KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk

Senin, 08 Maret 2021

DPR RI : 5 Warga Sipil dan 4 Aparat Keamanan Tewas dari 46 Aksi Kekerasan dan Penembakan Oleh OPM di Papua



JAKARTA, KR -Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Azis Syamsuddin mendukung wacana Pemerintah Indonesia meredefinisi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, menjadi "Organisasi Terorisme Internasional" (International Terrorism Organization),(7/3/2021).

Wacana tersebut mengacu pada pasal 1 ayat 2 dalam UU Nomor 5 Tahun 2018. Terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. Kemudian, dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.

"Karena statusnya akan definitif, dan payung hukumnya pun akan lebih kokoh dari pada status kelompok kriminal biasa," kata Aziz kepada wartawan, pekan kemarin.

Sepanjang tahun 2020 telah terjadi 46 aksi kekerasan oleh OPM di Papua, 9 orang diantaranya meninggal dunia, terdiri dari 5 warga sipil dan 4 aparat keamanan. Belakangan, aksi penembakan kembali marak dengan korban jiwa dari aparat keamanan.

Polri menyebut mereka sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Istilah tersebut mendefinisikan masalah keamanan di Papua disebabkan adanya organisasi yang melanggar hukum pidana (kriminal) dengan memiliki dan menggunakan senjata secara ilegal.

Artinya anggota OPM disamakan dengan preman pasar, begal motor, perampok bank, dan penjahat lain yang memakai senjata tajam dan senjata api dalam melakukan aksinya.

Menurut Aziz, penyelesaian OPM sebaiknya dilakukan komprehensif. Secara taktis-operasional, TNI dan Polri segera menghancurkan dan menetralisasi para penyerang. Mereka yang tertangkap dipidanakan dengan perbuatan makar. Pemerintah juga perlu mendefinisikan OPM sebagai organisasi teroris sesuai UU Nomor 5/2018 dan UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme.

"Dalam kerangka ini, meredefinisi identitas kelompok kriminal bersenjata Papua menjadi kelompok teroris, akan secara otomatis mengunci kemungkinan lahirnya dukungan masyarakat internasional atas gerakan mereka," katanya.

"Pemerintah dan masyarakat dapat membedakan secara definitif antara tuntutan objektif yang murni berasal dari aspirasi masyarakat Papua, dengan gerakan kriminal yang berkedok aspirasi politik masyarakat," imbuhnya.



Di samping itu, penetapannya sebagai korporasi teroris akan membantu ikhtiar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai UU Nomor 8/2013 tentang Pendanaan Terorisme. PPATK dapat bekerja sama dengan badan intelijen finansial luar negeri untuk melacak aliran dana dan pencucian uang terkait terorisme, termasuk pencegahannya. Bagaimanapun, aliran dana adalah oksigen OPM dan sejenisnya, selain publikasi di media massa dan media sosial.

Sepanjang tahun 2019,  sudah puluhan prajurit TNI yang gugur di Papua, di bunuh oleh gerombolan bersenjata tersebut. Sedangkan, pada Desember 2018 OPM membantai 31 pekerja pembangunan jalan Trans Papua. OPM juga menembaki pesawat pengangkut personel Brimob dan warga sipil.

Beberapa pekerja Trans-Papua dan personel aparat keamanan juga diserang sepanjang tahun 2016-2017. 

Bahkan, tahun 2017, seribu orang lebih di Kampung Kimbely dan Banti, Mimika, pernah disandera, kemudian dibebaskan aparat TNI dan Polri. OPM juga membunuh tukang ojek, petugas kesehatan, bahkan memperkosa guru.

Selain itu, OPM kerap menganiaya membunuh warga asli Papua yang tidak mendukung aksinya serta mengintimidasi pejabat Pemda dan memaksa mendukung aksinya bahkan mewajibkan menyerahkan dana desa.

Sementara itu, pengamat intelijen dan keamanan, Stanislaus Riyanta mengatakan, KKB Papua secara gamblang telah melawan negara dengan kekuatan bersenjata. Oleh karena itu, negara harus melawan dan menindak tegas.

"Kelompok separatis ini perlu ditindak tegas, diburu, apalagi mereka dengan melawan negara, menakuti masyarakat dengan senjata api," katanya kepada wartawan.

Menurutnya, apapun label untuk KKB Papua, baik itu organisasi teroris maupun kelompok separatis, aparat keamanan harus memburu mereka karena telah melawan negara.

"Itu tindakan terorisme namanya, apapun yang penting harus dilawan, negara jangan takut. Ketika mereka melawan negara dengan menggunakan senjata, ya..adalah harus dicari, diburu, Jangan sampai mereka dibiarkan di tengah masyarakat, memprovokasi masyarakat, menakuti masyarakat," pungkasnya.

(*)

Minggu, 07 Maret 2021

HUT ke-4 SMSI, Firdaus Berharap Seluruh Perusahaan Pers Tergabung di SMSI Senantiasa Kompak




JAKARTA, KR - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) berusia 4 tahun. Namun demikian anggota yang tergabung sudah mencapai 1.300 perusahaan pers.
 
Tepatnya pada 7 Maret 2021, pengurus pusat SMSI merayakan tasyakuran Hari Jadi SMSI yang ke 4 secara nasional diikuti pengurus SMSI Pusat, Wakil Pemimpin Redaksi KOMPAS Media Mohammad Bakir P Tri Agung Kristanto, utusan SMSI Provinsi DKI Jakarta, utusan SMSI Provinsi Banten dan utusan SMSI Jawa Barat yang diwakili Ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon, sekretaris Leksono Budiarto dan Bendahara Anwar Soleh.

Dalam kiprahnya di beberapa moment, tiga tahun belakangan ini SMSI ikut dalam barisan penyelenggara peringatan Hari Pers Nasional (HPN), mulai dari Surabaya 2019, Kalimantan Barat 2020, dan selama 2 tahun berturut-turut di wilayah Bekasi Raya (Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi pada tahun 2019 dan 2020.
 
Berkat prestasinya, SMSI pun pernah meraih rekor MURI tahun 2020 untuk kategori anggota terbanyak dan tercepat dalam menyampaikan informasi serta meraih penghargaan CSR pemerintah diterima SMSI Bekasi Raya pada tahun 2021.

"Selamat Ulang Tahun SMSI, dan semoga dapat menjadi wadah bagi perusahaan media di seluruh penjuru tanah air," ungkap Ketua Umum SMSI, Firdaus dalam sambutannya pada peringatan HUT SMSI di Kantor SMSI Pusat Jl. Veteran II No. 7C, Gambir Jakarta Pusat, Minggu (07/03/2021).

Firdaus berharap seluruh perusahaan pers yang tergabung dalam SMSI senantiasa kompak dan bergotong royong menyampaikan informasi yang membangun.




Melalui tema tasyakuran SMSI tahun ini, yakni “Membangun Semangat Kebersamaan, untuk menjaga Negeri”, Firdaus mengajak seluruh anggota SMSI berkiprah dalam hal pembangunan di seluruh penjuru tanah air.

Dalam kesempatan tersebut, ketua SMSI Bekasi Raya, Doni Ardon menyampaikan pihaknya sudah menjalankam pesan dan harapan yang disampaikan Ketua Umum Firdaus melalui agenda pembangunan Kabupaten Bekasi bagian utara yang dimulai sejak gelaran Deklarasi Membangun Kabupaten Bekasi Bagian utara pada 31 Agustus 2020.
 
"SMSI Bekasi Raya sudah menggandeng Bupati Bekasi, ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPRD Kabupaten Bekasi, para pengusaha dan tokoh masyarakat Bekasi untuk membangun kawasan industri berkelanjutan dan Kota berkesinambungan," ujarnya.
 
Dalam tasyakuran Hari Jadi SMSI ke-4 tingkat nasional, panitia menampilkan 5 tokoh inspirasi pers nasional yakni Adam Malik (pendiri Kantor Berita ANTARA/ Wakil Presiden Republik Indonesia ke-3), Petrus Kanisius Ojong (pendiri KOMPAS), Jakob Oetama (pendiri KOMPAS), Buya Hamka (penulis sejarah/pendiri majalah Panji Masyarakat) dan Fakhruddin (pahlawan media/tokoh pergerakan pers nasional).

"Semoga menjadi inspirasi kawan-kawan media semuanya, khususnya yang tergabung di SMSI," harap Wakil Pemimpin Redaksi KOMPAS Media Mohammad Bakir P Tri Agung Kristanto.

Usai sambutan Ketua Umum, testimoni para tokoh pers nasional dan seremonial, tasyakuran Hari Jadi SMSI dilanjutkan dengan potong tumpeng dan do'a bersama. 

(Ardon)

Sabtu, 06 Maret 2021

“Moeldoko: Jangan Ganggu Pak Jokowi, Itu Urusan Saya!”, "AHY : Moeldoko Sebagai Ketum Partai Demokrat Bodong dan Abal-abal"



JAKARTA, KR - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Hotel Hill,  Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Resmi mengukuhkan Kepala Staff Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, periode 2021-2025, pada Jumat (5/3/2021), yang menjadi Polemik dan menuai protes serta tanggapan dari berbagai pihak.

Kongres Luar Biasa yang menjadi sorotan publik serta menimbulkan kontroversial tersebut dinilai pihak AHY (Ketum Demokrat Other Versions) sebagai Kongres Abal-abal (Inkonstotusional) serta tidak berdasarkan AD/ART yang ada, sementara pihak yang menggelar acara tersebut, Jhoni Allen menegaskan bahwa hal tersebut berdasarkan hasil suara terbanyak.dan sah menurut aturan yang ada. 

Dalam proses kongres yang di gelar oleh Pimpinan KLB Demokrat Jhoni Allen memunculkan dua nama peserta yakni, Marzuki Alie dan nama Moeldoko sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat.

Namun, Marzuki Alie mengundurkan diri dan dengan demikian secara otomatis menyatakan Moeldoko sebagai calon tunggal dan dinyatakan sebagai Ketua Umum DPP Partai Demorat hasil kongres luar biasa.

Sementara itu, Marzuki Alie ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Periode 2021-2025.



Dalam sambutannya Moeldoko berinteraksi dengan undangan, “Saya berterimakasih, tapi sebelumnya ada beberapa pertanyaan saya kepadka peserta forum, apakah pemilihan di kongres sudah dilakukan sesuai AD/ART partai?” kata Moeldoko yang disambut sorakan peserta forum.

Moeldoko juga menanyakan komitmen para kader dalam membesarkan partai. Dia berharap seluruh kader bersama-sama bahu membahu dalam situasi pandemi Covid-19. “Apakah kalian siap membangun partai dan memegang teguh komitmen demi bangsa dan negara tanpa kepentingan pribadi?” tanya Moeldoko yang di sambut jawaban para hadirin secara serentak,” Siaap!”

Pengukuhan dan keputusan Kepala Staff Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, periode 2021-2025 di ucapkan oleh Pimpinan KLB Demokrat Jhoni Allen.

“Menimbang dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, menetapkan Jenderal (Purn) DR Moeldoko sebagai Ketua Umum DPP Demokrat hasil kongres luar biasa periode 2021-2025,” kata pimpinan sidang yang dibacakan Jhonny Allen.



Terkait akan hal itu , Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) langsung menggelar konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat dan menyatakan bahwa KLB melanggar aturan, (5/3/2021),

AHY secara tegas mengatakan, bahwa terpilihnya Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat adalah ilegal. 

"Ada yang mengatakan bodong, ada yang mengatakan abal-abal, yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional. mengapa? karena ini tidak sesuai, tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang juga telah disahkan oleh pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM." kata AHY

AHY juga mengatakan, Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat abal-abal karena menyalahi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai.

“Jadi saya mengatakan bahwa apa yang ia (Moeldoko) sampaikan selama ini ia pungkiri sendiri melalui kesediaannya menjadi ketua umum Partai Demokrat abal-abal versi KLB ilegal,” kata AHY

Menurut AHY, dengan terpilihnya Moeldoko menunjukkan bahwa memang sejak awal ada keterlibatan dirinya dalam kisruh Partai Demokrat.

“Memang sejak awal motif dan keterlibatan yang tidak berubah yaitu ingin mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat yang sah menggunakan cara-cara yang inkonstitusional serta jauh dari moral dan etika politik,” katanya.

“Moeldoko: Jangan Ganggu Pak Jokowi, Itu Urusan Saya!” 


                                

Sementara disisi lain, muncul tanggapan dari Andre Vincent Wenas, Direktur Kajian Ekonomi, Kebijakan Publik & SDA Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB), yang merespon persoalan tersebut dengan menuangkan ke dalam tulisannya yang berjudul;

“Moeldoko: Jangan Ganggu Pak Jokowi, Itu Urusan Saya!”

“Beliau (Jokowi) dalam hal ini tidak tahu sama sekali, tidak tahu apa-apa dalam hal ini,” begitu pernyataan Moeldoko bulan Februari yang baru lalu.

“Saya sangat yakin bahwa yang dilakukan Moeldoko adalah di luar pengetahuan Presiden Jokowi,” yang ini pernyataan SBY, masih di bulan Maret.

Lalu KLB di Deli Serdang!

Aklamasi memilih Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat yang baru, sah secara konstitusi partai. Begitu katanya.

Klaimnya ada 1200-an orang ikut meramaikan, dan memang ramai sih. Di ruang sidang, di luar ruang sidang, dan di ruang publik elektronik dan virtual. Medsos pun hiruk pikuk.

Tak lama kemudian AHY konpers di Jakarta,

“Saya Agus Harimurti Yudhoyono, AHY, adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan legitimate!” Dan tentu saja artinya yang di sana itu illegal dan inkonstitusional.

Ia (AHY) pun mengklaim didukung oleh 93 persen pemilik suara sah Partai Demokrat di seluruh daerah. Dan ada surat pernyataan kesetiaan segala.

AHY pun tak lupa meminta agar Pak Jokowi melalui Kemenkumham tidak mensahkan hasil KLB Deli Serdang itu.

Lalu apa? Apa sih manfaat dari kisruh di Partai Demokrat itu buat kita?

Tidak ada. Sama sekali un-faedah!

Hanya jadi hiburan selingan saja. Istilah dalam manajemen waktu (time management) ini adalah termasuk aktivitas yang ‘not-important’ dan ‘not-urgent’ sekaligus. Kalau tak punya waktu senggang ya abaikan saja.

Jadi buat apa dibahas? Begini,

Kita cuma mau membahas implikasi pernyataan Moeldoko dan SBY diawal tadi, bahwa Pak Jokowi tidak tahu apa-apa soal kisruh atau kudeta, atau KLB, atau upaya pengambil alihan secara paksa, atau apalah namanya, tidak pentinglah itu.

Kalau kedua senior dan mantan jenderal bintang empat itu sudah menyatakan bahwa Pak Jokowi tidak tahu apa-apa, artinya sama sekali tidak terlibat, maka tolonglah konsekuen!

Untuk Pak Moeldoko, yang sementara ini masih menjabat posisi penting di lingkaran dalam Istana, sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), ya mesti legowo untuk mundur dari jabatannya.

Sehingga dengan demikian bisa sungguh secara structural-formal melepaskan keterkaitannya dengan Presiden Joko Widodo. Silahkan saja Pak Moeldoko mengurus Partai Demokrat sebagai Ketum yang baru. Tidak jadi masalah.

Untuk Pak SBY, juga secara konsekuen membina para kadernya agar tidak lagi merengek-rengek minta Pak Jokowi turun tangan ikut membereskan kekisruhan internal Partai Demokrat.

Tolong sampaikan ke Andi Arief (juga AHY) untuk tidak usah repot-repot demo ke Istana segala serta mengintimidasi pemerintah soal kemungkinan adanya kegaduhan sosial politik segala.

Lagi pula, kita rakyat biasa juga tidak mau repot-repot mesti membedakan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang atau versi Kongres kelima segala. Bagi kita semua itu tidak penting.

Itu urusan Moeldoko dan SBY-AHY semata, beserta para pengikutnya masing-masing tentunya.

Kita hanya berharap agar tak ada adu otot, tapi adu otak-atik-otak: argumentatif, persuasif, dan kalau bisa sampai ke konsolidasi.

Jadi, bereskan saja sendiri.

“Jangan ganggu Pak Jokowi, itu urusan kalian!”

Oleh: Andre Vincent Wenas  

(Red) KR

Jumat, 05 Maret 2021

Polres Bogor Gelar "Operasi Jaran Lodaya", 60 Tersangka Curanmor Digelandang Masuk Hotel Prodeo



BOGOR, KR - Polres Bogor berhasil mengungkap "Sindikat Curanmor", dengan menjaring sebanyak 60 Tersangka digelandang masuk Hotel Prodeo beserta ratusan barang-bukti kendaraan yang telah diamankan oleh petugas (04/03).

Kegiatan pengungkapan kasus sindikat curanmor dilakukan dalam Operasi Jaran Lodaya, dari tanggal 22 Februari 2021 s.d 03 Maret 2021.Hal tersebut diungkapkan Kapolres dalam Press Confrence yang di gelar Polres Bogor, 

"60 orang tersangka curanmor, 124 kendaraan roda dua, 9 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda enam sebagai alat angkut R2 berhasil kami ungkap. Juga 3 pucuk senjata api, 7 unit handphone, 2 bilah pisau, 2 gagang kunci T, 19 Mata Kunci T, 1 buah obeng, 5 buah kunci pas, 2 buah kunci cakram, 1 buah kunci magnet, 1 buah tas selempang berhasil kami amankan dari para Tersangka". Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun pada Awak Media.



Lebih lanjut Harun menjelaskan "Ke enam puluh tersangka ini ada yang berperan sebagai pemetik dan penadah. Penangkapan dilakukan di wilayah Banten, Cianjur. Terhadap para tersangka ini kami kenakan pasal 363 KUHPidana, 480 dan 481 dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun".Jelasnya. 

"Kamipun turut memberikan secara simbolik kepada warga masyarakat yang motornya berhasil diketemukan oleh petugas. Dan bagi seluruh warga masyarakat yang pernah merasa kehilangan sepeda motor kami persilakan untuk datang ke Polres Bogor mengecek kendaraan sepeda motor yang berhasil kami temukan." Tutup Kapolres Bogor AKBP Harun..

(BAP)

Rabu, 03 Maret 2021

Dalam Seminar Online di Univ.Medan Area, Ketum SMSI Paparkan Perkembangan Jurnalistik di Era Digital



MEDAN, KR - Seminar online yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Medan Area, Prodi Ilmu Komunikasi dengan tajuk "Semiloka Rekontruksi Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka," Selasa (2/3/2021), menjadi hangat, dengan tampilnya Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, yang memberikan paparan tentang dasar- dasar jurnalistik di era digital.

Turut hadir juga sebagai narasumber,  Hermansyah, SE (Ketua SMSI Sumut), Drs. H. Sofyan Harahap (Wakil Penanggung Jawab Harian Waspada), Jimmi A.A.,  S.Ps. CHRP, CHRM (Manager Komunikasi PT. PLN Persero, UIW Sumatera Utara), Syaiful Anwar Lubis (Ketua IJTI Sumut dan Praktisi Jurnalis Televisi), Fakhrur Rozi (Dewan Redaksi Kaldera.id/Dosen UINSU), Aldi Wilman, ST (Manager Kadiv & Public Relatioan Regional 1), Saurma MGP Siahaan, MIPR (Ketua BPC Perhumasan Meda), Chandi Mohammad, SE (Youtuber), Tulangtio, SE (Alumni Influencer Conten Creator, Penyanyi) dan Dr. Dedy Sahputra, MA yang bertindak sebagai moderator.

Diawal bicara mengenai dasar jurnalistik di era digital, saat ini menurut Firdaus, ada beberapa masalah yang dialami media diantaranya, mencari model media, meningkatkan kepercayaan pembaca, membangun iklim bisnis, bersaing dengan media sosial yang banyak menarik minat para pengguna internet untuk segementasi hiburan dan praktik media terus berubah akibat disrubsi digital.

Saat ini lanjut Firdaus, media baru telah  mengubah jurnalisme dalam empat cara, pertama, sifat konten berita berubah akibat dari munculnya teknologi media baru yaitu, konten interaktif, realtime, kedua, cara wartawan melakukan pekerjaannya berbasiskan digital dan multimedia, multiplatform, ketiga struktur ruang redaksi dan industri berita sedang mengalami transformasi mendasar, keempat, media baru membentuk kembali bagaimana hubungan antara unsur di dalam organisasi berita yaitu jurnalis, dan audiens termasuk narasumber, pesaing, pengiklan, dan pemerintah.
 
"Contoh, audien tidak hanya hanya sebagai penerima berita, tapi juga pemasok berita.(Jhon P Pavlik, 2001)," ujar Firdaus.

Selain itu, di era digital, diungkapkan Firdaus, telah muncul karakter baru media digital.
"Teori gatekeeping,  yang menjelaskan berita diseleksi dan ditentukan tim redaksi sebelum berita ditayangkan, tidak berlaku dalam media digital. Dan berubah menjadi gatekeeping digital, online, virtual, karena interaktivitas audiens membuat audien berpartisipasi sebagai penjaga gerbang sekunder di Internet. Media digital dan media sosial memungkinkan  audiens untuk berpartisipasi dalam dialog, berinteraksi langsung dengan bisnis, institusi, dan pembuat berita. (Shoemaker & Vos, 2009)," papar Firdaus.

Ditambahkan Firdaus, dalam menulis judul di media digital ditentukan oleh Google dengan sistem clicbait yaitu istilah untuk judul berita yang dibuat untuk menggoda pembaca yaitu menggunakan  bahasa yang provokatif dan  menarik perhatian.

"Karena judul adalah elemen yang paling pertama dibaca netizen di hasil pencarian, maka dengan mengoptimasi judul jumlah klik bisa bertambah. klik tidak melalui konten berkualitas, melalui tajuk utama halaman depan yang menarik, provokatif, dan sensasional yang bertujuan mengeksploitasi keingintahuan pengguna," tandas Firdaus.




Lebih jauh diterangkan Firdaus, di era digital, jurnalis menggunakan media sosial sebagai alat pengumpul informasi, memeriksa berita media lain, mendapatkan berita terkini, mewawancari narasumber, memvalidasi informasi, dan menyebarkan pemberitaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Trending topics media sosial dapat memiliki pengaruh signifikan dalam memproduksi informasi yang mempengaruhi agenda publik. Media menggunakannya, agar tidak tertinggal informasi yang sedang diperbincangan para nitizen," tutur Firdaus.

Media, sambung Firdaus,  menjadikan media sosial sebagai medium penyebarluasan berita. Karena media sosial dapat memperluas kemampuan berkomunikasi.
 
"Penyajian berita pada media sosial tersebut dilakukan dalam format foto, infografis, video pendek berdurasi satu sampai enam menit, videografis, dan live streaming," urai Firdaus.
Masih dalam paparanya, owner Teras Grup ini juga menjelaskan berbagai bentuk berita diantaranya, Hard news yang  memiliki daya tarik tinggi bagi pembaca karena sifatnya informatif, aktual, realtime.
 
Selanjutnya berita opini yang mengulas persoalan secara khusus dengan pendekatan akademik dan jurnalisme sastrawi.
 
"Berita-berita opini memiliki nilai tersendiri bagi para pembacanya. Berita opini untuk refrensi dalam beberapa kasus, seperti isu lingkungan, hukum, politik, ekonomi dan sosial," cetus Firdaus.

"Berita investigasi memiliki nilai lebih dalam memberikan kepuasan pembaca, sehingga berita ini akan sangat ekslusif dalam memberikan berita. Tingkat kerumitan dan proses panjang membuat berita ini akan mampu menarik pembaca dari berbagai segementasi pembaca," imbuh Firdaus.

Sementara itu, bicara perihal masa depan jurnalistik, Firdaus menerangkan, menurut (Burgess & Hurcombe, 2019:365), jurnalisme digital adalah praktik-praktik pengumpulan berita, pelaporan, produksi teks dan komunikasi tambahan yang mencerminkan, merespons, dan membentuk logika sosial, budaya dan ekonomi dari lingkungan media digital yang terus berubah.

Jadi jurnalistik digital tidak hanya memindahkan produk media konvensional ke media digital, tapi juga harus membuat model bisnis.

Firdaus mencontohkan, model bisnis ”The Long Tail” yang  dipopulerkan oleh Chris Anderson tahun 2004. Istilah ini mendeskripsikan  strategi bisnis pada segment pasar tertentu seperti yang dilakukan oleh Amazon.com atau Netflix, yang menjual sejumlah besar item unik dimana masing-masing memiliki kuantitas yang sedikit ke pangsa pasar yang besar.
 
Lalu, model bisnis Siberindo.co, media digital  yang motori  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menjadi newsroom terbesar di Indonesia merupakan model bisnis media digital yang memproduksi konten dimana konten bisa digunakan anggota SMSI se-Indonesia. Kolaborasi ini berpotensi secara ekonomi, dengan tetap memegang teguh prinsip akuntabilitas penulisan informasi.

Diakhir paparan, Firdaus menyebut, masa depan jurnalistik adalah bagaimana mengkombinasi jurnalisme lama dan baru yaitu fungsi pers sebagai penjaga pintu tak menghilang sepenuhnya, melainkan hanya mengecil dimensinya tentang apa yang mesti disediakan pers.

"Pers harus menampilkan seperangkat fungsi yang lebih kompleks dari sekadar penjaga pintu dan mengadopsi format baru gaya bertutur, penyebaran dan pelibatan public dalam berita. Pers masih menjadi mediator, tetapi dengan peran mediasi yang lebih beragam dan kompleks, dan menjalankannya di dunia komunikasi tanpa batas seperti sekarang akan lebih sulit. (Kovach dan Rosentiels, 2012: 180)," pungkas Firdaus.

(*) 


Selasa, 02 Maret 2021

Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres 10/2021 Mengenai Investasi Minuman Keras



JAKARTA, KR - Polemik terkait perizinan pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang menuai protes di sejumlah kalangan masyarakat manakala terus mengemuka di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memunculkan berbagai isyu yang berkembang, membuat Pemerintah Republik Indonesia perlu mengambil sikap tegas guna meredam situasi yang kian memanas.

Sikap tegas yang di ambil pemerintah Republik Indonesia terkait akan perizinan pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) di sampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam rilis resmi yang di keluarkan Pemerintah Republik Indonesia.

Dalam statement 
yang disampaikannya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras). Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Selasa (02/03/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.




“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden.

Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya. 
 
(TGH/IKSN)


Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Minggu, 28 Februari 2021

KPK Secara Resmi Menahan Gubernur Nurdin Abdullah dan Dua Temannya Terkait Kasus Suap dan Korupsi




JAKARTA, KR - Hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Prof Dr Ir HM. Nurdin Abdullah, M. Agr di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020, pada Sabtu, 27 Februari 2021, Pukul : 01.00 Wita.

Dimana dalam operasi tersebut Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain :
1. Agung Sucipto ( Kontraktor, 64 Thn); 2. Nuryadi ( Sopir pak Agung Sucipto, 36 Thn); 3. Samsul Bahri ( Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri, 48 Thn); 4. Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan 5. Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).

Dengan barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp 1 miliar yang kemudian diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Tim KPK kemudian langsung membawa Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah, M.Agr dan Rombongan langsung ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Usai sampai di Kantor KPK dan menjalani pemeriksaan. Belum genap 24 jam KPKpun menggelar Konferensi Pers terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau para pihak yang mewakilinya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur di lingkungan Pemerintahan Sulawesi-Selatan tahun 2020-2021.

Penyampaian Ketua KPK , Firli Bahuri dalam Konferensi Pers mengatakan, bahwa,"Kami memastikan bahwa seluruh proses ketentuan Undang-undang kita jalankan dan sebagaimana janji KPK dan KPK menyampaikan berdasarkan pemeriksaan seluruh saksi, pengumpulan barang bukti dan juga pemeriksaan para pihak yang diduga sebagai tersangka,..yang pertama..kami betul-betul prihatin dengan kejadian tindakan korupsi ini..karena korupsi ini menjadi kejahatan yang menjadi perhatian kita semua, karena tidak hanya perbuatan melanggar hukum, tetapi korupsi ini juga merugikan keuangan negara, perekonomian negara dan termasuk merampas hak-hak rakyat termasuk hak-hak kita semua apalagi di masa sekarang kita prihatin karena kita sama-sama menghadapi pandemi Covid-19," Katanya dalam pembukaan Konferensi Pers KPK.




Dalam Kasus tersebut Firli Bahuri memaparkan, bahwa," Adapun kejadian yang kita tangani adalah Tim KPK telah mengamankan enam orang pada hari Jum'at 26 Februari 202, kurang lebih dari jam 23:00 sampai dini hari, di tiga tempat yang berbeda di Sulawesi-Selatan, yang pertama adalah Rumah Dinas saudara (ER),di Jalan poros Bulu Kumba dan Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi-Selatan..yang pertama adalah AS yang berprofesi sebagai Kontraktor, yang kedua Ny sebagai Supir saudara AS, ketiga SB sebagai Ajudan NA,ER jabatan sebagai Sekertaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi-Selatan,F pekerjaan adalah Sopir dari Keluarga ER, NA adalah Gubernur Sulawesi-Selatan," Paparnya.

Mengenai Kronologis Tangkap Tangan Ketua KPK menjelaskan, bahwa,"Pada hari Jum'at 26 Februari 2021Tim KPK mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada terjadinya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui perantara saudara ER yangmerupakan representative dan sekaligus juga sebagai orang kepercayaan dari saudara NA..pada Pukul 24:00 WIB, AS Bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di makasar dan setelah tiba di rumah makan tersebut telah ada saudara ER yang menunggu, dengan beriringan mobil IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan saudara AS dan ER bersama-sama dalam satu mobil milik AS menuju ke jalan Hasanudin Makassar, dalam perjalanan tersebut AS menyerahkan Proposal terkait beberapa Proyek Pekerjaan Infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi-Selatan, tahun anggaran 2021 kepara ER, sekitar pukul 21:00 WIB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS yang selanjutnya di pindahkan ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanudin," Jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua KPK mengungkapkan," Pada sekira pukul 23:00 WIT, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulu Kumba sedangkan sekitar pukul 00:00 WIT, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Dua Milyar Rupiah turut disita dari Rumah Dinasnya...pada sekitar pukul 02:00 WIT saudara NA juga ikut di amankan oleh KPK dari Rumah Jabatan Dinas Gubernur Sulawesi-Selatan,"Ungkapnya.

Terkait hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, Ketua KPK menjelaskan, bahwa," AS (Direktur PT APB) telah lama kenal baik denga NA, yang berkeinginan mendapatkan beberapa Proyek Infrastruktur di Sulawesi-Selatan Tahun 2021, AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulawesi-Selatan diantaranya peningkatan jalan ruwes-Palampang Monte-Monto Lempangan di Kabupaten Sinjai,Bulu Kumba, (DAK)tahun 2019 sebesar Rp 28,9 Miliar, Pembangunan Jalan Ruwes-Palampang Monte-Monto Lempangan, tahun 2020 dengan nilai proyek, Rp 15,7 Miliar yang ketiga pembangunan Jalan Ruwes Palampang Monte-Bonto Lempangan satu paket APBD Provinsi Sulawesi-Selatan dengan nilai ,Rp 19 Miliar, Pembangunan Jalan Pedesterian dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira, dana bantuan keuangan Provinsi Sulsel,tahun 2020 kepada Kabupaten Bulu Kumba tahun anggaran 2020 ini dengan nilai proyek, Rp 2,8 Miliar, termasuk rehabilitasi jalan parkiran satu dan dua, kawasan Wisata Bira dengan nilai proyek Rp 7,1 Miliar," Jelas Firli Bahuri.

"Sejak tahun 2021, telah ada komunikasi aktif saudara AS dan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA,untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali Proyek yang diinginkannya di tahun 2021..dalam beberapa komunikasi..diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai Proyek yang nantinya akan di kerjakan oleh AS," Kata Ketua KPK.

"Pada sekitar awal Februari 2021, ketika NA sedang berada di Bulu Kumba bertemu dengan saudara ER dan juga AS yang telah mendapatkan Proyek Pekerjaan Wisata Bira, NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjtan Proyek Wisata Bira, akan kembali di kerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan "Document Detil Engginering Design" yang akan di lelang pada APBD tahun 2022, disamping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA, disampaikan bahwa Fee Proyek yang di kerjakan oleh AS di Bulu Kumba sudah di berikan kepada pihak lain, saat itu NA mengatakan, yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa di bantu oleh AS,"Papar Firli Bahuri.

"AS selanjutnya pada 26 Februari 2021, diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 Miliar kepada NA melalui saudara ER, selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain,"Tandasnya.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 (Tiga) orang, pertama sebagai penerima yaitu saudara NA dan saudara ER, sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS, adapun para tersangka tersebut disangkakan saudara NA dan ER melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 B, UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55, ayat 1 ke 1 KUHP,"Tegasnya.

"Sedangkan Sebagai pemberi saudara AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf i atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto asal 5 ayat 1-1 KUHP," Imbuhnya.

" Para tersangka NA, ER dan AS di lakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021."

"Saudara NA akan di tahan di Cabang Rutan KPK, Cabang POM Dam Jaya Guntur, ER di tahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C-1, AS di tahan Cabang KPK padegru Merah Putih, untuk memutus rantai penularan Covid-19," Pungkas Ketua KPK Firli Bahuri.

(Fkr) KR



PESANAN PEMIRSA

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

BERITA TERKINI


NASIONAL


DAERAH