KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk

Sabtu, 20 Juni 2020

Wartawan MNC TV Polisikan Oknum Ketua DPD KNPI Batu Bara


SUMUT, KAB.BATU BARA, KR - Profesi wartawan memang dituntut menyajikan berita sesuai fakta dilapangan, lalu bagaimana jadinya bila sang wartawan meski telah melakukan pekerjaannya sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan menyajikan berita sesuai fakta yang ada, namun masih ada saja ada oknum yang tidak mau menerima hasil kerja sang wartawan.

"Oknum tersebut bahkan diduga kuat telah menyebar fitnah dan melakukan ancaman terhadap kemerdekaan wartawan membuat dan menyajikan berita  kepada masyarakat luas," Demikian diungkapkan Sekretaris IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonrsia) Asahan Tanjung Balai Batu Bara (ASTARA) Taufik pada Koran Republik di markas Wappress (Warung Apresiasi Press) di Lima Puluh, Jumat.(19/06/2020) petang.

Taufik mengatakan bahwa "Seorang jurnalis Televisi anggota IJTI, Fadly Pelka dalam laporan lisannya menyebutkan dirinya diduga telah di fitnah dan diancam oleh oknum Ketua DPD KNPI Batu Bara berinisial RM"Katanya.

Ditempat yang sama juga Fadly Pelka menjelaskan " Saya tidak terima dengan bahasa oknum Ketua KNPI RM yang mengatakan bahwa dirinya dipesan dan dibayar untuk membuat berita tayangan televisi terkait bansos sembako di MNC TV," Jelasnya.

Masih menurut Fadly, "RM menyebut dirinya menyajikan berita yang tidak jelas seolah-olah tidak sesuai fakta. Sementara berita tersebut berdasarkan rekaman visual dan wawancara di lapangan," Ungkapnya.

Demikian pula melalui pesan Whatsapp, RM menulis :"'kalau kita sudah bersih dan benar benar bersih, jangan jatah rumah orang miskin kau ambil, kalau gak mau kau pulangin HAK rakyat miskin itu, berari kau sekarang berhadapan sama Ketua DPD KNPI Batubara".

Buat Laporan Polisi


Terkait tudingan tersebut didampingi Sekretaris IJTI ASTARA dan wartawan dari Wappres telah membuat laporan pengaduan di Polres terkait tuduhan atau fitnah serta ancaman.

"Saya ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku", ujar Fadly.

Taufik selaku Sekretaris IJTI ASTARA menyampaikan kecaman atas postingan di kolom komentar saudara Fadly Pelka pada media sosial Facebook oleh RM.

"IJTI ASTARA akan segera melakukan koordinasi ke IJTI Sumatera Utara dan memberikan kuasa hukum untuk saudara Fadly sebagai kontributor MNC.TV yang dalam hal ini nama baiknya telah dicemarkan dalam komentar tersebut. Kita akan fasilitasi kuasa hukum untuk kasus ini..dan kita berharap pihak kepolisian dapat segera menindak lanjuti terkait laporan saudara Fadly", Tegas Taufik.

Sebagai wujud solidaritas sesama wartawan Fadly juga didampingi tim Wappress dan Awak Media saat menyampaikan laporan ke Polres Batu Bara

(SP/HR/JL) KR

Kamis, 18 Juni 2020

Kades Kedung Pengawas:Tim PKH Tidak Pernah Berkomunikasi


KABUPATEN BEKASI , KR - PKH (Program Keluarga Harapan) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM),Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, dimulai sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH, Adalah Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis, (17/6/2020).

Program Bantuan sosial yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini menjadi program prioritas presiden yang sesuai dengan amanat UUD 45 dan Pancasila serta diinstruksikan keberbagai wilayah diseluruh NKRI agar ditindak lanjuti serta diimplementasikan secara maksimal oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang masuk dalam kategori salah satu Program Unggulan Presiden Joko Widodo.

Namun didalam implementasinya berdasarkan pantauan Awak Media diwilayah Kabupaten Bekasi nampaknya banyak sekali permasalahan yang timbul terkait pendataan, penyaluran, pendistribusian dan pelaporannya selalu menimbulkan berbagai permasalahan dan komplain dari masyarakat maupun pihak-pihak struktural Institusi yang justru seharusnya dilibatkan didalam pelaksanaannya akan tetapi realita yang ada malah terkesan dikesampingkan, sehingga selain pendataan yang dianggap amburadul berimbas pula pada penyaluran yang tidak tepat sasaran, Kendati hal tersebut telah berulang kali diajukan untuk direvisi oleh pihak yang berkopenten (Desa-Red).

Salah satu Desa yang kembali mempersoalkan Pendataan dan Penyaluran PKH adalah Kepala Desa Kedung Pengawas Nasarudin saat dijumpai Awak Media diKantornya, dibilangan Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, dalam keterangannya pada Koran Republik, Nasarudin mengatakan," Untuk diDesa saya..sih untuk saat ini masih simpang-siur..karena memang saya engga dapet data yang akurat," Kata Kades.

"Kalau untuk PKH..PKH itukan tersendiri ada seperti BLT,BPNT..Bansos juga dari Presiden..beda-beda itu yang Covid-19."

Terkait PKH sebelum terjadi Covid- 19 , Nasarudin menegaskan bahwa ,"Sementara kita..karena terus terang untuk PKH kita tidak dilibatkan karena itu ada pengurusnya tersendiri..saya pernah pertanyakan untuk minta data tapi sampai sekarang belum diserahkan data yang akurat."Tegas Nasarudin.

Tim PKH Tidak Pernah Berkomunikasi



Tentang PKH Komponen Bansos Manula dan Disabilitas Kades Nasarudin menekankan," Ya..sebenarnya sih seharusnya ada..tapi sampai saat ini dia (Pendamping PKH dan TKSK) tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah Desa," Tekan Kades.

Kades Kedung Pengawas berharap agar semua berjalan dengan tepat sasaran, " Harapan saya agar semua bener-bener tepat sasaran..karena memang selama ini kita juga bingung.. karena yang diberikan kepada warga saya tidak begitu tau persis..karena dengan kata-kata warga aja yang dapet ini..ini..saya engga pernah ada datanya yang diberikan..pernah komunikasi dengan steik holder tapi sulit untuk memberikan data..siapa yang dapet saya tidak tahu..semuanya tidak ada kejelasan," Ungkap Nasarudin.

Harapan terhadap Dinsos dan Buoati Kabupaten Bekasi terkait komunikatif ,"Harapannya memang seharusnya begitu ..karena walaupun bagaimana..kita selaku pihak disini sangat berharap sekali karena kita tahu persis..mana yang diberikan PKH mana yang tidak karena apabila nanti ada bantuan paling tidak kita tahu yang diberikan PKH ini..selama inikan ada bantuan lain kita bingung..kita cari-cari takutnya ada double-double gitu," Ujar Kades.

Harapan pada Kementerian terhadap para Steik Holder terkait kinerjanya Kades mengatakan," Ya mudah-mudahan dari pihak kementerian melihatlah setidaknya agar bener-bener ada komunikasi dan jelas pemberian itu..artinyakan data itu diberikan pada pihak Desa biar tahu siapa aja yang dapet PKH..biar semua terbuka dan transparan," Pungkas Nasarudin.

(JLambretta) KR 

Minggu, 07 Juni 2020

SMSI sebagai Konstituen Dewan Pers Menjadi Pemersatu Perusahaan Pers di Era Baru


JAKARTA, KR - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang kini beranggotakan lebih dari 844 perusahaan media siber yang tersebar di setiap Provinsi, siap menghadapi tantangan dunia pers di era baru, era digital, internet of things.

SMSI sudah ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai konstituennya. Status itu memantapkan langkah SMSI dalam menyatukan perusahaan media siber untuk bersama-sama menghadapi tantangan baru, membangun infrastruktur perusahaan, serta jaringan sistem kerja seluas-luasnya.

Tekad untuk menyatukan media siber dirintis sejak SMSI masih dalam ide, kemudian dimantapkan sejak Firdaus terpilih sebagai ketua umum SMSI pertama, hasil kongres SMSI 20 Desember 2019 di Jakarta. Usai kongres, Firdaus dan seluruh jajaran pengurus membenahi organisasi dan keanggotaannya, sehingga memenuhi standar sebagai perusahaan pers.

Dewan Pers sendiri telah melakukan verifikasi organisasi perusahaan pers tahun 2020 dan hasilnya SMSI dinyatakan memenuhi standar organisasi perusahaan pers yang ditetapkan.  Dan, pengumuman keluarnya keputusan SMSI sebagai konstituen Dewan Pers disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dalam rapat pleno SMSI via aplikasi Zoom, Jumat, 5 Juni 2020.


Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Umum SMSI Firdaus dan dihadiri para ketua SMSI daerah dan pengurus pusat, Hendry Ch Bangun meminta  SMSI  selalu bersama-sama menjaga integritas dan nama baik SMSI sebagai organisasi pers.

“Secara legalitas SMSI sudah mempunyai keabsahan. Sekarang sebagai organisasi perlu konsolidasi untuk bersama-sama menjalankan program kedepan. Kuasai bidang teknologi, dan inovasi bisnisnya. Kondisi ekonomi dunia dan Indonesia saat ini dalam kondisi tidak baik. Tetapi kita harus  optimis, kita akan tumbuh satu hingga dua persen,” arahan Wakil Ketua Dewan Penasihat SMSI Dr, Ir Hatta Rajasa yang turut hadir dalam rapat pleno tersebut.

Hatta Rajasa mengucapkan selamat kepada jajaran pimpinan SMSI Pusat, dan daerah, serta para anggota, SMSI telah menjadi konstituen Dewan Pers.

“SMSI telah memenuhi ketentuan Standar Organisasi Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang standar organisasi perusahaan pers,” demikian surat keputusan Dewan Pers Nomor: 22/SK-DP/V/2020 mengenai hasil verifikasi organisasi perusahaan pers SMSI yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, 29 Mei 2020.

Surat keputusan tersebut mengacu pada keputusan sidang pleno Dewan Pers pada Jumat 22 Mei 2020 di Jakarta, dan hasil verifikasi Dewan Pers tanggal 29 Januari 2020.

SMSI Konstituen Dewan Pers Kesepuluh


Dengan bertambahnya SMSI sebagai konstituen Dewan Pers, maka jumlah konstituennya menjadi 10, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),  Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Menurut Firdaus, SMSI sebagai organisasi payung perusahaan media pers online, akan dikembangkan  hingga tingkat kabupaten dan kota. “Dengan demikian, jaringan informasi akan semakin luas, menjangkau pelosok tanah air,” kata Firdaus.

Hatta Rajasa mendukung gagasan Firdaus memperluas jaringan organisasi di seluruh wilayah Tanah Air. Dengan penguasaan data dan jaringan informasi yang luas di abad ini, kata Hatta, SMSI akan menjadi kekuatan yang luar biasa, dan penting menjadi mitra pemerintah.

Program kerja lainnya dalam waktu dekat, SMSI membangun newsroom bersama para anggotanya yang ada di daerah-daerah. Kebersamaan akan terlihat dari mega proyek ini. “Realisasi rencana ini akan membawa manfaat bagi perusahaan pers online, terutama usaha rintisan pers yang jumlah staf redaksinya masih relatif sedikit. “Pasti ada manfaatnya untuk pengembangan media siber di daerah-daerah,” kata Firdaus.

(JLambretta) KR

Kamis, 04 Juni 2020

Warga Protes Cara Kerja Kades dan Perangkat Desa Sumber Jaya, Kab Bekasi


KABUPATEN BEKASI, KR - Belum genap dua minggu Tim Kemensos yang dipimpin Mensos Juliari P Batubara hadir diDesa Sumber Jaya untuk mengececk pelayanan BST serta Publik yang dilakukan oleh Kepala Desa Sumber Jaya Matam beserta jajaran perangkatnya dalam melayani masyarakat, kini menuai kecaman masyarakat atas kinerja perangkat Desa  yang dinilai masyarakat mengecewakan, (3/6/2020).

Hal tersebut terjadi disaat Awak Media menyambangi Kantor Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan pada pukul 2.30 WIB menjelang sore hari dimana berdasarkan pantauan Awak Media masih banyaknya masyarakat yang datang keDesa guna mengurus berbagai keperluan administrasi maupun hal lainnya yang berkaitan dengan Desa, namun sangat disayangkan hasrat masyarakatpun kandas dikarenakan Kantor Desa Tutup sehingga banyak masyarakat yang tidak terlayani kebutuhannya dan kembali pulang dengan membawa kekecewaan.


Peristiwa tersebut berlangsung sampai pukul 3.00 WIB dan berdasarkan informasi yang didapat Awak Media beserta masyarakat dari penjaga Kantor Desa bahwa Kades beserta perangkatnya sedang melakukan rapat diluar Kantor, lalu setelah berulang kali masyarakat yang datang dan pulang secara bersama namun ketika ditanyakan terkait akan hal itu,masyarakat tidak banyak memberikan keterangan pada Awak Media dan mereka hanya mengatakan, " Orang Desa Pada Males Kerja..kita deh warga yang ketempuan,"Celoteh mereka.

Sepeminum teh kemudian Awak Mediapun akhirnya berhasil meminta tanggapan dari masyarakat yang datang bersamaan kesekian kalinya dan merasa kecewa pula atas kinerja Kades Sumber Jaya dan perangkatnya, dengan mengatakan," Saya mau mengurus surat pengantar..menurut saya Desa Sumber Jaya harus bekerja lebih baik lagi mengenai pelayanan..engga ada papan pengumuman atau arahan..jadi saya tidak puas dan pemerintahan ini kurang bagus," Tegas Parjan Warga Kampung Pulo Rt 02-Rw 37.

Ronggo Warga lainnya yang merasa kecewa dengan kinerja Desa mengatakan," Ya memang seharusnya..kan seharusnya tutup jam empat ya..ya tutupnya jam empat ..kalau memang mau rapatkan bisa lain waktu diluar jam kerja..saya mau mengurus surat ahli waris dan ini mendesak..dan saya kecewa dengan kepemimpinan Kades ini,"Tukis Warga Villa Dua..

Hal senada diungkapkan Fahrul yang kecewa dengan kepemimpinan Kades Matam yang diungkapkan singkat dikarenakan sedang menghubungi keluarganya untuk mengabarkan bahwa Kantor Desa telah tutup.

Kepala Desa Bekerja Lebih Baik


Harapan mereka agar lebih baik dalam bekerja,"Kepala Desa lebih baiklah pelayanannya..dan Bupati agar menegorlah..agar bekerjanya lebih baik lagi," Ungkap Mereka.

Sementara Jirin dan Siregar rombongan yang kemudian datang lagi dan dijumpai Awak Media dipintu Gerbang pukul 3.30 WIB mengatakan," Kami datang jauh-jauh kesini dengan meluangkan waktu..masak pelayanan sudah tutup karena rapat..kan kalau rapat jangan semuanyalah..sisakan sedikit...jadi kami datang juga tidak sia-sia..kitakan sudah terpotong waktu libur panjang karena Covid-19..jadi urusan banyak terbengkalai...eh ini sudah masuk malah malas bekerja...kami-kami ini sebagai warga negara yang kehilangan hak pelayanan akibat dari kinerja pemerintahan yang buruk," Pungkas mereka dengan nada kesal.

Awak Mediapun berusaha menghubungi Kades Matam melalui Whatsapp dan Telphone Celluler guna mendapatkan tanggapan dan penjelasan dari Kepala Desa terkait peristiwa tersebut namun tidak direspon dengan baik, kendati telah dikirimkan SMS Whatsapp maupun Celluler yang kemudian sampai berita ini diturunkan tetap tidak ada Tanggapan dan jawaban dari Kepala Desa Sumber Jaya, Matam. 

(JLambretta) KR


Selasa, 02 Juni 2020

KASAD : Nilai Luhur Pancasila Harus Dihadirkan Nyata Dalam Berbangsa dan Bernegara


JAKARTA, KR -  Dalam memperingati hari lahir Pancasila yang bertepatan pada 1 Juni 2020, Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika perkasa mengikuti upacara virtual yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo,(1/6/2020).

ㅤㅤㅤㅤ
Peringatan Hari Lahir Pancasila kali ini bertema “Pancasila dalam Tindakan Melalui Gotong Royong Menuju Indonesia Maju”, dihadiri Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’aruf Amin, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti dan jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, serta para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Peringatan Hari Lahir Pancasila ke-75 tahun 2020 ini terasa berbeda karena diadakan secara virtual, dengan menerapkan ketentuan PSBB di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia. Meskipun dilaksanakan berbeda, namun tak menyurutkan semangat berbangsa dan bernegara dan menjadikan Pancasila sebagai bintang penjuru dalam menggerakkan persatuan mengatasi semua tantangan.

(JL/NH) KR

Minggu, 31 Mei 2020

Anak Cikarang Ciptakan Aplikasi Berbasis Online


KABUPATEN BEKASI, KR - Kemajuan technologi semakin meningkat, segala bidang kehidupan manusia, dari kebutuhan jasa transportasi, barang, belanja, Pinjaman modal kini semua berbasis online, banyak aplikasi yang sudah berkibar di seluruh Nusantara dengan masing masing menyediakan pelayanannya kepada masyarakat dengan berbagai keunggualan yang ditawarkan agar dapat menjadi mitra masyarakat yang termudah dan terpercaya, (31/6/2020).


Di jumpai Awak Media ,Adittya Zukarnaen Spd, dan Agung Nugraha, adalah anak anak Pribumi Cikarang asli berdomisili dibilangan Kampung Blokang Rt 001/006, Desa Karangsetia Kecamatan Karang bahagia Kabupaten Bekasi,telah berhasil menciptakan salah satu aplikasi berbasis online , Dimana saat ini sudah banyak di pakai dan di gunakan oleh masyrakat, khususnya masyarakat lokal sekitar Cikarang dan Kabupaten Bekasi.

Aplikasi yang di namakan TOC : The Online Co telah hadir dan sudah ada Playstore saat ini bisa di pakai oleh masyarakat dengan fitur dan pelayanan tarif yang bersaing bahkan lebih murah dari aplikasi lain.

Adit sang pembuat aplikasi mengatakan kepada Awak Media bahwa," Saat ini saya akan menghadirkan dan terus mengembangkan aplikasi yang saya ciptakan, Insya Allah  nantinya akan menjadikan aplikasi TOC ( The Online Co) menjadi aplikasi online yang di percaya masyarakat sebagai mitra dalam segala kebutuhan masyarakat Kab.Bekasi,"Jelasnya.

Dalam pemaparannya Adit menerangkan cara kerja Aplikasi yang diciptakannya berikut berbagai target dalam pemasarannya bahwa, "TOC - The Onlin Co di desain dengan segala jenis pelayanan diantaranya:Transpotrasi Online, Food & Drink, Shooping, UMKM, dan Jasa...sedangkan untuk tarif yang ditawarkanpun dapat bersaing dengan aplikasi lain,untuk Driver Motor Rp 2000/ KM sedangkan untuk Driver Mobil Rp 3500/ KM...untuk penelusurannya sangat mudah sebab Aplikasi Theonlineco ( tanpa spasi) dapat di Download di Geogle Playstore dan bagi Masyarakat yang ingin menjadi mitra dapat mendaftarkan sesuai kebutuhan melalui aplikasi Theonlineco, dengan jenis usaha dan mitra pelayanannnya antara lain ,Mitra Usaha Toko makanan dan lain lain, Mitra driver motor/ Mobil, Mitra aneka jasa, dan Mitra Kuliner," Pungkasnya.

(JLambretta) KR 

Jumat, 29 Mei 2020

Dianggap Tak Fokus, Kuasa Hukum Minta Hakim Kaji Ulang Tuntutan Jaksa


BOGOR, KR (28/5/2020) - Sidang perkara pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Mardiyanto seluas 4.000 m2 di Kampung Pasir Angin Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor telah disidangkan secara virtual oleh Pengadilan Negeri Cibinong sejak 11 Mei 2020.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, surat dakwaan ditandatangani Jaksa Pratama Bayu Ika Perdana, Ajun Jaksa Dwinanda Praramadani Karim dan Jaksa Muda Anita Dian Mardhani pada 21 Aril 2020 dan telah disampaikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara Fikri Salim di Pengadilan Negeri Cibinong.


Dakwaan jaksa diperkuat dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa tandatangan Muamar Emir Ananta pada Akta Jual Beli Tanah nomor 183, 184 dan 185 yang dibuat PPAT Kabupaten Bogor Afriana Purbohadi adalah non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa tanda tangan Muamar Emir Ananta dipalsukan oleh saksi Sonny Priadi atas perintah Fikri Salim. Sonny meniru tandatangan Muamar Emir Ananta yang merupakan anak dari pemilik tanah.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Fikri Salim, dalam eksepsinya yang -ditandatangani dan diajukan ke hadapan persidangan tanggal 18 Mei 2020 menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak menjelaskan secara jelas, cermat dan lengkap.

"Bahwa berdasarkan unsur objektif dari pasal 263 ayat (1) dan ayat (2), dakwaan Jaksa Penuntut umum tidak menjelaskan secara Jelas, Cermat dan Lengkap Jika ditinjau dari sudut pasal 143 ayat (2) KUHAP yang menuntut bahwa surat dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap".

"Bahwa dakwaan Jaksa tidak secara jelas menjelaskan apa apa yang terkandung dari unsur utama pasal 263 KUHP yaitu apakah Terdakwa membuat suatu Surat Palsu atau Memalsu Suatu Surat".

Dakwaan JPU Tidak Fokus


Masih ingat dr Lucky Aziza Bawazier SpPD-KGH yang heboh lantaran memenjarakan mantan suaminya dr. Rudy Sutadi SpA, MARS ke LP Cipinang pada September 2004 lalu dengan tuduhan penganiayaan (pasal 351 KUHP), pemalsuan surat (pasal 263 KUHP) dan penggelapan (pasal 372 KUHP)? Kini, dr. Lucky kembali mengundang perhatian publik setelah melaporkan mantan pegawainya, Fikri Salim ke Polres Bogor atas tuduhan melakukan pemalsuan tandatangan. Dr. Lucky juga mengklaim bahwa akibat perbuatan tersebut dirinya mengalami kerugian hingga mencapai 1 miliar.

Kuasa Hukum Fikri Salim mengingatkan terkait tuduhan pemalsuan tandatangan tersebut bahwa pihak saksi korban (penjual) pada intinya tidak pernah menyanggah Jual Beli tersebut, tidak pernah menyanggah nilai Jual beli, tidak pernah menyanggah objek jual beli, tidak pernah menyanggah Subjek Jual beli.

Begitupun terdakwa tidak melakukan Perbuatan memalsu karena Terdakwa tidak pernah menghapus, mengubah atau mengganti salah satu isi dari surat sehingga berbeda dengan surat semula.

"Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas memposisikan peran terdakwa dalam perbuatan yang didakwakannya apakah sebagai pemalsu surat atau membuat surat palsu dan siapa yang menyuruh sonny, siapa yang menyuruh terdakwa".

"Ketentuan ini sangat jelas dengan formula surat dakwaan yang mencantumkan ketentuan Pasal 55 KUHP namun tidak diketahui siapa yang menjadi pelaku perbuatan/terdakwa, siapa yang turut serta/membantu melakukan tindak pidana dan siapa yang menganjurkan tindak pidana," ungkap Kuasa Hukum Fikri Salim.

Dalam eksepsinya itu juga Kuasa Hukum Fikri Salim memohon Majelis Hakim agar dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan Batal Demi Hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima.

Selanjutnya, perkara Fikri Salim agar dinyatakan aquo (tidak diperiksa lebih lanjut) dan agar harkat martabat dan nama baik Fikri Salim dapat kembali dipulihkan.

(Doni) KR


PESANAN PEMIRSA

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

BERITA TERKINI


NASIONAL


DAERAH