KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk

Jumat, 02 Oktober 2020

Penegakan Hukum Dalam Bayang-Bayang Politik di Kasus Djoko Tjandra

Prof. Dr. H. Hatta Ali, S.H.

JAKARTA, KR – Nama Prof. Dr. H. Hatta Ali, S.H., Mhum beberapa hari terakhir semakin tersohor, hal tersebut lantaran mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) itu disebut dalam dakwaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, namun seiring berjalan kabar tak sedap itu pun mulai terkikis dengan sendirinya, namun belakangan muncul kesan ada skenario besar yang seolah-olah dibuat. 

Motif menjatuhkan ini pun, didapat dari klarifikasi yang diutarakan Pinangki.Lalu siapa pemainnya? Dan apa sebenarnya tujuannya? Belum selesai dua pertanyaan ini terjawab, buru-buru Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tengah terlilit dalam kasus Djoko Tjandra pun membantah.

Bantahan ini pun sejalan dengan, pernyataan Pinangki melalui surat eksepsi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ”Penyebutan nama pihak-pihak tersebut bukanlah atas pernyataan terdakwa dalam proses penyidikan,” Kata pengacara Pinangki, Jefri Moses disaat membacakan eksepsi, Rabu (30/9).

Sebelum masuk lebih dalam isi dari eksepsi yang diutarakan Pinangki, kemungkinan publik belum mengetahui secara detail tentang siapa itu Hatta Ali.

Menurut beberapa sumber yang digali dari hasil penelusuran Team Siberindo, Hatta Ali memang dikenal sebagai sosok yang tegas dan pemberani. Luwes, cermat dan tak bertele-tela dalam sisi apa pun, ia memasuki masa pensiun menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 7 April 2020 dikarenakan telah berusia 70 tahun, dan secara admistrasi purna bhaktinya jatuh pada 1 Mei 2020.

Selama mengabdi 42 tahun di lembaga peradilan, pria kelahiran Pare-Pare, Sulawesi Selatan 7 April 1950 ini pernah menimba ilmu di Universitas Padjajaran, Bandung, Universitas Airlangga, Surabaya dan Universitas Hasanuddin, Makassar.Sementara karier di dunia hukum digelutinya sejak 1978. Tepatnya sejak menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Hukum dan HAM yang dulu bernama Departemen Kehakiman.Setelah 12 tahun berkarier, dia pertama kalinya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bitung pada 1966.

Sebelumnya, Hatta Ali juga pernah menjadi calon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 1982, dilanjut menjadi Hakim Pengadilan Negeri Sabang, 1984.Sosoknya yang cukup kuat dan wawasannya yang semakin luas di dunia hukum, membawanya kemudian menjadi Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, 1990 dan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo pada 1995.

Berikut Jabatan Karier yang Pernah Diembannya;

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (1998-2000), Ketua Pengadilan Negeri Manado (2000-2001), Ketua Pengadilan Negeri Tangerang (2001-2003), Hakim Tinggi Denpasar (2003-2004), Hakim Tinggi /Sekretaris KMA (2004-2005), Hakim Tinggi /Dirjen Badilum 131/M Th.2005 (2005-2007), Hakim Agung (2007-2009), Ketua Muda Pengawasan MA (2009-2012) dan Ketua Mahkamah Agung RI (2012-2017).

Boleh dibilang, Hatta Ali melangkah mulus saat duduk sebagai Ketua MA. Kala itu ia  mengantikan Harifin A. Tumpa. Tepatnya Rabu (8/2/2012).Dalam meraih posisi tersebut ia mendapat dukungan 28 dari 54 pemilik suara dalam pemilihan yang berlangsung siang hari.

Terpilihnya Hatta Ali sebagai pengganti Tumpa tak terlalu mengejutkan. Pasalnya, dia merupakan salah satu calon kuat dari sembilan calon yang ada.Dua pesaing kuatnya adalah Wakil Ketua Yudisial Bidang Noyudisial Ahmad Kamil dan Ketua Muda Perdata Khusus Mohammad Saleh.

Saat itu, Ahmad Kamil mendapat 15 suara. Sementara tiga hakim agung lain yang masuk bursa adalah Abdul Kadir Mappong dengan empat suara, Mohammad Saleh mendapat tiga suara, dan Paulus Lotulung hanya disumbang satu suara. Jumlah surat suara yang tidak sah berjumlah tiga suara.

Pria asal Makasar itu akan menggantikan peran Tumpa persis pada 1 Maret 2012. Tumpa akan pensiun akhir bulan ini, sementara Ali sendiri pensiun pada 7 April 2020.Ia memulai karier Hakim Agung pada 20 Agustus 2007. Sebelum akhirnya menduduki posisi tertinggi di MA, ia pernah menjabat sebagai Ketua Muda Pengawasan MA, Direktur Jenderal Peradilan Umum MA, Sekretaris Ketua MA, dan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.

Hatta Ali adalah satu dari segelintir hakim yang tergolong berani, pada peristiwa 13 Januari 2003 lalu, contohnya, ia berani menjatuhkan vonis mati untuk pemilik pabrik ekstasi di Tangerang, Anng Kim Soei.

Urusan pelanggaran narkotik, ia tidak kenal ampun. Tahun ini, tepatnya 9 Januari lalu, ia dengan tegas menolak kasasi yang diajukan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung dan malah menguatkan vonis tersebut.

Namun, Hatta Ali juga sempat mendapat tudingan miring karena telah mengintervensi perkara pailit perusahaan PT Sido Plastic Factory Surabaya sehingga perusahaan itu menang di Pengadilan Negeri Surabaya, akibatnya, ia didemo Jaringan Kerja Rakyat dan Badan Pekerja Advokasi Buruh di perusanaan itu pada 19 Januari lalu.

Intervensi dari berbagai pihak tentu dirasakannya. Kepentingan pengusaha yang dibawa dalam ranah politik, jelas begitu mempengaruhi kehidupan dan independensinya sebagai pemegang palu keadilan.

Lalu berapa sebenarnya kekayaan pria yang satu ini jika dibandingka Pinangki yang mendapatkan gelontoran dari Djoko Tjandra, berdasarkan catatan yang didapat dari hasil penelusuran Team Siberindo, harta kekayaan Hatta Ali ternyata tak lebih dari Rp 3 miliar. Itu pun mayoritas dari warisan, hingga jerih-payah dalam pengabdiannya.

Harta Yang Tercatat Milik Hatta Ali:

Harta tak bergerak (tanah dan bangunan): Rp 1.191.800.000, diantaranya – Tanah 262 m2 di Kota Bitung dari hibah tahun 1999,– Tanah dan bangunan seluas 200 m2 dan 100 m2 di Kota Makassar dari warisan perolehan tahun 1997 sampai 1999,– Tanah dan bangunan seluas 240 m2 dan 238 m2 di Tangerang hasil sendiri dan warisan perolehan tahun 2003

Sementara Harta Bergerak Yang Dimiliki Hatta Ali:

Alat Transportasi dan mesin lainnya: Rp 425 juta, diantaranya, – mobil Honda CR-V 2008,– Mobil Toyota Kijang Innova 2008,– Motor Jetwin 2004,- Harta Bergerak Lain: Rp 330 juta

Sedangkan Perhiasan dan Ceque Yang Dimiliki Hatta Ali berupa:

– Logam mulia hasil sendiri,– Logam mulia warisan,– Batu mulia hasil sendiri,– Batu mulia warisan

Berikut Giro dan Setara Kas Lainnya: Rp 782.581.791,-, Terhitung Total : Rp 2,729.381.793

Muncul dalam Kesaksian Pinangki

Pengacara Pinangki, Jefri Moses Jefri mengaku ada pihak yang sengaja ingin mempersalahkan kliennya atas munculnya nama-nama tersebut.

Seolah nama-nama itu muncul atas kesaksian Pinangki. ”Terdakwa sejak awal dalam penyidikan menyampaikan tidak mau menimbulkan fitnah,” kata dia.

Jefri mengatakan ," Pinangki hanya mengenal Hatta Ali sebagai mantan Ketua MA. Sedangkan, Burhanuddin hanya dikenalnya sebagai atasan di Kejaksaan Agung..namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau,” Kata dia.

Sementara Keterangan Jaksa

Sebelumnya, nama Burhanuddin dan Hatta Ali muncul dalam surat dakwaan jaksa. Kedua nama pejabat itu muncul dalam action plan yang disodorkan Pinangki ke Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa bebas.

Ada sepuluh tahapan dalam rencana yang dibuat Pinangki itu, termasuk aktifitas surat menyurat antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Hatta Ali.

Jaksa menyebut ," Action plan itu dibanderol seharga US$ 100 juta...Djoko menolak harga yang ditawarkan Pinangki... Ia hanya menyetujui US$ 10 juta... sebagai uang muka, Djoko Tjandra kemudian menyerahkan US$ 500 ribu kepada Pinangki."

”Terdakwa dan Andi Irfan Jaya, menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai rencana berupa action plan yang akan diajukan kepada Djoko Tjandra,” Kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).

Penyerahan proposal itu dilakukan pada pertemuan di Malaysia pada 25 November 2019. Dalam proposal yang diajukan itu, tercantum 10 aksi yang akan dilakukan dalam pengurusan fatwa MA untuk Djoko. Proposal ini dibanderol US$ 100 juta, namun belakangan Djoko hanya menyanggupi US$ 10 juta.

Aksi pertama yang disusun Pinangki dkk adalah penandatanganan Akta Jual Beli pada 13 Februari hingga 23 Februari 2020.

Kemudian dalam Aksi kedua menyatakan bahwa, Akta ini akan dipakai sebagai kamuflase pembayaran uang dari Djoko. Kedua, pengiriman surat dari pengacara kepada Burhanuddin berisi permohonan fatwa MA.Tahap ini direncanakan dilakukan pada 24 hingga 25 Februari 2020.

Aksi ketiga, Burhanuddin mengirimkan surat kepada Hatta Ali yang ketika itu masih menjabat Ketua MA. Aksi ketiga direncanakan dilakukan pada 26 Februari hingga 1 Maret 2020.

Aksi keempat adalah pembayaran 25 persen komitmen fee kepada Pinangki sebayak US$ 250 ribu yang akan dilaksanakan pada 1 hingga 5 Maret 2020.

Tahap kelima, Hatta Ali menjawab surat permohonan dari Jaksa Agung mengenai permintaan fatwa. Tahap keenam, pada tahap ini direncanakan terlaksana pada 6 sampai 16 Maret 2020. Kemudian tahap ketujuh, Burhanuddin menerbitkan isntruksi terkait surat dari Hatta Ali.

”Yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Kejaksaan Agung menginstruksikan pada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA,” Kata Jaksa.

Tahap kedelapan, Djoko membayar US$ 10 juta melalui Security Deposit Box pada Maret hingga April 2020. Tahap kesembilan, Djoko Tjandra kembali ke Indonesia pada Mei 2020.Dan tahap terakhir adalah pembayaran sisa jasa konsultan kepada Pinangki sebesar US$ 250 ribu.

Jaksa mengatakan ,"Pada akhirnya rencana ini dibatalkan oleh Djoko Tjandra. Sebab, hingga Desember tak ada satupun rencana itu yang sudah terlaksana," Katanya.

Luruskan Penafsiran

Hatta Ali, telah menulis surat terbuka sebagaimana beredar dalam rilis berita SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Pusat, Kamis (24/9).

Berikut muatan isi surat terbuka yang disampaikan:

Assalamualaikum wrwb – Kepada para senior dan para sahabat yang saya banggakan dan cintai perlu saya memberi klarifikasi tentang kasus JT.

Sebenarnya klarifikasi saya ini sudah saya sampaikan melalui jubir MA dan telah ditindak lanjuti tetapi ya begitulah masih ada juga media yang masih menggoreng goreng tidak sesuai fakta seutuhnya yang saya sampaikan sehingga dapat menimbulkan penafsiran yang lain terutama yang non hukum.

Demi lengkapnya saya teruskan saja klarifikasi dan saya tersebut untuk disimak. Selanjutnya bagi yang memfitnah atau menjual jual nama saya semoga Allah swt mengampuninya dan digerakkan hatinya untuk berkata yang benar insyaa Allah pahalanya jatuh ke saya. Aamiin yra. Tks atas perhatiannya.

Menunjuk surat pertanyaan pertanyaan yang diajukan oleh Majalah Tempo tertanggal 10 Sept 2020 melalui Jubir MA, dengan ini kami memberi klarifikasi sbb:

Saya tidak pernah kenal dengan yang namanya Jaksa Pinangki maupun Andi Irfan Jaya yg dikatakan dari partai Nasdem, dimana keduanya dikatakan membuat action plan dalam pengurusan Fatwa di MA untuk kepentingan JT . Sedangkan pengacara Anita Kolopaking adalah teman se alumni S.3 di Unpad, selain itu Anita sebagai salah satu anggota ALA ( Asean Law Association ) yang ikut sebagai salah satu peserta delegasi dalam konferensi ALA di Phuket Thailand. Sehingga dengan sendirinya pasti ketemu dengan Anita dlm kegiatan tsb, tetapi tidak ada pembicaraan tentang kasus JT.

Selama saya menjabat KMA memang pernah menerima Jaksa Agung SB di Kantor MA dalam rangka courtesy call untuk memperkenalkan diri sebagai pejabat yang baru dilantik oleh Presiden RI. Courtesy call semacam ini adalah suatu tradisi sesama penegak hukum. Kunjungan tersebut di atas sangat singkat dan sama sekali tidak membicarakan perkara apalagi perkara JT.

Mengenai fatwa MA yang dijanjikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, adalah hal yang sangat mustahil karena MA tidak pernah sekalipun mengeluarkan fatwa yang bersifat tehnis untuk membatalkan atau mengoreksi keputusan PK. Permohonan fatwa itu sendiri tidak pernah diterima di MA.

Kemudian sebagai info bahwa saya bertindak sebagai salah satu Hakim Anggota dalam perkara permohonan PK yang diajukan oleh JT, perkara no.100 PK/Pid. Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 yang antara lain amar putusannya: Menolak permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Jhoko Sugiarto Chandra. Jadi adalah mustahil juga bahwa MA/saya akan menerbitkan fatwa MA yang akan membebaskan atau menguntungkan terpidana JT.

Selanjutnya karena beberapa terpidana yang melarikan diri/buron pada saat putusan telah berkekuatan hukum tetap termasuk diantarannya terpidana JT, maka sewaktu saya menjabat KMA terhitung 1 Maret 2012 telah menerbitkan SEMA NO.1 tahun 2012 tertanggal 28 Juni 2012. SEMA ini pada intinnya menyatakan bahwa permohonan PK dalam perkara pidana(dalam sidang pemeriksaan permohonan PK di Pengadilan Negeri) harus dihadiri oleh terpidana/ahli warisnya secara lagsung, tidak bisa hanya dihadiri oleh kuasa hukum. SEMA ini sampai sekarang masih dipedomani oleh para hakim pada pengadilan.

Kemudian mencuatnya perkara JT ini setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan PK lagi sekitar bulan Juni/Juli 2020 yakni setelah saya memasuki masa pensiun pada tanggal 7 April 2020.

Jika dalam perkara ini ada oknum-oknum yang menjual nama saya ataupun orang lain menjadi tanggung jawab hukum yang bersangkutan.

Harapan saya semoga perkara tindak pidana korupsi ini menjadi terang dan jelas siapa yang salah dan benar.

Terima Kasih 

Hormati dan Menjaga Para Pengabdi

Dari ringkasan kronologi dan pernyataan dari berbagai pihak, Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus menyebut apa yang digambarkan dalam proses hukum yang telah memperlihatkan titik terang. Meski pun, semua dikembalikan pada ranah hukum sebagai pijakan.

”Jika dikaitakan ada pihak yang menggerakan dan mencoba memunculkan nama-nama itu (Hatta Ali, Red). Media sebagai perangkum informasi, tentu juga diharapkan memberikan keseimbangan berita dari informasi yang ada. Maka pentingnya klarifikasi dan tidak men-justifikasi lebih dulu, sebelum ada ketuk palu majelis,” Jelasnya kepada Siberindo.

Ditambahkan Firdaus, publik bisa membaca secara detail dari uraian Jaksa Pinangki, pemaparan jaksa dan penjelasan dari Hatta Ali yang diklarifikasi dalam surat terbuka. ”Tentu ini harus kita hormati. Dan semua tentu berharap, kebenaran akan berpihak pada kebenaran, itu yang selalu kita gaungkan dan praktikan,” Tutur Firdaus. 

(Oke/Sep/JLambretta) KR 

Kabupaten Tanggerang Dikejutkan Dengan Kejadian Aksi Corat-coret Mushollah, Sobek Al-Qur'an

KABUPATEN TANGGERANG, KR - Peristiwa mengejutkan terjadi pada Musollah Darussalam (29/9/2020) yang berlokasi di Rt 05/Rw 08 Perum Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang , dimana adanya kejadian yang menggemparkan masyarakat setempat akibat aksi corat-coret tembok yang disertai dengan penyobekan kitab suci Al-Qur'an berikut pengguntingan sajadah yang diduga dilakukan oleh oknum tak beragama dan tak bertanggung jawab serta nyaris tak waras,(30/9/2020).

Terkait peristiwa mengejutkan tersebut diketahui, berawal dari masyarakat sekitar yang bermaksud untuk melakukan Azan Ashar pada Pukul 15.30 Wib, hal tersebut diungkapkan para saksi yang mengetahui dan kemudian menjelaskan pada petugas, saat awal peristiwa tersebut terjadi diantaranya, Rifki Hermawan (Pelajar), kelahiran Tangerang 29-10-2004 dan tinggal di Rt. 05/08 Villa Tangerang Elok Kel. Kutajaya, 

" Saya datang ke musholah, maksudnya mau azan Ashar karena sudah masuk waktu..pas saya buka mushalahnya saya kaget kok banyak tulisan corat-coret ditembok dan saya lihat sajadahnya pada dipotong-potong..terus Qur'an juga pada sobek-sobek..ngeliat kaya gitu..saya buru-buru keluar musholah untuk ngelaporin kejadian itu," Ungkap Rifki.

Rifki kembali kemushollah beserta Samsu Firman (Karyawan swasta), Kelahiran Jakarta,17-7-1971, yang tinggal di Blok e2 No 29 Rt 05/Rw 08 Villa Tangerang Elok Kel. Kutajaya dan Suhadi (Karyawan Swasta),Kelahiran Sleman,Yogyakarta,16 april 1972, tinggal di Blok E2 No 7 Rt 05/Rw 08 Villa Tangerang Elok Kel  Kutajaya, serta Saipudin Anggo (Karyawan swasta), kelahiran Kendari 20 121966, yang tinggal di Blok B8 Rt 05/Rw 08 Villa Tangerang Elok Kelurahan Kutajaya yang kemudian mereka melakukan penyegelan pintu2 masuk musollah,

" Kami lakukan penyegelan pintu-pintu masuk guna mencegah hilang atau dihapusnya barang bukti..mengamankan barang bukti," Jelas mereka pada petugas.

Kemudian pada Pukul 16.30 pihak Polsek Pasar Kemis tiba dilokasi yang dilanjutkan dengan melakukan olah TKP dan mengamankan Barang Bukti, lalu pada Pukul 18.20 olah TKP dari Polsek Pasar Kemispun selesai,  selanjutnya usai pemeriksaan dilaksanakan pihak Polsekpun memerintahkan warga untuk membersihkan  coretan-coretan pilok di tembok, lantai dan kaligrafi, dimana untuk selanjutnya proses penanganan kasus yang menggemparkan tersebut di tangani Polsek Pasar Kemis.

(Sof) KR 



Selasa, 29 September 2020

Gelorakan Semangat Gunakan Masker, Kades Jejalen Jaya Gelar Operasi Yustisi Covid-19

KABUPATEN BEKASI, KR - Desa Jejalen Jaya , Kecamatan Tambun-Utara,Kabupaten Bekasi berkolaborasi dengan Polsek Tambun, Gelar Operasi Yustisi Covid-19 dijalan Raya Jejalen Jaya , Tepatnya dimuka perumahan Kintamani dengan melakukan kegiatan pemeriksaan masker bagi para pengguna kendaraan dan jalan yang melalui wilayah tersebut pada Jum'at pukul 10.00 WIB, (25/9/2020) pagi.

Dalam kegiatan tersebut nampak selain pihak Polisi Sektor Tambun dan para perangkat Desa yang antusias melakukan pemeriksaan, dibantu dengan Satpol PP Kecamatan berikut perangkat terkait yang dimotori oleh Kepala Desa Jejalen Jaya, Kumpul.

Sementara disela-sela kegiatan berlangsung, Kades Kumpul memberikan keterangan pada Awak Media  terkait kegiatan tersebut, dalam keterangannya Kades Kumpul mengatakan bahwa," Pertama saya ucapkan banyak terima kasih kepada bapak Kapolsek Tambun..yang sudah jadwalin kegiatan pada hari ini untuk razia masker atau yustisi..sama bapak Satpol PP tentunya dari Kecamatan Tambun-Utara..dibantu dari Karang Taruna,PP, aparatur Desa semuanya hadir, babinsa, bimaspol semua lengkap," Jalasnya.

Terkait Kegiatan tersebut Kades Jejalen Jaya berharap agar masyarakatnya mematuhi program yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat serta pihak Desa Jejalen Jaya selalu mendukung sepenuhnya semua program-program yang digulirkan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, " Harapan saya tentunya..kedepan ..agar masyarakat saya ini..agar lebih mematuhi..terutama apa yang telah disampaikan oleh pemerintah..terutama masker..sekarang kita harus dibiasakan memakai masker."

:" Harapan saya, masyarakat saya ..betul-betul mematuhi aturan-aturan yang sudah disampaikan oleh pemerintah,"Ucapnya.

Terkait menngenai tingkat kesadaran masyarakat Jejalen Jaya dalam menghadapi wabah Covid-19, Kumpul menegaskan," Tapi Alhamdulillah masyarakat saya..karena sering saya sampaikan..saya sering sosialisasi kemasyarakat..terutama kita yang pertama..jaga jarak, tiga yang harus kita utamakan..pertama ikuti protokol kesehatan dan kita jaga jarak..yang kedua kita harus bersih-bersih tangan sebelum kita menikmati hidangan untuk makan..kita harus biasakan..yang ketiga kita diwajibkan dan harus memakai masker jika kita keluar rumah baik itu kita mau ada acara pengajian..kita mau kondangan..kita mau kemana..kita harus tetap pakai masker," Tegasnya.

" Mudah-mudahan harapan saya masyarakat Desa Jejalen Jaya..adanya Covid-19 ini betul-betul mengikuti protokol kesehatan..apa yang sudah disampaikan olah pemerintah..apa yang sudah dihimbau oleh pemerintah..nah tentunya harapan saya seperti itu," Ungkap Kades.

Terkait mengenai status Desa Jejalen Jaya, Kades Kumpul mengungkapkan," Alhamdulillah untuk Desa Jejalen Jaya..Alhamdulillah sekarang sudah pulih..pulih lagi..diakhir september kemaren ada tiga belas kasus..nah..tapi kemaren disampaikan lagi..oleh..dari Dinas Kesehatan..melalui Puskesmas ..Alhamdulillah Jejalen Jaya sekarang sudah normal lagi..artinya sudah engga ada yang kena lagi..harapan saya..kedepan mudah-mudahan masyarakat Jejalen Jaya sehat semua..dijauhkan dari penyakit Covid-19,"Ujarnya penuh harap.

Terkait Kegiatan serupa dalam nuansa berbeda termasuk himbauan rutin di Desa Jejalen Jaya, Kades Kumpul mengatakan," Memang saya selalu menghimbau..selalu menghimbau..ditempat tahlil..ditempat-tempat..yah..pokoknya saya selalu menghimbau deh..disetiap masyarakat dimasing-masing wilayah..baik itu diperumahan maupun dikampung..saya tetap menghimbau," Kata Kades.

Terkait tingkat Classter kasus yang ada di Wilayah Jejalen Jaya, Kades Kumpul mengungkapkan," Rata-rata dari tiga belas kasus ini mereka semua tinggal diperumahan..yang pertama mereka dad juga yang kerja di Bank Tanggerang..di Bank BRI pada saat itu dia tinggal di Rt 03-Rw 08..yang kedua mereka ini bekerja di perusahaan..artinya terjangkitnya diluar semua..rata-rata kena diluar." Pungkas M Kumpul S, Kades Jejalen Jaya mengakhiri wawancara dengan para Awak Media.

(JLambretta) KR 







Menurut Kepala UPT Burangkeng, Tidak Lama Lagi TPA Burangkeng Tutup !

KABUPATEN BEKASI, KR - Permasalahan sampah terus menjadi problematika serius dan polemik yang berkepanjangan diwilayah Kabupaten Bekasi, mengingat hal tersebut sangat erat kaitannya dengan kehidupan dan keseharian masyarakat yang bukan hanya diKabupaten Bekasi namun diseluruh indonesia dan bahkan diseluruh dunia,(25/9/2020).

Menimbang akan hal tersebut sangatlah berhubungan dengan jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi yang semakin bertambah, maka sudah tentu sampah yang dihasilkanpun bertambah pula sehingga menimbulkan kekhawatiran para pemerhati lingkungan terkait permasalahan sampah yang tidak kunjung terselesaikan.


Belum lagi dalam pengambilan keputusan Pemerintah Daerah terkait lahan tempat pembuangan sampah akhir terkesan sangat lamban dalam merespon, sehingga terlihat sulit dalam mengambil keputusan yang mengakibatkan tumbuh dan berkembangnya TPA (Tempat Pembuangan Akhir) liar dipinggir kali tanpa adanya tindakan tegas dan langkah kongkrit yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.


Kekhawatiran masyarakat terkait masalah sampah sudah hampir tak terbendung lagi, salah satunya Jaenuddin warga babelan, dimana lahan yang dimilikinya seluas 2500m2 tersebut tidak dapat dipergunakan jaenuddin selama kurang lebih belasan tahun dan sampai saat ini akibat tertimbun sampah yang menggunung dilokasi miliknya, sementara tanah yang dimilikinya berdekatan sekali dengan tanah milik pengairan dimana keseluruhan tanah sepanjang kali tersebutpun telah ditimbuni dengan sampah liar tanpa adanya tindakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi terkait akan hal itu,


"Yang Jelas keluhan saya sebagai pemilik tanah ini sampai sekarang tidak ada izin kepada pemilik tanah...terus katakan sampah penuh seperti ini menggunung..terus dari pemerintah daerah sendiri...katakan ini lamanya sudah sampai lima belas tahunan tidak ada komunikasi sama sekali...apalagi Dinas Kabupaten Bekasi.., pernah saya menanyakan melalui telephone kepada Dinas Kebersihan dan dia tidak bertanggung jawab dengan adanya sampah disini (Kebalen-Red)...dengan alasan kerena tidak pernah ada pemberitahuan..sepertinya mereka tidak perduli dengan adanya sampah diKebalen menumpuk seperti ini, Ungkap Jaenuddin pada Awak Media (16/10/2019) dan sampai saat ini hal tersebut tidak terselesaikan.



Ditambah lagi saat ini TPA Burangkengpun telah masuk dalam kategory stadium empat, dimana dalam waktu dekat TPA tersebutpun akan mengalami penutupan lokasi dengan sendirinya akibat Overload sampah dikurangi pengurangan lokasi TPA akibat dibangunnya jalan tol Cimanggis-Cibitung, Hal tersebut diungkapkan Kepala UPT Pemprosesan Akhir Sampah Burangkeng, Maulana kepada Koran Republik dikantornya (22/9/2020), mengatakan,


" Terkait permasalahan sampah ini menurut saya sudah sangat mengkhawatirkan sekali...pertama tentunya dengan jumlah penduduk yang semakin bertambah banyak tentunya semakin banyak juga sampah yang dihasilkan..coba dikalkulasikan dengan dihitung seluruh jumlah penduduk diKabupaten Bekasi kalau dikalikan perorangnya membuang sampah satu kilo perhari saja..coba sudah berapa ton sampah yang dihasilkan...sementara lokasi di TPA Burangkeng sendiri bukannya diperluas..malah terpotong aliran jalan tol Cimanggis-Cibitung seluas empat ribu meter persegi..sementara Awalnyakan lokasi ini seluas sebelas hektar enam ribu meter...jadi terpotong empat ribu tinggal sebelas hektar dua ribu meter..ditambah lagi akan ada wacana pembangunan jalan tol Jati Asih Serang yang juga akan mengambil lahan ini ..tapi berapa banyaknya saya tidak tahu," Katanya.


Lanjut Maulana," Yang kedua ..saya memprediksi tidak lama lagi..paling sekitar kurang lebih dua tahun lagi TPA ini akan tutup dengan sendirinya...akibat Overload sampah yang semakin hari semakin tak terbendung lagi..saya sudah ajukan kepimpinan terkait solusi sampah ini yang mungkin dilanjutkan keBupati dan DPRD terkait masalah sampah ini dan solusinya dan itu saya lakukan berulang kali...cuma sampai saat ini belum ada jawabannya," Ungkapnya.


Menurut Maulana solusi yang terbaik adalah dengan langkah membeli alat Pressure Sampah, " Solusi yang saya ajukan dengan menggunakan alat Minning Cutland Field ..memang harganya cukup lumayan mahal...perUnitnya bisa mencapai Delapan Puluh Lima Miliar dan itu dibutuhkan tidak satu..paling tidak tiga atau empat..yang ditaruhnya tidak satu titik...seperti disini satu atau dua..sementara titik yang lainnya satu tempat satu..sehingga bisa menjangkau lokasi-lokasi lainnya yang jauh dari sini..tapi itukan usulan saya mengenai direspon atau tidaknya ..ya ..terserah pimpinan-pimpinan yang diatas," Pungkas Kepala UPT PAS Burangkeng seraya merebahkan diri dan nampak kelelahan, yang tidak lama lagi akan memasuki masa pensiun.


(JLambretta) KR 



Rabu, 23 September 2020

Pembangunan Pagar SDN 06 Dan 07 Cibuntu,Diduga Sarat Permainan Kotor


KABUPATEN BEKASI, KR - Kegiatan proyek pembangunan pagar SDN 06 dan 07 yang berlokasi di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, disinyalir banyak melakukan pelanggaran dalam aturan dan tata cara dalam melakukan kegiatan pembangunan yang didanai melalui APBD maupun APBN, (23/9/2020).

Pasalnya, Proyek pembangunan pagar sekolah tersebut tidak dilengkapi dengan  papan keterangan tentang pekerjaan yang menjelaskan tentang asal proyek, perusahaan apa yang mengerjakan, berapa nilai proyek, awal dan akhir waktu proyek pengerjaan dan lainnya, sehingga keberadaan tentang proyek tersebut menjadi jelas dan transparan.

Hal tersebut diungkapkan pula oleh wakil mandor pekerjaan disaat dimintakan keterangan oleh Awak Media pada (21/9) siang dilokasi pengerjaan, terkait mengenai Papan Proyek (Plang) Ade wakil Nunu mengatakan," Lagi dibikin kali..saya kerja kurang lebih satu minggu..jadi Plangnya tidak ada," Jawabnya. Atep pekerja lainnya menambahkan," Memang plangnya tidak ada pak,"Imbuhnya.

Ketika ditanyakan tentang pengawas dari Pemda hadir atau tidak, mereka menjawab," Ada sih ada yang langsung dari Pemda..namanya saya kurang paham..itu konsultan," Ungkapnya, selanjutnya mereka mengatakan,"ya maaf pak ya... kamikan orang kerja..kami tidak tahu..kalau plangnya memang tidak ada..dan kalau pak Nunu (Mandor-Red)..kita juga tidak bisa menghubungi..kita tidak ada nomor teleponnya, " Kata mereka, saat ditanya kalau ada terjadi apa-apa nanti menghubungi siapa?, merekapun terdiam tak menjawab.


Keesokan harinya (22/9) pagi, Awak Media kembali kesekolah tersebut guna menjumpai Kepala Sekolah SDN 06 dan 07 untuk mendapatkan keterangan jelas tentang proyek tersebut, Awak Media hanya dapat bertemu dengan Kepala Sekolah SDN 06, Jumet menjelaskan tentang proyek tersebut," Mengenai Plang ..ya mungkin dia juga belum bikin..tanyain aja sama pemborongnya..saya juga belum ketemu lagi ..baru pertama doang sama orangnya," Katanya.

"Pemborongnya siapa..tuh..ya..namanya Haji Ade kalau engga salah..apa siapa yah..kalau pemberitahuan ada cuma saya lupa..pada waktu itu dari CV..apa yah..saya lupa waktu ngasih surat saya waktu itu saya mau photo copy..saya belon photo copy..orangnya sudah berangkat lagi ketempat laen..saya juga engga nyimpen nomor kontaknya..cuma sekali ketemu saya..sekarangkan edaran bupati ..gurukan harus absen 25%..padahal binikan ada dirumah...ada edaran dari Bupati engga boleh hadir semua..piket..engga selama itu..kegiatan ini sekolah..banyak diinikan dari rumah..semua kantor-kantor kalau bapak mau tahu..kan semua bukan SD aja..instansi lain apa semua..Dinas-dinas." Paparnya.

"Kalau mengenai bangunan mah saya terima konci..masalah bangunan mah terima beres..plangnya memang tidak ada..kalau mau jelas temuin aja orangnya," Pungkas Kepsek Jumet.

Berdasarkan pantauan Awak Media dilapangan, memang tidak ditemui plang pengerjaan serta didalam melakukan pekerjaanpun tidak dilengkapi dengan Safeti Tool dan Bedeng penyimpanan barang serta tempat biasa RAB terpajang dimading.

(JLambretta) KR 

Selasa, 22 September 2020

Cawalkot Solo Gibran Rakabuming Blusukan Bagikan Paket Gizi Balita Dan Lansia di Desa Mutihan


SURAKARTA, KR - Calon Walikota Solo Gibran Rakabuming menghadiri undangan dari relawan pendukung yakni KPRI1 dalam rangka mendukung peningkatan gizi kepada warga terutama usia anak dibawah lima tahun (balita) dan orang tua lanjut usia (lansia), tepatnya di Desa Mutihan Sondakan, Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (19/9/2020).

Pada kegiatan tersebut Gibran juga turut membagikan paket gizi kepada anak-anak dan warga berusia lanjut.

"Sesuai visi-misi kita wujudkan Solo sebagai kota budaya yang modern, selalu mengedepankan nilai-nilai budaya Jawa. Jadi kota modern yang tak kehilangan jati diri dan karakternya," Kata Gibran kepada para awak media.

Saat ditanya terkait bidang pendidikan, Gibran menyebut dia akan tetap melanjutkan program dan kebijakan dari PemerIntah Kota Solo yang sekarang terutama program dan kebijakan yang sudah diterapkan dan menyentuh masyarakat.

"Saat ini sudah ada banyak sekali itu bantuan pemerintah seperti BPMKS (Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta), nanti juga ada KIP Kuliah dan lain-lain," Jelas Gibran.

Jika terpilih sebagai Walikota Solo Gibran berjanji memperhatikan fasilitas umum di Solo seperti memperbaiki sekaligus menambah ruas jalan, wc umum, mesjid dan sebagainya.

"Sesuai visi-misi kami akan menjadikan Solo sebagai kota budaya yang modern, tangguh, gesit, kreatif dan sejahtera," Tandas Gibran.


Sementara itu, di tempat yang sama Pembina KPRI1 DR. Anwar Budiman, SH, SE, MH, MM mengatakan sebagai relawan mereka mendukung Gibran terutama mendekatkan sosok Gibran dengan warga masyarakat di Desa Mutihan Sondakan, Surakarta, Jawa Tengah.

"Kami melihat apa yang dilakukan Mas Gibran pagi ini sangat menyentuh masyarakat, dan mudah-mudahan masyarakat bisa menangkap visi-misi dan program kerja nya Mas Gibran. Nantinya program Mas Gibran yang diharapkan masyarakat kemudian bisa segera direalisasikan dan dilaksanakan dengan baik oleh Mas Gibran. Dan saya yakin dengan cara-cara beliau seperti ini insyallah beliau bisa menjadi pemimpin yang amanah bagi kota Solo ini," Ungkap Anwar Budiman.

Sementara itu, Ketua Umum KPRI1 Vetty Pratiwi, SH, MH seusai kegiatan pembagian paket gizi dengan Gibran mengatakan mereka (KPRI1) memiliki komitmen untuk terus mengawal dan mendukung Gibran dengan cara mensosialisasikan program dan visi misi sebagai Calon Walikota kepada masyarakat Solo.

"Kami KPRI1 akan terus mengawal dan mendukung Mas Gibran sejak beliau menjadi Calon Walikota Solo, mudah-mudahan juga beliau terpilih sebagai Walikota Solo program-program beliau kami kawal dan sampaikan ke masyarakat Solo," Tegas Vetty.

(Wahyu) KR 

Minggu, 20 September 2020

Dewan (PAN) Jamil Enggan Diajak Media Crossceck Lokasi Bangunan Diduga Tak Berijin


KABUPATEN BEKASI, KR - Terkait pembangunan sekolah SDIT di Jalan. Nurus Sobah 1.Rt 04/Rw03 No.95, Kampung Bulu,Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dimana diduga tak memiliki ijin lengkap berdasarkan keterangan pihak Kecamatan, (20/9/2020).

Sementara lokasi pembangunan tersebut yang berjarak kurang lebih 500m dari rumah kediaman Dewan Jamil dari Partai Amanat Nasional, Awak Media menyambangi kediaman sang Dewan pada (17/9/2020) pagi, guna meminta keterangan dan tanggapan terkait keberadaan pembangunan SDIT tersebut dan saat dimintakan tanggapannya Dewan dari Partai PAN, Jamil mengatakan, " Ya kalau bicara bangunankan begini..saya tidak bicara satu persatu dengan urusan bangunan..sebaiknya ini harus klarifikasi terlebih dahulu ke Dinas terkait..apakah diperkim..masalah IMB cobalah cek dulu kesana..kan yayasan ada namanya..yayasan apa..paling tidak saya hanya manyampaikan ke dinas terkait, disana ada berita bangunan begini-begini..paling begitu nanti saya sampaikan..nanti saya sampaikan ..mungkin juga nanti lebih gampangnya saya sampaikan kecamat..pak camat itu ada informasi tentang bangunan..tapi saya juga engga ngerti..urusannya kan saya engga mungkin melihat berkas perberkas..memang bukan tugas saya..tugas saya adalah mengawasi saja," Katanya.

Ketika ditanyakan tentang standarisasi pembangunan, Jamil mengatakan," Mangkanyakan saya mesti tabayun..tabayun artinya saya harus Crossceck dan nanti mungkinkan pemerintah daerah dalam hal ini ada bagian-bagiannya ,ada tugas-tugasnya..apakah pembangunan itu distop dulu menunggu ijinnya selesai atau apakan nanti saya sampaikan," Jelas Jamil.


Jamilpun menegaskan terkait seyogyanya pembangunan dilakukan," Ya..harus ada ijin dululah..tapikan begini..saya sampai saat inikan belum tahu kalau itu ada ijinnya atau engga tau..ya kan kalau ijinkan tidak identik dengan plang..kecuali itu proyek pemerintah ada plangnya..proyek ini anggaran sekian, ininya sekian..kalau inikan bicara ijin..kalau itu proyek pemerintah maka diwajibkan bikin plang menjelaskan tentang ini proyek apa ,anggarannya berapa," Jelasnya, ketika ditanyakan tentang plang IMB atau stiker IMB, Jamil menjawab," Ya engga artinya kalau ijin diluar proyek pemerintah merekakan hanya mengantongi ijin," Jawab Jamil, dan ditanyakan kembali tentang stiker IMB, kembali Jamil menjawab," Ya..kan sampai saat ini kita tidak bisa memastikan dia sudah berijin apa belum..karena temen-temen juga belum pernah ketemu dengan orangnyakan?..kalau kelokasikan engga bisa diajak ngobrol lokasikan..makanyakan ketemu dulu ama orangnya..ada ijinnya gak bang..ada..kok engga dipasang..nahkan baru bisa dipastikan itu tidak ada ijinnya dong..ya engga bisa belum klarifikasi belum apa," Jawabnya.

Kemudian saat dimintakan untuk Crossceck kelokasi bersama Awak Media, Jamil menjawab," Ya sekarang begini..saya lebih baik tabayun..saya akan konfirmasi ke Camat..nanti saya paling engga saya kabarin itu ada informasi diujung gang saya itu ada pembangunan tapi saya engga ngerti itu pak..nanti saya kabarin pak Camat seperti itu..nanti pak camat akan menyampaikan keDinas terkait," Pungkas Dewan dari Partai PAN.

(JLambretta) KR 


PESANAN PEMIRSA

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

BERITA TERKINI


NASIONAL


DAERAH