KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk

Jumat, 10 Juli 2020

Cegah Kejahatan, TNI Gelar Inspeksi Perbatasan di Papua


PAPUA, KR - Satgas Pamtas Yonif Raider 300/Bjw Pos Wambes di pimpin Sertu Wantoro beserta 8 orang anggota menggelar pemeriksaan di perlintasan antara dua kampung untuk mencegah adanya kegiatan ilegal di wilayah binaan Kampung Wambes Pir-V, Distrik Mannem.Hal tersebut yang disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif Raider 300/Bjw, Letkol Inf Ary Sutrisno dalam release tertulisnya pada Koran Republik di Kabupaten Keerom, Papua. Kamis (09/7/2020).

Dalam releasenya Dansatgas Pamtas mengungkapkan bahwa," Daerah perbatasan seringkali digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyeludupkan barang ilegal seperti BBM, Narkoba, Minuman keras, Hewan yang dilindungi dan lain-lain," Ungkapnya.

"TNI selaku garda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kewajiban diantaranya untuk mengamankan wilayah perbatasan, Serta memiliki tanggung jawab untuk mengamankan wilayah binaannya, baik dari tindakan kejahatan terorisme maupun kegiatan penyelundupan barang-barang ilegal."

Ary Sutrisno menjelaskan bahwa,"Agar terciptanya keamanan dan ketertiban yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman pada warga binaan, Pos Wambes menggelar pemeriksaan secara rutin di sepanjang jalan perlintasan Kampung Wambes dan Kampung Suskun," Pungkasnya dalam rilis penutup.


Sertu Wantoro menambahkan bahwa, "Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan sangat di dukung serta diapresiasi oleh masyarakat setempat....dengan memainkan pola bahasa santun dan tata krama yang baik selama kegiatan pemeriksaan merupakan salah satu jurus ampuh TNI untuk manunggal dengan masyarakat sehingga membuat siapapun pelintas dengan senang hati untuk di periksa," Imbuhnya.

"Dengan tidak adanya barang bukti dan indikasi yang mencurigakan dari semua masyarakat yang diperiksa, dapat diartikan bahwa wilayah binaan Pos Wambes terbebas dari tindakan penyeludupan ilegal," Terang Danton Satgas Pamtas pada Awak Media.

Hans ongge (32) salah satu pemuda Kampung Suskun yang diperiksa saat melintas mengatakan pada Awak Media ," Saya menyatakan terima kasih kepada TNI yang sudah bertugas dengan baik dan memberikan rasa aman secara maksimal, ia berharap dengan rutinnya kegiatan pemeriksaan di wilayah mereka setidaknya akan meminimalisir bahkan menghapuskan yang namanya penyeludupan barang-barang ilegal," Ucapnya.

(DS/BD)

Selasa, 07 Juli 2020

Polres dan Polsek Bekot Konpers Bersama Dalam Kasus "Pencurian Dengan Kekerasan"


BEKASI KOTA, KR - Polsek Bekasi Kota dan Polres Metro Bekasi Kota menggelar Konferensi Pers bersama terkait kasus Pencurian dengan Kekerasan yang masuk dalam kategory KUHPidana  365 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf 1E 2E , Konferensi yang dipimpin oleh Kompol.Armayni Kapolsek Bekasi Kota didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari dilaksanakan diPolsek Bekasi Kota, Selasa (07/07/2020) Sore.

Dalam Pengungkapannya Kapolsek Bekasi Kota, Kompol.Armayni menjelaskan bahwa ," Tersangka ada dua orang yang satu berinisial N alias O  usia 24 tahun dan yang satunya MDM alias D berusia 27 tahun dengan melakukan pencurian dengan kekerasan diGang. Tirta Rt.05/13, Kel, Kranji, Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi...hal tersebut didapat berdasarkan keterangan yang menguatkan dari para saksi-saksi sebanyak tiga orang yaitu berinisial MFL, Umur 24 tahun, DAL, Umur, 30 tahun dan KA, Umur 29 tahun"Jelasnya.

Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah," Tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir dihalaman rumah dengan cara tersangka merusak kunci kontak sepeda motor dengan memakai kunci later T. Dan warga tersangka mengambil senjata air soft gun yang dibawa tersangka lalu ditembakan ke udara dengan maksud agar warga merasa takut dan tersangka dapat melarikan diri dan tidak ditangkap oleh warga." Terang Kapolsek.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita berupa, 1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat wama Merah Hitam, Nomor Polisi B 4862 KRH milik saksi / korban,2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat wana Putih Biru Nomor Polisi B 4057 FGQ milik tersangka, 3. 1 (satu) pucuk senjata Air Soft Gun wama Hitam.berikut magazin berisi 4 (empat buah Gotri dan tabung gas C02, 4. 1(satu) buah gagang kunci later T, 5. 6 (enam) buah mata kunci later T, 6. 1 (satu) buah Magnet untuk membuka lobang kunci sepeda motor dan 7. 1 (satu) buah kunci moditikasi untuk merusak lobang magnet sepeda motor," Ungkap Kompol.Armayni.


Sementara dalam kronologis kejadiannya Kapolsek memaparkan bahwa," Pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekira pukul 20.45 WIB tersangka datang kE TKP berboncengan naik sepeda motor dan berkeliling untuk mencari sepeda motor yang akan dicuri... Setelah menemukan sepeda motor yang akan dicuri, tersangka 1 lalu turun dan mengambil sepeda motor yang sedang diparkir di halaman rumah kontrakan sedangkan tersangka 2 menunggu di atas sepeda motor sambail mengawasi situasi.
Sewaktu tersangka 1 sedang mendorong sepeda motor hasil curian, saksi 1 keluar dari dalam ruimah kontrakan dengan maksud akan membeli rokok ke warung, saksi 1 melihat tersangka 1 sedang mendorong sepeda motor milik saksi 1 hingga kemudian saksi 1 berteriak maling-maling sambil saksi 1 mengejar tersangka," Paparnya.

"Mendengar teriakan saksi 1, lalu saksi 2 dan saksi 3 keluar dari dalam rumah kontrakan dan ikut mengejar tersangka dengan dibantu oleh warga di sekitar TKP yang mendengar teriakan saksi 1.
Tersangka 1 lalu meniatuhkan sepeda motor hasil curian yang sedang didorongnya lalu naik ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka 2 dengan maksud akan melarikan diri namun portal jaIan ditutup oleh warga hingga tersangka tidak dapat keluar dari TKP."

"Karena takut ditangkap oleh warga, tersangka 1 lalu mengambil senjata air soft gun dari pinggangnya lalu ditembakkan ke ates sebanyak 1 (satu) kali dengan maksud agar warga takut dan tersangka dapat melarikan diri. Warga lalu memberitahukan peristiwa tersebut ke Polsek Bekasi Kota, hingga kemudian tersangka berhasil ditangkap oleh Polisi dari Polsek Bekasi Kota dengan dibantu oleh warga....Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bekasi Kota guna diprose secara hukum. Dan ketika diinterogasi, tersangka menerangkan bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wiIayah Kota Bekasi.," Pungkas Kompol.Armayni dalam pemaparan penutup.

Kini kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara maximal 12 tahun dikarenakan melanggar pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dan akibat perbuatannya merekapun mendekam dihotel prodeo guna menunggu proses hukum lebih lanjut.

(SEN/JL) KR

Kawal Gugatan UU Corona, Parade Dan Para Kades Se-Indonesia Berkumpul diMK


JAKARTA, KR - Kawal Uji Materi atau Judicial Review (JR) Undang-Undang (UU) Corona, ratusan Kepala Desa (Kades) dan perangkat Desa dari berbagai daerah di Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara berbondong-bondong datang ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (7/7/2020).

"Sekretaris Jenderal Persatuan Rakyat Desa Nusantara, Dimyati Dahlan mengatakan, kedatangan mereka untuk mengawal proses uji materi atau judicial review UU Corona di MK yang diajukan sejumlah Kades yang tergabung dalam Parade Nusantara.

”Kami akan kawal proses JR ini, perwakilan Kades di seluruh Indonesia akan terus menghadiri setiap persidangan di MK,” Tegas Dimyati.

Dimyati menyebut, para Kades yang hadir di MK berasal dari sejumlah daerah diantaranya, Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Banten, hingga Sulawesi Selatan (Sulsel).

Para Kades dan perangkat Desa itu, mewakili sejumlah Kabupaten di 5 Provinsi tersebut. Sulsel, misalnya perangkat mewakili Kabupaten Wajo, Sinjai, Bantaeng dan Pangkep.

Sementara, perangkat dari Jabar mewakili Kabupaten Garut, Bekasi, Cianjur, Indramayu, Majalengka dan Pandeglang.

”Yang dari Jabar dan Banten mayoritas naik bus ke Jakarta dan berkumpul di Gedung MK. Hari ini, merupakan sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan,” Ujar Dimyati.

Pihaknya berharap, Hakim MK memberi perhatian khusus terhadap sidang tersebut. Sebab, gugatan itu menyangkut nasib Dana Desa (DD) yang diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU Desa.

”UU Corona membuat Dana Desa terancam tidak bisa cair lagi, karena landasan hukumnya dinyatakan tidak berlaku,” Jelasnya.

Disamping itu, UU Corona menimbulkan ketidakpastian hukum atas nasib DD 10 persen APBN. “Dengan UU Corona, roh UU Desa 10 persen APBN hak Desa hilang dasar hukumnya?,” Kata Dimyati.

Ajukan Gugatan UU Corona


Sebelumnya Sejumlah Kades mengajukan permohonan uji materi atas UU No. 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. Dengan kata lain, dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan.

Gugatan itu, diterima MK pada 23 Juni 2020 lalu dengan surat tanda terima bernomor: 1991/PAN.MK/VI/ 2020 dengan nomor Perkara 47/PUU-XVIII/2020.

Ada dua pemohon yang mengajukan JR yakni, Triono selaku Kades Grudo, Ngawi dan Suyanto selaku Kades Baderan, Ngawi. Keduanya merupakan Kades yang tergabung dalam Parade Nusantara.

Ditambahkan, Dimyati, banyak Kades yang siap untuk ditambahkan menjadi pemohon dalam gugatan itu. UU Corona itu digugat karena dinilai merugikan masyarakat Desa, khususnya Pasal 28 ayat (8) UU 2 tahun 2020 yang berbunyi:

“Pada saat Perppu ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu ini,” Pungkasnya.

(Mul/JL) KR

Ratas Komitmen Pemerintah Turunkan Emisi GRK 2020-2030 Dalam MoU Indonesia-Norwegia


JAKARTA, KR - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebanyak 26 persen pada tahun 2020 dan 29 persen pada tahun 2030, sesuai dengan konvensi perubahan iklim yang telah disepakati. Meskipun saat ini pemerintah tengah berfokus pada penanganan pandemi Covid-19, namun pembahasan sejumlah agenda strategis seperti penurunan gas rumah kaca tetap dilakukan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas yang digelar untuk membahas kelanjutan kerja sama penurunan emisi GRK Indonesia–Norwegia dan kebijakan instrumen nilai ekonomi karbon (carbon pricing) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020.

"Selain itu kita memiliki target untuk emisi karbon yang harus diturunkan berdasarkan konvensi perubahan iklim yang telah kita ratifikasi, yaitu 29 persen pada 2030 dan 41 persen dengan dukungan kerja sama teknik dari luar negeri. Berdasarkan konvensi perubahan iklim kita memiliki kewajiban untuk penurunan emisi karbon di sektor kehutanan 17,2 persen, sektor energi 11 persen, dan sektor limbah 0,32 persen, serta sektor pertanian 0,13 persen, serta sektor industri dan transportasi sebesar 0,11 persen," Papar Presiden.

Untuk itu, Presiden kembali menegaskan beberapa hal, antara lain agar jajarannya terus konsisten menjalankan program pemulihan lingkungan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Selain itu, perlindungan gambut dan percepatan rehabilitasi hutan dan lahan juga harus terus dilanjutkan.

"Pada kesempatan yang baik ini saya juga titip hati-hati masalah kebakaran hutan dan lahan, ini sudah masuk ke musim panas," Himbaunya.

Seluruh Tahapan GRK Segera Diselesaikan


Di samping itu, Presiden menekankan agar berbagai upaya lain seperti perlindungan keanekaragaman hayati (biodiversity) yang sudah melekat sebagai upaya perlindungan hutan dan pemulihan habitat juga harus dipastikan supaya berjalan di lapangan. Demikian juga dengan pengembangan biodiesel B30, B50, hingga B100 dan pengembangan energi surya serta energi angin yang harus terus dilanjutkan.

Lebih lanjut, Kepala Negara juga meminta agar seluruh tahapan dalam penurunan emisi gas rumah kaca segera diselesaikan, baik itu yang berkaitan dengan regulasinya, instrumen pendanaannya, termasuk insentif bagi pemangku kepentingan. "Ini juga harus kita lihat dan kita harus memastikan bahwa pengaturan karbon ini betul-betul memiliki dampak yang signifikan bagi pencapaian target penurunan gas rumah kaca sebesar 26 persen di 2020 dan 29 persen pada tahun 2030," Jelasnya.

"Saya melihat kita memiliki kesempatan banyak baik itu di lahan hutan gambut, di hutan mangrove, dan juga di hutan-hutan kita lainnya. Saya kira kesempatan ini bisa kita laksanakan apabila lapangannya betul-betul segera bisa kita kerjakan," Tandas Kepala Negara.

(LJ/Sof) KR 

Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Minggu, 05 Juli 2020

Secara Virtual, Sejumlah Pesan Presiden Sampaikan Untuk FRI


BOGOR, KR - Pandemi Covid-19 menuntut perubahan dan cara-cara baru dalam sektor kehidupan. Pendidikan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pencetak generasi muda unggul termasuk salah satu sektor yang juga harus mengembangkan cara-cara luar biasa di tengah pandemi ini.

Saat meresmikan pembukaan Konferensi Forum Rektor Indonesia (FRI) secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 4 Juli 2020, Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah pesannya bagi FRI untuk dapat mengembangkan strategi baru yang dapat menjadikan perguruan tinggi mampu mencetak generasi unggul untuk membangun Indonesia maju.

"Pertama, saya mengajak FRI, Forum Rektor Indonesia, jangan hanya menjadi forum komunikasi. FRI harus dikemas menjadi forum saling peduli, forum saling berbagi, yaitu yang mampu membantu yang tidak mampu dan yang punya membantu yang tidak punya," Ujar Kepala Negara.

Menurutnya, di tengah pandemi ini, pembelajaran secara daring telah menjadi sebuah normal baru. Kini, perguruan tinggi dapat leluasa berbagi pengalaman, kurikulum dan silabus, koleksi perpustakaan, dan perkuliahan secara daring.

"Ini saya meyakini bisa dilakukan oleh FRI," Tegas Presiden.


Kedua, Kepala Negara mengajak para rektor dan FRI untuk dapat memfasilitasi mahasiswa untuk dapat menimba ilmu secara lebih luas. Yakni tidak hanya belajar dari dosen pengampu mata kuliah, tapi juga memetik pelajaran dari para pelaku industri, wirausahawan, para dan para praktisi untuk dapat melihat perubahan dunia yang sangat dinamis.

"Di era disrupsi dan hiperkompetisi, dunia berubah sangat cepat. Banyak hal yang belum sempat dibukukan sudah berubah di lapangan. Banyak karakter kerja yang tidak bisa ditangkap hanya melalui membaca, tetapi harus mengalami pengalaman nyata. Itulah pentingnya memerdekakan mahasiswa agar bisa belajar kepada siapa saja," Jelasnya.

Kemudian, perguruan tinggi juga diminta aktif mengembangkan kerja sama dengan industri. Salah satunya dengan melakukan kerja sama dengan kawasan industri terdekat di mana perguruan tinggi dapat menawarkan pembukaan program studi yang memiliki karakter keilmuan yang dekat dengan apa yang dibutuhkan industri di kawasan tersebut.

Kerja sama tersebut selain untuk melahirkan lulusan yang nyata dibutuhkan dunia usaha, juga dapat menjadi momen bagi perguruan tinggi untuk menghasilkan atau mengembangkan penelitian dan ilmu murni.

"Kerja sama dengan industri bukan hanya untuk memberikan pengalaman kerja kepada mahasiswa. Tetapi perguruan tinggi juga bisa bekerja sama untuk penelitian dan pengembangan teknologi di dunia industri dan sekaligus untuk pengembangan ilmu murni," Ungkapya.

Terakhir, Kepala Negara berpesan agar lingkungan pendidikan tinggi memberikan perhatian besar bagi kesehatan fisik dan mental mahasiswa. Di samping itu, pembangunan karakter para mahasiswa juga harus dilakukan sejak dini.

"Suasana kampus harus memperkokoh rasa kebangsaan menghargai kebinekaan dalam persaudaraan dan persatuan, berintegritas tinggi dan anti korupsi, serta penuh toleransi dan menghargai demokrasi. Bapak dan Ibu adalah orang tua mereka yang bertanggung jawab terhadap masa depan mereka dan sekaligus masa depan Indonesia," Pungkasya,

(LJ/Sof) KR
 
Sumber:Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Sabtu, 04 Juli 2020

Ketum LMPP Mengutuk Keras Pengesahan RUU HIP


JAKARTA, KR - RUU HIP telah disepakati sebagai RUU usulan DPR melalui Rapat Paripurna DPR pada 12 Mei 2020, Rapat itu menyetujui RUU HIP untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU usulan DPR.

Dikutip dari notulensi rapat tanggal 22 April tersebut, sebanyak 7 fraksi menyetujui RUU HIP untuk dibahas lebih lanjut, Dari tujuh fraksi yang menyetujui RUU HIP untuk disahkan sebagai RUU usul DPR, hanya dua fraksi yang menyetujui tanpa catatan yakni Fraksi PDIP dan Nasdem, Sedangkan dua fraksi lainnya yakni Fraksi PKS menerima RUU tersebut setelah dilakukan penyempurnaan kembali dengan menambahkan point-poin tercantum dalam "Pendapat Fraksi..

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat (12/6/2020) mengeluarkan maklumat keras penolakan RUU HIP yang dinilai ada upaya membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia. “Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib,” bunyi point 5 Maklumat MUI.

Di depan gedung DPR RI, sejumlah elemen menolak RUU tersebut dengan menggelar demonstrasi, Ribuan Massa yang tergabung dalam Presidium Alumni 212 diantaranya Persaudaraasen Alumni (PA) 212, FPI, GNPF Pusat dan sejumlah ormas antara lain Ormas Komando Barisan Rakyat (Kobar) dengan pimpinan Rijal dan sejumlah besar ormas lainnya memadati Jalan Gatot Subroto, Depan Gedung DPR RI,(24/6/2020).

Aksi tersebut bertajuk ‘Selamatkan NKRI & Pancasila dari Komunisme Tolak Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Pimpinan DPR menerima Audiensi dari Aliansi Nasional Anti Komunisme yang tergabung dari sejumlah organisasi keagamaan. Pertemuan dilakukan di ruang pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dihadapan Awak Media serta para demonstran dengan mengatakan bahwa,"Jadi kita telah menerima dari Aliansi ANAK NKRI , tadi sudah berdiskusi panjang lebar.. masukan-masukan dari para habaib, tuan guru, dan tokoh masyarakat. Kami tampung dan kami berkomitmen untuk melakukan penyetopan ini. Tentu dengan mekanisme..mekanisme itu akan kita lalui secara tata-tertib dan mekanisme yang ada di UU dalam DPR dan mudah-mudahan ini...masukan-masukan yang berkaitan dengan pasal-pasal kontroversial tadi disampaikan oleh temen-temen dari habaib dan tuan guru dan tokoh masyarakat” Ujar Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai menggelar rapat tertutup dengan ulama perwakilan ANAK NKRI di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Setelah adanya penolakan luas dari Umat Islam dan masyarakat, partai-partai di DPR sekarang pada saling lempar dan buang badan tidak mengaku siapa inisiator dan yang mengusulkan RUU HIP yang telah disetujui Rapat Paripurna DPR masuk Program Legislasi Nasional pada 12 Mei 2020 lalu.

LMPP Mengutuk Pengesahan RUU HIP


Menanggapi akan hal itu Ketua Umum Laskar Merah Putih Perjuangan  D.Yusad Regar angkat bicara, menyoroti dengan tajam keberadaan RUU HIP ini yang mana banyak memicu penolakan berbagai pihak. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), PP Muhammadiyah, akademisi hingga para purnawirawan TNI-Polri,(03/7/2020).

" Laskar Merah Putih seluruh Indonesia mengutuk RUU HIP dan kami berharap dari Laskar Merah Putih seluruh Indonesia apa yang dibuat oleh DPR RI... supaya di stop dan hentikan," Tegas Ketum Laskar Merah Putih Perjuangan.

"Karena Pancasila itu adalah dasar Negara kalau  itu diutak atik boleh dikatakan Negara kita ini Negara  suka - suka.. sebab kenapa demikian... karena Pancasila itu adalah dasar Negara.. kalau Negara mau dirubah lagi berarti Republik ini nantinya manjadi apa,"


" Makanya jangan kita jadikan Republik ini jadi Republik suka - suka ada aturan yang sudah dibuat oleh Founding Father kita... bagai mana Pancasila itu mengayomi seluruh Rakyat Indonesia mempersatukan Rakyat Indonesia kalau itu dirobah apa yang akan terjadi," Cetus Yusad.

Terkait Melalui Menkopulhukam Pemerintah telah menunda Pembahasan RUU HIP, Yusad Regar menekankan bahwa," Persoalan ditunda bukan itu yang kami harapkan... kalau di tunda berarti kita tunggu bom atom ..menurut rute Perjuangan,"Tekannya.

"DPR-RI ini sudah membuat suatu namanya Virus komunis berarti itu termasuk dari Covid  kami katakan bahwa RUU HIP ini  kalau disetujui ini menjadi Covid 20 lebih kejam dari Covid 19... kenapa demikian... Covid 19 itu hanya kesehatan...sedangkan Covid 20 ini .. RUU HIP ini.. kalau sempat di sahkan oleh DPR... berarti mereka bisa menghanguskan Negeri ini.... jadi kami tidak sependapat dengan Menkopolhukam bahwa ini ditunda.....  Pemerintah harus mengatakan ini distop jangan dilanjutkan itu pernyataan dari LASKAR MERAH PUTIH PERJUANGAN," Pungkas Yusad Regar Ketum LMPP dalam wawancara penutup.

(AJR/JL) KR

Kamis, 02 Juli 2020

Pembangunan Jaringan Irigasi,D.I.Alue Geureutut, Aceh, Diprotes Warga


ACEH, BIREUEN, KR - Pelaksanaan pembangunan jaringan irigasi, D.I. Alue Geureutut yang berlokasi di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, menuai aksi protes masyarakat setempat. Pasalnya, saluran irigasi itu tidak mengacu kepada pedoman patok dasar yang telah ditetapkan (patok berwarna biru-red), yaitu patok AG.03 AG.04, AG.05, AG.06, AG.07, yang telah permanen berdasarkan hasil survei Dinas Pengairan Provinsi Aceh pada tahun 2014 lalu.

Ratusan warga masyarakat Desa Alue Dua dan Batee Dabai menyampaikan protesnya melalui aksi turun ke lokasi pembanguan irigasi pada Rabu, 1 Juli 2020, dari pukul 09.00 WIB sampai selesai menjelang siang hari. Mereka menyayangkan pelaksanaan pembangunan proyek jaringan irigasi D.I. Alue Geureutut, Kabupaten Bireuen, yang bersumber dari dana Otsus Aceh tahun 2020 itu.

Salah satu warga peserta aksi, Zulkifli, yang sering disapa Cekdun saat menemui awak media ini, Rabu malam, 1 Juli 2020, di salah satu warkop dalam kawasan Kecamatan Gandapura, mengatakan bahwa aksi yang mereka lakukan adalah upaya mencari keadilan. “Aksi protes yang kami lakukan hari ini sebagai bentuk usaha kami mencari keadilan bagi kami rakyat kecil yang selalu dizalimi oleh oknum pihak-pihak tertentu,” Ujar Cekdun.

Aksi protes ratusan warga dari dua desa, Alue Dua dan Batee Dabai, diwujudkan dalam bentuk menyegel empat titik jalan yang digunakan untuk melintas bagi alat berat ke lokasi pembangunan irigasi Alue Geureutut. “Kami menutup sementara empat titik jalan, karena pekerjaan pembangunan jaringan Irigasi Alue Geureutut tidak menguntungkan kami masyarakat Alue Dua, tapi yang diuntungkan warga Aceh Utara,” Tambah Cekdun.

Sebelumnya, Cekdun menjelaskan bahwa, pihak perusahaan PT Mandiri Karya Utama Rizki, telah menyurati Keuchiek Gampong Alue Dua, sebagai pemberitahuan pelaksanaan pekerjaan, dengan nomor  surat: 010/ MKUR/IV/ 2020. Dalam suratnya, pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan di D.I. Alue Geureutut, Kabupaten Bireuen. "Surat itu ditandatangani oleh Direktur Utama PT Mandiri Karya Utama Rizki, Zulkifli, ST. Tapi saat dikerjakan pihak rekanan, ternyata proyek itu masuk areal Kabupaten Aceh Utara, termasuk sebagian pembebasan lahan pembangunan jaringan irigasi, masuk ke Aceh Utara,” Jelas Cekdun.

Kecamatan dan Polres Bongkar Paksa Patok


Menurut warga, pembangunan saluran irigasi Alue Geureutut yang sedang dikerjakan saat ini, sudah di luar patok dasar yang berwarna biru, patok yang sudah permanen sesuai hasil survey Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun 2014. Masyarakat Alue Dua menduga kuat adanya indikasi korupsi anggaran dalam proses pembebasan lahan pembangunan jaringan irigasi tersebut. Masyarakat Alue Dua berharap kepada pihak penegak hukum untuk segera turun tangan menindak tegas oknum-oknum yang merugikan masyarakat dan negara dalam program ini.

“Kami meminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Bireuen serta kepada Dinas Pengairan Aceh untuk segera turun ke lokasi pembangunan jaringan irigasi Alue Geureutut, mencari solusi penyelesaian masalah yang diprotes masyarakat Alue Dua ini,” Cetus Cekdun.

Pada aksi protes yang berlangsung siang hari, pihak Polsek dan Daramil Makmur, serta Camat Makmur turun ke lokasi aksi. Para aparat Pemerintahan Kecamatan Makmur tersebut melakukan negosiasi dengan ratusan masyarakat Alue Dua. Mereka meminta warga untuk tidak melanjutkan aksi tersebut Sebagai solusinya, pihak kecamatan meminta kepada salah satu perwakilan masyarakat tersebut untuk bertemu dengan Bupati Bireuen pada, Kamis, 2 Juli 2020.

Hasilnya, masyarakat mematuhi intruksi pihak Kecamatan Makmur untuk tidak melanjutkan aksi tersebut. “Namun, anehnya pada sore hari datang dari pihak aparat Polres Bireuen dan pihak Kecamatan Makmur membongkar paksa pagar kayu balok yang dipasang masyarakat di empat titik badan jalan perlintasan alat berat pembangunan Jaringan Irigasi Alue Geureutut,” Kata Cekdun dengan nada heran.

Saat media ini menghubungi Kepala Desa (Keuchiek) Alue Dua, M. Adam, melalui nomor handphone 0823667424xx, tidak berhasil tersambung. Sangat mungkin karena jaringan telepon seluler di Desa Alue Dua sangat sulit. Oleh karena itu, hingga saat ini awak media belum dapat meminta keterangan dan komentar dari Keuchiek Alue Dua terkait aksi protes warganya Rabu (1/7/2020) Siang.

Juga, sampai berita ini diturunkan, Media ini belum berhasil didapatkan konfirmasi dan respon lebih lanjut dari pihak Polsek Makmur, Camat Makmur dan Polres Bireuen, maupun dari pihak Pemerintah Provinsi Aceh melaui Dinas Pengairan Aceh.

(Rudin/MS) KR


PESANAN PEMIRSA

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

BERITA TERKINI


NASIONAL


DAERAH