KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk

Minggu, 17 Mei 2020

Penjelasan Advokat Alvin Lim, Terkait Kasus PT Mahkota (MPIP)


JAKARTA, KR - Pasca para korban melaporkan,  Raja Sapta Oktohari ke Polda Metrojaya pekan lalu, atas tidak dibayarkannya dana para korban yang di taruh di PT MPIP dan melalui pers releasenya beberapa hari lalu, lawyer Mahkota berdalih bahwa ini adalah perkara korporasi dan bukan individu, Namun, menurut Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP menjelaskan ke awak media dengan  beberapa alasan mengapa Raja Sapta Oktohari (RSO) adalah sosok penting dan utama dalam proses gagal bayar di PT Mahkota (MPIP), (16/5/2020).

Dalam penjelasannya kepada Awak Media Advokat Alvin Lim memaparkan bahwa ;

1. RSO adalah DIREKTUR UTAMA di MPIP, sebagaimana tertera dalam Profil Perusahaan di Dirjen AHU. Sebagai Direktur Utama maka sudah sepatutnya, RSO tahu kemana larinya dana para korban yang masuk ke MPIP. Juga sebagai Dirut, setiap tahun diadakan RUPS dan pembahasan keuangan Perusahaan sehingga RSO lah, yang paling tahu seluk beluk keuangan perusahaan tersebut. Ketika terjadi gagal bayar, seharusnya RSO beritikat baik menemui para nasabah dan bertanggung jawab untuk mengembalikan dana para korban. berdasarkan UU Perseroan Terbatas, Direksi bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan.

2. RSO adalah PEMEGANG SAHAM TERBESAR .
Di MPIP ketika didirikan, RSO memegang saham 15%, kakaknya RSS 15% dan 70% dimiliki oleh PT MPI (Mahkota Properti Indo). Saham RSO di MPI tercatat 94% (lihat lampiran pemegang saham PT MPI). Sehingga jelas RSO adalah pemegang saham terbesar dan memegang Kontrol atas hak voting di RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sehingga RSO pulalah yang memegang kendali Dewan Komisaris perusahaan MPIP melalui hak suara kepemilikan sahamnya.
Jadi jelas bahwa kendali mutlak ada di pihak RSO selaku Dewan Direksi dan pemilik suara terbanyak, sehingga Dewan Komisaris sebagai pengawas direksi tentunya di kontrol pula oleh RSO.

3. PT MPIP dan MPI DI KENDALIKAN KELUARGA RSO. MPIP ketika didirikan susunan sahamnya 15% RSO dan 15% RSS (kakak kandung RSO). Ketika RSS meninggal dunia, RSO di tahun 2018 mengambil alih seluruh saham milik RSS sehingga saham RSO menjadi 30% dan 70% di pegang PT MPI. (Lihat Perubahan akta terlampir dalam kolom komentar). Jelas secara tunggal RSO mengendalikan dan mengatur seluruh kegiatan MPIP, jadi tidak mungkin RSO tidak mengetahui keuangan MPIP.


4. Dalam Video terlampir, RSO malah meminta investor untuk tenang dan mengikuti arahan Marketing PT Mahkota Jupiter, padahal beberapa bulan kemudian Gagal bayar terjadi di MPIP dan MPIS. Sebagai pengendali dan pemegang kontrol PT seharusnya RSO mengetahui keuangan perusahaan dan berhati-hati bukannya malah meminta investor mengikuti arahan Marketing yang tugasnya menarik dana masuk sehingga masuk "jebakan betmen" dan terjadi gagal bayar.

5. Bilyet Surat Konfirmasi dana masuk tercantum nama Raja Sapta Oktohari yang menurut para korban, nama RSO lah yang membuat mereka percaya untuk menaruh dana di MPIP. Tentunya selaku Dirut MPIP, RSO tahu bahwa namanya tercantum di Bilyet Surat Konfirmasi dan RSO tahu dana yang masuk dari para korban karena uang tersebut di terima oleh MPIP dan diakuI dalam PKPU.

6. LEPAS TANGGUNG JAWAB. Setelah terjadi gagal bayar, ketika diminta pertanggungjawaban, RSO tidak muncul untuk memberikan pertanggungjawaban dan malah membuat exit plan di bulan Maret 2020, mengganti posisi Direktur Utama ke Hamdriyanto dengan saham 2% (Lihat lampiran Akta perubahan MPIP di kolom komentar) dan saham 98% ke PT MPIS yang sudah gagal bayar pula. Jadi ketika sudah gagal bayar dan beresiko tinggi, RSO pergi dari posisi Direksi dan PT MPI sebagai pemegang saham 70% juga sudah tidak tercantum dan digantikan oleh PT MPIS yang diketahui gagal bayar pula, jelasnya.

Lajut Alvin Lim Sungguh strategi yang cantik yang jelas sudah disiapkan sebelumnya oleh pengendali perusahaan agar terhindar dari tanggung jawab terhadap para korban.

Jadi menurut teman-teman apakah PT MPIP yang di kontrol oleh RSO, tidak terlepas dari tanggung jawab pribadi secara pidana? Ataukah Hamdriyanto yang baru menjabat di Maret 2020 yang bertanggung jawab penuh? Saya rasa dari penjelasan diatas para korban bisa menilai sendiri dan tahu kenapa Para Korban yang melapor ke Polda melaporkan RSO dan bukan Hamdriyanto atas dugaan pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh pula, Beber Alvin..

Masih kata Alvin Lim, "PT MPIP dan MPIS mengaku gagal bayar dan tidak punya uang untuk membayar kewajibannya, tetapi MAMPU menyewa Lawyer dan mengancam akan melaporkan para korban yang melaporkan RSO ke kepolisian. Jadi dari mana uang yang dipakai untuk menyewa Lawyer, padahal katanya PT gagal bayar?."Tegasnya.

"Apabila para nasabah yang menjadi korban ingin uangnya kembali, maka cara terbaik adalah PELAPORAN PIDANA sebagaimana Pengacara senior Hotman Paris dan Otto Hasibuan juga sdh menjelaskan bahwa PKPU pada perusahaan yang tidak operasional, maka dana yang didapat nantinya hanya remah-remah dan mengecewakan. Para Korban harus meminta pertanggungjawaban RSO karena sesuai alasan diatas hanya RSO lah yang paling tahu dimana uang para korban selaku Direktur Utama PT dan pemegang saham terbesar ketika uang nasabah masuk, bukan ketika gagal bayar telah terjadi, "Tandasnya.

Sambung Alvin Lim, Lawyer dan Dirut Baru MPIP mengatakan bahwa "Mereka mau menyelesaikan kewajiban, tetapi benar kata Senior Hotman Paris dalam video terlampir (kolom komentar) bahwa apa gunanya PKPU kalau aset dalam PT sudah habis terkuras dan PT sudah tidak operasional? Jangan bermimpi dana akan balik! PKPU akan berujung mengecewakan bagi para Investor. Dari awal perusahaan sudah tidak ada itikat baik, dibuat dengan ijin pembangunan namun beroperasional menghimpun dana nasabah, tidak sesuai ijinnya."Katanya.

"Jalan terbaik sesuai kata senior Hotman Paris adalah pelaporan Pidana seperti yang telah dilakukan oleh para Klien kami ke Polda Metro Jaya dan minta di usut kemana larinya dana tersebut melalui PPATK yang hanya bisa dilakukan melalui jalur pidana. Juga jalur pidana dapat menyita aset yang disembunyikan dan dialihkan oleh OKNUM pencuci uang dan nanti dapat dikembalikan ke masyarakat,"Pungkasnya

Menurut Ahli Pidana, Dr.Dwi Seno Widjanarko, SH, MH dosen Universitas Bhayangkara Jakarta mengatakan bahwa ," Perbuatan menyamarkan hasil kejahatan dengan layering PT didalam PT memenuhi unsur Pencucian Uang, apalagi uang Triliunan raib begitu saja dan entah kemana, pastinya juga memenuhi unsur penggelapan karena dalam surat bilyet tertera jelas tanggal jatuh tempo. Sehingga ketika jatuh tempo dan uang tidak dikembalikan maka unsur penggelapan, mengambil sebagian atau seluruh barang milik orang lain tanpa hak adalah PIDANA PENGGELAPAN sesuai pasal 372 KUHP. Didalam perseroan dimana terjadi dugaan pidana, maka Direksi sebagai pemegang kontrol wajib bertanggungjawab dan sudah patut dipersangkakan. Polisi dapat menelusuri aset yang disembunyikan melalui PPATK dan menyita untuk nantinya pengadilan kembalikan kepada para korban," Ujar Dwi Seno.

Alvin Lim menambahakan "Untuk efisiensi harap para korban bergabung dengan para korban yang sudah sebelumnya melapor karena semakin banyak masyarakat melapor, maka semakin besar pemerintah tahu, berapa kerugian yang sebenarnya (menurut data PKPU ada 8 Triliun dana masyarakat terkumpul). Juga semakin banyak masyarakat melapor maka atensi penegak hukum dan pemerintah makin besar untuk menindak," Imbuhnya.

Berharap Pemerintah Membantu Atasi Skandal Nasional ini


Alvin Lim menegaskan bahwa , " LQ Indonesia Lawfirm bergerak berdasarkan profesionalisme karena mendapatkan kuasa dari para korban yang melapor dan kami beberkan bukti-bukti yang ada supaya masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi demi tegaknya keadilan dan proses hukum. Tanpa dukungan masyarakat maka keadilan akan sulit tercapai. Bantu perjuangan kami dengan bersuara dan beritahu ke Pemerintah... Media sudah mulai memantau dan mengatensi kasus MAHKOTA. kobarkan terus beritanya hingga sampai ke telinga Bapak Presiden Jokowi yang terhormat dan Kapolri Idham Azis, serta ketua MPR dan DPR agar pemerintah membantu mengatasi SKANDAL NASIONAL ini. Media sudah mengawal dan teman-teman wartawan juga tidak takut ancaman UU ITE yang digaungkan RSO melalui Lawyernya yang tidak mengerti hukum pidana. Jika wartawan yang uangnya tidak dirampok saja tidak takut, kenapa mesti Para korban takut UU ITE?, Tegasnya.

" BUKAN PIDANA apabila yang diberitakan untuk kepentingan umum dan demi penegakan hukum. Ingat itu, jangan mau dibodohi dan diancam oleh oknum Lawyer yang tidak paham hukum pidana. Lawyer RSO yang koar-koar itu ahli di perdata, Kurator dan mengarahkan para korban ke PKPU, bukan ahli pidana. Jika kita sakit jantung apakah pergi ke dokter spesialis kelamin untuk berobat? Hotman Paris dan Otto Hasibuan juga sudah bersuara, langkah paling tepat lakukan pidana!," Tekan Alvin.

"Apabila ingin dana kembali, satu-satunya langkah hukum efektif LAPOR PIDANA. Penjarakan OKNUM PENIPU dan SITA ASETnya yang disembunyikan melalui jalur kepolisian. Bersatu dan ramai-ramai lapor dugaan pidana ini. Jangan takut ancaman Laporan UU ITE karena sebagai kantor hukum LQ INDONESIA LAWFIRM adalah aparat penegak hukum sebagaimana tertera dalam UU Advokat pasal 5 ayat 1 bahwa advokat adalah penegak hukum dan pers release serta tindakan para Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm adalah tindakan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam UU, Ungkapnya.

"Jangan terkena jebakan betemen dengan ikut PKPU, seperti kata Hotman Paris dan Otto perusahaan yang tidak operasional tidak akan mungkin mampu melunasi uang korban, asetnya juga diragukan, jangan sampai para korban kecewa dikemudian hari. Yang ikut PKPU nanti ujung-ujungnya jika lapor Pidana akan dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan. STOP mendaftar ke PKPU dan jangan verifikasi, ajukan surat pembatalan pengajuan PKPU, lalu ambil langkah pidana. Mari ramai-ramai lapor Pidana ke kepolisian, untuk tangkap OKNUM ini dan kita sita SEMUA ASET nya baik dalam PT maupun pribadinya yang berasal dari uang hasil kejahatan menggelapkan dana korban."

Dalam wawancara tersebut Advokat Alvin Lim, berkomitmen untuk membantu para Korban PT Mahkota milik Raja Sapta Oktohari hingga semua yang terlibat dipenjarakan dan lacak aset para korban. Jadi jangan takut para korban sudah ada Lawyer yang tidak takut ancaman RSO serta lawyer RSO yang gagal paham hukum.

"Mau uang para korban kembali, berjuang, LAPOR POLISI. Jangan takut Polisi sekarang Profesional dan ikut aturan hukum apalagi kasus di kawal LQ INDONESIA LAWFIRM,"Tegasnya.

"Para Korban ingat, kalian berjuang bertahun-tahun mengumpulkan uang hasil keringat, masa sekarang dicolong OKNUM PENIPU lalu diam tanpa perjuangan? Semut saja mengigit apabila diinjak, masa kalian manusia diberikan akal budi oleh Tuhan kalah sama semut? Tuhan akan melindungi langkah kita yang memperjuangkan keadilan. Takut hanya kepada TUHAN, jangan Takut dengan ancaman RSO dan Lawyernya yang bilang akan pidanakan UU ITE pars pelapor. Ke 5 korban Perusahaan RSO juga sudah diancam dan diintimidasi, mereka siap berjuang sampai mati, itu kata-kata terucap dari mulut mereka"Himbau Alvin.

"Mari kita semua ramai-ramai share Postingan ini dan biarkan apabila 5000 korban mau dipenjarakan semua. Nanti skandal nasional ini akan menjadi skandal INTERNASIONAL,"Seru Alvin.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dan seluruh rekannya di LQ INDONESIA LAWFIRM menegaskan kembali bahwa, " Kami tidak takut ancaman OKNUM Raja Sapta Oktohari dan lawyernya. Kami siap masuk penjara untuk membela para korban yang dirampok haknya, tutupnya.

(JLambretta) KR 

Sabtu, 16 Mei 2020

Pengembang Bedegul Diprotes Masyarakat Dan Desa Srimahi


KABUPATEN BEKASI , KR - Polemik permasalahan lahan pemakaman bagi warga perumahan diKabupaten Bekasi menjadi dilema yang berkepanjangan, diduga terkait pihak pengembang perumahan yang tidak transparan dan kooperatif dengan pihak Desa dalam kepengurusan perijinan perumahan sehingga menimbulkan gejolak dimasyarakat dan berujung pada protes keras yang dilakukan pihak Desa pada pengembang perumahan atas laporan dari warga perkampungan yang menolak warga perumahan untuk dimakamkan dipemakaman warga perkampungan,(15/5/2020).

Hal tersebut terjadi di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun-Utara,Kabupaten Bekasi manakala lahan pemakaman warga perkampungan yang berlokasi diRt 003/ Rw 05, telah dipergunakan oleh warga perumahan untuk memakamkan jenazah warga perumahan dilokasi tersebut tanpa seijin pihak Rt dan Rw setempat termasuk pihak Desa Srimahi pada (19/4/2020).

Terkait akan hal tersebut pihak Desa beserta Rt setempat mengundang Media Hukum Indonesia, Koran Republik dan Warta Berita Nasional untuk mempublikasikan permasalahan tersebut agar dapat diketahui oleh umum dan pihak pengembang yang selama ini seolah tidak perduli dan terkesan tidak bertanggung-jawab terhadap warga perumahan yang dikelolanya, (5/5/2020).


Atas Instruksi Sekdes Narin maka Ketua Rt 03, Nawar menjelaskan kepada Awak Media dilokasi pemakaman beserta warga setempat bahwa, " Ini bukan pemakaman umum..ini pemakaman khusus warga diperkampungan dan warga ditempat kami tinggal semuanya menolak...sebab seharusnya pihak Developer perumahan menyediakan tempat pemakaman sendiri untuk warga yang tinggal diperumahan Arafah Residance," Jelas Nawar.

Rt Nawar beserta Warga setempat yang hadir dilokasi meminta agar pihak pengembang menyediakan tempat pemakaman sendiri dan segera mengurus perijinan pemakamannya, " Saya selaku ketua Rt 03/05..dengan ini menyatakan bahwa saya mengikuti aspirasi masyarakat saya yang menolak dengan adanya pemakaman pihak Developer ke Dusun III ini..terus terang warga kita menolak dan apa lagi saya..sedangkan dia tidak meminta ijin pada Desa setempat..intinya kami beserta masyarakat menolak...itu perumahan Arafah..PT nya Mitra Indah Property...itu untuk urusan pemakamannya tuh..untuk diurus dengan cepat..supaya tidak terjadi lagi..seperti yang sekarang ini biarlah sudah berlalu..yang sudah terjadi biarlah terjadi jangan ..yang belon mah jangan sampe terjadi lagi, " Ungkap Nawar pada Awak Media.

Pihak Desa Srimahi yang diwakilkan Sekdes Narin saat dimintakan keterangannya (10/5/2020) membenarkan peristiwa tersebut dan meminta Awak Media agar sabar menunggu keterangan berikutnya sehubungan dengan pihak Desa yang sedang melayangkan surat kepada Pihak Developer untuk meminta pertanggung jawabannya . " Sejak Awal kami pihak Desa juga sudah menolak..disaat warga perumahan meminta ijin untuk dimakamkan dipemakaman warga perkampungan..mangkanya saya selaku Sekdes dan atas perintah Kepala Desa diminta untuk melayangkan surat teguran pada PT Mitra Indah Property agar bertanggung Jawab terhadap permasalahan ini (Seraya menunjukan Surat bernomor : 268/SM/IV/2020 dengan Kop Surat Desa Srimahi tertanggal 20/4/2020) ..jadi nanti teman-teman kita undang lagi untuk mempublikasikan hasil dari jawaban Developer..merespon apa tidak," Pungkasnya.

"Pengembang Bedegul"



Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kabupaten Bekasi, Irwan A, saat dimintakan tanggapannya terkait hal tersebut oleh Awak Media pada (14/5/2020) menegaskan," Kesiapan pengembang menyerahkan fasos dan fasumnya untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) selalu menimbulakan permasalahan.. Dengan diduga ketidak adanya kinginan pihak pengembang untuk menyerahkan lahan fasos dan fasumnya itu membuat masyarakat perumahan tersebut sulit memakamkan jenazah sanak dan keluarganya yang meninggal dunia.

“Padahal Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 30 tahun 1995 tentang kewajiban Penyediaan Sarana dan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial bagi perusahaan Pembangunan Perumahan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi itu sudah jelas tertuang didalamnya,” Jelas Irwan.

Irwan memaparkan bahwa, " Pada Pasal 3 ayat 2 menyatakan bahwa perusahaan pembangun perumahan selain berkewajiban sebagaimana ayat 1 pasal ini, juga berkewajiban menyediakan tanah untuk sarana pemakaman umum seluas 2 Persen dari lokasi yang dibebaskan dalam bentuk kapling yang siap pakai."

"Selain dari Perda, TPU juga diatur dalam UU No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman. Juga peraturan Pemerintah No.9 tahun 1997 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman Umum (TPU) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyeranan Sarana dan Prasarana serta utlitas perumahan dan pemukiman di daerah."Paparnya.

Irwan juga mengatakan, " Lahan TPU di Kabupaten Bekasi juga menjadi problematika daerah yang belum terselesaikan...Karena masih banyak lahan TPU yang masih berbentuk sawah...serta disinyalir beralih tangan pindah kepemilikan.. diperjual-belikan oleh oknum pejabat terkait...dan bahkan terkadang tidak jelas fisik dan lokasinya,” Ungkap Irwan.

"Untuk itu kami dari DPC AWI juga mensupport pihak Desa Srimahi untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut dengan meminta pertanggung-Jawaban pihak Developer agar mengurus perijinannya sehingga masyarakat perumahan tersebut juga tidak menjadi resah manakala dilingkungannya ada yang wafat...bila tidak direspon itu namanya " Pengembang Bedegul atau Pengembang Blokochot"..dan Kamipun siap berkolaborasi dengan Pihak Desa untuk melakukan Upaya dan langkah-langkah Hukum bila memang itu diperlukan...Begitulah Kura-kura," Pungkas Irwan.

(JLambretta) KR 







Jumat, 15 Mei 2020

Konferensi Pers Bertajuk “Selamatkan Warga, UMKM, Dunia Usaha, dan Pers Indonesia!”


JAKARTA , KR - Pemberian insentif  ekonomi untuk menopang daya hidup pers yang terdampak Pandemi Covid-19, sekarang saatnya  segera dilakukan oleh negara, tentang Pemberian insentif ini bukan hanya untuk kepentingan pers itu sendiri, melainkan supaya pers kuat menjadi sarana komunikasi dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 yang hingga kini masih menjadi ancaman utama kesehatan manusia,Demikian antara lain poin penting yang mengemuka dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Dewan Pers bersama asosiasi perusahaan pers dan pekerja pers Indonesia bertajuk “Selamatkan Warga, UMKM, Dunia Usaha, dan Pers Indonesia!”, hari Kamis (14/5) pukul 13.00- 14.30 WIB melalui link Zoom.

“Setelah kampanye bersama ini, kita akan melakukan pendekatan pada kementerian-kementerian yang berwenang dalam pemberian insentif ekonomi bagi pers,” kata Anggota Dewan Pers Dr Agus Sudibyo yang memimpin jalannya konferensi pers.

Konferensi pers bersama ini dihadiri Ahmad Djauhar dan Arif Zulkifli, kedua  anggota Dewan Pers yang turut menjadi nara sumber, dan perwakilan-perwakilan organisasi pers antara lain Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus, Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers Pusat H Januar P Ruswita,  Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Mirza Zulhadi, Ketua Forum Pemimpin Redaksi Kemal Gani, Asmono Wikan Sekjen SPS Pusat Asmono Wikan, Ketua AJI Abdul Manan, dan dua editor senior Harian Kompas, Rikard Bagun dan Ninuk Mardiana Pambudy.

Menurut Ketua Umum SMSI Firdaus, pada kenyataannya saatnya ini perusahaan pers perlu mendapat insentif ekonomi dari negara. “Sebagian besar perusahaan pers  dari 672 media online yang menjadi anggota SMSI sudah terdampak  Pandemi Covid-19. Tidak ada pertumbuhan. Semua jalan di tempat, tidak bisa kemana-mana,” kata Firdaus.

Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI Pusat, M Nasir yang mengikuti konferensi pers itu menambahkan, dampak pandemi Covid-19 membuat semua program pendidikan dan pelatihan di lingkungan SMSI terhenti, karena terutama menyangkut situasi dan pengadaan dana. “Kerja sama dengan berbagai pihak di bidang pendidikan dan pelatihan untuk anggota SMSI praktis  tidak bisa dilaksanakan,” kata Nasir yang berharap keadaan ekonomi kita segera pulih.
         
Fungsi Strategis Pers


Pentingnya media pers memperoleh insentif ekonomi dan posisinya yang strategis dalam penanggulangan Covid-19, ditegaskan dalam konferensi pers tersebut. Dengan dijelaskan bahwa,  keberhasilan menanggulangi pandemi Covid-19 ditentukan oleh keberhasilan dalam menangani komunikasi. Sebaliknya, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa kegagalan menangani pandemi Covid-19 juga banyak disebabkan oleh kecenderungan meremehkan aspek-aspek komunikasi publik terkait dengan situasi krisis yang sedang terjadi.

Dalam konteks ini, media massa telah bersikap profesional menjalankan fungsinya. Masyarakat membutuhkan informasi terkini soal pandemi Covid-19 berikut analisis terpercaya yang dapat dijadikan sebagai pijakan untuk menilai situasi dan memutuskan tindakan antisipatif.

“Tanpa bermaksud mengabaikan kelemahan yang ada, ruang pemberitaan media massa pers lah yang menyajikan informasi dan analisis tersebut,” Demikian bunyi Siaran Pers yang diterima SMSI.

Dalam Siaran Pers tersebut dijelaskan pula bahwa pers juga berperan menjembatani proses komunikasi dan arus informasi, sehingga masyarakat terhindar dari simpang-siur tentang skala penyebaran virus, maupun wacana yang asimetris tentang tingkat kegentingan situasi.

Industri Media adalah satu dari sedikit sektor yang tetap harus bekerja dalam situasi krisis belakangan ini. Sektor media tidak boleh berhenti menjalankan fungsi-fungsi komunikatif dan informatif, Namun, seperti diketahui bersama, pandemi Covid-19 melahirkan krisis ekonomi yang serius. Berbagai sektor industri di Tanah Air menghadapi masa-masa yang suram. Tanpa terkecuali, krisis ini juga memukul industri media nasional.

Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata, ketika industri media nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan.

“Dalam konteks inilah, kami menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh Negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19 ini,” kata Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers Pusat H Januar P Ruswita yang selanjutnya membacakan aspirasi bersama.
           
Aspirasi Bersama


Kami—Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media—dengan ini mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp 405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah. Untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi Covid-19, kami menyampaikan aspirasi  sebagai berikut ini. Aspirasi ini kami ajukan sebatas dalam konteks periode pandemi Covid-19:

1. Mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.
2. Mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut.
3. Mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei - Desember 2020.
4. Mendorong Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.
5. Mendorong Negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.
6. Mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
7. Mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dll. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.

Kami yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media:

Serikat Penerbit Pers (SPS) | Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) | Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) | Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) | Forum Pemred | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) | Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) | Pewarta Foto Indonesia (PFI) | Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) | Dewan Pers.

(JLambretta) KR 

Sumber: SMSI Pusat

Selasa, 12 Mei 2020

Ki Gendeng Pamungkas: Pribumi Nusantara Harus Belajar Pada Semut


OPINI :

Menghadapi suatu masalah seseorang sering terperangkap dengan pemikiran yang pesimis. Hal itu terlihat dengan kata-kata tak mungkin, mana mungkin dan lainnya.Menurut Ki Gendeng Pamungkas (KGP), sikap pesimis itu mengakibatkan sulitnya ia keluar dari masalah.Padahal dalam melihat dan memecahkan masalah sewajarnya ia harus memandu pikiran, perasaan dan usahanya  dengan kekuatan keyakinan tentang kekuasaan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa, (11/5/2020).

Bila seseorang itu mengaku beriman, tentu hasilnya jadi beda. Karena bagi Allah tidak  ada yang tidak mungkin. Syaratnya sederhana, asal keyakinan (keimanan) dan loyalitas kita kepada Allah utuh dan tunggal tidak mendua.

Allah SWT dalam Alquran telah banyak mendidik manusia dalam menghadapi masalah, baik dalam skala pribadi maupun dalam skala keumatan secara luas. Berikut ini saya lampirkan sinyal kepada diri pribadi secara personal dan secara komunal rakyat banyak.


Vidio ini adalah fakta alam secara kasat mata tanpa rekayasa. Seekor burung yang tengah dililit oleh ular siap dimangsanya. Secara logika burung itu tidak mungkin selamat dari lilitan ular, karena kekuatan dan bisa ular jauh melebihi dari kekuatan burung.

Alhamdulilah, di masa yang sangat kritis itu datang semut yang justru lebih kecil dari burung apalagi ular. Namun meski kecil, tapi semut secara bersama dan penuh semangat menyerang ular dari berbagai arah.

Merasakan semangat semut yang serius dan fokus membuat ular tak  berdaya, akhirnya ular melarikan diri dengan perasaan galau dan takut. Sehingga akhirnya burung selamat dan bisa terbang kembali.

Ada  pelajaran besar yang dapat  diambil dari peristiwa burung, ular dan semut ini. Kondisi mirip dengan kondisi negeri kita saat ini.  Indonesia saat ini mirip sekali dengan nasib burung dalam vidio ini yang sedang berada dlm cengkraman naga-naga rakus yang sangat bernafsu utk menguasai negeri ini.

Pertanyaannya, maukah kita semua menjadi semut yang bertekad untuk membebaskan burung dari lilitan ular?

Selama kita disandera pesimistik pemikiran aduh susah, rasanya tidak mungkin, susah, mereka sudah menguasai seluruh kekuatan ideologi, ekonomi, politik, teknologi dan kekuatan lembaga negara dan seterusnya?. Maka selama itu pulalah negeri ini tidak akan lepas dari cengkraman naga-naga rakus itu.

Makanya kami dari Front Pribumi seruan sudah saatnya kita anak bangsa belajar dari semut yang bersatu padu menolong si burung. "Saya seru kan, wahai seluruh komponen anak negeri, kaum pribumi militan. Marilah kita bersatu padu membebaskan Sang Garuda dari lilitan naga-naga rakus."

Jadilah bagian dari pembebas untuk bangsa dan negara. Agar Sang Garuda tetap gagah terbang tinggi tanpa ada yang mengganggunya.

Ingatlah, semut saja bisa mengusir ular, padahal dia tidak  pernah sekolah/kuliah dan tidak punya senjata apa-apa meski sebatang bambu runcing sekalipun seperti yang kita tunjukkan pada penjajah Belanda tahun 1945.

(Ki Gendeng Pamungkas)    (Hans) KR 

#BersatulahPribumiMilitan
#Bersatulah demi bangsa dan negara
#singkirkan para pengkhianat bangsa dan negara
#hancurkan para naga-naga rakus yang telah merusak negara kita
#Salam dahsyat K666
🐜🐜

Jalani Perbaikan, Kapal Tanker Wiruna Terbakar Hangus di Pelabuhan Belawan


SUMUT, BELAWAN , KR - Peristiwa terjadinya kapal tanker Wiruna terbakar ketika Sedang Dalam Perbaikan dipelabuhan Belawan sempat mengejutkan masyarakat sekitar dermaga yang menyaksikan kejadian tersebut pada Senin.(11/05/2020).

Dalam pantauan Awak Media berdasarkan keterangan yang didapat bahwa.50 orang ABK dan teknisi di dalam Kapal Tanker Waruna yang terbakar tersebut dinyatakan selamat.


Sementara ketika insiden terjadi para teknisi dan ABK tersebut dievakuasi petugas damkar melalui tangga darurat yang dibentangkan di samping badan kapal dan satu persatu teknisi dan ABK tersebut diturunkan, sesaat api berada tepat di belakang mereka para ABK tersebut

Komandan Regu (Danru) Damkar UPT Wilayah IV Belawan, S Ginting dalam keterangannya kepada Awak Media menjelaskan tidak ada korban jiwa dari kejadian kebakaran tersebut.

"Tidak ada korban jiwa, sudah kita evakuasi semua dan sudah selamat semua," Jelasnya

"Ada 50 orang yang berada di kapal saat kejadian, dan ada 5 orang yang mengalami sedikit luka bakar ringan...Tidak ada yang dibawa ke rumah sakit, hanya luka bakar sedikit saja. Ada ABK, ada juga tim pembetulan kapal dari Belawan ini. Luka-luka sedikitnya paling kurang lebih ada 5 orang. Total Kurang lebih ada 50 orang, dan puji syukur selamat semua," Terangnya.


Ginting mengungkapkan bahwa Kapal Tanker tersebut sedang dalam perbaikan di galangan Waruna Belawan.

"Belum mau berangkat, lagi pembetulan dan perbaikan dan kejadian itu bermula ketika api membakar ekor kapal hingga akhirnya menjalar dan hampir membakar seluruh bagian kapal. Terlihat asap hitam sudah membubung tinggi di atas laut sempat terdengar 5 kali ledakan dalam kebakaran itu," Ungkapnya pada Awak Media.

"Sudah ada lima ledakan kami dengar sejak datang..Kita belum mengetahui penyebab terjadinya kebakaran...Nanti kita selidiki setelah proses penyiraman selesai," Pungkasnya.

(Spd/Her) KR 

Minggu, 10 Mei 2020

Ketua Dewan Pers : Pers Sebagai Pilar Demokrasi


JAKARTA- Kualitas kemerdekaan pers harus ditingkatkan. Kemerdekaan pers bukanlah untuk kepentingan pers itu sendiri, melainkan juga untuk demokrasi, kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketua Dewan Pers Prof. Dr. M Nuh mengatakan hal itu dalam Webinar yang diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dalam memperingati Hari Kebebasan Pers Se-Dunia, hari Jumat (8/5/2020) yang diikuti para pengurus SMSI dari seluruh provinsi Indonesia. Webinar yang dipandu oleh moderator Ervik Ari Susanto itu juga menghadirkan pembicara Wakil Ketua Dewan Penasehat SMSI Dr. Ir. M Hatta Radjasa, dan Ketua SMSI Pusat Firdaus.

Untuk meningkatkan kemerdekaan pers, kata Nuh, tentunya harus ditopang oleh kompetensi, integritas, perlindungan, dan kesejahteraan. Bagaimana mungkin pers merdeka kalau tidak ada perlindungan,  dan kesejahteraan. Bisa-bisa tidak ada yang meliput berita. 
“Lalu siapa yang memberitakan pembangunan dan  pengumuman pemerintah untuk bangsa ini, kalau pers kita tidak berdaya,” kata Nuh yang sekaligus mengingatkan unsur pers harus dibantu oleh pemerintah di masa Pandemi Covid-19 ini.

Hatta Radjasa juga mengingatkan pemerintah di masa Pandemi Covid-19 ini supaya memberi stimulus usaha kecil dan menengah, termasuk usaha bidang pers, karena tidak semua perusahaan  pers itu usaha besar. “Jangan sampai ada pengecualian. Semua harus dibantu,” kata Hatta Radjasa.

Pers Sebagai Pilar Demokrasi


M Nuh menegaskan, pers itu pilar demokrasi. Tidak boleh ada celah untuk melemahkan kemerdekaan pers. “Kita justru harus meningkatkan kemerdekaannya untuk membangun negara yang kita banggakan dan kita cintai ini,” kata Nuh.

Kemerdekaan pers, ujar Nuh, juga bermakna sangat penting untuk kemanusiaan, dan pembangunan bangsa dan negara. Dalam tugas pers terdapat unsur pendidikan yang mencerahkan, pemberdayaan, dan hiburan. Bahkan ada peran kontrol sosial. “Jangan lupa ini pers,  kontrol sosial,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, M Nuh mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada  SMSI yang ikut mengupayakan dan membuka kesadaran masyarakat mengenai pentingnya meningkatkan kualitas kemerdekaan pers seperti  melalui Webinar ini.

Webinar ini sendiri dirancang oleh SMSI untuk menggantikan acara peringatan Hari Pers se-Dunia yang batal diselenggarakan di Jakarta karena Pandemi Covid-19.

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum SMSI Firdaus melaporkan perkembangan keanggotaan SMSI di seluruh Indonesia. “Sekarang ini alhamdulillah keanggotaan SMSI sudah mencapai 672 perusahaan media siber. Secara administrasi semua sudah clear,” kata Firdaus.

Dalam waktu dekat SMSI mempunyai newsroom bersama, dengan anggota dari perusahaan-perusahaan media yang berbeda-beda di Tanah Air. Jadi SMSI di sini membangun kebersamaan.

Sekarang ini, kata Nuh lagi, kita sedang dalam uji ketahanan sistem. Bagaimana kita bisa bertahan hidup, bagaimana kita bisa nyalip di tikungan ketika semua sedang mengerim.

Ini penting buat SMSI yang tengah mengeksplorasi cyber space, dan membangun kebersamaan dengan filosofi “The Power of We”.

(JLambretta) KR

Rabu, 06 Mei 2020

Tak Ada Bansos Covid-19 Pada Dua Warga Miskin dan Sakit Keras di Desa Kali Jaya, Kab.Bekasi


KABUPATEN BEKASI, KR - Sungguh suatu hal yang tak masuk diakal dan terasa aneh serta sangat memilukan , ditengah gembar-gembornya Pemerintah Pusat, Daerah, Kabupaten/Kota, Termasuk Kecamatan dan Desa/Kelurahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia memerangi Corona Covid-19 dengan berbagai macam metode dan Kebijakan serta panduan yang digulirkan dalam bentuk Bantuan Sosial Penanggulangan terdampak Covid-19 akibat diberlakukannya PSBB ataupun yang bernama "Lock down" serta selalu dikumandangkan agar terkesan aturan tersebut berjalan dengan sempurna kendati dalam realitanya adalah "Nonsense", (4/5/2020).


Problematika Perhatian dan Penyaluran Bantuan Sosial baik Pra-Pandemi Covid-19 maupun disaat penanggulangan bekerja secara masif , terstruktur dan serentak sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Pusat termasuk Presiden RI Ir.Joko Widodo yang selalu meyakinkan masyarakat bahwa penyaluran dan pendistribusian Bansos ditengah Pandemi diusahakan tepat sasaran dan bila ada yang menyelewengkan atau melakukan korupsi Bansos akan ditindak tegas, menilai statement tersebut tentunya masyarakat sangat mengapresiasi bila dilaksanakan dengan sebenar-benarnya dan jangan hanya terkesan "Lipsservice" semata, sebab didalam pelaksanaan yang berjalan sejak 15 april 2020 saja sudah banyak masyarakat yang mengeluh sehingga dapat dikatakan ( Jauh Panggang Daripada Api ) bila merujuk pada realita dilapangan dalam pantauan Awak Media, namun sejauh ini belum ada tekanan sangsi yang digunakan untuk para pelaksana kegiatan pendistribusian yang terlambat, tidak sampai ,tidak tepat sasaran dan sebagainya kecuali hanya kepada masyarakat terkait PSBB dan Lockdown saja sangsi itu digunakan dengan tegas.

Berdasarkan Penelusuran dan hasil Investigasi dilapangan dari Team Media yang terdiri dari Media Hukum Indonesia, Koran Republik, Warta Berita Nasional beserta LSM LPKN ( Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara) bahwa segala bentuk Penyaluran dan Pendistribusian Bansos disaat Covid-19 tidak menyentuh warga yang dalam kondisi sangat memperihatinkan dan bahkan sebelum kasus Virus Corona menghantam NKRI tidak ada bantuan apapun yang diterima oleh mereka yang mengalami penderitaan panjang terkait ekonomi dan kesehatan baik dari Desa, Kecamatan, Pemkab Bekasi, Pemprov Jawa-Barat apalagi Pemerintah Pusat.

Hal tersebut diungkapkan keluarga Minin yang tinggal di Rt03/Rw 07,No.8, Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Dimana Kondisi Minin selaku Kepala Keluarga sudah tidak dapat lagi melakukan aktifitasnya untuk memberikan nafkah kepada keluarganya dikarenakan sakit yang dideritanya. " Bantuan ada dari masjid..dari pemeritah belum sama sekali..saya mohon pada bapak Bupati, Gubernur dan Presiden supaya segera bantu saya..berbentuk apapun saya terima..mau sedikit kek banyak kek tetep diterima..kalau bisa mah pengen berobat..dengan berapa nilai uangnya untuk berobat..sakit sudah empat bulan tong..tadinya mah saya nyawah..petani tong..bantuan dari pemerintah mah sama sekali belon ..dari Desa juga belon..Rtnya kan deket pak disitu..Rt Sanbo ..coba tanya.(.ya kitamah orang miskin..ya..diem aja (Nenek Mini).., Ungkap Mereka.

Warga setempat lainnya yang hadir dilokasi menambahkan," Belon ada bantuan apapun dari pemerintah, Desa,Kabupaten, Provinsi dan Pusat..intinyamah belon ada bantuan apapun," Imbuhnya.

Saat Rt Sanbo dijumpai dikediamannya juga membenarkan bahwa ada warganya yang sakit dan warga Rt 03/Rw 07 belum mendapat bantuan sosial dari Pemerintah. " Disini ada seratus enam puluh lima KK..kalau mau lebih jelas kewarganya saja langsung tanyakan..saya tidak bisa menjelaskan apa-apa," Ujar Rt Sanbo seraya menutup pembicaraan.

Namun Rt Sanbo mengarahkan Team Kewarga lainnya yang mengalami kondisi serupa guna mendapatkan keterangan jelas dari yang bersangkutan.


Selain Keluarga Minin diRt 03/Rw 07 , Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, ada satunya lagi keluarga Ibu Ani yang tinggal dengan anaknya anyoh diRt dan Rw yang sama dirumah bernomor.12,Dalam keterangan mereka kapada Team Media mengatakan Bahwa," Belum ada Bantuan dari Pemerintah Desa,Kecamatan.Kabupaten, Provinsi dan Pusat sama sekali..ibunya sudah puluhan tahun sakit..belum ada bantuan..kebupati apa aja yang penting dapet bantuan..dari Gubernur juga apa ajalah yang penting dibantu..dari Presiden Jokowi juga sama apa aja yang penting dibantu..ini ibu saya sakit sudah belasan tahun sakitnya, " Ungkap Keluarga Anyi Pada Team Awak Media dan LSM.

Team Berusaha menghubungi Kades Kali Jaya, Dede melalui telephone celluler untuk meminta keterangan tambahan terkait hal itu namun selalu tak aktif Handphonenya ,kemudian Team berkunjung kekediaman Pak Kades Dede dikarenakan Kantor Desa tutup pada hari libur Buruh yang juga tidak berhasil menjumpainya yang dikatakan keluarganya bahwa Pak Kades Sedang Keluar Rumah, Lalu Team Mencoba menghubungi Camat Cikarang Barat, Dodi melalui telephone Celluler namun tidak diresphone kendati sudah dikirimkan pesan melalui Whatsapp terkait hal tersebut serta maminta tanggapan dari P Dodi selaku Camat diCikarang Barat, namun sampai berita ini diturunkan tetap tidak ada jawaban.

"Penanganan Bansos Covid-19 Amburadul"


Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia ) Irwan.A saat dimintakan tanggapannya oleh Awak Media terkait permasalahan tersebut diKantornya pada (3/5/2020) menegaskan, " Ini sungguh luar Biasa..Orang-orang yang sangat membutuhkan bantuan sosial dan medis ditengah gencar-gencarnya pemerintah Kota/Kabupaten, Provinsi dan Pusat menyuarakan kepedulian mereka ( Para Pejabat-Red) terhadap wong cilik dengan membatasi ruang gerak aktifitas masyarakat dan mengawasi kesehatan masyarakat berdalih Covid-19 dengan menerapkan Lockdown dan PSBB tanpa memberikan bantuan sembako dan medis kepada masyarakat adalah suatu Kezoliman dan Kejahatan yang dilakukan pihak Pemerintah terhadap Rakyatnya," Tegas Irwan.

" Memang maksud dan Tujuan Pemerintah Pusat baik terhadap rakyat bila dijalankan dengan sunguh-sungguh , Pemerintah menginginkan agar masyarakat tidak terkena imbas dari penyebaran Virus Covid-19, Namun jika implementasinya sekelas Kacang goreng yang sekali bungkus lima rebu...tidak akan pernah tercapai yang namanya Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang tertuang dalam Sila Kelima dalam Pancasila selaku Sumber dari segala sumber Hukum di NKRI yang seharusnya diamalkan secara sungguh-sungguh bagi para pemengku jabatan di NKRI ini diberbagai tingkatan..ini kalau penyelenggara negara kerjanya seperti ini bisa disebut "Penanganan Bansos Covid-19 Amburadul" atau Penanganan Bansos Covid-19 Blokochot dan Balakasimun", dan itu harus terus diperdalam agar diketahui jelas siapa saja yang terlibat penyelewengan dan Penyalah gunaan Bansos Covid-19 untuk segera dilaporkan kePresiden (Kata Presiden)..dan yang jelas ketahuan akan dihukum seumur hidup ( Kata Presiden )...kenapa seperti itu , sebab sayapun ingin menguji juga kebenaran yang dikatakan Presiden Jokowi..agar para pejabat dari tingkat RT,RW, Desa.Lurah, Camat Gubernur, Menteri dan lainnya jadi Jera dan kalau mereka ada diBeckingi dibelakangnya ..laporin saja sekalian Beckingnya itu biar masuk Bui bareng -bareng sama tuannya....Begitulah Kura-kura," Pungkas Irwan.

(JLambretta) KR





PESANAN PEMIRSA

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

BERITA TERKINI


NASIONAL


DAERAH