
KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum
dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan
Awaluddin SH dan Rahman Joko Purnomo SE.SH mendampingi Ketua DPC SWI Kabupaten
Bekasi Surya Sueb dalam membuat (LP)
Laporan Polisi terkait insiden robohnya papan reklame iklan Dealer Wuling motor
yang menimpa dirinya beserta rekan kerjanya saat melalui Jalan Kapten Soemantri
tepat didepan Toko Ananda Cikarang,Desa Cikarang Kota ,Kecamatan Cikarang
Utara,Kabupaten Bekasi.
Turut
mendampingi juga dalam membuat laporan Ketua DPC IWO Suryo Dharmo dan Ketua DPC
AWI Irwan A beserta para awak media yang tergabung didalam keanggotaan maupun
yang tidak tergabung turut hadir terdorong animo yang kuat rasa kebersamaan
sesama insan pers,Jum’at (22/3).
Didalam
Laporan yang bernomor: LP/-/K/373-CK/III/2019/SekCkr,Kuasa Hukum Surya Sueb melaporkan dengan Pasal
360, Bab XXI -
Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan.
Kronologis

Sebagaimana
diketahui dalam kejadian insiden yang terjadi pada hari kamis 21 maret 2019
sekira pukul 13,30 WIB,disaat kedua jurnalis Surya Sueb ( Sindikat Post ) dan
Mulyanah (Ayu) tengah bertugas menuju lokasi peliputan dan melintasi jalan
Soemantri tiba-tiba saja Papan reklame yang berada dipinggir jalan roboh dan
menimpa keduanya, sehingga menyebabkan luka robek besar dikening Surya dan Ayu
luka bengkak dan menonjol dijidatnya.
Menurut Joni
saksimata yang melihat dan sekaligus mengantar keduanya keklinik mengatakan," Pada saat kejadian saya sedang menunggu penumpang ,tiba-tiba ada angin besar
yang kemudian membuat papan reklame rubuh dan menimpa dua orang pengendara
motor yang kemudian terlihat terkapar berlumuran darah dan tak berdaya,lalu saya beserta teman
yang lainnya langsung membawa korban keklinik terdekat guna mendapatkan bantuan medis secepatnya," kata joni
Upaya Hukum

(J Lambretta) KR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar