KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk

Rabu, 28 Juli 2021

Penerapan PPKM Level 4, Para PKL Wisata Balong Ranca Lentah : "Saya Menyerah Pak", Seraya Kibarkan Bendera Putih



LEBAK, KR - Para pedagang kaki lima di seputar Destinasi Wisata Balong Ranca Lentah, Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, mengibarkan bendera putih tanda “menyerah” seiring dengan penerapan  PPKM level 4,  Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 19.30 WIB malam.

“Saya  nyerah pa, saya nyerah pak. Bagaimana solusinya, wayahna perhatikeun jeung bantuan ieu padagang di balong (saya menyerah pak, bagaimana solusinya, tolong carikan jalan terbaik dan bantu para pedagang di balong),”kata  Kang Iman (45) pedagang juice aneka buah-buahan dengan suara terbata-bata dan akhirnya menangis sambil mengibarkan bendera putih, tanda menyerah menghadapi keadaan jaman.

Kang Iman, sudah lama  berjualan aneke juice di seputaran Balong Rancalentah.  Rumahnya  di Kampung Leuwikaung, sekitar 250 meter, tak jauh dari lokasi destinasi wisatawan lokal itu.  Kang Iman,  juga merupakan salah seorang pengurus perkumpulan para pedagang yang di seputaran Balong Rancalentah.

“Sejak buka sore hari hingga malam ini sekitar pukul 19.05 WIB, hanya laku satu gelas saja. Juice aneka buah-buahan Kang Iman di jual Rp 10 ribu/gelas. Sementara jam 20.00 WIB seluruh  pedagang harus sudah tutup atau pulang. Pada di hari-hari biasa, sebelum pandemi covid-19  bisa terjual  sampai 50 gelas,” kata Kang Iman, sambil menangis.




Sejak pandemi covid -19 dan diberlakukan PSBB, kemudian disusul dengan PPKM periode sebelumnya dari tanggal 3  Juli – 20 Juli 2021 dan disusul dengan kebijakan PPKM level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021, penjualan anjlok. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari sangat susah.

“Kami para pedagang, meminta dengan sangat  kepada Pemda Kabupaten Lebak, untuk dicarikan solusi dan di bantu agar  bisa bertahan untuk hidup sampai dengan kondisi berjualan secara normal,”kata Kang Iman.

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi,  malam itu para pedagang kaki lima yang berjualan di seputar Balong (depan Kantor Kelurahan Rangkasbitung Barat) sebanyak 17 orang dan di jalan Ksatria 10 orang.  Mereka menjajakan aneka kuliner khas Banten dan aneka gorengan makanan ringan. Sementara lampu PJU di seputar balong dipadamkan dan yang menyala diperempatan jalan menuju Kapugeran.

Suasana pun tampak sunyi sepi. Hanya sesekali kendaraan lewat. Sebelum pandemi covid-19 dan diberlakukannya PPKM,  kawasan Balong Rancalentah merupakan tempat berkumpulnya  masyarakat  yang ingin menikmati kuliner malam di Kota Rangkasbitung.

Pemkab Lebak bersama unsur Satgas Covid-19; Pol PP, unsur Polres Lebak, unsur TNI Kodim 0603 Lebak, Selasa (27/7/2021) sore hari, nampak membagikan sembako dan beras di sekitar jalan Kesatria.  Sementara pembagian beras juga dilaksanakan Sapol PP di pertigaan Kampung Leuwiranji. Namun bantuan sembako dan beras, dinilai belum mencukupi kebutuhan warga yang seluruhnya terdampak pandemi covid -19 dan pemberlakukan PPKM.

(Rgr) KR 

Hina dan Lecehkan Profesi Wartawan, Edward Lumbangaol Dilaporkan Wartawan ke Polisi




SIBOLGA, KR - Polisi menindaklanjuti laporan kasus penghinaan profesi wartawan yang dilakukan Edward Lumbangaol, oknum yang mengaku sebagai humas proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli. Kasus ini dilaporkan ke Polres Sibolga, Selasa (20/7/2021) lalu.

Dua wartawan, Hasrul Azis Sikumbang (Kabiro Warta Poldasu) dan Thomson Pasaribu (MOL) yang terlibat dalam insiden pelarangan masuk ke lokasi proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli telah dipanggil polisi sebagai saksi dan sudah dimintai keterangan, Selasa (27/7/2021).

“Kami berdua sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi. Benar bahwa oknum humas itu (Edward) telah mengeluarkan kata-kata kotor, hingga menyebut wartawan taik, wartawan abal-abal dan wartawan ujung-ujungnya duit,” kata Hasrul Azis Sikumbang diamini Thomson kepada wartawan, Selasa malam.

Menurut Hasrul Azis Sikumbang, penghinaan profesi wartawan terjadi saat mereka mendatangi lokasi proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli, Senin (19/7/2021) yang lalu. Oknum humas proyek (Edward Lumbangaol) melarang wartawan untuk masuk ke lokasi proyek.




Hasrul menjelaskan, saat kejadian itu Edward Lumbangaol secara terang-terangan melarang wartawan masuk ke lokasi pasar, sambil menunjuk tulisan pasal 551 KUHP yang ditempel di pintu masuk Pasar Sibolga Nauli.

“Gak boleh masuk, itu ada tulisannya. Dilarang masuk, termasuk wartawan tak boleh. Kalau tidak izin saya, tak boleh masuk. Tak boleh, titik, udah,” kata Hasrul menirukan Edward.

Sempat terjadi adu mulut. Ditanya apa alasan pemasangan tulisan pasal 551 KHUP di lokasi itu? Edward tetap bersikukuh dengan pernyataannya “Tak boleh masuk”.

Bahkan, Edward malah balik bertanya apa urusan kalian datang ke sini? Dia (Edward) juga menghina profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Edward bilang ke kami, wartawan taik kau! Gak boleh masuk, pasal 551, paham kau!, kandang kambing pun kalau dibikin dilarang masuk, gak boleh masuk. Tak sampai di situ, Edward juga mendorong tubuh saya,” kata Hasrul. 

Dalam perdebatan itu, Edward juga mempertanyakan legalitas wartawan yang datang ke lokasi pasar. Bahkan, dia juga menyebut wartawan yang datang itu adalah wartawan abal-abal.

“Saya tanggung jawab, ujung-ujungnya duitnya kau! Gak usah banyak cerita. Nah, sana. Kaulah ngadu, ke Polda langsung ngadu. Gak ada urusan! Ujung-ujungnya duitnya kalian. Saya generalisir, paham. Saya sudah dimintai duit terus,” kata Hasrul menirukan Edward.

Hasrul menambahkan, dalam kasus ini, Edward Lumbangaol selaku oknum humas proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli diduga telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,” ucap Hasrul.

(RS) KR 

Diduga Oknum TNI AU Lakukan Kekerasan, Kadispenau : “Kedua Oknum Anggota Lanud DMA Ini Sudah Ditahan Satpomau"



MERAUKE, KR - Menyikapi kejadian dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum anggota TNI AU kepada salah seorang warga di jalan raya Mandala – Muli, Merauke. Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengaskan bahwa, TNI AU akan menindak secara tegas setiap prajurit TNI AU yang melakukan tindakan pelanggaran, Selasa (27/7/2021).

“Kita akan tindak lanjuti kejadian ini, kedua oknum anggota ini akan ditindak secara tegas, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI,” tegas Marsma Indan.

Kadispenau juga  menyesalkan kejadian tersebut, dan memastikan bahwa, kejadian ini sudah ditangani oleh Satuan Polisi Militer Lanud Johannes Abraham Dimara (Dma), Merauke.

“Kedua oknum anggota Lanud Dma ini sudah di tahan di Satpomau, dan proses hukumnya sedang berjalan,” terang Kadispenau.




Adapun kroonlogis kejadiannya berawal pada saat kedua anggota TNI hendak membeli makan disalah satu rumah makan padang yang ada di jalan raya Mandala–Muli, Merauke, Senin tanggal 26 Juli 2021. 

Pada saat bersamaan terjadi keributan seorang warga dengan penjual bubur ayam yang lokasinya berdekatan dengan rumah makan padang tersebut.

Keributan ini disebabkan oleh seorang warga yang diduga mabuk, melakukan pemerasan kepada penjual bubur ayam dan juga kepada pemilik rumah makan padang dan sejumlah pelanggannya.

 kedua anggota berinisiatif melerai keributan dan membawa warga yang membuat keributan tersebut ke luar warung.

Namun pada saat mengamankan warga, kedua oknum melakukan tindakan yang dianggap berlebihan terhadap warga.

“Kita menyesalkan tindakan berlebihan yang dilakukan oleh dua oknum anggota ini pada saat mengamakan warga, dan sejak kemarin (Senin) keduanya sudah ditahan di Satpom Lanud Dma untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kadispenau.

(RS) KR 


Senin, 26 Juli 2021

Presiden Jokowi Keluarkan Kebijakan Untuk Melanjutkan Penerapan PPKM Level 4 Sejak 26 Juli Sampai 2 Agustus 2021


JAKARTA, KR - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ujar Presiden saat menyampaikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/07/2021).

Adapun sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM antara lain sebagai berikut:

Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kedua, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
Ketiga, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Keempat, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko [menteri koordinator] dan menteri terkait,” lanjutnya.




Menurut Presiden, saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi COVID-19. Laju penambahan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa.

Namun demikian, Kepala Negara mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini dan tetap waspada menghadapi varian delta yang sangat menular.

“Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan,” imbuhnya.

Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi COVID-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil. Penjelasan secara terperinci mengenai hal tersebut akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait.

Secara khusus Kepala Negara juga meminta kepada para menteri terkait untuk segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan, dan konsultasi dokter terhadap masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, serta dukungan pengobatan di rumah sakit.

“Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin dan untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi, peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat, dan juga ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera,” tegasnya.

Presiden juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu waspada akan kemungkinan munculnya varian lain yang lebih menular. Oleh karena itu, Presiden memerintahkan agar pengetesan dan penelusuran bisa ditingkatkan lebih tinggi, diikuti dengan perawatan yang cepat untuk menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan.

“Penerapan protokol kesehatan yang ketat serta peningkatan testing, tracing, dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan COVID-19 ke depannya. Memakai masker dan menjaga jarak harus terus dilakukan,” tandasnya.

Menutup pernyataannya, Kepala Negara mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama bahu membahu melawan pandemi ini.

“Terakhir, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu padu dan bahu-membahu melawan COVID-19 ini. Dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera terbebas dari COVID-19 dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” pungkasnya.

(FID/IKSN) KR 

Sumber : BPMI


Selasa, 20 Juli 2021

Pemkab.Bekasi Dan PemPus Abaikan Terdampak Covid-19 Dan Isoman di Desa Satria Jaya, Kab.Bekasi


KABUPATEN BEKASI, KR - Sejak mewabahnya penyakit virus corona melanda berbagai belahan dunia yang pada gilirannya menimpa Indonesia dan kemudian masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi sampai di berlakukannya PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo guna menanggulangi wabah Virus Corona (Covid-19) menjadi Polemik yang memunculkan berbagai permasalahan terutama kebutuhan untuk bertahan hidup disaat Covid-19 menerpa wilayah mereka. 

Salah satunya Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara di Kabupaten Bekasi, dimana Desa yang memilik Luas +/- 303 Ha, dengan Jumlah Penduduk 26.989 jiwa dengan mengalami terdampak Covid-19 sebanyak kurang lebih 2.857 jiwa, Isoman 620 jiwa dan meninggal karena covid 18 orang, namun sangat di sayangkan tidak ada satupun bantuan sosial berupa senbako maupun segala kebutuhan untuk para terdampak Covid-19 di wilayah tersebut dari Pemda Kabupaten Bekasi sendiri terutama kemudian Pemerintah Provinsi lalu Pemerintah Pusat.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kades Asta Razan saat di konfirmasi Awak Media di ruangannya (19/07/2021) mengatakan," Sampai saat ini sama sekali tidak ada bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk para terdampak Covid-19 termasuk yang Isoman di Desa Satria Jaya," ungkapnya.

"Ini rencana mau diusulin..karena pihak Desa sendiri sudah kewalahan..sebab engga berhenti ini, ya mudah-mudahan covid segera berlalulah, jadi kitanya juga tenang," imbuhnya dengan nada kesal diduga karena bantuan sosial dari Pemkab dalam hal ini Dinas Sosial tak kunjung ada itikat baik untuk membantu masyarakat Kabupaten Bekasi yang terdampak Covid-19.

Senada dengan Kades Asta Razan, Kasi Pelayanan Desa Satria Jaya, Abdul Hamid Haris saat di jumpai Awak Media di ruangannya (19/07/2021) sore mengungkapkan bahwa," Sampai hari ini semenjak adanya Covid-19 di wilayah kami itu belum pernah ada bantuan dari Pemerintah, kami hanya menyalurkan bantuan dari tingkat Desa saja, belum ada informasi bantuan dari Pemerintah Daerah atau Dinas Sosial," ungkapnya.

Ketika ditanyakan tentang adanya penyampaian dari Dinas Sosial melalui sejumlah Media Online yang memberitakan bahwa ada bantuan dari Dinas Sosial, ia mengatakan," Tidak ada sama sekali," tegasnya.




Saat ditanyakan tentang ada tidaknya sosialisasi dari Dinas Sosial terkait bantuan untuk terdampak Covid-19 maupun Isoman, Abdul menjawab,"Tidak tahu, tidak ada...kita malah baru tahu beberapa hari yang lalu dari pihak Kecamatan bahwa kita di suruh bikin Proposal untuk bantuan Sembako..kita dapat Informasi hari Kamis 14 Juli dan Jumatnya tanggal 15 Juli 2021 kemarin kita buat pengajuan,..sebelumnya kita kewalahan sekali ngurusin Covid dan tidak ada Sosialisasi maupun bantuan sosial apapun baik dari Dinas Sosial maupun Dinas terkait seperti Dinas Kesehatan,"tandas Kasi Pelayanan Desa Satria Jaya.

"Kalau kamikan sebenarnya kebetulan saya sendirikan Tim Gugus penerima laporan adanya penderita Covid-19 di Desa Satria Jaya...jadi harapan kami sih bagi teman-teman atau warga kami yang saat ini menjalani Isoman itu mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Dinas Sosial...minimal Sembako atau bantuan-bantuan lainlah..mudah-mudahan Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa mendengarnya," Pungkas Kasi Pelayanan Desa Satria Jaya Abdul Hamid Haris.

Sebagaimana diketahui banyak wilayah di Kabupaten Bekasi yang masuk dalam katagory zona merah dan bahkan Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supriaatmaja beserta sejumlah Pejabat di Pemkab Bekasi, meninggal dunia akibat dari Covid-19, namun anehnya Dinas Sosial yang berperan untuk membagikan sembako maupun lainnya untuk kebutuhan bertahan hidup bagi para terdampak Covid-19 termasuk masyarakat yang menjalani Isoman (Isolasi Mandiri) tidak ada tindakan serius dan fokus yang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi serta Dinas terkait lainnya, kendati anggaran untuk penanggulangan Covid-19 itu sendiri telah tersedia di Pemkab Bekasi sebagaimana telah di kemukakan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam diskusi "Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat", pada Sabtu (17/7/2021).

(JLambretta) KR 

Dua Masjid di Desa Tokorondo Mendapat Sumbangan Dua Ekor Sapi Dari Kapolda Sulteng


POSO, KR - Kapolda Sulteng selaku penanggung jawab kebijakan operasi (PJKO) Madago Raya 2021 menyerahkan dua ekor sapi qurban di Poskotis Tokorondo Poso, senin (19/7/2021).

Dua ekor sapi masing-masing diserahkan kepada Imam masjid Fiisabillilah Hi. Wasdin dan Imam masjid Nurul Illahi, Samsuddin Sumaila di Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir, dalam rangka hari raya Idul Adha 1442 Hijriah.

"Sebagai bagian dari warga Desa Tokorondo Kecamatan Poso Pesisir Kab. Poso tentunya Kapolda Sulteng ingin turut merasakan suasana Idul Adha 1442 Hijriah dengan menyerahkan hewan qurban,"jelas Wakasatgas Humas Ops Madago Raya AKBP Bronto Budiyono kepada media, senin (19/7/2021).

"Ada dua ekor sapi qurban yang diserahkan masing-masing untuk masjid Fiisabillilah dan masjid Nurul Illahi desa Tokorondo Kec. Poso Pesisir" terang Bronto.




Bronto juga mengatakan bahwa,"Kapolda Sulteng selaku PJKO Ops Madago Raya selalu mendengarkan dan memberikan perhatian kepada masyarakat sekitar daerah operasi, seperti pengobatan gratis, khitanan massal, pemberian paket sembako, vaksinasi massal, pembangunan masjid, pembangunan poliklinik kesehayan dan saat ini menyerahkan hewan qurban," katanya.

"Atas nama PJKO dan seluruh personil satgas Ops Madago Raya, kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, mohon maaf lahir dan bathin, semoga masyarakat Poso dapat terus bekerjasama untuk melawan terorisme yang merupakan musuh bersama," tutup Bronto.

(Red) KR 

Kamis, 15 Juli 2021

Oknum Satpol PP Memukul dan Aniaya Pemilik Warung Sedang Hamil Saat Pelaksanaan Razia PPKM di Kab.Gowa


SULSEL, KR - Beredar video pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), terhadap pasangan suami-istri (pasutri) pada saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tengah dilaksanakan secara serentak bersama-sama dengan Aparat Kepolisian dan TNI yang turut mengawal kegiatan program Presiden tersebut di dalam warung kopi yang sekaligus sebagai tempat tinggal kedua Pasutri tersebut, Kamis (15/7/2021).

Didalam muatan video berdurasi 15:20 Detik tersebut nampak Oknum Satpol PP bertindak Arogan serta melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap kedua pasangan suami istri pemilik warung  kopi yang sudah kooperatif dengan mengikuti peraturan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ditetapkan oleh Pemerintah serta menyambut para petugas yang datang berduyun-duyun sehingga menciptakan kerumunan di lokasi warung tersebut, namun tetap diterima baik oleh kedua pasangan suami istri pemilik warung sekaligus rumah tempat tinggal mereka.

Sementara Oknim Satpol PP yang seharusnya menyampaikan himbauan dengan santun serta menciptakan suasana kondusif dalam melakukan penertiban di tengah masyarakat yang tengah dalam kondisi perekonomian terjepit dan serba sulit disebabkan oleh wabah Covid-19 yang melanda  seluruh dunia dan ditambah dengan adanya pembatasan usaha masyarakat dalam mencari nafkah untuk kebutuhan hidup keluarga mereka oleh Pemerintah RI dibawah kepemimpinan Presiden Jokowidodo, justru malah selain melanggar Tupoksinya sebagai Petugas Trantib juga menciptakan kegaduhan dan bahkan melakukan pemukulan dan penganiayaan  terhadap kedua Pasutri tersebut yang kemudian diketahui  bahwa istri pemilik warkop tersebut tengah hamil  9 (sembilan) Bulan.

Kondisi istri yang dipukul dan di aniaya itu tengah hamil 9 bulan.

Hal tersebut di ungkapkan oleh sang suami pada Awak media dengan menjelaskan bahwa, "Iya, istri saya lagi hamil memang dan saya juga sudah bilang saat oknum petugas itu datang," ujar suami yang dipukul oknum Satpol PP saat razia PPKM, saat ditemui di Polres Gowa, Kamis (15/7/2021).

Sang suami mengatakan kondisi istrinya memang rentan karena usia kandungannya yang sudah masuk bulan ke-9. Saat penganiayaan terjadi, Ivan menyebut sang istri juga sempat mengeluarkan cairan yang dia sebut-sebut ada hubungannya dengan kondisi kehamilan istrinya.

Pemukulan oknum Satpol PP saat razia PPKM terhadap Ivan dan istrinya terekam kamera CCTV dan kamera ponsel Ivan yang sedang live hingga viral di media sosial (medsos).

Pria yang belakangan diketahui bernama Ivan (24) tersebut pada awalnya cekcok dengan oknum Satpol PP. Cekcok itu kemudian berujung pada pemukulan oknum Satpol PP terhadap Ivan. Istri Ivan juga mengalami pemukulan.

Kronologis Kejadian




Ivan mengatakan insiden pemukulan itu terjadi di warkop sekaligus rumahnya di Panciro, Gowa, sekitar pukul 20.40 Wita, pada Rabu (14/7/2021). 

Dia mengaku warkop miliknya sebenarnya sudah beberapa hari ini tutup lebih awal akibat pemberlakuan PPKM.

Namun Ivan hanya menutup sebagian pintu warkopnya karena dia sendiri sedang live untuk melakukan endorse sejumlah produk. Saat itulah tiba-tiba ada sejumlah petugas memasuki warkopnya.

"Sudah itu, ada salah satu (petugas) PPKM wanita menegur istriku karena pakaiannya seksi, apa hubungannya PPKM dengan pakaian seksi? Itu kan warkop sekaligus rumah. Wajar kan pakaian tidur, jadi istriku marah," ujar Ivan

Ivan mengaku petugas PPKM itu ternyata memprotesnya karena musik di tempatnya masih bunyi. Ivan pun mengaku musik itu untuk keperluan endorse.

"Awalnya tim PPKM masuk karena mendengar suara musik, padahal kita sudah tutup dan lampu sudah mati. Dan tim PPKM masuk tidak ada dia lihat pengunjung satu pun, dia melihat kita sedang live (endorse produk di medsos). Dan bertanya ini kenapa ada musiknya nyala," katanya

Penjelasan itu disebut Ivan membuat petugas PPKM wanita sadar diri dan segera meminta maaf serta pergi.

"Tapi tiba-tiba ada oknum Satpol PP masuk mengamuk sampai tunjuk-tunjuk, istriku bilang santai saja," katanya.

Oknum Satpol PP itu disebut marah-marah sehingga istri Ivan kembali menantang karena merasa tak melakukan kesalahan. Ivan juga mengaku menenangkan oknum Satpol PP dimaksud tapi dirinya justru dianiaya.

Istriku bilang saya ikuti aturan pemerintah, sama sekali tidak ada saya langgar. Saya bilang, jangan begitu, Pak, istriku sedang hamil. Jadi dia langsung balik tampar saya," katanya. 


(San/Lamto) KR



PESANAN PEMIRSA

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

BERITA TERKINI


NASIONAL


DAERAH