JAMBI, KR -- Aksi Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat kunjungan ke Jambi membuat geram sejumlah wartawan atas perilakunya terhadap para insan pers di Jambi, pada Sabtu (06/11/21).
Bagaimana tidak, sejumlah wartawan saat hendak melakukan peliputan diusir oleh para pengawalnya atas perintah Mentan Syahrul yang saat itu didampingi oleh Gubernur Jambi, Al Haris.
Pengusiran itu bermula saat Mentan hendak memasuki sebuah gudang Komoditas Pinang yang berada di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kabupaten Muaro Jambi.
"Keluar dulu... keluar dulu," ucap salah seorang pria yang ikut mendampingi Mentan Syahrul yang diduga merupakan protokolnya seperti yang terekam kamera vidio awak media. Tak pelak, aksi pengusiran itu juga diikuti oleh Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Atas kejadian itu, sejumlah wartawan di Jambi mengaku kecewa atas sikap Mentan Syahrul yang dinilai tidak menunjukkan sikap menghargai terhadap wartawan.
"Alasannya apa kok para wartawan di usir? ini menunjukkan sikap tidak menghargai kawan-kawan yang berprofesi sebagai jurnalis," tukas Mex Jhon salah satu wartawan di Jambi.
Begitupun, salah satu wartawan lainnya mengatakan, sebelum kedatangan Mentan Syahrul pihak protokol sudah mengarahkan posisi para jurnalis berada dikiri gudang.
Namun, entah mengapa Mentan Syahrul saat hendak memasuki gudang pinang tersebut tiba-tiba mengusir wartawan yang sejak tadi telah siap mengabadikannya.
"Tadinya kita sudah siap-siap mengambil moment atas kedatangan menteri, tapi tiba-tiba diusir," sebutnya.
PANGKALANBARU, KR - Satpolpp Kabupaten Bangka Tengah (Banteng) tertibkan Aktifitas penambangan timah di belakang Hotel Santika dekat dengan pemukiman warga Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Selasa (02/11/2021).
Sekretaris Satpolpp Bateng, Wawan Kurniawan mengatakan penertiban aktifitas tambang timah ini merupakan tindaklanjut dari laporan warga serta pemberitaan media online belum lama ini.
"Ya, hari ini sudah kita tindaklanjuti, semua aktifitas tambang timahnya di tertibkan," kata Wawan.
Wawan mengungkapkan penertiban hari ini dilakukan pihaknya bersama Satpolpp Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Alhamdulillah, tadi kita di back up oleh Satpolpp Babel, dan penertibannya berjalan lancar," katanya.
Wawan menyebut ada beberapa mesin penyedot air yang berhasil diamankan, sementara pemilik atau penambang timah tidak berada ditempat.
"Jika ada yang merasa memiliki mesin tersebut, silakan datang ke kantor Satpolpp Bateng," kata Wawan.
Selain di Kelurahan Dul, pihaknya juga melakukan penertiban di pemukiman warga Desa Jeruk dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Padang Baru.
"Beberapa titik yang kita datangi hari ini diharapkan kedepan tidak ada lagi aktifitas penambangan timahnya. Jikapun masih ada, kami akan memberikan sanksi tegas berupa penuntutan hukum karena telah merusak fasilitas umum serta pelanggar aturan pertambangan," pungkasnya.
JAKARTA, KR - Sejumlah massa dari Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi unjuk rasa didepan gerbang Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat," Jumat (29/10/2021).
Kedatangan mereka menuntut dan menolak Surat Kuasa (SK) yang dikeluarkan oleh Kemendagri atas ditetapkannya H. Marzuki sebagai wakil Bupati Bekasi.
Diketahui, Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang pengangkatan Wakil Bupati Bekasi, sisa masa jabatan 2017-2021.
Dalam aksi unjuk rasa mereka membentangkan spanduk yang berisikan salah satunya yakni “Copot Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat, Dan Minta Dicabut SK Wakil Bupati” dibanner mereka.
Dalam orasinya, Kordinator aksi Refangi manyatakan dalam proses pemilihan wakil Bupati sisa masa jabatan 2017-2022 dari awal kami sudah menilai cacat prosedural, ini adalah satu bentuk penghianatan institusi terhadap konstitusi dengan tegas Mahasiswa HMI menolak SK yang telah di keluarkan oleh Kemendagri.
",Jika tuntutan kami dalam waktu 1x24 jam tidak dipenuhi maka kami akan bawa kasus ini ke Mahkamah Konsitusi (MK) dan ke KPK, Karna ini salah satu bentuk penghianatan institusi terhadap konstitusi."tegasnya Kordinator Aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Refangi Hidayatullah.
"Diakhir," tandas Refangi,"Pihaknya akan membuat gelombang reformasi seluruh elemen mahasiswa untuk mengawal terus ke MK dan KPK."
Pukul 14.30 Wib perwakilan Mahasiswa diterima masuk kedalam Gedung Kemendagri, dan mahasiswa dapat membubarkan diri setelah beraudiensi dengan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
KALTARA, KR - Beredar rekaman video kamera CCTV dimedsos berdurasi kurang lebih 0:43 Detik yang menggambarkan seorang personel Polri yang tengah membantu Ibu-ibu untuk mengangkat meja dan memindahkannya ke lokasi lain, namun tiba-tiba datang seorang polisi lainnya yang langsung melayangkan tendangan pisang berikut bogem mentah mendarat tepat ke perut dan wajah anggota Polri tersebut, sehingga menyababkan sang personil Polri jatuh tersungkur,(27/10/2021).
Tak sampai disitu, kendati telah tersungkurpun polisi yang tiba-tiba datang menghajar itupun kembali melakukan tendangan yang kali ini diarahkan ke wajah sang personil Polri tersebut yang kemudian membuat sang personil kembali jatuh berguling di lantai. Dalam peristiwa tersebut tidak ada satupun dari para polisi di lokasi itu yang berusaha melerai insiden kekerasan yang dilakukan oknum Polisi tersebut terhadap personil polisi itu, hanya seorang Ibu berbusana merah jambu yang menarik oknum tersebut untuk tidak melanjutkan aksinya.
Belakangan di ketahui bahwa oknum tersebut adalah Kapolres Nunukan Syaiful Anwar, dimana pada gilirannya diberhentikan atas perbuatannya menghajar seorang anak buahnya dalam acara Baksos AKABRI 1999 Peduli pada (21/10/2021).
Hal tersebut diterangkan oleh Kabid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Dearystone Supit dengan menerangkan bahwa, pihaknya akan memproses secara internal kasus tersebut. Sanksi pun akan diberlakukan apabila Syaiful Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Kabidpropam diproses tuntas. Karo SDM menonaktifkan yang bersangkutan,” katanya saat dikonfirmasi Awak Media dari Jakarta, Senin (25/10).
Dijelaskannya lebih detil bahwa, informasi awal peristiwa tersebut terjadi akibat personel yang dihajar tidak ada saat dicari oleh kapolres. Padahal, saat itu sedang berlangsung zoom meeting dengan pihak Mabes Polres.
“Korban dan saksi akan kami periksa besok di Polda karena kendalanya harus nyebrang lautan,” tuturnya.
Lebih lanjut disebutkan, sejak dinonaktifkan, jabatan Kapolres Nunukan sementara belum diketahui siapa penggantinya. Sementara Surat telegram pergantian pun tengah dipersiapkan.
JAKARTA, KR - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA menyayangkan aksi brutal yang dilakukan oknum aparat kepolisian pada saat pengamanan aksi demo damai Himpunan Mahasiswa Tangerang. “Sanksi yang pantas bagi si oknum polisi itu adalah PTDH alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Aneh bin absurd, ada pelayan membanting orang yang dilayaninya,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini kepada media usai menyaksikan video viral detik-detik mahasiswa diangkat ke atas dan dibanting dengan keras diikuti tindihan badan oleh oknum polisi berbadan besar, Rabu, 13 Oktober 2021.
Sebagaimana diketahui, oknum aparat kepolisian tersebut pada saat pengamanan unjuk rasa damai mahasiswa di Kawasan Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, melakukan tindak kekerasan yang berpotensi membunuh korbannya dengan bantingan yang keras ke aspal jalan. Mahasiswa yang bertubuh agak kecil itupun langsung kejang-kejang, pingsan tidak sadarkan diri dan harus dilarikan ke rumah sakit.
“Oknum aparat yang sudah membanting mahasiswa tersebut harus masuk ke sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), bahaya sekali rakyat gaji dia untuk banting rakyat seperti membanting kayu bakar saja. Mentang-mentang badan besar berbaju besi pembelian rakyat, badan mahasiswanya kecil, dia seenak perutnya banting manusia. Itu kejahatan! Kecuali kalau si mahasiswa itu mengancam jiwa, si oknum polisi boleh melumpuhkan lawan dengan cara yang keras dan kasar,” tambah tokoh pers nasional yang selalu gigih membela rayat terzolimi oleh oknum aparat di negara ini,(14/10/2021).
Wilson Lalengke juga menyayangkan pernyataan pers yang dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Banten yang menggunakan diksi yang tidak tepat dan sangat menyakiti hati publik. Pasalnya dalam press release yang disebarkan melalui berbagai WhatsApp group, Polda Banten terkesan cuci tangan atas tindakan brutal oknum anggotanya, dengan menggunakan kata ‘terbanting’ dalam menjelaskan peristiwa yang terjadi.
“Saya heran, sudah jelas dalam video yang viral itu si korban dibanting oleh oknum polisi, tapi Bidhumas Polda Banten mengatakan terbanting. Artinya, seakan mahasiswa itu terbanting sendiri, terjatuh sendiri, terpeleset sendiri, tanpa sengaja terbanting ke aspal. Saya sarankan Kabidhumasnya belajar Bahasa Indonesia lagi dengan benar. Banyak tempat kursus Bahasa Indonesia di Serang, silahkan tingkatkan kemampuan berbahasa-indonesia-nya agar tidak memalukan seperti itu dalam membuat press release,” ujar Lalengke menyarankan.
Walaupun demikian, tambahnya, PPWI menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan Polri di wilayah Polda Banten melakukan penanganan cepat atas insiden itu. “Oleh karenanya kita berharap tindak-lanjut yang cepat juga terhadap oknum polisi pembanting rakyat, disamping karena tindakan itu meresahkan rakyat Indonesia, juga masuk kategori kejahatan, khususnya kejahatan terhadap demokrasi,” kata Lalengke.
Dia menekankan juga bahwa jika Kapolda dan jajaran pimpinan lainnya di tingkat Polres Tangerang tidak mampu menangani oknum itu secara tuntas dalam waktu sesingkat-singkatnya, maka sebaiknya Kapolda dan jajarannya mengundurkan diri saja dari jabatan tersebut. “Daripada dicopot Kapolri, menurut saya lebih terhormat mengundurkan diri karena tidak mampu mengendalikan anggotanya dalam melaksanakan tugas. Sederhana saja, tidak mampu yaa mundur, jangan mau enaknya saja digaji rakyat, fasilitas berlimpah, tanggung jawab nol," tukas lulusan pasca sarjana di bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Unviersitas Linkoping, Swedia, ini tegas.
JAKARTA, KR - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kunjungi 2 petani sawit dan pengurus Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) Riau di Bogor (07/10/2021). Usai mengunjungi petani dan pengurus koperasi tersebut, Firdaus mengatakan “petani dan pengurus koperasi tersebut masih proses masuk dalam perlindungan saksi dan Korban (LPSK), (14/10/2021).
"Dua petani sawit dan pengurus Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) dari Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau tersebut memohon perlindungan dari dugaan kriminalisasi yang dilakukan mafia tanah,” kata Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, usai bertemu 2 orang petani sawit Kopsa-M, Kamis (07/10/2021) di Jakarta.
Terkait dengan dugaan kriminalisasi yang dilakukan mafia tanah tersebut, Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi yang disampaikan di Istana Bogor Rabu (22/9/2021).
Pada kesempatan tersebut, dengan tegas Presiden menyampaikan komitmennya dengan memerintahkan kepada jajaran Polri untuk tidak ragu-ragu dalam memberantas mafia-mafia tanah “Kepada jajaran Polri saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah,” ujar Jokowi saat memberikan penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (22/9/2021).
“Oleh karenanya kami mendesak Kapolri untuk melindungi rakyat dan pengurus Kopsa-M Riau di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau dari dugaan kriminalisasi yang dilakukan mafia tanah yang sedang memperjuangkan hak-haknya dari ancaman kriminalisasi”. Tandas Firdaus.
Apa yang disampaikan Firdaus ini merupakan perwujudan dari konsisten SMSI mengawal arahan dan penegasan Presiden Jokowi yang berkomitmen penuh dalam memberantas mafia tanah, sebagaimana disampaikan Jokowi akhir September lalu.
Sebagaimana diketahui saat ini 997 petani anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) Riau sedang menuntut hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak yang telah diambil oleh PTPN V sebagai bapak angkat dalam skema pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) namun meski Kebun Kelapa Sawit dinyatakan kebun gagal tetapi petani tetap dibebani hutang yang terus membesar diduga kuat dana petani dan koperasi dikorupsi oleh oknum-oknum di PTPN V.
Buntut dari perjuangan ini, diduga dua orang petani dikriminalisasi sebagai langkah pelemahan terhadap perjuangan para petani tersebut.
Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2003 dengan ditanda-tangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kebun Kelapa Sawit pola KKPA untuk anggota koperasi seluas 2.000 ha antara KOPSA—M Riau dan PTPN-V. Antara tahun 2003 sampai 2009, PTPN-V melaksanakan pembangunan kebun KKPA. Selama pembangunan berjalan Pengurus diminta untuk menandatangani surat pengakuan hutang pada Bank Agro untuk pembangunan kebun KKPA seluas 2050 ha dengan total hutang Rp. 52 milyar.
Berdasarkan dokumen yang diterima oleh Ketua Umum SMSI Pusat saat Ketua Kopsa-M Riau Dr. Anthony Hamzah berkunjung ke kantor pusat SMSI (11/12/2020), diketahui Pengelolaan kebun dengan jumlah lahan tertanam seluas 2.050 Hektar tersebut dilakukan dengan pola Singel Management dimana PTPN V (persero) bertindak selaku pengelola penuh mulai dari perawatan kebun hingga pengelolaan hasil kebun.
Namun, pengelolaan kebun tidak dilakukan secara optimal sesuai standar yang seharusnya, sehingga menurut hasil penilaian fisik kebun oleh Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, kebun yang dimitrakan dengan PTPN V tersebut dinyatakan sebagai kebun gagal.
Namun ironisnya per tahun 2017 para petani yang tergabung di Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) Riau ditagihkan hutang pembangunan kebun secara utuh dan bunga berbunga yang saat ini mencapai Rp. 136 Milyar.
“Persoalan menjadi lebih pelik manakala diketahui bahwa dari total 2.050 hektar lahan yang dikerjasamakan ternyata sekitar 750 hektar telah beralih ke pihak lain, diduga akibat telah dijual oleh oknum di PTPN V,” kata Firdaus.
“Saya kira sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk mengingatkan Bapak Moeldoko selaku kepala KSP, Bapak Kapolri dan Bapak Erick Thohir selaku Menteri BUMN, untuk mengawal komitmen Bapak Presiden untuk memberantas mafia tanah dan sekalian bersih-bersih di PTPN”. Tandas Firdaus.
"Ini juga sejalan dengan penegasan Erick Thohir dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI akhir September lalu. Pada saat itu Menteri Erick Thohir mengatakan, adanya perilaku koruptif dibalik utang jumbo yang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara (Persero) alias PTPN, Ini merupakan penyakit lama, yang sudah dia tahu, dan ini seperti suatu korupsi terselubung yang memang harus dibuka dan harus dituntut orang yang melakukan." Ungkapnya saat itu.
"Oleh karenanya kami mendesak Pak Menteri untuk membuka kasus-kasus korupsi terselubung di PTPN V terkait Kerjasama antara PTPN V dengan Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau,” kata Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, usai bertemu 2 orang petani sawit Kopsa-M, Kamis (07/10/2021) di Jakarta.
KABUPATEN BEKASI, KR - Pekerjaan proyek pemasangan tiang pancang telekomunikasi dari PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom) dengan produk Indihome di wilayah Rt 06 dan Rt 012/ Rw 01, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, di Protes dan di Kecam warga setempat, pada (08/10/2021) sore.
Pasalnya, pemasangan tiang pancang tersebut yang dilakukan oleh para pekerja proyek selain berada di Pekarangan rumah warga di tambah lagi dengan tidak meminta izin terlebih dahulu pada para pemilik rumah tinggal tersebut, sehingga menimbulkan kekecewaan para pemilik rumah yang diwarnai dengan Kecaman, Sumpah serapah dan Protes keras mereka.
Hal itu dilontarkan dengan tegas dan keras oleh para pemilik rumah, Pak Ade dan Ibu Diah serta para pemilik rumah lainnya di wilayah Rt 06/Rw 01 mengatakan,"Masalahnya kaga ada izin dia pak (Seraya menunjukan lokasi penancapan tiang telkom), namanya terima atau tidaknyakan seengga-engganya izinlah," ungkap Ade dengan nada kesal.
Mengenai pemasangan tiang tersebut yang sudah dua kali dilakukan termasuk kali ini, Ade selaku pemilik rumah merasa dirugikan oleh pihak telkom, sebab pemasangan tiang sebelumnya juga tidak ada pembicaraan dari pihak Telkom terhadap dirinya.
"Ini juga ada tiang sebelumnya juga engga bilang-bilang sama saya,"terang Ade.
Zuriah pemilik rumah menambahkan,"Kalau kecewa ya jelas dong, orang itu tanah kita kok," tegasnya.
"Intinya kami kecewa, jangan maen jeblog-jeblog aja...ya harus ada izin yang punya rumah sedangkan kita kalau mau komplain, komplain kemana pak" sambut Ade pada Awak Media, (08/10/2021) sore.
Senada dengan warga Rt 012/ Rw 01 dimana para warga setempatpun merasa kecewa dengan tingkah polah para pekerja proyek pemasangan tiang dari PT Telkom tersebut yang dinilai warga asal tancap saja tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu pada pemilik rumah, ditambah lagi pemesangan tiang tersebut berada di dalam pagar rumah warga, salah satunya rumah Pak Mahmud (Alm) yang kosong, warga sekitar mengatakan," Itu pasang tiang telkom pada seenak beronye aje, kaga bilang sama yang punya, entar yang punya tau jadi pada ribut dah," ungkap Ora.
Jajo menambahkan," Kelihatannya sama Rt atau Rw juga kaga izin lagi kali..kiatannyah sih pada kaga ada..ora batokah..lah orang kaga ada omongannyah," tandasnya.
Ketika para pekerja tersebut di konfirmasi Awak Media terkait pekerjaan mereka yang di komplain warga, mereka menjawab," Kami hanya pekerja di lapangan pak, jadi kami hanya mengerjakan sesuai perintah pimpinan," ucap mereka.
Disinggung siapa pimpinannya, merekapun diam seribu bahasa, hanya saling tunjuk dan dorong sesama mereka untuk memberitahukannya, diiringi dengan menghilangnya satu persatu dari pandangan Awak Media.
Berdasarkan pantauan Awak Media di lapangan, Disinyalir ada permainan kotor dan licik dari pihak PT Telkom dengan memanfaatkan situasi dan kondisi serta pengaruh lainnya dengan berupaya menyelesaikan pekerjaanya secepatnya tanpa memperdulikan dampak kerugian yang di alami oleh masyarakat.