KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk

Selasa, 10 November 2020

Press Conference Polda Banten Terkait Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Daftar G



BANTEN, KR - Ditresnarkoba Polda Banten gelar Press Conference tindak pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Daftar G selama bulan Januari sampai dengan Oktober 2020 di wilayah Hukum Polda Banten, Senin (9/11/2020).

Kegiatan press conference dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar didampingi Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S. I. K., M.Si, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, PLT Kepala BPOM Provinsi Banten Lintang Purba Jaya, Dinkes Banten. 

Dalam press conference hari ini, Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar menyampaikan bahwa Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap sebanyak 108 kasus penyalahgunaan obat-obatan dan menangkap 126 pengedar di wilayah hukum Polda Banten dengan jumlah barang bukti 370.430 butir berbagai obat terlarang daftar G seperti Hexymer dan Tramadol diamankan dari para tersangka.

"Pengungkapan kasus ini Sebagai wujud komitmen dan keseriusan Polda Banten dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang, para pelaku ditangkap dari wilayah Hukum Polda Banten, dan Polres jajaran semuanya ada 108 kasus. 126 tersangka pengedar dan 370.430 butir lebih obat-obat terlarang Hexymer, tramadol," Kata Fiandar, Senin (09/10/2020).

Fiandar menjelaskan bahwa modus para pelaku ini, biasanya menjual dengan kedok toko kosmetik dan kelontongan, yang dijual dengan harga 10 ribu rupiah persatu bet obat. Biasanya sasarannya kalangan remaja, anak-anak funk dan pengamen.

"Para pelaku ini mengaku dapat barang dari Jakarta melalui jalur tidak resmi atau ilegal, tapi ini ada juga dari luar (Banten dan Jakarta). Biasanya ada pabriknya seperti home industri ini yang sedang kami kembangkan," Jelas Fiandar.

Fiandar mengungkapkan, motif para pelaku menjual obat terlarang karena sulitnya mencari pekerjaan di masa pandemi Covid-19.

"Dimasa pandemi ini dijadikan alasan sebagai mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dikarenakan sulitnya mencari lapangan pekerjaan," Ungkap Fiandar.



Sementara itu Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S. I. K., M.Si menambahkan, dari 108 kasus itu secara rata-rata Polda Banten berhasil mengungkap tiga hari setiap satu kasus.

Susatyo merinci, jajaran Polresta Tangerang mengungkap 23 kasus dengan barang bukti 226.207 butir, Polres Lebak 23 kasus dengan BB 55.951 butir.

Kemudian Polres Serang Kota dan Kabupaten 30 kasus dengan barang bukti 17.332 butir, Polres Pandeglang 17 kasus dengan BB 9.301 butir. Selanjutnya Polres Cilegon 9 kasus dengan BB 49.689 butir.

"Polresta Tangerang terbanyak mengamankan barang bukti karena wilayahnya berdekatan dengan ibu kota Jakarta, sehingga aksesnya mudah," Ungkap Susatyo

Ditempat yang sama kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy sumardi menyampaikan bahwa Para pelaku dikenakan Pasal 196, 197, 198, 199 UU Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

"Awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita dan awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan segera melaporkan kepihak berwajib," Ujar Edy Sumardi.

(Kharis) KR 

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Covid-19 Terus Dilakukan TNI di Papua



PAPUA, KR - Dalam upaya pencegahan Covid-19 yang sampai saat ini masih menjamur di seluruh wilayah Indonesia, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 413 Kostrad tak putus asa dalam mensosialisasikan cara pencegahan Covid-19 di daerah Operasi Sektor Utara Papua Khususnya Distrik Arso, Kabupaten Keerom.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 413 Kostrad Mayor Inf Anggun Wuriyanto S.H.,M.Han dalam rilis tertulisnya pada Koran Republik di Distrik Muara Tami Kota Jayapura. Senin (09/11).

Menurutnya, Kegiatan sosialisasi pencegahan Covid-19 yang dilakukan Pos Kout KM 31 tersebut merupakan konsistensi Satgas dalam membantu pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran Virus Corona. "Kami tidak lelah sedikitpun untuk terus memberikan sosialisasi pencegahan Covid-19 kepada masyarakat Perbatasan. Kita ketahui bersama bahwa masyarakat yang ada di wilayah kami memiliki keterbatasan pengetahuan dan informasi mengenai Covid-19, sehingga kami tergerak untuk mensosialisasikannya." Tandas Anggun dalam rilis tertulis.



Sementara lain, dalam target kali ini, sasaran kegiatan sosialisasi pencegahan Covid-19 dilaksanakan di SD Inpres Arso 6 Kampung Yamua Distrik Arso Timur Kabupaten Keerom. "Anak-anak termasuk usia yang rentan terhadap penyebaran Covid-19. Apalagi jika mereka sedang bermain dengan sebayanya, mereka belum faham bagaimana cara menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker, untuk itu kita berikan pemahamannya." Ujar Lettu Arm Agung Herdiawan selaku pimpinan rombongan.

Selaku Kepala Sekolah, Ibu Juriah S.Pd mengaku senang dengan adanya bantuan sosialisasi Covid-19 dari Satgas Yonif MR 413 Kostrad, hal tersebut disampaikan kepada Awak Media dengan mengatakan,. "Semoga dengan sosialisasi yang diberikan Satgas, murid-murid kami semakin faham dan mematuhi protokol kesehatan dengan baik, sehingga kita berharap semua tidak ada satupun siswa dan guru di Sekolah kami terkena penyakit Covid-19 yang sangat ganas itu." Harap Kepala Sekolah.

(Dbl) KR 

Autentikasi Pensatgas Yonif MR 413 Kostrad

Jumat, 06 November 2020

Terkait Limbah B3, GMBI Desak Bupati Kab.Bekasi Untuk Bekukan Izin PT. Sankei Gohsyu Indonesia



KABUPATEN BEKASI, KR - Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menggelar aksi demonstrasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kamis (05/11/2020). Demonstran mendesak Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja menghentikan aktivitas pengolahan limbah sisa produksi PT. Sankei Gohsyu Indonesia (SGI) karena dipandang belum memenuhi perizinan secara lengkap.

"Hari ini LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi menuntut kepada Bupati Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup agar menindak tegas perusahaan yang tidak berizin dalam pengelolaan limbah yang mengandung non bahan beracun berbahaya," Ungkap LBH GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Faisal dalam orasinya.

LSM GMBI, kata dia, mendorong Pemkab Bekasi untuk menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi. "Tidak ada siapapun yang kebal hukum di negeri ini dan setiap perbuatan yang melanggar hukum harus dikenai sanksi," Tegasnya.

Faisal mengungkapkan, sejak sengketa pengelolaan limbah sisa produksi, aktivitas PT SGI masih berjalan hingga hari ini. Padahal sebelumnya Dinas lingkungan hidup sudah melakukan penyegelan. Namun hal tersebut tidak diindahkan pihak perusahaan.

"Hasil investigasi kami melalui tim 9 LSM GMBI, PT SGI terbukti melakukan tujuh poin pelanggaran, dan karenanya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sempat memasang PPNS Line terhadap PT SGI pada 5 Agustus 2020 melalui Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Pemerintah Kabupaten Bekasi," Terang Faisal.

Namun, sehari pasca penyegelan, PT SGI kembali melakukan aktivitas pengelolaan limbah non ekonomis yang tidak berizin tersebut.

"Kami sudah meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup tentang dasar mereka mencabut kembali PPNS Line yang sudah dipasangnya, tapi jawaban yang kami terima tidak memuaskan," Jelas Faisal.

Dinas Lingkungan Hidup, lanjutnya, selalu beralasan pihak PT SGI telah memenuhi 6 poin perizinan. "Tapi hingga hari ini kami belum melihat ke enam poin perizinan tersebut. Alasannya masih berupa berita acara pemeriksaan," Ungkap Faisal. 

Karena itu LSM GMBI berunjuk rasa mendesak Bupati Bekasi agar segera memasang kembali PPNS Line di area pengolahan limbah sisa produksi PT SGI. 

"Demi kewibawaan hukum, kami mendesak Pemkab Bekasi segera melakukan tindakan tegas, jika tidak, maka LSM GMBI akan mengerahkan massa dalam skala besar demi mengawal tegaknya Undang-Undang  nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi," Ancamya. 



Senada pernyataan Faisal, ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi H. Rahmat Gunasin meminta Dinas lingkungan hidup melalui Satuan Polisi Pamong Praja memberikan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"LSM GMBI melihat ada satu poin yang belum diselesaikan PT SGI dan pihak pengelola limbah PT SGI," kata lelaki yang akrab dipanggil Boksu ini. Poin tersebut wajib diselesaikan pihak perusahaan sebelum melanjutkan aktivitas pengelolaan limbah non B3. 

"Terangkanlah kalo itu (aktivias limbah_red) tidak boleh dilakukan sebelum ada izin dari instansi yang terkait dan oleh karenanya sebelum ada ketetapan hukum maka wajib dilakukan penyitaan," Pungkasnya.  

Dalam pantauan wartawan, aksi unjuk rasa LSM GMBI ke Pemkab Bekasi diterima Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, David di aula DPRD Kabupaten Bekasi didampingi Kabag Ops Polres Metro Bekasi YS Muryono dan Kanit Sabhara Polsek Cikarang Pusat serta pihak PT SGI.

Dalam keterangannya David mengaku jika perizinan PT SGI belum ada. Pihaknya juga sudah memberikan sanksi administrasi kepada PT SGI. Tapi untuk sanksi lainnya, Dinas Lingkungan Hidup belum bisa memberikan keputusan dan informasi lebih lanjut.

"Kalau sanksi administrasi sudah kami berikan, namun untuk sanksi lebih lanjut masih berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Pemkab Bekasi," Ujar David.

Berikut beberapa poin hasil rapat audiensi yang menjadi catatan LSM GMBI terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

1. Bahwa terkait dari sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT Sankei Gohsyu Indonesia di mana point mengenai menyerahkan limbah non B3 oleh pihak ketiga yang berizin dan dari instansi yang terkait sampai saat ini baru memiliki rekomendasi pengelolaan limbah padat non B3 yang bernilai ekonomis dari DLH No. 660. 3/023/non B3/P3LH/DLH/V/2020 tanggal tanggal 6 Mei 2020, sedangkan perizinannya sedang dalam proses

2. Terkait sanksi administrasi tersebut, PT SGI melanggar Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2007 tentang pengelolaan limbah padat non B3 yang bernilai ekonomis. Tentang halitersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah mengirimkan surat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi nomor 660.1/1670/sekrt/DLH/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 perihal tindak lanjut penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah PT.Sankei Gohsyu Indonesia

3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi telah melayangkan surat kepada PT Sankei Gohsyu Indonesia dengan surat nomor 070/82.1/IPELIN/DPMPTSP/IV/ 2020 tanggal 23 April 2020 perihal pelaksanaan sanksi administratif paksaan pemerintah.

4. LSM GMBI meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melakukan/atau memberikan sanksi administratif yang lebih berat terhadap pelanggaran yang dilakukan PT. Sankei Gohsyu Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Aksi unjuk rasa LSM GMBI berlangsung tertib dan kondusif. Aparat Polsek Cikarang Pusat berlaku sigap dan melakukan koordinasi secara persuasif terhadap pihak pengunjuk rasa maupun para pihak yang terkait tuntutan LSM GMBI. 

(Ardon) KR 

Rabu, 04 November 2020

Dinilai Proyek Pengganggu dan Tak Jelas (Proyek Siluman), Warga dan Kades Mangun Jaya Protes



KABUPATEN BEKASI, KR - Pekerjaan proyek pemasangan Yudith di Jalan Raya Kampung Siluman, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menuai protes warga dan komplain Kepala Desa Mangun Jaya terkait kinerja pelaksanaan proyek pekerjaan, (4/11/2020).

Pasalnya didalam pelaksanaan proyek pekerjaan tersebut dinilai masyarakat setempat sangat mengganggu aktifitas para pengguna jalan, akibat tidak adanya para pekerja tersebut yang mengatur lalu-lintas disaat pekerjaan pemasangan Yudith tersebut dilaksanakan ditambah lagi dengan tidak adanya pembatas yang mencegah agar kendaraan bermotor maupun pejalan kaki agar tidak terperosok kedalam lobang galian serta para pedagang setempat yang kesulitan untuk menempati lokasi dagangan mereka.

Hal tersebut diungkapkan MDN, EDN dan JW beserta warga setempat lainnya dengan mengatakan," Iya ini kerjaan proyek pasang selokan, tau dari mana kaga jelas..ini ganggu nyang pake mobil ame motor seliweran disini kaga ada yang ngatur dari yang punya kerjaan proyek..itu ganggu , apa lagi pas ditugu, itu jadi macet gara-gara pasang selokan kaga pake aturan..bikin macet aja," Ketus mereka saat dijumpai wak Media dilokasi pekerjaaa pada(3/11/2020).

" Kerjaan itu juga kaga pake pembates, jadi ngeri juga kalo ada yang nyemplung disitu..pas ujan..kan licin...jangan kata motor atawa mobil..orang jalan juga bisa kepeleset...kemarenankan ampir ada yang nyemplung..orang pas ujan gede banget," Ungkap mereka.

Lanjut mereka," Lagian, kerjaan itu juga kaga ada yang tau, itu kerjaan sapa.. darimana...lha orang ora ada boplangnya (Papan Proyek-Red),..nyang duluan gek waktu ngaspal juga sama..kaga jelas..asal tukangnya ditanya sapa yang punya proyek..lha dijawab..kaga tau saya mah orang baru kerja..ditanya sapa mandornya..lha sama kaga tau juga..lha gimana tuh ..kerja dikampung orang..lha kalo ada apa-apa..gimana coba itu , kaga ada kejelasannya pisan..lha jadi kaya Proyek Siluman dah kalo gitu..jadi ora jelaaas...ora ada yang tanggung-jawab jadiannyaah...lha ora keduman romannaah," Papar mereka.

" Coba abang tanya ke Lurah (Kades-Red), kali dia tau..ntu juga kalo pemborongnya lapor..nyang udeh-udehmah kaga jelaaas..ini mah namanya Proyek Siluman Undur-undur," Pungkas mereka mengakhiri pembicaraan.



Pada (4/11/2020) sore, Awak Media menjumpai PJ Kades Mangun Jaya, Encep dikantornya, guna mendapatkan keterangan jelas terkait pekerjaan pemasangan Yudith tersebut, PJ Kades Encep mengatakan," Sampai saat ini belum ada pihak pelaksana pekerjaan tersebut lapor ke Desa tuh..jadi kita belum tahu..tahunya itu ada kegiatan aja..jadi tidak ada laporan sama sekali ke Desa," Jawab PJ Kades.

" Saya menghimbau kepada pihak pelaksana..dalam hal ini perusahaan yang melaksanakan ..sedianya ketika ada kegiatan disebuah wilayah..ada informasi kePemerintah Desa, sehingga kita tahu perusahaan mana yang melakukan kegiatan tersebut," Ucap Encep.

PJ Kdes Encep pun berharap pekerjaan tersebut agar diselesaikan secepatnya, " Harapan kita tentu..kegiatan tersebut tidak berlarut..ketika sudah digali agar segera dipasang itunya..yudithnya ya..agar tidak mengganggu masyarakat dan masyarakat-masyarakat yang berjualan, ya," Harap PJ Kades Mangun Jaya.

Ketika ditanyakan tentang keharusan menggunakan Plang Pekerjaan Proyek, PJ Kades Encep menegaskan bahwa," Ya itu sudah harus otomatis..itukan sebagai informasi publik," Pungkasnya.

(JLambretta) KR 



Selasa, 03 November 2020

TNI Lakukan Program Pembinaan Teritorial Dengan Kegiatan Berbagi Pada Masyarakat di Sambas



KABUPATEN SAMBAS, KR - Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 642/Kps Pos Temajuk menyisihkan sebagian bahan pokok makanannya untuk berbagi dengan masyarakat di Dusun. Sempadan, Desa. Temajuk, Kecamatan. Paloh, Kabupaten. Sambas.Demikian disampaikan Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 642/Kps Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilis tertulisnya pada Koran Republik di Makotis Entikong, Kabupaten. Sanggau, Selasa (03/11/20).

Dalam konfirmasinya, Dansatgas menyampaikan kegiatan yang dilakukan oleh 3 orang personel Pos Temajuk yang dipimpin oleh Danpos Letda Inf Ryan Hidayat tersebut termasuk dalam program Pembinaan Teritorial dengan tujuan untuk tetap terjalinnya hubungan yang baik antara personel Satgas dengan masyarakat setempat. "Pendekatan Teritorial yang dilakukan dengan memberikan sebagian dari bahan pokok makanan yang merupakan upaya dalam menunjang tugas pokok kami sebagai prajurit penjaga perbatasan." Ujar Letkol Inf Alim Mustofa.

Lanjut Dansatgas,"Selain menjaga batas Negara, tugas kami yang lain yaitu juga turut membantu dalam mengatasi kesulitan masyarakat di sekeliling kami. Salah satunya dengan memberikan bahan pokok makanan ini." Katanya.



Ditempat terpisah, Danpos Temajuk Letda Inf Ryan mengatakan bahwa bahan pokok makanan yang ia sisihkan merupakan bahan kebutuhan utama masyarakat pada umumnya. "Tidak banyak yang dapat kami berikan, namun inilah bukti kepedulian kami kepada masyarakat khsusnya di Dusun Sempadan yang kami bina hubungan dengan baik." Ungkap Danpos.

Ibu Minah (39), Salah satu warga Dusun Sepadan merasa senang dan terbantu setelah menerima bahan pokok makanan dari personel Satgas Pos Temajuk. "Terimakasih atas bantuannya kami senang sekali, semoga kemurahan hati bapak-bapak sekalian dibalas oleh Tuhan." Ujar Ibu Minah kepada Personel Satgas.

(DB) KR 

Minggu, 01 November 2020

Pernyataan Presiden Prancis dinilai Presiden RI Dapat Memecah Belah Umat Beragama di Dunia



JAKARTA, KR - Presiden Joko Widodo mengecam keras terjadinya kekerasan yang terjadi di Kota Paris dan Nice dan mengakibatkan timbulnya korban jiwa. Selain itu, Presiden juga mengecam pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron, yang telah melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo selepas melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para perwakilan antarumat beragama di Indonesia, juga para menteri terkait untuk membahas perkembangan dunia terkait dengan persaudaraan antarumat beragama.

"Pertama, Indonesia mengecam keras terjadinya kekerasan yang terjadi di Paris dan Nice yang telah memakan korban jiwa. Kedua, Indonesia juga mengecam keras pernyataan Presiden Prancis yang menghina agama Islam yang telah melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia yang bisa memecah belah persatuan antar umat beragama di dunia di saat dunia memerlukan persatuan untuk menghadapi pandemi Covid-19," Tandas Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Sabtu, 31 Oktober 2020.

Dalam keterangan itu, Kepala Negara menegaskan bahwa kebebasan berekspresi yang dapat mencederai kehormatan, kesucian, serta kesakralan nilai-nilai dan simbol agama sama sekali tidak dapat dibenarkan dan harus segera dihentikan.

"Mengaitkan agama dengan tindakan terorisme adalah sebuah kesalahan besar. Terorisme adalah terorisme, teroris adalah teroris. Terorisme tidak ada hubungannya dengan agama apapun," Tegas Kepala Negara.

Presiden Jokowi juga mengajak komunitas internasional untuk bersatu dan mengedepankan sikap toleransi antarumat beragama untuk membangun dunia yang lebih baik. Saat ini, persatuan dunia dan suasana kondusif amat diperlukan untuk menghadapi pandemi Covid-19.

"Indonesia mengajak dunia mengedepankan persatuan dan toleransi beragama untuk membangun dunia yang lebih baik," Jelasnya.

Untuk diketahui, Presiden bersama dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebelumnya melakukan pertemuan dan diskusi bersama perwakilan antarumat beragama, yakni H. Helmy Faishal (Sekjen PB Nahdlatul Ulama), K.H. Muhyiddin Junaidi (Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia), dan H. Anwar Abbas (Ketua PP Muhammadiyah).

Hadir pula Pdt. Jacklevyn F. Manuputty (Sekretaris Umum Persekutuan Gereja Indonesia), Ignatius Kardinal Suharyo (Ketua Umum Konferensi Waligereja Indonesia), Wisnu Bawa Tenaya (Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia), Arief Harsono (Ketua Umum Persatuan Umat Buddha Indonesia), dan Xs. Budi Santoso Tanuwibowo (Ketua Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia).

Selain itu, mendampingi Presiden dan Wakil Presiden ialah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Menteri Agama Fachrul Razi.

(Iksan) KR 

Sumber: Setpres

Peristiwa Pemukulan Anggota TNI Oleh Anggota Motor Harley Davidson (Moge) di Bukit Tinggi



BUKIT TINGGI, KR - Peristiwa mengejutkan terjadi di Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukit Tinggi, Sumatra Barat, dimana dua orang anggota Unit Intel Kodim 0304/ Agam dikeroyok oleh sekitar ± 13 orang rombongan motor Harley Davidson (Moge) pada pukul 16.40 WIB. Jum'at,(30/102020).

Kejadian pengeroyokan yang menimpa dua anggota Kodim 0304/Agam Rem 032,Wirabraja Dam I/BB (Ba Unit Intel ) diantaranya Serda Mistari yang mengalami luka bibir pecah, kepala bengkak bengkak akibat dipukuli dan Serda Yusuf yang mengalami kepala bengkak akibat dipijak, leher sakit, perut memar akibat tendangan.

Akibat dari kejadian tersebut, Kedua anggota Unit Intel kodim 0304/Agam korban pemukulan tersebut melaporkan pada Perwira Piket Kodim 0304/Agam yang kemudian mendatangi rombongan motor Harley Davidson  ke Novotel Kota Bukit Tinggi dan Perwira Piket kodim 0304/Agam menanyakan kepada rombongan motor Harley Davidson ," Kenapa memukul anggota kami,"Tanyanya, Namun mereka bersikap arogan karena merasa mereka dilindungi oleh Letjen Jamaris Chaniago (Purnawirawan TNI) sebagai ketua Long Way Up Sumatra Island," Kata Perwira Piket kodim 0304/Agam yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke atasannya guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

Kemudian sekitar pukul 17.35 Dandim 0304/ Agam Letkol Arh Yosip Brozti Dadi SE,M. Tr.(Han) tiba Dinovotel yang didampingi oleh Pasi Intel Kodim 0304/ Agam. dan bertemu dengan Letjen Jamaris Chaniago (Purnawirawan TNI) melakukan koordinasi atas  permasalahan tersebut , lalu sekitar pukul 18.05 permasalahapunn dapat diselesaikan dengan cara Letjen Jamaris Chaniago (Purnawirawan TNI) sebagai ketua Long Way Up Sumatra Island meminta maaf atas kejadian tersebut.

Akan tetapi akibat kejadian tersebut, anggota Kodim 0304 /Agam tidak menerima perlakuan Penganiayaan /Pemukulan (Pengeroyokan) terhadap dua orang anggota tersebut yang dilakukan oleh Rombongan Motor Harley Davidson (Moge), maka sekitar pukul 20.25 WIB anggota kodim sekitar ± 50 orang mendatangi Polres Bukittinggi dikarenakan rombongan motor Harley Davidson dibawah pimpinan Letjen Jamaris Chaniago (Purnawirawan TNI) sedang melakukan silaturahmi kepada Kapolres Bukittinggi (AKBP Dodi Prawiranegara Sik.MH).

Sementara terkait akan adanya kejadian tersebut Letkol Arh Yosip Brozti Dadi SE,M. Tr.(Han) Dandim 0304/Agam menerima perintah dari pangdam I /Bukit Barisan (Mayjen Irwansyah) untuk melaporkan secara resmi atas kejadian pemukulan terhadap 2 orang Anggota Kodim 0304/Agam ke Polres Bukit Tinggi.

Kemudian pada Pukul 21.45 WIB dua orang anggota Kodim 0304/ Agam korban pengeroyokanpun melaporkan ke sentra pelayanan Kepolisian Polres Bukittinggi di jalan JL. Jend Sudirman No. 23 Kota Bukittinggi, didampingi Dansub Denpom 1-4 Bukittinggi.

Sekitar pukul 23.00 WIB pun telah berlangsung pemeriksaan terhadap Komunitas MOGE  HOG ( Harley Owners grup) yang melakukan penganiayaan terhadap dua personil TNI - AD Kodim 0304/ Agam, dari hasil pemeriksaan dapat dilaporkan pelaku penganiayaan sampai saat ini baru 2 orang, sedangkan yang lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Bukittinggi.

Turut hadir dalam pemeriksaan tersebut Dandim 0304/ Agam Letkol Arh. Yosit Brosti Dadi SE,M. Tr.(Han), Kapolres Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara dan Dansupdenpom 1/4 Bukittinggi Kapten CPM. Sudirman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang sudah dinyatakan sebagai tersangka sebanyak dua orang tersebut bernama, Bambang Septian Ahmad (18),seorang pelajar yang tinggal di Dai Holat No. 40 Bandung dan satunya bernama,Mechael simon (49),Wiraswasta dan tinggal di Padang.

Kronologis 


Kemudian berdasarkan keterangan dari pihak Perwakilan Anggota Unit Intel kodim 0304/Agam, Polres Bukit Tinggi dan Supdenpom 1/4 Bukit Tinggi yang menjelaskan tentang kronologis kejadian tersebut pada Awak Media usai dilakukannya pemeriksaan dengan menjelaskan bahwa," Sekitar pukul 16.40 WIB Serda Mistari bersama Serda Yusuf berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat melintas Jln. Dr Hamka KelurahanTarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi...kemudian dari kejauhan terdengar suara sirene mobil Patwal Polres Bukittinggi, mendengar suara sirene tersebut Serda Yusuf meminggirkan kendaraannya dan memberikan jalan kepada mobil Patwal Polres Bukittinggi dan diiringi oleh rombongan motor Harley Davidson...Setelah habis rombongan Serda Yusuf melanjutkan perjalanan menuju Makodim, namun dari belakang datang rombongan motor Harley Davidson yang terpisah dari rombongan dan menggeber motornya sehingga Serda Yusuf terkejut dan hampir jatuh...Karna kejadian tersebut Serda Yusuf mengejar dan memberhentikan motor Harley Davidson tersebut, namun setelah berhenti rombongan Motor Harley Davidson langsung mengejar Serda Yusuf dan mengeroyok Serda Yusuf dan Serda Mistari...Saat dipukuli, Serda Yusuf dan Serda Mistari sudah menyampaikan bahwa mereka adalah Anggota TNI, namun tidak didengar dan diancam akan ditembak.," Terangnya.

Lanjut Perwakilan," Seketika dengan kejadian tersebut, masyarakat ramai dan ada yang sempat merekam video kejadian tersebut dan melerai pemukulan terhadap 2 (Dua) orang tersebut yang dilakukan oleh rombongan motor Harley Davidson..Setelah dilerai masyarakat, rombongan motor Harley Davidson melanjutkan perjalanan menuju Novotel Kota Bukit Tinggi, sedangkan Serda Yusuf dan Serda Mistari melaporkan kejadian tersebut kepada Perwira Piket Kodim 0304/Agam," Tutupnya.

Permohonan Maaf dan Penahanan Kendaraan Berikut Tersangka

Kemudian Komunitas MOGE HOG ( Harley Owners grup) sekitar pukul 23.30 WIB membuat video permohonan maaf kepada seluruh Anggota TNI terkusus Angota Kodim 0304/ Agam dan Masyarakat Kota Bukittinggi (dokumen terlampir) serta dilakukan penahanan kendaraan Harley Davidson milik Komunitas MOGE HOG ( Harley Owners grup) sebanyak 13 unit oleh Kapolres Bukit Tinggi.

Sementara Serda Mistari dan Serda Yusuf sekitar pukul 23.35 dibawa ke Rumah sakit Stroke Nasional Bukittinggi untuk melakukan pemeriksaan dan fisum. Setelah melakukan pemeriksaan Serda Mistari dan Serda Yusuf dibawa ke rumah sakit Tentara Tingkat 4 Kota Bukittinggi untuk dilakukan rawat inap di ruang Pav B.

Sedangkan terkait pemeriksaan tersangka, pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020 sekitar pukul 03.08 WIB 2 (dua) orang pelaku pemukulan Anggota TNI oleh rombongan motor Harley Davidson dimasukkan kedalam sel tahanan Polres Bukit Tinggi di saksikan oleh Dandim 0304/ Agam Letkol Arh. Yosit Brosti Dadi SE,M. Tr.(Han). 

(OR) KR



PESANAN PEMIRSA

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

BERITA TERKINI


NASIONAL


DAERAH