KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk

Selasa, 23 Juli 2024

PWI Demo DPP PWI Dugaan Korupsi Uang Rakyat, Pendemo Desak APH Tangkap Pelaku : Bukan Urusi SDM Anggota Dan Ajar Technologi Jurnalistik Digital, Malah Jadi Koruptor!


JAKARTA, KR - Sekelompok anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar demonstrasi di kantor PWI Pusat yang terletak di gedung Dewan Pers. Aksi ini dipicu oleh dugaan korupsi yang dilakukan oleh beberapa pengurus pusat PWI, yaitu Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhammad Ihsan, dan Syarif Hidayatullah pada hari Selasa, 23 Juli 2024.

Para demonstran menuntut diadakannya Kongres Luar Biasa (KLB) PWI untuk membersihkan organisasi tersebut dari praktik-praktik korupsi. Mereka mengutuk tindakan para pengurus yang dianggap telah mengkhianati amanah dan mengkorupsi uang rakyat.

"PWI seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi, bukan malah menjadi pelaku utama korupsi," ujar salah satu Demonstran berteriak.

"Kami mendesak agar kasus ini segera ditangani oleh aparat penegak hukum," sambung Demonstran lainnya

Selain itu, mereka juga menuntut agar para komisioner Dewan Pers diperiksa karena diduga menjadi pelindung para pelaku korupsi. 

"Para komisioner Dewan Pers juga harus diperiksa karena mereka diduga kuat menjadi backing para dedengkot koruptor uang rakyat itu dalam melakukan aksi bejatnya," tambah Demonstran tersebut.

Tak Digubris, Kami Akan Datang Lagi Dengan Aksi Yang Lebih Besar

Gerakan arus bawah PWI ini menegaskan perlunya membersihkan dunia pers Indonesia dari sifat tamak, rakus, dan hedon yang mendorong para jurnalis melakukan tindak kriminal menggelapkan uang rakyat.

"Kami dari Persatuan Wartawan Indonesia, iIni semua anggota PWI menyatakan rasa prihatin dan sangat letih. Keletihan ini..jadi pertikaian yang begini panjang sejak Januari dan awal Februari yang tidak juga menemukan solusi, yang muncul hanyalah gugat menggugat, lapor melapor. Kita terus terang merasa tidak nyaman sebagai Insan-insan Pers termasuk juga rasa percaya diri kita sudah terengus," ungkap Edison Siahaan selaku penanggung jawab Aksi kegiatan Demonstrasi pada Awak Media (24/7/2024) di lokasi.

Lanjutnya,"Terus, ada surat diakhir pertikaian ini Dewan Kehormatan (DK) yang memiliki keputusan final dan mengikat menyebut supaya membentuk KLB  dan menunjuk Ketua bidang organisasi dan seluruh pimpinan PWI se Indonesia untuk melakukan rapat pertemuan yang arahnya akan rujukan LBK eh bukan KLB..nah itu yang kita dorong," imbuhnya.

"Karena kita melihat dan kita menilai bahwa KLB satu-satunya solusi yang bisa membuat suasana menjadi kondusif, apapun hasil solusi itu..apapun hasil KLB itu, ya harus kita taati sebagai anggota, itu yang bisa kami sampaikan dan itulah makna dari aksi ini," tukasnya.

Ia juga menekankan bahwa,"Apabila Dalam waktu yang relatif singkat ini namun hal itu tidak terjadi maka kami akan datang lagi dengan pendukung yang lebih besar lagi," tandas penanggung jawab Aksi, Edison Siahaan dengan nada tinggi setengah berteriak.

Mereka berharap adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) akan mampu memulihkan integritas dan kepercayaan publik terhadap Dunia Pers khususnya Organisasi PWI.




Jangan Hanya Urusi Audensi Berbalas Pantun, Urusi SDM Anggota PWI

Sementara penanggung jawab aksi lainnya menambahkan bahwa," Inikan urusan organisasi ya..jadi diselesaikan dengan organisasi, kita punya PD ART kita punya Dewan Kehormatan..mereka yang paling tinggi dan mereka yang bisa memberikan sangsi dan mereka yang mempunyai putuskan dan bersifat tetap, jadi apa yang ditetapkan DK sebaiknya di jalankan," sambung Ronny Kusuma.

Ia juga memaparkan bahwa,"Kami sebagai anggota PWI sebenarnya berminggu-minggu, berbulan-bulan ini apa ?...seharusnya tinggal jalankan saja, Dewan Kehormatan itukan di polih melalui Kongres kemaren di Bandung dan Ketua Umum, Ketua dan Sekjen semua juga dipilih semuanya, jadi jalankan Dewan Kehormatan ini..jangan memberhentikan segala macem aturannya mana?, kita kembali ke aturan PD ART aja, jalan terbaik adalah Ketua Bidang Organisasi mengumpulkan dan menunjuk Plt dan kemudian panggil semua Ketua PWI-PWI Daerah berkumpul untuk membuat Plt agar terpilih Ketua PWI yang memang berintegrasi dan membawa marwah PWI terus lebih baik," paparnya.

"Ini Organisasi Wartawan tertua PWI jangan di bikin malu, bagaimana Founder-founder ini nangis liat kita kalau kepuruk kayak gini. Mempunyai jabatan tapi jabatannya kan amanah harus di jalankan dengan baik, kalau sudah Pimpinan poin titiknya ya Etika..Etika..kalau kita merasa wajar enggak sih kita secara pikiran dan attitude..malulah jadinya," bebernya.

"Persaingannya sekarang bukan uang-uang lagi. Profesi Jurnalis harus di kembangkan SDMnya, tingkatkan kemampuannya, sudah sekarang jaman AI jangan mikirin duit-duit-duit lagi, AI ini latih semua anggota PWI perkenalkan Technologi Jurnalistik Digital, selain memperkuat UU Pers terus prilaku Jurnalis. Banyak yang harus di berikan kepada anggota, jangan hanya memikirkan kerjasama-kerjasama..kembalikan itu, banyak anggota yang harus di urusin jangan hanya urusin audensi berbalas surat - berbalas pantun...anggota ini urusin seluruh Indonesia..Media ini semakin susah semakin mati," pungkas Ronny Kusuma. 
 
(Mat Kampak) KR 



Sumber : Tim Awak Media

Selasa, 02 Juli 2024

Kejari Sumedang Tetapkan Tersangka Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1


SUMEDANG, KR - Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Tanah Untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang Oleh Kejaksaan Negri Sumedang.(02/07/2024).

Dalam keterangannya Kepala kejaksaan Negeri Sumedang, Yanita Sari SH.MH mengatakan bahwa," Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan 5 (Lima) orang Tersangka dengan inisial DSM,AR,AP,MI dan U dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisundawu seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangir, Kabupaten Sumedang," ungkapnya.

Ia menuturkan bahwa, Kejaksaan Negeri Sumedang setelah melalui rangkaian proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor Print 02/M.2.22.4/Fd.1/11/2023 tanggal 28 Mei 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menaikkan status 5 (lima) orang saksi menjadi Tersangka yakni Saudara DSM, AR, AP, MI, dan U berdasarkan Surat Penetapan Tersangka masing-masing Nomor ;

B-1134/M.2.22/Fd.2/07/2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1135/M.2.22/Fd.2/07/2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor B-
1136/M.2.22/Fd.2/07/2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1137/M.2.22/Fd.2/07/2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1137/M.2.22/Fd.2/07/2024, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-
1138/M.2.22/Fd.2/07/2024 Tanggal 01 Juli 2024 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Tanah Untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 Di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp.329.718.336.292,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).Pada hari ini Senin Tanggal 01 Juli 2024.

"Adapun perbuatan Tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U dapat kami uraikan sebagai berikut: Bahwa pada tahun 2019 – 2020 telah dilaksanakan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan TOL Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang," tuturnya.

Lanjutnya, "Lalu pada tahun 2019-2020 telah dilaksanakan proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I di wilayah Desa Cilayung, dimana AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah anggotanya," imbuhnya.

Hasil pendapat tersebut dituangkan ketika Daftar Nominatif (DANOM) yang akan diajukan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mushofah Mono Igfirly untuk memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW) untuk ganti rugi tanah tersebut. 

"Yang selanjutnya, akan dikirimkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum,' ujar Yenita.

Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut terdapat 9 (Sembilan) bidang tanah dengan hak kepemilikan berupa 7 (tujuh) Letter C atau tanah adat dan 2 (dua) SHGB yang memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW) sebagai berikut: 

NO. NAMA NIB LUAS (m2) NILAI (Rp) H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 270 848 3.631.034.100

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 274 154 656.625.200

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 288 611 2.597.634.300

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 294 179 762.256.800

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 296 1.980 8.425.635.200

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT.PRIWISTA RAYA) 297 390 1.659.262.200 PT. PRIWISTA RAYA 301 8.519 49.660.318.518 PT. PRIWISTA RAYA 304

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 305 2.515 10.702.654.800 PT. PRIWISTA RAYA 306 44.125 251.640.888.174

Yang berdasarkan Surat Pembayaran dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) No. S- 300/LMAN/2021 tanggal 09 Februari 2021 tentang Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Berupa Pembangunan Ruas Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan Tahap 23 Tahun 2021 ke Rekening Pengadilan Negeri Sumedang telah dibayarkan PT. PRIWISTA RAYA dan DSM, dan telah dilakukan Transfer pada Pengadilan Negeri Sumedang dengan nomor rekening
pada Bank BTN (Bank Tabungan Negara) Tbk nomor: 00381-01-30-000098-6 atas nama: RPL 087 PDT PN SMD UTK BIAYA ONGKOS PERKARA pada 11 Februari 2021 oleh karena ada Gugatan Perdata dari H. IYUS ISKANDAR, dkk dengan Nomor Register Perkara No. 13/Pdt.G/2020/PN Smd tanggal 22 Oktober 2020, maka terhadap uang tersebut dikonsinyasikan pada Pengadilan Negeri Sumedang.

"Dari hasil penyidikan," lanjutnya," Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang terhadap pengajuan kesembilan bidang tanah tersebut ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum di antaranya berupa Pengalihan Hak Kepemilikan setelah adanya Penetapan Lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang-Dawuan, Manipulasi Data Hak Kepemilikan, 
Penilaian Ganti Kerugian yang tidak wajar, dan seterusnya." 

"Bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan, yang merugikan Keuangan Negara atas pelaksanaan pengadaan tanah tersebut yang dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi," jelas Kepala kejaksaan Negeri Sumedang.




"Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat terdapat Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp.329.718.336.292,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah)," kata Yenita.

Adapun Pasal yang disangkakan untuk Tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U adalah: Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Bahwa untuk selanjutnya," kata Jaksa Madya," Kami Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang akan melaksanakan serangkaian proses seperti Pemberkasan (Tahap 1), Penyerahan dan Pemeriksaan Tersangka serta Barang Bukti (Tahap 2), dan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung."

"Selanjutnya, terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024.Sumedang," pungkas Kepala kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari SH.MH.


(Red) KR 




SUMBER : Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, YENITA SARI, S.H., M.H.Jaksa Madya NIP. 19790517 200212 2 002

Selasa, 30 April 2024

7.55 Gram Sabu Diamankan, Operasi GKN Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Dua Tersangka di Ladang Jagung


SIMALUNGUN,KR – Dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika, Satuan Narkoba Polres Simalungun melaksanakan operasi GKN (Grebek Kampung Narkoba) pada Senin, 29 April 2024, start pukul 18.00 WIB, bertempat di perladangan jagung di Jalan Mawar Ujung Pasar I, Nagori Pematang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan perintah lisan dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor: Sprin/123/II/OPS.1.3.1/2022, tanggal 12 Desember 2022. 

Tim yang terlibat dalam operasi ini dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, dan melibatkan beberapa petugas kepolisian serta instansi terkait lainnya, termasuk Babinsa dan kepala Puskesmas setempat.

Fokus operasi adalah sebuah area di perladangan jagung yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Hasil dari operasi ini, tim berhasil mengamankan dua pria, yaitu Martopo alias Topo (54) dan Braman Tio alias Braman (26), keduanya berasal dari wilayah Siantar. Selama penggeledahan, ditemukan 25 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7.55 gram, dua unit handphone merek Stroberry, uang tunai Rp 500.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, sebuah tas sandang berwarna merah, dan sebuah dompet berwarna coklat.

Menurut AKP Irvan Rinaldi Pane, operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

"Kami akan terus mengembangkan jaringan ini untuk menyita lebih banyak barang bukti dan mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas," ujarnya, saat dikonfirmasi, Selasa(30/4/2024).

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menyampaikan sebuah pernyataan tegas mengenai komitmen kepolisian dalam memerangi kejahatan narkoba di wilayah Simalungun. 

“Kami tidak akan memberikan ruang atau kesempatan bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk beroperasi di Simalungun. Operasi Grebek Kampung Narkoba akan terus kami laksanakan secara intensif dan kami akan memburu semua pelaku tanpa kompromi," tegas AKP Pane.




Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Polres Simalungun akan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat, untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku kejahatan narkoba. 

“Kami mengapresiasi dukungan dan kerja sama masyarakat dalam memberantas narkoba dan kami juga mengajak semua elemen masyarakat untuk lebih proaktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka,” katanya

Dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaborasi dari berbagai pihak, Kasat Narkoba berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba di Simalungun. 

"Hal ini juga diharapkan dapat memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkoba di area tersebut, sehingga terwujud masyarakat yang lebih sehat dan produktif," tandas AKP Pane.

Para tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk menentukan tindak pidana dan keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba. Polres Simalungun juga berencana untuk melanjutkan operasi serupa di masa depan dengan bekerja sama lebih erat dengan elemen masyarakat demi menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika di region tersebut.

(joggie) KR 

Senin, 22 April 2024

Tolak Permohonan Ganjar-Mahfud Hasil PHPU Presiden, MK : Dalil Perkara No.2/PHP.PRES-XXII/2024 Tidak Beralasan


JAKARTA, KR – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03  Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD (Ganjar-Mahfud). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan dalil-dalil Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tidak beralasan menurut hukum. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (22/4/2024) siang dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.

Terhadap dalil-dalil Pemohon ini, Mahkamah membaginya menjadi enam klaster yakni independensi penyelenggara pemilu; keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden; bantuan sosial; mobilisasi/netralitas pejabat negara; prosedur penyelenggaraan pemilu; dan pemanfaatan aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap). 

Dalam persidangan ini, Mahkamah tidak hanya mengemukakan persoalan hukum dalam PHPU Pilpres 2024, melainkan memberikan beberapa rekomendasi bagi penyelenggara pemilu dalam menyiapkan pesta berkala lima tahunan bagi seluruh warga negara Indonesia ini.

Salah satunya mengenai persoalan penggunaan dan pengaplikasian Sirekap dalam proses penghitungan sampai rekapitulasi suara yang didalilkan Pemohon. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (Termohon)  mengakui data dalam Sirekap tidak dilakukan validasi sehingga menjadi data yang kurang akurat. 

Hal ini diakui oleh Ahli Termohon Marsudi Wahyu K. yang menyebutkan akurasi menjadi kekurangan dari aplikasi Sirekap. Akibatnya data yang ada pada aplikasi Sirekap tidak memberikan kepastian dan bahkan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Padahal Mahkamah melihat aplikasi Sirekap telah melalui proses audit oleh Direktorat Alih dan Sistem Audit Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Badan Siber dan Sandi Negara. Selain itu, teknologi yang dikembangkan pada aplikasi Sirekap sebentuk perbaikan dari aplikasi Situng yang dipakai pada Pemilu 2019 lalu.

Persoalan akurasi data pada aplikasi Sirekap ini pada akhirnya bagi Termohon tidak difungsikan sebagai dasar penghitungan resmi suara hasil Pemilu 2024. Data yang digunakan sebagai dasar penetapan hasil perolehan suara pasangan calon secara resmi yakni data hasil penghitungan manual secara berjenjang. Sementara Sirekap difungsikan sebagai alat bantu untuk keterbukaan informasi dan memberi ruang pada masyarakat untuk menjaga lebih awal pergerakan suara hasil penghitungan dari tingkat TPS.

Terkait dengan penggunaan Sirekap, menurut Mahkamah, dalam rangka perbaikan ke depan, Sirekap sebagai alat bantu untuk kepentingan transparansi dan mengawal suara pemilih untuk diketahui lebih awal, teknologinya harus terus dikembangkan sehingga tidak ada keraguan dengan data yang ditampilkan oleh Sirekap.

“Untuk itu, sebelum Sirekap digunakan perlu dilakukan audit oleh lembaga yang berkompeten dan mandiri. Di samping itu untuk menjaga objektivitas dan validitas data yang diunggah, perlu dibuka kemungkinan pengelolaan Sirekap dilakukan oleh lembaga yang bukan penyelenggara pemilu. Oleh karenanya, Mahkamah menilai dalil Pemohon berkenaan dengan Sirekap adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Suhartoyo.

Perbaikan Sistem Kerja Bawaslu

Kemudian Mahkamah mengungkapkan dalil-dalil permohonan Pemohon mengenai adanya dugaan pelanggaran pemilihan umum, meskipun ketentuan UU Pemilu telah mengatur tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu. Mahkamah menilai ke depan perlu adanya evaluasi dan perbaikan terhadap sistem kerja Bawaslu dalam menangani laporan dugaan pelanggaran yang diajukan Pelapor. 

Di samping itu, Bawaslu perlu pula menetapkan standar yang jelas dan tegas mengenai penerapan syarat formil dan materiil dalam penilaian suatu laporan khususnya dalam kajian awal yang dilakukan Bawaslu.
Mengingat Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum terkait Syarat Formal dan Materiil dalam Kajian Awal yang menyebutkan syarat formal dan materiil laporan. 

Akan tetapi sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon, terdapat banyak laporan yang  tidak ditindaklanjuti dengan alasan, baik tidak memenuhi syarat formil dan materiil ataupun salah satu syarat tersebut. oleh karenanya, Mahkamah menilai penting ditegaskan agar tidak ada lagi laporan kepada Bawaslu yang ditindaklanjuti yang tidak tuntas atau belum diberi penjelasan.

Terkait dengan kinerja Bawaslu ini, Pemohon juga mendalilkan adanya penghitungan suara yang dilakukan sebelum waktu pemungutan selesai pada 3.463 TPS. Mahkamah berpedoman pada laporan Bawaslu yang telah merinci jumlah TPS yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon tersebut. Akan tetapi terhadap dalil demikian, Suhartoyo menyebut Pemohon tidak dapat memberikan rincian TPS sebagai tempat kejadian pelanggaran yang dimaksudkan. Akibatnya hal itu menyulitkan Mahkamah untuk memeriksa lebih lanjut.

Abuse of Power



Mahkamah juga memberikan pertimbangan mengenai dalil Pemohon atas nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo dan melahirkan abuse of power yang terkoordinasi dengan tujuan memenangkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dalam hal ini, Mahkamah menegaskan kembali kewenangannya untuk masuk dan menilai lebih dalam proses penyelenggaraan pemilu. Terhadap penyelesaian pelanggaran tersebut Mahkamah bukan dalam posisi untuk memberikan penilaian terhadap proses penyelesaian yang telah dilakukan oleh Bawaslu, melainkan memastikan Bawaslu telah melaksanakan kewenangan dan bertindak dengan tepat sesuai dengan asas dan hukum pemilu yang berlaku.

Proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu menjadi sebuah database pengawasan sekaligus sebagai rekam jejak perolehan suara masing-masing pasangan calon yang sewaktu-waktu dapat dibuka kembali untuk menjadi rujukan dalam persidangan PHPU di Mahkamah. Berdasarkan hal tersebut, meskipun Mahkamah tidak terikat pada hasil pelaksanaan kewenangan Bawaslu namun ketidakmampuan Pemohon menjelaskan hubungan kausalitas antara pelanggaran tersebut dengan kebebasan pemilih dalam menentukan pilihannya.

“Ditambah pula Mahkamah tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan peristiwa yang dikatakan memberikan dampak secara nyata memengaruhi para pemilih pada suatu wilayah. Bahkan Pemohon dalam persidangan tidak dapat membuktikan pengaruh signifikansinya terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon. Dikarenakan tidak didukung dengan bukti lain yang meyakinkan Mahkamah dengan berbagai peristiwa tersebut, maka adanya migrasi perolehan suara yang merugikan Pemohon dan menguntungkan Pihak Terkait tersebut tidak beralasan menurut hukum,” urai Suhartoyo.

Etika Kehidupan Berbangsa dan Berpolitik

Dalam pendapat berbeda, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti tentang keberadaan bansos pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Enny berpendapat sekalipun tidak ada larangan pemberian bansos dengan menggunakan DOP, namun sejalan dengan makna “Etika Kehidupan Berbangsa” penting untuk dilaksanakan secara bijaksana, demi menjamin pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Sehingga seorang pemimpin diharapkan memenuhi standar yang lebih tinggi daripada yang diperlukan dalam kehidupan pribadi.

Pemimpin mungkin memiliki sedikit hak privasi dibandingkan dengan warga biasa, bahkan tidak memiliki hak untuk menggunakan jabatan mereka demi keuntungan pribadi, keluarga, dan golongan. Oleh karena itu, seorang pemimpin diwajibkan memahami dan menerapkan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam memegang kekuasaan publik, serta perlunya menjaga pemisahan yang jelas antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Terlebih, dalam konteks penggunaan DOP yang berasal dari APBN untuk bantuan kemasyarakatan menjelang Pemilu 2024 tidak dapat dihindari adanya tujuan politik yang memiliki pengaruh sangat kuat sehingga prinsip pemilu yang dijamin oleh konstitusi menjadi tidak sepenuhnya dapat diwujudkan.

“Menimbang dalil Pemohon tersebut semestinya dapat dinyatakan beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah. Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah,” ucap Enny.

(Sri/Lulu/Najwa/Irma/Febriyan) KR 

Minggu, 14 April 2024

Apresiasi Kerja Polisi Tangkap Godol, Warga Pancur Batu : Masyarakat Kembali Nyaman Tanpa Judi Dan Narkoba


SUMUT, KR - Aliansi masyarakat di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, mengapresiasi kinerja para petugas atas telah ditangkapnya Edi Suranta Gurusinga alias Godol oleh pihak Kepolisian daerah Sumatera Utara.

Ungkapan tersebut di sampaikan masyarakat secara bersama dengan memampangkan spanduk tanda apresiasi terhadap kinerja Kepolisian Daerah Sumatera Utara,"Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi karena telah menangkap Edi Suranta Gurusinga alias Godol," ujar masyarakat, Minggu (14/4/2024).

Masyarakat juga berharap agar Godol untuk tidak dibebaskan karena dikhawatirkan jika bebas akan berdampak terhadap anak-anak yang terjerumus dalam peredaran narkoba, judi serta kejahatan lainnya.Untuk diketahui, penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah sesuai dengan prosedur hukum. Dalam prosesnya semua dilakukan secara terbuka tanpa ada yang direkayasa.

"Dengan ditangkapnya Godol kehidupan masyarakat di Pancurbatu kembali nyaman tanpa adanya judi, narkoba serta letusan senjata api," ucap emak-emak tersebut.

Sebagaimana yang berkembang di masyarakat seolah penahanan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol dipaksakan.




"Berkas perkara tersangka atas nama Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan Nomor : BP/131/III/Res.1.17/2024/Reskrim tanggal 26 Maret 2024 telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21, dan selanjutnya pada 3 April 2024 tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Kantor Cabang Kejaksaan Deliserdang di Lubuk Pakam (P22)," kata Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nasution, Sabtu (13/4/2024).

Berdasarkan hal tersebut, maka penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah sesuai prosedur dan berkas perkaranya sudah memenuhi persyaratan sehingga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Lubuk Pakam.

"Terkait dugaan senjata api yang diamankan telah dilakukan pengecekan serta peyelidikan dan tidak terdaftar di buku register Dit Intelkam Polda Sumut sehingga bukan merupakan senjata organik TNI/Polri dan senjata itu terbukti adalah senjata ilegal dan dipastikan senpi tersebut ilegal," terang Nasution.

(Ucok) KR 

Kamis, 21 Maret 2024

SMSI Kembali Meraih Penghargaan MURI Tiga Kali, Wawancara Khusus Digelar Jaya Suprana


JAKARTA, KR  - Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) kembali diraih organisasi pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Kamis sore (21/3/2024) di Auditorium Ki Narto Sabdo, Gedung Jaya Suprana Institute (JSI), Jalan Gading Kirana Timur, Jakarta Utara.

Penghargaan MURI terkait penyelenggaraan donor darah serentak di 33 provinsi saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7 SMSI pada 7 Maret 2024 itu diserahkan langsung oleh pendiri MURI Jaya Suprana kepad Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir, mewakili Ketua Umum SMSI Firdaus.
Yang teristimewa, dalam penerimaan MURI untuk SMSI tersebut adalah penggunaan Gedung Jaya Suprana Institute (JSI) yang belum lama diresmikan. SMSI adalah yang pertama menerima penghargaan MURI di JSI. Sebelumnya penyerahan MURI dilaksanakan di Museum MURI di Mall of Indonesia (MOI) yang sekarang tidak digunakan.
 
Raih Penghargaan MURI Ketiga

Penerimaan penghargaan MURI Kamis (21/3/2024) adalah yang ketiga sejak SMSI diketuai oleh Firdaus. Sebelumnya pada 28 Februari 2020 SMSI dianugerahi penghargaan MURI atas kecepatan, daya sebar, dan banyaknya media siber yang tergabung di SMSI dalam menyampaikan tulisan opini bertema "Mendambakan Keadilan Sosial".

Saat itu hanya  dalam kurun waktu 7,5 jam, opini yang disampaikan SMSI ke anggotanya sudah dimuat 571 media yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Setelah itu penghargaan MURI diterima SMSI pada 18 Maret 2022, atas pencatatan jumlah anggotanya per 31 Desember 2021 mencapai 1.761 pengusaha pers siber yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia, dan terbesar di dunia.

Penghargaan terakhir diterima ketika SMSI berulang tahun ke-7, pada 7 Maret 2024, dan anggotanya sudah bertambah menjadi sekitar 2.600  pengusaha pers.

Penghargaan rekor MURI kali ini diberikan bukan karena jumlah anggotanya yang banyak, melainkan kepedulian SMSI terhadap kemanusiaan melalui donor darah.

Donor darah diselenggarakan oleh anggota SMSI secara serentak 33 provinsi bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) yang tersebar di Tanah Air. Kegiatan itu diberitakan oleh 1.300 media pers online yang merupakan jaringan SMSI.

Digelar Wawancara Khusus



Sebelum menerima penghargaan rekor MURI, Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir yang mewakili Ketua Umum SMSI Firdaus, diwawancarai secara khusus terlebih dulu oleh pendiri MURI Jaya Suprana. Wawancara yang direkam itu menggali rekor apa yang telah dicapai dalam kegiatan donor darah tersebut.

“Sebelum memberi penghargaan, kami harus tahu dulu pencapaian atau rekor apa yang telah dicapai SMSI. Jelaskan SMSI itu organisasi macam apa. Jelaskan itu,” kata Jaya Suprana kepada Nasir yang duduk bersebelahan di bangku khusus yang dirancang untuk semacam rekaman podcast.

Nasir dengan gayanya yang kalem menjelaskan, SMSI adalah organisasi perusahaan pers yang kini tempat bernaung sekitar 2.600 orang tersebar di seluruh Indonesia. Sesama organisasi pers, SMSI beda dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang merupakan organisasi profesi wartawan.

SMSI didirikan oleh beberapa orang pengurus PWI antara lain Firdaus yang sekarang menjadi ketua umum SMSI, Atal S Depari (mantan ketua umum PWI Pusat) dan Mirza Zulhadi (mantan Sekjen PWI).

Ketika SMSI ulang tahun ke-7, pada 7 Maret 2024, semua pengurus sepakat untuk mengisi acara tidak dengan hura-hura. Tetapi melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat, kegiatan peduli kemanusiaan. Kegiatan yang dilakukan berupa donor darah serentak di seluruh provinsi.

“Ini penting untuk membantu masyarakat yang membutuhkan darah, untuk keluarga yang membutuhkan,” kata Nasir.

“Betul sekali, kita suatu saat juga butuh darah,” tambah Jaya Suprana.

“Lalu kaitannya dengan pemberitaan?” tanya Jaya Suprana.

Menurut Nasir kegiatan donor darah serentak itu kemudian diliput dan dipublikasikan oleh 1.300 media siber jaringan SMSI. Pemberitaan ini bertujuan supaya kegiatan kemanusiaan SMSI tercatat dan bisa diikuti oleh masyarakat luas.

“Pemberitaan donor darah juga memberi semangat para anggota SMSI dan masyarakat  di daerah. Apalagi mendapat penghargaan MURI, ini luar biasa dan menambah semangat kami,” kata Nasir.

Setelah mendengar penjelasan Nasir, Jaya Suprana yang mengenakan selendang kain mengangkat piagam penghargaan MURI dan membaca ulang kata-kata yang tertulis dalam piagam, dan kemudian menyerahkannya kepada Nasir untuk SMSI.

Kehadiran Sekjen SMSI Nasir diantar oleh Ketua Panitia HUT ke-7 SMSI Tundra Meliala, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Dar Edi Yoga, dan pengurus lainnya, dr Nishal Dillon, dan Mulyawan.

“Kami ditemani kawan-kawan bukan karena saya takut tidak sampai tempat ini. Tapi kawan-kawan, ingin ikut merasakan getaran rasa syukur karena mendapat penghargaan rekor MURI,” kata Nasir yang disambut senyum Jaya Suprana.

(*) KR 

Rabu, 20 Maret 2024

Merasa Dibohongi Dan Dirugikan, Seorang PNS Tuntut PT DIDIMAX Dan PT MENARA MAS FUTURES Kembalikan Uang


JAKARTA, KR - Seorang PNS sepuh (Sudah Usia Lanjut) yang bekerja di salah satu Kelurahan di Pekan Baru, AG (korban) merasa telah di rugikan ratusan juta rupiah atas ulah para marketing dan pimpinan dari PT DIDIMAX Pekan Baru dan  PT MENARA MAS FUTURES, yang beralamat di Komplek Mangga Dua Square Blok G No.5, Jalan Gunung Sahari No,1 RT.13/Rw.06, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara  yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan serta manipulasi data secara tersetruktur dan terorganisir sehingga membuat sang Nasabah, AG yang menginvestasikan uangnya dalam bentuk logam mulia (Emas Murni) sebesar Rp 260.000.000,- (Dua ratus enam puluh juta rupiah) itu tak kunjung mendapatkan keuntungan dari hasil Investasi Emas yang dilakukan korban dan bahkan alih-alih  justru uang Nasabah hilang lenyap tanpa ada pertanggung jawaban dari pihak kedua Perusahaan tersebut.

Hal itu diungkapkan AG selaku Investor berikut korban dari prilaku nyeleneh marketing PT DIDIMAX dan PT MENARA MAS FUTURES  kepada Tim Awak Media melalui Whatapp Video terkait kronologi kejadian memperihatinkan yang menimpa dirinya secara gamblang pada Rabu (20/03/2024) serta merecord hasil keterangannya yang langsung diberikan pada Tim Awak Media agar terua di tindak lanjuti persoalan tersebut sampai PT MENARA MAS FUTURES mengembalikan uang investasi milik AG yang di Inveskan melalui Tim Marketing PT DIDIMAX yang berlanjut Inves pada  PT MENARA MAS FUTURES, D dan R serta didukung G.yang mengaku sebagai Wakil Direktur dan Main Management pada  PT MENARA MAS FUTURES.

"Saya mulai mengenal Davit sekitar satu tahun yang lalu sekitar bulan 4 tepatnya seperti awal-awal puasa seperti ini juga, waktu perkenalan dengan Davit dan Davit bilang sama saya .. bagusnya ikut saham-saham seperti ini dan saya tidak percaya langsung dengan Davit, ya mengenai keuntungannya jauh lebih besar seperti ini. Saya bilang, Ibu enggak percaya lo Davit , masa bisa punya keuntungan seperti itu. Iya bu kita disini Investasi Emas bukan saham, katanya dia bilang kayak gitu, seandainya Emas naik ibu dapat dan Emas turun ibu dapat, itu kata dia...saya tanya sama Davit, bener itu Davit..bener lo bu, katanya," tutur AG korban ulah  Marketing PT DIDIMAX dan PT MENARA MAS FUTURES.

Lanjutnya,"Kalau Ibu ikut menanam saham di sini seperti ibu Investasi Emas itu bagus, keuntungannya jauh lebih besar. Saya bilang sama Davit..saya tidak punya uang. Waktu itu saya tidak percaya langsung tapi dengan Davit sering menerangkan dan telepon kepada saya jadi saya bilang kalau gitu saya coba pinjam uang Taspen saya lalu kata si Davit ,"Enggak apa-apa bu, nanti uang Ibu kan terbayar kan bu..uang yang pinjam itu," kata Davit,...,"Serius Davit, kata saya,"Serius," kata Davit. Jadi saya pinjamlah ke Taspen dan Davit ikut juga ke tempat Bank Mantap itu dan setelah uang itu dapat dan Davit suruh saya transfer langsung ke PT DIDIMAX, waktu itu Davit masih bekerja di PT DIDIMAX sebagai Manager. Dia juga ikut ke BNI untuk mengirim uang ke PT DIDIMAX sebesar Rp 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 04 bulan 04," papar AG.

"Terus," kata AG,"Tapi saya tidak pernah mendapatkan keuntungan, saya tanya sama Davit,"Davit kok ibu tidak pernah mendapatkan keuntungan lo Davit,",Davit bilang," Uang itu terlalu kecil," kata Davit," Susah untuk di putar," kata dia, sewaktu belum di transfer uang itu Davit tidak pernah ngomong uang itu terlalu kecil..yang jelas Davit pada waktu itu suruh saya cepat kirim uang ke PT DIDIMAX waktu itu, jadi saya kirimlah uang itu, satu tahun berjalan saya tidak pernah dapat uang dan saya selalu bertanya sama Davit kok saya enggak pernah dapat uang, jadi kata Davit,"Kalau ibu tambah uangnya lagi, ibu pasti mendapatkan uang bu.", saya tanya berapa lagi saya tambah uangnya, kata Davit,"Ibu tambah seratus juta lagi, ibu pasti dapat,".Saya tanya sama Davit seandainya saya tambah seratus juta lagi berapa saya mendapat keuntungan?," Davit menjawab,"3 Juta satu hari Ibu, itu kalau Emas lagi bagus-bagusnya itu bisa lebih,", saya jawab,"Benar itu Davit?","Benar" kata Davit dan Davit selalu menelpon saya, jadi saya pinjam uang di Bank dan setelah akad, Davit telepon saya dan ajak bertemu sorenya di RE AP Jalan Delima, karena sudah sore Davit suruh saya  transfer Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dulu sebagai tanda jadi ke PT MENARA MAS FUTURES, saya tanya kok ke PT MENARA MAS FUTURES Davit, Davit menjawab," Saya sudah pindah ke PT MENARA MAS FUTURES sebagai Wakil si PT MENARA MAS FUTURES, dia bilang begitu, terus katanya sisanya besok aja dikirimkan lagi ibu, kata dia," papar AG Nasabah Korban ulah PT DIDIMAX dan PT MENARA MAS FUTURES.
"Nah pagi-paginya Davit telepon saya meminta saya untuk mengirim sisanya untuk dapat segera di proses, kata Davit, jadi saya pagi-pagi pergi ke Bank untuk mentransfer uang ke PT MENARA MAS FUTURES dengan blanko yang telah diisi sama istrinya Davit kemaren, saya hanya menyerahkan ke Tellernya saja dan saya tidak ada merobah-robah apapun dan itu masih tulisannya istrinya si Davit yang di faktur itu, yang saya kirim itu dan itu buktinya terlanpir," ungkap AG.

Lebih lanjut, AG membeberkan bahwa," Setelah saya tambah uang Rp 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) esoknya Davit telepon saya untuk bertemu di Zyan Cafe Jl. HR. Soebrantas, Davit bilang,"Bu nanti ada orang yang mau Zoom ibu jam 12." Saya bilang sama Davit, saya tidak mengerti Davit saat orang Zoom Davit, Davit menjawab,"Ibu nanti kalau di tanya jawabnya, Iya..Iya...Iyakan saja semuanya, kalau ditanya Ibu mengerti, ya Ibu bilang saja mengerti dan kalau dibilang ibu sudah pernah dan mengerti saham di PT DIDIMAX, jadi saya ikuti aja saat Zoom saya ikuti aja apa saran dari Davit, sebenarnya saya sama sekali tidak mengerti. Saya dari awal bilang tidak mengerti sama sekali, terus Davit bilang," Yang mengerjakan itu Davit," katanya," Nanti uang itu akan masuk ke rekening Ibu sendiri,"itu kata dia, karena memang saya tidak mengerti sama sekali tentang saham," beber AG.

"Terus,"lanjut AG,"Besoknya Davit telepon saya lagi dan minta di tambah seratus juta lagi, lalu saya tanya Davit, seandainya saya tambah lagi bisatidak uang saya saya ambil kapanpun, Davit menjawab,"Kapanpun ibu mau ambil uang Ibu silahkan, uang Ibutidak akan berkurang dan uang Ibu tidak akan hilang," kata dia,"Sepersenpun uang Ibu tidak akan berkurang dan uang Ibu tidak akan hilang," begitu si Davit ngomong sama saya," terus saya bilang," Benernih Davit?." B\"Bener bu," kata Davit. "Disini PT ini sangat menjanjikan," kata dia. Nah selama sembilan bulan sebelum saya transfer yang seratus juta lagi...Davit selalu telepon saya suruh tambah, tapi setelah saya tambah seratus juta lagi, lho kok saya engga pernah dapat lagi keuntungan, tentu saya mau tarik uang saya lagi karena saya sangat membutuhkan uang itu," tutur AG korban PT DIDIMAX dan PT MENARA MAS FUTURES.

"Pada tanggal 13 Desember 2023 saya datang ke PT MENARA MAS FUTURES (Cabang Pekan Baru) disitu saya berjumpa sama pak Ricky dan sampaikankeluhan saya , terus saya dihubungkan dengan pak Andri sebagai Humas di jakarta dan dia akan menelpon kembali ke Pak Ricky dan pak Ricky akan menelepon saya, lalu pak Ricky menelepon keluarga saya untuk berjumpa di Cafe Setuju di Jalan Harapan Raya dan saya datang, disitu katanya ada pak Adrian yang katanya sebagai Humas di MENARA MAS FUTURES pusat, terus yang kedua ada Intel juga dari TNI, terus ada juga si Davitnya dan Davitnya hanya diam saja enggak ngomong apa-apa, yang ngomong cuma Pak Ricky sama saya, terus ada satu lagi saya enggak kenal dan saya cuma berdua dengan menantu saya. Disitu saya di tawarkan kalau saya mau ambil uang saya lagi, saya harus masukan uang (Transfer) RP 200 juta untuk menjemput uang saya yang Rp 200 juta, itupun lamanya satu tahun baru saya bisa ngambil dan bisa di kembalikan 400 juta, berartikan uang saya juga. Jadi kata pak Ricky yang mainkan pak Ricky dan saya akan di kasih 15 juta setiap bulan, saya bilang,saya enggak punya uang lagi, darimana uang saya...kalau seperti itu sama dengan membunuh, saya bilang begitu, terus dia bilang,:Syaratnya harus begitu bu, kalau Ibu mau ambil uang Ibu yang 200 juta, menjemputnya seperti itu," katanya, kalau kayak begini enggak bisa dong, kata saya.Jadi disarankan sama pak andri sama pak Ricky, "Berundinglah dulu dengan anak-anak Ibu di rumah," begitu kata dia,sedangkan saya sudah pusing uang saya tidak pulang , eh ini disuruh nambah lagi," tutur AG.

"Yang menjadi pertanyaan saya kenapa swiching saya dari PT DIDIMAX ke MENARA MAS FUTURES tidak masuk, sedangkan tanda buktinya ada kemana uang saya yang 60 juta itu perginya, itu saya pertanyakan dan saya tidak mau uang saya hilang begitu saja, sementara uang saya yang 200 juta katanya bisa di ambil kapan saja, kok ternyata malah susah saya mengambilnya sampai sekarang," tegas AG.

"Jadi saya memohon kepada bapak PT MENARA MAS FUTURES tolonglah kembalikan uang saya sesuai dengan omongan si Davit, kapanpun uang saya di ambil silahkan dan tidak akan berkurang sepeserpun, itu yang saya pegang kata katanya, selain itu tidak ada," pungkas AG korban Investasi Emas PT DIDIMAX dan PT MENARA MAS FUTURES.

PT MENARA MAS FUTURES Tak Bertanggung Jawab Pada Kerugian Nasabah



Tim Awak Media mendatangi Kantor Pusat PT MENARA MAS FUTURES yang beralamat di Komplek Mangga Dua Square Blok G No. 5, Jalan Gunung Sahari No,1 RT.13/Rw.06, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara guna mengkonfirmasi terkait statemen yang di keluarkan AG secara visual terkait permintaannya agar uang Investasi Emasnya pada PT DIDIMAX dan PT MENARA MAS FUTURES segera di kembalikan.

Dalam konfirmasi tersebut Tim Awak Media di terima oleh Wakil Direktur yang juga sebagai Managemen Utama PT MENARA MAS FUTURES, Gatot didampingi Divisi Hukum bidang Complain, Ajis.

Dalam keterangan Gatot berdalih pada Awak media mengatakan bahwa tidak ada omongan dari hasil mediasi pihak PT MENARA MAS FUTURES pusat dengan PT MENARA MAS FUTURES cabang Pekan Baru bahwa adanya keuntungan tetap (Piching) untuk nasabah pada waktu itu di bulan Desember 2023 dan yang kedua bahwa hal tersebut telah ada kesepakatan dan sudah di selesaikan beberapa hari lalu.

"Engak ada itu, enggak ada omongan seperti itu, itu yang disampaikan dari pak Rickynya langsung itu yang pertama dan yang keduanya  ternyata ini sudah di selesaikan sama Ibu Agus sama Pak Ricky secara mediasi," ungkap gatot.

Ditanyakan tentang tanggung jawab Perusahaan terhadap komplain nasabah terhadap kinerja dan keprofesionalan Marketing/ Mitra PT MENARA MAS FUTURES atas tidak adanya penyuluhan secara mendetil tentang keuntungan maupun kerugian didalam menginvestasikan uangnya di PT MENARA MAS FUTURES sehingga menderita kerugian ratusan juta rupiah.

"Kalau dengan mitra kita mah biasa-biasa saja, kalau Mitra kita benar kita akan membela, tapi kalau Mitra kita salah kita akan melakukan teguran," jawab Gatot.

Ditegaskan, apakah hanya teguran kendati telah merugikan nasabah 260 juta rupiah serta membawa nama baik Perusahaan?

"Itukan masing-masing individual, kita akan tegur keras dan kita akan keluarkan," jelas gatot.

Ditanyakan tentang uang nasabah yang hilang 260 juta bagaimana?

"Itu tinggal bagaimana nasabah dengan mitra, kalau kita perusahaan hanya wadah, kami tidak mau tahu, itu sudah menjadi resiko nasabah," terang Gatot

Bagaimana dengan para Nasabah atau Investor rekrutan yang tidak mengerti tentang Inves maupun saham dan bahkan tidak mendapatkan penyuluhan sebelumnya namun sudah diminta segera mentransfer dananya untuk segera di proses.

"Jadi satu yang menjadi pertanyaan saya, kenapa nasabahnya mau," tandas Gatot penuh semangat.

Ditegaskan Tim Awak Media bahwa terkait persoalan yang menyangkut dengan korban AG, bahwa PT MENARA MAS FUTURES tidak mau bertanggung jawab, Cuci tangan dan Perusahaan juga tidak mau melakukan upaya hukum kendati nama baik Perusahaan telah di cemarkan oleh Mitra PT MENARA MAS FUTURES.

Dijawab oleh Wakil Direktur yang juga Management Utama PT MENARA MAS FUTURES, Gatot dengan senyum dan sesekali angguk anggukan kepala serta angkat jempol dua tangan.

Masuk Dalam Black List BAPPEBTI

Sebagaimana telah di beritakan sebelumnya oleh melalui detik.com tertanggal Rabu, 09 Feb 2022 berjudul Waspada Tertipu Investasi Bodong, IniDaftar Terbaru Pialang Berjangka Resmi dari BAPPEBTI,  bahwa, PT MENARA MAS FUTURES masuk dalam urutan Nomor ke 36 dari 68 

Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX) mengimbau masyarakat waspada dan hati-hati dalam berinvestasi. Investasi bodong dan bermasalah yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak jelas izinnya masih banyak bertebaran.

Direktur BBJ Bihar Sakti Wibowo menjelaskan, perusahaan-perusahaan itu umumnya menawarkan produknya melalui sosial media dan media online.

"Biasanya mereka menawarkan keuntungan yang sangat luar biasa dan kemudahan transaksi melalui internet. Ini sangat mengganggu dan dapat merusak citra Perdagangan Berjangka Komoditi karena mereka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjalankan aktivitas investasinya. Produk-produk yang mereka tawarkan jelas tidak resmi karena tidak ada izin dari Bappebti," kata Bihar dalam siaran pers, Rabu (12/11/2014) di lansir dari finance.detik.com.



(Tim) KR 




Pesanan Pemirsa

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

Berita Terkini


Pilihan Pemirsa