KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk

Minggu, 30 Oktober 2022

Jimly Asshiddiqie Menerima Penghargaan Kategori Pejuang Demokrasi Dalam Acara Bergengsi Nawacita Award




JAKARTA, KR - PT. Media Nawacita Indonesia menyelenggarakan acara penghargaan bergengsi dalam acara Nawacita Award di Hotel JS Luwansa, Jalan Rasuna Sahid, Kuningan Jakarta, pada Jumat (28/10/2022), dimana hal tersebut bertepatan dengani hari peringatan Sumpah Pemuda ke- 94 Tahun.

Penghargaan ini diberikan kepada para Pengusaha, Pengacara, Pengamat Politik, TNI serta para Pejabat Negara baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat lagi di dalam Pemerintahan saat ini yang telah lolos melalui seleksi dari para Dewan Juri yang di ketuai oleh Ade Armando yang juga sebagai Dosen sekaligus pegiat Media Sosial.

Salah satu diantara yang terpilih dan berhak membawa piagam penghargaan adalah Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. (lahir 17 April 1956) adalah akademisi Indonesia yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2010. Sejak Juni 2012 sampai dengan Juli 2017, ia dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari lembaga yang sebelumnya bernama Dewan kehormatan KPU yang juga ia pimpin pada tahun 2009 dan 2010. DKPP ini ia perkenalkan sebagai lembaga peradilan etika pertama dalam sejarah, bukan hanya di Indonesia tetapi juga di dunia.

Atas hal tersebut, serta track record, Ketua Dewan Juri Nawacita Award Ade Armando dengan anggota Sarman Simanjorang dan Agustus Gea, memilihnya untuk mendapatkan Nawacita Award dalam kategori Pejuang Demokrasi.

Usai menerima penghargaan . Jimly Asshiddiqie  menyatakan kepada Awak Media, “Acara ini di buat sungguh-sungguh, jadi engga sembarangan apalagi yang di undang para tokoh-tokoh nasional dan ini bagus untuk pelajaran generasi muda sebab saat ini kita saling mencap, saling memaki, saling menjelek-jelekan di Medsos,” ungkapnya.

“Nah Budaya-budaya tersebut harus ditinggalkan dan saya apresiasi dan terima kasih, acara ini istilahnya keren sekali dn saya harap yang lain mencontoh yang baik seperti ini,” tandas Anggota DPD Jimly Asshidiqie mengakhiri wawancara.

Selain Jimly Asshiddiqie .Penerima Nawacita Award, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam kategori Pejuang Demokrasi, Kamarudin Simanjuntak, Ketua MK, Anwar Usman juga mendapatkan penghargaan kategori Penegakan Hukum, Kadis Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin kategori Pembangunan Daerah.


Acara tersebut turut dihadiri oleh para Pembina Media Nawacita Indonesia (MNI) yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Marinus Gea anggota DPR RI periode 2019 – 2024, Ketua Dewan Juri Ade Armando, Anggota Sarman Simanjorang, dan Agustus Gea, serta sejumlah tokoh bangsa yang memenuhi Ball Room Hotel JS Luwansa.

Berikut 27 nama - nama penerima Nawacita Award :
1. Ketua MK Anwar Usman
2. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
3. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
4. Kepala BPIP Yudian Wahyudi
5. Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin
6. Pengamat Politik Burhanuddin Muhtadi
7. Anggota DPD Jimly Asshidiqie
8. Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf
9. Ketum KADIN Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat
10. Menko PMK Muhadjir Effendy
11. Menteri Sosial Tri Rismaharini
12. Menteri BUMN Erick Thohir
13. Menko Polhukam Mohammad Mahfud Mahmodin
14. Ketua DPR Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi
15. Politikus Indonesia dan Aktifis NU Yenny Wahid
16. Ketua Umum PP Muhammadiyyah Haedar Nashir
17. Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama
18. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
19. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
20. Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim
21. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
22. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
23. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Djojohadikusumo
24. Panglima TNI Muhammad Andika Perkasa
25. Sutan Rizka Tuanku Kerajaan Ketum APKASI
26. Kamaruddin Hendra Simanjuntak Pengacara
27. Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M Pengacara.

Penghargaan Nawacita Award juga dihadiri dari kalangan  Pimpinan Redaksi dan Pemilik Media (CEO) serta Organisasi Perusahaan Media diantaranya turut hadir dari para pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango,  Irwan Awaluddin dan Davit Sanjaya.

Dari kalangan pegiat media sosial turut hadir dalam acara tersebut, Eko Kuntadhi dan Mazdjo si "Bletak".

(Red) KR 



Rabu, 19 Oktober 2022

PN Jakarta Selatan Gelar Perdana Perkara ‘Polisi Bunuh Polisi’ Dengan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu



JAKARTA, KR - Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dalam perkara pembunuhan berencana Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, pada Selasa 18 Oktober 2022.

Adapun Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU didakwa oleh Penuntut Umum dengan pasal Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam keterangan Persnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. KETUT SUMEDANA, ber nomor: PR – 1645/090/K.3/Kph.3/10/2022 mengatakan bahwa, dakwaan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:

“Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menerima penjelasan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan “bahwa waktu di Magelang, ibu PUTRI CANDRAWATHI dilecehkan oleh YOSUA”, setelah itu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , di saat yang sama perkataan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. itu juga didengar Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU,” paparnya.

“Selanjutnya,” kata KETUT,”Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU ”berani kamu tembak YOSUA?”, atas pertanyaan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyatakan kesediaannya ”siap komandan”, mendengar kesediaan dan kesiapan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung menyerahkan 1 (satu) kotak peluru 9 mm kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU disaksikan oleh Saksi PUTRI CANDRAWATHI, dimana 1 (satu) kotak peluru 9 mm tersebut telah dipersiapkan untuk digunakan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sebagaimana kehendak Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. ketika Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. meminta Saksi RICKY RIZAL WIBOWO memanggil Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sampai dengan waktu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU naik menemui Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menggunakan lift ke lantai 3,” tuturnya.

“Setelah itu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. meminta kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menambahkan amunisi pada Magazine senjata api merk Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, saat itu amunisi dalam Magazine Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang semula berisi 7 (tujuh) butir peluru 9 mm ditambah 8 (delapan) butir peluru 9 mm, selanjutnya Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut. Pada saat Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengisi 8 (delapan) butir peluru 9 mm ke dalam Magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan oleh Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” sambung Kapuspenkum.

“Kemudian,” lanjut KETUT,”Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan kemungkinan tentang akibat-akibat dari tindakan yang akan dilakukan oleh Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang dapat mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” jelasnya.

“Lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. berkata lagi kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan menyatakan peran Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU adalah untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sementara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. akan berperan untuk menjaga Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, karena kalau Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,” terang SUMEDANA.

“Selanjutnya,” ujar KETUT,” Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan menjelaskan alasan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, dengan skenarionya adalah: “Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dianggap telah melecehkan Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang kemudian berteriak minta tolong, lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU datang, selanjutnya korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT menembak Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan dibalas tembakan lagi oleh Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU”,” ungkapnya.

“Pada saat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan tentang skenario tersebut, Saksi PUTRI CANDRAWATHI masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU perihal pelaksanaan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No.46 dan tidak hanya itu saja Saksi PUTRI CANDRAWATHI juga mendengar Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU “jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)”, mendengar perkataan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menganggukkan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, dimana Saksi PUTRI CANDRAWATHI juga ikut terlibat dalam pembicaraan dengan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga No. 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” tutur SUMEDANA.

Lanjutnya,”Untuk meminimalisir perlawanan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ketika rencana jahat tersebut dilaksanakan, maka harus dipastikan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dalam keadaan sudah tidak bersenjata, lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menanyakan keberadaan senjata api milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang sudah diamankan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO terlebih dahulu, dengan mengatakan ”mana senjata YOSUA?”, dijawab oleh Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU ”ada, di simpan di mobil Lexus LM!”, kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. meminta Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengambil senjata api milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU turun ke lantai satu dengan menggunakan lift menuju mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH untuk mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 yang sudah sengaja sudah diamankan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO di dalam dashboard mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH dan kemudian Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU memasukan senjata api HS Nomor seri H233001 ke dalam tas merk TUMI milik Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan membawanya menuju lantai tiga melewati tangga dapur untuk kemudian menyerahkan senjata api tersebut kepada Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , pada saat Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyerahkan senjata api HS nomor seri H233001 milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT kepada Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU melihat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sudah menggunakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” beber Kapuspenkum.

“Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,”imbuhnya.

“Selanjutnya,” kata SUMEDANA,” Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bertemu dengan Saksi KUAT MA’RUF di lantai satu, saat itu Saksi KUAT MA’RUF melihat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dalam keadaan raut muka marah dan emosi, lalu dengan nada tinggi Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan ”Wat!, mana Ricky dan YOSUA... panggil!”, disaat yang bersamaan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang mendengar suara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung turun ke lantai satu menemui Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan berdiri di samping kanan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU ”kokang senjatamu!”, setelah itu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengokang senjatanya dan menyelipkan dipinggang sebelah kanan.”




Lebih lanjut Kapuspenkum memaparkan bahwa,”Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bertemu dan berhadapan dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, pada saat itu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung memegang leher bagian belakang Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu mendorong Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ke depan sehingga posisi Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang berada disamping kanan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sedangkan posisi Saksi KUAT MA’RUF berada di belakang Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT melakukan perlawanan berada dibelakang Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, sedangkan Saksi PUTRI CANDRAWATHI berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari posisi Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT berdiri, kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung mengatakan kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan perkataan ”jongkok kamu!!”, lalu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata ”ada apa ini?”, selanjutnya Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan mengatakan ”Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!”,” tandasnya memaparkan.

“Selanjutnya Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mendengar teriakan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali hingga korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT hingga korban meninggal dunia,”ujar Kapuspenkum.

“Selanjutnya,” sambung KETUT,” Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali lalu berbalik arah dan menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu menempelkan senjata api HS Nomor seri H233001 milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ke tangan kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, untuk kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. berbalik arah dan menggunakan tangan kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT untuk menembak ke arah tembok di atas TV, selanjutnya senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.”

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.

“Atas dakwaan tersebut,”tegas Kapuspenkum,” Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU. (K.3.3.1),” pungkas Dr. KETUT SUMEDANA.

(Wahyu) KR 


Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

Selasa, 18 Oktober 2022

SMSI Kabupaten Bekasi Gelar Raker Dan Gathering di Villa TNI AL Cisarua


BOGOR, KR - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Perwakilan Kabupaten Bekasi melaksanakan rapat kerja (raker) dan family gathering di Villa TNI Angkatan Laut, Jalan Raya Hankam Cisarua Bogor Jawa Barat. Raker yang berlangsung selama 2 hari dari tanggal 16 Oktober 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022 membahas persoalan organisasi dan program kerja SMSI Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022/2023.

"Ini pertama kalinya Rapat Kerja SMSI Kabupaten Bekasi dibarengi acara family gathering," kata Ketua SMSI perwakilan Kabupaten Bekasi, Doni ardon saat membuka Raker.

Dikatakannya bahwa sejauh ini keberadaan SMSI perwakilan Kabupaten Bekasi sebagai wadah pengusaha media siber masih eksis di tengah pandemi Covid-19 yang melanda. Namun demikian, situasi dan kondisi tersebut tidak menyurutkan semangat membangun dan melakukan berbagai program kerja.

Adapun Family gathering, kata Doni, dilakukan sebagai bentuk silaturahmi diantara keluarga besar pengurus SMSI Kabupaten Bekasi.

“Semoga dengan family gathering, masing masing keluarga yang awalnya belum pernah mengenal, akan saling mengenal, yang sebelumnya sudah saling mengenal, akan semakin akrab. Dengan demikian, akan terbentuk keakraban dan rasa kekeluargaan yang tinggi di antara kita semua. Rasa kekeluargaan dan keakraban yang tinggi tentunya dapat menciptakan suasana yang nyaman. Dengan suasana yang nyaman, SMSI Kabupaten Bekasi akan semakin solid dan mampu mencapai target program kerja organisasi," harap Doni Ardon.

Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi Suryo Sudharmo menekankan pentingnya melibatkan keluarga, termasuk anak-anak, dalam acara acara tertentu di keorganisasian maupun perusahaan.

"Dengan terjalinnya keakraban antar keluarga, tentu berdampak positif bagi kita pengurus SMSI Kabupaten Bekasi dan juga bagi wartawan yang bekerja di perusahaan media siber anggota SMSI. Istri dan anak-anak perlu mengetahui seperti apa usaha suaminya, sehingga nantinya akan lebih menghargai kerja keras suami," ucap Suryo.

Dirinya berharap, ke depan seluruh jajaran pengurus dan anggota SMSI dapat terus membangun semangat kebersamaan.

"Jalin harmonisasi yang sudah terbentuk ini dengan lebih baik lagi dan mari kita bersama-sama menjaga nama baik SMSI Kabupaten Bekasi," pesan Suryo Sudharmo.

Dalam Raker tersebut, berbagai rekomendasi disampaikan 2 komisi yang dibentuk untuk menyusun langkah organisasi dan program kerja.

"Kami dari Komisi organisasi mengusulkan iuran tahunan anggota diwajibkan mulai 17 Oktober 2022," usual wakil sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi Paulus Simalango dari komisi oganisasi.

Lalu, tambah Wakil Ketua Bidang Organisasi Irwan Awaluddin.SH, verifikasi keanggotaan SMSI Kabupaten Bekasi dilakukan berdasarkan legalitas perusahaan pers dan status aktif portal media online calon anggota.

"Perketat pengawasan teritorial guna antisipasi masuknya angin siluman yang mengatasnamakan SMSI Kabupaten Bekasi guna  mengambil keuntungan," tandas Irwan.

"Komisi 1 bidang organisasi juga mengusulkan kewajiban anggota untuk mempublikasikan berita yang dirilis oleh Ketua dan sekretaris," usul Bendahara Nurhasan.

Adapun Komisi 2 bidang program kerja mengusulkan kerjasama media terhadap instansi pemerintah, swasta dan lembaga dilakukan melalui fasilitasi SMSI.

"Kita mengusulkan bentuk kerjasama perusahaan media terhadap instansi pemerintah maupun swasta dilakukan melalui fasilitasi SMSI," ucap Wakil Ketua Bidang Usaha, David. Karena, melalui SMSI yang sudah konstituen Dewan Pers, verifikasi dilakukan berdasarkan amanar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Lalu, Wakil Bendahara Suhaeb Rizal mengusulkan perlunya dibentuk sebuah Koperasi yang bertujuan mensejahterakan anggotanya.

"Anggota Koperasi ini tidak hanya berasal dari keanggotaan SMSI, tetapi karyawan atau wartawan perusahaan pers yang bergabung dalam SMSI Kabupaten Bekasi," ucap Suhaeb.

Adapun Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif Dadang Marasabessy mengingatkan agar agenda deklarasi pembangunan Kabupaten Bekasi bagian utara yang pernah digagas SMSI pada 31 Agustus 2022 untuk kembali ditindaklanjuti.

"Ulas kembali deklarasi dan fakta integritas yang sudah ditandatangani oleh Bupati Bekasi, Kapolres, Kadin, lembaga masyarakat dan pers pada saat itu," saran Marasabessi.




Terpisah, Dewan Penasehat SMSI Kabupaten Bekasi Haetami menilai Rapat Kerja SMSI Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022/2023 sangat istimewa karena dilakukan sekaligus dengan kegiatan Family Gathering.

"Semoga kebersamaan keluarga besar SMSI Kabupaten Bekasi selama dua hari ini dapat terus dipertahankan," saran Haetami.

Adapun dalam Raker tersebut, disepakati pembentukan Koperasi SMSI Kabupaten Bekasi dan menunjuk David Sanjaya dengan Suhaeb Rizal sebagai PIC dalam pembentukannya. 

Hadir dalam Raker tersebut seluruh jajaran pengurus SMSI Kabupaten Bekasi mulai dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan para Wakil Ketua. Beberapa pengurus terlihat membawa abak, istri dan karyawannya. Mereka terlihat akrab bermain dan bernyanyi serta berolahraga.

(***) KR 


Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Dilaporkan BKPK ke KASN, Mendagri, Men PAN-RB, Gubernur Dan Ombudsman


BEKASI, KR - Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) melaporkan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Ombudsman Republik Indonesia, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Pengaduan ini dilakukan terkait adanya kesepakatan yang dilakukan Dani Ramdan selaku Aparatur Sipil Negara yang menjabat Kepala Badan Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat dengan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon.

"Sebelumnya saya sudah melaporkan temuan ini ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur NegarÄ·a dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil," kata Ketua BKPK Hidayat dalam konferensi pers di Grand Wisata, Tambun usai menyampaikan laporannya ke Ombudsman RI.

Hidayat menjelaskan, dalam kesepakatan itu ada 6 dugaan pelanggaran dilakukan Dani Ramdan selaku pejabat ASN. Pelanggaran tersebut diantaranya meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf L), seseorang dan golongan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf c), membuat keputusan dan tindakan yang dapat merugikan negara (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf h) dan tidak menunjukan integritas dan keteladanan kepada orang lain baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf f).

Dani Ramdan, lanjut Hidayat, juga dinilai telah menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf b) dan terkesan mengutamakan kepentingan pribadi, sehingga tidak melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf e).

"Dari kajian kami berdasarkan adanya temuan kesepakatan tersebut, Dani Ramdan terbukti melakukan pelanggaran berat," terangnya.

Selain terhadap SMSI, Dani Ramdan juga menjanjikan sesuatu kepada sejumlah ormas yang ada di Kabupaten Bekasi.

Hidayat berharap masalah dugaan pelanggaran Dani Ramdan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Kami berharap Ombudsman Republik Indonesia bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya,” kata dia.

Karena, dalam konteks mewujudkan good governance  penyelenggaraan Negara dan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, maka Ombudsman RI harus bertindak cepat melakukan upaya pemberhentian terhadap Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Pj Bupati Bekasi dan mendorong adanya pemberian sanksi keras.

"Saya berharap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih secepatnya melakukan langkah-langkah pemberian sanksi kepada Dani Ramdan berupa pemberhentian dari jabatan Pj Bupati Bekasi dan Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri," pungkasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan belum memberikan komentar ketika dihubungi Awak Media terkait adanya kesepakatan dengan SMSI Kabupaten Bekasi.

Konfirmasi Awak Media disampaikan via Whatsapp, Senin, 17 Oktober 2022 sekitar pukul 23.53 Wib.




Berikut konfirmasi Awak Media yang disampaikan lewat pesan Whatsapp.

“Assalamualaikum. Wr. Wb Selamat malam, maaf mengganggu, kami dari kami dari JIM Group dan SIM Group pa Pj. Bupati Bekasi, mohon penjelasannya terkait adanya laporan Lembaga BKPK (Badan Komite Pemberantasan Korupsi) perihal pelanggaran kode etik berat atas penandatanganan komitmen/kesepakatan pa Pj. Bupati dengan SMSI Kabupaten Bekasi. Kami mohon penjelasaninya  pak PJ. Bupati Bekas, sebab kami bermaksud untuk mempublikasikannya di media-media kamii agar pemberitaan kami berimbang dan apa adanya, demikian maksud tujuan kami sekali lagi mohon keterangan jelas dari Bapak PJ Bupati Dani Ramdan..

Konfirmasi tersebutpun disampaikan pada Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon saat di hubungi via telepon oleh Awak Media.

"Silahkan abang tanyakan ke Dani Ramdan atau ketua LSM tersebut, saya no comment," jawab Doni Ardon (17/10/2022) malam. 

Sejak berita tersebut di turunkan, belum ada klarifikasi dari PJ Bupati Dani Ramdan, Awak Media terus berupaya menghubungi yang besangkutan guna mendapatkan penjelasan.

(***) KR 

 



Sabtu, 15 Oktober 2022

Disbudpora Kab.Bekasi Dinilai Tak Responsif, Ajuan Musrenbang Camat Taruma Jaya Tak Digubris



KABUPATEN BEKASI, KR - Stadion Mini Taruma Jaya yang terletak di Jalan Raya Taruma Jaya, Kampung Bojong, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Taruma Jaya tepatnya di belakang kantor Kecamatan Taruma Jaya terlihat terbengkalai dan tidak terurus serta tidak terawat dengan baik sehingga selain ditumbuhi semak belukar juga diduga menjadi ajang tempat pembuangan sampah liar para pegawai Kecamatan, KUA dan warga sekitarnya, (14/10/2022).

Kondisi yang sangat memprihatinkan tersebut di dapati Tim Awak media saat berkunjung ke Kecamatan Taruma Jaya, pada (14/10/2022) siang, dimana terlihat lokasi Stadion Mini Taruma Jaya yang keseluruhannya telah di tumbuhi oleh alang-alang dan semak belukar, ditambah dengan lokasi tersebut yang terlihat telah digunakan (Beralih Fungsi-Red) menjadi tempat pembuangan sampah liar dengan tanpa adanya pengawasan dan penindakan tegas yang di lakukan oleh pihak Kecamatan Taruma Jaya, sehingga menimbulkan berbagai tanggapan miring dan bernada sumbang dari masyarakat yang datang ke Kecamatan untuk mengurus bermacam keperluan. 

Tanggapan miring dan bernada sumbang dari warga yang antara lain menganggap pihak Kecamatan telah melakukan pembiaran terbengkalai nya Stadion Mini dan tidak suka akan kebersihan. 

Warga setempat  yang di jumpai Awak Media saat tengah mengurus keadministrasian di Kecamatan tersebut mengatakan, " Lha itu mah udah lama pak.. kaga di urus-urus, di begituin  bae sama Camatnya..lha kali Pak Camat nya males ngurusin begituan,  lha kali juga Camatnya seneng ama tempat pating blatak kaga karuan kayak begonoan (Tidak teratur/ Berantakan dan kotor)- Red) " tukis Sanjaya pada Awak Media seraya menunjuk ke lokasi sampah menumpuk dan semak belukar di area Stadion Mini Taruma Jaya.

Nur dan Yati warga  lainnya menambahkan, " Iya itu sayang banget, udah lama itu, kayaknya sebelum Camat sekarang itu lapangan bola kaga ke urus, padahal inikan lapangan ada di belakang Kecamatan masa Camat ama orang Kecamatan ora pada mudeng sih, ini lagi Camat yang sekarang mana mau ngarti ama lingkungan, mana udah banyak alang-alang, ntu lagi ude di buat tempat sampah makin kotor aja, lha Camat kerjanya apa?, masak sih diem bae, " tandas Nur.

"Camat ama orang Kecamatannyah ora suka bebersih kali bang, " imbuh Yati. 

Kerap Kali Diajukan Camat, D
isbudpora Kab.Bekasi Tak Responsif




Camat Taruma Jaya, Mauludin saat di jumpai Awak Media usai menunggu lama di kantornya, menjelaskan bahwa, " Kalau Stadion Mini itu ada di Dinas Dispora... Dinas Olah Raga ya, menang itu dari awal Musrenbang kita ajukan terus tapi sampai sekarang tidak terealisasi , " jelasnya (14/10/2022) Sore.

Ditanyakan sejak kapan di ajukan untuk revitalisasi pembangunan Stadion Mini pada Disbudpora Kabupaten Bekasi. 

"Ya ada dua, tiga tahun ini sudah kita ajukan tapi tidak terealisasu, " kata Mauludin.

Ditanyakan apakah ada jawaban dari pihak Disbudpora Kabupaten Bekasi terkait masalah pengajuan Musrenbang untuk Stadion Mini, Camat Taruma Jaya mengatakan, " Ya kalau sudah masalah itu sih kita tidak terlalu faham, ya.. mungkin di anggap nya belum skala prioritas atau apa,  itukan saya bilang mungkin.. kan engga tau juga, " imbuhnya.
 
Lanjutnya, " Ya, sampai sekarang belum ada perkembangan informasi, cuma yang jelas kita ajukan terus," terangnya.

Ditanyakan plang tembok Stadion Mini berdiri sejak kapan, Camat Taruma Jaya mengatakan, " Mengenai plang Stadion Mini saya juga belum begitu faham (Seraya tengok kanan dan kiri) , kapan berdirinya, ya memang belum tau juga sebab itukan dari Dinas, " katanya meyakinkan Awak Media. 

Dipastikan kembali sudah berapa kali Musrenbang di ajukan Kecamatan, Ia menegaskan, " Ya seingat saya sih sudah dua, tiga kali Musrenbanglah, karena saya disini baru juga.. belum lama, " ungkap Camat.

Ditanyakan harapan terkait terbengkalai nya Stadion Mini pada Pemkab Bekasi, Camat Mauludin mengatakan bahwa.
 
"Harapan saya sudah pasti yang bagus-bagus dong,  kalau bisa ini segera di revitalisasi lagi.. di bagusin lagi.. di bangun dari awal lagi . . kan kita pingin sarana dan prasarananya di tingkatkan , " ujar Camat. 

"Inikan.. mangkanya ada plangnya kan waktu itu sudah terealisasi dan sudah ada proses pembangunannya, cuma kan ya.. itukan tempat tribun kan ada tiang gawang kan ada, cuma kenapa terbengkalai? karena mungkin pas pembangunan memang pas itu ada kekurangan-kekurangan, nah itu jadi yang kita harapkan agar ada perbaikan lagi, " papar Camat.

Disinggung terkait banyaknya tumpukan sampah di lokasi Stadion Mini terbengkalai tersebut yang terlihat  menjadi tempat pembuangan sampah bagi pegawai Kecamatan maupun warga sekitar, Camat menjawab. 

" Ya kalau sampah, karena memang itu sawah atau apa, karena memang dari dulu," pungkas Camat Taruma Jaya, Mauludin menegaskan pada Awak Media.

(JLambretta) KR 


Minggu, 09 Oktober 2022

Jokowi Bertemu Megawati, Hasto : Dialog Selama 2 Jam, Makan Nasi Uduk, Pisang Dan Kacang Bogor'



BOGOR, KR - Megawati Soekarnoputri Bertemu Presiden Jokowi di Batu Tulis Selama 2 Jam, pada Sabtu (8/10/2022). Pertemuan dalam suasana Kontemplatif tersebut keduanya membahas berbagai masalah Bangsa dan Negara di saat penanganan ancaman Krisis Ekonomi dan Krisis Pangan menjadi salah satu materi utama dalam topik pembahasan.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Awak Media dengan mengatakan bahwa, dalam tradisi pemimpin yang benar-benar berjuang demi masa depan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia, maka diperlukan suatu tradisi menyepi dan berkomtemplasi guna membahas secara jernih terhadap arah masa depan bangsa dan negara. Hal itulah yang secara periodik dilakukan oleh Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Jokowi.

“Dialog dilakukan selama 2 (dua) jam. Makanan secara khusus dipersiapkan oleh Ibu Megawati berupa jagung, kacang bogor, pisang rebus, talas, dan juga nasi uduk. Dari makanan untuk menjamu Presiden Jokowi sendiri penuh dengan semangat kerakyatan, "ungkapnya, (8/10/2022).

Hasto mengatakan bahwa, Ibu Megawati sendiri sejak bulan Maret 2020 telah menginstruksikan untuk menanam 10 tanaman pendamping beras seperti pisang, jagung, talas, kacang-kacangan, ketela, sukun, sorgum, porang dan lain-lain.

“Apa yang dicanangkan Bu Mega sejak 2.5 tahun lalu kini terbukti, dunia menghadapi krisis pangan. Karena itulah Bu Mega menghidangkan makanan pendamping beras secara khusus ke Pak Jokowi, agar Indonesia benar-benar berdaulat di bidang pangan," tuturnya.




Menurut Hasto didalam diskusi mendalam tersebut, juga dibahas langkah-langkah penting di dalam menghadapi krisis ekonomi dunia dan pangan.

“Ibu Mega memang sangat menaruh perhatian terhadap krisis ekonomi dan pangan, dan Beliau membagi pengalaman lengkap menuntaskan krisis multidimensional. Saat itu seluruh jajaran Kabinet Gotong Royong benar-benar fokus dan terpimpin sehingga pada tahun 2004 Indonesia bisa keluar dari krisis. Pak Jokowi pun menegaskan keseriusan pemerintah, termasuk bagaimana para menteri harus fokus menangani berbagai tantangan perekonomian, krisis pangan-energi, dan tekanan internasional akibat pertarungan geopolitik, papar Sekjen DPP PDI Perjuangan.

"Hal-hal terkait agenda Pemilu 2024 juga tidak luput dari pembahasan agar Pemilu 2024 benar-benar menjadi momentum kebangkitan Indonesia Raya dan sekaligus ada kesinambungan kepemimpinan sejak Bung Karno, Bu Mega, Pak Jokowi hingga kepemimpinan nasional ke depan, pungkas Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.


(Red) KR 

Sumber : Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan

Senin, 03 Oktober 2022

Jacob Ereste : Sungguh Sangat Memilukan Hati, Ratusan Korban Berjatuhan Akibat Keberingasan Dan Kelalaian Keamanan di Kanjuruhan



BANTEN, KR - Olah raga yang terlalu mahal harus ditebus dengan ratusan nyawa anak bangsa yang patut mewarisi negeri ini dengan peradaban yang tidak boleh dibiarkan tumbuh secara liar. Tidak juga cukup mengucapkan duka cita yang mendalam atas meninggalnya 129 orang dalam tragedi sepakbola di Kanjuruhan, Malang Jawa Timur itu, seperti kata Presiden Joko Widodo melalui YouTube Satpres yang beredar luas pada hari Minggu, 2 Oktober 2022.

Tak pula bijak menganjurkan agar Liga 1 menghentikan program yang telah baik untuk menyalurkan bakat dan minat rakyat kebanyakan untuk mencintai oleh raga, karena soalnya hanyalah antisipasi yang lemah dilakukan, sehingga beragam kemungkinan bisa terjadi -- apalagi sudah acap berulang terjadi tauran antara supporter itu -- seharusnya sudah dapat diatasi dengan berbagai alternatif pilihan.

Sistem penjagaan dan keamanan yang lebih tepat dan komprehensif dengan membuat klaster-klaster kecil yang terpisah -- bila perlu dengan pembatasan pagar yang kokoh dan kuat -- hingga bisa terhindar dari kerumunan yang liar, kemudian boleh terus dicoba dan diuji ulang dengan hasrat serius mau belajar dari pengalaman yang sudah-sudah.

Toh, dalam pergelaran Liga 1 pada musim ini saja sudah berulang kali terjadi bentrok antar supporter. Sementara Menko Polhukham sudah memastikan bahwa tragedi Kanjuruhan bukan karena bentrok antara supporter Persebaya dengan Arema, tetapi korban berjatuhan akibat berdesakan sesama penonton Arena sendiri yang  ada di lapangan akibat panik karena semprotan gas air mata.

Konon, penggunaan gas air mata di lapangan olah raga pun dilarang. Lalu bagaimana mungkin larangan seperti itu bisa dilanggar ?

Para supporter Arema yang saling menghimpit dan menginjak-injak sesama supporter hingga sesak nafas semakin menjadi-jadi karena ditimpali oleh gas air mata, patut untuk diusut karena gas air mata yang disemprotkan petugas itu bisa menjadi sebab utama kepanikan semua orang yang ada di dalam stadion itu.

Dalam insiden ini, pihak supporter Persebaya jelas tidak ada di dalam stadion -- seperti sudah dipastikan oleh Menko Polhukham -- karena memang supporter Persebaya tidak diperbolehkan ikut menonton pada event kompetisi ini. Jadi, tauran yang dikatakan terjadi antara supporter itu jelas tidak benar. Kecuali hanya untuk memiuhkan pemberitaan semata.

Insiden di stadion Kanjuruhan ini mencerminkan budaya bangsa Indonesia dalam olah raga saja pun masih setengah matang, bila tidak boleh dikatakan masih sama sekali mentah dan tidak juga mampu diolah agar dapat menjadi bagian dari budaya bangsa yang lebih beradab. Maka itu, melakukan tindak penghentian Liga 1 untuk terus melanjutkan program yang sudah dilakukan sungguh tidak bijak, atau setidaknya semakin menunjukkan keyidakdewasaan bangsa Indonesia dalam budaya olah raga. Lalu bagaimana dalam lingkup budaya yanglebih luas pada bidang yang lain ?

Padahal, semua itu hanya terletak pada usaha serius dalam semua event -- tak hanya oleh raga -- yang nyaris dilakukan dengab cara serampangan. Asal jadi, alias tidak profesional. Boleh jadi dari pihak panitianya sudah maksimal melakukannya, tapi elemen pendukung bisa saja tidak karuan juklak maupun praktek pelaksanaannya di lapangan.

Setidaknya, dari suruh video yang beredar merekam peristiwa di lapangan Kunjutuhan itu, ada kesan pelampiasan kemarahan terhadap supporter. Toh, kalau pun harus dihakau, tidaklah patut diperlakukan seperti binatang.




Sebagai contoh, anak-anak remaja yang sudah jatuh tersungkur serta meminta ampun itu misalnya, mengapa masih harus dianiaya seperti tak berhak hidup hingga terkesan harus dimatikan atau dibuat cacat ?

Olah raga itu sendiri sesungguhnya untuk membangun karakter bangsa yang sportif dan gentel serta jujur untuk mengakui kekalahan dengan rendah hati, sehingga peradaban yang baik dan luhur bisa dibangun, jauh dari sikap arogan serta bar-barian. Karena  itu, insiden buruk di Kunjuruhan harus diusut tuntas, mengapa sampai terjadi  korban berjatuhan  ratusan jumlahnya itu. Sebab, satu nyawa manusia pun tidak bisa dinilai dengan apapun juga  bentuknya.

Tragedi di Kunjuruhan yang sangat memilukan hati ini, akan menjadi catatan sejarah yang kelam dalam bidang olah raga di Indonesia yang belum pula ada yang dapat jadi kebanggaan, utamanya untuk ikut membangun budaya bangsa. Jadi wajar bila segenap warga bangsa berduka, menitikkan air mata. Sedih ! Sungguh perih, ratusan generasi yang diandalkan untuk mewarisi negeri ini, gugur sia-sia.

Banten, 2 Oktober 2022
 

(Jacob Ereste) KR 


Sabtu, 01 Oktober 2022

TPNPB Klaim Bunuh 4 Intelijen Indonesia, Kapolda Papua : Terus Buru Dan Tangkap Pelaku Agar Bertanggung Jawab Pada Hukum!



PAPUA, KR - Sebanyak 12 otang pekerja Trans Papua Barat atau Teluk Bintuni Maybrat diduga diserang oleh TPNPB, pada Kamis (29/09/2022) sekira pukul 18:20 WIT, di wilayah Distrik  Moskona Barat, Teluk Bintuni.

Dugaan penyerangan oleh TPNPB ini di benarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombespol, Adam Erwindi, pada Jum’at (30/09/2022). Ia pun belum dapat memastikan apakah ada di luar pekerja yang menjadi korban.

”Benar dan 1 orang korban belum diketahui nasibnya berjenis kelamin perempuan atas nama Reva (28) tinggal di Sorong,”ujar Kabid Humas, pada Jum’at (30/09/2022).

Lanjut Adam, “Saat ini Polda Papua Barat sudah mengantongi nama-nama pelaku penembakan dan penyerangan berdasarkan keterangan dan data-data,”ungkapnya.

“Kapolda Papua Barat memerintahkan jajaran, agar terus memburu dan menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Kabid Humas.

Adapun biodata dari 14 orang pekerja Jalan Trans Teluk Bintuni-Maybrat yang diserang OTK yaitu:

a. Korban yang selamat sebanyak 9 orang, 6 orang yang berhasil menyelamatkan diri ke pos di antaranya:

1. Kusnadi (30) alamat di Kampung Meyado, Stenkool 3
2. Remon Ulimpa (26) OAP alamat di Sorong.
3. Irson (42) alamat di Sorong4. Agung (18) alamat di Sorong.
5. Muksin Rambe (49) alamat di Bintuni Pasar.
6. Ruslan alias Culang (33) alamat Pinrang, Sulawesi Selatan (terkena tembakan di bagian lengan atas sebelah kanan).

b. Sebanyak 3 orang menyelamatkan diri di Sungai Majnik Lama ke arah Kampung Maghti, yakni :

1. Sitinjak (25) alamat di Sorong.
2. Om Kumis (55) alamat Pinrang, Sulawesi Selatan.
3. Halim (20) alamat di Sorong.

Berikut identitas 4 orang korban meninggal dunia :
1. Abas yang merupakan bos (52) alamat di Sorong.
2. Yafet Operator Heksavator (50) alamat Sorong.
3. Darmin Sopir truk (46) alamat di Bintuni.
4. Armin Supir truk (43) alamat di Sorong.

TPNPB Bertanggungjawab Terhadap Peristiwa Pembunuhan



Beredar Video yang memperlihatkan empat orang di bunuh di lokasi, terkait informasi itu hingga kini pihaknya belum mendapat laporan lebih lanjut. Pasalnya hingga semalan pihak Kepolisian belum mendapat Up-Date informasi tersebut, selain Video terdapat sebuah rekaman suara yang  menyebut bahwa kelompok Separatis tersebut telah menembakempat orang Pekerja Jalan.Mereka beralasan terhadap penyerangan itu lantaran terdapat senjata tabung dan 12 butir amunisi di lapangan sehingga kelompok Separatis tersebut langsung  mengambil langkah Penembakan dan Pembunuhan . Pihaknya juga telah membakar 2 Unit kendaraan Truk dan 2 Eksavator.

Pihak Separatis mengklaim dalam aksi brutal tersebut bahwa pihaknya telah membunuh 4 Intelejen Indonesia yang telah ditembak mati Oleh Pasukan TPNPB Kodap IV Sorong Raya Saat Kerja Projek Jalan Trans Papua.

Hal tersebut berdasarkan Siaran Pers Manajemen Markas Pusat Komando Nasional, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Per 29 September 2022.

Manajemen Markas Pusat Komando Nasional, Tentara Pembebasan Nasioal Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka telah terima laporan Resmi dari Komandan Operasi TPNPB KODP IV Sorong Raya-Maybrat Mayor Arnoldus Yancen Kocu dalam laporannya  mereka menegaskan bahwa.

“Pasukan TPNPB Komando Daerah Pertahan IV Sorong Raya, Maybrat berhasil Tembak mati 4 orang Intelejen Indonesia yang menyamar sebagai pelaksana Projek Jalan Trans Papua, dan dua orang lainnya mengalami luka potong,” tandasnya.

Hal ini telah dilaporkan langsung oleh Komandan Operasi TPNPB  KODAP IV  Sorong Raya Mayor Arnoldus Yancen Kocu melalui telepon selulernya, dan juga telah mengirim Audio Voice dengan mengatakan bahwa. "Jadi kami rekomendasikan kepada semua pihak boleh ikuti Audio Voice yang kami lampirkan dalam Siaran Pers ini," katanya.

Komandan Operasi TPNPB KODAP IV Sorong Raya mengungkapkan bahwa," 4 Orang Intelejen TNI/Polri yang menyamar sebagai pekerja Projek Jalan Trans Papua, mayat mereka masih ada dan dijaga oleh Pasukan TPNPB,” ungkapnya.

Dan dalam hal ini, Kocu menambahkan bahwa," Jika mau evakuasi mayat Korban, jangan TNI/Polri yang datang, tapi lebih bagus Tim Palang Merah Internasional yang datang evakuasi... Mengapa? Karena ini Perang Pembebasan Nasional Papua Barat," tegas Komandan Operasi TPNPB KODAP IV Sorong Raya.

"Maka jika TNI/Polri yang datang untuk evakuasi, maka kami siap tunggu  untuk lawan,"  imbuhnya.

“Lebih lengkapnya bisa ikuti Audio Voive yang kami kirim persamaan dengan Release ini, dan siran Pers ini resmi dikeluarkan dari Pengendali Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB-OPM dibawah Pimpinan Mayor Jenderal Terryanus Satto. Diteruskan kepada semua pihak oleh Jubir KOMNAS TPNPB-OPM Sebby Sambom, dan Terima kasih atas kerja sama yang baik. Tuhan leluhur bangsa-bangsa di dunia memberkati kita semua. Waa,” pungkas  Komandan Operasi TPNPB KODAP IV Sorong Raya, Mayor Arnoldus Yancen Kocu.

(Suherman/Obed) KR 




PESANAN PEMIRSA

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

BERITA TERKINI


NASIONAL


DAERAH