POSO, KR - Kapolda Sulteng selaku penanggung jawab kebijakan operasi (PJKO) Madago Raya 2021 menyerahkan dua ekor sapi qurban di Poskotis Tokorondo Poso, senin (19/7/2021).
Dua ekor sapi masing-masing diserahkan kepada Imam masjid Fiisabillilah Hi. Wasdin dan Imam masjid Nurul Illahi, Samsuddin Sumaila di Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir, dalam rangka hari raya Idul Adha 1442 Hijriah.
"Sebagai bagian dari warga Desa Tokorondo Kecamatan Poso Pesisir Kab. Poso tentunya Kapolda Sulteng ingin turut merasakan suasana Idul Adha 1442 Hijriah dengan menyerahkan hewan qurban,"jelas Wakasatgas Humas Ops Madago Raya AKBP Bronto Budiyono kepada media, senin (19/7/2021).
"Ada dua ekor sapi qurban yang diserahkan masing-masing untuk masjid Fiisabillilah dan masjid Nurul Illahi desa Tokorondo Kec. Poso Pesisir" terang Bronto.
Bronto juga mengatakan bahwa,"Kapolda Sulteng selaku PJKO Ops Madago Raya selalu mendengarkan dan memberikan perhatian kepada masyarakat sekitar daerah operasi, seperti pengobatan gratis, khitanan massal, pemberian paket sembako, vaksinasi massal, pembangunan masjid, pembangunan poliklinik kesehayan dan saat ini menyerahkan hewan qurban," katanya.
"Atas nama PJKO dan seluruh personil satgas Ops Madago Raya, kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, mohon maaf lahir dan bathin, semoga masyarakat Poso dapat terus bekerjasama untuk melawan terorisme yang merupakan musuh bersama," tutup Bronto.
SULSEL, KR - Beredar video pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), terhadap pasangan suami-istri (pasutri) pada saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tengah dilaksanakan secara serentak bersama-sama dengan Aparat Kepolisian dan TNI yang turut mengawal kegiatan program Presiden tersebut di dalam warung kopi yang sekaligus sebagai tempat tinggal kedua Pasutri tersebut, Kamis (15/7/2021).
Didalam muatan video berdurasi 15:20 Detik tersebut nampak Oknum Satpol PP bertindak Arogan serta melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap kedua pasangan suami istri pemilik warung kopi yang sudah kooperatif dengan mengikuti peraturan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ditetapkan oleh Pemerintah serta menyambut para petugas yang datang berduyun-duyun sehingga menciptakan kerumunan di lokasi warung tersebut, namun tetap diterima baik oleh kedua pasangan suami istri pemilik warung sekaligus rumah tempat tinggal mereka.
Sementara Oknim Satpol PP yang seharusnya menyampaikan himbauan dengan santun serta menciptakan suasana kondusif dalam melakukan penertiban di tengah masyarakat yang tengah dalam kondisi perekonomian terjepit dan serba sulit disebabkan oleh wabah Covid-19 yang melanda seluruh dunia dan ditambah dengan adanya pembatasan usaha masyarakat dalam mencari nafkah untuk kebutuhan hidup keluarga mereka oleh Pemerintah RI dibawah kepemimpinan Presiden Jokowidodo, justru malah selain melanggar Tupoksinya sebagai Petugas Trantib juga menciptakan kegaduhan dan bahkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap kedua Pasutri tersebut yang kemudian diketahui bahwa istri pemilik warkop tersebut tengah hamil 9 (sembilan) Bulan.
Kondisi istri yang dipukul dan di aniaya itu tengah hamil 9 bulan.
Hal tersebut di ungkapkan oleh sang suami pada Awak media dengan menjelaskan bahwa, "Iya, istri saya lagi hamil memang dan saya juga sudah bilang saat oknum petugas itu datang," ujar suami yang dipukul oknum Satpol PP saat razia PPKM, saat ditemui di Polres Gowa, Kamis (15/7/2021).
Sang suami mengatakan kondisi istrinya memang rentan karena usia kandungannya yang sudah masuk bulan ke-9. Saat penganiayaan terjadi, Ivan menyebut sang istri juga sempat mengeluarkan cairan yang dia sebut-sebut ada hubungannya dengan kondisi kehamilan istrinya.
Pemukulan oknum Satpol PP saat razia PPKM terhadap Ivan dan istrinya terekam kamera CCTV dan kamera ponsel Ivan yang sedang live hingga viral di media sosial (medsos).
Pria yang belakangan diketahui bernama Ivan (24) tersebut pada awalnya cekcok dengan oknum Satpol PP. Cekcok itu kemudian berujung pada pemukulan oknum Satpol PP terhadap Ivan. Istri Ivan juga mengalami pemukulan.
Kronologis Kejadian
Ivan mengatakan insiden pemukulan itu terjadi di warkop sekaligus rumahnya di Panciro, Gowa, sekitar pukul 20.40 Wita, pada Rabu (14/7/2021).
Dia mengaku warkop miliknya sebenarnya sudah beberapa hari ini tutup lebih awal akibat pemberlakuan PPKM.
Namun Ivan hanya menutup sebagian pintu warkopnya karena dia sendiri sedang live untuk melakukan endorse sejumlah produk. Saat itulah tiba-tiba ada sejumlah petugas memasuki warkopnya.
"Sudah itu, ada salah satu (petugas) PPKM wanita menegur istriku karena pakaiannya seksi, apa hubungannya PPKM dengan pakaian seksi? Itu kan warkop sekaligus rumah. Wajar kan pakaian tidur, jadi istriku marah," ujar Ivan
Ivan mengaku petugas PPKM itu ternyata memprotesnya karena musik di tempatnya masih bunyi. Ivan pun mengaku musik itu untuk keperluan endorse.
"Awalnya tim PPKM masuk karena mendengar suara musik, padahal kita sudah tutup dan lampu sudah mati. Dan tim PPKM masuk tidak ada dia lihat pengunjung satu pun, dia melihat kita sedang live (endorse produk di medsos). Dan bertanya ini kenapa ada musiknya nyala," katanya
Penjelasan itu disebut Ivan membuat petugas PPKM wanita sadar diri dan segera meminta maaf serta pergi.
"Tapi tiba-tiba ada oknum Satpol PP masuk mengamuk sampai tunjuk-tunjuk, istriku bilang santai saja," katanya.
Oknum Satpol PP itu disebut marah-marah sehingga istri Ivan kembali menantang karena merasa tak melakukan kesalahan. Ivan juga mengaku menenangkan oknum Satpol PP dimaksud tapi dirinya justru dianiaya.
Istriku bilang saya ikuti aturan pemerintah, sama sekali tidak ada saya langgar. Saya bilang, jangan begitu, Pak, istriku sedang hamil. Jadi dia langsung balik tampar saya," katanya.
JAKARTA, KR – Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap (dr. Lois Owien) karena diduga menyebarkan pernyataan tidak percaya dengan adanya virus Covid-19,(12/07/2021).
Kabag Penum Divisi Humas Polri (Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan) menyebut, dr Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/07/2021) kemarin.
“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ujarnya.
Kendati demikian, Ia belum mau membeberkan lebih lanjut terkait dengan kronologis serta alasan pasti penangkapan (dr. Lois Owien).
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Yusri Yunus) menyebut, kasus yang menyeret (dr. Lois Owien) kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.
“Ke Mabes, ditangani oleh Mabes sekarang,” jelasnya.
Sebagai informasi, dr. Lois Owien dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik karena menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19. Mulai dari mengatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antarobat dan lain sebagainya melalui Video Channel BBA yang disebarluaskan juga melalui Youtube dan Medsos termasuk Twitter serta Facebook.
Akibat cuitan Twitter pribadinya tersebut, sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) bereaksi keras.
Bahkan, Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dr. Lois Owien terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
JAKARTA, KR – Polres Metro Jakarta Pusat terus mengusut identitas kurir atau penjual narkoba jenis sabu kepada (Nia Ramadhani) dan (Ardi Bakrie). Diketahui, pasangan selebritis ini mendapatkan barang haram itu dari sopirnya berinisial (ZN), (11/7/2021).
“Mengenai siapa kurirnya melalui keterangan sopirnya, ini masih belum. Karena menurut kami masih belum pas, jadi masih didalami lagi,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Kompol. Indrawienny Panji Yoga).
Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, tersangka (ZN) mengaku belum pernah bertemu dengan penjual sabu tersebut.
“Keterangan dari sopirnya tidak berubah-ubah, tapi karena yang bersangkutan belum pernah bertemu dengan penjualnya ini masih kita dalami lebih lanjut,” tuturnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Wa Ode Nur Zainab) menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk keduanya.
“InsyaAllah kami sudah mempersiapkan dengan baik untuk pengajuan permohonan rehabilitasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, asesmen dapat dilakukan oleh aparat kepolisian,” tandasnya.
JAKARTA, KR - Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras membantu pemerintah dalam melaksanakan konversi Asrama Haji menjadi rumah sakit bagi penanganan pasien Covid-19.
Apresiasi tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataannya saat meninjau Rumah Sakit Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Jumat, 9 Juli 2021.
"Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Menteri Kesehatan, Menteri PUPR beserta seluruh jajarannya yang telah bekerja keras dalam waktu lima hari untuk menyiapkan Wisma Haji dikonversi menjadi rumah sakit," ucap Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga meninjau sejumlah fasilitas yang ada di RS Asrama Haji. Menurutnya, fasilitas tersebut sudah siap untuk mendukung penanganan pasien Covid-19.
"Saya lihat semuanya dalam keadaan 99 persen siap, sehingga besok pagi Rumah Sakit Wisma Haji ini sudah bisa dioperasionalkan," imbuhnya.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk menangani pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak Maret 2020 lalu. Presiden Jokowi pun mengajak partisipasi masyarakat dari berbagai kalangan untuk bersama-sama membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.
"Saya ingin mengajak kepada para mahasiswa, para pemuda-pemudi, kepada ibu-ibu PKK, kepada kader-kader posyandu untuk bersama-sama, bahu-membahu, bergotong royong mejadi sukarelawan, menjadi relawan dalam penanganan pandemi Covid-19 ini,"Seru Kepala Negara.
Presiden Jokowi juga kembali menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para dokter, tenaga kesehatan, ASN, hingga TNI dan Polri, atas kerja kerasnya membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19.
"Dokter, tenaga kesehatan, ASN, TNI dan Polri sudah bekerja keras pagi-siang-malam sejak bulan Maret 2020 yang lalu sampai saat ini, saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," ungkap Presiden.
JAKARTA, KR - Polisi menetapkan artis Nia Ramadhani dan suaminya pengusaha Ardi Bakrie menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Jenis narkoba yang digunakan merupakan jenis sabu.
Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie ditangkap polisi. Keduanya ditangkap pada Rabu, 7 Juli 2021 malam. Mereka diduga tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.Sementara narkoba yang disita diduga merupakan jenis sabu.
Polisi membenarkan keduanya diperiksa di Polres Jakarta Pusat. "Saya membenarkan NR dan AB sementara kita lakukan pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).
Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ada satu tersangka lainnya yaitu ZN yang merupakan sopir dari Nia Ramadhani. Polisi menangkap ZN dan Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Yusri mengungkapkan,"Tiga orang yang diamankan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Zn (sopir pribadi dan asisten di rumah Nia dan Ardi Bakrie), Nia Ramadhani, dan juga suaminya, Ardi Bakrie. RA (Ramadhania Ardiansyah Bakrie) dan AAB (Ardiansyah Bakrie) adalah suami istri, dan RA adalah public figure. Sementara ZN adalah sopir pribadi yang juga membantu di kediaman mereka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers, Kamis (8/7/2021).
Dia menambahkan, "Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram beserta bong (alat pengisap sabu). Sabu itu awalnya ditemukan pada saat polisi menggeledah ZN. Sopir itu kemudian menunjuk bahwa pemilik sabu adalah atasannya, Nia Ramadhani, yang selama ini kerap mengonsumsi sabu," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie dijerat pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. Ancamannya 4 tahun penjara.
"Pasal 127 di UU No 35 Tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja akan dikembangkan perkara ini," ujar Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers, Kamis (8/7/2021).
Dalam kronologis penangkapannya Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Nia Ramadhani awalnya ditangkap di rumahnya di Pondok Indah, Jaksel, Rabu (7/7) kemarin. Nia Ramadhani ditangkap setelah polisi menangkap sopirnya, ZN.
"Dalam penggeledahan di rumah keduanya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, polisi menemukan barang bukti berupa alat isap sabu. Penggeledahan itu bermula dari penangkapan ZN, sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie," ungkap Kombes Yusri Yunus.
Saat ZN digeledah, polisi menemukan sabu-sabu. Sabu-sabu itu diakuinya adalah milik RA, berdasarkan hasil interograsi Petugas.
"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap ZN ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah barang milik Saudara RA (Nia Ramadhani, red). Itu pengakuannya," kata Yusri.
Dari situ, polisi kemudian menggeledah kediaman Nia Ramadhani. Di rumah Nia, polisi pun menemukan alat isap sabu atau bong.
"Kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Saudara RA dan menemukan Saudara RA di dalam rumah. Hasil penggeledahan ditemukan lagi bong atau alat isap sabu-sabu milik Saudari RA," ungkapnya.
Yusri menjelaskan bahwa, "Saat penggeledahan dilakukan, Ardi Bakrie tidak berada di rumah. Namun, Nia mengaku menggunakan narkoba bersama suaminya," jelasnya.
Ardi Bakrie kemudian menyerahkan diri ketika mengetahui bahwa istrinya berada di Polres Jakarta Pusat.Ketiganyapun kini menjalani proses hukum lebih lanjut.Sementara pihak Kepolisian masih terus melakukan pendalamanan terkait kasus tersebut termasuk berupaya untuk mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut.
JAKARTA, KR - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali secara tegas dan terukur. Komitmen ini pun telah disepakati oleh para kepala daerah yang termasuk dalam cakupan PPKM Darurat. Kebijakan ini akan berlaku pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
“Presiden memerintahkan kita semua untuk melakukan PPKM Darurat dengan tegas dan terukur. Tadi kami sudah bicara dengan para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Kita semua sepakat akan melaksanakan ini dengan tegas,” ujarnya dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (01/07/2021).
Pola operasi PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali telah dijabarkan secara terperinci. Berkaitan dengan hal ini, Luhut meminta setiap pemerintahan baik tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pusat mencermati kembali hal-hal yang dikerjakan.
“Pola operasi PPKM Darurat yang di wilayah Jawa Barat dan Bali, saya kira sudah bisa terlihat jelas. Jadi sudah jelas tingkat pusat mengerjakan apa, tingkat provinsi apa, dan tingkat kabupaten/kota juga apa. Semua sudah jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Luhut memaparkan sejumlah kewenangan dan hal yang harus dilakukan oleh jajaran terkait mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), hingga TNI-Polri.
“Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin. Jadi karena darurat ini kita buat fleksibel, tetapi tetap dalam koridor aturan main,” ujarnya.
Pada PPKM Darurat para kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. TNI, Polri, dan Kejaksaan akan mendukung penuh para kepala daerah dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat ini.
“Semua terintegrasi, TNI-Polri dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat,” ujar Wakil Ketua KPCPEN.
Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Ketentuan PPKM Darurat ini, ujar Luhut, akan dituangkan secara detail dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang juga akan memuat mengenai sanksi yang akan diterapkan jika terjadi pelanggaran.
“Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegasnya.
Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua KPCPEN juga mengatakan bahwa pemerintah telah bersiap untuk menangani lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Ia memastikan ketersediaan oksigen dan suplai obat-obatan yang sebelumnya dikhawatirkan masyarakat dapat terjaga.
Terkait ketersediaan oksigen, ujar Luhut, pihaknya sudah meminta kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis.
“Kami sudah rapat dan kita sudah tata dari apa yang kita lihat kalau keadaan seperti ini, insyaallah kita akan semua tidak ada masalah soal ini, termasuk suplai obat-obatan. Kami meminta masing-masing provinsi agar membentuk Satgas yang memastikan ketersediaan oksigen, alkes, dan farmasi. Satgas ini agar berkoordinasi langsung dengan Menkes jika terjadi kesulitan suplai,” ujarnya.
Selain penanganan COVID-19, melalui PPKM Darurat pemerintah juga mengambil kebijakan untuk pemulihan ekonomi Indonesia. Luhut menegaskan pemerintah telah melakukan koordinasi untuk menambah penyaluran bantuan sosial selama PPKM Darurat guna melindungi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
“Presiden menekankan masyarakat menengah ke bawah harus dilindungi. Melalui langkah tersebut, dampak PPKM darurat akan dimitigasi dan ekonomi dapat pulih lebih cepat dari sebelumnya,” tandasnya.