KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk

Minggu, 03 Januari 2021

Penghina Dasar Negara Pancasila dan Simbol Burung Garuda di Tangkap Polisi Karawang



KARAWANG, KR - Ibu rumah tangga penghina Pancasila melalui video yang di duga diunggahnya sendiri dan disebarluaskan di Media Sosial telah di tangkap dan di amankan pihak kepolisian Polsek Rawa Merta di kediamannya , Rt 013, Rw07, Dusun Neglasari, Desa Sukamerta, Kecamatan Rawa Merta, Kabupaten Karawang pada Pukul 23.00 WIB, Sabtu (2/1/2021) malam, saat pendalaman pihak Kepolisian di lokasi.

Ibu bernama Ani kelahiran Karawang, 15-04-1980, dan telah memiliki 4 (empat orang anak) tersebut adalah istri dari Dadang Sonjaya (50), bekerja sebagai wiraswasta.

Dalam muatan video berdurasi 0:30 Detik tersebut pelaku mengatakan," Ani akan menerangkan tentang Pancasila,,Lihat yaa,, Lihat,, Ini Garuda Lambang Negara Indonesia yaa,, Lambang Negara Indonesia yaa,,Pancasila yaa,, Pancasila sampah ini,,Pancasila sampah ini yaa,,sampah ini,, kotoran,, layak diinjak2 ini yaa,,Pancasila Sampah ini yaa,,( seraya menunjuk2 pada Lambang Burung Garuda dan Pancasila pada Buku Sekolah PPKN yang dipegangnya),"Katanya dalam video.

Akibat dari ulah yang dilakukannya, Sontak membuat terkejut dan mengundang kecaman daripada para Netizen di Media Sosial serta mengundang pihak Kepolisian untuk melakukan pendalaman lebih jauh terkait kasus yang mencuat viral di Media Sosial.

Berdasarkan dari beberapa sumber yang di gali pihak Kepolisian, diantaranya Dadan Sonjaya (Suami Pelaku) Usia 50 Tahun,mengatakan bahwa," Istri saya kalau sehari hari bersikap normal seperti yang lainnya..Cuma kalau sedang melakukan cuci pakaian dan cuci piring suka berbicara sendiri...dan Istri saya kalau melamun suka bicara sendiri dan suka bertindak yang tidak normal suka telanjang keluar rumah," Katanya.

"Istri saya mulai sakit saat saya keluar kerja di pabrik dulu saya kerja di Pabrik di kawasan pupuk Kujang...Karena saat saya keluar kerja di Pabrik masih banyak setoran terutama setoran motor saat itu istri saya suka melamun," Imbuh  Dadan Sonjaya (Suami Pelaku).



Lalu keterangan lainya didapati dari Saepudin,(51) Tahun, selaku Kadus Neglasari.yang tinggal di Dusun Neglasari RT 13/07 Desa Sukamerta Kec. Rawamerta Kab. Karawang, mengatakan," Saya tau atas nama ANI saat ini kondisinya sakit jiwa /stres," Katanya.

Kadus menjelaskan bahwa Ani sakitnya dari tahun 2016 dan pernah diobati ke Ponpes Al Islam Darul Iman Pinmpinan Ponpes KH.Abdullah Nasir di Purwakarta. " Ani diobati di pesantren di Purwakarta selama 40 hari..dan  kalau sedang kumat suka jalan telanjang terkadang buang air besar sembarangan," Ungkapnya pada Petugas.

Senada dengan sebelumnya, Halim,Polri, (34)Tahun (Babinkamtibmas Desa Sukamerta),yang tinggal dibilangan Dusun Kedungmundu Desa Kuta Karya Kec. Kutawaluya Kab. Karawang,mengungkapkan bahwa," Saya tau informasi saudari Ani sakit jiwa atau stres dari Kadus Neglasari bapak Saepudin.. sebelum kejadian yang sekarang pernah juga melakukan tindakan penyobekan Al-Qur'an tetapi tidak di laporkan karena tau yang bersangkutan sakit jiwa/stres," Ungkapnya.

Lanjut Halim," Menurut keluarganya bahwa ANI sudah pernah diobati di salah satu pesantren di daerah Purwakarta di Ponpes Al Islam Darul Iman...setelah berobat dari pesantren di Purwakarta tidak ada perkembangan yang berarti," Katanya.

Menurut Halim, dengan menjelaskan bahwa," Saudari ANI dalam membuat Video penghinaan Pancasila tanpa sepengetahuan suami dan keluarganya dibuat pada sore hari pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2021,"Jelasnya.

Hal tersebutpun diakui Ani dalam keterangannya kepada para petugas saat interogasi dilakukan polisi di Kediaman pelaku.

Guna Penyelidikan Lebih lanjut terkait dengan Pembuatan Video yang Menghina Pancasila dan Burung Garuda sebagai Lambang Negara Indonesia Pihak Kepolisian membawa pelaku ke Polres Karawang, pada minggu pagi (03 Januari 2021) pukul 08.00 WIB.

(YD) KR

Kamis, 31 Desember 2020

Ditandatangani Enam Pejabat Kementerian Dan Lembaga, FPI Resmi Menjadi Ormas Terlarang



JAKARTA, KR -  Pemerintah melalui Keputusan Bersama yang ditandatangi oleh enam pejabat Kementerian dan Lembaga secara resmi memutuskan melarang kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

“Hadir 10 pejabat yang terkait dengan ini semua. Pertama, saya sebagai Menko Polhukam, lalu ada Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri. Berikutnya hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menkominfo Jhony G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, kita didampingi oleh Wamenkumham,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Menko Polhukam menjelaskan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau rajia secara sepihak, provokasi dan sebagainya. 

Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing kepada apparat-aparat pemerintah pusat dan daerah. Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing nya tidak ada terhitung hari ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

“Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT,” sambungnya.




Sementara itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam putusan SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, menyatakan bahwa kesatu, Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

Kedua, Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum. 

Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembala Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam dictum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam. 

Kelima, meminta kepada warga masyarakat: untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam; untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam. 

Keenam, Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil Langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Ketujuh, Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(Iksn) KR

Sumber: Humas Kemenko Polhukam RI

Rabu, 30 Desember 2020

Presiden Tekankan Agar Bansos Disalurkan Pada Awal Januari Guna Memberikan Trigger Pertumbuhan Ekonomi



JAKARTA, KR - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat penerima manfaat di tahun 2021. Untuk itu, pada hari ini, Selasa, 29 Desember 2021, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama jajarannya di Istana Merdeka, Jakarta, (29/12/2020)

"Dalam rangka persiapan penyaluran bantuan sosial, pagi hari ini kita akan berbicara lagi, terutama ini untuk 2021," Kata Presiden mengawali pengantarnya.

Pada APBN tahun 2021, anggaran sebesar Rp110 triliun telah disiapkan oleh pemerintah untuk melanjutkan program perlindungan sosial. Dari sejumlah anggaran tersebut, Presiden memerinci, sebanyak Rp45,1 triliun disiapkan untuk program kartu sembako yang akan disalurkan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM), masing-masing Rp200 ribu per bulan.

Kemudian untuk Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah menyiapkan Rp28,7 triliun untuk 10 juta KPM selama 4 triwulan. Selanjutnya, untuk bansos tunai pemerintah menyiapkan Rp12 triliun bagi 10 juta KPM, masing-masing Rp300 ribu selama 4 bulan. 

"Kemudian program kartu prakerja Rp10 triliun, bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa Rp14,4 triliun. Kemudian ditambah dengan diskon listrik selama 6 bulan ini Rp3,78 triliun," Lanjutnya.

Presiden pun menekankan agar bansos tersebut segera disalurkan di bulan Januari. Dengan demikian, bansos diharapkan akan menjadi pemacu pertumbuhan ekonomi.

"Saya sudah sampaikan ini pada Pak Menko tapi ini ada Bu Mensos, Januari awal harus tersalurkan karena akan memberikan trigger pada pertumbuhan ekonomi," Jelasnya.



Presiden juga menginstruksikan agar bansos yang sebelumnya diberikan dalam bentuk sembako, terutama di Jabodetabek, selanjutnya diberikan dalam bentuk tunai melalui pos atau bank. 

"Jadi jangan sampai mundur. Bulan Januari harus sudah bisa dimulai karena ini menyangkut daya ungkit ekonomi, menyangkut daya beli masyarakat, konsumsi rumah tangga, yang kita ingin ini bisa menggerakkan demand atau permintaan," Ungkapnya.

Berikutnya, Kepala Negara meminta agar jajarannya memastikan bahwa bansos disalurkan dengan tepat sasaran. Jika diperlukan perbaikan data, pemerintah daerah harus dilibatkan.

"Libatkan daerah dalam melakukan perbaikan-perbaikan data," Imbuhnya.

Terakhir, Presiden menegaskan agar jangan sampai ada potongan-potongan dalam bentuk apapun. Untuk itu, Presiden meminta agar bansos dikirimkan langsung ke akun rekening penerima manfaat.

"Jadi proses digitalisasi data bansos yang diintegrasikan dengan banking system, saya kira itu yang kita inginkan," Pungkasnya.

Dalam konferensi pers setelah rapat terbatas, Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pemberian bantuan akan dimulai secara serempak pada awal Januari 2021. 

“Kita harapkan keluarga penerima manfaat pada awal Januari (2021) dapat menerima, baik dari PT Pos maupun bank-bank Himbara dan saya minta seluruh bank Himbara kalau dana sudah masuk rekening harus diminta segera diambil. Tidak boleh ditahan karena ini untuk memperkuat mempercepat daya beli konsumsi rumah tangga untuk mencegah dampak Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi," Papar Muhadjir.

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa untuk bantuan sembako  akan ada mekanisme yang diperbaharui sehingga pemerintah tidak hanya memberikan bantuan, tapi ada pelaporan untuk penerima bantuan.

“Sehingga kami harapkan tidak ada lagi yang berusaha memotong karena laporan-laporan itu akan masuk di kami, di dalam proses setiap penerimaan bantuan kepada para penerima bantuan. Jadi akan ada mekanisme laporan yang lebih detail sehingga kita berharap sekali lagi tidak ada pemotongan atau penyelewengan bantuan itu,” Tandas Risma.

(Tgh/Sof) KR

Sumber:Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Senin, 28 Desember 2020

Tabir Pusat Pelatihan Teroris Jama'ah Islamiah Berhasil Terkuak Oleh Tim Densus 88 di Jawa Tengah



JAKARTA , KR - Densus 88 Anti Teror Polri berhasil membongkar sasana atau pusat latihan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) di sejumlah lokasi di Jawa Tengah, salah satunya terlerak di Desa Gintungan, Bandungan, Semarang, Jawa Tengah,(28/12/2020).

Di salah satu pusat latihan anggota JI , Jamaah Islamiah memilih menyewa sebuah villa dua lantai, dimana suasana sekitar terlihat asri dengan banyaknya pohon cemara di seputar area yang sunyi sepi lokasinya, bila dilihat dari tata letaknya, bangunan tersebut seperti villa yang juga digunakan sebagai tempat istirahat para anggotanya, dan dari rumah itulah para anggota muda dilatih bela diri dan persenjataan hingga simulasi penyerangan pasukan VVIP.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan terkait hal tersebut dilokasi penemuan dengan mengatakan," Ini atau lokasi ini..digunakan sebagai tempat pelatihan oleh organisasi teroris Jamaah Islamiah selama kurun waktu dari 2011 sampai dengan 2018..tempat ini berkedudukan di Desa Gintungan, Bandungan, Semarang,..disini dan tempat-tempat lain..ada 12 lokasi..dimana dilatih sebanyak tujuh angkatan..lokasi lainnya tersebar di daerah Jawa Tengah," Katanya.

Ahmad Ramadhan melanjutkan bahwa,"Pelatihan yang diberikan adalah pelatihan bela diri, pelatihan Militer, dengan pelatihnya adalah pelaku Karso alias Joko Priono yang telah ditangkap dan di proses saat ini dan merupakan Napi,"Ungkapnya.

Tujuan dari pelatihan tersebut Kabagpenum menjelaskan, bahwa," Tujuan daripada pelatihan ini adalah membentuk pasukan sesuai dengan program yang dibuat oleh Pimpinan Jamaah Islamiah, selanjutnya hasil pelatihan ini untuk mempersiapkan latihan Militer di Suriah,"Jelasnya.

Terkait para peserta pelatihan tersebut, Kabagpenum mengatakan," Peserta pelatihan ini di rekrut dari daerah jawa dan luar Jawa dengan peserta latihan setiap angkatan berkisar sepuluh sampai lima belas orang,"Ujarnya.

"Lokasi dibelakang saya ini..merupakan lokasi yang digunakan selama 2 (dua) hari untuk pelatihan bela diri, pelatihan Militer dan pelatihan penyergapan oleh Jamaah Islamiah," Pungkas Kabagpenum Kombes Ahmad Ramadhan di lokasi.



Hal senada diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pada Senin (28/12/2020) dalamketerangan persnya mengatakan bahwa,"Pusat pelatihan tersebut sudah disiapkan beberapa pelatih untuk membentuk para anggotanya agar terampil dalam membela diri, menggunakan pedang dan samurai sampai penyergapan dan perakitan bom, ahli tempur sampai ahli sergap (Penyergapan) yang mereka sebut sebagai pasukan khusus dengan seragam khusus,” Ungkapnya.

"Salah satu pelatihnya adalah teroris Joko Priyono alias Karso yang ditunjuk sebagai pelatih oleh Amir atau Pimpinan JI Para Wijayanto, sementara Karso ditangkap pada 2019 lalu dan telah berstatus narapidana dengan masa hukuman lebih dari 3 tahun penjara."

Ia menuturkan bahwa "Target jaringan itu mendapatkan anak cerdas dengan ranking 1-10 di Ponpesnya untuk dijadikan pemimpin masa depan JI...tiap angkatan 10-15 orang dari Pulau Jawa dan dari luar Pulau Jawa."Tuturnya.

Total 95 orang yang sudah dilatih dan terlatih. Generasi muda ini dilatih bela diri penggunaan senjata tajam seperti samurai dan pedang.“Lokasi ini menjadi tempat pelatihan para generasi muda JI. Mereka dilatih bergaya militer dengan tujuan untuk membentuk pasukan sesuai dengan program yang dibuat oleh pemimpin jaringan ini (JI),” Terang Irjen Pol Argo Yuwono 

Dia mengatakan total telah ada 7 angkatan sebanyak 96 orang yang masuk dan berlatih militer di beberapa wilayah di Jawa Tengah.

“Setelah pelatihan disini, generasi muda ini selanjutnya dikirim ke Suriah untuk mendalami pelatihan militer dan perakitan senjata api serta bom. Mereka mempersiapkan generasi muda ini dengan tujuan untuk menjadi pemimpin masa depan jaringan ini (JI),” Jelasnya.

"Selama proses perekrutan dan pelatihan tersebut, sudah banyak anggota JI yang dikirim ke Suriah sejak 2013-2018 dengan dana yang sudah disiapkan oleh jaringan tersebut," Pungkas Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan Persnya, Senin (28/12/2020).

(Iksn) KR

Sumber: Divisi Humas Polri

Minggu, 27 Desember 2020

SMSI Respon Positif Rencana Pemerintah RI Aktifkan dan Masifkan Polisi Siber Pada Tahun 2021



BANTEN, KR - Rencana pemerintah RI mengaktifkan dan memasifkan polisi siber pada tahun 2021, mendapat sambutan baik dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dalam rapat evaluasi karya jurnalistik akhir tahun 2020.

Keputusan pemerintah untuk mengaktifkan polisi siber itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Serangan digital memang dilematis, tetapi kami sudah memutuskan ada polisi siber," kata Mahfud seperti dikutip Kompas.id, Sabtu (26/12/2020).

“Silakan saja diaktifkan polisi siber. Kami bekerja dilindungi undang-undang pers. Polisi siber sudah lama ada, silakan diaktifkan,” kata Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat Hendry Ch Bangun, Minggu (27/12/2020) dalam rapat evaluasi karya jurnalistik akhir tahun di Hotel Marbella, Anyer, Provinsi Banten.

SMSI tidak khawatir dengan diaktifkannya polisi siber karena semua wartawan yang bekerja di media anggota SMSI sudah mentaati undang-undang dan kode etik jurnalistik. Sasaran polisi siber lebih pada media sosial yang mengumbar kata kebencian dan fitnah. Pers profesional tidak akan menyebarluaskan ujaran kebencian dan fitnah. 

Kita punya undang-undang Pers No 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik sebagai peraturan Dewan Pers No: 03/SK-DP/III/2006, Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai peraturan Dewan Pers No: 1/Peraturan-DP/III/2012, dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang disahkan oleh Dewan Pers pada 9 Februari 2011. 

“Semua itu sudah dilaksanakan oleh media anggota SMSI. Tidak ada masalah, adapun masalah kontranarasi, silahkan saja. Artinya kontranarasi menyajikan informasi yang benar dan dengan media yang benar juga” kata Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus yang hadir dalam rapat evaluasi itu. 

“Evaluasi akhir tahun ini penting, karena dapat dijadikan acuan perbaikan-perbaikan pada tahun 2021,” tutur Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI Pusat M. Nasir.



Secara khusus rapat evaluasi menyoroti karya jurnalistik produksi media siber anggota SMSI yang berjumlah 1.224 media. 

Menurut penilaian Hendry Ch Bangun yang juga Direktur Utama Siberindo.co, kualitas karya jurnalistik media anggota SMSI cukup baik, pelanggaran kode etik bisa ditemukan dengan jumlah yang sangat kecil, antara satu-dua saja. 

Pelanggaran itu antara lain ada wartawan yang memihak dan kurang berimbang dalam pemberitaan seperti ketika meliput pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu. 

“Masih ada yang partisan. “Saya sudah ingatkan itu. Kedepan,  tidak boleh begitu. Akan dipantau hal yang begini-begini ini,” kata Hendry. 

Dari sisi karya jurnalistik, masih ada yang belum standar, jumlahnya sekitar 5-10 persen. Dari sisi isi berita masih ditemukan berlebihan dalam jumlah untuk obyek berita yang sama sehingga terkesan beritanya itu-itu saja.

Begitu pula dalam menyajikan aktualitas berita, masih ditemukan beberapa media yang belum mampu menangkap aktualitas yang sedang dimaui pembaca. 

Kekurangan ini akan menjadi perhatian dalam program pendidikan dan pelatihan tahun 2021. 

(JLambretta) KR

Kamis, 24 Desember 2020

TNI Bekuk Tiga Penyelundup Sabu dan Ekstasi Dari Malaysia Ke Indonesia di Kab. Sambas



SAMBAS, KALBAR, KR - Berniat menyelundupkan Sabu dari Malaysia, tiga orang warga Pontianak diamankan oleh Personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Koki Sajingan Terpadu di wilayah Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilisnya pada Koran Republik di Pos Koki Sajingan Terpadu, Kabupaten Sambas. Rabu (23/12/20). 

Dansatgas mengatakan pada hari Selasa, tanggal 22 Desember 2020, sekitar pukul 15.30 sore, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Koki Sajingan Terpadu berhasil menangkap terduga pelaku pembawa 4 paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu seberat 4,092 Kg serta 500 pil Ekstasi atas nama A usia 38 tahun, EY usia 32 tahun, dan HJK usia 32 tahun. Ketiganya ditangkap ketika Danpos Sajingan Terpadu, Lettu Inf Anshari memerintahkan angggota pos nya melaksanakan Kegiatan Ambush yang dipimpin Bintara Pelatih (Batih) Pos Sajingan Terpadu, Sertu Satria bersama 6 orang anggota lainnya di Sektor Jalan Tikus Desa Sebunga, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas.



"Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen yang berada di perbatasan wilayah Aruk diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke Singkawang dengan imbalan 12 Juta Rupiah per Kilogram nya," Ujar Dansatgas.

Selanjutnya Dansatgas menegaskan keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari Sinergitas Kerjasama dan Tukar Informasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Satgas Intelijen dan Satgas Teritorial yang berada di wilayah perbatasan Aruk, serta seluruh Komponen Pilar Perbatasan Aruk (Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan Kepolisian Aruk).

Selanjutnya untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke BNN Provinsi Kalimantan Barat.

(DB) KR

Rabu, 23 Desember 2020

KPK Kerja Sama Dengan 21 Kementerian/Lembaga Dalam Penanganan Pengaduan dan Pemberantasan Korupsi



JAKARTA, KR -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyepakati kerja sama dengan 21 kementerian/lembaga terkait dengan penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi. Whistleblowing system Tindak Pidana Korupsi terintegrasi dengan KPK bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan,(22/12/2020).

Koneksi data dengan KPK akan membuat penanganan pengaduan lebih efisien dan menghindari duplikasi penanganan. Selain itu, efektivitas juga akan meningkat dengan kemudahan koordinasi dan monitoring penanganan pengaduan antara lembaga/organisasi dan KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan sistem ini menunjukkan bahwa setiap orang punya peran dalam pemberantasan korupsi. Sehingga semua orang harus sadar akan bahaya korupsi.

Whistleblowing system ini bisa menjadi alarm atau panggilan untuk kita semua bahwa ada bahaya di sekitar kita, yaitu korupsi,” kata Firli dalam sambutannya usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Senin, 21 Desember 2020.

KPK berharap Perjanjian Kerja Sama ini akan berguna dan diimplementasikan dengan maksimal. Sehingga KPK dan Mitra Kerja akan mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya, terciptanya sinergi yang mendukung tugas pokok dan fungsi kedua belah pihak.

Sebab, dengan adanya whistleblowing system Tindak Pidana Korupsi ini, sebuah organisasi/lembaga akan mendapat manfaat besar, karena bisa mendeteksi Tindak Pidana Korupsi sejak dini  memperoleh informasi lebih awal adanya dugaan pelanggaran, sekaligus dapat melakukan pemetaan titik-titik rawannya.



Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan selama ini di lingkungan kementerian BUM selalui mengimbau yang paling penting adalah bisnis proses yang benar dalam sebuah proyek. Bukan nilai proyeknya.

”Sistem yang kita sepakati hari ini, adalah salah satu unsur dari bisnis proses yang benar, dengana danya whistleblowing system ini, seluruh jajaran di BUMN bisa saling menjaga,” kata Erick dalam sambutannya dalam acara yang sama.

Erick mengatakan hingga saat ini, sudah ada 89 BUMN yang memiliki sertifikasi ISO 37001 Anti-bribery Management System. Sertifikasi ini, kata dia, merupakan salah satu upaya BUMN dalam melaksanakan bisnis proses yang benar dalam sebuah proyek.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan kerja sama ini adalah salah satu upaya melakukan reformasi birokrasi yang menjadi prioritas pemerintah saat ini. Ia mengatakan selama satu tahun ini, kementeriannya menyeleksi dan memonitor 3.826 kementerian/lembaga baik pusat dan daerah.

”Dari jumlah itu, hanya 360 yang bisa dinyatakan bebas korupsi 360. Ini sangat memprihatinkan,” kata dia.

Ia mengatakan selama ini selalu mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara untuk berhati-hati dan selalu transparan. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan terbaik dan cepat.

Acara penandatanganan kerja sama ini, dihadiri juga oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Sosial ad Interim Muhadjir Effendy, dan 21 perwakilan kementerian/lembaga pusat dan daerah.

Sebanyak 21 kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Agama; Kementerian Keuangan; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Sosial; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Perhubungan; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Negara; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Badan Pengelola Keuangan Haji; Pemerintah Daerah Provinsi Jambi; Pemerintah Daerah Provinsi Lampung; Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat; Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat; PT Perkebunan Nusantara III (Persero); PT Angkasa Pura II (Persero); dan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi.

(AF) KR

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat KPK



PESANAN PEMIRSA

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

BERITA TERKINI


NASIONAL


DAERAH