KABUPATEN BEKASI, KR - Pemilihan Kepala Desa secara serentak diwilayah Kabupaten Bekasi menjadi moment tersendiri bagi masyarakat setempat yang telah lama menunggu akan terjadinya Pilkades yang seharusnya dilaksanakan pada 20 April 2020 yang dimundurkan sampai pada 13 Desember 2020, lalu kemudian diundur lagi dan jatuh pada hari ini, 20/12/2020, terkait berbagai permasalahan termasuk Covid-19 .
Hal tersebut diungkapkan Camat Tambun-Selatan, Junaefi saat dikonfirmasi Awak Media seputar perkembangan proses Pilkades di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun-Selatan, Kabupaten Bekasi, mengingat Kecamatan tersebut adalah salah satu wilayah yang terpadat penduduknya di Kabupaten Bekasi." Pilkades di Tambun Selatan, ini ada satu Desa..ini Mangun Jaya..ada 93 TPS dengan jumlah DPT 46.058 (Empat puluh enam ribu lima puluh delapan) DPT," Ungkap Junaefi.
Terkait penerapan Prokes, Junaefi mengatakan,"Alhamdulilah penerapan protokol kita siapkan semuanya.. alat-alat cuci tangan,,hand sanitizer..masker apabila hari ini tidak pakai masker kita sediakan termasuk sarung tangannya..terus juga antrian dengan jaga jaraknya..petugas kesehatannya juga masing-masing TPSnya ada dua orang..terus petugas keamanan juga dari Polri dan TNI itu dari masing-masing TPS itu tujuh sampai sepuluh orang dan dari Linmasnya atau keamanan dalam,"Tandasnya.
Kemudian kurang lebih sepeminum teh berjalan, Wakapolres AKBP Rikson PM Situmorang, melakukan Press conference terkait Prokes (Protokol Kesehatan) dan Pengamanan Pilkades mewakili pihak Polres Metro Bekasi, yang didampingi oleh Camat Tambun Selatan, Junaefi, Dandim, Kapolsek Tambun AKP Ghana serta Kades Mangun Jaya, Encep, mengatakan, " Kami sampaikan untuk situasi kamtibmas pada pelaksanaan Pilkades serentak pada 2020..tepatnya di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan bahwa saat ini tahap pencoblosan dan perhitungan suara di seluruh TPS sudah dilaksanakan pada hari minggu, 20 Desember 2020..pukul 16.00 WIB,"Jelasnya.
" Kemudian pada hari minggu pukul 16:50 WIB..masih dilaksanakan rekab ditingkat Desa..jadi sekali lagi pada 16:50 , ini sedang dilaksanakan rekab di tingkat Desa."
"Saat ini TNI-Polri..anggota-anggota dilapangan masih menjaga situasi..khususnya untuk mencegah kerumunan..jadi dilaksanakan patroli untuk membubarkan kerumunan apabila ada..dalam rangka mencegah Covid-19,"Tutur Wakapolres.
Rikson mengungkapkan," Perlu diketahui untuk wilayah Tambun Selatan dengan save aktifitas Covidnya itu dan ini kami cegah supaya tidak menyebar atau tidak meningkat," Ungkapnya.
Selanjutnya Wakapolres mengatakan," Kemudian untuk kami sampaikan bahwa pengamanan TPS ini untuk TNI-Polri sejumlah 732 untuk yang di TPS sementara untuk yang Stand by 120 Personil..demikian kami sampaikan untuk Up date hari minggu, 20 Desember 2020, pukul 17:15 WIB," Pungkas AKBP Rikson PM Situmorang.
JAKARTA, KR - Aksi Demo yang mengatas namakan sebagai aksi 1812 di kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta-Pusat, berujung pada pembubaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian, dikarenakan dalam aksi tersebut diduga tak mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian untuk melakukan unjuk rasa (Demonstrasi),(18/12/2020).
Aksi 1812 yang memang sebelumnya sudah dilakukan pelarangan oleh pihak Kepolisian guna menghindari kerumunan massa dan sudah tentu sulit untuk melaksanakan protokol kesehatan, khususnya jaga jarak atau physical distancing.
Dalam pantauan Awak Media di lapangan, terlihat Pihak Kepolisian memberikan peringatan dan mendesak massa untuk mundur, dimana kemudian polisi membubarkan demonstrasi tanpa ijin itu. Polisi juga mengamankan 155 orang pendemo berikut menyita kendaraan komando pendemo yang diduga digunakan untuk memprovokasi.setelah sempat diderek ke kawasan monas, mobil komando tersebutpun dilarikan Polisi ke Mapolda Metro Jaya.
" Ada satu mobil yang biasa mereka namakan mobil komando yang kita amankan, karena ini yang menjadi provokasi,..setiap ada demo yang pasti ada mobil yang bukan peruntukannya...mereka gunakan sebagai bahan untuk menyampaikan pendapat..itu yang kita bawa ke Polda Metro Jaya termasuk yang lain, kita masih menunggu hasil dari investigasi dilapangan..sekarang masih terus mendatakan, apa hasil..apa kegiatan yang baru saja dilakukan," Ujar Kombes Yusri Yunus , Kabid Humas Polda Metro jaya dilokasi,(18/12/2020).
Terkait tentang pria bertato yang berhasil diamankan pihak Kepolisian, Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan bahwa pria tersebut merupakan pendukung MRS, pimpinan FPI yang merupakan tersangka kasus kerumunan dan terjerat pasal penghasutan. Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan mengatakan bahwa, "Iya (pendukung Habib Rizieq Shihab) diamankan di Monas," Katanya.
Kombes Pol Yusri Yunus belum membuka identitas pria bertato tersebut. Yusri hanya mengatakan bahwa "Sebelum pria itu ditangkap.. polisi melihat gerak-gerik pria yang masih muda ini, menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan," Ucapnya.
Saat diamankan pria tersebut mengenakan baju koko berwarna putih. Sesudah bajunya dibuka ketika dilakukan pemeriksaan, terlihat sejumlah tato di sekujur tubuhnya. Yusri Yunus kemudian mengatakan, "Dia pakai baju koko, peci, tapi pas dibuka badannya tatoan semua," Ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Sementara pria bertato yang diamankan aparat kepolisian, kini masih menjalani masa tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta. Pria tersebut diamankan di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada saat polisi membubarkan aksi 1812.Setelah dilakukan tes Covid-19 terhadap pendukung MRS ini, hasil test pria bertato tersebut adalah reaktif virus Corona.
Untuk melengkapi pemeriksaan, selain dilakukan rapid test, Yusri Yunus juga menjelaskan bahwa urin pria bertato tersebut juga dites. "Ini kita lagi cek dia punya urine.. karena ngomongnya ngaco," Tandasnya.
Sebagaimana dilaporkan dalam aksi 1812, Jumat, 18 Desember 2020, polisi mengamankan 155 orang di berbagai lokasi. Mereka semua menjalani rapid test, dan ada 22 orang yang reaktif Covid-19.
Yusri menerangkan bahwa ke 22 orang tersebut dirujuk ke Wisma Atlet di Jakarta Pusat untuk menjalani tes lanjutan yaitu tes usap atau swab tes. Kombes Yusri Yunus memastikan bahwa setelah aksi 1812 kondisi Jakarta dalam keadaan kondusif.
JAKARTA, KR - Pemerintah memutuskan untuk memberikan Vaksin COVID-19 secara gratis kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pernyataan persnya yang ditayangkan pada kanal YouTube Sekretariat Kabinet, Rabu (16/12/2020).
“Dapat saya sampaikan bahwa Vaksin COVID-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali,” Ujar Presiden Joko Widodo.
Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah menerima masukan dari masyarakat dan melakukan kalkulasi atau perhitungan ulang mengenai keuangan negara.
Untuk itu, Presiden menginstruksikan kepada seluruh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi tersebut pada tahun anggaran 2021.
“Saya juga menginstruksikan dan memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk memprioritaskan dan merealokasi dari anggaran lain terkait kesediaan dan vaksinasi secara gratis ini. Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapat vaksin,” Tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyatakan kesediaannya untuk menjadi penerima vaksin pertama di Indonesia.
“Saya juga ingin tegaskan lagi, nanti saya yang akan menjadi penerima pertama, divaksin pertama kali. Hal ini untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin yang digunakan aman,” Tandasnya.
Dalam pernyataannya, Presiden kembali mengingatkan masyarakat untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Saya ingatkan agar masyarakat terus berdisiplin menjalankan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan) untuk kebaikan kita semuanya,” Pungkasnya.
JAKARTA, KR - Terkait beredarnya video viral yang diunggah seseorang yang mengaku bernama Umar di media sosial yang diduga tidak terima akan penangkapan Habib Rizieq dan mengancap memenggal kepala polisi, menuai berbagai tanggapan miring dari para netizen yang berujung pada pelaporan dan penangkapan pelaku tersebut oleh pihak kepolisian atas dorongan dari para netizen yang menilai bahwa pelaku tersebut telah menebar kebencian dan tantangan pada pihak aparat kepolisian,(15/12/2020).
Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda, Muhammad Umar, yang mengancam memenggal aparat kepolisian terkait penahanan terhadap tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab. Muhammad Umar ditangkap di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Video berdurasi kurang lebih 12;48 Detik tersebut diunggah seseorang yang mengaku bernama Umar yang kemudian disebar luaskan oleh dirinya sendiri, dimana belakangan diketahui bahwa orang tersebut bernama, DB, Tanggal lahir ; Pontianak, 9 November 1991 yang beralamat di Jalan Luar Batang III, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta,dengan status ; Belum menikah dan Bekerja sebagai : Karyawan Swasta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi Awak Media terkait akan hal itu membenarkan soal penangkapan tersebut.
Kombes Yusri Yunus juga mengatakan, bahwa saat ini pria pengancam tersebut tengah menjalani pemeriksaan penyidik,(13/12/2020).
" Ya..cuma masih dalam pemeriksaan dan akan kita dalami..nanti akan kita informasikan setelah menjalani pemeriksaan," Katanya.
Namun, untuk penjelasan lebih lanjut terkait pemeriksaan akan disampaikan pada Senin, 14 Desember 2020.
"Sementara masih dilakukan pemeriksaan. Besok saya (disampaikan lengkapnya) ya,” Ucap Yusri.
Dalam Konferensi Pers yang di Gelar Mapolda Metro Jaya, senin (14/12/2020):
Video ancaman terkait penahanan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab itu dibuat pada Minggu (13/12/2020).
"Dia (Muhammad Umar- Red) adalah simpatisan daripada FPI," Kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).
Yusri menjelaskan bahwa," Video ancaman itu dibuat menggunakan ponsel miliknya sendiri... Kemudian, dia juga menyebarkan video tersebut melalui akun pribadinya di media sosial pada hari yang sama."
"Dia sampaikan dengan mendukung salah satu orang, kemudian akan memenggal kepala polisi apabila menahan Rizieq Shihab. Itu perkataan yang dia buat sendiri dan di-posting sendiri," Paparnya.
"Kami proses sesuai dengan aturan Undang-Undang ITE Pasal 28... Ancamannya adalah enam tahun penjara," TegasYusri.
Sebagaimana diketahui, seseorang yang mengaku bernama Umar tersebut, dalam unggahan videonya mengatakan bahwa," Assalamualaikum wabarokatu..saya Muhammad Umar..jikalau habib riziq kena tangkap..Polisi akan berhadapan dengan saya..Polisi akan berhadapan dengan saya dan saya akan penggal kepala Polisi..ingat itu..hoy anjing-anjing Polisi..Bangsat loh..Fuck you (Seraya mengacungkan jari tengahnya)," Tandasnya dalam video yang diunggah dan disebarluaskan olehnya.
Namun setelah berhasil dibekuk kepolisian, dalam video mengatakan," Engga pak..emang saya salah pak..ya..saya minta maaf," Pungkasnya.
KABUPATEN BEKASI, KR - Pekerjaan proyek drainase (saluran air) menggunakan U-ditch di Perumahan Papan Indah I, Rw 24, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun-Selatan, Kabupaten Bekasi menuai protes warga setempat terkait pekerjaannya yang dinilai warga asal dikerjakan dan tidak disertai keterangan jelas tentang proyek tersebut, (15/12/2020).
Permasalahan tersebut diungkapkan warga setempat Iw,by,ud beserta lainnya disaat pengerjaan penggalian untuk lobang drainase tersebut tanpa adanya komunikasi dengan warga setempat, " Ya kita tegur itu pelaksana pekerjaannya..sebab mereka main gali-gali aja..sedangkan inikan buat jalan kendaraan di gang-gang wilayah perumahan ini, kalau mereka mau gali..kan harus dipersiapkan dulu yudithnya untuk segera dipasang..jangan seperti didepan pintu gerbang ...sudah digali, tapi dipasangnya lama, sedangkan akibat dari galian itu semua akses jalan jadi tertutup,..kalau sudah pada tertutup karena lubang galian..lalu kendaraan warga baik motor maupun mobil mau lewat mana...mau lewat atas," Ungkap mereka pada Awak Media,(8/12/2020)
Ketika ditanyakan tentang papan proyek yang semestinya terpampang dilokasi pekerjaan, mereka mengatakan," Tidak ada papan proyeknya..sudah kami lihat dari depan pintu gerbang sampai tiap lokasi penggalian memang tidak ada, sebeb kalau ada kita juga mau komplain sama perusahaannya yang mempekerjakan orang-orangnya kok seperti ini, mandor atau pelaksananya juga kalau ditanya tidak tahu jawabnya..jadi kami disini juga tidak tahu siapa yang mengerjakan, berapa nilai proyeknya dan proyek darimana? apa aspirasi atau dari Pemda Kabupaten Bekasi..jadi yang jelas..ini proyek tidak jelas..kayak "Proyek Siluman di Kampung Siluman" jadinya..kalau terjadi apa-apa juga kita ngeluhnya kemana?," Papar mereka.
Saat ditanyakan tentang pengawas maupun konsultan dari proyek ini ada hadir dilokasi apa tidak, mereka menegaskan," Pak kamikan warga disini..tentu kalau ada dari Pemdanya datang pasti kami tahu sebab itu kesempatan kami untuk sampaikan protes kami ke Pengawas pekerjaan dan konsultannya..sebab pekerjaan ini juga sudah dua minggu lebih berjalan dan agar mereka tahu cara kerja pemborong proyek dilapangan..tapi kita juga tidak tahu..ini proyek darimana...coba bapak tanyakan sama pelaksananya dilokasi," Terang mereka akhiri wawancara.
Awak Mediapun bertemu dengan pelaksana dilokasi pengerjaan bernama Soleh dan mengkonfirmasi terkait pengerjaan perbaikan saluran, pemasangan U-ditch tersebut pada (9/12/2020) sore, " Saya mah kuli pak..saya Soleh pak," Jawabnya, ketika ditanyakan papan proyek, Soleh menjawab," Besok mungkin sudah terpasang pak," Jawabnya, saat ditanyakan nilai proyek, Soleh mengatakan," Kalau total nilai proyek, saya tidak tahu sebab saya bukan yang punya PT..saya cuma yang dilapangan saja..yang saya tahu saya kerjakan ..berapa meter..berapa meter..karena kami tahunya kerjaanberapa ratus meter..terutama yang saya bagi tugas dari ujung sampai ujung, nanti kearah sana dua sisi (Seraya menunjukan ke jalan meranti berikutnya)," Jelasnya.
Berdasarkan informasi dan pantauan Awak Media dilapangan bahwa pekerjaan tersebut adalah aspirasi dari Dewan partai Demokrat,sementara dari seluruh kegiatan pemasangan U-ditch di Perum Papan Indah tersebut tidak dijumpainya papan proyek yang seharusnya terpasang dilokasi pekerjaan, agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas sumber pekerjaan dan dananya serta berapa lama proyek tersebut dikerjakan dan siapa yang mengerjakan , mengingat akibat dari galian tersebut selain mengotori jalan termasuk mengganggu ketertiban umum.
Awak Mediapun berusaha menghubungi anggota Dewan dari partai Demokrat Mustakim untuk meminta penjelasan darinya terkait pekerjaan yang kemungkinan pekerjaan tersebut adalah aspirasi darinya (12-13/12/2020) melalui telephon Cellulernya namun tidak pernah dijawab dan diangkat.
"Proyek Siluman Air"
Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Irwan A, saat dimintakan tanggapannya oleh Awak Media pada (14/12/2020) di Kantornya mengatakan," Standarisasi untuk pekerjaan pemerintah adalah Papan Proyek yang harus diterapkan dilokasi pekerjaan..agar masyarakat mengetahui dengan jelas bahwa siapa yang mengerjakan?, perusahaannya apa?, Sumber dananya darimana?, berapa total nilai proyeknya?,dari kapan sampai kapan dikerjakannya?..itu semua yang tertuang dipapan proyek pengerjaannya..dan itu wajib dilakukan bagi perusahaan kontraktor yang mengerjakannya agar tidak melanggar UU KIP ( Keterbukaan Informasi Publik), sebab kalau tidak dilaksanakan akan menimbulkan berbagai dugaan terkait tindak pidana korupsi dan kalau tidak ada kejelasan tentang proyek tersebut, orang bisa sebut "Proyek Siluman Comberan" atau "Proyek Siluman Air"," Jelasnya.
"Nah baru kemudian yang lebih mendetil tentang tenaga kerjanya..terkait Safeti Tool dan Insurance dan lain-lainnya..itu menyangkut teknis pengerjaan dilapangan yang bersifat Insidentil...dan itupun wajib diperhatikan oleh perusaan kontraktor dalam pengerjaan proyeknya..bila tidak dilakukan..sudah tentu melanggar UU ketenagakerjaan."
" Mengenai Aspirasi Dewan..sudah tentu dewan tersebut juga seharusnya turun kelapangan guna mengawasi pekerjaan yang diberikan Pemda pada pemborong pekerjaan tersebut..agar aspirasi yang diupayakannya, betul-betul sesuai dengan keinginan masyarakat, bukan sebaliknya malah merugikan masyarakat di Dapilnya sebab tugas seorang dewan melakukan juga Supervision atau Controling selain Budgeting , dan kalau wakil rakyat atau dewannya tidak melakukan itu..dapat juga disebut Dewan Blokochot atau Dewan Samberan Luek kata orang Bekasi bilang...dan itu dilihat juga Dewannya seperti itu apa tidak?..Kalau Dewannya seperti itu jangan dipilih lagi," Tandasnya.
" Mengenai Pengawas dan Konsultannya..ya sudah tentu mereka harus ada dilokasi saat pengerjaan proyek berlangsung..sebab Pengawas memang digaji negara untuk itu dan Konsultan dibayar mahal negara juga untuk bidang yang dikerjakannya..kalau mereka tidak mau bekerja..para pengawasnya disuruh berhenti saja jadi PNS..itu sama saja "Makan Gaji Buta"..dan itupun sama dengan Konsultannya " Makan Bayaran Buta "serta Profesionalisme Perusahaannya perlu dipertanyakan...begitulah Kura-kura ," Pungkas Irwan.
BEKASI , KR - Dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Bekasi Raya membagikan masker bantuan Unit Layanan (ULP) PLN Babelan secara gratis kepada pengguna jalan yang melintasi jalan raya Perjuangan Kelurahan Kebalen Kabupaten Bekasi, Senin (14/12/2020) pagi.
Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Manager PLN Unit Layanan (ULP) Babelan, Harmanto, Camat Babelan Drs. H. Khoirudin Muntaha, S.E., MM, Danramil Babelan beserta jajaran, Lurah Kebalen Firman Arif Sembada, aktivis Kebalen Tanggap Bencana (KTB), Pokdar Kamtibmas Babelan, pengurus Karang Taruna setempat, para pemilik media dan wartawan yang bertugas melakukan liputan di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi.
Ketua SMSI Bekasi Raya, Doni Ardon mengatakan, pembagian masker ini untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker.
Selain itu juga membantu masyarakat terhindar dari sanksi pelanggar protokol kesehatan sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"SMSI Bekasi Raya terus berupaya membangun sinergitas terhadap aparatur, pemerintah dan badan usaha, termasuk sinergitas dalam hal kegiatan sosial," Tambah sekretaris SMSI, Leksono Budiarto didampingi Bendahara, Anwar Soleh.
Sekertaris SMSI Bekasi Raya, yang akrab dipanggil Budi Uban ini berharap, melalui kegiatan SMSI Bagi Masker Gratis, maka kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker meningkat. Utamanya saat berada di luar rumah dan di tempat publik.
Camat Babelan Drs. H. Khoirudin Muntaha, S.E., MM selaku pembina Gugus Tugas Percepatan Antisipasi Penyebaran dan Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan Babelan mengatakan bahwa di tengah pandemi Covid-19 ini seluruh masyarakat Indonesia telah diwajibkan untuk menggunakan masker, saat bepergian dan berkegiatan di luar rumah.
Untuk itu, pihaknya menyambut baik aksi SMSI Bekasi Raya membagikan masker kain non medis bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Pembagian masker ini dibagikan secara gratis kepada para pengguna jalan dan masyarakat di lingkungan sekitar Kecamatan Babelan," Bebernya.
Camat berharap kegiatan pembagian masker tersebut dapat membantu pencegahan Covid-19 lebih meluas lagi dan masyarakat dihimbau tetap disiplin menggunakan masker di saat keluar rumah.
JAKARTA, KR - Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka Muhammad Rizieq Shihab terkait permasalahan Kasus Kerumunan, Penghasutan dan Melawan Petugas, yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam, akhirnya penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, pada Minggu (13/12) dihihari sekitar pukul 00.25 WIB.
Rizieq keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange dengan tangan terborgol langsung masuk kemobil tahanan untuk dibawa ke rutan Narkoba yang hanya berjarak sekitar kurang lebih 150 meter dari ruang pemeriksaan.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang perintangan penyelidikan.
Sebagaimana diketahui Penetapan tersangka terkait dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam masalah pelanggaran protol kesehatan dan kerumunan massa di Jalan Petamburan III, Tanahabang, Jakarta Pusat.
Resmi Ditahan
Pemeriksaan sebagai tersangka MRS berlangsung sejak pukul 11.30 WIB hingga 22.00 WIB pada hari Sabtu (12/12).“Dalam pemeriksaan, Penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS, jadi mulai 11.30 WIB, dan tadi selesai jam 22.00 WIB,” Terang Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Dalam keterangan persnya Polisi menyebut ada dua alasan penahanan Habib Rizieq, salah satunya agar Muhammad Rizieq Shihab tidak melarikan diri. Kemudian Argo menjelaskan sejumlah alasan subjektif penahanan Muhammad Rizieq Shihab, yakni agar Muhammad Rizieq Shihab tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, “Alasan penahanan objektip dan subjektif... objektif diatas 5 tahun sedangkan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya kembali,”Kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Selanjutnya, alasan penahanan subjektif lainnya adalah agar Muhammad Rizieq Shihab tidak mengulangi perbuatannya serta mempermudah proses penyidikan. “Kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya dan intinya juga dilakukan penahanan adalah agar mempermudah proses penyidikan,” Jelas Argo Pada Awak Media.
Argo menambahkan, dengan mengatakan Muhammad Rizieq Shihab terkena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.“Untuk objektif ya ancaman di atas 5 tahun,” Imbuhnya.
Penjelasan tentang Muhammad Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
“MRS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba,” Kata kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12).
" MRS akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020," Imbuhnya.