KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk

Rabu, 02 Oktober 2019

Diduga Curi Listrik ,Ketua DPC AWI Kab.Bekasi Laporkan Pemborong Bangunan Sekolah


KABUPATEN BEKASI, KR - Dugaan terindikasi adanya pencurian listrik yang dilakukan pihak pemborong bangunan SDN 03 Wanajaya yaitu PT SAPB pada saat melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan gedungpun terkuak,  Temuan tersebut berdasarkan Penelusuran ,Pengamatan dan Investigasi Tim Awak Media dan LSM dilokasi bangunan sekolahan serta dikuatkan dengan keterangan langsung dari kepala sekolah SDN 03, Atang pada 22/9/2019 kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik dikediamannya.

Dalam keterangannya kepada Awak Media dan LSM Kepala Sekolah SDN 03 Atang menjelaskan, Itu masalah listrik pihak sekolahkan punya KWH tersendiri namun tidak dipakai oleh kontraktor...mengenai kontraktornya saya kurang begitu tau namanyalah...cuma begitu pemasangan awal...saya nanya kebagian itunya..Mandor.., Pak ini kenapa PLN ini dipindah kesini..emang engga kuat (kata P Atang)..iyalah engga kuat pak (Jawab Mandor).., Ini ada Izin PLN gak ( tanya Atang)..,itu orang PLN pak (Jawab Mandor)..udah saya engga lanjut tuh, setelah tiga minggu kemudian saya merasa engga enak juga nih...saya tanya sama keamanan disitu...bang bilangin sama mandor atau pengawas bangunan disini (kalau kontraktorkan engga ketemu) tolong sampaikan kalau memang ada surat izin dari PLNnya..saya minta pelaporan dari Kepala PLNnya..tapi sampai saat ini belum dapet, Jelas Atang kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik,(1/10).


Selanjutnya Atang mengungkapkan bahwa, Waktu pemasangan pertama saya lihat ada pemindahan dari KWH ketempat yang lain...apakah KWH dipakai atau tidakkan KWH engga dipake..sebab begitu dipakekan engga kuat.., saya dari awal sudah krosceck dan peringatkan..kalau jangan sih engga..itu terserah ..asal ada surat izin dari PLN...saya minta surat izin PLNnya..kalau bapak dari PLN..ah itu sih urusan Pimpinan (Jawab Mandor)...tapi sampai saat ini belum atau saya mendapatkan surat izin dari PLNnya, Ungkapnya.

Atang menambahkan, Ini berarti saya ngomong.. kalau ada masalah ini diluar tanggung jawab sekolah..saya gituin...bahkan negor kedua kalinya karena engga ketemu akhirnya nanya keamanan disitu yang jaga barang..Sampaikan mau kepak Kontraktor boleh atau mau kemandor boleh..kalau memang sudah kePLN saya minta suratnya..dari tegoran kedua sampai saat ini sudah sepuluh hari sedangkan tegoran pertama sampai kedua itu dua mingguan berarti kurang lebih sudah satu bulanan...kalau sayakan bilang diluar tanggung jawab sekolah ketika ada masalah...takutnya nanti bangunan sudah selesai..Kontraktor sudah pulang..dibebankan kepada sekolah..itu bukan tanggung jawab saya...saya gituin..,cuma saya ngomongnya sama mandor dan keamanan disitu...kalau Kontraktornya komunikasi hanya pada awal pembangunan..namanya Pak Yanto..katanya Pak Yanto yang punya pekerjaan disitu..cuma setelah itu tidak pernah ketemu lagi...inimah ada pertemuan mau ada pelaksanaan aja..setelah pelaksanaan gak ketemu lagi...sampai saat ini, Imbuhnya.

Sebelumnya disaat penelusuran,Pemantauan dan Investigasi Awak Media beserta LSM L.P.K.N dilokasi , meteran listrik dalam kondisi Nomor Digital tidak berjalan  dan ada kabel yang disuntikan langsung keBox meteran dari tiang listrik Utama dan diduga ada unsur tekhnik kamuflase dalam penyambungan kabel sehingga terlihat sepintas normal namun dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan yang membutuhkan pasokan listrik berdaya tinggi seperti berbagai pengelasan besi-besi, penerangan dan penggunaan air untuk kebutuhan adukan semen dan MCK.
Mandor dan Keamanan barang tidak mau bertemu disaat diminta Awak Media dan LSM untuk memberikan keterangan terkait hal yang diduga lakukan pencurian listrik tersebut.

Melaporkan Dugaan Pencurian Listrik



Mengetahui akan kejadian diduga ilegal ini Ketua DPC AWI ( Aliansi Wartawan Indonesia) Kabupaten Bekasi Irwan A menindaklanjuti dengan melaporkan hal tersebut keOPAL PLN Cibitung pada (23/9) tentang terindikasi adanya pencurian listrik dan kemudian diterima laporannya oleh Purwanto selaku kepala unit penindakan Cibitung yang segera memerintahkan anak buahnya untuk mengCrossceck temuan tersebut dilapangan yang diinformasikan kembali keKetua DPC AWI Irwan A keesokan harinya (24/9) dengan membenarkan tentang terjadinya indikasi pencurian listrik tersebut .
kemudian Purwanto menindak lanjuti dengan melaporkan hal tersebut kePLN Cabang Bekasi Kota guna mendapatkan keterangan jelas tentang sudah apa belum pihak pemborong tersebut melakukan pelaporan Izin penggunaan listrik diluar normal tersebut dan pada (25/9) Rusnaya Staff Bagian Komplain dan pelaporan memberikan keterangan hasil laporannya terkait permasalahan tersebut yang dinilai Ketua DPC AWI kurang memuaskan dan Rusnayapun mengatakan, bila kurang penjelasannya dan ingin mendapatkan keterangan lebih jelas dipersilahkan untuk menanyakan langsung kekantor Cabang Bekasi Kota, Katanya kepada Ketua DPC AWI Kabupaten Bekasi.
Irwanpun menjelaskan kepada Awak Media, Kemungkinan Dalam Minggu ini akan menindak lanjuti permasalahan ini..jadi ditunda dulu sementara.. sehubungan ada permasalahan lain yang tengah kami upayakan untuk diselesaikan juga, Jelasnya Kepada Awak Media.

(JLambretta) KR 

Minggu, 29 September 2019

Arca Dwarapala Ketiga diTemukan Warga Desa Padang Unang


SUMATERA BARAT, KR - Ditemukannya Arca Kuno Dwarapala didesa padang unang,nagari lubuk layang, kecamatan rao selatan, Kabupaten Pasaman timur,Provinsi Sumatra Barat, pada Pukul 15.00 WIB, Jum.at Sore, (27/9) membuat geger warga setempat, Arca yang berdiameter kurang lebih tinggi 1 meter, Lebar 50 cm , Panjang  1 meter dan berat kurang lebih 200 Kg ditemukan oleh dua orang anak SMP bernama Isal dan Aat yang secara kebetulan sedang mencari ikan diSungai Batang Sidi Nail.



Arca Kuno Dwarapala yang ditemukan ketiga kalinya diwilayah tersebut dimana dua penemuan sebelumnya terjadi pada jaman Belanda yang pertama pada 6 Januari 1866 dan yang kedua kalinya pada tahun 1920an diperkirakan arca tersebut salah satu dewa agama budha, arca ini merupakan arca dwarapala yg dalam agama hindu maupun budha dikenal sebagai penolak bala atau roh2 jahat yg akan masuk ke dalam bangunan suci dan biasanya Arca tersebut ditempatkan disebelah kanan dan kiri pintu masuk sebuah Candi.

Dalam sebuah cerita sejarah yang tersebar di kalangan masyarakat padang unang, pernah berdiri subuah kerajaan yg menganut budha mahayana sekitar abad ke 12-14m yaitu Kerajaan Sekala Brak (Baca: Sekala Bekhak) adalah sebuah kerajaan yang bercirikan Hindu dan Negeri rao yang merupakan bagian dari wilayah Indonesia, juga pernah menjadi salah satu pusat peradaban kubudayaan hindu-budha.

Arca Dwarapala Ketiga diTemukan


Tokoh masyarakat setempat Suar mengatakan, ini adalah penemuan kami dari jorong tiga padang Unang, Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, ini adalah situs ketiga Arca Dwarapala sementara Arca yang dua lagi yang juga bernama Arca Dwarapala telah kami letakkan pada posisi ditengah kampung Jorong tiga Padang Unang...untuk itu bagi rekan-rekan yang ingin meninjau langsung kelokasi ..mungkin hal ini bisa kami bantu..dimana tempat ditemukan..sementara diantara itu..karena penemuan itu ditengah sungai Batang Sidi Nail..jadi kira-kira berkisar 700 meter dari sini, Jelas mereka kepada MediaHukum Indonesia dan Koran Republik.

Boy Chandra Tokoh Pemuda setempat yang sekaligus sebagai Team MAPSI menambahkan, Inilah penemuan dari Kami yang bersejarah dan kami berharap kepada pemerintah Daerah maupun Pusat dapat memberikan dukungan dan perhatian sepenuhnya terhadap penemuan situs Arkeologi ini yang kemungkinan besar ada situs terbesar lainnya dilokasi ini yang belum terjamah yang tentunya bernilai sejarah tinggi tentang peradaban masa lalu diwilayah kami ini untuk menambah ilmu pengetahuan bagi generasi penerus Bangsa, Ungkapnya dengan berharap.

Untuk penyelamatan dan pengamanan Arca tersebut para tokoh masyarakat beserta masyarakat setempatpun menyimpannya ditempat yang aman . "sekarang arca tersebut ini ditempatkan di kampung padang nunang nagari lubuk layang kecamatan rao selatan", Kata Depy Tokoh Masyarakat Setempat Kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik.

(Edy/JLambretta/Zafrul) KR 

Jumat, 27 September 2019

FPII : Hentikan Tindakan Perampasan dan Kekerasan Terhadap Jurnalis


JAKARTA , KR - Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kasihhati, merupakan Organisasi Pers yang dikenal sering mengkritisi tindakan kriminalisasi terhadap Jurnalis (Wartawan) dalam melaksanakan kegiatan Jurnalistiknya juga angkat suara menyikapi kejadian yang dialami beberapa orang Jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa damai baru-baru ini,(27/9).




FPII mengecam keras perlakuan oknum aparat kepolisian kepada sejumlah Jurnalis atau Wartawan saat aksi Mahasiswa di beberapa wilayah di Indonesia. Tindak kekerasan yang dilakukan berupa perampasan alat-alat kerja Jurnalis, intimidasi dan caci maki dari oknum aparat saat meliput rangkaian aksi demo mahasiswa dan pelajar di sekitar Gedung DPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).

Selain itu juga ada aksi kekerasan berupa perampasan kamera dan penghapusan gambar yang dialami Ryan Saputra, Jurnalis TVRI di DPRD Sulteng, Rabu, (25/09/2019). Bukan cuma itu, para pekerja media massa bahkan mengalami kekerasan fisik.itu terjadi di Makassar,

"Jurnalis itu dilindungi UU Pers, namun sayangnya masih saja ada oknum aparat kepolisian yang tidak memahami kerja-kerja Jurnalis. Kekerasan masih saja dilakukan," ujar Kasihhati, dalam keterangan resminya, Jumat (27/9/2019).

Menurutnya, tindak kekerasan berupa perampasan alat kerja dan intimidasi menandakan ada yang salah dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan Polri. Dalam hal ini, SOP itu seharusnya dipatuhi setiap petugas yang mengawal jalannya aksi Mahasiswa sehingga tidak perlu melakukan kekerasan terhadap para wartawan.

"Peristiwa kekerasan terhadap Jurnalis selalu terjadi saat terjadi kericuhan di Lapangan. Sejak aksi 21 dan 22 Mei, peristiwa kekerasan kini terjadi lagi di aksi 24 dan 25 September.
" Tindakan brutal aparat terhadap jurnalis menandakan ketidakprofesionalan Polri. Ini harus dihentikan," ujar Kasihhati.

Lanjutnya, Polri harus bertanggung jawab penuh atas tindakan oknum aparat yang dinilai sudah kelewatan di lapangan. "Kami kan bukan teroris, bukan musuh polisi,bukan kriminal, kami hanya menjalankan tugas ,yaa, jangan dihantam dong, jangan represif kepada kami," pinta Kasihhati.
Kasihhati pun meminta Kapolri, Jenderal Pol. Tito Karnavian untuk minta maaf kepada insan pers yang terluka dan tersakiti. Kapolri juga harus menindak tegas anak buahnya di lapangan yang telah berlaku keras dan arrogant kepada jurnalis.

"Kapolri harus minta maaf, harus bisa memberikan sanksi kepada oknum aparat yang seenaknya melukai jurnalis. Apalagi dilakukan dengan cara-cara perampasan alat kerja, ini kan menandakan adanya kesalahan prosedur yang diterapkan di lapangan," terang Kasihhati.


Kasihhati menegaskan, pihaknya sebagai salah satu organ yang menaungi Jurnalis dan Perusahaan Pers mendesak Polri untuk menyelesaikan persoalan kekerasan yang dilakukan oknum aparat di lapangan.

Berikut adalah pernyataan sikap Presidium FPII:
1. Copot Kapolda yang tak mampu melindungi jurnalis saat bekerja di lapangan,
2. Pecat oknum aparat yang terbukti melakukan kekerasan terhadap Jurnalis yang sedang bekerja.
3. Terapkan pasal 18 dalam UU Pers No. 40 thn 1999 terhadap siapapun yang menghalang-halangi tugas Jurnalis. Hal ini sebagai efek jera dikemudian hari
4. Hentikan perampasan alat kerja jurnalis dan tindak kekerasan lainnya.
Jurnalis dilindungi Undang Undang Pers 40 thn 1999 dalam menjalankan tugas, jadi tolong pahami itu. Mari kita saling menghargai dalam melaksanakan tugas masing-masing.

(JLambretta) KR
Sumber: Presidium FPII

Rabu, 25 September 2019

AJI Makassar,FORWI Sulsel dan AWI Kab.Bekasi Mengecam Aksi Kekerasan Oknum Polisi Pada Tiga Jurnalis


MAKASSAR , KR - 3 (Tiga) Jurnalis di Makassar direpresi aparat kepolisian saat liputan aksi penolakan pengesahan UU KPK dan Revisi KUHP di depan Gedung DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (24/9/2019) petang.

Mereka masing-masing adalah, Muhammad Darwi Fathir jurnalis ANTARA, Saiful jurnalis inikata.com (Sultra) dan Ishak Pasabuan jurnalis Makassar Today.

Ketiganya mendapat perlakukan fisik dari aparat kepolisian saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik dalam meliput aksi di lokasi tersebut. Darwin dikeroyok oleh polisi di depan kantor DPRD Sulsel.
Dia ditarik, ditendang dan dihantam menggunakan pentungan di tengah-tengah kerumunan polisi. Padahal dalam menjalankan tugas jurnalistiknya Darwin telah dilengkapi dengan atribut dan identitas jurnalis berupa ID Card ANTARA.



Rekaman video membuktikan tindakan bar-bar aparat kepolisian terhadap Darwin. Sejumlah rekan jurnalis yang saat itu berusaha melerai tindakan kepolisian terhadap Darwin sama sekali tak diindahkan.

Polisi bersenjata lengkap tetap menyeret dan menghajar habis-habisan Darwin. Kondisi mulai meredah saat Darwin dibawa oleh rekan-rekan jurnalis lainnya sedikit menjauh dari lokasi pengoroyokan. Darwin menderita luka sobek pada bagian kepala dan bibirnya.

Saat ini dia sementara menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Awal Bross, Makassar. Disaat yang sama, Saiful juga mendapatkan perlakuan serupa. Saiful pukul dengan pentungan dan kepalan dibagian wajahnya oleh polisi.

Kejadian yang sama persis saat dia meliput aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat di Jalan Urip Suomoharjo. Tepat di depan Warkop Fly Over, lokasi dimana penganiayaan terjadi.

Pengniayaan dipicu, kemarahan polisi saat mengetahui Saiful masih sempat mengambil gambar saat polisi memukul mundur para demonstran dengan gas air mata dan water cannon.

Saiful telah memperlihatkan identitas lengkapnya sebagai seorang jurnalis yang sementara menjalankan tugas jurnalistik, peliput demonstrasi. Alih-alih memahami, polisi justru dengan beringas menghajar Saiful.

Saiful menderita luka lebam, di mata kiri dan kannanya akibat hantaman benda tumpul kepolisian. Sebab pengniayaan yang dialami Saiful sama persis dengan Ishak Pasabuan.

Dia juga dilarang mengambil gambar saat polisi terlibat bentrok dengan demonstran. Ishak dihantam benda tumpul polisi di bagian kepalanya. Bersama Darwin, Ishak saat ini juga tengah menjalani perawatan medis di RS Awal Bross.

Aparat Kepolisian Langgar UU Pers


Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir menilai kekerasan pemukulan dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Hal senada juga di sampaikan Ketum DPP. Forum Wartawan Indonesia (FORWI) Sulsel, M. Subhan BM saat di konfirmasi bahwa ia sangat mengecam tindakan tersebut yang dinilainya sebagai sebuah tindakan represif atau arogansi aparat terhadap pekerja kulit tinta yang dinilai sudah menyimpang dari SOP dan Kode Etik Kepolisian dan hal tersebut sudah masuk kategori pelanggaran HAM terberat yang harus segera disikapi dan perlu mendapat perhatian yang serius dari aparat hukum pemerintah untuk diadili pelakunya serta dituntaskan kasusnya. Tegasnya.

Sementara dilokasi berbeda dengan Irama serupa terpaut rasa kebersamaan Insan Pers Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kabupaten Bekasi, Irwan.A mengemukakan kepada awak media bahwa, Seyogyanya Pihak Kepolisian sebelum menjalankan tugas dan kewajibannya dibekali dengan pengetahuan Hukum dan aturan tentang Pers dan Palang Merah sehingga para aparat kepolisian dapat melakukan pengendalian diri dalam mengambil suatu tindakan saat mengatasi permasalahan diberbagai situasi dan kondisi (Profesional) serta Fokus pada penyelesaian, Sebab didalam melaksanakan tugas pertahanan dan Keamanan termasuk dalam pertempuran atau perang sekalipun semua ada Hukum dan aturannya yang sudah diterapkan (SOP) baik Nasional maupun Internasional bahwa Pers dan Palang Merah bersifat netral , Sementara dalam UU Pers sendiri juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja dan tugas wartawan yang termaktub pada Pasal 18 UU Pers menyebutkan, ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” Pungkas Irwan.

AJI Makassar juga mendesak Kepolisian memproses tindakan kekerasan tersebut. Sikap tegas dari penegak hukum diharapkan agar peristiwa serupa tidak terulang. “Tiga korban dipukul aparat kepolisian Saat melakukan tugasmu... Kita tunggu sikap tegas pihak kepolisian, proses hukum harus berjalan dan tidak boleh pandang bulu,”Tegas Nurdin Amir.


Atas intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tersebut, AJI Makassar menyerukan dan menyatakan:
1. Mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian terhadap 3 jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik/peliputan di Gedung DPRD Sulsel.
2. Mendesak Kapolda Sulsel memproses tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Sehingga kasus serupa tak terulang di masa mendatang.
3. Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya. Sebab, hingga kini belum ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tuntas sampai pengadilan.
4. Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan atau karena pemberitaan.

(JLambretta/SNababan) KR

Keterlaluan, Pengecoran Jaling Pemkab Bekasi diKeluhkan Warga


KABUPATEN BEKASI , KR - Pengerjaan Proyek Pembangunan Infrastruktur APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019 mulai dilaksanakan berdasarkan hasil musrenbang Desa 2018 yang masuk dalam skala prioritas guna menindak lanjuti Program pemerintah Pusat didalam pemerataan Pembangunan berbagai daerah diseluruh Indonesia demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, (24/9).


Didalam pelaksanaannya para pengguna anggaran dan pelaksana pekerjaan justru kurang memahami atau memang sengaja melakukan hal yang sebenarnya mereka sudah fahami bahwa sumber dana yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan tersebut adalah uang dari hasil pajak yang dipungut dan dihimpun pemerintah dari rakyat untuk berbagai kebutuhan rakyatnya dengan Motto " Dari Rakyat Untuk Rakyat."

Hal tersebut terlihat dari pekerjaan Jalan Lingkungan ( Jaling) yang dilaksanakan dilokasi Rt 003-004/ Rw 04, Desa Kerta Mukti ,Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Disaat awak media menyambangi lokasi pengerjaan pengecoran jalan manakala dalam pelaksanaan pekerjaannya dikeluhkan warga , tokoh masyarakat dan RT setempat yang merasa kecewa dengan  cara dan hasil pekerjaan yang dilakukan pihak pemborong didalam melaksanakan pengecoran Jalan lingkungan diwilayah mereka.


Darso Ketua Rt 004/Rw04 berserta warga setempat memberikan keterangan kepada awak media saat bertemu dilokasi sedang inspeksi pengerjaan jalan, mengatakan, Kami sangat kecewa dengan Cara dan hasil dari pekerjaan pengecoran yang dilakukan pemborong  pekerjaan Pemda diwilayah kami...menurut saya pekerjaan ini biasa-biasa saja..ya bagus kaga jelek kaga..cuma kurang puas..karena plangnya tidak ada..nah itu..saya tidak tahu berapa biayanya dan siapa yang mengerjakan..RABnya juga tidak diberikan hanya diberitahukan konsultannya diawal pengukuran yang katanya panjangnya 250 meter dan lebar 2 meter..cuma kalau ngeliat pekerjaannya itu tidak sesuai dan kurang memuaskan...ketebalannya kurang...plastiknya kaga ada, Ungkap mereka.

Warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Pengawas dari Pemda dan Konsultannya tidak pernah hadir dilokasi untuk mengawasi kerja pemborong...cuma awal pas ngukur aja die pada datang..terus sampe sekarang kerjaan mau kelar ..kaga dateng pisan..nti juga bentar lagi sorean kelar ni kerjaan...keliatannye, Katanya.

H Rhoma Irama Bilang "Keterlaluan"

Ketua DPC AWI Saat menerima SKPKO Kesbangpol Kab.Bekasi

Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia), Irwan A Saat dimintai tanggapan oleh Awak Media diKantornya mengatakan, Hal tersebut sudah menjadi budaya persekongkolan dan pemufakatan bersama antara Pihak Pemborong dengan Pengawas pekerjaan untuk melakukan perampokan uang rakyat dalam bentuk infrastruktur bila disaat mengerjakan pekerjaan proyek APBD Kabupaten Bekasi sang pelaksanaan pekerjaan tidak mengakui itu pekerjaan pemerintah Daerah dan bilangnya itu pekerjaan Perumahan Kaplingan pada saat ditanya wartawan kemudian para pengawas dari Dinas terkait yang sudah digaji Pemda berserta Konsultannya yang dibayar mahal tidak hadir untuk bekerja sesuai dengan TUPOKSInya dan ditambah lagi dengan Cara dan Hasil pekerjaannya yang mengecewakan masyarakat yang sudah membayar pajak untuk membiayai pembangunan infrastruktur berikut Pemborong, Gaji Pengawas Dinas dan Bayar Jasa Konsultannya...Kalau H Rhoma Irama Bilang " Keterlaluan !", Tukisnya.

(JLambretta) KR 

Selasa, 24 September 2019

Aksi Unjuk Rasa Anarkhis Siswa SMA dan Warga diWamena, Jayawijaya


WAMENA,JAYAWIJAYA, KR - Berlangsungnya aksi unjuk rasa diPerempatan Patimurra Ujung, Distrik Wamena, Kab. Jayawijaya yang dilakukan oleh kurang-lebih 150 Siswa SMA dan Warga pada pukul 08.20 WIT sampai dengan saat ini  terkait adanya dugaan Issue yang berkembang tentang Ucapan “Monyet” yang Dikatakan Salah Satu Oknum Guru di Wamena, Kab. Jayawijaya yang dianggap sebagai pemicu awal terjadinya unjuk rasa anarkhis dan berakibat cukup fatal, (23/9).



Hal tersebut berawal pada Pukul 07.25 WIT, dimana kurang lebih sekitar 150 orang massa dari Siswa SMA PGRI jalan Bhayangkara kota Wamena berkumpul di Perempatan Patimurra Ujung, Distrik Wamena yang kemudian pada Pukul 08.30 WIT, Aksi Unjuk Rasa dari gabungan anak SMA dan masyarakat dengan Jumlah total sekitar 200 orang menuju ke sekolah yayasan pendidikan Islam YAPIS Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya Wamena bergerak ke sepanjang Jl. Patimura dan secara anarkis merekapun melakukan tindakan Pelemparan batu ke kios-kios dan merusak kaca-kaca mobil para pemilik  kios, Sontak Masyarakat pemilik kios langsung menutup toko guna menghindari kerusakan yang lebih parah lagi.

Sementara Titik kumpul Massa berJumlah 150 massa berkumpul di perempatan homhom ,Jumlah 100 orang berkumpul di jalan raya Sudirman dan Jumlah 100 orang berkumpul dijalan.
Kemudian pada Pukul 08.35 WIT, sekitar 200 orang Aparat keamanan TNI/Polri melakukan penenangan massa dan penyekatan di berbagai sektor jalan dan Sesekali Aparat keamanan dari kepolisian mengeluarkan tembakan untuk menenangkan situasi.


Lalu pada Pukul 08.45 s.d. 09.00 WIT, massa aksi dari anak SMA masih berada saat ini ditahan didepan Jl. Thamrin untuk diadakan konsolidasi bersama aparat keamanan guna mencegah Aksi Unjuk Rasa anarkis berkelanjutan serta melakukan penghentian Aksi Unjuk Rasa.
Pergerakan Massa Anarkis ada dibeberapa bagian yaitu dikantor bupati sekitar 500 orang sedangkan massa yang masih bergerak sekitar 200 orang yang lalu berkumpul dan berada di sekitaran bank Papua, kemudian disaat sebagian massa tersebut bergerak, mereka sempat melakukan pembakaran toko di sekitar super market yudha diJalan sapi darwi dan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 09.00 WIT.

Sementara dilokasi lain pada Pukul 10.15 WIT di kantor bupati Jln Yos Sodarso seluruh masyarakat yang berkumpul didepan kantor bupati sudah mulai anarkis dengan melempari kantor bupati dengan batu dan diperkirakan sekitar 500 orang.

Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf Albert Rodja saat dikonfirmasi di Jayapura, Senin membenarkan aksi demontrasi di Wamena. Demonstrasi itu dipicu isu rasis yang diucapkan seorang guru di wilayah tersebut, pada pekan lalu.

“Minggu lalu ada isu seorang guru mengeluarkan kata-kata rasis, sehingga sebagai bentuk solidaritas mereka melakukan aksi, pagi ini,” kata Rodja usai membubarkan mahasiswa di Auditorium Uncen Jayapura.

Berdasarkan pemantauan awak media dilapangan seluruh aktifitas pertokoan dan sekolah termasuk kantor pemerintah dan swasta lumpuh total dan masyarakat berkumpul diKantor Polres, Kodim dan Koramil.


Akan tetapi Tiba-tiba Pada pukul 10.27 WIT , terjadi pembakaran kembali kantor otomomi daerah, Jalan yos sudarso, untuk sementara keterangan tersebut yang dapat kami sampaikan dilapangan sementara menunggu perkembangan berikutnya dan sejak berita ini diturunkan situasi dilapangan masih dalam keadaan mencekam.

(OBD/NN) KR 

Dump Truck Bawa Maut, Bikin Para Warga Jadi Ribut


KABUPATEN BEKASI , KR - Rombongan Dump Truck bermuatan tanah melintas di Jalan raya Babelan dengan berkapasitas kurang lebih 40 Ton, Para Dump Truck tersebut Hilir mudik ditengah keramaian aktifitas masyarakat dan kepadatan kendaraan para pengguna jalan, selain menimbulkan kemacetan ditambah dengan kepulan debu yang bertaburan dimana selain mengganggu pernafasan akibat polusi yang ditimbulkan oleh para Dump Truck yang lalu-lalang termasuk pula mengganggu pandangan para pengendara mobil serta mata para pengendara sepeda motor dan pejalan kaki yang berada disepanjang jalan Babelan Raya, (22/9).


Hal tersebutpun tak luput daripada para pengendara Dump Trucknya sendiri, Dimana salah satu Dump truck yang melintas di jalan Babelan yang kapasitasnya kurang lebih 40 Ton bernasib Naas dengan melindas seorang Ibu pengguna jalan hingga tewas.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13:00 pada Kamis (22/9/2019) ketika korban akan berkunjung ke rumah anaknya di Perumahan Pondok AFI dan Perumahan Wahana, Babelan bersama suami beserta anaknya, korban sendiri pada saat itu dalam posisi dibonceng oleh suaminya, kemudian ada Dump Truck yang melintas satu arah dan saat itu juga korban terlindas hingga tewas.
“Korban terlindas pada bagian perut dan tewas seketika,” ujar salah seorang saksi, Maruk menjelaskan kepada awak media.

Lanjutnya, saat kejadian sopir truk tersebut langsung melarikan diri..lalu berselang sekitar tiga puluh menit kemudian polisi datang mengevakuasi korban dan Suami korban pun turut dibawa oleh polisi.
Massa dilokasi kejadianpun mulai beringas dan mulai melempari Dump Truck tersebut dengan Batu diduga karena sang supir beserta kernetnya melarikan diri untuk lari dari tanggung jawabnya setelah menewaskan satu korban , Massa yang berusaha untuk merusak Kendaraan Dump Truck tersebut berhasil ditenangkan oleh aparat kepolisian yang berada dilokasi kejadian dan tengah melakukan penyidikan.

Seorang pengguna jalan Heru yang melintas sempat menanyakan identitas pria yang mengaku suami korban serta memberikan keterangan kepada wartawan mengatakan , Menurut suami korban ia tinggal di Karawang dan datang ke Bekasi dengan tujuan ingin menemui anaknya di Perumahan Pondok AFI dan Perumahan Wahana, Babelan.
“Saat saya tanya suami korban masih seperti orang tidak sadar. Mereka itu berkendara dua motor, dimana motor yang kedua dinaiki oleh kedua anaknya,” terangnya.


Warga setempat Jupri menyesalkan atas terjadinya insiden tersebut dan merasa hal itu terjadi akibat bebasnya truk besar beroperasi tanpa mengenal waktu dan bahkan sering konvoi bersamaan di pagi dan siang hari saat jam sibuk.

Masih kata Jupri, ukuran jalan yang kecil sangat tidak layak dilintasi truk berbobot hingga 40 ton.
“Seharusnya pemerintah lebih mengerti bahwa truk besar tidak layak masuk jalan kecil karena sangat-sangat berbahaya. Selain berbahaya untuk keselamatan, juga akan mudah menghancurkan jalan. Truk besar itukan melintasi kantor kecamatan, kantor Polsek, kantor Koramil, jadi gak mungkin kalau mereka tidak tahu,” tandas Jupri.

(HR/ JL) KR 


PESANAN PEMIRSA

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

BERITA TERKINI


NASIONAL


DAERAH