KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk

Minggu, 31 Mei 2020

Anak Cikarang Ciptakan Aplikasi Berbasis Online


KABUPATEN BEKASI, KR - Kemajuan technologi semakin meningkat, segala bidang kehidupan manusia, dari kebutuhan jasa transportasi, barang, belanja, Pinjaman modal kini semua berbasis online, banyak aplikasi yang sudah berkibar di seluruh Nusantara dengan masing masing menyediakan pelayanannya kepada masyarakat dengan berbagai keunggualan yang ditawarkan agar dapat menjadi mitra masyarakat yang termudah dan terpercaya, (31/6/2020).


Di jumpai Awak Media ,Adittya Zukarnaen Spd, dan Agung Nugraha, adalah anak anak Pribumi Cikarang asli berdomisili dibilangan Kampung Blokang Rt 001/006, Desa Karangsetia Kecamatan Karang bahagia Kabupaten Bekasi,telah berhasil menciptakan salah satu aplikasi berbasis online , Dimana saat ini sudah banyak di pakai dan di gunakan oleh masyrakat, khususnya masyarakat lokal sekitar Cikarang dan Kabupaten Bekasi.

Aplikasi yang di namakan TOC : The Online Co telah hadir dan sudah ada Playstore saat ini bisa di pakai oleh masyarakat dengan fitur dan pelayanan tarif yang bersaing bahkan lebih murah dari aplikasi lain.

Adit sang pembuat aplikasi mengatakan kepada Awak Media bahwa," Saat ini saya akan menghadirkan dan terus mengembangkan aplikasi yang saya ciptakan, Insya Allah  nantinya akan menjadikan aplikasi TOC ( The Online Co) menjadi aplikasi online yang di percaya masyarakat sebagai mitra dalam segala kebutuhan masyarakat Kab.Bekasi,"Jelasnya.

Dalam pemaparannya Adit menerangkan cara kerja Aplikasi yang diciptakannya berikut berbagai target dalam pemasarannya bahwa, "TOC - The Onlin Co di desain dengan segala jenis pelayanan diantaranya:Transpotrasi Online, Food & Drink, Shooping, UMKM, dan Jasa...sedangkan untuk tarif yang ditawarkanpun dapat bersaing dengan aplikasi lain,untuk Driver Motor Rp 2000/ KM sedangkan untuk Driver Mobil Rp 3500/ KM...untuk penelusurannya sangat mudah sebab Aplikasi Theonlineco ( tanpa spasi) dapat di Download di Geogle Playstore dan bagi Masyarakat yang ingin menjadi mitra dapat mendaftarkan sesuai kebutuhan melalui aplikasi Theonlineco, dengan jenis usaha dan mitra pelayanannnya antara lain ,Mitra Usaha Toko makanan dan lain lain, Mitra driver motor/ Mobil, Mitra aneka jasa, dan Mitra Kuliner," Pungkasnya.

(JLambretta) KR 

Jumat, 29 Mei 2020

Dianggap Tak Fokus, Kuasa Hukum Minta Hakim Kaji Ulang Tuntutan Jaksa


BOGOR, KR (28/5/2020) - Sidang perkara pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Mardiyanto seluas 4.000 m2 di Kampung Pasir Angin Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor telah disidangkan secara virtual oleh Pengadilan Negeri Cibinong sejak 11 Mei 2020.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, surat dakwaan ditandatangani Jaksa Pratama Bayu Ika Perdana, Ajun Jaksa Dwinanda Praramadani Karim dan Jaksa Muda Anita Dian Mardhani pada 21 Aril 2020 dan telah disampaikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara Fikri Salim di Pengadilan Negeri Cibinong.


Dakwaan jaksa diperkuat dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa tandatangan Muamar Emir Ananta pada Akta Jual Beli Tanah nomor 183, 184 dan 185 yang dibuat PPAT Kabupaten Bogor Afriana Purbohadi adalah non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa tanda tangan Muamar Emir Ananta dipalsukan oleh saksi Sonny Priadi atas perintah Fikri Salim. Sonny meniru tandatangan Muamar Emir Ananta yang merupakan anak dari pemilik tanah.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Fikri Salim, dalam eksepsinya yang -ditandatangani dan diajukan ke hadapan persidangan tanggal 18 Mei 2020 menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak menjelaskan secara jelas, cermat dan lengkap.

"Bahwa berdasarkan unsur objektif dari pasal 263 ayat (1) dan ayat (2), dakwaan Jaksa Penuntut umum tidak menjelaskan secara Jelas, Cermat dan Lengkap Jika ditinjau dari sudut pasal 143 ayat (2) KUHAP yang menuntut bahwa surat dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap".

"Bahwa dakwaan Jaksa tidak secara jelas menjelaskan apa apa yang terkandung dari unsur utama pasal 263 KUHP yaitu apakah Terdakwa membuat suatu Surat Palsu atau Memalsu Suatu Surat".

Dakwaan JPU Tidak Fokus


Masih ingat dr Lucky Aziza Bawazier SpPD-KGH yang heboh lantaran memenjarakan mantan suaminya dr. Rudy Sutadi SpA, MARS ke LP Cipinang pada September 2004 lalu dengan tuduhan penganiayaan (pasal 351 KUHP), pemalsuan surat (pasal 263 KUHP) dan penggelapan (pasal 372 KUHP)? Kini, dr. Lucky kembali mengundang perhatian publik setelah melaporkan mantan pegawainya, Fikri Salim ke Polres Bogor atas tuduhan melakukan pemalsuan tandatangan. Dr. Lucky juga mengklaim bahwa akibat perbuatan tersebut dirinya mengalami kerugian hingga mencapai 1 miliar.

Kuasa Hukum Fikri Salim mengingatkan terkait tuduhan pemalsuan tandatangan tersebut bahwa pihak saksi korban (penjual) pada intinya tidak pernah menyanggah Jual Beli tersebut, tidak pernah menyanggah nilai Jual beli, tidak pernah menyanggah objek jual beli, tidak pernah menyanggah Subjek Jual beli.

Begitupun terdakwa tidak melakukan Perbuatan memalsu karena Terdakwa tidak pernah menghapus, mengubah atau mengganti salah satu isi dari surat sehingga berbeda dengan surat semula.

"Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas memposisikan peran terdakwa dalam perbuatan yang didakwakannya apakah sebagai pemalsu surat atau membuat surat palsu dan siapa yang menyuruh sonny, siapa yang menyuruh terdakwa".

"Ketentuan ini sangat jelas dengan formula surat dakwaan yang mencantumkan ketentuan Pasal 55 KUHP namun tidak diketahui siapa yang menjadi pelaku perbuatan/terdakwa, siapa yang turut serta/membantu melakukan tindak pidana dan siapa yang menganjurkan tindak pidana," ungkap Kuasa Hukum Fikri Salim.

Dalam eksepsinya itu juga Kuasa Hukum Fikri Salim memohon Majelis Hakim agar dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan Batal Demi Hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima.

Selanjutnya, perkara Fikri Salim agar dinyatakan aquo (tidak diperiksa lebih lanjut) dan agar harkat martabat dan nama baik Fikri Salim dapat kembali dipulihkan.

(Doni) KR

Kamis, 28 Mei 2020

Mensos Saksikan Penyaluran BST di Desa Sumber Jaya, Kab.Bekasi



KABUPATEN BEKASI, KR - Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengecek kesiapan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,Kehadiran Mensos pada sore hari bersamaan dengan pembagian BST yang tengah berlangsung dan disambut oleh Kepala Desa Sumber Jaya, Matam beserta jajarannya di Pelataran Aula Desa, (27/5/2020).

Dalam kegiatan tersebut hadirpula Kepala Dinas sosial Kabupaten Bekasi Abdilah Majid dan Muspika Tambun Selatan,Kepala Pos Dan Giro,BPD Desa Sumber Jaya, Perwakilan Polsek Tambun serta Koramil Tambun.


Dalam hal ini, tercatat 7.300 kepala keluarga (KK) terdaftar sebagai penerima BST, salah satu kecamatan terpadat di Kabupaten Bekasi. Dalam empat hari, penyaluran BST di Kecamatan Tambun Selatan akan selesai untuk tahap I, dan dalam pekan ini selesai Tahap I untuk Kabupaten Bekasi. Maka pada pekan depan, diharapkan penyaluran Tahap II, bisa dimulai.



“Saya dua kali ke Bekasi. Awalnya saya sedikit khawatir karena padatnya penduduk di Bekasi. Ini kan kecamatan salah satu yang bisa dibilang sebagai desa yang paling padat penduduknya. Namun saya lihat cukup cepat dalam penyaluran BST. Bila Tahap I bisa selesai, minggu depan segera dimulai Tahap II,” kata Mensos Juliari.

Juliari memaparkan kegiatan tersebut bahwa," Ini Desa Sumber Jaya penerima manfaatnya ada 7300..satu Desa..oleh karena itu saya mau menyikapi bagaimana Kabupaten Bekasi lebih cepat lagi larinya..penyalurannya..khususnya diDEsa-desa yang besar-besar seperti ini..satu Desa ..tujuh ribu sekian..itu dari Kemensos..belum lagi dari yang lainnya..makanya saya lihat ini tempatnya cukup luas..verifikasi luas, tempat penyaluran didalam luas, saya lihat tadi petugasnya juga banyak..pak Kadinsos dan Pak Lurah juga sudah menjamin satu,dua hari selesai semua..untuk tahap pertama ini diKabupaten Bekasi empat harian sudah selesai dari empat puluh ribu sekian..lima belas ribu, sisanya dua puluh lima ribu..jadi dalam empat hari ini sudah selesai untuk Kabupaten Bekasi Tahap Pertama..nanti kita persiapkan untuk tahap yang kedua," Paparnya pada Awak Media.

Terkait mengenai Kriteria penerima manfaat Juliari menegaskan bahwa," Untuk kriteria penerima..kita serahkan seluruhnya ke Daerah..jadi Daerah yang mengatur..karena inikan ada beberapa Program..bansos tunai dari Kemensos..BLT dari DD..Pemprov juga dapet..Pemkab juga dapet..ini yang pasti keluarga yang sudah menerima manfaat dari PKH dan BPNT..karenakan ini rutin..gak ada covid juga dapet..temen-temen dilapangan juga sudah faham deh..itu yang pertama dan yang kedua tentunya kita harapkan..keluarga-keluarga yang terdampak misalnya yang tadinya ada kerjaan tiba-tiba engga ada kerjaan dan biasanya dia terima uang tiba-tiba kena Covid..engga ada uang..punya istri,punya anak dan saya sampaikan pada Kepala Daerah yang begini-begini nih..jumlahnyakan banyak..ya engga mungkin dapet semua..ya itu namanya "Kearifan Lokal"..dibantu temen-temen Kades, Lurah..karena kita jumlahnya terbatas..ya diatur sedemikian rupa..yang pasti kalau dijumlahkan..ya cukup banyak, ada dari Kemensos, Dana Desa ,Pemprov dan Pemkab..semuanya diharapkan dapat berjalan dengan baik..mudah-mudahan," Ungkapnya.
.
Mengenai Tahap Kedua Mensos mengatakan," Tahap Kedua..ya .setelah tahap satu ini kita siap-siap langsung jalan lagi..karena memang pada bulan ini sebenarnya sudah masuk dalam tahap kedua..tapi yang pentingkan..yang penting gini..kalau tahap pertama ini ada sedikit kendala-kendala..ditahap keduanya kita sudah tahu..oh kendalanya ini..pasti tahap kedua harusnya berlari lebih cepat..ya kalau kendala yang lebih daripada beliau dilapangan (seraya menunjuk Kadinsos Abdillah)..yang pasti menurut saya harus dimaklumi juga Daerah-daerah yang besar seperti Kabupaten Bekasi..bayangkan dalam satu Desa yang menerima Tujuh Ribu..jumlah KK satu Desa Tiga Puluh Lima Ribu KK..berarti bisa seratus ribu orang itu..kalau pendataannya tidak mudah..kan (Seraya menengok Kanan dan Kirinya) siapa yang dapet ini dan kapan..siapa yang dapet ini dan kapan..tapi saya kira temen-temen Kades sudah faham .ya..dapat melakukan tugasnya dengan baik..saya sangat mengapresiasi juga pada Kades.Pemkab dan Kecamatan juga..mudah-mudahan ditahap kedua dapat meningkat lebih lancar," Katanya.

Mengenai Carut marut data Juliari memastikan bahwa," Jadi sekali lagi..kami Kemensos terima data dari Daerah..jadi yang tau sebetulnya yah..yang tahu sebetulnya salah sasaran adalah Daerah..gak mungkin Kemensosnya..karena kita terima dari Daerah..yah..kita tinggal salurkan saja," Pungkasnya.

Kadinsos Abdillah menambahkan terkait data ," Kan usulan dari RT..Rw..Rt-Rw yang lebih tahu," Katanya.

Nol Koma Nol Sekian Tak Tepat Sasaran Itu Wajar



Sepeminum teh sebelumnya Kades Matam menjelaskan kepada Koran Republik bahwa," Kalau kita bicara tepat sasaran atau tidakkan manusia..ya kalau sampai tujuh ribu hanya seratus orang yang tidak tepat sasaran..wajar..sekian nol persenkan..jadi kalau nol koma nol sekian tidak tepat sasaran itu wajar..kalau bicara puas atau tidak puas itu susah ukurannya manusia itu..kalau sumber Jaya ada 35 KK yang dapet Tujuh ribu KK...kan jauh kemana-mana..secara pemerataan kalau semua dapetkan ..kita miskin melulu semuanya..kita sudah bermohon dengan Kemensos..alhamdulilah sudah diakomodir..kalau dari Dana Desa ada beda lagi..Tiga ratus tiga puluh dua..kalau Kemensos tujuh ribu..ya saya pertama ucapkan terima kasihlah sama Kemensos..Menteri Sosial dalam hal ini yang sudah mengakomodir permohonan kita untuk warga kita yang memang berdampak Covid," Jelasnya seraya menunggu kedatangan Menteri Sosial.

Terkait mengenai data yang tak singkron," Itu melalui TKSK Kecamatan koordinasi dengan Kabupaten..Kabupaten berbeda dengan Dinas Sosial ya sudah itu..ya alhamdulilah kita sudah terima dengan legowo..dengan sukur bisa membantu masyarakat Sumber Jaya..Panitianya dari PT POS..pembagiannya dari POS..uangnya dari POS..kita hanya ketempatan saja,"Pungkasnya.

(JLambretta) KR 







Senin, 25 Mei 2020

Pelaku Lapanmor Dibekuk Polisi Saat Sembunyi Dirumah Warga


JAWA-TIMUR, KR - Kolaborasi Polsek Ranuyoso bersama Polsek Leces dan Deringu serta Team gabungan Polres Probolinggo dan dan Satuan Polres Lumajang  yang dipimpin oleh Kapolsek Leces AKP Ahmad Gandi SH ditengah Covid-19 dan Hari Raya Idul Fitri ,Berhasil menggagalkan tindak kejahatan penggelapan kendaraan berupa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terios bernomor polisi L 1197 CA,(23/5/2020).

Dalam Kronoligis kejadian yang dijelaskan oleh AKP Ahmad Gandi SH pada Awak Media mengatakan, " Mobil Daihatsu Terios dengan nopol L 1197 CA saat melintas didepan Pos Ceck Point Leces OPS Ketupat Semeru 2020 Polres Probolinggo ,diketahui anggota Team gabungan Polsek Leces dan Satuan Polres Probolinggo maka segeralah dilakukan penghadangan mobil tersebut," Jelasnya.

 
"Anggota yang sudah sigap dan menunggu pelaku dari arah lumajang ,sudah menduga kalau mobil yang dihadangnya akan berbalik arah..sementara target penangkapan didapat dari informasi Satuan Polres Lumajang."

Selanjutnya Team gabungan Polsek Leces bersama satuan polres probolinggo yang di pimpin langsung Kapolsek Leces mengejar pelaku yang lari ke arah desa Sumber kedawung, Namun dalam pengerjaan tersebut, mobil hasil penggelapan tersebut ditinggalkan Para pelaku.


"Mereka terjebak di jalan Kampung dan mereka lari bersembunyi meninggalkan Mobil Daihatsu Terios yang di bawanya dan ditinggalkan pelaku di sebuah salah satu pekarangan warga," Ungkap Kapolsek Leces.

"Anggota yang  mengetahui mobil tindak kejahatan tersebut di tinggalkan lalu di bawanya sebagai barang bukti lalu diamankan."

"Penyisiran untuk menangkapan pelaku di lakukan dikarena Team anggota Polsek Leces merasa yakin bahwa pelaku masih ada di sekitar warga dan dari hasil penyisiran gabungan Polsek Leces terhadap pelaku akhirnya membuahkan hasil," Papar Ahmad Gandi.

Pemberantasan Kriminal Antar Kabupaten-Kota


Sementara lain dilokasi yang sama Bribka Eko Aprianto memberikan keterangan tambahan pada Awak Media pada saat penyergapan tersebut berlangsung dengan mengatakan ," Saat anggota gabungan Polsek Leces beserta Satuan Polres Probolinggo melakukan penyisiran di daerah Tempeh Lumajang..diketahui para pelaku pengelapan mobil berada di dalam rumah warga dan para pelaku sembunyi di kamar warga..hal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang didapat Team diTKP...mengetahui dengan jelas keberadaan target anggota Team Gabungan secara serentak langsung menyergap dan menangkap kedua pelaku ..lalu kemudian di bawa  ke Polsek Leces ," Terangnya.

"Diketahui berdasarkan identitas dan pengakuan Kedua Pelaku adalah Yuda Ferdiansyah yang beralamat Kampung.Cileduk, Parigi Baru, Pondok Aren, Tanggerang Selatan dan pasangannya Yuyun beralamat Ranu bedali Kecamatan.Ranuyoso, kabupaten.Lumajang."

"Untuk selanjutnya kerjasama Team pemberantas kriminal antar kabupaten akan melakukan serah terima pelaku dan barang bukti antara Team gabungan Polsek Ranuyoso dan Satuan Polres Lumajang,"Pungkasnya.

(Heri) KR

Minggu, 24 Mei 2020

Dewan Pers Putuskan dan Tetapkan SMSI Sebagai Konstituen


JAKARTA , KR - Dewan Pers akhirnya memutuskan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia ( AMSI) sah menjadi konstituen Dewan Pers. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Dewan Pers di Jakarta, melalui zoom meeting oleh Ketua Dewan Pers Prof.M Nuh, Sabtu (23/5/2020) sore.

Ketua Umum SMSI Firdaus mengaku lega dan siap mengemban amanah yang diberikan Dewan Pers,  “Alhamdulilah, kami segenap pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat dan daerah menyatakan siap menjaga integritas, kemerdekaan pers, dan amanah Dewan Pers,” tutur Firdaus.


Penetapan menjadi konstituen Dewan Pers itu, menurut  Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun, karena kedua organisasi ini sudah memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers tentang Organisasi Perusahaan Pers.

” Betul , melalui Pleno Dewan Pers sudah memutuskan SMSI dan AMSI menjadi konstituen kita,” ujarnya Hendry melalui pesan whatsApp, Sabtu (23/5/2020) malam.

Ia berharap, kedua organisasi harus secara terus menerus membantu anggotanya agar dapat bertahan sebagai perusahaan pers yang berkualitas, taat pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dalam karya jurnalistiknya

“ Diharapkan SMSI dan AMSI ikut membantu Dewan Pers dalam menjaga Kemerdekaan Pers dan membuat masyarakat semakin faham akan tugas pers dan agar wartawan sebagai karyawan memproduksi karya jurnalistik yang berkualitas,” ujar Hendry.

Senada dengan itu, anggota Dewan Pers Agus Sudibyo juga berharap , status sebagai konstituen Dewan pers digunakan sebaik-baiknya.

“Semoga bisa membawa  marwah organisasi dengan baik dan professional,” ujar Agus Sudibyo.

(JLambretta) KR

Sumber: Dewan Pers

Jumat, 22 Mei 2020

Sejumlah Karangan Bunga Nasabah PT.MPIP Menanti Atensi Presiden dan Ketua DPR-RI


JAKARTA, KR - Keisruhan yang terjadi antara Nasabah PT MPIP dan pihak Management PT MPIP  yang di Pimpin oleh Raja Sapta Oktohari (RSO) sepertinya akan menjadi skandal Nasional, terlihat dengan adanya aksi yang dilakukan oleh para nasabah yang merasa dirugikan dan dikecewakan oleh pihak PT MPIP dengan melakukan pemajangan dengan memamerkan puluhan karangan bunga didepan pekarangan pintu masuk gedung DPR-RI, (22/5/2020).



Sebagaimana diberitakan oleh Koran Republik dan berbagai media sebelumnya setelah Raja Sapta Oktohari pemilik dan Direktur Utama PT.MPIP. di laporkan oleh beberapa Nasabahnya RS dan VS melalui Kuasa Hukumnya LQ Indonesia Lawfirm ke Polda Metro Jaya pada 04/5/2020,dengan Tanda Bukti Lapor, Nomor: LP/2644/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ atas dugaan Pidana Penipuan, Penggelapan,Pidana Perbankan dan Pencucian uang dalam bentuk dana investasi hampir triliunan rupiah, Kemudian PT MPIP diketahui sudah digugat PKPU untuk penundaan kewajiban di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan Kini Komplek Gedung DPR RI di hiasi berbagai ragam puluhan papan bunga yang terlihat memenuhi pekarangan gedung DPR RI di Jakarta, yang unik nya papan bunga tersebut berisikan curahan hati para nasabah PT MPIP kepada Ketua DPR-RI dan Presiden guna memohon Keadilan dan Penegakan Hukum (Law Enforcement),demi terciptanya Hukum yang berkeadilan (Fair Justice) serta Hukum berpihak pada kebenaran (The Law Stand For The Truth).

Menanti Atensi Presiden dan Ketua DPR-RI



Dalam keterangannya melalui telephon Celluler, Advokat Alvin Lim ,SH, MSC, CFP mengatakan kepada wartawan Bahwa "Karangan bunga tersebut di kirim oleh para nasabah PT MPIP yang saat ini sedang menuntut keadilan atas hak mereka  yang dirugikan oleh PT.MPIP," Katanya.

Alvin menegaskan bahwa " Kasus ini sudah Kami laporkan ke Polda Metro Jaya dan Kami siap membela Keadilan dan hak para nasabah meski intimidasi dan tekanan kami alami,' Tegasnya dalam Telephon Celluler.

Dalam Pembicaran Celluler Penutup Alvin mengemukakan harapannya bahwa " Semoga Kasus ini mendapat perhatian serius dan atensi dari Pak Presiden Jokowi dan para anggota DPR RI  untuk mengungkapkan kasus ini agar jelas dan terang benderang... karena ini salah satu kasus Skandal Nasional bahkan jika ribuan nasabah yang melaporkan bisa menjadi skandal intenasional, Tutupnya.

(SS/JLambretta) KR 

Kamis, 21 Mei 2020

Kedapatan Jual Produk Exspired, Salah Satu Alfamart disoal Konsumen


KABUPATEN BEKASI, KR - Salah satu Mini Market yang beroperasi diwilayah Bojong Kedungwaringin, Jalan Kedung Waringin (Lokasi tepatnya diPasarTradisional Bojong) kedapatan menjual' salah satu produk minuman yang sudah exspired alias kadaluwarsa.Hal tersebut terungkap dari salah satu konsumen usai melakukan transaksi pembelanjaan di Mini Market tersebut, yang mengalami permasalahan pada kondisi kesehatannya setelah mengkonsumsi produk minuman yang dibelinya dan diduga produk tersebut sudah kadaluwarsa,(21/5/2020).

Dalam pengungkapannya kepada Awak Media pihak perwakilan korban FM mengungkapkan bahwa,"Saudara saya Y pada Jumat sore sekitar Pukul 16.30 WIB pada tanggal (15/5/2020) belanja membeli beberapa Minuman kemasan dan yang lainnya diAlfamart Pasar Bojong.. tapi sangat di sayangkan minuman yang dibelinya dari Alfamart tersebut... setelah diminum setengah rasanya nya pun sedikit berbeda dan terasa aneh diperut ..dan setelah diperiksa dan diamati kemasannya ternyata sudah kadaluwarsa tanggal nya pada minuman tersebut ," Ungkapnya.
Narasumber Y menambahkan,"Perut saya pun sedikit sakit tapi beruntung tidak berkepanjangan,"Terangnya seraya memegang perutnya yang dirasa masih sedikit sakit.


Pada Senin 18/5/2020 Perwakilan keluarga korban  FM dan DD dengan meminta didampingi oleh Team Awak Media mendatangi Toko Mini Market Alfamart tersebut... tadi nya hanya untuk meminta tanggung jawab sekaligus memberikan perhatian kepada para karyawan Mini Market tersebut atas kelalaiannya, namun dari hasil pertemuan kedua belah pihak tersebut mengalami kebuntuan.

Yudi selaku Supervisor Alfamart sempat mendebat dengan pihak media dan perwakilan keluarga, kepada wartawan Yudi meminta KTP dengan alasan buat laporan, akantetapi para wartawan menolak "Tidak ada alasan yang kuat... ketika wartawan dalam liputan diharuskan mengeluarkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) , menurut kami cukup dengan KTA (Kartu Tanda Anggota) PERS saja," Tegas Para Wartawan yang mengawal peristiwa tersebut.

Yudi menegaskan, "Konsumen atau korban harus di hadirkan dan datang..nanti pihak Alfamart akan meminta Maaf," Tegasnya.

Namun dikarenakan korban masih dalam kondisi kurang sehat akibat dari konsumsi minuman tersebut maka perwakilan  pihak keluarga saja yang datang , karena tidak ada solusi dalam pertemuan tersebut dan pihak keluarga enggan berdebat maka pihak keluargapun bersiap untuk menempuh jalur hukum.

" Kita sudah jelaskan bahwa kami dari perwakilan keluarga datang meminta pertanggung jawaban pihak Alfamart..korban tidak dapat hadir karena kondisinya masih kurang sehat..tapi dipaksa suruh dihadirkan..kami malas berdebat...biar nanti kita gunakan melalui jalur hukum saja,"Ucapnya pada media.

.
Kembali Team wartawan mengkonfirmasi Erik selaku Kepala Toko, Selasa pada (19/5/2020).
Ketika di kongfirmasi Erik mengatakan "Kami mengakui ini kelalaian karyawan Kami, sekali lagi Kami mohon maaf , karena barang di Toko kami ribuan merk sehingga tidak terkontrol semua masa exspirednya," Jelasnya.

Lanjut Erik,"Untuk masalah Complaint dari pihak konsumen nanti ada orang Alfamart pusat yang menangani nya dan Kami hanya sebatas karyawan dan kami tidak bisa mengambil keputusan atau tidak mempunyai kewenangan , nanti saya hubungin lagi pak kalau orang dari pusat datang ke Toko ,"Ujarnya.pada wartawan.

Rabu 20/5/2020  pihak korban ( konsumen ) dan Media di undang untuk datang ke Alfamart , namun lagi lagi pihak keluarga tidak bisa hadir karena ada halangan dan minta di jadwakan ulang, hanya salah satu utusan dari pihak Alfamart ( Reza - red)  mengingatkan " kalau ada pihak konsumennya datang... kami dari pihak Alfamart akan meminta maaf  dan kami sangat berterimakasih sekali dengan adanya kejadian ini... kami akan lebih teliti lagi dan saya rasa bukan Alfamart ini aja yang ada barang exspired,"Pungkasnya.

"Dengan permintaan jadwal ulang pihak Alfamart siap dan Kami siap memberikan kompensasi mungkin abis lebaran jadwalnya," Imbuh Reza.

Sampai berita ini diturunkan belum ada titik temu antara kedua belah pihak, baik pihak Korban ( konsumen) dan pihak Alfamart, sementara disinyalir pihak korban akan bersiap untuk menempuh jalur hukum.

(Suryo Sudharmo/JLambretta) KR 



PESANAN PEMIRSA

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

BERITA TERKINI


NASIONAL


DAERAH