KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk

Senin, 11 Januari 2021

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Musibah Yang Menimpa Pesawat Sriwijaya Air SJ182



BOGOR, KR - Presiden Joko Widodo menyampaikan dukacita atas terjadinya musibah yang menimpa penerbangan Sriwijaya Air pada Sabtu (9/1) kemarin. Penerbangan dengan kode SJ182 tersebut sedianya hendak bertolak dari Jakarta menuju Pontianak sebelum hilang kontak sesaat setelah lepas landas dari Soekarno-Hatta.(10/1/2020).

"Saya, atas nama pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia, menyampaikan dukacita yang mendalam atas terjadinya musibah ini," ujar Presiden dalam keterangannya di teras Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 10 Januari 2021.

Sejak Sabtu sore kemarin, Kepala Negara telah memperoleh laporan dari Menteri Perhubungan mengenai hal itu. Presiden juga telah memerintahkan pihak-pihak terkait untuk segera melakukan operasi pencarian.

"Kemarin sore telah saya perintahkan kepada Menteri Perhubungan dan Kepala Basarnas (BNPP) yang dibantu oleh TNI dan Polri untuk segera melakukan operasi pencarian dan pertolongan yang secepat-cepatnya kepada para korban," ucapnya.



Kepala Negara memastikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya terbaik bagi operasi pencarian tersebut. Selanjutnya, Presiden juga memerintahkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan penyelidikan terkait musibah ini.

Sementara itu, melalui unggahan di akun Twitter pribadi, Presiden Joko Widodo juga menyatakan terus memantau perkembangan pencarian. Presiden juga menyampaikan doa dan simpati untuk para keluarga, kerabat, dan awak penerbangan.

"Doa dan simpati saya bersama segenap keluarga dan kerabat penumpang dan awak pesawat, semoga diberi-Nya kesabaran dan kekuatan," tulisnya.

(En/Iksn) KR

Sumber:Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Sabtu, 09 Januari 2021

Dianggap "Asal-Jadi dan Asal-Bangun", Hasil Kerja PUPR Kab.Bekasi Diprotes Warga Perum Bhayangkara



KABUPATEN BEKASI, KR - Berawal dari apresiasi warga Perumahan Bhayangkara dengan terealisasinya pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten Bekasi melalui APBD perubahan Tahun 2020 yang digelontorkan guna menyerap anggaran ABT(Akhir Tahun) yang memang sudah dipersiapkan dan diperuntukan untuk Pembangunan Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan (Jaling) di  Blok I1 Perum Bumi Bhayangkara Rt 08 RW 015 Desa Jejalen jaya kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat, (1/9/2020).

Namun kemudian justru menimbulkan permasalahan yang menuai protes dan kecaman warga setempat terkait adanya dugaan permainan kotor didalam pelaksananan pekerjaan pengecoran jalan lingkungan (Jaling) tersebut yang dinilai warga setempat selain cacat dalam pelaksanaan pekerjaan, tidak sesuai dengan ketentuan (Speck) dimana seharusnya Blok I1 yang dikerjakan, akan tetapi justru jalan utama +-230 meter yang dilakukan pengecoran , sementara adanya pergeseran atau perpindahan titik kegiatan pelaksanaan pekerjaan dimana hal tersebut dilakukan tanpa adanya sosialisasi, komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan warga setempat sehingga dianggap tidak transparan, serta ditambah lagi dari hasil pekerjaan proyek tersebut yang dianggap sangat mengecewakan dengan banyaknya keretakan hasil pengecoran disepanjang jalan tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh tokoh masyarakat setempat Khoirudin beserta Ketua-ketua Rt yang didampingi juga oleh sejumlah warga yang secara langsung mewakili seluruh masyarakat di Perumahan Bumi Bhayangkara pada Pemkab Bekasi dengan mengatakan,bahwa, " Yang kami ingin sampaikan, karena tidak sesuai dengan peruntukan atau tidak sesuai spek, karena perumahan kita masih ada potensi pembangunan..karena yang ada di list data Pemda Blok I1 Perumahan Bhayangkara..tetapi kenyataannya yang di cor jalan utama berdampingan dengan Blok G dan Blok H,"Ungkapnya pada Tim Awak Media yang sengaja diundang warga untung mempublikasikan hal tersebut.

Terkait permasalahan tersebut Khoirudin beserta masyarakat setempat meminta agar Pemkab Bekasi bertanggung jawab atas kekeliruan dan ketidak profesionalan PUPR Kab Bekasi dalam melakukan pekerjaannya, " Ya harus dipertanggung-jawabkan dari Bupati, Dinas PUPR, Ketua Lingkungan atau Kepala Desa," Tegas tokoh masyarakat yang dikenal sangat perduli dengan lingkungan dan sosial kemasyarakatan.



Khoirudinpun memaparkan lebih detil terkait proyek pengecoran yang dianggap masyarakat asal-jadi dan asal-bangun tersebut," Bahwasannya pengecoran dilakukan di lakukan di wilayah Blok G dan blok H yang di mana kedua blok tersebut wilayah kepengurusan RT yang berbeda ( Blok G RT 08 sedangkan Blok H RT 06 ) dimana kedua blok tersebut wilayah kepengurusannya Rt yang berbeda..,persoalannya muncul dari pelaksanaan pengecoran yang ternyata pada jalur utama bukan jalan lingkungan yang sebagianh besar pemiliknya Blok I1/ Rt 8 (delapan),"Jelasnya seraya membaca surat pernyataan bersama yang disepakati masyarakat setempat.

Lanjut Koirudin," Jika melihat kondisi pekerjaan jalan lingkungan pengecoran yang harus diselesaikan.. dikerjakan, hasilnya kurang maksimal, meskipun belum genap satu bulan sudah terlihat keretakan di banyak titik, bisa jadi hal ini di sebabkan banyak Faktor, Saat pengerjaan tidak ada plastik, Papan proyek tidak terpasang, Antara  konsultan, Vendor dan pelaksana tidak sinkron," Ungkapnya.

"Lebih dari itu, Yang patut di ingat bahwa di lingkungan perumahan  bhayangkara masih terdapat potensi pembangunan , terdapat lahan yang sudah memiliki PBB dan nantinya segera di bangun atau di ( blok J ), berdampingan dengan Blok I1...,Bisa di pastikan bahwa jalur utama akan menjadi akses kendaraan berat dengan tonase tinggi (dum truk dll) yang pasti akan berdampak pada kondisi cor yang memang keperuntukannya bukan untuk jalur utama dan bukan untuk proyek, Semestinya realisasi kegiatan  sesuai dengan data 'pengumuman PL' (peningkatan jalan lingkungan/Blok I1 ) di Pemda,"Jelasnya.

Menurut Khoirudin beserta warga," Tidak pernah ada rapat khusus lingkungan untuk mengajukan Blok I1 untuk mendapatkan prioritas pengecoran..jadi masyarakat belum pernah dilibatkan,"Tukisnya.

Ketika ditanyakan, ada atau tidak komunikasi dengan Konsultan, Pengawas Pemda dan PPTK, Khorudin mengatakan," Waktu saya ketemuan sama konsultannya (Ramija-Red) bahwasannya titik yang ditentukan itu dari ketua lingkungan..titik yang ditentukan jalan utama padahal ini bukan titik yang sudah ditentukan atau yang terdaftar di list itu dan mereka mengambil keputusan sendiri tanpa ada komunikasi dengan warga," Ungkapnya.

Saat ditanyakan tentang Papan Proyek Pekerjaan ada di pasang saat pekerjaan berlangsung, Khoirudin beserta warga menjawab," Tidak ada..sampai saat ini juga tidak ada ,"lalu ditanya tentang standarisasi pekerjaan pengecoran jalan, Khoirudin mengatakan,"tidak ada batu pasir atau wiremesh..atau plastik-plastik juga tidak digunakan..ditaruh disana (seraya menunjukan lokasi plastik),"Jawabnya.

Haryanto Ketua Rt 03 dan Eko Ketua Rt 06 menambahkan," Karena  penuntukannya yang jelas adalah tidak sesuai dengan e-katalog dari LPSE yang di Programkan," Imbuhnya.

" Harapan kami kalau bisa ..ya Bupati atau Inspektorat kedinasan PUPR Kabupaten Bekasi itu turun kelapangan untuk Crossceck kelokasi, " Pungkas mereka.

(JLambretta/Lukman) KR

Selasa, 05 Januari 2021

Sebagai Jaring Pengaman Sosial, Presiden Joko Widodo Luncurkan Program Bantuan Tunai Tahun 2021 se-Indonesia



JAKARTA, KR - Presiden Joko Widodo pada Senin, 4 Januari 2021, meluncurkan program Bantuan Tunai Tahun 2021 se-Indonesia sebagai jaring pengaman sosial di tengah pandemi Covid-19. Acara peluncuran sekaligus penyerahan tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan di Istana Negara, Jakarta, serta diikuti oleh para penerima lainnya secara virtual di masing-masing provinsi.

"Hari ini, di awal 2021, saya meluncurkan langsung Bantuan Tunai se-Indonesia pada masyarakat penerima untuk Program Keluarga Harapan, Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai," Kata Presiden saat acara peluncuran.

Sebagaimana dikatakan Presiden, Bantuan Tunai Tahun 2021 tersebut terdiri atas tiga program, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan dalam empat tahap langsung kepada penerima melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Program Sembako sebesar Rp200.000 per bulan per kepala keluarga hingga Desember 2021 mendatang yang juga disalurkan melalui perbankan untuk dibelanjakan bahan pangan di tempat yang telah ditentukan.



Selain itu, Bantuan Tunai itu juga mencakup program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300.000 per bulan per kepala keluarga yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

"Bantuan Sosial Tunai diberikan selama empat bulan, Januari sampai April, dan nilainya Rp300.000 per bulan per KK. Ini sudah jelas semuanya," Tandas Presiden Joko Widodo.

Kepala Negara sangat berharap agar bantuan pemerintah ini dapat meringankan beban keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 sekaligus pada akhirnya membantu perekonomian nasional untuk bangkit dan bergerak.

"Kita harapkan juga bisa menjadi pemicu untuk menggerakkan ekonomi nasional, mengungkit ekonomi nasional, dan memperkuat daya beli masyarakat sehingga pertumbuhan ekonomi nasional menjadi meningkat dan lebih baik," Ungkap Kepala Negara berharap.

Untuk diketahui, pada tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran masing-masing sebesar Rp28,709 triliun untuk PKH, Rp42,5 triliun untuk Program Sembako, dan Rp12 triliun untuk BST.

Sebanyak 24 orang perwakilan penerima manfaat dari masing-masing program tersebut hadir secara terbatas di Istana Negara. Sebelumnya, mereka telah melalui pemeriksaan kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik sebelum maupun saat berlangsungnya acara.

Saat acara penyerahan berlangsung di Istana Negara, turut pula dilaksanakan penyerahan bantuan tunai yang sama di 34 provinsi di seluruh Indonesia oleh para gubernur yang hadir secara virtual.

Hadir mendampingi Presiden dalam acara tersebut di antaranya ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

(Un/Ir) KR

Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Minggu, 03 Januari 2021

Penghina Dasar Negara Pancasila dan Simbol Burung Garuda di Tangkap Polisi Karawang



KARAWANG, KR - Ibu rumah tangga penghina Pancasila melalui video yang di duga diunggahnya sendiri dan disebarluaskan di Media Sosial telah di tangkap dan di amankan pihak kepolisian Polsek Rawa Merta di kediamannya , Rt 013, Rw07, Dusun Neglasari, Desa Sukamerta, Kecamatan Rawa Merta, Kabupaten Karawang pada Pukul 23.00 WIB, Sabtu (2/1/2021) malam, saat pendalaman pihak Kepolisian di lokasi.

Ibu bernama Ani kelahiran Karawang, 15-04-1980, dan telah memiliki 4 (empat orang anak) tersebut adalah istri dari Dadang Sonjaya (50), bekerja sebagai wiraswasta.

Dalam muatan video berdurasi 0:30 Detik tersebut pelaku mengatakan," Ani akan menerangkan tentang Pancasila,,Lihat yaa,, Lihat,, Ini Garuda Lambang Negara Indonesia yaa,, Lambang Negara Indonesia yaa,,Pancasila yaa,, Pancasila sampah ini,,Pancasila sampah ini yaa,,sampah ini,, kotoran,, layak diinjak2 ini yaa,,Pancasila Sampah ini yaa,,( seraya menunjuk2 pada Lambang Burung Garuda dan Pancasila pada Buku Sekolah PPKN yang dipegangnya),"Katanya dalam video.

Akibat dari ulah yang dilakukannya, Sontak membuat terkejut dan mengundang kecaman daripada para Netizen di Media Sosial serta mengundang pihak Kepolisian untuk melakukan pendalaman lebih jauh terkait kasus yang mencuat viral di Media Sosial.

Berdasarkan dari beberapa sumber yang di gali pihak Kepolisian, diantaranya Dadan Sonjaya (Suami Pelaku) Usia 50 Tahun,mengatakan bahwa," Istri saya kalau sehari hari bersikap normal seperti yang lainnya..Cuma kalau sedang melakukan cuci pakaian dan cuci piring suka berbicara sendiri...dan Istri saya kalau melamun suka bicara sendiri dan suka bertindak yang tidak normal suka telanjang keluar rumah," Katanya.

"Istri saya mulai sakit saat saya keluar kerja di pabrik dulu saya kerja di Pabrik di kawasan pupuk Kujang...Karena saat saya keluar kerja di Pabrik masih banyak setoran terutama setoran motor saat itu istri saya suka melamun," Imbuh  Dadan Sonjaya (Suami Pelaku).



Lalu keterangan lainya didapati dari Saepudin,(51) Tahun, selaku Kadus Neglasari.yang tinggal di Dusun Neglasari RT 13/07 Desa Sukamerta Kec. Rawamerta Kab. Karawang, mengatakan," Saya tau atas nama ANI saat ini kondisinya sakit jiwa /stres," Katanya.

Kadus menjelaskan bahwa Ani sakitnya dari tahun 2016 dan pernah diobati ke Ponpes Al Islam Darul Iman Pinmpinan Ponpes KH.Abdullah Nasir di Purwakarta. " Ani diobati di pesantren di Purwakarta selama 40 hari..dan  kalau sedang kumat suka jalan telanjang terkadang buang air besar sembarangan," Ungkapnya pada Petugas.

Senada dengan sebelumnya, Halim,Polri, (34)Tahun (Babinkamtibmas Desa Sukamerta),yang tinggal dibilangan Dusun Kedungmundu Desa Kuta Karya Kec. Kutawaluya Kab. Karawang,mengungkapkan bahwa," Saya tau informasi saudari Ani sakit jiwa atau stres dari Kadus Neglasari bapak Saepudin.. sebelum kejadian yang sekarang pernah juga melakukan tindakan penyobekan Al-Qur'an tetapi tidak di laporkan karena tau yang bersangkutan sakit jiwa/stres," Ungkapnya.

Lanjut Halim," Menurut keluarganya bahwa ANI sudah pernah diobati di salah satu pesantren di daerah Purwakarta di Ponpes Al Islam Darul Iman...setelah berobat dari pesantren di Purwakarta tidak ada perkembangan yang berarti," Katanya.

Menurut Halim, dengan menjelaskan bahwa," Saudari ANI dalam membuat Video penghinaan Pancasila tanpa sepengetahuan suami dan keluarganya dibuat pada sore hari pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2021,"Jelasnya.

Hal tersebutpun diakui Ani dalam keterangannya kepada para petugas saat interogasi dilakukan polisi di Kediaman pelaku.

Guna Penyelidikan Lebih lanjut terkait dengan Pembuatan Video yang Menghina Pancasila dan Burung Garuda sebagai Lambang Negara Indonesia Pihak Kepolisian membawa pelaku ke Polres Karawang, pada minggu pagi (03 Januari 2021) pukul 08.00 WIB.

(YD) KR

Kamis, 31 Desember 2020

Ditandatangani Enam Pejabat Kementerian Dan Lembaga, FPI Resmi Menjadi Ormas Terlarang



JAKARTA, KR -  Pemerintah melalui Keputusan Bersama yang ditandatangi oleh enam pejabat Kementerian dan Lembaga secara resmi memutuskan melarang kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

“Hadir 10 pejabat yang terkait dengan ini semua. Pertama, saya sebagai Menko Polhukam, lalu ada Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri. Berikutnya hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menkominfo Jhony G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, kita didampingi oleh Wamenkumham,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Menko Polhukam menjelaskan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau rajia secara sepihak, provokasi dan sebagainya. 

Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing kepada apparat-aparat pemerintah pusat dan daerah. Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing nya tidak ada terhitung hari ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

“Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT,” sambungnya.




Sementara itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam putusan SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, menyatakan bahwa kesatu, Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

Kedua, Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum. 

Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembala Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam dictum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam. 

Kelima, meminta kepada warga masyarakat: untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam; untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam. 

Keenam, Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil Langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Ketujuh, Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(Iksn) KR

Sumber: Humas Kemenko Polhukam RI

Rabu, 30 Desember 2020

Presiden Tekankan Agar Bansos Disalurkan Pada Awal Januari Guna Memberikan Trigger Pertumbuhan Ekonomi



JAKARTA, KR - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat penerima manfaat di tahun 2021. Untuk itu, pada hari ini, Selasa, 29 Desember 2021, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama jajarannya di Istana Merdeka, Jakarta, (29/12/2020)

"Dalam rangka persiapan penyaluran bantuan sosial, pagi hari ini kita akan berbicara lagi, terutama ini untuk 2021," Kata Presiden mengawali pengantarnya.

Pada APBN tahun 2021, anggaran sebesar Rp110 triliun telah disiapkan oleh pemerintah untuk melanjutkan program perlindungan sosial. Dari sejumlah anggaran tersebut, Presiden memerinci, sebanyak Rp45,1 triliun disiapkan untuk program kartu sembako yang akan disalurkan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM), masing-masing Rp200 ribu per bulan.

Kemudian untuk Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah menyiapkan Rp28,7 triliun untuk 10 juta KPM selama 4 triwulan. Selanjutnya, untuk bansos tunai pemerintah menyiapkan Rp12 triliun bagi 10 juta KPM, masing-masing Rp300 ribu selama 4 bulan. 

"Kemudian program kartu prakerja Rp10 triliun, bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa Rp14,4 triliun. Kemudian ditambah dengan diskon listrik selama 6 bulan ini Rp3,78 triliun," Lanjutnya.

Presiden pun menekankan agar bansos tersebut segera disalurkan di bulan Januari. Dengan demikian, bansos diharapkan akan menjadi pemacu pertumbuhan ekonomi.

"Saya sudah sampaikan ini pada Pak Menko tapi ini ada Bu Mensos, Januari awal harus tersalurkan karena akan memberikan trigger pada pertumbuhan ekonomi," Jelasnya.



Presiden juga menginstruksikan agar bansos yang sebelumnya diberikan dalam bentuk sembako, terutama di Jabodetabek, selanjutnya diberikan dalam bentuk tunai melalui pos atau bank. 

"Jadi jangan sampai mundur. Bulan Januari harus sudah bisa dimulai karena ini menyangkut daya ungkit ekonomi, menyangkut daya beli masyarakat, konsumsi rumah tangga, yang kita ingin ini bisa menggerakkan demand atau permintaan," Ungkapnya.

Berikutnya, Kepala Negara meminta agar jajarannya memastikan bahwa bansos disalurkan dengan tepat sasaran. Jika diperlukan perbaikan data, pemerintah daerah harus dilibatkan.

"Libatkan daerah dalam melakukan perbaikan-perbaikan data," Imbuhnya.

Terakhir, Presiden menegaskan agar jangan sampai ada potongan-potongan dalam bentuk apapun. Untuk itu, Presiden meminta agar bansos dikirimkan langsung ke akun rekening penerima manfaat.

"Jadi proses digitalisasi data bansos yang diintegrasikan dengan banking system, saya kira itu yang kita inginkan," Pungkasnya.

Dalam konferensi pers setelah rapat terbatas, Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pemberian bantuan akan dimulai secara serempak pada awal Januari 2021. 

“Kita harapkan keluarga penerima manfaat pada awal Januari (2021) dapat menerima, baik dari PT Pos maupun bank-bank Himbara dan saya minta seluruh bank Himbara kalau dana sudah masuk rekening harus diminta segera diambil. Tidak boleh ditahan karena ini untuk memperkuat mempercepat daya beli konsumsi rumah tangga untuk mencegah dampak Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi," Papar Muhadjir.

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa untuk bantuan sembako  akan ada mekanisme yang diperbaharui sehingga pemerintah tidak hanya memberikan bantuan, tapi ada pelaporan untuk penerima bantuan.

“Sehingga kami harapkan tidak ada lagi yang berusaha memotong karena laporan-laporan itu akan masuk di kami, di dalam proses setiap penerimaan bantuan kepada para penerima bantuan. Jadi akan ada mekanisme laporan yang lebih detail sehingga kita berharap sekali lagi tidak ada pemotongan atau penyelewengan bantuan itu,” Tandas Risma.

(Tgh/Sof) KR

Sumber:Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Senin, 28 Desember 2020

Tabir Pusat Pelatihan Teroris Jama'ah Islamiah Berhasil Terkuak Oleh Tim Densus 88 di Jawa Tengah



JAKARTA , KR - Densus 88 Anti Teror Polri berhasil membongkar sasana atau pusat latihan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) di sejumlah lokasi di Jawa Tengah, salah satunya terlerak di Desa Gintungan, Bandungan, Semarang, Jawa Tengah,(28/12/2020).

Di salah satu pusat latihan anggota JI , Jamaah Islamiah memilih menyewa sebuah villa dua lantai, dimana suasana sekitar terlihat asri dengan banyaknya pohon cemara di seputar area yang sunyi sepi lokasinya, bila dilihat dari tata letaknya, bangunan tersebut seperti villa yang juga digunakan sebagai tempat istirahat para anggotanya, dan dari rumah itulah para anggota muda dilatih bela diri dan persenjataan hingga simulasi penyerangan pasukan VVIP.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan terkait hal tersebut dilokasi penemuan dengan mengatakan," Ini atau lokasi ini..digunakan sebagai tempat pelatihan oleh organisasi teroris Jamaah Islamiah selama kurun waktu dari 2011 sampai dengan 2018..tempat ini berkedudukan di Desa Gintungan, Bandungan, Semarang,..disini dan tempat-tempat lain..ada 12 lokasi..dimana dilatih sebanyak tujuh angkatan..lokasi lainnya tersebar di daerah Jawa Tengah," Katanya.

Ahmad Ramadhan melanjutkan bahwa,"Pelatihan yang diberikan adalah pelatihan bela diri, pelatihan Militer, dengan pelatihnya adalah pelaku Karso alias Joko Priono yang telah ditangkap dan di proses saat ini dan merupakan Napi,"Ungkapnya.

Tujuan dari pelatihan tersebut Kabagpenum menjelaskan, bahwa," Tujuan daripada pelatihan ini adalah membentuk pasukan sesuai dengan program yang dibuat oleh Pimpinan Jamaah Islamiah, selanjutnya hasil pelatihan ini untuk mempersiapkan latihan Militer di Suriah,"Jelasnya.

Terkait para peserta pelatihan tersebut, Kabagpenum mengatakan," Peserta pelatihan ini di rekrut dari daerah jawa dan luar Jawa dengan peserta latihan setiap angkatan berkisar sepuluh sampai lima belas orang,"Ujarnya.

"Lokasi dibelakang saya ini..merupakan lokasi yang digunakan selama 2 (dua) hari untuk pelatihan bela diri, pelatihan Militer dan pelatihan penyergapan oleh Jamaah Islamiah," Pungkas Kabagpenum Kombes Ahmad Ramadhan di lokasi.



Hal senada diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pada Senin (28/12/2020) dalamketerangan persnya mengatakan bahwa,"Pusat pelatihan tersebut sudah disiapkan beberapa pelatih untuk membentuk para anggotanya agar terampil dalam membela diri, menggunakan pedang dan samurai sampai penyergapan dan perakitan bom, ahli tempur sampai ahli sergap (Penyergapan) yang mereka sebut sebagai pasukan khusus dengan seragam khusus,” Ungkapnya.

"Salah satu pelatihnya adalah teroris Joko Priyono alias Karso yang ditunjuk sebagai pelatih oleh Amir atau Pimpinan JI Para Wijayanto, sementara Karso ditangkap pada 2019 lalu dan telah berstatus narapidana dengan masa hukuman lebih dari 3 tahun penjara."

Ia menuturkan bahwa "Target jaringan itu mendapatkan anak cerdas dengan ranking 1-10 di Ponpesnya untuk dijadikan pemimpin masa depan JI...tiap angkatan 10-15 orang dari Pulau Jawa dan dari luar Pulau Jawa."Tuturnya.

Total 95 orang yang sudah dilatih dan terlatih. Generasi muda ini dilatih bela diri penggunaan senjata tajam seperti samurai dan pedang.“Lokasi ini menjadi tempat pelatihan para generasi muda JI. Mereka dilatih bergaya militer dengan tujuan untuk membentuk pasukan sesuai dengan program yang dibuat oleh pemimpin jaringan ini (JI),” Terang Irjen Pol Argo Yuwono 

Dia mengatakan total telah ada 7 angkatan sebanyak 96 orang yang masuk dan berlatih militer di beberapa wilayah di Jawa Tengah.

“Setelah pelatihan disini, generasi muda ini selanjutnya dikirim ke Suriah untuk mendalami pelatihan militer dan perakitan senjata api serta bom. Mereka mempersiapkan generasi muda ini dengan tujuan untuk menjadi pemimpin masa depan jaringan ini (JI),” Jelasnya.

"Selama proses perekrutan dan pelatihan tersebut, sudah banyak anggota JI yang dikirim ke Suriah sejak 2013-2018 dengan dana yang sudah disiapkan oleh jaringan tersebut," Pungkas Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan Persnya, Senin (28/12/2020).

(Iksn) KR

Sumber: Divisi Humas Polri



PESANAN PEMIRSA

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

BERITA TERKINI


NASIONAL


DAERAH