KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk

Kamis, 09 September 2021

Lapas Kelas 1 Tanggerang Terbakar, 41 Orang Tewas Ditempat, 73 Orang Alami Luka-luka



TANGGERANG, KR - Sijago merah melalap habis Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tanggerang, yang berlokasi di Jalan Veteran No 2, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten pada sekitar pukul 01:45 WIB,  Rabu (8/9/2021) dini hari.

Dalam peristiwa tersebut diperkirakan Sebanyak 41(empat puluh satu) orang tewas, 73 (tujuh puluh tiga) napi luka-luka dan 8 (delapan) diantaranya mengalami luka berat.

Kebakaran diduga terjadi berawal dari salah satu blok di dalam lapas tersebut, terhubung dengan kejadian tersebut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran terlihat langsung meninjau lokasi kebakaran tersebut.

"Iya benar tadi sekitar pukul 01.45 WIB ada kebakaran di dalam Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi di blok C2. Dan akibat kejadian tersebut ada korban luka dan meninggal. Korban meninggalnya berjumlah 41 orang dan puluhan lainnya luka-luka," ungkap Kapolda Metro Jaya.

Kendati belum sepenuhnya dapat menjelaskan lebih detil terkait peristiwa tersebut namun berdasarkan keterangan dan penyidikan awal, kebakaran tersebut terjadi dikarenakan konsleting listrik sebagai penyebabnya.

"Kebakaran dugaan awalnya terjadi karena konsleting listrik. Dan kebakaran itu terjadi selama kurang lebih 2 jam dan sekarang sudah bisa diatasi oleh petugas damkar dan petugas dari Dirjen Pas dan juga kepolisian," lanjutnya.




Terkait mengenai kondisi situasi Lapas Kapolda memastikan bahwa kondisi lapas saat ini sudah mulai aman dan terkendali serta telah kondusif.

"Saat ini kondisi sudah terkendali, warga binaan yang selamat di blok tersebut sudah dipindahkan sementara, sedangkan yang luka-luka sudah di bawa ke RS Sitanala dan RSU Kabupaten Tangerang demikian juga dengan yang meninggal semuanya sudah dievakuasi," pungkas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran .

(Rahman) KR






Kamis, 02 September 2021

Memilukan, Wanita Hamil Berebut Sembako Jokowi, Kendati Telah Terjepit Dan Terjatuh Namun Tak Jua Dapatkan Sembako



CIREBON, KR - Akibat berebut sembako dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), seorang wanita hamil, Lina Kusmawati, warga Citopeng, Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, terjepit dan terjatuh, Selasa (31/8/2021). Ironisnya, walau sudah terjatuh, namun wanita itu juga tidak mendapatkan sembako.

Meski tengah hamil empat bulan, Lina nekat berebut sembako dengan ratusan warga lain. Dia seperti tak memikirkan usia kandungan dan keselamatan janinnya. Saat berebut itu Lina terjatuh dua kali.

Aksi nekat Lina itu dilakukan karena kondisi pandemi Covid-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), membuat ekonomi keluarganya dalam kondisi sulit. "Gak, gak, papa," kata Lina sambil menahan nyeri dan memegangi perutnya.


Pantauan di lokasi kejadian, ratusan warga menyerbu pembagian sembako. Mereka saling dorong demi mendapatkan sembako itu. Terdengar teriakan histeris dari warga yang berebut. Petugas yang berjaga di dekat mobil pembagian sembako tak bisa berbuat banyak.

Diketahui, Presiden Jokowi melaksanakan program vaksinasi bagi pelajar dan warga di Kota/Kabupaten Cirebon. Vaksinasi Covid-19 bagi pelajar berlangsung di SMAN 1 Beber, Kabupaten Cirebon, pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Kegiatan ini dilakukan setelah Presiden meninjau program vaksinasi secara pintu ke pintu (door to door) di Kampung Pengampaan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

(Tri) KR

Selasa, 31 Agustus 2021

Pemerintah Melanjutkan PPKM Jawa - Bali Mulai 31 Agustus Hingga 6 September 2021



JAKARTA, KR - Pemerintah kembali melanjutkan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali yang akan berlaku mulai dari tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. 

Seiring dengan adanya tren perbaikan situasi COVID-19 di tanah air, pada periode kali ini pemerintah memutuskan untuk menurunkan level PPKM di sejumlah wilayah. Keputusan tersebut disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM terkini, Senin (30/08/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.

“Alhamdulillah atas kerja keras seluruh pihak dan rida Allah Swt. dalam satu minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan situasi COVID-19. Tingkat positivity rate terus menurun dalam tujuh hari terakhir. Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk kasus COVID-19 semakin membaik. Rata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27 persen,” ungkap Presiden.

Kepala Negara memaparkan, pada periode 31 Agustus hingga 6 September 2021 untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke PPKM Level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya. Dengan penambahan tersebut maka wilayah aglomerasi yang masuk ke dalam Level 3 pada penerapan minggu ini adalah Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Sedangkan untuk Semarang Raya berhasil turun ke Level 2.

“Secara keseluruhan di Jawa–Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota, Level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota, Level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota,” paparnya.

Sama seperti di wilayah Jawa-Bali, Presiden juga menyampaikan adanya perbaikan situasi penanganan COVID-19 di wilayah luar Jawa-Bali. Bahkan, untuk pertama kalinya terdapat satu daerah yang masuk ke dalam Level 1.

“Level 4 dari 104 kabupaten/kota menjadi 85 kabupaten/kota, Level 3 dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota, dan Level 2 dari 48 kabupaten/kota menjadi 68 kabupaten/kota. Kemudian Level 1 dari tidak ada kabupaten/kota menjadi satu kabupaten/kota,” terang Presiden.




Tren positif secara nasional dalam seminggu terakhir diikuti pula dengan membaiknya penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor. Atas evaluasi tersebut, pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian atas pembatasan kegiatan masyarakat.

 “Hasil evaluasi juga menunjukkan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor sudah memperlihatkan hal yang cukup baik. Untuk itu pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian yang akan dijelaskan lebih rinci oleh menko dan menteri-menteri terkait,” kata Presiden.

Namun, Presiden menekankan agar semua pihak tetap waspada dan berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Indonesia, imbuhnya, harus dapat mempelajari perkembangan situasi COVID-19 di berbagai negara dan mengambil pelajaran penting dari negara-negara tersebut.

“Beberapa negara yang penduduknya sudah divaksinasi sebanyak lebih dari 60 persen ternyata saat ini juga masih mengalami gelombang lonjakan COVID-19 lagi. Hal ini terjadi karena masyarakatnya tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Untuk itu, Kepala Negara mengajak seluruh masyarakat agar segera melakukan vaksinasi dan terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. “Kita harus bersama-sama menjaga agar kasus COVID-19 tidak naik lagi. Kuncinya sederhana, ayo segera ikut vaksin, ayo disiplin terapkan protokol kesehatan!” pungkasnya. 

(FEB/UN) KR


Sumber: BPMI

Sabtu, 28 Agustus 2021

Kemenkopolhukam Dan Kemenkeu Gelar Acara Pengambilalihan Dan Penguasaan Aset Eks BLBI Secara Simbolis di Tanggerang



TANGGERANG, KR - Pemerintah secara simbolis melakukan pengambilalihan dan penguasaan aset-aset sebagai penggantian dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (27/08). Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

“Hari ini kita mencoba mendapatkan salah satu aset dari obligor yang selama ini tidak dikuasai oleh negara. Jadi ini adalah aset yang seharusnya kemudian diambil alih, diselesaikan, dan nanti dipulihkan kembali sebagai salah satu bentuk kompensasi dari BLBI yang sudah dibayarkan 22 tahun yang lalu. Tadi saya senang melihat bahwa beberapa di kota-kota lain juga aset-aset ini kemudian dilakukan pengambilalihan, penyelesaian, dan pemulihan untuk menjadi kekayaan negara,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI di Tangerang.

Pemerintah terus berupaya mendapatkan kembali hak tagih pemerintah atas BLBI dengan menggunakan semua kewenangan negara. Obligor maupun debitur sebagai pemilik bank atau peminjam di bank yang telah dibantu pemerintah harus mengembalikan dana yang telah diterima.

“Kami nanti akan menggunakan semua kewenangan negara untuk melihat apakah debitur dan obligor itu punya aset atas nama yang bersangkutan, entah itu dalam bentuk dana di Bank, entah itu dalam bentuk perusahaan, atau dalam bentuk tanah, atau bentuk yang lainnya. Ini nanti yang akan terus diusahakan secara perdata untuk diperoleh sebagai pembayaran dari kewajiban mereka,” jelas Menkeu.

Total kewajiban BLBI yang masih dikelola adalah Rp110,45 triliun. Untuk itu, satgas BLBI telah memanggil 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban yang signifikan di atas Rp50 miliar. Apabila sampai dengan pemanggilan tahap ketiga tidak hadir, maka pihak yang dipanggil akan diumumkan ke publik.

“Kita akan terus berusaha mendapatkan hak kembali dari negara untuk bisa dipulihkan. Dan tentu saya berharap kepada para obligor dan debitur, tolong penuhi semua panggilan dan mari kita segera selesaikan obligasi atau kewajiban Anda semuanya yang sudah 22 tahun merupakan satu kewajiban yang belum diselesaikan. Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini, termasuk kepada para keturunannya,” pungkas Menkeu.

Satgas Terus Berkoodinasi Dan Kolaborasi Antar Lembaga



 
Sementara Menkopolhukam dalam penyampaiannya pada Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI, mengatakan,"Alhamdulillah hari ini kita baru menyaksikan penguasaan fisik aset negara yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap obligor atau debitur BLBI," kata Mahfud di Tanggerang.

Mahfud melanjutkan, hak tagih terhadap piutang negara BLBI mutlak dilaksanakan sebagai kewenangan negara. Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah serius dalam upaya pemulihan hak tagih negara atas piutang BLBI.

"Akan serius dan terus menerus dengan koordinasi, kolaborasi antar lembaga dalam tim kerja Satgas yang dibentuk berdasarkan Keppres 6 Tahun 2021,"tegasnya.

Ia menambahkan, upaya penanganan penyelesaian hak negara yang berasal dari dana BLBI dilaksanakan secara efektif dan efisien, sehingga dapat memberi kepastian hukum terhadap aset yang jadi hak negara dan juga bagi penyelesaian utang negara BLBI.

"Dengan penguasaan aset properti BLBI oleh negara, maka akan memberikan manfaat yang sangat signifikan bagi bangsa dan negara," ungkap Menkopolhukam Mahfud MD.

(JL/dj/mr/hpy) KR 


Selasa, 24 Agustus 2021

Camat Tambun-Utara Siap Melakukan Penertiban Bangunan Liar (Bangli) di Bantaran Kali, Kab.Bekasi


KABUPATEN BEKASI, KR - Terkait maraknya bangunan liar (Bangli) yang terus-menerus tumbuh subur di bantaran kali dengan berdiri tegak tanpa izin dan tanpa restribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bekasi seolah menjadi suatu hal yang membudaya dan terkesan dibudidayakan,(24/08/2021).

Dengan kondisi yang kian menjamur tersebut sehingga hampir tak ada lagi lahan kosong dipinggiran bantaran kali di banyak wilayah di Kabupaten Bekasi yang dapat di tempati, kendati ada beberapa lokasi kosongpun sudah ada pemiliknya yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya, hal tersebut berdasarkan penelusuran dan pantauan Awak Media di lapangan bahwa disinyalir banyak terjadi praktek Jual-beli tanah garapan pengairan (PJT II) yang tidak terkontrol dan tanpa pengawasan dari pihak pengairan (PJT II) selaku pemilik tanah tersebut sehingga terkadangpun menggagu lingkungan sekitarnya,

Salah satu lokasi yang cukup strategis adalah di lokasi yang diapit oleh dua Perumahan yaitu Kelapa Gading Rievera, dan Alamanda serta tiga Cluster, Puri Karang Satria, Mansion Hill dan Malaka Malik, dimana marak muncul toko2 dilokasi yang seharusnya sebagai jalan umum kendaraan di bantaran kali dimana kemudian digunakan untuk membangun rumah dan pertokoan serta Pom Mini.

Warga perumahan yang tinggal berdekatan dengan lokasi tersebut banyak juga yang mengeluh dengan maraknya muncul dilokasi yang semestinya tidak seperti itu.

"Itu banyak bangunan baru sama toko2 ada disitu, kalau buat pemandangan bagus sih lumayan tapi kalau kotor malah merusak pemandangan," ucap Maryati warga setempat.

"Saya juga ndak tahu itu bisa berdiri bangunan disitu ada izinnya apa tidak,ya?, kalau ada dari pemerintah, ya ndak apa-apa ,itung itung buat pemesukan pajak pemerintah, tapi kalau ndak ada, kok kenapa dibiarkan saja, sepertinya di Kabupaten Bekasi tidak ada pemerintahannya, ya," ungkapnya.

Lao warga setempat lainnya menegaskan," Itu seharusnya ditertibkan sama Pemerintah, dalam hal ini ..ya Satpol PP lah bekerja, sebeb itu sudah lama berdiri tidak ada keseriusan Pemerintah Daerah yang dapat melalui Kecamatan untuk mentertibkan itu, Kalau Kepala Desanya tidak ganti-ganti sudah tiga periode, tapi camatnya ganti-ganti..tapi tidak ada satupun yang ambil tindakan tegas,"tandasnya.

"Kami yakin semuanya Omdo alias omong doang pejabatnya," ketus Lao seraya menggerutu.

Penertiban"Bangli"Masuk Program Camat Tambun-Utara



Gayungpun bersambut, ketika Camat Tambun-Utara Najmudin di jumpai Awak Media di Desa Satria Mekar dimana tengah diadakannya Vaksinasi di Perum Griya Kota Bekasi pada (23/08/2021) menegaskan bahwa," Bangli itu adalah bangunan liar, biasanya berdiri di tanah-tanah negara atau tanah-tanah lainnya yang bukan hak miliknya,..memang banyak di wilayah Tambun-Utara dan bukan hanya di Gading Rievera tapi di semua wilayah ada, cuma persoalannya bagaimana kita menegakkannya, aturannyakan yang harus mengeksekusi itu bukan kita..bukan, Kecamatan tapi Satpol PP, masyarakat bersurat ke Desa nanti Desa bersurat ke Kecamatan dan Kecamatan nanti bersurat ke Satpol PP," ungkapnya.

Lanjut Najmudin," Mangkanyakan harus di analisis, apa dampak dari Bangli itu..apakah merusak lingkungan ..merusak jalan atau menimbulkan kriminal," imbuhnya.

Ketika ditanyakan tanggapannya terkait lokasi Bangli di depan Perum Gading Rievera yang menggunakan jalan umum untuk membangun bangunan liar, camat mengatakan,"Mangkanyakan gini, biasanyakan Bangli itu di gusur kalau misalkan jalannya itu terpakai atau ada pelebaran jalan, ada penataan jalan, penataan tanah, mangkanya harus simultan pengusulannya, kalau misalkan gini...pak tolong diperbaiki jalannya..nah bagaimana dengan Banglinya, secara otomaticly Banglinya itu akan di gusur, mangkanya nanti warga pengusulannya daripada buat Bangli lebih baik buat pelebaran jalan atau buat taman,"papar mantan Lurah di Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan..

Disinggung ada keniatan untuk tinjau lokasi, Camat Najmudin menegaskan,"Saya nanti akan Crossceck ke lokasi,kalau nanti saya lewat kesana, saya akan kelokasi," tandasnya.

"Salah satu Program saya, ketika saya di amanahkan menjadi Camat Tambun Utara, salah satunya ..yaitu "Bangli", cumakan kita analisis dulu, dampaknya bagaimana gitu, kalau seandainya kita l;akukan sekarang, ..nanti kita lihat, karenakan tidak mudah," jelas Najmudin.

Camat Tambun Utara menerangkan, bahwa,"Sekarang gini, kita bongkar Bangli..kita biarkan lama terbengkalai..tiba-tiba nanti ada lagi bangunan lagi..gitu...nah itu terjadi dimana-mana, mangkanya Program itu harus seimbang antara Pengusulan dan Pembangunan,"terangnya.

Disinggung boleh atau tidak mempergunakan tanah negara, Camat Najmudin menegaskan," Itu sudah pasti tidak di benarkan dan tidak boleh," tegasnya.

Ketika ditanyakan kesiapan awal kecamatan Tambun Utara untuk melaksanakan penertiban, Camat Najmudin mengatakan," Kita harus kerja-sama..bukan hanya Kecamatan dengan semua Steikhoder,  masyarakat..Tokoh masyarakat, Rt, Rw, Kadus, Lurah, Kecamatan, Pemda, Satpol PP dalam hal ini, kita berembuk menjadi satu untuk mengusahakan usul itu, engga bisa semena-mena sendiri...susah nanti, nah pengalaman saya di Bahagia (Kelurahan-Red), ketika saya berhasil menggusur Bangli, jadi ada musyawarah dulu,"tuturnya.

Ketika di tanyakan target mulai Program bekerja untuk Penertiban, Camat Tambun Utara menegaskan,"Ya selesai Pandemilah, sekarang masyarakat ekonominya lagi pada begini (Seraya menggerakan tangannya untuk rebah), satu sisi sih penting atasi Bangunan Liar di bersihkan, kalau untuk survey awal nanti kita bisa kapan saja, saya langsung ke lokasi," pungkas Camat Tambun Utara, Najmudin mengakhiri wawancara.

(JLambretta) KR

Selasa, 17 Agustus 2021

Komjen Pol Drs Boy Rafli Amar Resmikan "Warung NKRI" di Sentra Kreasi Atensi Pangudi Luhur, Bekasi



BEKASI, KR - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Drs Boy Rafli Amar, M.H meluncurkan secara perdana "Warung NKRI” di Sentra Kreasi Atensi Pangudi Luhur, Bekasi Timur, Senin (16/08/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut selaku nara sumber, yakni Dirjen Rehabilitasi Kemensos RI DR IR. Harry Hikmat, M.Si, Dokter Pancasila DR Dody Susanto, S.H.M., Si dan sejumlah undangan diantaranya Wakil Walikota Bekasi, Dr Tri Adhianto didampingi unsur Forkopimda Kota Bekasi, bendahara Asosiasi Praktisi HRD Jawa Barat, Meilana, ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon dan penggiat UMKM Kota Bekasi.

Kepala BNPT dalam sambutannya mengatakan Warung NKRI ini merupakan wadah dialog dalam merawat dan menjaga nilai-nilai kebangsaan. Istilah Warung sengaja dimunculkan untuk tujuan memperteguh nilai-nilai kebangsaan dan sebagai upaya mencegah virus radikalisme berkembang di lapisan masyarakat bawah.

"Kita tidak ingin pemuda bangsa mengalami disorientasi terhadap budaya bangsa," ungkapnya. 

Hal ini pula yang melatarbelakangi Warung NKRI digelar, selain sambil menikmati jajanan khas juga sekaligus melakukan dialog kebangsaan.

“Dialog kebangsaan ini akan memperteguh nilai-nilai kebangsaan. Nilai-nilai kebangsaan ini harus kita jaga karena kemerdekaan kita tidak diraih dengan mudah namun diraih dengan ikhtiar yang tidak ringan,” kata Kepala BNPT.




Boy Rafli mengatakan Warung NKRI juga merupakan salah satu solusi dalam melawan narasi-narasi kebencian yang memecah belah bangsa dengan menyebarkan misinformasi dan propaganda radikalisme dan terorisme. 

"Narasi bersifat kebencian, tidak mengakui konstitusi dan ideologi negara kita begitu masif. Jangan sampai generasi muda dan warga negara indonesia menjadi korban propaganda mereka,” katanya.

Usai menyampaikan sambutan, Kepala BNPT RI meresmikan warung NKRI dengan menggunting pita dan berdiskusi santai dengan para tamu undangan yang hadir. 

(Ard) KR

Sabtu, 14 Agustus 2021

Disinyalir Sarat Pungli Dan Langgar Prokes, Perangkat Desa Usir Wartawan Meliput, Ketum AWI :"Penegak Hukum Segera Investigasi!"



JAKARTA, KR - Adanya dugaan marak permainan kotor serta langgar Prokes, oknum Kaur Pembangunan berinisial S dan A selaku kadus XX Desa Saentis di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang secara terang-terangan selain menghalangi-halangi tugas peliputan juga dilanjutkan dengan pengusiran wartawan media jakartaobserver.com, Junaedi keluar dari lokasi di saat hendak melakukan peliputan dalam kegiatan pembagian BLT (Bantuan Langsung Tunai) untuk masyarakat di Aula Kantor Desa Saentis pada (13/08/2021).

Terkait akan hal tersebut Ketua Umum Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), R.Mustofa Bsc pun angkat bicara, saat di konfirmasi Awak Media pada (14/08/2021) pagi di DPP, Jl.Pramuka Jati No.5, Jakarta-Pusat, seantero permasalahan pengusiran dan upaya menghalangi tugas jurnalistik di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Ini suatu kesalahan fatal yang dilakukan oleh para perangkat Desa Saentis, sebab bagaimanapun juga selain jelas-jelas melanggar ketentuan dari UU Pers No.40 Tahun 1999 yang mengatur tentang Pers di tambah dengan UU No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang seharusnya setiap kegiatan yang dilakukan oleh Institusi Publik itu wajib di publikasikan, sebab hal itu berkaitan dengan kinerja dari Instutusi tersebut serta penggunaan anggaran yang Notabene berasal dari rakyat," tandas Ketum Aliansi Wartawan Indonesia.

"Pada dasarnya,"Lanjut Mustofa," Dengan kehadiran wartawan untuk melakukan peliputan pada setiap kegiatan Institusi Kepemerintahan.., justru itu menguntungkan bagi Institusi tersebut,..sebab kegiatan yang mereka lakukan dapat di publikasikan sehingga masyarakat maupun Institusi yang lebih tinggi lagi jadi mengetahui bahwa mereka melakukan pekerjaannya sesuai keinginan masyarakat dan aturan Institusi maupun atasannya yang memberikan perintah untuk melakukan itu," jelasnya.

Menurut Mustofa," Bila dalam suatu kegiatan yang menggunakan uang rakyat namun berusaha untuk di sembunyikan dari publik, hal tersebut patut di curigai adanya dugaan penyelewengan Anggaran Negara yang awalnya berasal dari masyarakat,"tukisnya.

Mustofa menekankan," Kepala Desanya juga perlu di konfirmasi lebih jauh lagi terkait perilaku anak buahnya, yang ditakutkan justru hal tersebut diduga dilakukan oleh perangkat Desa atas perintah Kepala Desa,"tekannya.

Selain mengecam keras tindakan dan prilaku para Aparat Desa yang terang-terangan melakukan pelanggaran hukum, Ketum AWI juga mendesak para Penegak Hukum agar melakukan langkah-langkah preventif dengan Investigatif dan Observatif ke lokasi kejadian, mengingat Program BLT sangat neresiko tinggi pada Tindak Pidana Pungli dan Korupsi.

"Kami dariAliansi Wartawan Indonesia mengecam dengan keras tindakan Aparatur Desa Saentis yang melakukan penghalangan peliputan Program Publik di lokasi Publik dan kami meminta pada para Penegak Hukum ( Kepolisian-Red) agar segera bertindak melakukan langkah-langkah Preventif pada Desa tersebut guna mencegah terjadinya Tindak Pidana Pungli maupun Korupsi serta Garativikasi pada Program Prioritas Presiden Jokowi yang bernama 'BLT", agar Negara tidak di rugikan oleh ulah Oknum-oknum yang tak bertanggung jawab serta mencoreng nama baik pemilik Program untuk rakyat tersebut," pungkas R.Mustofa Bsc, Ketum Aliansi Wartawan Indonesia (AWI).




Sebagaimana di ketahui bahwa peristiwa tersebut berawal dari wartawan  Jakartaobserver.com Junaedi masuk dan permisi dan izin kepada Kadus VI R untuk meliput kegiatan pembagian BLT,pada (13/08/2021) pukul 09.48 wib,  dikarnakan posisi kurang tepat untuk pengambilan foto yang bagus Junaedipun masuk ke ruangan Aula dan mengambil foto, namun tiba-tiba S Kaur Ekbang menegur kepada wartawan Jakarta Observer.com "Abang dari mana main masuk-masuk tanpa ijin mana KTA mu,Surat Tugasmu mana,kalau kau teroris mati kami semua disini kena Bom," tandasnya dengan nada tinggi sambil menanyakan surat tugas dan langsung mengatakan ,"Keluar jangan sampe semua warga disini marah samamu."

Kadus 20, Agus menambahkan "Kau keluar aja dah meliputkan jangan lagi disini udah keluar,"ujarnya

Berdasarkan keterangan wartawan media jakartaobserver.com, Junaedi mengungkapkan bahwa "Saat itu pembagian BLT tersebut tidak melakukan Protokol Kesehatan dengan sesuai aturan yang ada, karena tidak menerapkan 5M, Menjaga Jarak, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Mengghindari Kerumunan danTidak Bersalaman," ungkapnya.

(JLambretta) KR 




PESANAN PEMIRSA

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

BERITA TERKINI


NASIONAL


DAERAH