KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk

Selasa, 12 November 2019

Ketua DPC PWRI Kota Bekasi : Peraturan Dewan Pers Jangan Halangi Kerja Media


KOTA BEKASI , KR - Permasalahan terkait surat edaran Dewan Pers dibawah kepemimpinan Muhammad Nuh yang disebarkan keinstansi-instansi pemerintah guna menolak segala bentuk permohonan kerja-sama Institusi pemerintah dengan berbagai Media dan Organisasi Media manakala tidak terdaftar diDewan Pers ( Abal-abal - Red) menuai berbagai tanggapan miring dan nada sumbang dari berbagai Organisasi Media diNKRI.

Salah satunya PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia), Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua DPC PWRI Kota Bekasi, H.Suardi SE beserta SekJen DPP PWRI Zulfikar Taher Kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik usai Acara pelantikan pengurus DPC Kota Bekasi Periode 2019-2021 sekaligus pelaksanaan Rapat Kerja Program Tahun 2019-2020 diRestoran Marga Jaya, Jalan Kemakmuran No.39, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan Kota Bekasi, (10/11/2019).




Dalam Penjelasannya Suardi mengatakan, Kita berharap dengan Pemkot Bekasi dapat bersinergi dan bekerja-sama untuk Hal-hal yang bersifat sosial dan kita akan berkoordinasi dengan Humas Pemkot dan apabila ada kendala sesuai dengan edaran Dewan Pers..kita diPWRI inikan sudah punya izin..menurut saya Izin itu tidak perlu dari Dewan Pers..kita izin lengkap..Menkumham ada..Kesbangpol ada..kita tidak ada masalah berhubungan dengan Pemkot Bekasi..Jadi dengan harapan bahwa Pemkot Bekasi mungkin dengan instansi lainnya..Jangan menghalang-halangi kita sebagai PWRI pengurus..mungkin juga Media-media yang mempunyai..Media yang bener-bener ada Badan Hukumnya..Jangan diHalang-halangi dengan peraturan Dewan Pers," Tegas Suardi Kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik.

Pernyataan Muhammad Nuh Tak Ada diUndang-undang


Sementara Sekjen DPP PWRI Zulfikar Taher memaparkan, " Lebih kurang ada Lima Puluh Organisasi Pers yang ada diIndonesia..Dewan Pers itu didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 40 Tahun 1999..jadi tentang terpenuhinya Korum itu tidak masalah..karena itu Undang-undang..dia menjalankan Undang-undang..bicara masalah Surat edaran..itu engga ada surat edaran..cuma pernyataan Pak Nuh Aja..pak Nuh mengatakan..kalau organisasi itu harus terverifikasi..kalau engga terverifikasi dianggap Property tapi engga punya izin..itukan sebetulnya hanya ungkapan fikiran Beliau..tapi kalau kita buka Undang-undang tahun 1999 tidak ada seperti itu..tugas Dewan Pers itu hanya memberikan konsolidasi dalam membuat aturan-aturan diorganisasi dan etika..itu fungsinya Dewan Pers..jadi engga ada Regulasi..makanya sekarang yang dituntut oleh temen-temen diSekber...ada enggak aturannya..Enggak ada," Pungkasnya.

(JLambretta) KR 

Sabtu, 09 November 2019

Camat Tamsel :"Sampah Kiriman Kota Bekasi" Kedalamannya Sampai Satu Meter


KABUPATEN BEKASI , KR - Permasalahan Sampah Kiriman yang tak kunjung terselesaikan dikali Jambe, dimana Sampah kiriman dari Kota Bekasi tersebut melampaui banyak Kecamatan diKabupaten Bekasi dan dikeluhkan masyarakat diwilayah tersebut yang terkena dampak langsung dari Sampah Kiriman tersebut sehingga menjadi sorotan tajam Para Awak Media baik Cetak,Online,Elektronik maupun Televisi termasuk Camat baru Tambun Selatan Junaefi (menggantikan Iman Santoso) dan menjadi target prioritas action Camat Junaefi diawal menjabat.


Hal tersebut disampaikan Camat Junaefi Kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik beserta para Media Televisi usai acara Pisah-Sambut camat Tambun Selatan yang diadakan diRestoran Wulan Sari, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan pada Jum'at (8/11/2019) sore, Dalam keterangannya Camat Junaefi mengatakan," Jadi pas malam itu hujan itu..kita kiriman sampah dari Kota Bekasi..alhamdulillah kita langsung koordinasi dengan PT WIKA yang mengerjakan Proyek Kereta Api Cepat..Insya Allah..senin..yah..kita aksi..bersama-sama dengan kecamatan Mustika Jaya..insya Allah mereka membantu kita..kita Gotong-royong..jadi PT WIKA akan membantu eksavatornya untuk mengeruk sampah-sampah yang ada diKali tersebut..karena dengan tenaga manusia itu engga akan bisa karena memang tingkat kedalaman hampir satu meter," Katanya.

Lanjut Junaefi," Kita belum tahu..ya..nanti kita lihat kondisinya..kemarin hasil koordinasi dengan dinas Lingkungan Hidup melalui bidang kebersihan..mudah-mudahan satu hari ini bisa keangkut 15 sampai 20 Truk sampah..dan mudah-mudahan itu bisa terus berlanjut sampai itu dapat diselesaikan..sampah itu kita bawa keBurangkeng..Oh iya..Alhamdulillah kita juga mendapat bantuan dari PT DELTA..PT DELTA BIR..yah..kita juga dapet bantuan CSR dari dia..,Kalau untuk eksavator mungkin satu..tapi kita lihat besok dilokasi bagaimana..tapi Insya Allah senin itu kita sudah dapat bergerak dengan Eksavator bantuan mereka," Jelas Junaefi.

"Tadi pagi saya sudah perintahkan dua kepala Desa..satu kepala Desa Lambang Jaya..mohon maaf..Lambang Sari dengan Lurah Jati Mulya dan kita Koordinasikan dengan Lurah Mustika Jaya dan Camat Mustika Jaya..Alhamdulillah pagi tadi sudah bertemu..intinya yang pertama mereka mendukung kita besok untuk kegiatan senin Insya Allah akan ikut kerja bhakti..yang kedua memang kedepannya kita akan membuat mungkin seperti jaring-jaring dimasing-masing tempat..jadi nanti biar ketahuan juga ini sampahnya darimana..kalau yang dari kota itu bisa mampet dijaring mereka..mudah-mudahan itu bisa kita lakukan..yang pasti senin sudah mulai dan sampai selesai Insya Allah," Tegasnya.

Bekerja-sama Dengan Berbagai Unsur


"Target saya dalam penyelesaian sampah ini adalah bekerja-sama dengan seluruh unsur..Steik Holder yang ada baik perusahaan-perusahaan yang memang lokasinya yang berdekatan dengan lokasi Kali tersebut dan masyarakat kita juga.. Alhamdulillah ini swadaya masyarakat kita juga..kalau warning kemasyarakat mungkin mulai minggu depan kita akan membuat surat edaran..yah..jangan sampai membuang sampah sembarangan..apalagi sampai dibuang dikali..mungkin Program-program kedepan kita akan kerja-sama dengan semua unsur baik Kepala Desa..Lurah..Rt-Rw..yah.terus juga BPD..nanti juga kita turun.. kesehatan dan pendidikan..sekolah.. yah nanti seperti itu..nanti juga kita buat Program-program yang intinya mengurangi timbulnya sampah...mudah-mudahan ini bisa kita minimalisirlah..kalau mengatasi sampahkan engga mungkin..karena sampah itu akan dihasilkan terus..minimal mengurangi," Pungkasnya.


(JLambretta) KR

Jumat, 08 November 2019

"One Village One Product" Tolok Ukur dan Acuan Bupati Sumedang


SUMEDANG , KR -Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir membuka pelatihan Wirausaha Baru yang bekerjasama dengan Disnakertrans Kabupaten Sumedang dan Garuda (Gerakan Wirausaha Muda),GAPUTRI (Gerakan Kewirausahaan Santri) Sumedang di Di Desa Nangrak ,Kacamatan Buahdua Kab Sumedang, (06/11/2019).


Kegiatan tersebut menurut Dony, merupakan salah satu implementasi dari visi misi Sumedang, yakni Sumedang yang kreatif. “Kreatif secara ekonomi, dengan pertumbuhan wirausaha baru dan penambahan tenaga kerja serta pemanfaatan teknologi, serta wifi gratis di tempat strategis,” kata Dony Ahmad Munir dalam sambutannya.

Dikatakan Dony, kegiatan pelatihan dan budaya kerajjnan yang dibuka resmi hari ini, akan berlanjut sampai dengan peserta dianggap mampu menjadi pengusaha baru. Outputnya adalah setelah mereka menyelesaikan pelatihan, pameran kemudian pemasaran.

“Dengan demikian, maka kami berharap program visi misi Sumedang Simpati ini akan berdampak secara ekonomi, bisa merekrut tenaga kerja, dan meningkatkan kesejahteraan. Satu lagi, bahwa pelatihan ini bukan hanya untuk menggugurkam kewajiban menunaikan janji, tapi harus dilanjutkan dengan output yang jelas.” Jelas Dony.

"Dalam rangka akselerasi terwujudnya visi dan misi Sumedang Simpati salah satunya program pengetasan kemiskinan dan program pengutan BUMdes melalui kegiatan kewirausahaan one village one product (satu kampung satu produk),GARUDA (Gerakan Kewirausahaan Pemuda)) GAPUTRI (Gerakan Kewirausahaan Santri) Kampung KB (Keluaraga Berencana) dan Desa Wisata."

Tingkatkan Kreatifitas dan Kerajinan


Kegiatan ini termasuk yang terbesar karena di hadiri 14 Desa sekecamatan Buahdua, hal ini dikarenakan Buahadua termasuk daerah wisata, Ungkap Bupati.
Bupati menganjurkanya kepada Camat Buahdua Bapak Tono Suhatono dan para Kepala Desa,meningkatan kreatifitas kegiatan dan kerajinan, semua pengrajin di bidangnya masing2 termasuk kesenian asli Sumedang seni Kuda Renggog
Juga pengrajin ukiran,, yang berbahan tunggul akar kayu, bongsang atau krajang bambu karena Buahdua termasuk banyak tumbuh pohon bambu, makanan ringan seprti bolu abon bahan dari jantung pisang dan juga kerajinan lainya.

( JLambretta/Nanang ) KR

Kamis, 07 November 2019

Diduga Akibat Konsleting Listrik, Rumah Dua Lantai Terbakar Habis


JAKARTA , KR - Terjadi kebakaran yang melumat habis satu rumah tinggal tingkat pada rabu siang pukul 12.15 yang berlokasi kejadian di Jalan,Pembangunan 1, Rt 03,Rw 03, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja , Jakarta Utara, (6/11/2019).


Kejadian tersebut diketahui Awak Media disaat melintasi wilayah tersebut,kemudian saat dilokasi kejadia awak media bertemu dengan Bimaspol Kelurahan setempat Moh. Amin Su'udi untuk dimintai keterangannya terkait peristiwa tersebut, Bimaspol mengatakan, " Saya tidak mengetahui detilnya kejadian ini dan saya juga belum tahu penyebab maupun korban dari kebakaran ini ..sebab saya juga baru tahu, Kata Bimaspol Rawa Badak Utara.

Bimaspolpun mengarahkan untuk minta keterangan dari Atoilah selaku warga setempat yang turut serta membantu Tim Damkar dalam memadamkan api yang melalap habis rumah tinggal dua lantai tersebut , Atoilah mengatakan," Awal kebakaran pukul 12.15..sekitar lima menit api langsung membesar..pukul 12.25 pemadam langsung tiba dilokasi dan pukul 13.20 api sudah dapat dipadamkan..api masih belum diketahui darimana tapi yang jelas ini dari konslting listrik..karena engga ada kompor dan engga ada yang masak..," Jelas Atoilah Kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik.

Rumah Korban Tak Dapat diSelamatkan
 

Berdasarkan keterangan warga lainnya yang ada dilokasi bahwa rumah tersebut milik Wahidi dan awak Mediapun mengkonfirmasi pemilik rumah korban Kebakaran Sartini (Istri Wahidi) mengatakan," Saya  gak tau pak..saya mah diluar..saya pas keluar pintu ..nyampe kesekolah baru duduk doang..udah dapet telepom katanya rumahnya kebakaran..ya uda diituin..rumah saya kaga dikonci kata saya..saya mau pergi itu saya periksa..saya mati-matiin..engga ngerti kalau dari listrik ..ya ..kita engga tau,"Kata Sartini.

Dalam kejadian tersebut pihak Damkar yang dipimpin oleh Sunarna berhasil memadamkan kobaran api tersebut sehingga tidak menjalar kerumah penduduk lainnya yang berdekatan dengan rumah yang terbakar dengan menurunkan 4 unit Damkar dan 20 personil, tak ada korban jiwa dan luka-luka dalam kejadian tersebut namun rumah korban tidak dapat diselamatkan.

(JL/SL) KR

Minggu, 03 November 2019

FPII : Kapolri Tangkap Ketua Dewan Pers M Nuh


JAKARTA , KR - Forum Pers Independent Indonesia yang dibentuk sebagai Garda Terdepan Pembela insan Pers dari kriminalisasi dan intimidasi tengah mempertanyakan kebijakan atau aturan baru yang tengah membuat geger insan Pers di Indonesia dan hal ini terkait aturan verifikasi media oleh Dewan Pers yang ditengarai banyak mengandung kejanggalan dan sarat akan kepentingan, (3/11/2019).

Hal itu disampaikan oleh Kasihhati, ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) saat dimintai tanggapan terkait polemik verifikasi yang banyak dikeluhkan media-media, khususnya media second line yang saat ini dipandang sebelah mata keberadaannya.


Terkait akan hal itupun Forum Pers Independent Indonesia (FPII) sebelumnya telah merilis Video resmi berdurasi 2.52 Detik tentang Statement yang dilontarkan keras akan sikap FPII terhadap Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh atas segala Kebijakan-kebijakan dan Aturan-aturan yang dikeluarkan Dewan Pers kemudian dinilai telah melecehkan dan mendiskreditkan Organisasi-organisasi Pers diIndonesia dimana Notabene telah mendapatkan Legalitas Resmi dari Kemenkumham sebagai standarisasi pembentukan dan berdirinya sebuah organisasi diIndonesia.

Dalam Video tersebut Kasihhati meminta agar Kapolri ( Saat Masih dijabat Tito Karnavian-Red) Segera menangkap Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh (Mantan Mendikbud) Periode 2019 - 2924 , " Kenapa M Nuh Harus diTangkap?..Kasihhati menegaskan..Pertama, M Nuh sudah manyebarkan kebencian..Kedua M Nuh sudah menyebarkan Hoax..Ketiga M Nuh telah melecehkan beberapa organisasi yang telah Sah menurut Negara..Keempat karena M Nuh telah melecehkan beberapa Organisasi yang disebut Ilegal padahal Organisasi tersebut telah sah memiliki Akte Notaris dan SK Kemenkumham..M Nuh tidak menghargai dan tidak mengakui bhwa itu Produk Sah Negara..legalitas yang dimiliki oleh Organisasi-organisasi tersebut..Jadi M Nuh sudah sepantasnya ditangkap dan dipenjarakan karena M Nuh sudah terlalu banyak menyenarkan kebencian...M Nuh sebagai Ketua Dewan Pers yang Notabene tidak mengerti masalah Pers..tidak mengerti masalah UU Pers nomor 40 Tahun 1999 sekarang menjadi pimpinan Dewan Pers..membuat kebijakan-kebijakan yang sudah melenceng dari UU Pers No 40 Tahun 1999 dan itu menyebabkan kegaduhan dimana-mana..Kerancuan dimana-mana dan menyebabkan Insan-insan Pers sekarang ini merasa terganggu...merasa tercemarkan..merasa gelisah didaerah-daerah..Pemerintah-pemerintah Daerahpun yang sudah disebarkan informasi dari M Nuh sekarang banyak yang menjegal dan mengkriminalisasi Wartawan itu disebabkan oleh M Nuh..Jadi saya minta dan sekali lagi saya minta kepada Kapolri untuk menangkap M Nuh..karena dalam keadaan Negara yang belum kondusif M Nuh sudah menyebarkan kebencian..M Nuh sudah membuat Negara ini bertambah kacau dengan kegaduhan-kegaduhan yang dibuat oleh M Nuh..Oleh sebab itu sekali lagi saya Kasihhati Ketua Presidium Confrence Press Independent Indonesia menghimbau dan meminta kepada Kapolri untuk menangkap M Nuh Ketua Dewan Pers Periode 2019-2024, " Tegas Kasihhati dalam Statement diVideo.

Pernyataan Dewan Pers Sebuah Kesesatan Yang Nyata



Sementara itu, terkait adanya pernyataan yang menyebutkan Pemerintah Daerah ataupun lembaga pemerintahan yang dilarang melakukan kerjasama dengan media nonverifikasi, Kasihhati menegaskan, ini sebuah kesesatan yang nyata dan patut dipertanyakan arah kebijakan ataupun seruan yang dicuatkan kepublik itu.
“Dalam memahami dunia Pers tidak bisa dilihat melalui sudut pandang pengusaha, penguasa ataupun sudut pandang esensi lainnya. Pers itu adalah kontrol sosial dan sosial support. Dalam dunia Pers tidak boleh ada faktor suka atau tidak suka, semua harus mengacu pada literasi dan berpegang teguh pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Etika Jurnalistik,” tegas wanita yang juga mengomandoi Dewan Pers Independen,
Kendati demikian, Kasihhati sendiri mendukung adanya Pendataan media, untuk menyaring agar tidak adanya media-media yang dipergunakan sembarang, yang akhirnya media yang benar-benar berfungsi sebagai kontrol sosial jadi terganggu.
Untuk mendata keberadaan media-media yang asal jadi dan akhirnya memperburuk citra media yang benar-benar berfungsi sebagai kontrol sosial dan sesuai aturan, silahkan saja dilakukan Namun harus sesuai dengan koridor yang ada dan aturan jangan dibuat pincang, apalagi dibalut kepentingan, ungkapnya.
Kasihhati mengatakan pihaknya setuju jika aturan itu dibuat untuk membenarkan, sebagai pakem arahan dan bimbingan menuju kearah yang lebih baik. Bukan malah membelenggu kebebasan pers itu sendiri.
“Kami tidak setuju jika Pendataan perusahaan media dikaitkan dengan proses uji kompetensi ataupun perusahaan media distratakan seperti perusahaan-perusahaan industri komersial. Jika ini terjadi, hancur negara ini karena mereka akan bermain propaganda dan opini sesuai pesanan dan ini dipastikan menghancurkan independensi serta idealisme.

Ketua Dewan Pers Perlu diUji Kompetensikan

Sedangkan terkait pernyataan Ketua Dewan Pers yang menyebutkan Pemerintah Daerah dan institusi negara dilarang bekerjasama dengan media nonverifikasi, Kasihhati menegaskan ini sebuah kesesatan yang nyata dan kengawuran.
“Kami sangat menyayangkan jika pernyataan itu benar adanya, karena itu sama juga Dewan Pers menjadi alat pembodohan publik dan ini keluar dari koridor yang seharusnya mencerdaskan. Bagaimana bisa lembaga yang seharusnya mengedepankan pencerdasan melalui pemberitaan malah memberi tauladan pembodohan. Ini saya pikir perlu diluruskan dan pernyataan itu perlu ditarik dari publik,” tegasnya.
Kasihhati menyerukan kepada seluruh insan pers dan pemilih media, khususnya media-media second line bahwa acuan dalam menjalankan media dan melakukan tugas jurnalistik adalah UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999, dimana didalamnya dijelaskan bahwa, untuk perusahaan Pers hanya berbadan hukum.
“Jangan libatkan kepentingan, di dalam dunia Pers karena itu akan menjadi bumerang. Kalau perlu Ketua Dewan Pers diuji kompetensikan sebelum menjabat jadi Ketua Dewan Pers, agar khitah dan trahnya sesuai dengan pengalaman sebagai praktisi media,” pungkasnya.

(JLambretta) KR 
sumber : Team FPII

Sabtu, 02 November 2019

Desa : Bagaimana Caranya Pengembang Bisa Sertifikasi TKD


KABUPATEN BEKASI , KR - Tanah bengkok dalam sistem agraria di Pulau Jawa adalah lahan garapan milik desa dan Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya.

Pengaturan mengenai tanah bengkok dapat ditemui dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa yang termaktub Pada Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007 yang disebutkan bahwaTanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.” Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa dan Tanah Kas Desa adalah kekayaan desa serta menjadi milik desa maka Terkait akan hal itu praktik jual beli tanah bengkok untuk kepentingan pribadi merupakan suatu pelanggaran hukum.

Permasalahan tersebut didapati pada Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dimana Kades Sudarto (Kades Terpilih yang Baru-Red) Mengundang Media Hukum Indonesia dan Koran Republik untuk datang kekediamannya guna memberikan keterangan sekaligus mempublikasikan permasalahan TKD Srimahi yang dikuasai pihak pengembang Perumahan, Jum'at (1/10/2019).

Kenapa Tanah Bengkok Bisa Jadi Tanah Milik


Kades Sudarto mengungkapkan kepada Awak Media dengan mengatakan bahwa," Dasarnya memang itu dari tahun yang lalu..itu sudah dua puluh tahun yang lalu itu adalah tanah bengkok Bantar gebang..jadi saya inikan mau bikin Bumdes untuk persyaratan masyarakat Srimahi...tetapi setelah saya membangun Bumdes saya dijegal oleh pengembang Perumahan Residen..PT.BPK (Bumi Permata Kencana)...itu sebagai mediator pembayarannya Pak Haji Haris...didalam sertifikatnya ini sudah menjadi sertifikat tanah milik..padahal itu Bengkok.., yang menguasai sekarang ini Pak Haji Haris memberhentikan pembangunan Bumdes itu sehingga tukang saya..saya freekan selama satu minggu ini dengan dasar katanya itu milik perumahan..padahal diakan nyambung dengan SDNegeri Srimahi 01 untuk kalen kendal 01 itu bagian daripada Bengkok..(Kades Seraya menunjukan Peta lokasi tanah yang tertera diFoto Copy Sertifikat milik PT.BPK), Saya mohon pada pihak terkait turun kelokasi ..bagaimana untuk menertibkan Bengkok itu bukan menjadi milik pribadi dengan Sertifikat persil Nomor 34..terletak diKampung Alas Malang perbatasan dengan Pulo Dadap (Seraya Kades menunjuk kesertifikat), Kalau luas tanah Bengkok disitu kurang lebih ada 1500m2..ini yang saya bangun 300m2..yaitu yang diklaim dan diambil pihak pengembang 300m2..rencananya mereka untuk buat jalan," Papar Kades Sudarto.

Lanjut Kades ,"Tidak ada komunikasi keDesa pada pembangunan itu..pada waktu itu saya kaget...ada Bambu..ada batu kali turun kesitu..bahkan saya sudah kekantornya Pak Haji Haris.., pak itu tanah Bengkok saya mau bangun Bumdes dan Posyandu..begitu saya mau bangun sekarang dan pondasi sudah ada.. saya diberhentikan..nah inilah yang saya jadi heran ..kenapa tanah Bengkok dijual-belikan," Tegas Kades.

Terkait masalah perizinan Kades mengatakan," ya..sampai saat ini untuk lahan yang baru ini memang kita tidak pernah tahu perizinanya..kisaran itukan memang sekitar 1,2 Hektare yang baru ini perluasan ngambil tanah Bengkok..Perizinannya juga orang Desa belum tahu sampai saat ini dan mungkin untuk bangunan yang pertama itu dari Kepala Desa yang lama..Mungkin..tapi belum saya Cross Ceck lagi ..nanti pihak terkait juga saya Cross Ceck ,"Pungkasnya.

"Harapan saya dari pihak BPN Tolong telusuri lagi Peta yang sudah tergambar diSertifikat dan itu adalah bukan tanah milik adalah tanah Bengkok...dari pihak Tarkim agar melihat kelokasi..pembangunan yang sudah menyalahi aturan dengan Tanah Bengkok menjadi tanah milik itu harus diCross Ceck lagi..kenapa bisa keluar izinnya dan sertifikatnya bisa terbit..dan Harapan saya kepada Bupati yang terhormat..saya berharapBupati mengutus pihak terkait dalam Perizinan..Pihak terkait dari BPN..supaya untuk penerbitan sertifikat ini diCross Ceck kembali dan dilapanganpun harus turun juga ..karena kenapa bisa terbit sertifikat Tanah Bengkok jadi Tanah Milik..dan tindakan tegas Bupati agar perumahan diSrimahi ini para pengembang tidak semena-mena dan semau dia," Tutup Kades.

Bagaimana BPN Dapat Terbitkan Sertifikat Bengkok


Kemudian Kades Sudarto memerintahkan Sekdes Narin Untuk mengantar Awak Media tinjau lokasi sengketa, sesampai dilokasi Sekdes Narinpun memberikan penjelasan kepada Awak Media dengan mengatakan," Dari dulu setahu saya dari pemerintahan sebelumnya ini tanah merupakan tanah Kas Desa Srimahi..sehubungan sudah satu tahun pemerintahan Kepala Desa yang baru...Kepala Desa Sudarto..ini mau dimanfaatkan sebagai Bumdes..tapi setelah saya bangun ..sudah ada pondasi seperti ini ..tanah tersebut diklaim sebagai tanah Perusahaan..BPK (Bumi Permata Kencana)...tanah tersebut juga sudah menjadi sertifikat Hak Milik..makanya disini jugakan saya pertanyakan..bagaimana tanah tersebut bisa jadi Hak Milik dan gimana prosesnya dan saya juga minta pada pak Camat yang baru agar mau mengklarifikasi dan menindak lanjuti masalah ini (Seraya mengambil Foto Copy dan menunjukan ke Awak Media)..disinikan ada gambar ukurnya..okelah kalau untuk ini yang besar tanah Hak Milik tapi yang ini (Menunjukan gambar Pintu keluar masuk lokasi Perumahan-Red) setahu saya selama ini..ini Tanah Kas Desa..dan diketahui disini ini Tanah Milik Desa..Makanya saya tidak tahu ..bagaimana BPN menerbitkan Surat ini..PUPR juga seperti apa sampai terjadi terbitnya surat ini," Tukisnya.

(JLambretta) KR 

Jumat, 01 November 2019

Gedung Baru Makopolres Batubara Diresmikan Kapolda Sumut


BATUBARA, KR - Gedung baru Markas Komando Polres Batubara diresmikan pemakaiannya oleh Kapolda Sumatra Utara. Tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam rangka kamtibmas akan terus berkembang dan semakin kompleks. Hal ini tidak dapat dipisahkan dari berbagai dinamika yang terjadi dalam tatanan global, regional maupun dalam negeri,Demikian disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto, SH. MH. Pada pidatonya saat meresmikan gedung Mako Polres tersebut,Kamis.(31/10/19).


Dikatakan Kapolda, apalagi di era demokratisasi ini, Polri dituntut lebih profesional dalam bertugas dan siap dikritik oleh publik, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara. Kepercayaan publik bisa terus tercapai, apabila Polri tetap survive dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hasil survei yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga kredibel, telah menempatkan Polri pada tiga besar lembaga yang dipercaya publik,Berbagai pencapaian prestasi dan apresiasi positif yang telah kita raih, hendaknya terus didorong dan dibenahi.
Pembenahan dilakukan dengan menitikberatkan kepada tiga kebijakan utama pimpinan Polri yakni meningkatkan kinerja, memperbaiki kultur dan melakukan manajemen media."Dalam kesempatan ini, saya mengucapkan selamat atas peresmian pembangunan gedung Mako Polres Batu Bara", kata Kapolda Sumut.
Kapolda berharap kehadiran gedung baru Mako Polres menjadi harapan besar dalam menumbuhkan semangat baru guna meningkatkan kualitas pelayanan Polres Batu Bara kepada masyarakat.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Kapolda kepada Pemkab. Batu Bara yang telah menghibahkan tanah untuk Polsek Tanjung Tiram,"Tetap pertahankan kerjasama dan sinergitas dengan Pemerintah Daerah dan Stake Holder lainnya. Polres Batu Bara diharap dapat terus memberikan kontribusi positif pada masyarakat dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional, modern dan terpercaya (Promoter),"Tegasnya.

Dalam Proses Pengerjaan


Sebelumnya Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum menjelaskan Polres Batu Bara yang terbentuk 13 Juli 2013 menempati kantor Polsek Lima Puluh ,Selanjutnya tahun 2018 dimohonkan untuk pembangunan Mako Polres Batu Bara dan terealisasi tahun 2019.

Dilaporkan Kapolres, biaya pembangunan, fasilitas umum dan meubelair Mako Polres Batu Bara yang dibangun 2 lantai berasal dari anggaran APBN senilai total Rp. 9, 010 miliar ,Selanjutnya sisa lahan dipergunakan membangun Kantor Sat Reskrim dan Kantor Sat Tahti permanen 2 lantai.
Gedung baru tersebut saat ini dalam proses pengerjaan dan berada di belakang gedung Mako Polres Batu Bara yang baru ,Selanjutnya dilaporkan, Polres Batu Bara dibawah kepemimpinan AKBP Robin Simatupang, telah mengajukan permohonan pembangunan asrama Polri 3 lantai ,Juga diusulkan pembentukan Sat Pol Air Polres Batu Bara serta pembangunan Mako Polsek Medang Deras. Polres juga mengupayakan lahan untuk 8 polsek sesuai jumlah kecamatan di Kabupaten Batu Bara
Acara berlangsung sangat meriah dengan menampilkan berbagai pertunjukan diantaranya Marching Band milik MAN Batubara. Sanggar Tari multi etnis. Pramuka dan lain-lain.

(JL/HR/SP) KR 


PESANAN PEMIRSA

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

BERITA TERKINI


NASIONAL


DAERAH