JAKARTA, KR - Keisruhan yang terjadi antara Nasabah PT MPIP dan pihak Management PT MPIP yang di Pimpin oleh Raja Sapta Oktohari (RSO) sepertinya akan menjadi skandal Nasional, terlihat dengan adanya aksi yang dilakukan oleh para nasabah yang merasa dirugikan dan dikecewakan oleh pihak PT MPIP dengan melakukan pemajangan dengan memamerkan puluhan karangan bunga didepan pekarangan pintu masuk gedung DPR-RI, (22/5/2020).
Sebagaimana diberitakan oleh Koran Republik dan berbagai media sebelumnya setelah Raja Sapta Oktohari pemilik dan Direktur Utama PT.MPIP. di laporkan oleh beberapa Nasabahnya RS dan VS melalui Kuasa Hukumnya LQ Indonesia Lawfirm ke Polda Metro Jaya pada 04/5/2020,dengan Tanda Bukti Lapor, Nomor: LP/2644/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ atas dugaan Pidana Penipuan, Penggelapan,Pidana Perbankan dan Pencucian uang dalam bentuk dana investasi hampir triliunan rupiah, Kemudian PT MPIP diketahui sudah digugat PKPU untuk penundaan kewajiban di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan Kini Komplek Gedung DPR RI di hiasi berbagai ragam puluhan papan bunga yang terlihat memenuhi pekarangan gedung DPR RI di Jakarta, yang unik nya papan bunga tersebut berisikan curahan hati para nasabah PT MPIP kepada Ketua DPR-RI dan Presiden guna memohon Keadilan dan Penegakan Hukum (Law Enforcement),demi terciptanya Hukum yang berkeadilan (Fair Justice) serta Hukum berpihak pada kebenaran (The Law Stand For The Truth).
Menanti Atensi Presiden dan Ketua DPR-RI
Dalam keterangannya melalui telephon Celluler, Advokat Alvin Lim ,SH, MSC, CFP mengatakan kepada wartawan Bahwa "Karangan bunga tersebut di kirim oleh para nasabah PT MPIP yang saat ini sedang menuntut keadilan atas hak mereka yang dirugikan oleh PT.MPIP," Katanya.
Alvin menegaskan bahwa " Kasus ini sudah Kami laporkan ke Polda Metro Jaya dan Kami siap membela Keadilan dan hak para nasabah meski intimidasi dan tekanan kami alami,' Tegasnya dalam Telephon Celluler.
Dalam Pembicaran Celluler Penutup Alvin mengemukakan harapannya bahwa " Semoga Kasus ini mendapat perhatian serius dan atensi dari Pak Presiden Jokowi dan para anggota DPR RI untuk mengungkapkan kasus ini agar jelas dan terang benderang... karena ini salah satu kasus Skandal Nasional bahkan jika ribuan nasabah yang melaporkan bisa menjadi skandal intenasional, Tutupnya.
KABUPATEN BEKASI, KR - Salah satu Mini Market yang beroperasi diwilayah Bojong Kedungwaringin, Jalan Kedung Waringin (Lokasi tepatnya diPasarTradisional Bojong) kedapatan menjual' salah satu produk minuman yang sudah exspired alias kadaluwarsa.Hal tersebut terungkap dari salah satu konsumen usai melakukan transaksi pembelanjaan di Mini Market tersebut, yang mengalami permasalahan pada kondisi kesehatannya setelah mengkonsumsi produk minuman yang dibelinya dan diduga produk tersebut sudah kadaluwarsa,(21/5/2020).
Dalam pengungkapannya kepada Awak Media pihak perwakilan korban FM mengungkapkan bahwa,"Saudara saya Y pada Jumat sore sekitar Pukul 16.30 WIB pada tanggal (15/5/2020) belanja membeli beberapa Minuman kemasan dan yang lainnya diAlfamart Pasar Bojong.. tapi sangat di sayangkan minuman yang dibelinya dari Alfamart tersebut... setelah diminum setengah rasanya nya pun sedikit berbeda dan terasa aneh diperut ..dan setelah diperiksa dan diamati kemasannya ternyata sudah kadaluwarsa tanggal nya pada minuman tersebut ," Ungkapnya.
Narasumber Y menambahkan,"Perut saya pun sedikit sakit tapi beruntung tidak berkepanjangan,"Terangnya seraya memegang perutnya yang dirasa masih sedikit sakit.
Pada Senin 18/5/2020 Perwakilan keluarga korban FM dan DD dengan meminta didampingi oleh Team Awak Media mendatangi Toko Mini Market Alfamart tersebut... tadi nya hanya untuk meminta tanggung jawab sekaligus memberikan perhatian kepada para karyawan Mini Market tersebut atas kelalaiannya, namun dari hasil pertemuan kedua belah pihak tersebut mengalami kebuntuan.
Yudi selaku Supervisor Alfamart sempat mendebat dengan pihak media dan perwakilan keluarga, kepada wartawan Yudi meminta KTP dengan alasan buat laporan, akantetapi para wartawan menolak "Tidak ada alasan yang kuat... ketika wartawan dalam liputan diharuskan mengeluarkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) , menurut kami cukup dengan KTA (Kartu Tanda Anggota) PERS saja," Tegas Para Wartawan yang mengawal peristiwa tersebut.
Yudi menegaskan, "Konsumen atau korban harus di hadirkan dan datang..nanti pihak Alfamart akan meminta Maaf," Tegasnya.
Namun dikarenakan korban masih dalam kondisi kurang sehat akibat dari konsumsi minuman tersebut maka perwakilan pihak keluarga saja yang datang , karena tidak ada solusi dalam pertemuan tersebut dan pihak keluarga enggan berdebat maka pihak keluargapun bersiap untuk menempuh jalur hukum.
" Kita sudah jelaskan bahwa kami dari perwakilan keluarga datang meminta pertanggung jawaban pihak Alfamart..korban tidak dapat hadir karena kondisinya masih kurang sehat..tapi dipaksa suruh dihadirkan..kami malas berdebat...biar nanti kita gunakan melalui jalur hukum saja,"Ucapnya pada media.
.
Kembali Team wartawan mengkonfirmasi Erik selaku Kepala Toko, Selasa pada (19/5/2020).
Ketika di kongfirmasi Erik mengatakan "Kami mengakui ini kelalaian karyawan Kami, sekali lagi Kami mohon maaf , karena barang di Toko kami ribuan merk sehingga tidak terkontrol semua masa exspirednya," Jelasnya.
Lanjut Erik,"Untuk masalah Complaint dari pihak konsumen nanti ada orang Alfamart pusat yang menangani nya dan Kami hanya sebatas karyawan dan kami tidak bisa mengambil keputusan atau tidak mempunyai kewenangan , nanti saya hubungin lagi pak kalau orang dari pusat datang ke Toko ,"Ujarnya.pada wartawan.
Rabu 20/5/2020 pihak korban ( konsumen ) dan Media di undang untuk datang ke Alfamart , namun lagi lagi pihak keluarga tidak bisa hadir karena ada halangan dan minta di jadwakan ulang, hanya salah satu utusan dari pihak Alfamart ( Reza - red) mengingatkan " kalau ada pihak konsumennya datang... kami dari pihak Alfamart akan meminta maaf dan kami sangat berterimakasih sekali dengan adanya kejadian ini... kami akan lebih teliti lagi dan saya rasa bukan Alfamart ini aja yang ada barang exspired,"Pungkasnya.
"Dengan permintaan jadwal ulang pihak Alfamart siap dan Kami siap memberikan kompensasi mungkin abis lebaran jadwalnya," Imbuh Reza.
Sampai berita ini diturunkan belum ada titik temu antara kedua belah pihak, baik pihak Korban ( konsumen) dan pihak Alfamart, sementara disinyalir pihak korban akan bersiap untuk menempuh jalur hukum. (Suryo Sudharmo/JLambretta) KR
JAWA TENGAH, KR - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memborong 3 juta masker kain dari para pelaku UKM se-Jateng. Anggaran Rp 10 miliar dikeluarkan untuk membeli masker tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Provinsi Jawa Tengah Ema Rachmawati mengatakan, program 3 juta masker merupakan bagian dari Gerakan 35 Juta Masker yang dicetuskan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo,(18/5/2020)
Gerakan ini tidak hanya mendorong perilaku masyarakat untuk memakai kain demi melindungi diri dari virus corona, melainkan juga menggerakkan ekonomi rakyat dengan cara melibatkan seluruh penjahit, pengusaha konveksi, balai latihan kerja, pedagang kain, dan desainer dari seluruh kabupaten/kota di Jateng.
"Sampai saat ini, sudah ada 2,1 juta masker kain yang dikirim ke kami. Targetnya 3 juta masker dari para pelaku UKM itu, untuk kami beli dan kami distribusikan secara gratis kepada masyarakat," kata Ema.
Masker kain hasil UKM itu lanjut dia akan didistribusikan kepada gugus tugas covid-19 di 35 Kabupaten/Kota se Jateng. Selain itu, masker tersebut nantinya juga akan dibagikan kepada para petugas TNI/Polri dan masyarakat serta pedagang di pasar.
"Pesanan sudah banyak, nanti kalau sudah terkumpul semuanya, langsung kami distribusikan. Sementara masih menunggu beberapa daerah yang belum kirim," imbuhnya.
Saat meninjau gudang masker di Kantor Dinkop UKM Jateng, di Jalan Sisingamangaraja Kota Semarang, Minggu (17/5/2020), Ganjar mengatakan ada ribuan UKM yang terdampak. Agar UKM dan perekonomian tetap bergerak, dia menyusun sejumlah program Jaring Pengaman Ekonomi (JPE), di antaranya, mendorong UKM yang bergerak di bidang jahit-menjahit busana untuk memproduksi masker kain, yang kemudian hasilnya dibeli oleh Pemprov Jateng.
"Inilah cara kami mendorong dan menstimulus ekonomi di masyarakat agar tetap bisa berjalan," terang Ganjar.
Sebelumnya, berbagai pelaku usaha dan perwakilan masyarakat juga berpartisipasi dalam pengadaan masker kain untuk masyarakat Jateng, di antaranya, Yayasan Gema Salam (1.350 lembar), Gibran Rakabuming, (10 ribu lembar), PT Ungaran Sari Garment, dr Tirta, dan lainnya.
Stimulus Bahan Baku Untuk UMKM
Setelah merampungkan program ini, Pemprov Jateng akan menyasar pelaku UKM sektor boga. Pemprov akan memberikan stimulus berupa bahan baku bagi pelaku usaha boga di Jawa Tengah untuk memproduksi makanan.
"Nanti kami bantu bahan baku, agar mereka bisa memproduki snack, makanan atau minuman. Ini cara kami agar ekonomi tetap menggelinding, dan masyarakat tidak hanya menunggu bantuan," ucapnya.
Anggaran Rp 38 miliar disiapkan untuk menjalankan program ini.
"Mereka masih bisa jalan, tapi memang kesulitan bahan baku. Jadi, nanti kami bantu berikan bahan baku seperti tepung, gula, minyak dan sebagainya. Masing-masing UKM akan mendapatkan bantuan bahan baku senilai Rp 3 juta," imbuh Ema.
JAKARTA, KR - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan 672 perusahaan media siber mendukung sepenuhnya imbauan Dewan Pers yang melarang pers meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR) pada instansi di luar kantornya sendiri.
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum SMSI Firdaus, hari Minggu (17/5).menanggapi imbauan Ketua Dewan Pers soal THR. “Kami sependapat dengan Dewan Pers,” kata Firdaus.
Dewan Pers menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, 24-25 Mei 2020, mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
“Imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional,” kata Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh dalam siaran persnya yang diterima oleh Sekretariat SMSI di Jakarta, Minggu (17/5).
Imbauan Dewan Pers yang ditandatangani Muhammad Nuh itu telah disampaikan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia.
Maksud dari imbauan ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.
Menurut Nuh, Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.
“Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya,”kata Nuh.
Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi. Bagi yang ingin menghubungi Dewan Pers bisa melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No. HP : 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP: 0811-812-099.)
Lebih lanjut dijelaskan dalam imbauan tersebut, bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi siapa pun wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.
JAKARTA, KR - (16/5/2020) - Ki Gendeng Pamungkas mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) terkait Undang-Undang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Adapun dalam PUU tersebut mantan paranormal kondang menunjuk Andita’s Law Firm sebagai kuasa hukumnya dengan surat permohonan nomor 04/ALF-KGP/PUU-0520 tertanggal 08 Mei 2020.
Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH dari Andita’s Law Firm yang menjadi kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas mengatakan bahwa hak konstitusi yang melekat pada warga negara Indonesia maka dirasakan perlu meminta kepastian kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi melalui Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk diperiksa, diadili dan dijatuhkan jaminan Konstitusi dalam suatu putusan PUU berdasarkan permohonan yang diajukan.
“Pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang tanggal diundangkan 16 Agustus 2017 antara lain Pasal 1 angka 28, pasal 221,pasal 222,pasal 226,Pasal 226 ayat(1),Pasal 230 ayat (2),Pasal 234,Pasal 269,427 ayat (4),” kata Tonin melalui siaran persnya, Minggu (10/5/2020).
Kuasa Hukum meyakini bahwa pengujian undang-undang terhadap UUD’45 terdapat pada pasal 24 C Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat untuk menguji undang undang terhadap undang undang dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang undang dasar, memutuskan pembiaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
“Kedudukan hukum legal standing Pemohon Ki Gendeng Pamungkas dilihat dari dibentuknya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal Konstitusi (The guardian of Constitution). Sehingga apabila terdapat Undang-Undang yang berisi atau terbentuk bertentangan dengan Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi dapat menganulirnya dengan membatalkan keberadaan undang-undang tersebut secara menyeluruh atau pun per pasalnya,” terang Tonin.
Untuk itu, lanjut Tonin, Ki Gendeng Pamungkas pada hari Ahad (10/5) pagi menyatakan kesiapan dirinya tampil sebagai Presiden Bangsa Indonesia untuk periode berikutnya.”Baik secara normal maupun bila negara dalam kondisi krisis akibat perubahan kepemimpinan yang terjadi di luar perkiraan manusia,” tegasnya.
Selain Toni Tachta, Andita’s Law Firm juga mengutus Advokat H. Elvan Games SH, Advokat Ananta Rangkugo SH, Advokat Hendri Badiri SIahaan SH, Advokat Julianta Sembiring SH, Advokat Nikson Aron Siahaan SH, dan Advokat Suta Widhya SH untuk bertarung dalam pengujian undang-undang tersebut.
DEPOK, JABAR, KR - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengakui distribusi bantuan sosial (bansos) belum merata diterima setiap warga terdampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, bansos Pemerintah Kota Depok hanya bisa menjangkau 30 ribu kepala keluarga (KK), sementara warga terdampak mencapai lebih dari 250 ribu jiwa.
Dalam penjelasannya Wali Kota Depok, Mohammad Idris meminta warga memahami kondisi ini lantaran dalam masa darurat bencana COVID-19 seperti sekarang semua pendataan berpacu dengan waktu,Sehingga masih banyak ditemukan kekurangan dalam banyak hal, baik terkait sasaran maupun mekanisme penyaluran.
“Maka dari itu kami akan terus menyempurnakan data dan mekanisme penyaluran, agar hal-hal yang tidak kita harapkan tidak terjadi lagi,” kata Mohammad Idris kepada Awak Media saat dikonfirmasi terkait kekacauan pendistribusian bansos PSBB di Depok, (22/4/2020).
"Atas kejadian tersebut, GK Center tampil dan berinisiatif untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan dan yang belum mendapatkan bantuan Sosial berupa Sembako sama sekali, "Kata Sinar Shinta Wakil Sekjen DPP GK Center saat lakukan pembagian Sembako pada Korlap GK Center se Jabodetabek, yang berlokasi di Jalan dr.Satrio Kav.6 Kuningan untuk didistribusikan ke Warga kurang mampu.
Hal tersebut dilakukan pada sabtu (16/5/2020) GK Center membagikan Sembako bantuan dari Presiden Jokowi di Kelrahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Depok,dimana kebetulan adalah Kampung Ibu Sinar Shinta sendiri selaku Wasekjen GK Center.
>"Saya dengan Tim membagikan Bantuan sosial berupa sembako tentunya dari Bapak Jokowi di peruntukkan bagi warga yang memang benar-benar membutuhkan dalam saat seperti ini pasti banyak teman-teman yang benar-tidak mempunyai penghasilan dan mungkin beli beras aja susah ya pak..nah untuk hari ini GK Center di percaya mendistribusikan kepada yang benar-benar membutuhkan," Tutur Ibu Shinta.
Data Tidak Singkron dan Distribusi Tak Sampai
>Mengenai ketidak akuratan data Shinta berpendapat "Saya sedih juga ya.. kenapa hal itu bisa terjadi tidak inline dari data pusat dengan data kebawah dan kebawahnya masalah data itu memang kelemahan sih... dari dulu di Indonesia ini .. sampai KTP pun ada yang double, pindah dan meninggal pun tidak tercatat, dalam hal ini semoga Pak Jokowi sampai tahun 2024 memperbaiki SDM nya kalo SDM unggul Indonesia maju kan begitu," Katanya.
>"Memang inilah dalam proses pembenahan dan satu lagi dengan adanya bantuan dari Bapak Jokowi ini semoga jadi pelipur lara dalam arti yang kecewa itu pak.. tertutupi langsung dengan adanya bantuan dari pak Jokowi ini."
>"Harapan kedepan Insya Allah bisa aja melibatkan Profesional seperti Outsourcing atau lembaga terpercaya yang bisa digandeng untuk menginput pendataan ini paling tidak begitu benar-benar sudah masuk di ranah nya itu tepat sasaran, harapan saya semoga tidak terjadi lagi.. rumah bagus malah dapat.. orang yang tidak mampu malah tidak dapat," Seraya menutup pembicaraan dengan Awak Media.
Sementara sebelumnya pada Kamis (14/5/2020) Hajirin Siregar selaku Pelaksana pendistribusian Bantuan GK Center Bekerja sama dengan Korcam GK Center Kota Depok Ibu Tetty Sianipar di Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan. Pancoran Mas telah menyerahkan Bantuan dari Presiden Jokowi.
>Hajirin Siregar (Pelaksana pendistribusian Bantuan GK Center) menegaskan bahwa,"Acara Baksos ini diadakan adalah atas keperihatinan dan kekecewaan GK Center atas kinerja pemerintah Daerah dalam pendistribusian Bansos Covid-19 yang tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak tepat sasaran...guna menanggulangi hal tersebut kami melakukan pengecekan dilapangan ..mana saja warga belum mendapatkan haknya sebagai penerima Bansos sehingga semuanya dapat berjalan tepat sasaran,"Tegasnya Penuh Kekecewaan.
"Diharapkan bantuan ini dapat membantu melonggarkan kesulitan warga yang membutuhkan bantuan sembako yang mana selama ini belum pernah mendapatkannya dari manapun baik walikota maupun Provinsi..semoga adanya Bantuan dari Bapak Presiden Jokowi ini menjadi pengobat dan penghibur bagi warga yang belum mendapatkan Bansos," Jelas Hajirin pada Awak Media.
Sebagaimana diketahui pendistribusian Bansos di Kota Depok mengalami kekacauan dan ketimpangan dengan banyaknya warga terdampak Covid-19 tidak mendapatkan Bansos secara merata dan teratur sehingga menimbulkan gejolak dimasyarakat atas kinerja ASN dalam penyaluran bantuan yang dianggap tidak Profesional. (Siregar/Yus) KR
>Permintaan Revisi dari yang bersangkutan ( Nara Sumber) agar lebih lengkap statementnya.
JAKARTA, KR - Pasca para korban melaporkan, Raja Sapta Oktohari ke Polda Metrojaya pekan lalu, atas tidak dibayarkannya dana para korban yang di taruh di PT MPIP dan melalui pers releasenya beberapa hari lalu, lawyer Mahkota berdalih bahwa ini adalah perkara korporasi dan bukan individu, Namun, menurut Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP menjelaskan ke awak media dengan beberapa alasan mengapa Raja Sapta Oktohari (RSO) adalah sosok penting dan utama dalam proses gagal bayar di PT Mahkota (MPIP), (16/5/2020).
Dalam penjelasannya kepada Awak Media Advokat Alvin Lim memaparkan bahwa ;
1. RSO adalah DIREKTUR UTAMA di MPIP, sebagaimana tertera dalam Profil Perusahaan di Dirjen AHU. Sebagai Direktur Utama maka sudah sepatutnya, RSO tahu kemana larinya dana para korban yang masuk ke MPIP. Juga sebagai Dirut, setiap tahun diadakan RUPS dan pembahasan keuangan Perusahaan sehingga RSO lah, yang paling tahu seluk beluk keuangan perusahaan tersebut. Ketika terjadi gagal bayar, seharusnya RSO beritikat baik menemui para nasabah dan bertanggung jawab untuk mengembalikan dana para korban. berdasarkan UU Perseroan Terbatas, Direksi bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan.
2. RSO adalah PEMEGANG SAHAM TERBESAR .
Di MPIP ketika didirikan, RSO memegang saham 15%, kakaknya RSS 15% dan 70% dimiliki oleh PT MPI (Mahkota Properti Indo). Saham RSO di MPI tercatat 94% (lihat lampiran pemegang saham PT MPI). Sehingga jelas RSO adalah pemegang saham terbesar dan memegang Kontrol atas hak voting di RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sehingga RSO pulalah yang memegang kendali Dewan Komisaris perusahaan MPIP melalui hak suara kepemilikan sahamnya.
Jadi jelas bahwa kendali mutlak ada di pihak RSO selaku Dewan Direksi dan pemilik suara terbanyak, sehingga Dewan Komisaris sebagai pengawas direksi tentunya di kontrol pula oleh RSO.
3. PT MPIP dan MPI DI KENDALIKAN KELUARGA RSO. MPIP ketika didirikan susunan sahamnya 15% RSO dan 15% RSS (kakak kandung RSO). Ketika RSS meninggal dunia, RSO di tahun 2018 mengambil alih seluruh saham milik RSS sehingga saham RSO menjadi 30% dan 70% di pegang PT MPI. (Lihat Perubahan akta terlampir dalam kolom komentar). Jelas secara tunggal RSO mengendalikan dan mengatur seluruh kegiatan MPIP, jadi tidak mungkin RSO tidak mengetahui keuangan MPIP.
4. Dalam Video terlampir, RSO malah meminta investor untuk tenang dan mengikuti arahan Marketing PT Mahkota Jupiter, padahal beberapa bulan kemudian Gagal bayar terjadi di MPIP dan MPIS. Sebagai pengendali dan pemegang kontrol PT seharusnya RSO mengetahui keuangan perusahaan dan berhati-hati bukannya malah meminta investor mengikuti arahan Marketing yang tugasnya menarik dana masuk sehingga masuk "jebakan betmen" dan terjadi gagal bayar.
5. Bilyet Surat Konfirmasi dana masuk tercantum nama Raja Sapta Oktohari yang menurut para korban, nama RSO lah yang membuat mereka percaya untuk menaruh dana di MPIP. Tentunya selaku Dirut MPIP, RSO tahu bahwa namanya tercantum di Bilyet Surat Konfirmasi dan RSO tahu dana yang masuk dari para korban karena uang tersebut di terima oleh MPIP dan diakuI dalam PKPU.
6. LEPAS TANGGUNG JAWAB. Setelah terjadi gagal bayar, ketika diminta pertanggungjawaban, RSO tidak muncul untuk memberikan pertanggungjawaban dan malah membuat exit plan di bulan Maret 2020, mengganti posisi Direktur Utama ke Hamdriyanto dengan saham 2% (Lihat lampiran Akta perubahan MPIP di kolom komentar) dan saham 98% ke PT MPIS yang sudah gagal bayar pula. Jadi ketika sudah gagal bayar dan beresiko tinggi, RSO pergi dari posisi Direksi dan PT MPI sebagai pemegang saham 70% juga sudah tidak tercantum dan digantikan oleh PT MPIS yang diketahui gagal bayar pula, jelasnya.
Lajut Alvin Lim Sungguh strategi yang cantik yang jelas sudah disiapkan sebelumnya oleh pengendali perusahaan agar terhindar dari tanggung jawab terhadap para korban.
Jadi menurut teman-teman apakah PT MPIP yang di kontrol oleh RSO, tidak terlepas dari tanggung jawab pribadi secara pidana? Ataukah Hamdriyanto yang baru menjabat di Maret 2020 yang bertanggung jawab penuh? Saya rasa dari penjelasan diatas para korban bisa menilai sendiri dan tahu kenapa Para Korban yang melapor ke Polda melaporkan RSO dan bukan Hamdriyanto atas dugaan pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh pula, Beber Alvin..
Masih kata Alvin Lim, "PT MPIP dan MPIS mengaku gagal bayar dan tidak punya uang untuk membayar kewajibannya, tetapi MAMPU menyewa Lawyer dan mengancam akan melaporkan para korban yang melaporkan RSO ke kepolisian. Jadi dari mana uang yang dipakai untuk menyewa Lawyer, padahal katanya PT gagal bayar?."Tegasnya.
"Apabila para nasabah yang menjadi korban ingin uangnya kembali, maka cara terbaik adalah PELAPORAN PIDANA sebagaimana Pengacara senior Hotman Paris dan Otto Hasibuan juga sdh menjelaskan bahwa PKPU pada perusahaan yang tidak operasional, maka dana yang didapat nantinya hanya remah-remah dan mengecewakan. Para Korban harus meminta pertanggungjawaban RSO karena sesuai alasan diatas hanya RSO lah yang paling tahu dimana uang para korban selaku Direktur Utama PT dan pemegang saham terbesar ketika uang nasabah masuk, bukan ketika gagal bayar telah terjadi, "Tandasnya.
Sambung Alvin Lim, Lawyer dan Dirut Baru MPIP mengatakan bahwa "Mereka mau menyelesaikan kewajiban, tetapi benar kata Senior Hotman Paris dalam video terlampir (kolom komentar) bahwa apa gunanya PKPU kalau aset dalam PT sudah habis terkuras dan PT sudah tidak operasional? Jangan bermimpi dana akan balik! PKPU akan berujung mengecewakan bagi para Investor. Dari awal perusahaan sudah tidak ada itikat baik, dibuat dengan ijin pembangunan namun beroperasional menghimpun dana nasabah, tidak sesuai ijinnya."Katanya.
"Jalan terbaik sesuai kata senior Hotman Paris adalah pelaporan Pidana seperti yang telah dilakukan oleh para Klien kami ke Polda Metro Jaya dan minta di usut kemana larinya dana tersebut melalui PPATK yang hanya bisa dilakukan melalui jalur pidana. Juga jalur pidana dapat menyita aset yang disembunyikan dan dialihkan oleh OKNUM pencuci uang dan nanti dapat dikembalikan ke masyarakat,"Pungkasnya
Menurut Ahli Pidana, Dr.Dwi Seno Widjanarko, SH, MH dosen Universitas Bhayangkara Jakarta mengatakan bahwa ," Perbuatan menyamarkan hasil kejahatan dengan layering PT didalam PT memenuhi unsur Pencucian Uang, apalagi uang Triliunan raib begitu saja dan entah kemana, pastinya juga memenuhi unsur penggelapan karena dalam surat bilyet tertera jelas tanggal jatuh tempo. Sehingga ketika jatuh tempo dan uang tidak dikembalikan maka unsur penggelapan, mengambil sebagian atau seluruh barang milik orang lain tanpa hak adalah PIDANA PENGGELAPAN sesuai pasal 372 KUHP. Didalam perseroan dimana terjadi dugaan pidana, maka Direksi sebagai pemegang kontrol wajib bertanggungjawab dan sudah patut dipersangkakan. Polisi dapat menelusuri aset yang disembunyikan melalui PPATK dan menyita untuk nantinya pengadilan kembalikan kepada para korban," Ujar Dwi Seno.
Alvin Lim menambahakan "Untuk efisiensi harap para korban bergabung dengan para korban yang sudah sebelumnya melapor karena semakin banyak masyarakat melapor, maka semakin besar pemerintah tahu, berapa kerugian yang sebenarnya (menurut data PKPU ada 8 Triliun dana masyarakat terkumpul). Juga semakin banyak masyarakat melapor maka atensi penegak hukum dan pemerintah makin besar untuk menindak," Imbuhnya.
Berharap Pemerintah Membantu Atasi Skandal Nasional ini
Alvin Lim menegaskan bahwa , " LQ Indonesia Lawfirm bergerak berdasarkan profesionalisme karena mendapatkan kuasa dari para korban yang melapor dan kami beberkan bukti-bukti yang ada supaya masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi demi tegaknya keadilan dan proses hukum. Tanpa dukungan masyarakat maka keadilan akan sulit tercapai. Bantu perjuangan kami dengan bersuara dan beritahu ke Pemerintah... Media sudah mulai memantau dan mengatensi kasus MAHKOTA. kobarkan terus beritanya hingga sampai ke telinga Bapak Presiden Jokowi yang terhormat dan Kapolri Idham Azis, serta ketua MPR dan DPR agar pemerintah membantu mengatasi SKANDAL NASIONAL ini. Media sudah mengawal dan teman-teman wartawan juga tidak takut ancaman UU ITE yang digaungkan RSO melalui Lawyernya yang tidak mengerti hukum pidana. Jika wartawan yang uangnya tidak dirampok saja tidak takut, kenapa mesti Para korban takut UU ITE?, Tegasnya.
" BUKAN PIDANA apabila yang diberitakan untuk kepentingan umum dan demi penegakan hukum. Ingat itu, jangan mau dibodohi dan diancam oleh oknum Lawyer yang tidak paham hukum pidana. Lawyer RSO yang koar-koar itu ahli di perdata, Kurator dan mengarahkan para korban ke PKPU, bukan ahli pidana. Jika kita sakit jantung apakah pergi ke dokter spesialis kelamin untuk berobat? Hotman Paris dan Otto Hasibuan juga sudah bersuara, langkah paling tepat lakukan pidana!," Tekan Alvin.
"Apabila ingin dana kembali, satu-satunya langkah hukum efektif LAPOR PIDANA. Penjarakan OKNUM PENIPU dan SITA ASETnya yang disembunyikan melalui jalur kepolisian. Bersatu dan ramai-ramai lapor dugaan pidana ini. Jangan takut ancaman Laporan UU ITE karena sebagai kantor hukum LQ INDONESIA LAWFIRM adalah aparat penegak hukum sebagaimana tertera dalam UU Advokat pasal 5 ayat 1 bahwa advokat adalah penegak hukum dan pers release serta tindakan para Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm adalah tindakan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam UU, Ungkapnya.
"Jangan terkena jebakan betemen dengan ikut PKPU, seperti kata Hotman Paris dan Otto perusahaan yang tidak operasional tidak akan mungkin mampu melunasi uang korban, asetnya juga diragukan, jangan sampai para korban kecewa dikemudian hari. Yang ikut PKPU nanti ujung-ujungnya jika lapor Pidana akan dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan. STOP mendaftar ke PKPU dan jangan verifikasi, ajukan surat pembatalan pengajuan PKPU, lalu ambil langkah pidana. Mari ramai-ramai lapor Pidana ke kepolisian, untuk tangkap OKNUM ini dan kita sita SEMUA ASET nya baik dalam PT maupun pribadinya yang berasal dari uang hasil kejahatan menggelapkan dana korban."
Dalam wawancara tersebut Advokat Alvin Lim, berkomitmen untuk membantu para Korban PT Mahkota milik Raja Sapta Oktohari hingga semua yang terlibat dipenjarakan dan lacak aset para korban. Jadi jangan takut para korban sudah ada Lawyer yang tidak takut ancaman RSO serta lawyer RSO yang gagal paham hukum.
"Mau uang para korban kembali, berjuang, LAPOR POLISI. Jangan takut Polisi sekarang Profesional dan ikut aturan hukum apalagi kasus di kawal LQ INDONESIA LAWFIRM,"Tegasnya.
"Para Korban ingat, kalian berjuang bertahun-tahun mengumpulkan uang hasil keringat, masa sekarang dicolong OKNUM PENIPU lalu diam tanpa perjuangan? Semut saja mengigit apabila diinjak, masa kalian manusia diberikan akal budi oleh Tuhan kalah sama semut? Tuhan akan melindungi langkah kita yang memperjuangkan keadilan. Takut hanya kepada TUHAN, jangan Takut dengan ancaman RSO dan Lawyernya yang bilang akan pidanakan UU ITE pars pelapor. Ke 5 korban Perusahaan RSO juga sudah diancam dan diintimidasi, mereka siap berjuang sampai mati, itu kata-kata terucap dari mulut mereka"Himbau Alvin.
"Mari kita semua ramai-ramai share Postingan ini dan biarkan apabila 5000 korban mau dipenjarakan semua. Nanti skandal nasional ini akan menjadi skandal INTERNASIONAL,"Seru Alvin.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dan seluruh rekannya di LQ INDONESIA LAWFIRM menegaskan kembali bahwa, " Kami tidak takut ancaman OKNUM Raja Sapta Oktohari dan lawyernya. Kami siap masuk penjara untuk membela para korban yang dirampok haknya, tutupnya.