KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk

Kamis, 21 November 2024

Bermoto 'Muda Cerdas Berintegritas' Tim Relawan Cabup Dan Cawabup Bekasi No.3 Barisan Muda AKK Berikan Bantuan Pada Warga Terdampak Banjir di Desa Sukarukun


KABUPATEN BEKASI, KR - Barisan Muda AKK yang bermoto "Muda Cerdas Berintegritas" selaku relawan dari pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bekasi nomor urut 3,  Dr Asep Surya Atmaja dan Ade Koswara Kunang SH memberikan bantuan sembako kepada para korban banjir di Rt 001/Rw 07, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada (21/11/2024).

Diketahui bahwa, korban rumah terdampak banjir mencapai 40 rumah terendam di wilayah Rw 07 sehingga para warga terdampak tersebut terpaksa mengungsi sejenak, namun tetap kembali kerumahnya guna membenahi kondisi rumah mereka masing-masing.

Dlam keterangannya Ketua Koordinator relawan Barisan Muda AKK mengatakanbhwa, "Pada hari ini kita memberikan bantuan berupa air mineral, Mie Instan, kayu putih dan yang lainnya kepada warga Sukatani yang ada di Desa Sukarukun yang terdampak banjir, mangkanya kami dari Tim Ade Koswara Kunang bersama Dr Asep kita turun langsung melihat dan memberikan bantuan kepada masyarakat secara langsung," ungkap Murdani Bontot.

Lanjutnya,"Unit rumah yang terendam dari pinggiran kali itu lumayan banyak, kurang lebih ada 40 an lebihlah karena memang yang pinggir-pinggiran itu memang terdampak dengan adanya banjir kirima,' jelasnya.

Terkait mengenai inisiasi yang muncul kemudian diimplementasikan secara langsung oleh Tim Relawan AA diuraikan oleh Tim relawan Barisan Muda AKK.

"Kami dari Tim Ade Koswara Kunang..kami selalu peduli keada masyarakat bahkan sebelum adanya banjir-banjir ini..ya, ketika pengurukan sungai ini kami juga ikut membentu bahkan kami ikut memberikan fasilitas seperti Bekko untuk melakukan normalisasi yang ada di kali. Sebelumnya sudah kerap kali kita lakukan," tutur Bontot.

Ditanyakan , apakah kegiatan tersebut akan di lakukan secara berkesinambungan di berbagai titik terdampak banjir di Kabupaten Bekasi .

"Ya berkesinambungan..nah rencananya kita akan ke Muara Gembong, pokoknya yang terdampak-terdampak oleh banjir kiriman dari Bogor kita akan turun langsung kepada masyarakat dan kita akanmemberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat,"ujar Ketua Tim Penanggulangan Bencana AA.

Terkait mengenai Tim BPBD Kabupaten Bekasi yang juga telah hadir membantu masyarakat. Sisi manakah yang dilakukan Tim AA dalam menanggulangi warga terdampak banjir di lokasi terdampak terhadap  BPBD Kabupaten Bekasi.

"Kalau kami prinsipnya berbicaranya BPBD kalau memang ini sudah ada tendanya dan sudah ada fasilitasnya tetapi kita di luar dari Pemerintahan kita dari Tim pemenangan kita turun langsung kepada masyarakat. Jadi kita tidak melihat dari yang lain tetapi kita..kitanya yang turun langsung kepada masyarakat untuk melihat dan meninjau apa saja yang kekurangan-kekurangan di masyarakat yang di butuhkan. Jadi kekurangan-kekurangan yang dilakukan oleh Pemerintah itu maka Tim AA terjun untuk menyentuh langsung ke masyarakat," paparnya.

Ditanyakan, apakah kegiatan tersebut akan menjadi skala prioritas dan berkesinambungan manakala Paslon nomor urut 03 terpilih menjadi BUpati Dan Akil Bupati Bekasi.

"Pada prinsipnya kita sebagai Tim Pemenangan ketika Ade Koswara Kunang menjabat sebagai Bupati Bekasi di izinkan oleh Allah menjadi Bupati Bekasi, kami akan semakin intens dan akan semakin masif. Apa yang dibutuhkan oleh masyarakat ketika masyarakat terdampak...ya kitakan selalu bantu ketika Ade menang kita akan lebih masif dari pergerakan sekarang," bebernya.




Disentuh apakah Pemkab Bekasi selama ini dalam memberikan bantuan kepada masyarakat kurang tepat sasaran dan kurang mengena kepada para terdampak banjir sehingga relawan AA tampil menggenapi.

"Kami ketika kang Ade menjabat sebagai Bupati Bekasi kita akan lebih masif dan lebih intens untuk memberikan kalau memang ada hal-hal yang kurang dari suatu Pemerintahan, karena memang ketika Ade menjabat sebagai Bupati, ya itu adalah sebaga Bupati yang memang yang memiliki skala pemerintahan yang luas, maka dari itu kita akan selalu bantu. Bantuan ini termasuk normalisasi juga, turun juga, kita turun ke kali Cikarang..ya kita membantu normalisasi juga," pungkas Ketua dan Kordinator Tim Penanggulangan bencana relawan Barisan Muda AKK, Murdani Bontot.

(Joggie) KR 


Minggu, 10 November 2024

Soal Gelar Pahlawan Bangsa RM Margono Djojohadikusumo, Penilaian Menteri Sosial RI Sejalan Dengan SMSI


JAKARTA, KR - Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau sering disapa dengan panggilan Gus Ipul, Minggu (10/11/2024) di Jakarta, ahirnya menilai pemberian gelar pahlawan pada Raden Mas (RM) Margono Djojohadikusumo, kakek Prabowo Subianto Presiden sangat layak.

Pendapat Gus Ipul sejalan dengan penilaian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang mengusulkan RM Margono diberi penghargaan sebagai pahlawan bangsa, terutama kiprahnya di bidang ekonomi. SMSI yang dipimpin ketua umumnya, Firdaus telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) tiga kali selama Oktober 2024 untuk membahas dan mengusulkan gelar kepahlawanan RM Margono.

Diskusi SMSI terakhir, Selasa, 29 Oktober 2024 di Jakarta dihadiri narasumber Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) Yohanes Handojo, Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Buyung Wijaya Kusuma, dan Ketua Umum SMSI Firdaus sebagai penggagas utama. Dan, tampil sebagai moderator Jojon Novandri (Sekjen Perisai Prabowo).

Firdaus berpendapat, kakek Presiden Prabowo Subianto sudah selayaknya mendapat gelar pahlawan karena kiprah perjuangannya untuk bangsa di bidang ekonomi.

Sosok RM Margono adalah sang inisiator lembaga keuangan yang menjadi pilar stabilitas ekonomi bangsa.

“Tadi ada yang bertanya, apakah kakeknya Pak Prabowo layak diberikan gelar pahlawan, iya, sangat layak beliau, dan akan diproses sebagaimana mestinya,” ujar Gus Ipul di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU), di Kalibata, Jakarta, pada Minggu (10/11/2024).

Gus Ipul menegaskan, keputusan pemberian gelar pahlawan nasional masih menunggu kepulangan Prabowo Presiden yang saat ini tengah melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris.

“Kita tunggu saja, ya, jadi seperti tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Sosial mengusulkan 16 orang kepada Presiden melalui dewan pakar, nanti dewan pakar tentu akan melaporkan kepada Presiden. Kemudian dipilih enam dari 16 itu. Tentu harus menunggu Presiden,” ujar Gus Ipul.
 
Menteri sosial selanjutnya mengemukakan, para pahlawan kemerdekaan yang masih hidup terus dilibatkan untuk memberikan masukan-masukan dalam kebijakan negara, yang selama ini terus diakomodasi menjadi bagian dari kebijakan dan program pemerintah ke depan.

Kementerian Sosial  juga terus melibatkan para veteran dan pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan dalam setiap acara kenegaraan, termasuk aktif menerima masukan dari mereka.




Perlu diketahui RM Margono adalah pendiri Bank Negara Indonesia (BNI), bank milik negara pertama yang didirikan setelah kemerdekaan. Gagasannya tentang kemandirian ekonomi nasional mencerminkan visi jauh ke depan yang sangat relevan bagi bangsa Indonesia yang baru merdeka.

Tak hanya di bidang ekonomi, Margono juga peduli pada kesejahteraan sosial bagi rakyat, yang menurut gagasannya, kemerdekaan harus membawa manfaat langsung bagi rakyat kecil, sebuah prinsip yang masih relevan hingga sekarang. 

Sementara itu Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat, Buyung Wijaya Kusuma dalam kesempatan diskusi Selasa, 29 Oktober 2024, memaparkan bahwa RM Margono Djojohadikoesumo mendirikan Bank Negara Indonesia tahun 1946.

“Dari tahun 1946 sampai 1949 BNI menjadi Bank Sentral Indonesia, kemudian pada tahun 1949 posisi Bank BNI digeser dari status Bank Sentral Indonesia sesuai hasil perjanjian Linggarjati antara Indonesia dengan Belanda,” papar Buyung.

Ia juga menjelaskan, bagaimana perjuangan RM Margono Djojohadikoesumo dalam kondisi perekonomian Indonesia yang terpuruk paska kemerdekaan, dan harus membangun negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

(Ant/Bil/Iss/Iwan/*) KR 


Selasa, 29 Oktober 2024

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Dijebloskan ke Penjara Usai Ditetapkan Tersangka Gratifikasi Tipikor Oleh Kejari


KABUPATEN BEKASI, KR - Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL satu hari usai dilantik menjadi  Wakil Rakyat. Diketahui SL yang merupakan oknum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Tahun 2019 - 2024 dari Partai berlambang Banteng Hitam Moncong Putih itu di jebloskan ke penjara terkait terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gratifikasi dan/atau Penyuapan, pada Selasa, 29 Oktober 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati SH,MH menuturkan.

"Tersangka SL diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan/atau Suap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 12 huruf e atau Ketiga Pasal 12B atau Keempat Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kelima Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Keenam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tuturnya pada Awak Media (29/10/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
 
Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa," Penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik. Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 (satu) unit mobil BMW," ungkapnya.

"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL," sambung Dwi.

"Jaksa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan," tandasnya.



Ditanyakan ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan Tipikor Gratifikasi dan/atau penyuapan yang di lakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai PDI Perjuangan tersebut.

"Kita masih dalam pemyidikan, jadi nanti ini sambil berjalan kita lakukan proses hukum terlebih dahulu," pungkas Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati SH,MH.

(Mulyadi) KR 


Kamis, 03 Oktober 2024

Ditembus Timah Panas, Polsek Medan Tembung Berhasil Ungkap Dan Bekuk Pelaku Spesialis Bongkar Rumah


SUMUT, KR - Polsek Medan Tembung berhasil menangkap residivis spesialis bongkar rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (03/10/2024).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul, SH, MH dan Wakapolsek MK Daulay, SH, MH mimpin langsung konfrensi pers pada pada Kamis (03/10/2024).

Dijelaskan Teddy, Awalnya pelapor JS bersama istri pergi bekerja, rumah yang berada di Jalan Jalak IX Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei dalam keadaan kosong, setelah bekerja dan kembali ke rumah terlihat dalam keadaan berserakan.

"Setelah di cek pelapor, ternyata perhiasan emas, tabungan dan celengan dalam lemari di kamar lantai 2 hilang," ucap Teddy.

Melihat barang - barang berharganya sudah lenyap, lantas JS melihat ke atas pelapon, ternyata asbesnya sudah jebol.

Atas kejadian itu, JS melaporkan ke Polsek Medan Tembung dengan bukti laporan LP / B / 322 / III / 2024 SPKT / POLSEK PERCUT SEI TTUAN, tanggal 03 Maret 2024.




Dalam proses penyelidikannya, Petugas mendapat informasi Pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib, salah satu pelaku sedang berada di Desa Tembung.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, SH, MH berhasil menangkapnya.

"Seorang pelaku pencurian inisial NA alias Aseng berhasil ditangkap," tegas Teddy.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi bersama teman nya inisial ER yang saat ini masih dalam proses pencarian.

Saat diminta menunjukan keberadaan ER dan mencari barang bukti, NA alias Aseng mencoba melarikan diri hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp180.000.000. pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Ucok) KR 

Selasa, 13 Agustus 2024

Mendalilkan Berpotensi Menjadi Beban Negara, Sebanyak 22 Notaris Menguji Aturan Batas Usia Sesuai UU Jabatan Notaris


JAKARTA, KR – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Notaris) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (12/8/2024). Sidang lanjutan Perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh 22 notaris ini menghadirkan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan sejumlah ahli.(13/8/2024).

Pemohon menghadirkan Aris Sudiyanto yang merupakan Dokter Spesialis Psikiatri menjelaskan untuk dapat produktif, notaris lebih dituntut kemampuan mental-emosional dan spiritual daripada fisik dan psikomotor.

“Kesehatan mental dan spiritual, antara lain daya ingat, ketelitian, kemampuan pemahaman, kepedulian dan kebijakan. Kemampuan dan produktivitas kerja dapat sering meningkat seiring berjalannya waktu karena pengalaman dalam penatalaksanaan kasus kenotariatan,” ujar  Arief.

Menurut Aris, semakin lama karena pengalamannya kinerja dan produktivitas kerja notaris makin baik. 

“Di usia 70 tahun sebagian besar notaris masih mampu/kompeten melakukan tugas dan fungsi profesinya karena semakin berpengalaman. Kecukupan tenaga notaris di sebagian besar daerah di Indonesia belum terpenuhi, jadi masuk akal apabila usia pensiun notaris diperpanjang sampai usia 70 tahun,” tegasnya.

Aris menilai selama ini dapat berperan, berfungsi, dan mempunyai kinerja dan produktivitas kerja sebagai notaris dengan baik. 

"Apabila dapat mempertahankan kesehatan fisik, mental, spiritual dan sosialnya, maka di usia 70 tahun, masih dapat menjalankan tugas dan fungsi jabatan notaris dengan baik sehingga dapat diperpanjang usia pensiunnya sampai umur 70 tahun," ungkapnya. 

Ia menyarankan agar usia pensiun notaris di Indonesia dapat diperpanjang sampai umur 70 tahun dengan syarat mempunyai kesehatan fisik dan mental baik dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater.

Sementara Sekretaris Umum PP-IPPAT Ashoya Ratam selaku Pihak Terkait menyebut tidak dapat memberikan pendapat atas permohonan Uji Materi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. 

"Hal tersebut dikarenakan PP-IPPAT atau PPAT tidak mempunyai hubungan hukum langsung dengan UUJN yang dimintakan dilakukan pengujian, PPAT yang merupakan anggota IPPAT mempunyai Peraturan Jabatan tersendiri, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Jabatan PPAT," sebutnya.

Sedangkan Maruarar Siahaan selaku Pakar Hukum Tata Negara menyampaikan bahwa notaris sebagai pejabat umum yang diangkat dan disahkan dalam Keputusan TUN. 

"Berbeda dengan dengan pejabat publik yang diangkat dan dipilih serta dikukuhkan dalam Keputusan TUN, karena notaris tidak mendapat pendapatan dan penghasilan pensiun setelah berhenti, sementara Pegawai Negeri Sipil dan pejabat publik lain yang diangkat/dipilih terikat dalam hubungan hukum publik yang sama, namun berbeda dengan memikul kewajiban untuk memberi gaji dan hak pensiun kepada pejabat negara dan pegawai negeri atau pejabat lainnya, setelah diberhentikan," tuturnya.

Ia menyebut, pengaturan kedudukan notaris dan hak-haknya, dilihat dari konstitusi dengan moral Pancasila, tidak seluruhnya merupakan wilayah open legal policy, melainkan sebagian berada dalam constitutional boundary yang tunduk pada judicial review.

Menurutnya, prinsip negara kesejahteraan yang berdasarkan Pancasila sebagai moral Bangsa, memberi peluang bagi setiap orang untuk dilindungi, dihormati dan diwujudkan haknya untuk hidup dengan mempersamakan Notaris dengan Pejabat Umum lainnya yang tidak memperoleh gaji dari APBN secara setara—sebagai makna keadilan.

Pada kesempatan yang sama, Habib Adjie yang merupakan Ahli Hukum Kenotariatan menyampaikan notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya akan tetap berperan untuk membantu pemerintah.

"Karena Notaris sebagai representasi negara/pemerintah, misalnya dalam bidang perpajakan atau PNBP, melakukan layanan di AHU Online, sehingga sampai batasan umur 70 tersebut notaris tetap membantu dan berkontribusi kepada pemerintah, terutama kepada PNBP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia," katanya.




Batasi Pensiun Notaris Berpotensi Menjadi Beban Negara

Sebelumnya, sebanyak 22 notaris menguji aturan batas usia jabatan notaris sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris. Pemohon mendalilkan dengan dibatasinya masa pensiun notaris di umur 65 tahun akan berpotensi menjadi beban negara. 

Hal ini karena para notaris yang berusia 65 tahun tersebut tidak memiliki pemasukan karena diharuskan pensiun. Menurut Pemohon, hal tersebut tidak hanya akan menjadi beban keluarga, namun juga akan menjadi beban negara untuk memberikan bantuan dan perlindungan serta penghidupan yang layak bagi seorang notaris. 

Para Pemohon dirugikan dengan berlakunya Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris, yang dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.

Menurut para Pemohon, notaris yang telah berakhir masa jabatannya tetap harus bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 65 UU Jabatan Notaris, namun tidak terdapat perlindungan hukum terhadapnya. UU Jabatan Notaris tidak mengatur secara khusus mengenai perlindungan hukum bagi notaris yang telah berakhir masa jabatannya, sehingga dalam hal ini terjadi kekosongan hukum. 

Berdasarkan dalil permohonan tersebut, Pemohon menyebut ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Untuk itu, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(Utami, Lulu, Najwa) KR 

Selasa, 23 Juli 2024

PWI Demo DPP PWI Dugaan Korupsi Uang Rakyat, Pendemo Desak APH Tangkap Pelaku : Bukan Urusi SDM Anggota Dan Ajar Technologi Jurnalistik Digital, Malah Jadi Koruptor!


JAKARTA, KR - Sekelompok anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar demonstrasi di kantor PWI Pusat yang terletak di gedung Dewan Pers. Aksi ini dipicu oleh dugaan korupsi yang dilakukan oleh beberapa pengurus pusat PWI, yaitu Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhammad Ihsan, dan Syarif Hidayatullah pada hari Selasa, 23 Juli 2024.

Para demonstran menuntut diadakannya Kongres Luar Biasa (KLB) PWI untuk membersihkan organisasi tersebut dari praktik-praktik korupsi. Mereka mengutuk tindakan para pengurus yang dianggap telah mengkhianati amanah dan mengkorupsi uang rakyat.

"PWI seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi, bukan malah menjadi pelaku utama korupsi," ujar salah satu Demonstran berteriak.

"Kami mendesak agar kasus ini segera ditangani oleh aparat penegak hukum," sambung Demonstran lainnya

Selain itu, mereka juga menuntut agar para komisioner Dewan Pers diperiksa karena diduga menjadi pelindung para pelaku korupsi. 

"Para komisioner Dewan Pers juga harus diperiksa karena mereka diduga kuat menjadi backing para dedengkot koruptor uang rakyat itu dalam melakukan aksi bejatnya," tambah Demonstran tersebut.

Tak Digubris, Kami Akan Datang Lagi Dengan Aksi Yang Lebih Besar

Gerakan arus bawah PWI ini menegaskan perlunya membersihkan dunia pers Indonesia dari sifat tamak, rakus, dan hedon yang mendorong para jurnalis melakukan tindak kriminal menggelapkan uang rakyat.

"Kami dari Persatuan Wartawan Indonesia, iIni semua anggota PWI menyatakan rasa prihatin dan sangat letih. Keletihan ini..jadi pertikaian yang begini panjang sejak Januari dan awal Februari yang tidak juga menemukan solusi, yang muncul hanyalah gugat menggugat, lapor melapor. Kita terus terang merasa tidak nyaman sebagai Insan-insan Pers termasuk juga rasa percaya diri kita sudah terengus," ungkap Edison Siahaan selaku penanggung jawab Aksi kegiatan Demonstrasi pada Awak Media (24/7/2024) di lokasi.

Lanjutnya,"Terus, ada surat diakhir pertikaian ini Dewan Kehormatan (DK) yang memiliki keputusan final dan mengikat menyebut supaya membentuk KLB  dan menunjuk Ketua bidang organisasi dan seluruh pimpinan PWI se Indonesia untuk melakukan rapat pertemuan yang arahnya akan rujukan LBK eh bukan KLB..nah itu yang kita dorong," imbuhnya.

"Karena kita melihat dan kita menilai bahwa KLB satu-satunya solusi yang bisa membuat suasana menjadi kondusif, apapun hasil solusi itu..apapun hasil KLB itu, ya harus kita taati sebagai anggota, itu yang bisa kami sampaikan dan itulah makna dari aksi ini," tukasnya.

Ia juga menekankan bahwa,"Apabila Dalam waktu yang relatif singkat ini namun hal itu tidak terjadi maka kami akan datang lagi dengan pendukung yang lebih besar lagi," tandas penanggung jawab Aksi, Edison Siahaan dengan nada tinggi setengah berteriak.

Mereka berharap adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) akan mampu memulihkan integritas dan kepercayaan publik terhadap Dunia Pers khususnya Organisasi PWI.




Jangan Hanya Urusi Audensi Berbalas Pantun, Urusi SDM Anggota PWI

Sementara penanggung jawab aksi lainnya menambahkan bahwa," Inikan urusan organisasi ya..jadi diselesaikan dengan organisasi, kita punya PD ART kita punya Dewan Kehormatan..mereka yang paling tinggi dan mereka yang bisa memberikan sangsi dan mereka yang mempunyai putuskan dan bersifat tetap, jadi apa yang ditetapkan DK sebaiknya di jalankan," sambung Ronny Kusuma.

Ia juga memaparkan bahwa,"Kami sebagai anggota PWI sebenarnya berminggu-minggu, berbulan-bulan ini apa ?...seharusnya tinggal jalankan saja, Dewan Kehormatan itukan di polih melalui Kongres kemaren di Bandung dan Ketua Umum, Ketua dan Sekjen semua juga dipilih semuanya, jadi jalankan Dewan Kehormatan ini..jangan memberhentikan segala macem aturannya mana?, kita kembali ke aturan PD ART aja, jalan terbaik adalah Ketua Bidang Organisasi mengumpulkan dan menunjuk Plt dan kemudian panggil semua Ketua PWI-PWI Daerah berkumpul untuk membuat Plt agar terpilih Ketua PWI yang memang berintegrasi dan membawa marwah PWI terus lebih baik," paparnya.

"Ini Organisasi Wartawan tertua PWI jangan di bikin malu, bagaimana Founder-founder ini nangis liat kita kalau kepuruk kayak gini. Mempunyai jabatan tapi jabatannya kan amanah harus di jalankan dengan baik, kalau sudah Pimpinan poin titiknya ya Etika..Etika..kalau kita merasa wajar enggak sih kita secara pikiran dan attitude..malulah jadinya," bebernya.

"Persaingannya sekarang bukan uang-uang lagi. Profesi Jurnalis harus di kembangkan SDMnya, tingkatkan kemampuannya, sudah sekarang jaman AI jangan mikirin duit-duit-duit lagi, AI ini latih semua anggota PWI perkenalkan Technologi Jurnalistik Digital, selain memperkuat UU Pers terus prilaku Jurnalis. Banyak yang harus di berikan kepada anggota, jangan hanya memikirkan kerjasama-kerjasama..kembalikan itu, banyak anggota yang harus di urusin jangan hanya urusin audensi berbalas surat - berbalas pantun...anggota ini urusin seluruh Indonesia..Media ini semakin susah semakin mati," pungkas Ronny Kusuma. 
 
(Mat Kampak) KR 



Sumber : Tim Awak Media

Selasa, 02 Juli 2024

Kejari Sumedang Tetapkan Tersangka Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1


SUMEDANG, KR - Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Tanah Untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang Oleh Kejaksaan Negri Sumedang.(02/07/2024).

Dalam keterangannya Kepala kejaksaan Negeri Sumedang, Yanita Sari SH.MH mengatakan bahwa," Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan 5 (Lima) orang Tersangka dengan inisial DSM,AR,AP,MI dan U dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisundawu seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangir, Kabupaten Sumedang," ungkapnya.

Ia menuturkan bahwa, Kejaksaan Negeri Sumedang setelah melalui rangkaian proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor Print 02/M.2.22.4/Fd.1/11/2023 tanggal 28 Mei 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menaikkan status 5 (lima) orang saksi menjadi Tersangka yakni Saudara DSM, AR, AP, MI, dan U berdasarkan Surat Penetapan Tersangka masing-masing Nomor ;

B-1134/M.2.22/Fd.2/07/2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1135/M.2.22/Fd.2/07/2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor B-
1136/M.2.22/Fd.2/07/2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1137/M.2.22/Fd.2/07/2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1137/M.2.22/Fd.2/07/2024, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-
1138/M.2.22/Fd.2/07/2024 Tanggal 01 Juli 2024 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Tanah Untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 Di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp.329.718.336.292,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).Pada hari ini Senin Tanggal 01 Juli 2024.

"Adapun perbuatan Tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U dapat kami uraikan sebagai berikut: Bahwa pada tahun 2019 – 2020 telah dilaksanakan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan TOL Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang," tuturnya.

Lanjutnya, "Lalu pada tahun 2019-2020 telah dilaksanakan proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I di wilayah Desa Cilayung, dimana AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah anggotanya," imbuhnya.

Hasil pendapat tersebut dituangkan ketika Daftar Nominatif (DANOM) yang akan diajukan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mushofah Mono Igfirly untuk memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW) untuk ganti rugi tanah tersebut. 

"Yang selanjutnya, akan dikirimkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum,' ujar Yenita.

Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut terdapat 9 (Sembilan) bidang tanah dengan hak kepemilikan berupa 7 (tujuh) Letter C atau tanah adat dan 2 (dua) SHGB yang memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW) sebagai berikut: 

NO. NAMA NIB LUAS (m2) NILAI (Rp) H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 270 848 3.631.034.100

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 274 154 656.625.200

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 288 611 2.597.634.300

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 294 179 762.256.800

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 296 1.980 8.425.635.200

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT.PRIWISTA RAYA) 297 390 1.659.262.200 PT. PRIWISTA RAYA 301 8.519 49.660.318.518 PT. PRIWISTA RAYA 304

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 305 2.515 10.702.654.800 PT. PRIWISTA RAYA 306 44.125 251.640.888.174

Yang berdasarkan Surat Pembayaran dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) No. S- 300/LMAN/2021 tanggal 09 Februari 2021 tentang Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Berupa Pembangunan Ruas Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan Tahap 23 Tahun 2021 ke Rekening Pengadilan Negeri Sumedang telah dibayarkan PT. PRIWISTA RAYA dan DSM, dan telah dilakukan Transfer pada Pengadilan Negeri Sumedang dengan nomor rekening
pada Bank BTN (Bank Tabungan Negara) Tbk nomor: 00381-01-30-000098-6 atas nama: RPL 087 PDT PN SMD UTK BIAYA ONGKOS PERKARA pada 11 Februari 2021 oleh karena ada Gugatan Perdata dari H. IYUS ISKANDAR, dkk dengan Nomor Register Perkara No. 13/Pdt.G/2020/PN Smd tanggal 22 Oktober 2020, maka terhadap uang tersebut dikonsinyasikan pada Pengadilan Negeri Sumedang.

"Dari hasil penyidikan," lanjutnya," Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang terhadap pengajuan kesembilan bidang tanah tersebut ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum di antaranya berupa Pengalihan Hak Kepemilikan setelah adanya Penetapan Lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang-Dawuan, Manipulasi Data Hak Kepemilikan, 
Penilaian Ganti Kerugian yang tidak wajar, dan seterusnya." 

"Bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan, yang merugikan Keuangan Negara atas pelaksanaan pengadaan tanah tersebut yang dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi," jelas Kepala kejaksaan Negeri Sumedang.




"Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat terdapat Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp.329.718.336.292,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah)," kata Yenita.

Adapun Pasal yang disangkakan untuk Tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U adalah: Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Bahwa untuk selanjutnya," kata Jaksa Madya," Kami Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang akan melaksanakan serangkaian proses seperti Pemberkasan (Tahap 1), Penyerahan dan Pemeriksaan Tersangka serta Barang Bukti (Tahap 2), dan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung."

"Selanjutnya, terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024.Sumedang," pungkas Kepala kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari SH.MH.


(Red) KR 




SUMBER : Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, YENITA SARI, S.H., M.H.Jaksa Madya NIP. 19790517 200212 2 002


PESANAN PEMIRSA

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

BERITA TERKINI


NASIONAL


DAERAH