KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Maret 2025

Pemda Rentan Kepentingan Politik, Namun Uji Kewenangan Dan Tanggung Jawab Inspektorat Daerah Ditolak MK


JAKARTA, KR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh  pengujian Pasal 216 ayat (2), Pasal 216 ayat (3), Pasal 379 ayat (2), Pasal 380 ayat (1), Pasal 380 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). “Amar Putusan, mengadili: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXII/2024, pada Jumat (21/03/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
  
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum putusan tersebut menyebutkan bahwa," Ketentuan norma Pasal 379 ayat (2) dan Pasal 380 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda mengatur terkait pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewenangan daerah terhadap perangkat daerah. 

"Intinya dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan daerah provinsi, Gubernur dibantu oleh Inspektorat Provinsi, sedangkan Bupati/Walikota berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang dibantu oleh Inspektorat Kabupaten/Kota,"Ujar Enny.

Lebih jelas Hakim Konstitusi Enny mengatakan bahwa,"Guna memahami efektivitas pembinaan dan pengawasan dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah terhadap Perangkat Daerah, tidak dapat hanya disandarkan pada norma Pasal 379 ayat (2) serta Pasal 380 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda. Sebab, norma tersebut berkelindan dengan berbagai norma lain dalam UU Pemda yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya," jelasnya.

"Dalam konteks ini," sambung Hakim Konstitusi Enny,"UU Pemda telah merumuskan desain pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah dalam negara kesatuan. Pemerintah Pusat memiliki kewenangan menetapkan kebijakan dasar yang akan menjadi acuan daerah, termasuk dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah." 

"Oleh karena itu, mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dilakukan oleh pemerintah pusat yang secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri,"bebernya.

"Sementara itu," lanjut Enny," Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sebagai representasi asas dekonsentrasi memiliki kewenangan membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh kabupaten/kota.  Dengan kata lain, pengaturan mekanisme dan cakupan pembinaan yang dilakukan secara berjenjang terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan daerah Kabupaten/Kota telah diakomodasi dalam Pasal 374 dan Pasal 375 UU Pemda."

"Adapun untuk aspek teknisnya dilakukan pembinaan oleh menteri yang menangani bidang teknis urusan pemerintahan. Bagi daerah Kabupaten/Kota, mekanisme pembinaannya yang dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang dibantu oleh Perangkat Gubernur, dan pembinaannya mencakup hal yang bersifat umum dan teknis," tandas Hakim Konstitusi.
 
Peraturan Pelaksana UU Pemda

Lebih jelas Hakim Konstitusi menyebutkan bahwa," Berkenaan dengan pembinaan dan pengawasan ini, telah ditetapkan peraturan pelaksana sesuai amanat Pasal 232 UU Pemda, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (PP 72/2019). Mahkamah berpendapat bahwa PP tersebut dibentuk untuk memperkuat peran dan kapasitas inspektorat daerah agar lebih independen dan objektif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," papar Enny.

Dalam kaitan dengan penguatan inspektorat daerah tersebut, telah ditentukan pula secara lebih detail fungsi Inspektorat Daerah yang berbeda dibandingkan dengan fungsi pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur dan/atau Menteri; pelaksanaan koordinasi pencegahan Tindak Pidana Korupsi; dan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi. 

Sehingga pengawasan oleh Inspektorat Daerah terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang didalilkan para Pemohon tersebut tidak efektif karena telah terjawab dengan adanya tata laksana pembinaan dan pengawasan dalam perubahan peraturan pelaksana UU Pemda.

“Menurut Mahkamah, dalil para Pemohon yang menginginkan agar inspektorat daerah bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui inspektur jenderal kementerian adalah dalil yang tidak berdasar, karena justru mengakibatkan pergeseran mendasar dalam relasi antara pusat dan daerah yang berpotensi mengurangi ruang lingkup otonomi daerah sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, serta menimbulkan kembali rentang kendali yang birokratis sehingga berpotensi menghambat pelayanan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” tandas Hakim Konstitusi Enny.
 
Penguatan Fungsi Inspektorat Daerah

Terkait dengan penguatan fungsi Inspektorat Daerah ini, Mahkamah perlu menegaskan bahwa kendati perangkat daerah merupakan unsur pembantu kepala daerah yang diisi oleh pegawai aparatur sipil negara, namun dalam menjalankan tugasnya melakukan pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah dilaksanakan dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Dengan menerapkan penataan demikian, diharapkan perangkat daerah dapat mempercepat tercipta kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik yang menjadi bagian dari tujuan otonomi daerah.

“Dengan demikian, dalil para Pemohon yang mempersoalkan norma Pasal 216 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 379 ayat (2), serta Pasal 380 ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2014 bertentangan dengan prinsip otonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” sebut Hakim Konstitusi Enny terhadap permohonan Selain Arivan Utama, Muhammad Irfan, dan Bambang Sucahyo (para Pemohon).




Lemahnya Pengawasan Pemda Rentan Kepentingan Politik Lokal

Sebagaimana diketahui pada sidang perdana di MK, Jumat (20/12/2024) lalu, para Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan. Salah satunya terkait Pasal 216 ayat (3) UU Pemda yang menyatakan bahwa, “Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah,”ujar Pemohon.

Menurut para Pemohon norma Pasal 216 ayat (3) UU Pemda tersebut tidak terdapat kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, karena Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. 

"Terlebih lagi Inspektorat Daerah yang berada di bawah kewenangan langsung Kepala Daerah tersebut berpotensi pada pengaruhnya yang kuat atas kepentingan politik lokal dan dapat pula menghambat pemberantasan korupsi di daerah," beber Pemohon.

Diakui para Pemohon, meskipun Pasal 8 ayat (3) UU Pemda telah mengamanatkan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah melalui inspektorat yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.

"Akan tetapi kedudukan Inspektorat Daerah yang tidak independen dengan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah, berakibat pada lemahnya efektivitas pengawasan," pungkas para Pemohon.

(Sri Pujianti,Nurjanah,Lulu) KR 


Jumat, 07 Maret 2025

Ulang Tahun SMSI : 'Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi' Oleh: Firdaus, Ketua Umum SMSI

Irwan Awaluddin (CEO Media Group) Dengan Firdaus (Ketua Umum SMSI)


DISRUPSI teknologi kian menjadi-jadi ketika organisasi pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) genap berusia sewindu pada Jumat, 7 Maret 2025. 

Disrupsi tidak kunjung mereda, bahkan memasuki babak baru: disrupsi multidimensi. Ciri multidimensi ditandai dengan serangan dari berbagai sisi. 

Dari berbagai sisi media dilumpuhkan satu sama lain. Dari sisi bisnis, keredaksian, jurnalisme, distribusi dan sistem pemasaran. 

Persaingan antar platform media tidak terelakkan. Persaingan semakin luas antar perusahaan pers, media sosial, dan bahkan media global, seperti google, dan facebook. 

Terjadi begal-membegal konten media, tanpa menghiraukan etika. Siapa yang memproduksi konten, dan siapa yang mereguk keuntungan tidak ada aturan main yang jelas.
 
Media platform cetak tergerus oleh platform televisi dan online. Media televisi terganggu media sosial dengan berbagai layanan aplikasi, seperti youtube.

Media global platform digitial seperti google juga ikut mendistribusikan berita dan mengambil banyak iklan.  Artificial Intelligence (AI) yang mendaur ulang informasi, turut menawarkan kerja jurnalisme, termasuk mengolah informasi menjadi karya tulis.

Sementara informasi yang disampaikan AI banyak yang belum ter-verifikasi kebenarannya. Ini juga ikut menggerus kerja media pers. 
Sudah tidak terbilang entah berapa kali AI didiskusikan dan diseminarkan di dalam dan luar negeri, untuk keperluan berbagai bidang pekerjaan, termasuk bidang jurnalisme dan bisnis media.

Akan tetapi masih banyak pertanyaan dan keraguan terhadap kemampuan AI sebagai mesin pendaur ulang informasi yang melimpah-ruah setiap hari.  Keraguan terhadap AI dalam menyeleksi data dan informasi dianggap masih lemah. Antara hoax dan fakta belum dipilah secara meyakinkan.

Di sinilah AI seringkali diletakkan sebagai pihak yang berlawanan dengan kerja jurnalisme yang mengedepankan fakta, data, dan verifikasi ketat terhadap kebenaran informasi sebelum disuguhkan sebagai berita. Selain berlawanan dalam prinsip kebenaran fakta dan data, juga menjadi perlawanan dalam bisnis bermedia.
 
SMSI tidak kaget dalam situasi seperti sekarang ini. Kelahiran SMSI delapan tahun silam memang menjawab keadaan disrupsi teknologi dan transformasi sosial yang sedang melanda media massa saat itu. 
Perusahaan media massa banyak yang bangkrut, sebagian tutup, awak media seperti wartawan dan tenaga pendukung terpaksa dirumahkan, diberhentikan tanpa batas waktu.
 
Tenaga kerja di bidang pers banyak yang menganggur. Yang masih bertahan bekerja harus beradaptasi dengan cara kerja baru: serba internet. 

Mereka yang bisa beradaptasi tetap lanjut bekerja dengan imbalan kesejahteraan yang minimal, karena iklan tidak lagi seperti sebelum terjadi disrupsi.
 
Keadaan seperti ini tidak hanya di Indonesia, tetapi di seluruh dunia, termasuk di Tiongkok yang medianya disubsidi dana oleh negara. 
Tenaga bidang pers yang berantakan tidak terurus seiring datangnya disrupsi, secara alamiah mengalir ke media digital/siber yang paling mudah disiapkan, dengan pola bosnis yang belum jelas.
 
Jadi bisa dikatakan SMSI adalah anak perubahan era 4.0, hasil dialektika media lama dan baru. Kelahirannya memang di saat disrupsi sedang berlangsung.

SMSI Menjadi Media Alternatif Dan Turut Menjadi Pelaku

Hari ini, Jumat, 7 Maret 2025, SMSI berulang tahun ke-8. Perjalanannya sebagai organisasi pers yang beranggotakan sekitar 2.700 pengusaha pers media siber  semakin menapak kuat dan kian tangguh di kancah persaingan media. 

Namanya semakin dikenal luas, jaringan bisnisnya tidak terbatas pada instansi pemerintah. Jaringan semakin meluas pada banyak sektor swasta, termasuk di bidang industri.
 
SMSI semakin mengenal lebih dekat ekosistem media. Disrupsi multidimensi tidak bisa dihindarkan. Semua berjalan secara alamiah. Alam sedang berjalan sesuai kodratnya. Tidak ada yang bisa nenolak. Disrupsi teknologi barlangsung tali-temali, menghidupkan dan meruntuhkan. 

Kita tidak menyerah pada disrupsi teknologi. Dari awal SMSI tidak mau hanya sekedar mengantisipasi perkembangan teknologi. Itu langkah pengekor. Tetapi semua anggota tahu bahwa SMSI tampil merancang perubahan jauh di depan teknologi itu sendiri.

Sejak awal SMSI  mendidik semua awak bisnis media dan redaksi bekerja di lapangan langsung, bukan mengutip informasi AI yang masih perlu verifikasi. Jurnalisme yang berkualitas menjadi motto SMSI.


Sekilas Sejarah Dan Sepak Terjang SMSI

Selasa 7 Maret 2017  menjadi tonggak bersejarah bagi dunia pers tanah air. Hari itu sebuah lembaga yang kemudian diberi nama SMSI diproklamirkan oleh sejumlah pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari berbagai provinsi di Indonesia. Pembentukan SMSI  digagas oleh Ketua PWI Banten, saat itu PWI Banten dipimpin oleh Firdaus.
Dengan diproklamirkannya pendirian SMSI, kemudian diikuti dukungan para ketua PWI Se-Tanah Air, dengan membentuk SMSI di provinsi-provinsi masing-masing.
 
Maka jadilah SMSI sebagai organisasi pers nasional yang menjadi wadah para pengusaha pers online atau media siber. Sekarang tercatat sekitar 1.700 pengusaha media siber bergabung. Mereka sebagian besar para start-up yang mengembangkan usaha pers.

Tiga tahun berjalan pada 29 Mei 2020 secara resmi SMSI ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers dengan surat keputusan Dewan Pers Nomor 22/SK-DP/V/2020 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers  Mohammad Nuh, 29 Mei 2020. 

Dengan ketetapan tersebut maka saat itu jumlah konstituennya menjadi 10, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan SMSI.

Dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) SMSI 26 - 27 September 2020, di Hotel Marbella Anyer, SMSI mengukuhkan arah organisasi dan pemantapan program kerja. 

Kemudian dirumuskan secara sistematis, bahwa SMSI menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan anggota dan pengurus.

Untuk 5 tahun pertama, SMSI membagi program menjadi dua program pokok, Pertama, Program Berorientasi kedalam (Internal). Kedua, Program Berorintasi Keluar (Eksternal).

Khusus Internal ada tiga program prioritas internal yaitu Pertama,  Pendataan dan verifikasi anggota setanah air;

Kedua, Tahun 2020 - 2021 diprioritaskan pada  pembangunan infrastruktur SMSI hingga Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia; Ketiga, memperkuat news room yang menjadi  perekat jaringan media siber di Indonesia.

Dalam rangka mewujudkan amanah rakernas tersebut,  dengan keterbatasan di tengah badai pandemi Covid-19, SMSI bergerak membangun siberindo.co sebagai news room terbesar di Tanah Air yang diluncurkan pada 10 Oktober 2020 di Bintaro Tangerang Selatan. 

Sebelumnya sudah di bangun sin.co.id dan indonesiatoday.co.
Sementara itu, secara eksternal sesuai hasil Rakernas 26 - 27 September 2020, SMSI akan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan anggota dan pengurus.

Terkait hal tersebut, SMSI membagi program yang berorientasi eksternal menjadi tiga yaitu Pertama, Membangun hubungan dengan seluruh jajaran pemerintahan dalam rangka memperkuat tatanan pemerintahan  untuk mencapai keadilan bagi seluruh masyarakat.

Kedua, Membangun hubungan dengan Dunia Usaha dan masyarakat pers sebagai komunitas SMSI; Ketiga, Membangun dan memperkuat hubungan SMSI di tataran international. 

JAKARTA, 7 Maret 2025



(Firdaus, Ketua Umum SMSI) KR

Rabu, 26 Februari 2025

Dijebloskan Penjara, Terseret Kasus Oplos Ilegal Dan Maling Bensin Dua Pejabat Pertamina Jadi Tersangka Baru Kejagung


JAKARTA, KR - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 2 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.Rabu 26 Februari 2025.

Kapuspenkum Kejagung menyebut bahwa kedua ditetapkan Tersangka kasus tersebut berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut. 

"Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat alat bukti cukup untuk menetapkan 2 orang Tersangka baru yaitu: Tersangka MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga," ujar Harli Siregar.

Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar dalam kenferansi pers tersebut menerangkan bahwa kedua tersangka ini ditetapkan berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Tersangka EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan: Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka MK di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka EC di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tandasnya.

Ia juga memaparkankan terkait posisi kasus atau kronologi dalam perkara maling bensin ini.

"Tersangka Maya Kusmaya (MK) dan Tersangka Edward Cone (EC) atas persetujuan Tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang lalu Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR dan Tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92," ungkap Abdul Qohar.

Lanjutnya," Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga denganTersangka MK dan Tersangka EC melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh harga wajar tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot/penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu) sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT," bebernya.

"Tersangka Maya Kusmaya (MK) dan Tersangka Edward Cone (EC) mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," sambung Dirdik.


Ia pun menegaskan bahwa, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari komponen sebagai berikut:

Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Perbuatan Para Tersangka bertentangan dengan ketentuan:
Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
TKO Nomor: B03-006/PNC400000/2022-S9 tanggal TMT 05 Agustus 2022 perihal Perencanaan Material Balanca dan Penjadwalan Impor Produk BBM.

Dirdik Kejagung menegaskan bahwa, "Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP," tegas Abdul Qohar.


(Andrea) KR 

Selasa, 25 Februari 2025

KPK Tetapkan Tersangka Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Terkait Tipikor Gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak


JAKARTA, KR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mohamad Haniv (HNV) selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten (2011), Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus (2015 – 2018), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Selasa (25/02/2025).

"Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Tessa mengatakan pencegahan itu terkait proses penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat Haniv. Haniv akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," jelas Tessa.

Dalam konstruksi perkaranya, Direktur Penyidikan KPK memaparkan bahwa," Pada Desember 2016 HNV diduga telah menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya. HNV meminta YD selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing 3 untuk dicarikan sponsorship usaha anaknya. Pada rentang waktu 2016 s.d. 2017 seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship tersebut sebesar Rp804 juta. Penerimaan berasal dari perusahaan dan perorangan, baik yang merupakan Wajib Pajak (WP) di wilayah Kanwil DJP Jakarta Khusus maupun WP wilayah lainnya," papar Asep Guntur dalam konferensi pers, pada (25/02/2025) di gedung merah putih KPK.

"Selain itu," lanjutnya," Pada periode waktu 2014 s.d 2022, HNV diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk valas Dollar Amerika dari beberapa pihak melalui BSA sebagai perantara." 

"Penerimaan tersebut ditempatkan pada deposito dengan menggunakan nama pihak lainnya, yang selanjutnya dilakukan pencairan ke rekening HNV sejumlah Rp 14 miliar. Kemudian pada periode 2013 - 2018, HNV juga diduga melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak lainnya sejumlah Rp6.6 miliar. Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21,5 miliar," terang Direktur Penyidikan KPK.




"Atas perbuatannya," tegasnya," Tersangka HNV diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan para saksi, serta penelusuran aset terkait," pungkas Asep Guntur.

(IR/TF/ALS) KR 

Kamis, 20 Februari 2025

Pelantikan Kepala Daerah, Presiden Prabowo Tegaskan Pada Para Abdi Rakyat Agar Wajib Membela Kepentingan Rakyat


JAKARTA, KR - Suasana meriah menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas) hingga Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025, saat para Kepala Daerah terpilih menjalani prosesi kirab menuju lokasi pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dibalut dalam seragam resmi, mereka melangkah dengan penuh khidmat diiringi lantunan musik dari drumben Gita Abdi Praja (GAP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
 
Prosesi kirab dimulai dari halaman Monas, tempat para Kepala Daerah berkumpul sebelum berjalan menuju Istana Kepresidenan. Barisan rapi para Pemimpin Daerah ini menjadi pemandangan yang menarik perhatian masyarakat dan tamu undangan yang turut menyaksikan momen bersejarah tersebut.
 
Sepanjang rute menuju Istana Kepresidenan, dentuman drum dan tiupan terompet dari drumben GAP IPDN menambah kemegahan prosesi. Sesekali, para kepala daerah tampak melambaikan tangan kepada warga yang menyaksikan dari kejauhan. Kirab ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga simbol komitmen mereka dalam mengemban amanah rakyat.
 
Setibanya di halaman tengah Istana Kepresidenan, para Kepala Daerah langsung bersiap untuk mengikuti upacara pelantikan yang akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Upacara ini menandai awal masa jabatan baru bagi mereka untuk menjalankan tugas dalam memajukan daerah masing-masing.
 
Prosesi kirab yang berlangsung khidmat dan penuh semangat ini menjadi simbol harapan baru bagi pembangunan di berbagai daerah di Indonesia. Antusiasme terlihat di wajah para Kepala Daerah yang siap mengemban tanggung jawab besar dalam mengabdi kepada masyarakat.

Dalam pidatonya Kepala Negara mengucapkan selamat atas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota Dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati seluruh Indonesia.

'Saya ingin menyampaikan selamat atas mandat yang di berikan oleh rakyat dari daerah masing-masing, saya juga ingin menyampaikan selamat atas terpilihnya suadara-saudara menjadi Kepala Daerah masing-masing," ucapnya.

Lebih lanjut Kepala Negara menyampaikan bahwa, pelantikan kali ini menjadi satu momen yang bersejarah di Republik Indonesia ini dengan melantik 961 Kepala Daerah dari 481 Daerah.

"Ini saya kira adalah momen bersejarah pertama kali di Negara kita. Kita lantik 33 Gubernur, 33 Wakil Gubernur, 363 Bupati, 362 Wakil Bupati, 85 Wali Kota, 85 Wakil WaliKota, dengan total 961 Kepala Daerah dari 481 Daerah di lantik serentak di Istana Merdeka oleh Kepala Negara," ujar Presiden.

Lanjutnya,"Ini juga menunjukan kepada kita sekalian betapa besar bangsa kita dan juga bahwa bangsa kita yang demikian besar yang ke empat terbesar dari jumlah pemduduk seluruh dunia bahwa kita memiliki Demikrasi yang hidup, Demokrasi yang berjalan, Demokrasi yang dinamis," terang Kepala Negara.




Dalam penyampaiannya Presiden menekankan kapada para Kepala Daerah terpilih dan terlantik bahwa, mereka dipilih oleh rakyat untuk menjadi pelayan masyarakat dan berjuang demi kepentingan rakyat untuk memperbaiki kehidupannya.

"Saudara telah turun ke rakyat, saudara telah meminta kepercayaan rakyat dan alhamdulilah saudara telah berhasil meraih kepercayaan rakyat masing-masing. Saya ingin ingatkan atas nama Negara dan Bangsa Indonesia bahwa saudara di pilih, saudara adalah "Pelayan Rakyat", saudara adalah "Abdi Rakyat", saudara harus membela kepentingan rakyat, saudara harus menjaga kepentingan rakyat kita, saudara harus berjuang untuk perbaikan hidup mereka...itu adalah tugas kita...itu adalah tugas kita," papar Kepala Negara mengingatkan.

"Walaupun kita mungkin berasal dari Partai yang berbeda-beda, dari agama yang berbeda-beda, dari suku yang berbeda-beda, tapi kita telah lahir dalam Keluarga Besar Nusantara, Keluarga Besar Republik Indonesia, Keluarga Besar merah Putih, Keluarga Besar Bhineka Tunggal Ika, kita berbeda-beda tapi kita satu," sambung Presiden menegaskan.

Kepala negara juga mengajak kepada seluruh Kepala Daerah terpilih dan terlantik untuk mengabdi kepada rakyat dengan berbuat yang terbaik untuk rakyat.

"Marilah kita mengabdi kepada rakyat kita, berbuat yang terbaik untuk rakyat kita," pungkas Presiden RI, Prabowo Subianto menutup pidato kenegaraannya," Merdeka...merdeka...merdeka."
 
Pelantikan Kepala Daerah kali ini tidak hanya menjadi momentum resmi pergantian kepemimpinan di berbagai wilayah, tetapi juga memperlihatkan semangat kebersamaan dalam membangun Indonesia yang lebih maju.


(ABD/IR/TF/ALS) KR 



Sumber : BPMI Setpres

Minggu, 10 November 2024

Soal Gelar Pahlawan Bangsa RM Margono Djojohadikusumo, Penilaian Menteri Sosial RI Sejalan Dengan SMSI


JAKARTA, KR - Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau sering disapa dengan panggilan Gus Ipul, Minggu (10/11/2024) di Jakarta, ahirnya menilai pemberian gelar pahlawan pada Raden Mas (RM) Margono Djojohadikusumo, kakek Prabowo Subianto Presiden sangat layak.

Pendapat Gus Ipul sejalan dengan penilaian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang mengusulkan RM Margono diberi penghargaan sebagai pahlawan bangsa, terutama kiprahnya di bidang ekonomi. SMSI yang dipimpin ketua umumnya, Firdaus telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) tiga kali selama Oktober 2024 untuk membahas dan mengusulkan gelar kepahlawanan RM Margono.

Diskusi SMSI terakhir, Selasa, 29 Oktober 2024 di Jakarta dihadiri narasumber Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) Yohanes Handojo, Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Buyung Wijaya Kusuma, dan Ketua Umum SMSI Firdaus sebagai penggagas utama. Dan, tampil sebagai moderator Jojon Novandri (Sekjen Perisai Prabowo).

Firdaus berpendapat, kakek Presiden Prabowo Subianto sudah selayaknya mendapat gelar pahlawan karena kiprah perjuangannya untuk bangsa di bidang ekonomi.

Sosok RM Margono adalah sang inisiator lembaga keuangan yang menjadi pilar stabilitas ekonomi bangsa.

“Tadi ada yang bertanya, apakah kakeknya Pak Prabowo layak diberikan gelar pahlawan, iya, sangat layak beliau, dan akan diproses sebagaimana mestinya,” ujar Gus Ipul di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU), di Kalibata, Jakarta, pada Minggu (10/11/2024).

Gus Ipul menegaskan, keputusan pemberian gelar pahlawan nasional masih menunggu kepulangan Prabowo Presiden yang saat ini tengah melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris.

“Kita tunggu saja, ya, jadi seperti tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Sosial mengusulkan 16 orang kepada Presiden melalui dewan pakar, nanti dewan pakar tentu akan melaporkan kepada Presiden. Kemudian dipilih enam dari 16 itu. Tentu harus menunggu Presiden,” ujar Gus Ipul.
 
Menteri sosial selanjutnya mengemukakan, para pahlawan kemerdekaan yang masih hidup terus dilibatkan untuk memberikan masukan-masukan dalam kebijakan negara, yang selama ini terus diakomodasi menjadi bagian dari kebijakan dan program pemerintah ke depan.

Kementerian Sosial  juga terus melibatkan para veteran dan pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan dalam setiap acara kenegaraan, termasuk aktif menerima masukan dari mereka.




Perlu diketahui RM Margono adalah pendiri Bank Negara Indonesia (BNI), bank milik negara pertama yang didirikan setelah kemerdekaan. Gagasannya tentang kemandirian ekonomi nasional mencerminkan visi jauh ke depan yang sangat relevan bagi bangsa Indonesia yang baru merdeka.

Tak hanya di bidang ekonomi, Margono juga peduli pada kesejahteraan sosial bagi rakyat, yang menurut gagasannya, kemerdekaan harus membawa manfaat langsung bagi rakyat kecil, sebuah prinsip yang masih relevan hingga sekarang. 

Sementara itu Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat, Buyung Wijaya Kusuma dalam kesempatan diskusi Selasa, 29 Oktober 2024, memaparkan bahwa RM Margono Djojohadikoesumo mendirikan Bank Negara Indonesia tahun 1946.

“Dari tahun 1946 sampai 1949 BNI menjadi Bank Sentral Indonesia, kemudian pada tahun 1949 posisi Bank BNI digeser dari status Bank Sentral Indonesia sesuai hasil perjanjian Linggarjati antara Indonesia dengan Belanda,” papar Buyung.

Ia juga menjelaskan, bagaimana perjuangan RM Margono Djojohadikoesumo dalam kondisi perekonomian Indonesia yang terpuruk paska kemerdekaan, dan harus membangun negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

(Ant/Bil/Iss/Iwan/*) KR 




PESANAN PEMIRSA

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

BERITA TERKINI


NASIONAL


DAERAH