KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk

Kamis, 18 Maret 2021

Kapolda Metro Jaya Resmikan Kampung Tangguh Binaan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya



KABUPATEN BEKASI, KR - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol DR Fadil Imran, M.Si meresmikan Kampung Tangguh binaan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, Rabu (17/04/2021).
 
Peresmian Kampung Tangguh dilakukan secara langsung oleh Kapolda Metro Jaya disaksikan Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Gatot Mangkurat, SIK, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, S.IK, Danyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Kompol Budi Prasetya, S.IK, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Bekasi Raya Doni Ardon, Kapolsek Cikarang Pusat Kompol Zaini Abdillah, S.I.K,  Camat Cikarang Pusat Suwarto, Kepala Desa Hegarmukti Ajo Subarjo dan para relawan Kampung Tangguh binaan Yon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya.
"Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk dapat meningkatkan perekonomian dan pangan di masa pandemi. Bahkan sarana penanganan Covid-19 pun kami siapkan," kata Danyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Kompol Budi Prasetya, S.IK dalam pemaparannya di hadapan Kapolda. 

Menurutnya, Batalyon D Pelopor memanfaatkan lahan di Mako dan lahan kosong di area wisata Situ Rawabinong untuk  budidaya Jahe Merah, Kangkung, Cabe dan kolam ikan.

"Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan pangan warga selama pandemi disini," katanya.

Dalam program Kampung Tangguh ini, Batalyon D Pelopor juga menyediakan tempat isolasi mandiri bagi warga yang terpapar Covid-19.
 
"Jadi warga yang positif dapat terpantau langsung dan diamankan di tempat isolasi agar tidak terjadi klaster penyebaran Covid-19," ucapnya.
 
Dalam jumpa pers, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran mengatakan kehadirannya di Desa Hegarmukti untuk melihat langsung Kampung Tangguh Binaan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya sekaligus meresmikannya.
 
"Peresmian Kampung Tangguh ini bertujuan untuk membentuk lingkungan yang tangguh dan mandiri dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Intinya Kampung Tangguh Jaya ini didirikan sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 secara mandiri agar mampu mengantisipasi dan mengatasi berbagai masalah salah satunya menekan tingkat penyebaran Covid -19," ungkap Kapolda.

Secara khusus dirinya mengucapkan termakasih atas kepedulian warga yang peduli dalam upaya pemerintah menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Desa Hegarmukti.
 
"Terimakasih pak Dansat, pak Kapolres, pak Danyon, Kapolsek, Camat, Babinsa, pak lurah dan kang Doni Ardon yang sudah membantu pemerintah menekan penyebaran virus Covid-19," ucapnya.


Di kesempatan itu Kapolda beserta rombongan juga meninjau beberapa fasilitas yang ada di Kampung Tangguh Binaan Yon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, diantaranya ruang pelayanan kesehatan, budidaya jahe merah, kangkung, cabe, ubi dan kolam ikan yang merupakan salah satu ketahanan pangan masyarakat, tim relawan, posko induk relawan, dan Rumah karantina mandiri serta ruang therapy.
 
“Ini menjadi contoh buat kampung yang lain untuk selalu peduli dengan warganya dan bahu membahu untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan terbebas dari wabah yang melanda saat ini,” tutur Kapolda.

Di tempat yang sama, Ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon sekaligus Direktur Bumdesa Hegarmukti mengakui keberadaan Kampung Tangguh yang diinisiasi Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya terbukti menekan penularan virus Covid-19.

"Awal tahun 2021, RW 12 Desa Hegarmukti ini termasuk tinggi kasus penularan COVID-19 dan masuk kategori zona merah dengan warga terpapar mencapai 21 orang," ucapnya.

Namun, lanjut pengurus Kampung Tangguh binaan Batalyon D Pelopor, dengan adanya Kampung Tangguh binaan Brimob berhasil menurunkan angka warga terpapar Covid-19 dan perekonomian warga di wilayahnya pun mulai tumbuh membaik.
 
"Alhamdulillah, warga sudah bisa berjualan lagi di area perekonomian yang dikembangkan Kampung Tangguh binaan Batalyon D Pelopor," ucapnya. 

(*) KR

Rabu, 17 Maret 2021

Tanpa Perlawanan, Satpol PP Kab.Bekasi Dikadalin Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo



KABUPATEN BEKASI, KR - Perizinan PT.Winsa Anugerah Propertyndo sampai saat ini diduga belum juga mengantongi IMB alih fungsi bangunan rumah tinggal menjadi perkantoran,namun Satpol PP Kabupaten Bekasi selaku Penegak Perda dan Eksekutorpun sampai saat ini tidak ada penindakan tegas dan jelas dengan Concrete Action yang dilakukan sesuai tugas dan fungsinya,(17/03/2021).

Berdasarkan pantauan dan penelusuran Awak Media, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M sebagai Kasat Satpol PP Kabupaten Bekasi terkesan tidak bernyali untuk melakukan penutupan atau penyegelan terhadap PT.Winsa Anugerah Propertyndo,(PT.WAP) yang beralamat di Jalan Raya Perumahan Telaga Murni, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, yang nyata-nyata telah melanggar aturan dan kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak, sehingga menimbulkan berbagai macam dugaan serta tanggapan miring terkait persoalan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia, Irwan.A dan Julham Harahap Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi usai mendatangi Kantor Dinas (DPMPTST) Kabupaten Bekasi pada 15 Maret 2021 dimana kemudian membuat laporan di ruang Informasi dan pengaduan Perizinan dan mendapatkan penjelasan dari Suranto yang mengatakan bahwa "PT.Winsa Anugerah Propertyndo belum terdaftar di Data Bese Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST), sejak Tahun 2010 sampai Tahun 2020," Tegasnya.

Sementara Sekdis Satpol PP, Deni saat di jumpai di kantornya untuk di konfirmasi berkaitan dengan Penegakan Perda, usai menggelar HUT Satpol PP ke 71, mengatakan," Ya kita akan berusaha semaksimal mungkin dalam bekerja kedepannya dalam Penegakkan Perda..kembali lagi sesuai dengan kewenangan yang kami miliki, kalau di luar kewenangan kita, kita tidak bisa, tapi kalau sesuai dengan kewenangan kita..kita akan jalankan," Katanya.

Ketika di tanyakan terkait berbagai bentuk pembangunan di Kabupaten Bekasi, lebih dulu Izin atau membangun terlebih dahulu, Deni menjawab,"Nih kalau perkara itukan udah masing-masing udah ada aturannya, kan..mana wilayah yang bisa ngebangun dulu dan mana wilayah yang harus izin dulu..ada contohnya di dalam kawasan Industri yang dia masuk kedalam..apa namanya istilahnya (seraya tengok- kekanan dan kekiri dan menatap Kasi Kadarudin yang ada disebelahnya), apa itu namanya yang bisa sambil berjalan itu..ada itu..tapi kalau di itu ada juga yang harus..aa..izin dulu..mangkanya kita liat-liat dulu..kaga bisa..ini..ini..ini..kita harus pelajari dulu," Ungkap Deni.

Saat ditanyakan tentang standarisasi baku aturan yang ada, Deni menjawab,"Semua itu sudah ada aturannya..kita mah berpatokan pada aturan yang ada..itu aja..kaya gini..kayak di kawasan klik, udah lama sih dicanangkan.. itukan bisa sambil jalan,"Tutupnya dengan wajah termenung.

Satpol PP Kab.Bekasi Dikadalin Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo


Julham dan Windhy Mauly

Terkait kronologis akan hal itu, Julham Harahap Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi memaparkan, bahwa "Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo, Fajar Pranoto pernah dipanggil Satpol PP dan berjanji akan membuat perubahan Bangunan tunggal yang beralih pungsi menjadi Bangunan Kantor Megah, didalam surat pernyataan yang di tandatangani kedua belah pihak, antara Windhy Mauly,SH.M.Si sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bekasi  dengan Fajar Pranoto sebagai Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo di atas Materai,bahwa pihak PT.Winsa Anugerah Propertyndo akan meproses perizinan di mulai sejak tanggal 15 Febuari 2021dengan menujukan bukti tanda terima proses pembuatan IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Bekasi, apa bila sampai tanggal yang di tentukan tidak dapat menunjukan bukti proses tanda terima IMB Perubahan alih pungsi Bangunan Kantor dari Dinas terkait, maka kegiatan PT.Winsa Anugerah  Propertyndo akan di hentikan sementara sampai mendapat dan memperlihatkan bukti pemilikan IMB Perkatoran, isi dari Surat Pernyataan tersebut," Paparnya.

Lebih lanjut, Julham  mengatakan," Dalam penyataan perjanjian antara Direktur PT.Winsa Anugerah  Propertyndo, Fajar Pranoto dan Kasi Penegakan Perda Kabupaten Bekasi Windhy Mauly, SH, M.Si, mereka telah  menandatangani surat perjanjian tersebut, namun didalam surat perjanjian tersebut yang di tanda tangani oleh Fajar Pranoto sebagai Direktur PT.Intergras Mandiri bukan PT.Winsa Anugerah Propertyndo akan tetapi menggunakan kop surat PT.Winsa Anugerah Propertyndo ,"Ungkapnya.

" Mengenai IMB Bangunan Kantor PT.Winsa Anugerah Propertyndo yang beralih pungsi, seharusnya Kasat Satpol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M dapat segera melakukan penutupan sementara kegiatan PT.Winsa Anugerah Propertyndo sampai izin IMB keluar, karena sudah tertuang didalam isi surat perjanjian yang ditandatangani diatas Materai, maka Kasat Satpol PP harus mengacu dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Peraturan izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013," Imbuhnya.



Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi, Irwan A, saat di minta tanggapannya oleh Awak Media di Kantornya pada (17/03/2021) menegaskan, bahwa," Apa yang dilakukan oleh Direktur PT.Winsa Anugerah  Propertyndo, Fajar Pranoto dengan melakukan wanprestasi dan bahkan telah membodohi serta menipu Kasi Penegakan Perda Kabupaten Bekasi Windhy Mauly, SH, M.Si, dalam kesepakatan yang di tuangkan secara resmi membawa nama Satpol PP Kabupaten Bekasi di muatan perjanjian adalah merupakan langkah-langkah fenomenal dan penuh keberanian yang di lakukan oleh Fajar Pranoto secara Profesional, Terarah dan Akurat sehingga membuat Satpol PP Kabupaten Bekasi kehilangan kecerdasan, ketelitian dan kewibawaannya di dalam melakukan tugas dan fungsinya selaku penegak Perda dan Eksekutor di Kabupaten Bekasi," Tegas Irwan.

Menurut Irwan hal tersebut jarang terjadi di dalam pembuatan MoU yang dilakukan secara resmi dengan membawa nama Institusi, selain diabaikan dan dilecehkan, namun terkesan tak merespon serta tidak ada tindakan tegas yang dilakukan Institusi tersebut terhadap apa yang dilakukan oleh Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo.

"Ini hal unik dan jarang terjadi dan kemungkinan juga jarang ada Perusahaan yang berani melakukan hal bodoh seperti itu terkecuali Perusahaan tersebut memang telah mencabut taring dari Institusi Penegak Perda dan Eksekutor itu dengan didukung Ekstra Ordinary Power dari pemilik Perusahaan tersebut, sehingga mampu membuat Institusi tersebut seperti macan ompong yang ketahuan belangnya serta kehilangan Integritas dan Jati dirinya....begitulah Kura-kura," Pungkas Irwan Ketua DPC AWI Kab.Bekasi.

(JLambretta) KR

Ketua DPC AWI Kab.Bekasi Minta Kepolisian Segera Tangkap Oknum Pelaku Kekerasan Pada Wartawan


KABUPATEN BEKASI, KR - Peristiwa penganiayaan dua orang Wartawan oleh warga Kampung Bugis, RT 022 / RW.008 Dusun III, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi,terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada Program Pemdaftaran Tanah Sistim Lengkap (PTSL) di Desa  yang menjadi viral di beritakan oleh banyak Media Online terus bergulir dan berujung pada pelaporan yang dilakukan oleh para insan Pers di Kabupaten Bekasi, (16/03/2021).

Kejadian yang bermula pada saat awak media sedang melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program Pemdaftaran Tanah Sistim Lengkap (PTSL) di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut diungkapkan Karsim / Oglong (42 thn), wartawan dari Media SKU Meltropolitan dan Sundang Barnas (40 thn) dari Media Nusantara Bersatu News selaku korban dalam peristiwa tersebut pada Awak Media saat di konfirmasi, menurut pengakuan Sundang Barnas bahwa penganiayaan pada dirinya bersama Karsim, disaat mereka mendatangi kediaman Samin Kobra untuk meminta keterangan terkait adanya dugaan Pungli PTSL di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin,



Namun sayangnya disaat mereka belum sempat bicara untuk melakukan  konfirmasi, Samin Korbra langsung berkata kepada awak media, “Media kalau mau konfirmasi sonoh sama orang Desa, Wartawan cuma cari receh jangan di sini, ucap Samin Kobra dengan nada tinggi sambil menarik baju Karsim Wartawan Media SKU Metropolitan," jelas mereka.

"Kemudian datang seseorang yang bernama Nato adik dari Samin Kobra langsung menarik tangan dan menampar wajah Sundang Barnas, kedua Kakak beradik itu seolah-olah beringas dan terus memaki-maki kami dengan suara lantang," tandas Karsim.

Berdasarkan kejadian tersebut Karsim dan Sundang Barnas bersama teman-temannya yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melakukan pelaporan ke Polsek Cabangbungin, dimana selanjutnya korban penganiayaan, Sundang Barnas di bawa Ke R.S Bhakti Husada Cikarang untuk melakukan Visum guna kelengkapan pelaporan dikarenakan akibat dari penganiayaan tersebut Sundang Barnas telah mengalami luka lebam di bagian wajah akibat tamparan dari tangan Nato," ungkap Sarim yang turut serta dalam pelaporan tersebut pada Awak Media.

Atas kejadian Dua Wartawan di aniaya oleh Warga Kampung Bugis, RT 022 / RW.008 Dusun III, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Pihak Polsek Cabangbungin telah menerima laporan dan berdasarkan laporan tersebut Polsek Cabangbungin mengeluarkan Surat Keterangan Laporan Polisi bernomor : 08/K/CB/III/2021/ Restro Bekasi  , disangkakan Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan dikenakan Pasal 355 KUHPidana.

Ketua DPC AWI Minta Kepolisian Tangkap Oknum Penganiaya Wartawan




Terkait kejadian tersebut, Awak Media meminta tanggapan Ketua DPC, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kab.Bekasi, Irwan A, dalam tanggapannya Irwan.A menegaskan, bahwa," Kami dari Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi.. mengecam dan mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap Insan Pers yang tengah melakukan tugas dan kewajibannya selaku Sosial Kontrol guna mengungkap persoalan yang diduga telah banyak merugikan keuangan negara, dengan secara terang-terangan melanggar UU Pers Nomor.40 Tahun 1999, yang patut diduga bermaksud menghalang-halangi tugas dan fungsi Pers dalam menjalankan kewajibannya dan di tambah  dengan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang masuk dalam Delik Aduan, KUHPidana Pasal 355 Juncto Pasal 89 KUHPidanaTentang "Perbuatan Tidak Menyenangkan"dan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun...itu bila tidak masuk pada Pasal 351,(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.)  Tentang "Penganiayaan" , tinggal tergantung dari hasil Visum et Repertum (VeR) yang didapat," Tegasnya.

"Intinya kami dari Aliansi Wartawan Indonesia meminta dan mendesak pada pihak kepolisian agar segera menangkap dan memenjarakan para oknum pelaku penganiayaan tersebut agar menjadi pembelajaran dan efek jera bagi mereka yang bermaksud menghalang-halangi tugas serta menganiaya wartawan, terlebih lagi didalam mengungkap terindikasi adanya kerugian keuangan negara pada Program PTSL tersebut dan patut diduga para pelaku yang bermaksud menghalangi adalah orang yang terlibat didalam permasalahan tersebut....begitulah kura-kura," Pungkas Irwan.

(JLambretta) KR


Senin, 15 Maret 2021

Berebut Lapak, Tiga Ormas Bentrok dan Saling Serang di Graha Raya, Tangerang Selatan



TANGGERANG SELATAN, KR - Bentrokan ormas yang melibatkan 3 ormas, di Graha Raya, Tangerang Selatan, Sabtu (13/3/21) terjadi sekitar pukul 10.45 WIB.Sebelum aksi bentrok terjadi, terlihat pihak PP kumpul di bawah tol, Sementara pihak FBR berkumpul di tongkrongan Patroli.

Mendapat informasi dari masyarakat adanya bentrok ormas Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, langsung turun tangan ke lokasi untuk mengamankan situasi.

Atas upaya AKBP Iman Imanuddin bersama personelnya mampu mengatasi kondisi bentrokan. Sekitar pukul 13.15 WIB kondisi di sekitar lokasi terpantau kondusif.

Kedatangan Ormas ke PT Jaya Real Property menanyakan terkait masalah perizinan dan koordinasi lingkungan setempat dalam rencanan pembangunan tiga Restoran: Recheese, Cluster dan SPBU BP.

Madun yang merwakili ormas Forkabi menyampaikan, bahwa kedatangannya meminta kesepakatan ke pihak pengembang, agar ormas Forkabi harus juga dilibatkan bekerja di lokasi tersebut.

"Selama ini kegiatan yang dilakukan dan menunjuk hanya 1 ormas sedangkan di Graha Raya ada 5 ormas, kenapa setiap pembangunan selalu FBR, jadi kami di sini ajak duduk bareng-bareng bukan hanya FBR saja karena kami juga butuh pekerjaan." ujarnya.



Sementara dalam peristiwa tersebut seorang anggota ormas Forum Betawi Rempug (FBR) ditangkap polisi dari lokai bentrokantarormas di Jalan Graha Raya Boulevard, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (13/03/21).

Pria tersebut bernama Aden, anggota FBR dari Gardu 0284 Kedaung, Ciputat. Dia diamankan setelah terjadi kesalahpahaman dengan memprovokasi ke arah pengguna jalan yang sedang mengambil foto lokasi bentrokan.

Tak ingin suasana kembali ricuh, petugas langsung bereaksi dengan mengamankan Aden. Panglima FBR Kota Tangsel sempat melerai, namun petugas Brimob tetap membawanya menjauhi lokasi.

"Tadi hanya kesalahpahaman. Jadi dia memprovokasi ke orang-orang yang ambil foto di jalan, jadi diamankan aja," ucap anggota Sabhara Polri, Aiptu Rudi H, di lokasi.

Setelah diinterogasi, Aden akhirnya dilepas kembali. Hingga saat ini, personel dari polisi dan TNI tetap bersiaga di lokasi. Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin dan Dandim 0506/Tangerang Kolonel Heri Tugiyono masih menggelar mediasi di kelompok massa FBR.

(WD) KR

Jumat, 12 Maret 2021

Korupsi APBDes, Sat Reskrim Polres Labuhan Batu Comot Kades Lobu Rampah, Dilempar Masuk Keranjang Polres




SUMUT, KR - Kepala Desa Lobu Rampah (KH), Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhan Batu, penangkapan Tersangka KH (34), pegawai negeri sipil (PNS/ASN) di Labura, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, sehingga merugikan keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp399 juta.

Dalam Press Conference yang di Gelar Polres Labuhan Batu, Jl. MH. Thamrin No.07 Rantau Prapat terkait penangkapan Kepala Desa Lobu Rampah (KH), Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara atas dugaan Korupsi APBDes Tahun 2017, pada Rabu (10/3/2020). 

Kapolres Labuhan Batu AKBP Denni Kurniawan didampingi Kasat Reserse Kriminal AKP Parikhesit saat Press Conference, mengungkapkan, bahwa," KH (Pj Kades Loburampah 23 Mei 2017 sampai 26 Maret 2018) ditetapkan tersangka dan ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 sebesar Rp1.345.870.877,"Ungkapnya.

"Pada saat melakukan kejahatan, tersangka melakukannya sendiri. Tersangka juga tidak merealisasikan seluruh anggaran, kegiatan infrastruktur kurang volume dan tidak menyetorkan pajak ke kas negara," Kata AKBP Deni Kurniawan.

Dalam pengungkapan kronoligisnya AKBP Denni Kurniawan memaparkan,"Pada tahun 2017 Desa Lobu Rampah mendapat Anggaran pendapatan sebesar Rp 1.345.870.877 yang bersumber dari Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi serta dana silpa tahun 2016...Kemudian Pemerintah Desa Lobu Rampah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  Rp 1.345.870.877 sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No 3 Tahun 2017...Selanjutnya dari APBDes tersebut dianggarkan untuk kegiatan bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp 407.166.200, untuk bidang Pembangunan Rp 703.184.168, untuk bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp 140.533.277, untuk bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 94.987.232...Setelah APBDes masuk kedalam rekening Desa Lobu Rampah, maka Pejabat (Pj) Kepala Desa,  KH bersama bendahara Desa, MSR menarik uang dari rekening kas DesaDesa dan uang tersebut dipegang oleh KH," Papar Kapolres.




Lebih lanjut Denni Kurniawan menuturkan," Namun Kepala Desa KH tidak melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No 3 Tahun 2017. Karena tidak merealisasikan seluruh anggaran, seperti pembangunan infrastruktur tidak  sesuai volume Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 371.087.059 serta tidak menyetorkan pajak yang dipotong sebesar Rp 26.960.359, sehingga akibat perbuatan KH, negara mengalami kerugian Rp 399.019.885," Tuturnya.

Selain itu, KH juga tidak merealisasikan anggaran operasional kantor desa, operasional BPD, operasional PKK, dan dana kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama,"Imbuhnya.

"Tersangka dipersalahkan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara," Pungkas Kapolres Labuhan Batu AKBP Denni Kurniawan .

Usai Press Conference di laksanakan, perkara dengan laporan polisi nomor LP/284/IV/RES.3.3/2019 Reskrim tanggal 4 April 2019 dan SP Sidik/363/IV /RES .3.3/2019 Reskrim tanggal 4 April 2019 itupun segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhan Batu,Jl. MH. Thamrin No. 07 Rantau Prapat.

(Wd) KR

Rabu, 10 Maret 2021

Menjadi Kepala Kantor Staff Presiden, PPJNA 98 Menilai Helmy Faishal Zaini Berpengalaman Dalam Birokrasi



BANDUNG , KR - Pasca terpilihnya Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, posisi Kepala Kantor Staff Presiden (KSP) akan diisi Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini. Sosok tersebut dinilai layak karena pergaulannya yang sangat luas dan bisa membuat KSP lebih dinamis sehingga menjaga hubungan Presiden Jokowi dengan berbagai pihak.

“Kami mendukung Helmy Faisal menjadi Kepala KSP menggantikan Moeldoko,” kata Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) H.M. Fauzan Rachman, S.E kepada wartawan di Bandung, Rabu (10/03/2021).

Selain LSM GMBI, kata Fauzan, aktivis lintas generasi lainnya juga menyampaikan dukungan senada terhadap Helmy Faisal.

"Ya, selain LSM GMBI, aktivis lintas generasi yang mendukung Helmy Faisal menjadi Kepala KSP yakni Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98 (PPJNA 98), Anto Kusumayuda, Gerakan Bhinneka Nusantara, Presidium Pergerakan Garut, Majelis Saiful Akbar, Gerakan Pemuda Marhaen, Kongres Relawan Jokowi, Lembaga Memantau Kebijakan dan Publik Bandung," kata Fauzan.

Pilihan terhadap Helmy Faisal untuk menggantikan Moeldoko, juga dikarenakan kelakuan mantan Panglima TNI itu telah membuat gaduh di saat Presiden Jokowi tengah berupaya mengatasi wabah pandemi Covid-19 dan menaikkan pertumbuhan ekonomi.

"Moeldoko layak diganti karena telah mencoreng Presiden Jokowi dengan melakukan kudeta terhadap Partai Demokrat,” tegasnya.



Hal serupa disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98 (PPJNA 98), Anto Kusumayuda kepada wartawan, baru-baru ini.

Anto menilai Sekjen PBNU itu sudah berpengalaman dalam bidang birokrasi.

“Helmy Faisal pernah menjadi Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal pada Kabinet Indonesia Bersatu II. Ini modal yang sangat bagus Helmy menjadi Kepala KSP,” jelas Anto.

Menurutnya, Helmy Faisal merupakan sosok yang diterima semua pihak.

“Pergaulan Helmy Faisal yang sangat luas bisa membuat KSP lebih dinamis dan menjaga hubungan Jokowi dengan berbagai pihak,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Helmy pada beberapa dasawarsa sebelumnya tampak serius menyoroti beberapa persoalan radikalisme dan terorisme yang berkaitan dengan pemahaman keagamaan yang benar. 

Sekjen PBNU itu juga sering menyinggung soal penyebaran serta hoaks di era teknologi informasi dan media sosial saat ini.

Mantan Menteri Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal itu menilai pemerintah belum berhasil membangun kontra narasi terhadap hoaks, radikalisme, dan terorisme.

Adapun soal ekonomi, Helmy beberapa kali menyinggung disparitas yang terjadi di mana satu persen orang kaya Indonesia menguasai sekitar 40 persen aset negara.

(Doni) KR

Diduga Tak Kantongi Izin, Proyek Galian Kabel Fiber Optik Mengganggu, Diprotes Warga Desa Mangun Jaya




KABUPATEN BEKASI, KR - Pekerjaan Proyek Galian Kabel Fiber Optik yang dikerjakan di wilayah sepanjang Jalan Raya Desa Mangun Jaya, Kampung Siluman, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi di komplain para warga, Rt dan Ketua Rw setempat, (9/3/2021).

Pasalnya didalam pengerjaan Proyek yang disinyalir tak mengantongi izin tersebut, selain dinilai para warga mengganggu ketertiban umum serta tidak adanya komunikasi intensif pihak pemborong dan pemilik rumah (tidak minta izin) yang kebetulan proyek tersebut melakukan penggalian kabel tepat didepan rumah para warga pencari nafkah dengan berjualan makanan.

Purwadi salah satu pemilik warung makanan mengatakan pada Awak Media (5/3/2021)," ini tidak ada yang izin ke saya..ini persis didepan dagangan saya," Katanya dengan nada kesal, ketika ditanyakan ini mengganggu, Purwadi lama terdiam seakan menahan kekesalannya, kemudian menjawab," Ya Jelas mengganggu," Tegasnya dengan wajah muram, saat ditanyakan harapannya, ia menjawab." Ya paling engga di perbaiki lagi..ini juga kaga izin lagi maen gali gali aja..jadi ganggu usaha saya,"Tutupnya dengan nada ketus.

Imam Ketua Rt 003/Rw 18, saat di konfirmasi terkait pekerjaan galian Fiber Optik di wilayahnya, menegaskan (5/3/2021)," Saya tidak di ajak kordinasi oleh Proyek tersebut, artinya tidak ada kordinasi dan komunikasi ke kesaya,"Tegasnya, yang selanjutnya meminta Awak Media agar tidak mengambil gambarnya (Memphotonya-Red).

Iman warga Rt 002/Rw 018 saat di wawancarai Awak Media (6/3/2021), mengatakan," Tidak ada izin ke saya,..tau tau maen gali aja, kecewa sih kecewa habis mau gimana lagi sudah di gali begini (seraya menunjuk kelobang galian tepat didepan dagangannya), selain engga izin..susah parkirannya..juga inikan saluran nih..saluran dari dalem nih..jadi saya terganggu , cuma sudah kayak gini , mau apalagi..ini jadi mampet air engga bisa keluar..ini sudah dua hari ini," Ungkapnya.

"Saya berharap pemborongnya tanggung-jawablah sama kerjaannya supaya diperbaiki, jangan seperti ini..digali didepan dagangan orang , engga izin lagi," Tukis Iman pedagang gorengan.

Pada (7/3/2021) Awak Media bertemu dengan Ketua Rw 18, Herman dan mengkonfirmasi terkait pekerjaan galian kabel Fiber Optik di wilayahnya, Hermanpun menegaskan, bahwa," Tidak ada laporan ke Pak Rw (dirinya-Red), kalau ada laporannya biasanyakan ada kordinasi dengan Ketua Karang Taruna laporan ke Pak Rw,...biasanya yang tahu Ketua Karang Taruna Desa..nah seperti itu pak...ini belum ada kordinasi laporannya..tau kalau Rtnya saya belon tau pak..nah kalau ke Rw belon ada laporannya, kordinasi juga belon ada," Jelasnya.

Terkait pekerjaan Proyek Fiber Optik yang terus berjalan tanpa laporan, Herman menegaskan," Ya saya kecewalah..seharusnya dia kordinasi dulu..nanti saya pantau pak,... Pemborong seperti itu harus di hentikan sementara pak..harus ada laporannya.. dibidang apapun harus ada laporannya..saya bukan masalah rupiahnya pak, yang penting itu ada kordinasi dan laporannya sama warga dan menghargai saya sebagai Ketua Rw,"Tegasnya.

Ketika di tanyakan, kalau pemborongnya sudah lapor lurah (Kades-Red) gimana pak, Ketua Rw menjawab," Oh engga bisa pak..yang punya wilayah itu Rw..nah baru Rw laporan ke Lurah..ada jalurnya pak,"Tandas Ketua Rw 18, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan.

Warga setempat lainnya, Madi mengatakan," Laporanlah ke pak Rw, karena pekerjaan itu mengganggu warga juga..karena apa, karena tanah licin dan becek ...kalau ada laporan ke Pak Rwkan nanti bisa di dampingi Pak Rw untuk dirapihkan..karena itu bikin warga tidak nyaman..dan saya selaku warga juga melihat seperti itu jadi tidak nyaman..itu tanahnya kemana2..lha kalu tidak ada laporan terus siapa yang bertanggung jawab," Tutupnya dengan nada tinggi.

Kewajiban Kontraktor 




Pakar Pekerjaan Infrastruktur Pembangunan Kabel Fiber Optik, Gas,Pertamina, Pipanisasi dan PDAM,di berbagai perusahaan baik lokal maupun Internasional, Redy Anaro ST yang telah malang-melintang mengerjakan Proyek-proyek berskala besar maupun kecil seperti itu diseluruh Indonesia, saat dimintakan tanggapannya terkait pekerjaan Galian Fiber Optik (8/3/2021) di bilangan Perum Graha Prima, menjelaskan,"Yang wajib di laksanakan oleh kontraktor tersebut adalah; 1. Banner yg menyatakan ada pekerjaan mama proyek, 2. Nama proyeknya atau pekerjaan, 3. Ijin pekerjaan dan 4. Nama kontraktor, itu yang wajib di terapkan termasuk juga Safety Tool untuk para pekerjanya juga harus di siapkan berikut gudang atau bedeng tempat barang2 tersebut ditaruh , agar tidak berceceran di pinggir jalan dan itu dimuat dalam kontrak kerja ada satu paket sewa gudang sewa kantor..kalau itu tidak dilengkapi semua..ya sudah dipastikan pekerjaan Proyek Fiber Optik tersebut tidak jelas ," Jelasnya memaparkan.

"Kemudian bila pekerjaan tersebut memakan badan jalan atau bahu jalan, maka pihak Kontraktorpun harus mempersiapkan Re-intement, guna menanggulangi hal itu," Imbuhnya.

Dalam Penegakkan Perda, Satpol PP Dilarang "Mandul"




Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kab. Bekasi, Irwan A, saat dimintakan tanggapannya oleh Awak Media (9/3/2021), menegaskan,"Pekerjaan Proyek bila memang dari dasar wilayah tidak ada laporan  apalagi pihak warga yang di rugikan..maka sudah dapat di duga Proyek tersebut tidak ada izinnya dan pemerintah setempat baik Desa Mangun Jaya maupun Kecamatan Tambun-Selatan, termasuk Pemerintah Kabupaten Bekasi yang memiliki Satpol PP sudah seharusnya terjun kelokasi untuk mengecek keberadaan proyek 
dan menindak tegas pemilik proyek yang sudah Mengganggu Ketertiban Umum dan Meresahkan serta merugikan Masyarakat itu harus segera di tindak, bila tidak ada tindakan nyata dari Desa terkait maupun Kecamatan tersangkut dan Pemkab terhubung, sudah tentu dapat dikatakan Desa Mangun Jaya dan Kecamatan Tambun Selatan serta Kabupaten Bekasi Penegakan Perdanya ' Mandul" atau " Impotent"....begitulah kura-kura," Pungkas Ketua DPC AWI Kab.Bekasi.

Berdasarkan pantauan dan penelusuran Tim Awak Media di lokasi pekerjaan Proyek Galian Kabel Fiber Optik sepanjang Jalan Raya Mangun Jaya memang tidak di temukan Papan Proyek yang memberikan keterangan terkait pekerjaan tersebut, termasuk saat ditanyakan pada para pekerja penggali di lokasi Jono dan Anto serta yang lainnya saat di tanyakan tentang Papan Proyeknya mereka mengatakan tidak ada. " Ooh ..tidak ada pak," Kata Anto, hal senada pun di katakan Jono saat di tanyakan dengan pertanyaan yang sama, "Engga ada Pak," Jawab Jono.

(JLambretta) KR



PESANAN PEMIRSA

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

BERITA TERKINI


NASIONAL


DAERAH