KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk

Minggu, 31 Mei 2020

Anak Cikarang Ciptakan Aplikasi Berbasis Online


KABUPATEN BEKASI, KR - Kemajuan technologi semakin meningkat, segala bidang kehidupan manusia, dari kebutuhan jasa transportasi, barang, belanja, Pinjaman modal kini semua berbasis online, banyak aplikasi yang sudah berkibar di seluruh Nusantara dengan masing masing menyediakan pelayanannya kepada masyarakat dengan berbagai keunggualan yang ditawarkan agar dapat menjadi mitra masyarakat yang termudah dan terpercaya, (31/6/2020).


Di jumpai Awak Media ,Adittya Zukarnaen Spd, dan Agung Nugraha, adalah anak anak Pribumi Cikarang asli berdomisili dibilangan Kampung Blokang Rt 001/006, Desa Karangsetia Kecamatan Karang bahagia Kabupaten Bekasi,telah berhasil menciptakan salah satu aplikasi berbasis online , Dimana saat ini sudah banyak di pakai dan di gunakan oleh masyrakat, khususnya masyarakat lokal sekitar Cikarang dan Kabupaten Bekasi.

Aplikasi yang di namakan TOC : The Online Co telah hadir dan sudah ada Playstore saat ini bisa di pakai oleh masyarakat dengan fitur dan pelayanan tarif yang bersaing bahkan lebih murah dari aplikasi lain.

Adit sang pembuat aplikasi mengatakan kepada Awak Media bahwa," Saat ini saya akan menghadirkan dan terus mengembangkan aplikasi yang saya ciptakan, Insya Allah  nantinya akan menjadikan aplikasi TOC ( The Online Co) menjadi aplikasi online yang di percaya masyarakat sebagai mitra dalam segala kebutuhan masyarakat Kab.Bekasi,"Jelasnya.

Dalam pemaparannya Adit menerangkan cara kerja Aplikasi yang diciptakannya berikut berbagai target dalam pemasarannya bahwa, "TOC - The Onlin Co di desain dengan segala jenis pelayanan diantaranya:Transpotrasi Online, Food & Drink, Shooping, UMKM, dan Jasa...sedangkan untuk tarif yang ditawarkanpun dapat bersaing dengan aplikasi lain,untuk Driver Motor Rp 2000/ KM sedangkan untuk Driver Mobil Rp 3500/ KM...untuk penelusurannya sangat mudah sebab Aplikasi Theonlineco ( tanpa spasi) dapat di Download di Geogle Playstore dan bagi Masyarakat yang ingin menjadi mitra dapat mendaftarkan sesuai kebutuhan melalui aplikasi Theonlineco, dengan jenis usaha dan mitra pelayanannnya antara lain ,Mitra Usaha Toko makanan dan lain lain, Mitra driver motor/ Mobil, Mitra aneka jasa, dan Mitra Kuliner," Pungkasnya.

(JLambretta) KR 

Jumat, 29 Mei 2020

Dianggap Tak Fokus, Kuasa Hukum Minta Hakim Kaji Ulang Tuntutan Jaksa


BOGOR, KR (28/5/2020) - Sidang perkara pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Mardiyanto seluas 4.000 m2 di Kampung Pasir Angin Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor telah disidangkan secara virtual oleh Pengadilan Negeri Cibinong sejak 11 Mei 2020.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, surat dakwaan ditandatangani Jaksa Pratama Bayu Ika Perdana, Ajun Jaksa Dwinanda Praramadani Karim dan Jaksa Muda Anita Dian Mardhani pada 21 Aril 2020 dan telah disampaikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara Fikri Salim di Pengadilan Negeri Cibinong.


Dakwaan jaksa diperkuat dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa tandatangan Muamar Emir Ananta pada Akta Jual Beli Tanah nomor 183, 184 dan 185 yang dibuat PPAT Kabupaten Bogor Afriana Purbohadi adalah non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa tanda tangan Muamar Emir Ananta dipalsukan oleh saksi Sonny Priadi atas perintah Fikri Salim. Sonny meniru tandatangan Muamar Emir Ananta yang merupakan anak dari pemilik tanah.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Fikri Salim, dalam eksepsinya yang -ditandatangani dan diajukan ke hadapan persidangan tanggal 18 Mei 2020 menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak menjelaskan secara jelas, cermat dan lengkap.

"Bahwa berdasarkan unsur objektif dari pasal 263 ayat (1) dan ayat (2), dakwaan Jaksa Penuntut umum tidak menjelaskan secara Jelas, Cermat dan Lengkap Jika ditinjau dari sudut pasal 143 ayat (2) KUHAP yang menuntut bahwa surat dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap".

"Bahwa dakwaan Jaksa tidak secara jelas menjelaskan apa apa yang terkandung dari unsur utama pasal 263 KUHP yaitu apakah Terdakwa membuat suatu Surat Palsu atau Memalsu Suatu Surat".

Dakwaan JPU Tidak Fokus


Masih ingat dr Lucky Aziza Bawazier SpPD-KGH yang heboh lantaran memenjarakan mantan suaminya dr. Rudy Sutadi SpA, MARS ke LP Cipinang pada September 2004 lalu dengan tuduhan penganiayaan (pasal 351 KUHP), pemalsuan surat (pasal 263 KUHP) dan penggelapan (pasal 372 KUHP)? Kini, dr. Lucky kembali mengundang perhatian publik setelah melaporkan mantan pegawainya, Fikri Salim ke Polres Bogor atas tuduhan melakukan pemalsuan tandatangan. Dr. Lucky juga mengklaim bahwa akibat perbuatan tersebut dirinya mengalami kerugian hingga mencapai 1 miliar.

Kuasa Hukum Fikri Salim mengingatkan terkait tuduhan pemalsuan tandatangan tersebut bahwa pihak saksi korban (penjual) pada intinya tidak pernah menyanggah Jual Beli tersebut, tidak pernah menyanggah nilai Jual beli, tidak pernah menyanggah objek jual beli, tidak pernah menyanggah Subjek Jual beli.

Begitupun terdakwa tidak melakukan Perbuatan memalsu karena Terdakwa tidak pernah menghapus, mengubah atau mengganti salah satu isi dari surat sehingga berbeda dengan surat semula.

"Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas memposisikan peran terdakwa dalam perbuatan yang didakwakannya apakah sebagai pemalsu surat atau membuat surat palsu dan siapa yang menyuruh sonny, siapa yang menyuruh terdakwa".

"Ketentuan ini sangat jelas dengan formula surat dakwaan yang mencantumkan ketentuan Pasal 55 KUHP namun tidak diketahui siapa yang menjadi pelaku perbuatan/terdakwa, siapa yang turut serta/membantu melakukan tindak pidana dan siapa yang menganjurkan tindak pidana," ungkap Kuasa Hukum Fikri Salim.

Dalam eksepsinya itu juga Kuasa Hukum Fikri Salim memohon Majelis Hakim agar dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan Batal Demi Hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima.

Selanjutnya, perkara Fikri Salim agar dinyatakan aquo (tidak diperiksa lebih lanjut) dan agar harkat martabat dan nama baik Fikri Salim dapat kembali dipulihkan.

(Doni) KR

Kamis, 28 Mei 2020

Mensos Saksikan Penyaluran BST di Desa Sumber Jaya, Kab.Bekasi



KABUPATEN BEKASI, KR - Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengecek kesiapan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,Kehadiran Mensos pada sore hari bersamaan dengan pembagian BST yang tengah berlangsung dan disambut oleh Kepala Desa Sumber Jaya, Matam beserta jajarannya di Pelataran Aula Desa, (27/5/2020).

Dalam kegiatan tersebut hadirpula Kepala Dinas sosial Kabupaten Bekasi Abdilah Majid dan Muspika Tambun Selatan,Kepala Pos Dan Giro,BPD Desa Sumber Jaya, Perwakilan Polsek Tambun serta Koramil Tambun.


Dalam hal ini, tercatat 7.300 kepala keluarga (KK) terdaftar sebagai penerima BST, salah satu kecamatan terpadat di Kabupaten Bekasi. Dalam empat hari, penyaluran BST di Kecamatan Tambun Selatan akan selesai untuk tahap I, dan dalam pekan ini selesai Tahap I untuk Kabupaten Bekasi. Maka pada pekan depan, diharapkan penyaluran Tahap II, bisa dimulai.



“Saya dua kali ke Bekasi. Awalnya saya sedikit khawatir karena padatnya penduduk di Bekasi. Ini kan kecamatan salah satu yang bisa dibilang sebagai desa yang paling padat penduduknya. Namun saya lihat cukup cepat dalam penyaluran BST. Bila Tahap I bisa selesai, minggu depan segera dimulai Tahap II,” kata Mensos Juliari.

Juliari memaparkan kegiatan tersebut bahwa," Ini Desa Sumber Jaya penerima manfaatnya ada 7300..satu Desa..oleh karena itu saya mau menyikapi bagaimana Kabupaten Bekasi lebih cepat lagi larinya..penyalurannya..khususnya diDEsa-desa yang besar-besar seperti ini..satu Desa ..tujuh ribu sekian..itu dari Kemensos..belum lagi dari yang lainnya..makanya saya lihat ini tempatnya cukup luas..verifikasi luas, tempat penyaluran didalam luas, saya lihat tadi petugasnya juga banyak..pak Kadinsos dan Pak Lurah juga sudah menjamin satu,dua hari selesai semua..untuk tahap pertama ini diKabupaten Bekasi empat harian sudah selesai dari empat puluh ribu sekian..lima belas ribu, sisanya dua puluh lima ribu..jadi dalam empat hari ini sudah selesai untuk Kabupaten Bekasi Tahap Pertama..nanti kita persiapkan untuk tahap yang kedua," Paparnya pada Awak Media.

Terkait mengenai Kriteria penerima manfaat Juliari menegaskan bahwa," Untuk kriteria penerima..kita serahkan seluruhnya ke Daerah..jadi Daerah yang mengatur..karena inikan ada beberapa Program..bansos tunai dari Kemensos..BLT dari DD..Pemprov juga dapet..Pemkab juga dapet..ini yang pasti keluarga yang sudah menerima manfaat dari PKH dan BPNT..karenakan ini rutin..gak ada covid juga dapet..temen-temen dilapangan juga sudah faham deh..itu yang pertama dan yang kedua tentunya kita harapkan..keluarga-keluarga yang terdampak misalnya yang tadinya ada kerjaan tiba-tiba engga ada kerjaan dan biasanya dia terima uang tiba-tiba kena Covid..engga ada uang..punya istri,punya anak dan saya sampaikan pada Kepala Daerah yang begini-begini nih..jumlahnyakan banyak..ya engga mungkin dapet semua..ya itu namanya "Kearifan Lokal"..dibantu temen-temen Kades, Lurah..karena kita jumlahnya terbatas..ya diatur sedemikian rupa..yang pasti kalau dijumlahkan..ya cukup banyak, ada dari Kemensos, Dana Desa ,Pemprov dan Pemkab..semuanya diharapkan dapat berjalan dengan baik..mudah-mudahan," Ungkapnya.
.
Mengenai Tahap Kedua Mensos mengatakan," Tahap Kedua..ya .setelah tahap satu ini kita siap-siap langsung jalan lagi..karena memang pada bulan ini sebenarnya sudah masuk dalam tahap kedua..tapi yang pentingkan..yang penting gini..kalau tahap pertama ini ada sedikit kendala-kendala..ditahap keduanya kita sudah tahu..oh kendalanya ini..pasti tahap kedua harusnya berlari lebih cepat..ya kalau kendala yang lebih daripada beliau dilapangan (seraya menunjuk Kadinsos Abdillah)..yang pasti menurut saya harus dimaklumi juga Daerah-daerah yang besar seperti Kabupaten Bekasi..bayangkan dalam satu Desa yang menerima Tujuh Ribu..jumlah KK satu Desa Tiga Puluh Lima Ribu KK..berarti bisa seratus ribu orang itu..kalau pendataannya tidak mudah..kan (Seraya menengok Kanan dan Kirinya) siapa yang dapet ini dan kapan..siapa yang dapet ini dan kapan..tapi saya kira temen-temen Kades sudah faham .ya..dapat melakukan tugasnya dengan baik..saya sangat mengapresiasi juga pada Kades.Pemkab dan Kecamatan juga..mudah-mudahan ditahap kedua dapat meningkat lebih lancar," Katanya.

Mengenai Carut marut data Juliari memastikan bahwa," Jadi sekali lagi..kami Kemensos terima data dari Daerah..jadi yang tau sebetulnya yah..yang tahu sebetulnya salah sasaran adalah Daerah..gak mungkin Kemensosnya..karena kita terima dari Daerah..yah..kita tinggal salurkan saja," Pungkasnya.

Kadinsos Abdillah menambahkan terkait data ," Kan usulan dari RT..Rw..Rt-Rw yang lebih tahu," Katanya.

Nol Koma Nol Sekian Tak Tepat Sasaran Itu Wajar



Sepeminum teh sebelumnya Kades Matam menjelaskan kepada Koran Republik bahwa," Kalau kita bicara tepat sasaran atau tidakkan manusia..ya kalau sampai tujuh ribu hanya seratus orang yang tidak tepat sasaran..wajar..sekian nol persenkan..jadi kalau nol koma nol sekian tidak tepat sasaran itu wajar..kalau bicara puas atau tidak puas itu susah ukurannya manusia itu..kalau sumber Jaya ada 35 KK yang dapet Tujuh ribu KK...kan jauh kemana-mana..secara pemerataan kalau semua dapetkan ..kita miskin melulu semuanya..kita sudah bermohon dengan Kemensos..alhamdulilah sudah diakomodir..kalau dari Dana Desa ada beda lagi..Tiga ratus tiga puluh dua..kalau Kemensos tujuh ribu..ya saya pertama ucapkan terima kasihlah sama Kemensos..Menteri Sosial dalam hal ini yang sudah mengakomodir permohonan kita untuk warga kita yang memang berdampak Covid," Jelasnya seraya menunggu kedatangan Menteri Sosial.

Terkait mengenai data yang tak singkron," Itu melalui TKSK Kecamatan koordinasi dengan Kabupaten..Kabupaten berbeda dengan Dinas Sosial ya sudah itu..ya alhamdulilah kita sudah terima dengan legowo..dengan sukur bisa membantu masyarakat Sumber Jaya..Panitianya dari PT POS..pembagiannya dari POS..uangnya dari POS..kita hanya ketempatan saja,"Pungkasnya.

(JLambretta) KR 







Senin, 25 Mei 2020

Pelaku Lapanmor Dibekuk Polisi Saat Sembunyi Dirumah Warga


JAWA-TIMUR, KR - Kolaborasi Polsek Ranuyoso bersama Polsek Leces dan Deringu serta Team gabungan Polres Probolinggo dan dan Satuan Polres Lumajang  yang dipimpin oleh Kapolsek Leces AKP Ahmad Gandi SH ditengah Covid-19 dan Hari Raya Idul Fitri ,Berhasil menggagalkan tindak kejahatan penggelapan kendaraan berupa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terios bernomor polisi L 1197 CA,(23/5/2020).

Dalam Kronoligis kejadian yang dijelaskan oleh AKP Ahmad Gandi SH pada Awak Media mengatakan, " Mobil Daihatsu Terios dengan nopol L 1197 CA saat melintas didepan Pos Ceck Point Leces OPS Ketupat Semeru 2020 Polres Probolinggo ,diketahui anggota Team gabungan Polsek Leces dan Satuan Polres Probolinggo maka segeralah dilakukan penghadangan mobil tersebut," Jelasnya.

 
"Anggota yang sudah sigap dan menunggu pelaku dari arah lumajang ,sudah menduga kalau mobil yang dihadangnya akan berbalik arah..sementara target penangkapan didapat dari informasi Satuan Polres Lumajang."

Selanjutnya Team gabungan Polsek Leces bersama satuan polres probolinggo yang di pimpin langsung Kapolsek Leces mengejar pelaku yang lari ke arah desa Sumber kedawung, Namun dalam pengerjaan tersebut, mobil hasil penggelapan tersebut ditinggalkan Para pelaku.


"Mereka terjebak di jalan Kampung dan mereka lari bersembunyi meninggalkan Mobil Daihatsu Terios yang di bawanya dan ditinggalkan pelaku di sebuah salah satu pekarangan warga," Ungkap Kapolsek Leces.

"Anggota yang  mengetahui mobil tindak kejahatan tersebut di tinggalkan lalu di bawanya sebagai barang bukti lalu diamankan."

"Penyisiran untuk menangkapan pelaku di lakukan dikarena Team anggota Polsek Leces merasa yakin bahwa pelaku masih ada di sekitar warga dan dari hasil penyisiran gabungan Polsek Leces terhadap pelaku akhirnya membuahkan hasil," Papar Ahmad Gandi.

Pemberantasan Kriminal Antar Kabupaten-Kota


Sementara lain dilokasi yang sama Bribka Eko Aprianto memberikan keterangan tambahan pada Awak Media pada saat penyergapan tersebut berlangsung dengan mengatakan ," Saat anggota gabungan Polsek Leces beserta Satuan Polres Probolinggo melakukan penyisiran di daerah Tempeh Lumajang..diketahui para pelaku pengelapan mobil berada di dalam rumah warga dan para pelaku sembunyi di kamar warga..hal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang didapat Team diTKP...mengetahui dengan jelas keberadaan target anggota Team Gabungan secara serentak langsung menyergap dan menangkap kedua pelaku ..lalu kemudian di bawa  ke Polsek Leces ," Terangnya.

"Diketahui berdasarkan identitas dan pengakuan Kedua Pelaku adalah Yuda Ferdiansyah yang beralamat Kampung.Cileduk, Parigi Baru, Pondok Aren, Tanggerang Selatan dan pasangannya Yuyun beralamat Ranu bedali Kecamatan.Ranuyoso, kabupaten.Lumajang."

"Untuk selanjutnya kerjasama Team pemberantas kriminal antar kabupaten akan melakukan serah terima pelaku dan barang bukti antara Team gabungan Polsek Ranuyoso dan Satuan Polres Lumajang,"Pungkasnya.

(Heri) KR

Minggu, 24 Mei 2020

Dewan Pers Putuskan dan Tetapkan SMSI Sebagai Konstituen


JAKARTA , KR - Dewan Pers akhirnya memutuskan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia ( AMSI) sah menjadi konstituen Dewan Pers. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Dewan Pers di Jakarta, melalui zoom meeting oleh Ketua Dewan Pers Prof.M Nuh, Sabtu (23/5/2020) sore.

Ketua Umum SMSI Firdaus mengaku lega dan siap mengemban amanah yang diberikan Dewan Pers,  “Alhamdulilah, kami segenap pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat dan daerah menyatakan siap menjaga integritas, kemerdekaan pers, dan amanah Dewan Pers,” tutur Firdaus.


Penetapan menjadi konstituen Dewan Pers itu, menurut  Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun, karena kedua organisasi ini sudah memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers tentang Organisasi Perusahaan Pers.

” Betul , melalui Pleno Dewan Pers sudah memutuskan SMSI dan AMSI menjadi konstituen kita,” ujarnya Hendry melalui pesan whatsApp, Sabtu (23/5/2020) malam.

Ia berharap, kedua organisasi harus secara terus menerus membantu anggotanya agar dapat bertahan sebagai perusahaan pers yang berkualitas, taat pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dalam karya jurnalistiknya

“ Diharapkan SMSI dan AMSI ikut membantu Dewan Pers dalam menjaga Kemerdekaan Pers dan membuat masyarakat semakin faham akan tugas pers dan agar wartawan sebagai karyawan memproduksi karya jurnalistik yang berkualitas,” ujar Hendry.

Senada dengan itu, anggota Dewan Pers Agus Sudibyo juga berharap , status sebagai konstituen Dewan pers digunakan sebaik-baiknya.

“Semoga bisa membawa  marwah organisasi dengan baik dan professional,” ujar Agus Sudibyo.

(JLambretta) KR

Sumber: Dewan Pers

Jumat, 22 Mei 2020

Sejumlah Karangan Bunga Nasabah PT.MPIP Menanti Atensi Presiden dan Ketua DPR-RI


JAKARTA, KR - Keisruhan yang terjadi antara Nasabah PT MPIP dan pihak Management PT MPIP  yang di Pimpin oleh Raja Sapta Oktohari (RSO) sepertinya akan menjadi skandal Nasional, terlihat dengan adanya aksi yang dilakukan oleh para nasabah yang merasa dirugikan dan dikecewakan oleh pihak PT MPIP dengan melakukan pemajangan dengan memamerkan puluhan karangan bunga didepan pekarangan pintu masuk gedung DPR-RI, (22/5/2020).



Sebagaimana diberitakan oleh Koran Republik dan berbagai media sebelumnya setelah Raja Sapta Oktohari pemilik dan Direktur Utama PT.MPIP. di laporkan oleh beberapa Nasabahnya RS dan VS melalui Kuasa Hukumnya LQ Indonesia Lawfirm ke Polda Metro Jaya pada 04/5/2020,dengan Tanda Bukti Lapor, Nomor: LP/2644/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ atas dugaan Pidana Penipuan, Penggelapan,Pidana Perbankan dan Pencucian uang dalam bentuk dana investasi hampir triliunan rupiah, Kemudian PT MPIP diketahui sudah digugat PKPU untuk penundaan kewajiban di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan Kini Komplek Gedung DPR RI di hiasi berbagai ragam puluhan papan bunga yang terlihat memenuhi pekarangan gedung DPR RI di Jakarta, yang unik nya papan bunga tersebut berisikan curahan hati para nasabah PT MPIP kepada Ketua DPR-RI dan Presiden guna memohon Keadilan dan Penegakan Hukum (Law Enforcement),demi terciptanya Hukum yang berkeadilan (Fair Justice) serta Hukum berpihak pada kebenaran (The Law Stand For The Truth).

Menanti Atensi Presiden dan Ketua DPR-RI



Dalam keterangannya melalui telephon Celluler, Advokat Alvin Lim ,SH, MSC, CFP mengatakan kepada wartawan Bahwa "Karangan bunga tersebut di kirim oleh para nasabah PT MPIP yang saat ini sedang menuntut keadilan atas hak mereka  yang dirugikan oleh PT.MPIP," Katanya.

Alvin menegaskan bahwa " Kasus ini sudah Kami laporkan ke Polda Metro Jaya dan Kami siap membela Keadilan dan hak para nasabah meski intimidasi dan tekanan kami alami,' Tegasnya dalam Telephon Celluler.

Dalam Pembicaran Celluler Penutup Alvin mengemukakan harapannya bahwa " Semoga Kasus ini mendapat perhatian serius dan atensi dari Pak Presiden Jokowi dan para anggota DPR RI  untuk mengungkapkan kasus ini agar jelas dan terang benderang... karena ini salah satu kasus Skandal Nasional bahkan jika ribuan nasabah yang melaporkan bisa menjadi skandal intenasional, Tutupnya.

(SS/JLambretta) KR 

Kamis, 21 Mei 2020

Kedapatan Jual Produk Exspired, Salah Satu Alfamart disoal Konsumen


KABUPATEN BEKASI, KR - Salah satu Mini Market yang beroperasi diwilayah Bojong Kedungwaringin, Jalan Kedung Waringin (Lokasi tepatnya diPasarTradisional Bojong) kedapatan menjual' salah satu produk minuman yang sudah exspired alias kadaluwarsa.Hal tersebut terungkap dari salah satu konsumen usai melakukan transaksi pembelanjaan di Mini Market tersebut, yang mengalami permasalahan pada kondisi kesehatannya setelah mengkonsumsi produk minuman yang dibelinya dan diduga produk tersebut sudah kadaluwarsa,(21/5/2020).

Dalam pengungkapannya kepada Awak Media pihak perwakilan korban FM mengungkapkan bahwa,"Saudara saya Y pada Jumat sore sekitar Pukul 16.30 WIB pada tanggal (15/5/2020) belanja membeli beberapa Minuman kemasan dan yang lainnya diAlfamart Pasar Bojong.. tapi sangat di sayangkan minuman yang dibelinya dari Alfamart tersebut... setelah diminum setengah rasanya nya pun sedikit berbeda dan terasa aneh diperut ..dan setelah diperiksa dan diamati kemasannya ternyata sudah kadaluwarsa tanggal nya pada minuman tersebut ," Ungkapnya.
Narasumber Y menambahkan,"Perut saya pun sedikit sakit tapi beruntung tidak berkepanjangan,"Terangnya seraya memegang perutnya yang dirasa masih sedikit sakit.


Pada Senin 18/5/2020 Perwakilan keluarga korban  FM dan DD dengan meminta didampingi oleh Team Awak Media mendatangi Toko Mini Market Alfamart tersebut... tadi nya hanya untuk meminta tanggung jawab sekaligus memberikan perhatian kepada para karyawan Mini Market tersebut atas kelalaiannya, namun dari hasil pertemuan kedua belah pihak tersebut mengalami kebuntuan.

Yudi selaku Supervisor Alfamart sempat mendebat dengan pihak media dan perwakilan keluarga, kepada wartawan Yudi meminta KTP dengan alasan buat laporan, akantetapi para wartawan menolak "Tidak ada alasan yang kuat... ketika wartawan dalam liputan diharuskan mengeluarkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) , menurut kami cukup dengan KTA (Kartu Tanda Anggota) PERS saja," Tegas Para Wartawan yang mengawal peristiwa tersebut.

Yudi menegaskan, "Konsumen atau korban harus di hadirkan dan datang..nanti pihak Alfamart akan meminta Maaf," Tegasnya.

Namun dikarenakan korban masih dalam kondisi kurang sehat akibat dari konsumsi minuman tersebut maka perwakilan  pihak keluarga saja yang datang , karena tidak ada solusi dalam pertemuan tersebut dan pihak keluarga enggan berdebat maka pihak keluargapun bersiap untuk menempuh jalur hukum.

" Kita sudah jelaskan bahwa kami dari perwakilan keluarga datang meminta pertanggung jawaban pihak Alfamart..korban tidak dapat hadir karena kondisinya masih kurang sehat..tapi dipaksa suruh dihadirkan..kami malas berdebat...biar nanti kita gunakan melalui jalur hukum saja,"Ucapnya pada media.

.
Kembali Team wartawan mengkonfirmasi Erik selaku Kepala Toko, Selasa pada (19/5/2020).
Ketika di kongfirmasi Erik mengatakan "Kami mengakui ini kelalaian karyawan Kami, sekali lagi Kami mohon maaf , karena barang di Toko kami ribuan merk sehingga tidak terkontrol semua masa exspirednya," Jelasnya.

Lanjut Erik,"Untuk masalah Complaint dari pihak konsumen nanti ada orang Alfamart pusat yang menangani nya dan Kami hanya sebatas karyawan dan kami tidak bisa mengambil keputusan atau tidak mempunyai kewenangan , nanti saya hubungin lagi pak kalau orang dari pusat datang ke Toko ,"Ujarnya.pada wartawan.

Rabu 20/5/2020  pihak korban ( konsumen ) dan Media di undang untuk datang ke Alfamart , namun lagi lagi pihak keluarga tidak bisa hadir karena ada halangan dan minta di jadwakan ulang, hanya salah satu utusan dari pihak Alfamart ( Reza - red)  mengingatkan " kalau ada pihak konsumennya datang... kami dari pihak Alfamart akan meminta maaf  dan kami sangat berterimakasih sekali dengan adanya kejadian ini... kami akan lebih teliti lagi dan saya rasa bukan Alfamart ini aja yang ada barang exspired,"Pungkasnya.

"Dengan permintaan jadwal ulang pihak Alfamart siap dan Kami siap memberikan kompensasi mungkin abis lebaran jadwalnya," Imbuh Reza.

Sampai berita ini diturunkan belum ada titik temu antara kedua belah pihak, baik pihak Korban ( konsumen) dan pihak Alfamart, sementara disinyalir pihak korban akan bersiap untuk menempuh jalur hukum.

(Suryo Sudharmo/JLambretta) KR 

Pemprov Jateng Keluarkan Anggaran Rp 10 M Untuk Beli Masker


JAWA TENGAH, KR - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memborong 3 juta masker kain dari para pelaku UKM se-Jateng. Anggaran Rp 10 miliar dikeluarkan untuk membeli masker tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Provinsi Jawa Tengah Ema Rachmawati mengatakan, program 3 juta masker merupakan bagian dari Gerakan 35 Juta Masker yang dicetuskan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo,(18/5/2020)

Gerakan ini tidak hanya mendorong perilaku masyarakat untuk memakai kain demi melindungi diri dari virus corona, melainkan juga menggerakkan ekonomi rakyat dengan cara melibatkan seluruh penjahit, pengusaha konveksi, balai latihan kerja, pedagang kain, dan desainer dari seluruh kabupaten/kota di Jateng.

"Sampai saat ini, sudah ada 2,1 juta masker kain yang dikirim ke kami. Targetnya 3 juta masker dari para pelaku UKM itu, untuk kami beli dan kami distribusikan secara gratis kepada masyarakat," kata Ema.

Masker kain hasil UKM itu lanjut dia akan didistribusikan kepada gugus tugas covid-19 di 35 Kabupaten/Kota se Jateng. Selain itu, masker tersebut nantinya juga akan dibagikan kepada para petugas TNI/Polri dan masyarakat serta pedagang di pasar.

"Pesanan sudah banyak, nanti kalau sudah terkumpul semuanya, langsung kami distribusikan. Sementara masih menunggu beberapa daerah yang belum kirim," imbuhnya.


Saat meninjau gudang masker di Kantor Dinkop UKM Jateng, di Jalan Sisingamangaraja Kota Semarang, Minggu (17/5/2020), Ganjar mengatakan ada ribuan UKM yang terdampak. Agar UKM dan perekonomian tetap bergerak, dia menyusun sejumlah program Jaring Pengaman Ekonomi (JPE), di antaranya, mendorong UKM yang bergerak di bidang jahit-menjahit busana untuk memproduksi masker kain, yang kemudian hasilnya dibeli oleh Pemprov Jateng.

"Inilah cara kami mendorong dan menstimulus ekonomi di masyarakat agar tetap bisa berjalan," terang Ganjar.

Sebelumnya, berbagai pelaku usaha dan perwakilan masyarakat juga berpartisipasi dalam pengadaan masker kain untuk masyarakat Jateng, di antaranya, Yayasan Gema Salam (1.350 lembar), Gibran Rakabuming, (10 ribu lembar), PT Ungaran Sari Garment, dr Tirta, dan lainnya.

Stimulus Bahan Baku Untuk UMKM



Setelah merampungkan program ini, Pemprov Jateng akan menyasar pelaku UKM sektor boga. Pemprov akan memberikan stimulus berupa bahan baku bagi pelaku usaha boga di Jawa Tengah untuk memproduksi makanan.

"Nanti kami bantu bahan baku, agar mereka bisa memproduki snack, makanan atau minuman. Ini cara kami agar ekonomi tetap menggelinding, dan masyarakat tidak hanya menunggu bantuan," ucapnya.

Anggaran Rp 38 miliar disiapkan untuk menjalankan program ini.

"Mereka masih bisa jalan, tapi memang kesulitan bahan baku. Jadi, nanti kami bantu berikan bahan baku seperti tepung, gula, minyak dan sebagainya. Masing-masing UKM akan mendapatkan bantuan bahan baku senilai Rp 3 juta," imbuh Ema.

(Mono) KR 

Senin, 18 Mei 2020

SMSI Dukung Himbauan Dewan Pers,Tolak Permintaan THR


JAKARTA, KR - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan 672 perusahaan media siber mendukung  sepenuhnya imbauan Dewan Pers yang melarang pers meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR) pada instansi di luar kantornya sendiri.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum SMSI Firdaus, hari Minggu (17/5).menanggapi imbauan Ketua Dewan Pers soal THR.  “Kami sependapat dengan Dewan Pers,” kata Firdaus.

Dewan Pers menjelang  perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, 24-25 Mei 2020, mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.


“Imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional,” kata Ketua  Dewan Pers, Muhammad Nuh dalam siaran persnya yang diterima oleh Sekretariat SMSI di Jakarta, Minggu (17/5).

Imbauan Dewan Pers yang ditandatangani Muhammad Nuh itu telah disampaikan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia.

Maksud dari imbauan ini  untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

Menurut Nuh, Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

“Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya,”kata  Nuh.

Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi.  Bagi yang ingin menghubungi Dewan Pers bisa melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No. HP : 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP: 0811-812-099.)

Lebih lanjut dijelaskan dalam imbauan tersebut, bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi siapa pun wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

(JLambretta) KR 

Sumber: Dewan Pers

Ki Gendeng Pamungkas Siap Jadi Presiden Bangsa Indonesia


JAKARTA, KR - (16/5/2020) - Ki Gendeng Pamungkas mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) terkait Undang-Undang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Adapun dalam PUU tersebut mantan paranormal kondang menunjuk Andita’s Law Firm sebagai kuasa hukumnya dengan surat permohonan nomor 04/ALF-KGP/PUU-0520 tertanggal 08 Mei 2020.

Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH dari Andita’s Law Firm yang menjadi kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas mengatakan bahwa hak konstitusi yang melekat pada warga negara Indonesia maka dirasakan perlu meminta kepastian kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi melalui Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk diperiksa, diadili dan dijatuhkan jaminan Konstitusi dalam suatu putusan PUU berdasarkan permohonan yang diajukan.

“Pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang tanggal diundangkan 16 Agustus 2017 antara lain Pasal 1 angka 28, pasal 221,pasal 222,pasal 226,Pasal 226 ayat(1),Pasal 230 ayat (2),Pasal 234,Pasal 269,427 ayat (4),” kata Tonin melalui siaran persnya, Minggu (10/5/2020).


Kuasa Hukum meyakini bahwa pengujian undang-undang terhadap UUD’45 terdapat pada pasal 24 C Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat untuk menguji undang undang terhadap undang undang dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang undang dasar, memutuskan pembiaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

“Kedudukan hukum legal standing Pemohon Ki Gendeng Pamungkas dilihat dari dibentuknya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal Konstitusi (The guardian of Constitution). Sehingga apabila terdapat Undang-Undang yang berisi atau terbentuk bertentangan dengan Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi dapat menganulirnya dengan membatalkan keberadaan undang-undang tersebut secara menyeluruh atau pun per pasalnya,” terang Tonin.

Untuk itu, lanjut Tonin, Ki Gendeng Pamungkas pada hari Ahad (10/5) pagi menyatakan kesiapan dirinya tampil sebagai Presiden Bangsa Indonesia untuk periode berikutnya.”Baik secara normal maupun bila negara dalam kondisi krisis akibat perubahan kepemimpinan yang terjadi di luar perkiraan manusia,” tegasnya.

Selain Toni Tachta, Andita’s Law Firm juga mengutus Advokat H. Elvan Games SH, Advokat Ananta Rangkugo SH, Advokat Hendri Badiri SIahaan SH, Advokat Julianta Sembiring SH, Advokat Nikson Aron Siahaan SH, dan Advokat Suta Widhya SH untuk bertarung dalam pengujian undang-undang tersebut.

(Hans/JLambretta) KR 

Minggu, 17 Mei 2020

Carut Marut Bansos Covid-19, GK Centre Tampil Genapi Kinerja Pemkot Depok


DEPOK, JABAR, KR - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengakui distribusi bantuan sosial (bansos) belum merata diterima setiap warga terdampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, bansos Pemerintah Kota Depok hanya bisa menjangkau 30 ribu kepala keluarga (KK), sementara warga terdampak mencapai lebih dari 250 ribu jiwa.

Dalam penjelasannya Wali Kota Depok, Mohammad Idris meminta warga memahami kondisi ini lantaran dalam masa darurat bencana COVID-19 seperti sekarang semua pendataan berpacu dengan waktu,Sehingga masih banyak ditemukan kekurangan dalam banyak hal, baik terkait sasaran maupun mekanisme penyaluran.

“Maka dari itu kami akan terus menyempurnakan data dan mekanisme penyaluran, agar hal-hal yang tidak kita harapkan tidak terjadi lagi,” kata Mohammad Idris kepada Awak Media saat dikonfirmasi terkait kekacauan pendistribusian bansos PSBB di Depok, (22/4/2020).


"Atas kejadian tersebut, GK Center tampil dan berinisiatif untuk membantu  saudara-saudara kita yang membutuhkan dan yang belum mendapatkan bantuan Sosial berupa Sembako sama sekali, "Kata Sinar Shinta Wakil Sekjen DPP  GK Center saat lakukan pembagian Sembako pada Korlap GK Center se Jabodetabek, yang berlokasi di Jalan dr.Satrio Kav.6 Kuningan untuk didistribusikan ke Warga kurang mampu.

Hal tersebut dilakukan pada sabtu (16/5/2020) GK Center membagikan Sembako bantuan dari Presiden Jokowi di Kelrahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukma Jaya,  Depok,dimana kebetulan adalah Kampung Ibu Sinar Shinta sendiri selaku  Wasekjen GK Center.

>"Saya dengan Tim membagikan Bantuan sosial berupa sembako tentunya dari Bapak Jokowi di peruntukkan bagi warga yang memang benar-benar membutuhkan dalam saat seperti ini pasti banyak teman-teman yang benar-tidak mempunyai penghasilan dan mungkin beli beras aja susah ya pak..nah untuk hari ini GK Center  di percaya mendistribusikan kepada yang benar-benar membutuhkan," Tutur Ibu Shinta.

Data Tidak Singkron dan Distribusi Tak Sampai



>Mengenai  ketidak akuratan data Shinta berpendapat "Saya sedih juga ya.. kenapa hal itu bisa terjadi tidak inline dari data pusat dengan data kebawah dan kebawahnya masalah data itu  memang kelemahan sih... dari dulu di Indonesia ini .. sampai KTP pun ada yang double, pindah dan meninggal pun tidak tercatat, dalam hal ini semoga Pak Jokowi  sampai tahun 2024 memperbaiki SDM nya kalo SDM unggul Indonesia maju kan begitu," Katanya.

>"Memang inilah dalam  proses pembenahan dan satu lagi dengan adanya bantuan dari Bapak Jokowi ini semoga jadi pelipur lara dalam arti yang kecewa itu pak.. tertutupi langsung dengan adanya bantuan dari pak Jokowi ini."

>"Harapan kedepan Insya Allah bisa aja melibatkan Profesional seperti Outsourcing  atau lembaga terpercaya  yang bisa digandeng untuk menginput pendataan ini paling tidak begitu benar-benar sudah masuk di ranah nya itu tepat sasaran, harapan saya semoga tidak terjadi lagi.. rumah bagus malah dapat.. orang yang tidak mampu malah tidak dapat," Seraya menutup pembicaraan dengan Awak Media.

Sementara sebelumnya pada Kamis (14/5/2020) Hajirin Siregar selaku Pelaksana pendistribusian Bantuan GK Center Bekerja sama dengan Korcam GK Center Kota Depok Ibu Tetty Sianipar di Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan. Pancoran Mas telah menyerahkan Bantuan dari Presiden Jokowi.

>Hajirin Siregar (Pelaksana pendistribusian Bantuan GK Center) menegaskan bahwa,"Acara Baksos ini diadakan adalah atas keperihatinan dan kekecewaan GK Center atas kinerja pemerintah Daerah dalam pendistribusian Bansos Covid-19  yang tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak tepat sasaran...guna menanggulangi hal tersebut kami melakukan pengecekan dilapangan ..mana saja warga belum mendapatkan haknya sebagai penerima Bansos sehingga semuanya dapat berjalan tepat sasaran,"Tegasnya Penuh Kekecewaan.

"Diharapkan bantuan ini dapat membantu melonggarkan kesulitan warga yang membutuhkan bantuan sembako yang mana selama ini belum pernah mendapatkannya dari manapun baik walikota maupun Provinsi..semoga adanya Bantuan dari Bapak Presiden Jokowi ini menjadi pengobat dan penghibur bagi warga yang belum mendapatkan Bansos," Jelas Hajirin pada Awak Media.

Sebagaimana diketahui pendistribusian Bansos di Kota Depok mengalami kekacauan dan ketimpangan dengan banyaknya warga terdampak Covid-19 tidak mendapatkan Bansos secara merata dan teratur sehingga menimbulkan gejolak dimasyarakat atas kinerja ASN dalam penyaluran bantuan yang dianggap tidak Profesional.

(Siregar/Yus) KR 

>Permintaan Revisi dari yang bersangkutan ( Nara Sumber) agar lebih lengkap statementnya.


Penjelasan Advokat Alvin Lim, Terkait Kasus PT Mahkota (MPIP)


JAKARTA, KR - Pasca para korban melaporkan,  Raja Sapta Oktohari ke Polda Metrojaya pekan lalu, atas tidak dibayarkannya dana para korban yang di taruh di PT MPIP dan melalui pers releasenya beberapa hari lalu, lawyer Mahkota berdalih bahwa ini adalah perkara korporasi dan bukan individu, Namun, menurut Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP menjelaskan ke awak media dengan  beberapa alasan mengapa Raja Sapta Oktohari (RSO) adalah sosok penting dan utama dalam proses gagal bayar di PT Mahkota (MPIP), (16/5/2020).

Dalam penjelasannya kepada Awak Media Advokat Alvin Lim memaparkan bahwa ;

1. RSO adalah DIREKTUR UTAMA di MPIP, sebagaimana tertera dalam Profil Perusahaan di Dirjen AHU. Sebagai Direktur Utama maka sudah sepatutnya, RSO tahu kemana larinya dana para korban yang masuk ke MPIP. Juga sebagai Dirut, setiap tahun diadakan RUPS dan pembahasan keuangan Perusahaan sehingga RSO lah, yang paling tahu seluk beluk keuangan perusahaan tersebut. Ketika terjadi gagal bayar, seharusnya RSO beritikat baik menemui para nasabah dan bertanggung jawab untuk mengembalikan dana para korban. berdasarkan UU Perseroan Terbatas, Direksi bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan.

2. RSO adalah PEMEGANG SAHAM TERBESAR .
Di MPIP ketika didirikan, RSO memegang saham 15%, kakaknya RSS 15% dan 70% dimiliki oleh PT MPI (Mahkota Properti Indo). Saham RSO di MPI tercatat 94% (lihat lampiran pemegang saham PT MPI). Sehingga jelas RSO adalah pemegang saham terbesar dan memegang Kontrol atas hak voting di RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sehingga RSO pulalah yang memegang kendali Dewan Komisaris perusahaan MPIP melalui hak suara kepemilikan sahamnya.
Jadi jelas bahwa kendali mutlak ada di pihak RSO selaku Dewan Direksi dan pemilik suara terbanyak, sehingga Dewan Komisaris sebagai pengawas direksi tentunya di kontrol pula oleh RSO.

3. PT MPIP dan MPI DI KENDALIKAN KELUARGA RSO. MPIP ketika didirikan susunan sahamnya 15% RSO dan 15% RSS (kakak kandung RSO). Ketika RSS meninggal dunia, RSO di tahun 2018 mengambil alih seluruh saham milik RSS sehingga saham RSO menjadi 30% dan 70% di pegang PT MPI. (Lihat Perubahan akta terlampir dalam kolom komentar). Jelas secara tunggal RSO mengendalikan dan mengatur seluruh kegiatan MPIP, jadi tidak mungkin RSO tidak mengetahui keuangan MPIP.


4. Dalam Video terlampir, RSO malah meminta investor untuk tenang dan mengikuti arahan Marketing PT Mahkota Jupiter, padahal beberapa bulan kemudian Gagal bayar terjadi di MPIP dan MPIS. Sebagai pengendali dan pemegang kontrol PT seharusnya RSO mengetahui keuangan perusahaan dan berhati-hati bukannya malah meminta investor mengikuti arahan Marketing yang tugasnya menarik dana masuk sehingga masuk "jebakan betmen" dan terjadi gagal bayar.

5. Bilyet Surat Konfirmasi dana masuk tercantum nama Raja Sapta Oktohari yang menurut para korban, nama RSO lah yang membuat mereka percaya untuk menaruh dana di MPIP. Tentunya selaku Dirut MPIP, RSO tahu bahwa namanya tercantum di Bilyet Surat Konfirmasi dan RSO tahu dana yang masuk dari para korban karena uang tersebut di terima oleh MPIP dan diakuI dalam PKPU.

6. LEPAS TANGGUNG JAWAB. Setelah terjadi gagal bayar, ketika diminta pertanggungjawaban, RSO tidak muncul untuk memberikan pertanggungjawaban dan malah membuat exit plan di bulan Maret 2020, mengganti posisi Direktur Utama ke Hamdriyanto dengan saham 2% (Lihat lampiran Akta perubahan MPIP di kolom komentar) dan saham 98% ke PT MPIS yang sudah gagal bayar pula. Jadi ketika sudah gagal bayar dan beresiko tinggi, RSO pergi dari posisi Direksi dan PT MPI sebagai pemegang saham 70% juga sudah tidak tercantum dan digantikan oleh PT MPIS yang diketahui gagal bayar pula, jelasnya.

Lajut Alvin Lim Sungguh strategi yang cantik yang jelas sudah disiapkan sebelumnya oleh pengendali perusahaan agar terhindar dari tanggung jawab terhadap para korban.

Jadi menurut teman-teman apakah PT MPIP yang di kontrol oleh RSO, tidak terlepas dari tanggung jawab pribadi secara pidana? Ataukah Hamdriyanto yang baru menjabat di Maret 2020 yang bertanggung jawab penuh? Saya rasa dari penjelasan diatas para korban bisa menilai sendiri dan tahu kenapa Para Korban yang melapor ke Polda melaporkan RSO dan bukan Hamdriyanto atas dugaan pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh pula, Beber Alvin..

Masih kata Alvin Lim, "PT MPIP dan MPIS mengaku gagal bayar dan tidak punya uang untuk membayar kewajibannya, tetapi MAMPU menyewa Lawyer dan mengancam akan melaporkan para korban yang melaporkan RSO ke kepolisian. Jadi dari mana uang yang dipakai untuk menyewa Lawyer, padahal katanya PT gagal bayar?."Tegasnya.

"Apabila para nasabah yang menjadi korban ingin uangnya kembali, maka cara terbaik adalah PELAPORAN PIDANA sebagaimana Pengacara senior Hotman Paris dan Otto Hasibuan juga sdh menjelaskan bahwa PKPU pada perusahaan yang tidak operasional, maka dana yang didapat nantinya hanya remah-remah dan mengecewakan. Para Korban harus meminta pertanggungjawaban RSO karena sesuai alasan diatas hanya RSO lah yang paling tahu dimana uang para korban selaku Direktur Utama PT dan pemegang saham terbesar ketika uang nasabah masuk, bukan ketika gagal bayar telah terjadi, "Tandasnya.

Sambung Alvin Lim, Lawyer dan Dirut Baru MPIP mengatakan bahwa "Mereka mau menyelesaikan kewajiban, tetapi benar kata Senior Hotman Paris dalam video terlampir (kolom komentar) bahwa apa gunanya PKPU kalau aset dalam PT sudah habis terkuras dan PT sudah tidak operasional? Jangan bermimpi dana akan balik! PKPU akan berujung mengecewakan bagi para Investor. Dari awal perusahaan sudah tidak ada itikat baik, dibuat dengan ijin pembangunan namun beroperasional menghimpun dana nasabah, tidak sesuai ijinnya."Katanya.

"Jalan terbaik sesuai kata senior Hotman Paris adalah pelaporan Pidana seperti yang telah dilakukan oleh para Klien kami ke Polda Metro Jaya dan minta di usut kemana larinya dana tersebut melalui PPATK yang hanya bisa dilakukan melalui jalur pidana. Juga jalur pidana dapat menyita aset yang disembunyikan dan dialihkan oleh OKNUM pencuci uang dan nanti dapat dikembalikan ke masyarakat,"Pungkasnya

Menurut Ahli Pidana, Dr.Dwi Seno Widjanarko, SH, MH dosen Universitas Bhayangkara Jakarta mengatakan bahwa ," Perbuatan menyamarkan hasil kejahatan dengan layering PT didalam PT memenuhi unsur Pencucian Uang, apalagi uang Triliunan raib begitu saja dan entah kemana, pastinya juga memenuhi unsur penggelapan karena dalam surat bilyet tertera jelas tanggal jatuh tempo. Sehingga ketika jatuh tempo dan uang tidak dikembalikan maka unsur penggelapan, mengambil sebagian atau seluruh barang milik orang lain tanpa hak adalah PIDANA PENGGELAPAN sesuai pasal 372 KUHP. Didalam perseroan dimana terjadi dugaan pidana, maka Direksi sebagai pemegang kontrol wajib bertanggungjawab dan sudah patut dipersangkakan. Polisi dapat menelusuri aset yang disembunyikan melalui PPATK dan menyita untuk nantinya pengadilan kembalikan kepada para korban," Ujar Dwi Seno.

Alvin Lim menambahakan "Untuk efisiensi harap para korban bergabung dengan para korban yang sudah sebelumnya melapor karena semakin banyak masyarakat melapor, maka semakin besar pemerintah tahu, berapa kerugian yang sebenarnya (menurut data PKPU ada 8 Triliun dana masyarakat terkumpul). Juga semakin banyak masyarakat melapor maka atensi penegak hukum dan pemerintah makin besar untuk menindak," Imbuhnya.

Berharap Pemerintah Membantu Atasi Skandal Nasional ini


Alvin Lim menegaskan bahwa , " LQ Indonesia Lawfirm bergerak berdasarkan profesionalisme karena mendapatkan kuasa dari para korban yang melapor dan kami beberkan bukti-bukti yang ada supaya masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi demi tegaknya keadilan dan proses hukum. Tanpa dukungan masyarakat maka keadilan akan sulit tercapai. Bantu perjuangan kami dengan bersuara dan beritahu ke Pemerintah... Media sudah mulai memantau dan mengatensi kasus MAHKOTA. kobarkan terus beritanya hingga sampai ke telinga Bapak Presiden Jokowi yang terhormat dan Kapolri Idham Azis, serta ketua MPR dan DPR agar pemerintah membantu mengatasi SKANDAL NASIONAL ini. Media sudah mengawal dan teman-teman wartawan juga tidak takut ancaman UU ITE yang digaungkan RSO melalui Lawyernya yang tidak mengerti hukum pidana. Jika wartawan yang uangnya tidak dirampok saja tidak takut, kenapa mesti Para korban takut UU ITE?, Tegasnya.

" BUKAN PIDANA apabila yang diberitakan untuk kepentingan umum dan demi penegakan hukum. Ingat itu, jangan mau dibodohi dan diancam oleh oknum Lawyer yang tidak paham hukum pidana. Lawyer RSO yang koar-koar itu ahli di perdata, Kurator dan mengarahkan para korban ke PKPU, bukan ahli pidana. Jika kita sakit jantung apakah pergi ke dokter spesialis kelamin untuk berobat? Hotman Paris dan Otto Hasibuan juga sudah bersuara, langkah paling tepat lakukan pidana!," Tekan Alvin.

"Apabila ingin dana kembali, satu-satunya langkah hukum efektif LAPOR PIDANA. Penjarakan OKNUM PENIPU dan SITA ASETnya yang disembunyikan melalui jalur kepolisian. Bersatu dan ramai-ramai lapor dugaan pidana ini. Jangan takut ancaman Laporan UU ITE karena sebagai kantor hukum LQ INDONESIA LAWFIRM adalah aparat penegak hukum sebagaimana tertera dalam UU Advokat pasal 5 ayat 1 bahwa advokat adalah penegak hukum dan pers release serta tindakan para Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm adalah tindakan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam UU, Ungkapnya.

"Jangan terkena jebakan betemen dengan ikut PKPU, seperti kata Hotman Paris dan Otto perusahaan yang tidak operasional tidak akan mungkin mampu melunasi uang korban, asetnya juga diragukan, jangan sampai para korban kecewa dikemudian hari. Yang ikut PKPU nanti ujung-ujungnya jika lapor Pidana akan dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan. STOP mendaftar ke PKPU dan jangan verifikasi, ajukan surat pembatalan pengajuan PKPU, lalu ambil langkah pidana. Mari ramai-ramai lapor Pidana ke kepolisian, untuk tangkap OKNUM ini dan kita sita SEMUA ASET nya baik dalam PT maupun pribadinya yang berasal dari uang hasil kejahatan menggelapkan dana korban."

Dalam wawancara tersebut Advokat Alvin Lim, berkomitmen untuk membantu para Korban PT Mahkota milik Raja Sapta Oktohari hingga semua yang terlibat dipenjarakan dan lacak aset para korban. Jadi jangan takut para korban sudah ada Lawyer yang tidak takut ancaman RSO serta lawyer RSO yang gagal paham hukum.

"Mau uang para korban kembali, berjuang, LAPOR POLISI. Jangan takut Polisi sekarang Profesional dan ikut aturan hukum apalagi kasus di kawal LQ INDONESIA LAWFIRM,"Tegasnya.

"Para Korban ingat, kalian berjuang bertahun-tahun mengumpulkan uang hasil keringat, masa sekarang dicolong OKNUM PENIPU lalu diam tanpa perjuangan? Semut saja mengigit apabila diinjak, masa kalian manusia diberikan akal budi oleh Tuhan kalah sama semut? Tuhan akan melindungi langkah kita yang memperjuangkan keadilan. Takut hanya kepada TUHAN, jangan Takut dengan ancaman RSO dan Lawyernya yang bilang akan pidanakan UU ITE pars pelapor. Ke 5 korban Perusahaan RSO juga sudah diancam dan diintimidasi, mereka siap berjuang sampai mati, itu kata-kata terucap dari mulut mereka"Himbau Alvin.

"Mari kita semua ramai-ramai share Postingan ini dan biarkan apabila 5000 korban mau dipenjarakan semua. Nanti skandal nasional ini akan menjadi skandal INTERNASIONAL,"Seru Alvin.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dan seluruh rekannya di LQ INDONESIA LAWFIRM menegaskan kembali bahwa, " Kami tidak takut ancaman OKNUM Raja Sapta Oktohari dan lawyernya. Kami siap masuk penjara untuk membela para korban yang dirampok haknya, tutupnya.

(JLambretta) KR 

Sabtu, 16 Mei 2020

Pengembang Bedegul Diprotes Masyarakat Dan Desa Srimahi


KABUPATEN BEKASI , KR - Polemik permasalahan lahan pemakaman bagi warga perumahan diKabupaten Bekasi menjadi dilema yang berkepanjangan, diduga terkait pihak pengembang perumahan yang tidak transparan dan kooperatif dengan pihak Desa dalam kepengurusan perijinan perumahan sehingga menimbulkan gejolak dimasyarakat dan berujung pada protes keras yang dilakukan pihak Desa pada pengembang perumahan atas laporan dari warga perkampungan yang menolak warga perumahan untuk dimakamkan dipemakaman warga perkampungan,(15/5/2020).

Hal tersebut terjadi di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun-Utara,Kabupaten Bekasi manakala lahan pemakaman warga perkampungan yang berlokasi diRt 003/ Rw 05, telah dipergunakan oleh warga perumahan untuk memakamkan jenazah warga perumahan dilokasi tersebut tanpa seijin pihak Rt dan Rw setempat termasuk pihak Desa Srimahi pada (19/4/2020).

Terkait akan hal tersebut pihak Desa beserta Rt setempat mengundang Media Hukum Indonesia, Koran Republik dan Warta Berita Nasional untuk mempublikasikan permasalahan tersebut agar dapat diketahui oleh umum dan pihak pengembang yang selama ini seolah tidak perduli dan terkesan tidak bertanggung-jawab terhadap warga perumahan yang dikelolanya, (5/5/2020).


Atas Instruksi Sekdes Narin maka Ketua Rt 03, Nawar menjelaskan kepada Awak Media dilokasi pemakaman beserta warga setempat bahwa, " Ini bukan pemakaman umum..ini pemakaman khusus warga diperkampungan dan warga ditempat kami tinggal semuanya menolak...sebab seharusnya pihak Developer perumahan menyediakan tempat pemakaman sendiri untuk warga yang tinggal diperumahan Arafah Residance," Jelas Nawar.

Rt Nawar beserta Warga setempat yang hadir dilokasi meminta agar pihak pengembang menyediakan tempat pemakaman sendiri dan segera mengurus perijinan pemakamannya, " Saya selaku ketua Rt 03/05..dengan ini menyatakan bahwa saya mengikuti aspirasi masyarakat saya yang menolak dengan adanya pemakaman pihak Developer ke Dusun III ini..terus terang warga kita menolak dan apa lagi saya..sedangkan dia tidak meminta ijin pada Desa setempat..intinya kami beserta masyarakat menolak...itu perumahan Arafah..PT nya Mitra Indah Property...itu untuk urusan pemakamannya tuh..untuk diurus dengan cepat..supaya tidak terjadi lagi..seperti yang sekarang ini biarlah sudah berlalu..yang sudah terjadi biarlah terjadi jangan ..yang belon mah jangan sampe terjadi lagi, " Ungkap Nawar pada Awak Media.

Pihak Desa Srimahi yang diwakilkan Sekdes Narin saat dimintakan keterangannya (10/5/2020) membenarkan peristiwa tersebut dan meminta Awak Media agar sabar menunggu keterangan berikutnya sehubungan dengan pihak Desa yang sedang melayangkan surat kepada Pihak Developer untuk meminta pertanggung jawabannya . " Sejak Awal kami pihak Desa juga sudah menolak..disaat warga perumahan meminta ijin untuk dimakamkan dipemakaman warga perkampungan..mangkanya saya selaku Sekdes dan atas perintah Kepala Desa diminta untuk melayangkan surat teguran pada PT Mitra Indah Property agar bertanggung Jawab terhadap permasalahan ini (Seraya menunjukan Surat bernomor : 268/SM/IV/2020 dengan Kop Surat Desa Srimahi tertanggal 20/4/2020) ..jadi nanti teman-teman kita undang lagi untuk mempublikasikan hasil dari jawaban Developer..merespon apa tidak," Pungkasnya.

"Pengembang Bedegul"



Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kabupaten Bekasi, Irwan A, saat dimintakan tanggapannya terkait hal tersebut oleh Awak Media pada (14/5/2020) menegaskan," Kesiapan pengembang menyerahkan fasos dan fasumnya untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) selalu menimbulakan permasalahan.. Dengan diduga ketidak adanya kinginan pihak pengembang untuk menyerahkan lahan fasos dan fasumnya itu membuat masyarakat perumahan tersebut sulit memakamkan jenazah sanak dan keluarganya yang meninggal dunia.

“Padahal Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 30 tahun 1995 tentang kewajiban Penyediaan Sarana dan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial bagi perusahaan Pembangunan Perumahan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi itu sudah jelas tertuang didalamnya,” Jelas Irwan.

Irwan memaparkan bahwa, " Pada Pasal 3 ayat 2 menyatakan bahwa perusahaan pembangun perumahan selain berkewajiban sebagaimana ayat 1 pasal ini, juga berkewajiban menyediakan tanah untuk sarana pemakaman umum seluas 2 Persen dari lokasi yang dibebaskan dalam bentuk kapling yang siap pakai."

"Selain dari Perda, TPU juga diatur dalam UU No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman. Juga peraturan Pemerintah No.9 tahun 1997 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman Umum (TPU) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyeranan Sarana dan Prasarana serta utlitas perumahan dan pemukiman di daerah."Paparnya.

Irwan juga mengatakan, " Lahan TPU di Kabupaten Bekasi juga menjadi problematika daerah yang belum terselesaikan...Karena masih banyak lahan TPU yang masih berbentuk sawah...serta disinyalir beralih tangan pindah kepemilikan.. diperjual-belikan oleh oknum pejabat terkait...dan bahkan terkadang tidak jelas fisik dan lokasinya,” Ungkap Irwan.

"Untuk itu kami dari DPC AWI juga mensupport pihak Desa Srimahi untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut dengan meminta pertanggung-Jawaban pihak Developer agar mengurus perijinannya sehingga masyarakat perumahan tersebut juga tidak menjadi resah manakala dilingkungannya ada yang wafat...bila tidak direspon itu namanya " Pengembang Bedegul atau Pengembang Blokochot"..dan Kamipun siap berkolaborasi dengan Pihak Desa untuk melakukan Upaya dan langkah-langkah Hukum bila memang itu diperlukan...Begitulah Kura-kura," Pungkas Irwan.

(JLambretta) KR 







Jumat, 15 Mei 2020

Konferensi Pers Bertajuk “Selamatkan Warga, UMKM, Dunia Usaha, dan Pers Indonesia!”


JAKARTA , KR - Pemberian insentif  ekonomi untuk menopang daya hidup pers yang terdampak Pandemi Covid-19, sekarang saatnya  segera dilakukan oleh negara, tentang Pemberian insentif ini bukan hanya untuk kepentingan pers itu sendiri, melainkan supaya pers kuat menjadi sarana komunikasi dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 yang hingga kini masih menjadi ancaman utama kesehatan manusia,Demikian antara lain poin penting yang mengemuka dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Dewan Pers bersama asosiasi perusahaan pers dan pekerja pers Indonesia bertajuk “Selamatkan Warga, UMKM, Dunia Usaha, dan Pers Indonesia!”, hari Kamis (14/5) pukul 13.00- 14.30 WIB melalui link Zoom.

“Setelah kampanye bersama ini, kita akan melakukan pendekatan pada kementerian-kementerian yang berwenang dalam pemberian insentif ekonomi bagi pers,” kata Anggota Dewan Pers Dr Agus Sudibyo yang memimpin jalannya konferensi pers.

Konferensi pers bersama ini dihadiri Ahmad Djauhar dan Arif Zulkifli, kedua  anggota Dewan Pers yang turut menjadi nara sumber, dan perwakilan-perwakilan organisasi pers antara lain Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus, Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers Pusat H Januar P Ruswita,  Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Mirza Zulhadi, Ketua Forum Pemimpin Redaksi Kemal Gani, Asmono Wikan Sekjen SPS Pusat Asmono Wikan, Ketua AJI Abdul Manan, dan dua editor senior Harian Kompas, Rikard Bagun dan Ninuk Mardiana Pambudy.

Menurut Ketua Umum SMSI Firdaus, pada kenyataannya saatnya ini perusahaan pers perlu mendapat insentif ekonomi dari negara. “Sebagian besar perusahaan pers  dari 672 media online yang menjadi anggota SMSI sudah terdampak  Pandemi Covid-19. Tidak ada pertumbuhan. Semua jalan di tempat, tidak bisa kemana-mana,” kata Firdaus.

Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI Pusat, M Nasir yang mengikuti konferensi pers itu menambahkan, dampak pandemi Covid-19 membuat semua program pendidikan dan pelatihan di lingkungan SMSI terhenti, karena terutama menyangkut situasi dan pengadaan dana. “Kerja sama dengan berbagai pihak di bidang pendidikan dan pelatihan untuk anggota SMSI praktis  tidak bisa dilaksanakan,” kata Nasir yang berharap keadaan ekonomi kita segera pulih.
         
Fungsi Strategis Pers


Pentingnya media pers memperoleh insentif ekonomi dan posisinya yang strategis dalam penanggulangan Covid-19, ditegaskan dalam konferensi pers tersebut. Dengan dijelaskan bahwa,  keberhasilan menanggulangi pandemi Covid-19 ditentukan oleh keberhasilan dalam menangani komunikasi. Sebaliknya, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa kegagalan menangani pandemi Covid-19 juga banyak disebabkan oleh kecenderungan meremehkan aspek-aspek komunikasi publik terkait dengan situasi krisis yang sedang terjadi.

Dalam konteks ini, media massa telah bersikap profesional menjalankan fungsinya. Masyarakat membutuhkan informasi terkini soal pandemi Covid-19 berikut analisis terpercaya yang dapat dijadikan sebagai pijakan untuk menilai situasi dan memutuskan tindakan antisipatif.

“Tanpa bermaksud mengabaikan kelemahan yang ada, ruang pemberitaan media massa pers lah yang menyajikan informasi dan analisis tersebut,” Demikian bunyi Siaran Pers yang diterima SMSI.

Dalam Siaran Pers tersebut dijelaskan pula bahwa pers juga berperan menjembatani proses komunikasi dan arus informasi, sehingga masyarakat terhindar dari simpang-siur tentang skala penyebaran virus, maupun wacana yang asimetris tentang tingkat kegentingan situasi.

Industri Media adalah satu dari sedikit sektor yang tetap harus bekerja dalam situasi krisis belakangan ini. Sektor media tidak boleh berhenti menjalankan fungsi-fungsi komunikatif dan informatif, Namun, seperti diketahui bersama, pandemi Covid-19 melahirkan krisis ekonomi yang serius. Berbagai sektor industri di Tanah Air menghadapi masa-masa yang suram. Tanpa terkecuali, krisis ini juga memukul industri media nasional.

Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata, ketika industri media nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan.

“Dalam konteks inilah, kami menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh Negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19 ini,” kata Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers Pusat H Januar P Ruswita yang selanjutnya membacakan aspirasi bersama.
           
Aspirasi Bersama


Kami—Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media—dengan ini mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp 405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah. Untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi Covid-19, kami menyampaikan aspirasi  sebagai berikut ini. Aspirasi ini kami ajukan sebatas dalam konteks periode pandemi Covid-19:

1. Mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.
2. Mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut.
3. Mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei - Desember 2020.
4. Mendorong Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.
5. Mendorong Negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.
6. Mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
7. Mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dll. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.

Kami yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media:

Serikat Penerbit Pers (SPS) | Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) | Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) | Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) | Forum Pemred | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) | Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) | Pewarta Foto Indonesia (PFI) | Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) | Dewan Pers.

(JLambretta) KR 

Sumber: SMSI Pusat

Selasa, 12 Mei 2020

Ki Gendeng Pamungkas: Pribumi Nusantara Harus Belajar Pada Semut


OPINI :

Menghadapi suatu masalah seseorang sering terperangkap dengan pemikiran yang pesimis. Hal itu terlihat dengan kata-kata tak mungkin, mana mungkin dan lainnya.Menurut Ki Gendeng Pamungkas (KGP), sikap pesimis itu mengakibatkan sulitnya ia keluar dari masalah.Padahal dalam melihat dan memecahkan masalah sewajarnya ia harus memandu pikiran, perasaan dan usahanya  dengan kekuatan keyakinan tentang kekuasaan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa, (11/5/2020).

Bila seseorang itu mengaku beriman, tentu hasilnya jadi beda. Karena bagi Allah tidak  ada yang tidak mungkin. Syaratnya sederhana, asal keyakinan (keimanan) dan loyalitas kita kepada Allah utuh dan tunggal tidak mendua.

Allah SWT dalam Alquran telah banyak mendidik manusia dalam menghadapi masalah, baik dalam skala pribadi maupun dalam skala keumatan secara luas. Berikut ini saya lampirkan sinyal kepada diri pribadi secara personal dan secara komunal rakyat banyak.


Vidio ini adalah fakta alam secara kasat mata tanpa rekayasa. Seekor burung yang tengah dililit oleh ular siap dimangsanya. Secara logika burung itu tidak mungkin selamat dari lilitan ular, karena kekuatan dan bisa ular jauh melebihi dari kekuatan burung.

Alhamdulilah, di masa yang sangat kritis itu datang semut yang justru lebih kecil dari burung apalagi ular. Namun meski kecil, tapi semut secara bersama dan penuh semangat menyerang ular dari berbagai arah.

Merasakan semangat semut yang serius dan fokus membuat ular tak  berdaya, akhirnya ular melarikan diri dengan perasaan galau dan takut. Sehingga akhirnya burung selamat dan bisa terbang kembali.

Ada  pelajaran besar yang dapat  diambil dari peristiwa burung, ular dan semut ini. Kondisi mirip dengan kondisi negeri kita saat ini.  Indonesia saat ini mirip sekali dengan nasib burung dalam vidio ini yang sedang berada dlm cengkraman naga-naga rakus yang sangat bernafsu utk menguasai negeri ini.

Pertanyaannya, maukah kita semua menjadi semut yang bertekad untuk membebaskan burung dari lilitan ular?

Selama kita disandera pesimistik pemikiran aduh susah, rasanya tidak mungkin, susah, mereka sudah menguasai seluruh kekuatan ideologi, ekonomi, politik, teknologi dan kekuatan lembaga negara dan seterusnya?. Maka selama itu pulalah negeri ini tidak akan lepas dari cengkraman naga-naga rakus itu.

Makanya kami dari Front Pribumi seruan sudah saatnya kita anak bangsa belajar dari semut yang bersatu padu menolong si burung. "Saya seru kan, wahai seluruh komponen anak negeri, kaum pribumi militan. Marilah kita bersatu padu membebaskan Sang Garuda dari lilitan naga-naga rakus."

Jadilah bagian dari pembebas untuk bangsa dan negara. Agar Sang Garuda tetap gagah terbang tinggi tanpa ada yang mengganggunya.

Ingatlah, semut saja bisa mengusir ular, padahal dia tidak  pernah sekolah/kuliah dan tidak punya senjata apa-apa meski sebatang bambu runcing sekalipun seperti yang kita tunjukkan pada penjajah Belanda tahun 1945.

(Ki Gendeng Pamungkas)    (Hans) KR 

#BersatulahPribumiMilitan
#Bersatulah demi bangsa dan negara
#singkirkan para pengkhianat bangsa dan negara
#hancurkan para naga-naga rakus yang telah merusak negara kita
#Salam dahsyat K666
🐜🐜

Jalani Perbaikan, Kapal Tanker Wiruna Terbakar Hangus di Pelabuhan Belawan


SUMUT, BELAWAN , KR - Peristiwa terjadinya kapal tanker Wiruna terbakar ketika Sedang Dalam Perbaikan dipelabuhan Belawan sempat mengejutkan masyarakat sekitar dermaga yang menyaksikan kejadian tersebut pada Senin.(11/05/2020).

Dalam pantauan Awak Media berdasarkan keterangan yang didapat bahwa.50 orang ABK dan teknisi di dalam Kapal Tanker Waruna yang terbakar tersebut dinyatakan selamat.


Sementara ketika insiden terjadi para teknisi dan ABK tersebut dievakuasi petugas damkar melalui tangga darurat yang dibentangkan di samping badan kapal dan satu persatu teknisi dan ABK tersebut diturunkan, sesaat api berada tepat di belakang mereka para ABK tersebut

Komandan Regu (Danru) Damkar UPT Wilayah IV Belawan, S Ginting dalam keterangannya kepada Awak Media menjelaskan tidak ada korban jiwa dari kejadian kebakaran tersebut.

"Tidak ada korban jiwa, sudah kita evakuasi semua dan sudah selamat semua," Jelasnya

"Ada 50 orang yang berada di kapal saat kejadian, dan ada 5 orang yang mengalami sedikit luka bakar ringan...Tidak ada yang dibawa ke rumah sakit, hanya luka bakar sedikit saja. Ada ABK, ada juga tim pembetulan kapal dari Belawan ini. Luka-luka sedikitnya paling kurang lebih ada 5 orang. Total Kurang lebih ada 50 orang, dan puji syukur selamat semua," Terangnya.


Ginting mengungkapkan bahwa Kapal Tanker tersebut sedang dalam perbaikan di galangan Waruna Belawan.

"Belum mau berangkat, lagi pembetulan dan perbaikan dan kejadian itu bermula ketika api membakar ekor kapal hingga akhirnya menjalar dan hampir membakar seluruh bagian kapal. Terlihat asap hitam sudah membubung tinggi di atas laut sempat terdengar 5 kali ledakan dalam kebakaran itu," Ungkapnya pada Awak Media.

"Sudah ada lima ledakan kami dengar sejak datang..Kita belum mengetahui penyebab terjadinya kebakaran...Nanti kita selidiki setelah proses penyiraman selesai," Pungkasnya.

(Spd/Her) KR 


PESANAN PEMIRSA

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

BERITA TERKINI


NASIONAL


DAERAH