KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 November 2025

Kondisi Perekonomian Indonesia Triwulan III, Menkeu Gelar Raker Bersama Komisi XI DPR RI


JAKARTA, KORAN REPUBLIK - Perekonomian Indonesia mencatatkan kinerja yang positif dengan pertumbuhan 5,04% pada Triwulan III 2025, berkat dukungan dari berbagai sektor ekonomi. Pertumbuhan ini tidak terlepas dari optimisme masyarakat yang semakin meningkat serta kebijakan ekonomi yang proaktif dari pemerintah. Stimulus ekonomi yang diberikan juga memberikan dampak signifikan, baik untuk konsumsi rumah tangga, sektor manufaktur, hingga keyakinan terhadap perekonomian masa depan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudi Sadewa pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, pada Kamis (27/11/2025) di Jakarta.

"Optimisme masyarakat terlihat dari kinerja sektor konsumsi yang terus membaik. Penjualan ritel mengalami kenaikan positif, mencerminkan keberlanjutan daya beli masyarakat, sementara penjualan kendaaraan bermotor menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan sebagai indikasi kepercayaan konsumen terhadap kestabilan ekonomi," ujar Purbaya. 

Kinerja sektor manufaktur juga mengindikasikan adanya perbaikan yang lebih luas dalam perekonomian. Salah satu faktor yang turut mendorong optimisme masyarakat adalah kebijakan fiskal dan moneter yang dijalankan oleh pemerintah. Pada September 2025, pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun di sistem perbankan, yang kemudian diikuti dengan tambahan Rp76 triliun.

“Artinya atas dukungan Komisi XI dan restu Bapak Presiden untuk menaruh uang 200 triliun dan me-manage keuangan kita lebih baik, itu saja sudah bisa men-trigger pertumbuhan ekonomi dan membalik arah ekonomi kita, menimbulkan momentum pertumbuhan ekonomi yang baru, sehingga masyarakat sudah puas lagi dengan sistem atau kebijakan yang ada. Kuncinya ke depan adalah kita harus jaga terus momentum perbaikan ini jangan sampai hilang, hingga kita bisa menciptakan pertumbuhan yang lebih tinggi lagi,” imbuhnya.

Secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan III 2025 mencerminkan kemampuan negara untuk menjaga momentum pemulihan yang berkelanjutan. 

Ini tercermin dari angka Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) terhadap kinerja pemerintah yang terus naik, mencapai level tertinggi dalam beberapa bulan terakhir. Pada periode Oktober-November 2025, IKK Indonesia mencatatkan lonjakan signifikan, mencerminkan pembalikan optimisme.

"Indeks Manajer Pembelian (PMI) manufaktur Indonesia berada di angka 51,2 pada bulan Oktober 2025, yang berarti sektor ini berada dalam fase ekspansif. PMI yang di atas angka 50 menunjukkan adanya peningkatan output produksi dan permintaan baru, yang semakin memperkuat pemulihan sektor industri," terang Menkeu.


Hal ini menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

"Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas di sektor perbankan, yang pada gilirannya membantu menurunkan suku bunga dan memberikan stimulus bagi sektor riil. Dengan pertumbuhan uang yang signifikan, kebijakan ini memberikan ruang bagi bank untuk menurunkan suku bunga pinjaman, mendorong kegiatan konsumsi dan investasi, serta memperkuat daya beli masyarakat,"kata Menkeu Purbaya.

"Dukungan dari kebijakan pemerintah dan respons positif masyarakat terhadap perekonomian diharapkan akan terus mengarah pada terciptanya iklim ekonomi yang stabil dan kondusif bagi kemajuan ekonomi jangka panjang," pungkas Menkeu Purbaya Yudi Sadewa. 


(Nug/Al/Ira) KR 

Kamis, 30 Oktober 2025

KDMP Satriajaya Tak Jalan Disinyalir Akibat Aturan Tak Jelas, Ketua Kamidjo : KSB KDMP Inkonsistensi Alias 'Omon-Omon!'


KABUPATEN BEKASI, KR - Koperasi Merah Putih Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara terlihat belum beroperasi sampat saat ini, kendati berbagai Koperasi Merah Putih lainnya di berbagai Desa se Kabupaten Bekasi khususnya dan seluruh Indonesia umumnya sudah mulai berjalan sesuai aturan yang ada. Koperasi Merah Putih (KMP) sendiri mulai dioperasikan secara nasional mulai pada Oktober 2025, dengan target awal peluncuran pada 28 Oktober 2025. Beberapa KMP secara lokal bahkan sudah mulai beroperasi lebih awal, seperti di Desa Sukaimut pada Juni 2025, sedangkan target operasional penuh seluruh koperasi direncanakan pada Maret 2026.(30/10/2025).

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi, terlihat Koperasi Merah Putih Desa Satria Jaya selain belum juga terpasang plang koperasi di kantornya serta di tambah tidak adanya aktifitas karyawan koperasi yang bertugas mulai melakukan kewajibannya sesuai dengan tugas dan fungsinya (TUPOKSI).

Hal tersebut di utarakan oleh pegawai Desa Satria Jaya, S, M dan L pada Awak Media saat berkunjung ke Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi

"Sepengtahuan saya memang Koperasi Merah Putih Satria Jaya belum berjalan optimal sampai saat ini," kata S 

"Sejak selesai renovasi kantornya, plang Koperasi saja belum terpasang, saya tidak tahu kenapa," potong M

"Coba di tanyakan langsung dengan Pak Kamidjo ketuanya," sambung L pada Awak Media di lokasi.

Diketahui bahwa, Program Koperasi Desa Merah Putih ditandatangani oleh Presiden, sementara penandatanganan terkait pembiayaan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri Koperasi dan UKM, 

Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa, "Kementeriannya bertugas mengawasi dan mengevaluasi program ini,,". Sementara Kemenkeu dan KemenBUMN mengurus aspek pembiayaannya.
 
Saat penandatanganan peluncuran. Ditekankan bahwa program ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Juli 2025. Kemudian penandatanganan pembiayaan di lakukan oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang menyatakan bahwa, "Skema pembiayaan diserahkan kepada dua menteri lain sesuai instruksi presiden, yaitu Menteri Keuangan dan Menteri BUMN," tandasnya.

Sarana Dan Prasarana Tak Memadai

Ketika di konfirmasi Ketua KMP Desa Satria Jaya tentang tidak berjalannya Koperasi Merah Putih Desa Satria Jaya menerangkan bahwa, hal tersebut berkaitan dengan Sarana dan Prasarana.

"Yang pertama tidak runningnya KDM di Satria Jaya adalag Sarpras, karena kalau kita mau berjalan tapi sarana dan prasarananya belum ada yang paling utama adalah tempat secara realitas dan standarisasi Sarpras dari pihak atas (Kementerian-Red).. ini berubah. Kalau dulu ketentuan dulu, Sarpras itu.. yang ada aja dulu di manfaatkan..seadanya bisa. Tapi sekarang ini ada ketentuan..ketentuannya contoh..lahan minimal 600 meter dan ataupun 1000 meterdan strategis, boleh menggunakan Fasos, boleh menggunakan Fasum dan boleh menggunakan TKD tinggal kesepakatannya," papar Kamidjo di Desa Satria Jaya, pada Awak Media (30/10/2025) siang.

Lanjutnya," Lha cuman kan gini pak, penggunaan lahan-lahan tersebut kan perlu payung hukum dan Payung Hukumnya belum ada..pihak Desa juga belum di berikan contoh bahwa, lahan ini untuk KDMP..lha belon," sambungnya.

Ia juga menilai program strategis Pemerintah (Presiden-Red) Koperasi Desa Merah Putih tanpa adanya payung hukum yang seyogyanya dipersiaokan secara matang dan terukur. Maka saat ini program strategis tersebut adalah berjalan sangat Prematur.

"Jadi begini saya katakan Program Prematur dan betul itu, kalau rencana pembangunan jangka menengah saja berubah ditengah jalan apalagi jangka panjang, ini bukan mengkritisi ya. Tapi realitanya demikian," tukasnya.

Pemdes Satria Jaya Responsif Kendati Anggaran Hasil Pinjaman

Adanya anggapan bahwa Pemerintah Desa tidak merespon program strategis nasional KDMP sehingga tidak berjalan sebagaimana mestinya, Ketua Koperasi Merah Putih Desa Satria Jaya menjelaskan.

"Tapi ini sebetulnya enggak, Pemerintah Desa kami itu respon..respon sekali sampai ibaratnya di perjuangkan sesuai dengan peruntukannya, kalau hari ini kita mau paksakan jalan koperasi seperti apa adanya itukan bahasa saya"Tidak Nendang" pak, ibaratkan sama saja dengan kios yang buka usaha tanpa modal awal," ungkap Kamidjp.

"Biaya Koperasi ini saja pinjeman bang, Kepala Desa minjem saking responsifnya untuk melaksanakan KDMP Satria Jaya ini abang..minjem..dan dari Pemerintah Pusat belum ada," sambungnya.

Tidak adanya informasi terkait mengenai turunnya anggaran penunjang operasional Koperasi Desa Merah Putih yang dinilainya tidak ada kejelasan sehingga berujung "Membingungkan" bagi pelaksana tugas dilapangkan.

"Kan koperasi begini historinya untuk mengangkat perekonomian masyarakat di Desa diantaranya Presiden kita menyampaikan untuk memangkas Kartel atau Judol ada simpan pinjam melalui Koperasi tapi duitnya belon sampai sampai saat ini. jadi saya bingung sebab setiap hari ada yang nelpon pak.."Pak mau pinjem dana Koperasi Merah Putih" . Nah sedangkan kita dananya belon ada mangkanya kita belon berani pasang plang, selebaran dari Pemerintah Pusat dananya akan turun tanggal sekian juga belum ada," beber Kamidjo.

" Kita prepentif pak, tapi juga tetep saya sampaikan kepada masyarakat bahwa, Koperasi Merah Putih Desa Satria Jaya belum running terkait dengan "Aturan Yang Belum Jelas!", contoh begini...kalau kemaren kami mendapat persentase dari Bank Mandiri itu bunga dari Bank Mandiri 6 persen sedangkan kitakan untuk memangkas rentenir, mau berapa persen kita kasih bunga ke masyarakat, sedangkan KUR saja itukan hanya 5 persen, jadi kami bingung..moso ini Lembaga atau Institusi, Koperasi lagi malah masih ringannan perorangan yang KUR..lha ini konsepnyakan saya bingung juga pak,"tuturnya.

KDMP Berkonsep Tidak Jelas Dan Membingungkan

Terkait mengenai Koperasi Desa Merah Putih yang dianggap berkonsep  tidak jelas, membingungkan, tidak bisa bekerja dikarenakan payung hukumnya juga tidak jelas.

"Mangkanya kami sama Tim itu masih menunggu, ya waitinglah sampai yang bisa kami jalankan. Sebab gini bang..kalau kita menjalankan sesuatu tanpa ada pijakannya gimana sih kejeblos enggak?,"tanyanya.

Dirinya juga beranggapan bahwa, kebijakan pemerintah Pusat belum matang dan mencla-mencle tersebut sehingga membuat para pelaksana program strategis nasional Koperasi Desa Merah Putih kehilangan pegangan dalam mengimplementasikannya.

"Belum matang konsepnya, kalau ungkapan mencla-mencle itu memang dari awal, contoh pejabat itu menyampaikan anggaran Koperasi itu sedah habis sekian kan ternyata belum, tahapan koperasi sudah sampai sekian ternyata realitanya tidak jelas," tandasnya.

Ia juga berharap kepada para Menteri yang terlibat dalam Program Strategis Nasional tersebut agar segera merealisasikan atau menyelesaikan perogram tersebut secara matang dan siap di imoplementasikan alias bukan Omon-omon.

"Harapan saya dengan apa yang disampaikan pejabat atas (Para Menteri dalam SKB-Red) itu segera di realisasikan, jadi bukan omon-omon. Kadang begini yang menjadi masalah di masyarakat itu..ungkapan pimpinan diatas sudah semanis itu tapi kenyataan di bawah belon nyampe, "jadi realita tidak sesuai dengan ucapan"sehingga masyarakat kita kan tau sendiri bang...karena masyarakat yakinnya kepada Tik-tok, kepada Media Sosial bukan pada aturandan realitas..nah korbannya siapa bang..ya saya bersama Tim...ya sedikit kecewa jugalah jadinya," ungkap Kamidjo.




Program KDMP Omon-Omon

Dengan banyaknya anggota yang selalu menghubungi melalui Whatsapp maupun seluler sejak penendatanganan kontrak di bulan Mei 2025 dengan jumlah anggota sebanya 48 orang yang terus bergulir dan bertambah di Desa Satria Jaya membuat Tim pelaksana KDMP kebingungan.Sehingga kesan yang di timbulkan adalah "Omon-Omon.

"Kalau terkait itu kami yang membuat 'Omon-Omon"itu salah pak, justru kamitidak pernah memfreming atau membuat satu pernyataan bahwa Koperasi Desa Merah Putih Satria Jaya sudah running/ saya jawab, belum. Berarti yang "Omon-Omon" lha yang dari sono bang...yang dari pusat..Koperasi sudah jalan anggaran sudah jalan..lha kita terima buktinya kayak begini..sedikit kecewa dan bukan hanya saya jadi Pemerintah Desapun mengalami hal yang sama dari masyarakat. Pemerintah itu seakan-akan tidak mendukung..begitu bang pandangan masyarakat. Padahal kami dengan pihak Desa sudah melakukan hal awal dan itupun pinjaman ditambah kami kesulitan mengambil Fasos-Fasum tidak ada payung hujkum.. regulasinya bagaimana?," kata Ketua KDMP Satria Jaya.

SKB KDMP Inkonstisusional Dan Plin-Plan

Tentang animo masyarakat yang kuat namun dengan adanya aturan dan Kebijakan yang dinilai KDMP Satria Jaya Plin-Plan, sedikit Amburadul dan regulasiyang belum pasti.

"Jadi Konsisten ajalah dengan ungkapannya, jadi bikinlah aturan yang sesuai dengan yang pernah di ungkapkan, kalau permasalahan aturankan kesepakan toh, tinggal kesepakatannya bagaimana ...apa memang benerini untuk membangun masyarakat?, apakah ini hanya sebagai freming, ya kan..di freming untuk membuat Presiden senang atau memang betul di buat *ABS) Asal Bapak Senang," jelasnya.

"Kalau saya nilai dari Presiden kita itukan cita-citanya luar biasa bang, yang jadi persoalan Implementasinya ini, ya Eksecutornya ini. Implementasinya tidak sesuai, Inkonstitusional dan Inkonsisten ditambah seolah-olah mengorbankan pihak lain, Amburadul dan Plin-plan. Jadi kalau kita ngobrol dengan sesama Ketua KDMP semua sama keluhannya termasuk Ketua Forumnya pak Tri Wuriantoro saat pertemuan forum terkait aturan yang belum jelas,"sambungnya.

"Jangan menyuruh jalan , tapi pijakannya belum jelas, kalau menyuruh jalan pijakannya harus kuat..jadi intinya aturan tentang Koperasi Desa Merah Putih Inkonstitusional, Inkonsisten alias Plin-Plan," pungkas Ketua KDMP Satria Jaya Kamidjo.



(JLambretta) KR 




 

Jumat, 21 Maret 2025

Pemda Rentan Kepentingan Politik, Namun Uji Kewenangan Dan Tanggung Jawab Inspektorat Daerah Ditolak MK


JAKARTA, KR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh  pengujian Pasal 216 ayat (2), Pasal 216 ayat (3), Pasal 379 ayat (2), Pasal 380 ayat (1), Pasal 380 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). “Amar Putusan, mengadili: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXII/2024, pada Jumat (21/03/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
  
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum putusan tersebut menyebutkan bahwa," Ketentuan norma Pasal 379 ayat (2) dan Pasal 380 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda mengatur terkait pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewenangan daerah terhadap perangkat daerah. 

"Intinya dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan daerah provinsi, Gubernur dibantu oleh Inspektorat Provinsi, sedangkan Bupati/Walikota berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang dibantu oleh Inspektorat Kabupaten/Kota,"Ujar Enny.

Lebih jelas Hakim Konstitusi Enny mengatakan bahwa,"Guna memahami efektivitas pembinaan dan pengawasan dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah terhadap Perangkat Daerah, tidak dapat hanya disandarkan pada norma Pasal 379 ayat (2) serta Pasal 380 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda. Sebab, norma tersebut berkelindan dengan berbagai norma lain dalam UU Pemda yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya," jelasnya.

"Dalam konteks ini," sambung Hakim Konstitusi Enny,"UU Pemda telah merumuskan desain pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah dalam negara kesatuan. Pemerintah Pusat memiliki kewenangan menetapkan kebijakan dasar yang akan menjadi acuan daerah, termasuk dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah." 

"Oleh karena itu, mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dilakukan oleh pemerintah pusat yang secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri,"bebernya.

"Sementara itu," lanjut Enny," Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sebagai representasi asas dekonsentrasi memiliki kewenangan membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh kabupaten/kota.  Dengan kata lain, pengaturan mekanisme dan cakupan pembinaan yang dilakukan secara berjenjang terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan daerah Kabupaten/Kota telah diakomodasi dalam Pasal 374 dan Pasal 375 UU Pemda."

"Adapun untuk aspek teknisnya dilakukan pembinaan oleh menteri yang menangani bidang teknis urusan pemerintahan. Bagi daerah Kabupaten/Kota, mekanisme pembinaannya yang dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang dibantu oleh Perangkat Gubernur, dan pembinaannya mencakup hal yang bersifat umum dan teknis," tandas Hakim Konstitusi.
 
Peraturan Pelaksana UU Pemda

Lebih jelas Hakim Konstitusi menyebutkan bahwa," Berkenaan dengan pembinaan dan pengawasan ini, telah ditetapkan peraturan pelaksana sesuai amanat Pasal 232 UU Pemda, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (PP 72/2019). Mahkamah berpendapat bahwa PP tersebut dibentuk untuk memperkuat peran dan kapasitas inspektorat daerah agar lebih independen dan objektif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," papar Enny.

Dalam kaitan dengan penguatan inspektorat daerah tersebut, telah ditentukan pula secara lebih detail fungsi Inspektorat Daerah yang berbeda dibandingkan dengan fungsi pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur dan/atau Menteri; pelaksanaan koordinasi pencegahan Tindak Pidana Korupsi; dan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi. 

Sehingga pengawasan oleh Inspektorat Daerah terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang didalilkan para Pemohon tersebut tidak efektif karena telah terjawab dengan adanya tata laksana pembinaan dan pengawasan dalam perubahan peraturan pelaksana UU Pemda.

“Menurut Mahkamah, dalil para Pemohon yang menginginkan agar inspektorat daerah bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui inspektur jenderal kementerian adalah dalil yang tidak berdasar, karena justru mengakibatkan pergeseran mendasar dalam relasi antara pusat dan daerah yang berpotensi mengurangi ruang lingkup otonomi daerah sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, serta menimbulkan kembali rentang kendali yang birokratis sehingga berpotensi menghambat pelayanan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” tandas Hakim Konstitusi Enny.
 
Penguatan Fungsi Inspektorat Daerah

Terkait dengan penguatan fungsi Inspektorat Daerah ini, Mahkamah perlu menegaskan bahwa kendati perangkat daerah merupakan unsur pembantu kepala daerah yang diisi oleh pegawai aparatur sipil negara, namun dalam menjalankan tugasnya melakukan pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah dilaksanakan dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Dengan menerapkan penataan demikian, diharapkan perangkat daerah dapat mempercepat tercipta kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik yang menjadi bagian dari tujuan otonomi daerah.

“Dengan demikian, dalil para Pemohon yang mempersoalkan norma Pasal 216 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 379 ayat (2), serta Pasal 380 ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2014 bertentangan dengan prinsip otonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” sebut Hakim Konstitusi Enny terhadap permohonan Selain Arivan Utama, Muhammad Irfan, dan Bambang Sucahyo (para Pemohon).




Lemahnya Pengawasan Pemda Rentan Kepentingan Politik Lokal

Sebagaimana diketahui pada sidang perdana di MK, Jumat (20/12/2024) lalu, para Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan. Salah satunya terkait Pasal 216 ayat (3) UU Pemda yang menyatakan bahwa, “Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah,”ujar Pemohon.

Menurut para Pemohon norma Pasal 216 ayat (3) UU Pemda tersebut tidak terdapat kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, karena Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. 

"Terlebih lagi Inspektorat Daerah yang berada di bawah kewenangan langsung Kepala Daerah tersebut berpotensi pada pengaruhnya yang kuat atas kepentingan politik lokal dan dapat pula menghambat pemberantasan korupsi di daerah," beber Pemohon.

Diakui para Pemohon, meskipun Pasal 8 ayat (3) UU Pemda telah mengamanatkan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah melalui inspektorat yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.

"Akan tetapi kedudukan Inspektorat Daerah yang tidak independen dengan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah, berakibat pada lemahnya efektivitas pengawasan," pungkas para Pemohon.

(Sri Pujianti,Nurjanah,Lulu) KR 


Jumat, 07 Maret 2025

Ulang Tahun SMSI : 'Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi' Oleh: Firdaus, Ketua Umum SMSI

Irwan Awaluddin (CEO Media Group) Dengan Firdaus (Ketua Umum SMSI)


DISRUPSI teknologi kian menjadi-jadi ketika organisasi pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) genap berusia sewindu pada Jumat, 7 Maret 2025. 

Disrupsi tidak kunjung mereda, bahkan memasuki babak baru: disrupsi multidimensi. Ciri multidimensi ditandai dengan serangan dari berbagai sisi. 

Dari berbagai sisi media dilumpuhkan satu sama lain. Dari sisi bisnis, keredaksian, jurnalisme, distribusi dan sistem pemasaran. 

Persaingan antar platform media tidak terelakkan. Persaingan semakin luas antar perusahaan pers, media sosial, dan bahkan media global, seperti google, dan facebook. 

Terjadi begal-membegal konten media, tanpa menghiraukan etika. Siapa yang memproduksi konten, dan siapa yang mereguk keuntungan tidak ada aturan main yang jelas.
 
Media platform cetak tergerus oleh platform televisi dan online. Media televisi terganggu media sosial dengan berbagai layanan aplikasi, seperti youtube.

Media global platform digitial seperti google juga ikut mendistribusikan berita dan mengambil banyak iklan.  Artificial Intelligence (AI) yang mendaur ulang informasi, turut menawarkan kerja jurnalisme, termasuk mengolah informasi menjadi karya tulis.

Sementara informasi yang disampaikan AI banyak yang belum ter-verifikasi kebenarannya. Ini juga ikut menggerus kerja media pers. 
Sudah tidak terbilang entah berapa kali AI didiskusikan dan diseminarkan di dalam dan luar negeri, untuk keperluan berbagai bidang pekerjaan, termasuk bidang jurnalisme dan bisnis media.

Akan tetapi masih banyak pertanyaan dan keraguan terhadap kemampuan AI sebagai mesin pendaur ulang informasi yang melimpah-ruah setiap hari.  Keraguan terhadap AI dalam menyeleksi data dan informasi dianggap masih lemah. Antara hoax dan fakta belum dipilah secara meyakinkan.

Di sinilah AI seringkali diletakkan sebagai pihak yang berlawanan dengan kerja jurnalisme yang mengedepankan fakta, data, dan verifikasi ketat terhadap kebenaran informasi sebelum disuguhkan sebagai berita. Selain berlawanan dalam prinsip kebenaran fakta dan data, juga menjadi perlawanan dalam bisnis bermedia.
 
SMSI tidak kaget dalam situasi seperti sekarang ini. Kelahiran SMSI delapan tahun silam memang menjawab keadaan disrupsi teknologi dan transformasi sosial yang sedang melanda media massa saat itu. 
Perusahaan media massa banyak yang bangkrut, sebagian tutup, awak media seperti wartawan dan tenaga pendukung terpaksa dirumahkan, diberhentikan tanpa batas waktu.
 
Tenaga kerja di bidang pers banyak yang menganggur. Yang masih bertahan bekerja harus beradaptasi dengan cara kerja baru: serba internet. 

Mereka yang bisa beradaptasi tetap lanjut bekerja dengan imbalan kesejahteraan yang minimal, karena iklan tidak lagi seperti sebelum terjadi disrupsi.
 
Keadaan seperti ini tidak hanya di Indonesia, tetapi di seluruh dunia, termasuk di Tiongkok yang medianya disubsidi dana oleh negara. 
Tenaga bidang pers yang berantakan tidak terurus seiring datangnya disrupsi, secara alamiah mengalir ke media digital/siber yang paling mudah disiapkan, dengan pola bosnis yang belum jelas.
 
Jadi bisa dikatakan SMSI adalah anak perubahan era 4.0, hasil dialektika media lama dan baru. Kelahirannya memang di saat disrupsi sedang berlangsung.

SMSI Menjadi Media Alternatif Dan Turut Menjadi Pelaku

Hari ini, Jumat, 7 Maret 2025, SMSI berulang tahun ke-8. Perjalanannya sebagai organisasi pers yang beranggotakan sekitar 2.700 pengusaha pers media siber  semakin menapak kuat dan kian tangguh di kancah persaingan media. 

Namanya semakin dikenal luas, jaringan bisnisnya tidak terbatas pada instansi pemerintah. Jaringan semakin meluas pada banyak sektor swasta, termasuk di bidang industri.
 
SMSI semakin mengenal lebih dekat ekosistem media. Disrupsi multidimensi tidak bisa dihindarkan. Semua berjalan secara alamiah. Alam sedang berjalan sesuai kodratnya. Tidak ada yang bisa nenolak. Disrupsi teknologi barlangsung tali-temali, menghidupkan dan meruntuhkan. 

Kita tidak menyerah pada disrupsi teknologi. Dari awal SMSI tidak mau hanya sekedar mengantisipasi perkembangan teknologi. Itu langkah pengekor. Tetapi semua anggota tahu bahwa SMSI tampil merancang perubahan jauh di depan teknologi itu sendiri.

Sejak awal SMSI  mendidik semua awak bisnis media dan redaksi bekerja di lapangan langsung, bukan mengutip informasi AI yang masih perlu verifikasi. Jurnalisme yang berkualitas menjadi motto SMSI.


Sekilas Sejarah Dan Sepak Terjang SMSI

Selasa 7 Maret 2017  menjadi tonggak bersejarah bagi dunia pers tanah air. Hari itu sebuah lembaga yang kemudian diberi nama SMSI diproklamirkan oleh sejumlah pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari berbagai provinsi di Indonesia. Pembentukan SMSI  digagas oleh Ketua PWI Banten, saat itu PWI Banten dipimpin oleh Firdaus.
Dengan diproklamirkannya pendirian SMSI, kemudian diikuti dukungan para ketua PWI Se-Tanah Air, dengan membentuk SMSI di provinsi-provinsi masing-masing.
 
Maka jadilah SMSI sebagai organisasi pers nasional yang menjadi wadah para pengusaha pers online atau media siber. Sekarang tercatat sekitar 1.700 pengusaha media siber bergabung. Mereka sebagian besar para start-up yang mengembangkan usaha pers.

Tiga tahun berjalan pada 29 Mei 2020 secara resmi SMSI ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers dengan surat keputusan Dewan Pers Nomor 22/SK-DP/V/2020 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers  Mohammad Nuh, 29 Mei 2020. 

Dengan ketetapan tersebut maka saat itu jumlah konstituennya menjadi 10, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan SMSI.

Dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) SMSI 26 - 27 September 2020, di Hotel Marbella Anyer, SMSI mengukuhkan arah organisasi dan pemantapan program kerja. 

Kemudian dirumuskan secara sistematis, bahwa SMSI menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan anggota dan pengurus.

Untuk 5 tahun pertama, SMSI membagi program menjadi dua program pokok, Pertama, Program Berorientasi kedalam (Internal). Kedua, Program Berorintasi Keluar (Eksternal).

Khusus Internal ada tiga program prioritas internal yaitu Pertama,  Pendataan dan verifikasi anggota setanah air;

Kedua, Tahun 2020 - 2021 diprioritaskan pada  pembangunan infrastruktur SMSI hingga Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia; Ketiga, memperkuat news room yang menjadi  perekat jaringan media siber di Indonesia.

Dalam rangka mewujudkan amanah rakernas tersebut,  dengan keterbatasan di tengah badai pandemi Covid-19, SMSI bergerak membangun siberindo.co sebagai news room terbesar di Tanah Air yang diluncurkan pada 10 Oktober 2020 di Bintaro Tangerang Selatan. 

Sebelumnya sudah di bangun sin.co.id dan indonesiatoday.co.
Sementara itu, secara eksternal sesuai hasil Rakernas 26 - 27 September 2020, SMSI akan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan anggota dan pengurus.

Terkait hal tersebut, SMSI membagi program yang berorientasi eksternal menjadi tiga yaitu Pertama, Membangun hubungan dengan seluruh jajaran pemerintahan dalam rangka memperkuat tatanan pemerintahan  untuk mencapai keadilan bagi seluruh masyarakat.

Kedua, Membangun hubungan dengan Dunia Usaha dan masyarakat pers sebagai komunitas SMSI; Ketiga, Membangun dan memperkuat hubungan SMSI di tataran international. 

JAKARTA, 7 Maret 2025



(Firdaus, Ketua Umum SMSI) KR

Rabu, 26 Februari 2025

Dijebloskan Penjara, Terseret Kasus Oplos Ilegal Dan Maling Bensin Dua Pejabat Pertamina Jadi Tersangka Baru Kejagung


JAKARTA, KR - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 2 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.Rabu 26 Februari 2025.

Kapuspenkum Kejagung menyebut bahwa kedua ditetapkan Tersangka kasus tersebut berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut. 

"Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat alat bukti cukup untuk menetapkan 2 orang Tersangka baru yaitu: Tersangka MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga," ujar Harli Siregar.

Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar dalam kenferansi pers tersebut menerangkan bahwa kedua tersangka ini ditetapkan berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Tersangka EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan: Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka MK di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka EC di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tandasnya.

Ia juga memaparkankan terkait posisi kasus atau kronologi dalam perkara maling bensin ini.

"Tersangka Maya Kusmaya (MK) dan Tersangka Edward Cone (EC) atas persetujuan Tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang lalu Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR dan Tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92," ungkap Abdul Qohar.

Lanjutnya," Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga denganTersangka MK dan Tersangka EC melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh harga wajar tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot/penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu) sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT," bebernya.

"Tersangka Maya Kusmaya (MK) dan Tersangka Edward Cone (EC) mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," sambung Dirdik.


Ia pun menegaskan bahwa, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari komponen sebagai berikut:

Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Perbuatan Para Tersangka bertentangan dengan ketentuan:
Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
TKO Nomor: B03-006/PNC400000/2022-S9 tanggal TMT 05 Agustus 2022 perihal Perencanaan Material Balanca dan Penjadwalan Impor Produk BBM.

Dirdik Kejagung menegaskan bahwa, "Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP," tegas Abdul Qohar.


(Andrea) KR 

Selasa, 25 Februari 2025

KPK Tetapkan Tersangka Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Terkait Tipikor Gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak


JAKARTA, KR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mohamad Haniv (HNV) selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten (2011), Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus (2015 – 2018), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Selasa (25/02/2025).

"Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Tessa mengatakan pencegahan itu terkait proses penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat Haniv. Haniv akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," jelas Tessa.

Dalam konstruksi perkaranya, Direktur Penyidikan KPK memaparkan bahwa," Pada Desember 2016 HNV diduga telah menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya. HNV meminta YD selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing 3 untuk dicarikan sponsorship usaha anaknya. Pada rentang waktu 2016 s.d. 2017 seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship tersebut sebesar Rp804 juta. Penerimaan berasal dari perusahaan dan perorangan, baik yang merupakan Wajib Pajak (WP) di wilayah Kanwil DJP Jakarta Khusus maupun WP wilayah lainnya," papar Asep Guntur dalam konferensi pers, pada (25/02/2025) di gedung merah putih KPK.

"Selain itu," lanjutnya," Pada periode waktu 2014 s.d 2022, HNV diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk valas Dollar Amerika dari beberapa pihak melalui BSA sebagai perantara." 

"Penerimaan tersebut ditempatkan pada deposito dengan menggunakan nama pihak lainnya, yang selanjutnya dilakukan pencairan ke rekening HNV sejumlah Rp 14 miliar. Kemudian pada periode 2013 - 2018, HNV juga diduga melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak lainnya sejumlah Rp6.6 miliar. Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21,5 miliar," terang Direktur Penyidikan KPK.




"Atas perbuatannya," tegasnya," Tersangka HNV diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan para saksi, serta penelusuran aset terkait," pungkas Asep Guntur.

(IR/TF/ALS) KR 

Kamis, 20 Februari 2025

Pelantikan Kepala Daerah, Presiden Prabowo Tegaskan Pada Para Abdi Rakyat Agar Wajib Membela Kepentingan Rakyat


JAKARTA, KR - Suasana meriah menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas) hingga Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025, saat para Kepala Daerah terpilih menjalani prosesi kirab menuju lokasi pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dibalut dalam seragam resmi, mereka melangkah dengan penuh khidmat diiringi lantunan musik dari drumben Gita Abdi Praja (GAP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
 
Prosesi kirab dimulai dari halaman Monas, tempat para Kepala Daerah berkumpul sebelum berjalan menuju Istana Kepresidenan. Barisan rapi para Pemimpin Daerah ini menjadi pemandangan yang menarik perhatian masyarakat dan tamu undangan yang turut menyaksikan momen bersejarah tersebut.
 
Sepanjang rute menuju Istana Kepresidenan, dentuman drum dan tiupan terompet dari drumben GAP IPDN menambah kemegahan prosesi. Sesekali, para kepala daerah tampak melambaikan tangan kepada warga yang menyaksikan dari kejauhan. Kirab ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga simbol komitmen mereka dalam mengemban amanah rakyat.
 
Setibanya di halaman tengah Istana Kepresidenan, para Kepala Daerah langsung bersiap untuk mengikuti upacara pelantikan yang akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Upacara ini menandai awal masa jabatan baru bagi mereka untuk menjalankan tugas dalam memajukan daerah masing-masing.
 
Prosesi kirab yang berlangsung khidmat dan penuh semangat ini menjadi simbol harapan baru bagi pembangunan di berbagai daerah di Indonesia. Antusiasme terlihat di wajah para Kepala Daerah yang siap mengemban tanggung jawab besar dalam mengabdi kepada masyarakat.

Dalam pidatonya Kepala Negara mengucapkan selamat atas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota Dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati seluruh Indonesia.

'Saya ingin menyampaikan selamat atas mandat yang di berikan oleh rakyat dari daerah masing-masing, saya juga ingin menyampaikan selamat atas terpilihnya suadara-saudara menjadi Kepala Daerah masing-masing," ucapnya.

Lebih lanjut Kepala Negara menyampaikan bahwa, pelantikan kali ini menjadi satu momen yang bersejarah di Republik Indonesia ini dengan melantik 961 Kepala Daerah dari 481 Daerah.

"Ini saya kira adalah momen bersejarah pertama kali di Negara kita. Kita lantik 33 Gubernur, 33 Wakil Gubernur, 363 Bupati, 362 Wakil Bupati, 85 Wali Kota, 85 Wakil WaliKota, dengan total 961 Kepala Daerah dari 481 Daerah di lantik serentak di Istana Merdeka oleh Kepala Negara," ujar Presiden.

Lanjutnya,"Ini juga menunjukan kepada kita sekalian betapa besar bangsa kita dan juga bahwa bangsa kita yang demikian besar yang ke empat terbesar dari jumlah pemduduk seluruh dunia bahwa kita memiliki Demikrasi yang hidup, Demokrasi yang berjalan, Demokrasi yang dinamis," terang Kepala Negara.




Dalam penyampaiannya Presiden menekankan kapada para Kepala Daerah terpilih dan terlantik bahwa, mereka dipilih oleh rakyat untuk menjadi pelayan masyarakat dan berjuang demi kepentingan rakyat untuk memperbaiki kehidupannya.

"Saudara telah turun ke rakyat, saudara telah meminta kepercayaan rakyat dan alhamdulilah saudara telah berhasil meraih kepercayaan rakyat masing-masing. Saya ingin ingatkan atas nama Negara dan Bangsa Indonesia bahwa saudara di pilih, saudara adalah "Pelayan Rakyat", saudara adalah "Abdi Rakyat", saudara harus membela kepentingan rakyat, saudara harus menjaga kepentingan rakyat kita, saudara harus berjuang untuk perbaikan hidup mereka...itu adalah tugas kita...itu adalah tugas kita," papar Kepala Negara mengingatkan.

"Walaupun kita mungkin berasal dari Partai yang berbeda-beda, dari agama yang berbeda-beda, dari suku yang berbeda-beda, tapi kita telah lahir dalam Keluarga Besar Nusantara, Keluarga Besar Republik Indonesia, Keluarga Besar merah Putih, Keluarga Besar Bhineka Tunggal Ika, kita berbeda-beda tapi kita satu," sambung Presiden menegaskan.

Kepala negara juga mengajak kepada seluruh Kepala Daerah terpilih dan terlantik untuk mengabdi kepada rakyat dengan berbuat yang terbaik untuk rakyat.

"Marilah kita mengabdi kepada rakyat kita, berbuat yang terbaik untuk rakyat kita," pungkas Presiden RI, Prabowo Subianto menutup pidato kenegaraannya," Merdeka...merdeka...merdeka."
 
Pelantikan Kepala Daerah kali ini tidak hanya menjadi momentum resmi pergantian kepemimpinan di berbagai wilayah, tetapi juga memperlihatkan semangat kebersamaan dalam membangun Indonesia yang lebih maju.


(ABD/IR/TF/ALS) KR 



Sumber : BPMI Setpres

Minggu, 10 November 2024

Soal Gelar Pahlawan Bangsa RM Margono Djojohadikusumo, Penilaian Menteri Sosial RI Sejalan Dengan SMSI


JAKARTA, KR - Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau sering disapa dengan panggilan Gus Ipul, Minggu (10/11/2024) di Jakarta, ahirnya menilai pemberian gelar pahlawan pada Raden Mas (RM) Margono Djojohadikusumo, kakek Prabowo Subianto Presiden sangat layak.

Pendapat Gus Ipul sejalan dengan penilaian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang mengusulkan RM Margono diberi penghargaan sebagai pahlawan bangsa, terutama kiprahnya di bidang ekonomi. SMSI yang dipimpin ketua umumnya, Firdaus telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) tiga kali selama Oktober 2024 untuk membahas dan mengusulkan gelar kepahlawanan RM Margono.

Diskusi SMSI terakhir, Selasa, 29 Oktober 2024 di Jakarta dihadiri narasumber Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) Yohanes Handojo, Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Buyung Wijaya Kusuma, dan Ketua Umum SMSI Firdaus sebagai penggagas utama. Dan, tampil sebagai moderator Jojon Novandri (Sekjen Perisai Prabowo).

Firdaus berpendapat, kakek Presiden Prabowo Subianto sudah selayaknya mendapat gelar pahlawan karena kiprah perjuangannya untuk bangsa di bidang ekonomi.

Sosok RM Margono adalah sang inisiator lembaga keuangan yang menjadi pilar stabilitas ekonomi bangsa.

“Tadi ada yang bertanya, apakah kakeknya Pak Prabowo layak diberikan gelar pahlawan, iya, sangat layak beliau, dan akan diproses sebagaimana mestinya,” ujar Gus Ipul di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU), di Kalibata, Jakarta, pada Minggu (10/11/2024).

Gus Ipul menegaskan, keputusan pemberian gelar pahlawan nasional masih menunggu kepulangan Prabowo Presiden yang saat ini tengah melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris.

“Kita tunggu saja, ya, jadi seperti tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Sosial mengusulkan 16 orang kepada Presiden melalui dewan pakar, nanti dewan pakar tentu akan melaporkan kepada Presiden. Kemudian dipilih enam dari 16 itu. Tentu harus menunggu Presiden,” ujar Gus Ipul.
 
Menteri sosial selanjutnya mengemukakan, para pahlawan kemerdekaan yang masih hidup terus dilibatkan untuk memberikan masukan-masukan dalam kebijakan negara, yang selama ini terus diakomodasi menjadi bagian dari kebijakan dan program pemerintah ke depan.

Kementerian Sosial  juga terus melibatkan para veteran dan pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan dalam setiap acara kenegaraan, termasuk aktif menerima masukan dari mereka.




Perlu diketahui RM Margono adalah pendiri Bank Negara Indonesia (BNI), bank milik negara pertama yang didirikan setelah kemerdekaan. Gagasannya tentang kemandirian ekonomi nasional mencerminkan visi jauh ke depan yang sangat relevan bagi bangsa Indonesia yang baru merdeka.

Tak hanya di bidang ekonomi, Margono juga peduli pada kesejahteraan sosial bagi rakyat, yang menurut gagasannya, kemerdekaan harus membawa manfaat langsung bagi rakyat kecil, sebuah prinsip yang masih relevan hingga sekarang. 

Sementara itu Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat, Buyung Wijaya Kusuma dalam kesempatan diskusi Selasa, 29 Oktober 2024, memaparkan bahwa RM Margono Djojohadikoesumo mendirikan Bank Negara Indonesia tahun 1946.

“Dari tahun 1946 sampai 1949 BNI menjadi Bank Sentral Indonesia, kemudian pada tahun 1949 posisi Bank BNI digeser dari status Bank Sentral Indonesia sesuai hasil perjanjian Linggarjati antara Indonesia dengan Belanda,” papar Buyung.

Ia juga menjelaskan, bagaimana perjuangan RM Margono Djojohadikoesumo dalam kondisi perekonomian Indonesia yang terpuruk paska kemerdekaan, dan harus membangun negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

(Ant/Bil/Iss/Iwan/*) KR 




PESANAN PEMIRSA

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

BERITA TERKINI


NASIONAL


DAERAH