KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk

Rabu, 15 Desember 2021

Ponton Ti Apung Ilegal Sutet PLN Koba, Disinyalir Milik 'Sultan Koba' Beserta Kroni-kroninya di Bangka Tengah


PANGKALPINANG, KR -  Membangkang, kata-kata ini lah yang mungkin lebih tepat untuk para penjarah pasir timah ilegal di Wilayah Pencadangan Negara (WPN) lahan eks kobatin yakni kolong Marbuk, Pungguk dan Kenari, di Kecamatan koba,  Kabupaten Bangka Tengah, Selasa, (14/12/2021).

Tampaknya kesempatan yang dilakukan oknum masyarakat penambang didalam melakukan penjarah penambangan ilegal timah jenis ponton Ti apung, justru mereka lakukan disaat bergantinya kepemimpinan kapolres Bangka Tengah dan Kasat Reskrim, sehingga catatan lama/hukum para oknum pelaku penambang berharap apa yang merka lakukan tidak diketahui oleh kedua pimpinan di Polres Bangka Tengah tersebut.
 
Belum lama ini aktifitas penambangan ilegal bahkan di ketahui oleh masyarakat setempat sudah berjalan hampir sebulan sehingga lebih terkesan pihak Polres Bangka Tengah melakukan pembiaran terkait adanya aktifitas penjarahan di kawasan WPN di tiga kolong yang menjadi primadona para penjarah pasir timah ilegal.

Meski berkali-kali ditertibkan hingga dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian baik itu dari Polda Babel maupun Polres Koba, namun saat ini penambang ilegal di lokasi eks kobatin tersebut terus beroperasi lantaran adanya dugaan keterlibatan oknum APH itu sendiri berkolaborasi dengan 'pemain lama'. 
 
Bukan sudah menjadi rahasia umum, di kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk saat ini sedang diluluhlantakkan oleh sekelompok kawanan penambang liar. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh jejaring mendia ini di lapangan, ternyata di ketahui masih pemain lama yang melakukan kegiatan tersebut, yakni ada dua orang kuat kota Koba yang diduga kuat mengkoordinir belasan ponton yang beroperasi tepat di lokasi gelam persis tidak jauh dari tiang Sutet PT PLN yang merupakan lahan milik PLN. 

Diketahui, penambangan timah ilegal jenis Ponton TI Apung itu disinyalir selain melakukan persekongkolan dengan oknum APH Babel untuk menambang secara ilegal, termasuk juga para pemain lama yang mengkoordinir para oknum warga Koba berinisial Is, K, dan Bt kolektor besar di Koba. 

Sementara BT merupakan cukong timah yang dengan sepak terjang kelompok ini diketahui merupakan pemain kambuhan dalam segitiga jejaring cukong timah yang menampung pasir timah hasil penjarahan dari kawasan terlarang di Kabupaten Bangka Tengah. 

"Dulu kan sudah pernah ditertibkan oleh Polres Bateng, seingat saya sewaktu Kapolresnya dijabat oleh AKBP Slamet Purnomo. Bahkan sampai pernah menahan sebanyak 6 orang yang dibawa ke Polda Babel," kata nara sumber kepada  jejaring media ini Senin (13/12/2021) malam.

Menurut Sumber mengatakan bahwa,"Is warga Koba salah satu pemain lama yang dulu pernah viral karena menjadi koordinator tambang ilegal Ponton TI apung rajuk di kolong Marbuk , Kenari dan Pungguk itu diam-diam beroperasi kembali menjarah kekayaan alam di kolong eks kobatin itu, dan informasinya aktifitas tersebut sudah satu bulan ini berjalan,"terangnya.

"Yang saya tau mereka sudah satu bulan ini bekerja di daerah sutet PLN dan di daerah Gelam itu, dan hampir tidak tersentuh APH, jika ada masyarakat yang melapor ke Kepolisian pasti akan ada yang datang ke lokasi dan sesaat aktivitas itu berhenti, dan paling lama satu hari saja stopnya dan setelah itu kembali bekerja", ungkapan narasumber.

Ditambahkan nara sumber , pemilik ponton TI apung rajuk yang  beraktifitas di lokasi WPN eks kobatin tersebut adalah para pemain lama yang dulunya menjadi dalang dalam kegiatan penambangan pasir  timah dan menjadi pembeli dari hasil penambangan ilegal dari ponton binaan mereka.

"Sultan koba  Is dan koleganya Ac, Bt, adalah pemain lama yang pernah menjadi aktor utama beraktifitas tambang ilegal di kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk, dan yang terakhir menjadi aktor  di lokasi eks Kobatin itu adalah keluarganya 'Sultan Koba', dan orang-orang terdekatnya", ungkap MK yang pernah bertemu dengan RM orang tua 'Is'.

Diketahui, saat itu RM meminta bantuan kepada MK memohon agar perkara tindak pidana  pencemaran nama baik terhadap anaknya Kinoi yang sempat dilaporkan di Polda Kepulauan Bangka Belitung diminta dengan cara perdamaian penyelesaian, dan pertemuan upaya damai di warung kopi di Pangkalpinang.




Sebelumnya, diketahui kelompok Is sempat menandatangani surat pernyataan di Polda Bangka Belitung bahwa menyatakan tidak menambang timah secara ilegal di kawasan kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk.

Kemudian, jejaringan media ini mengkonfirmasi ke Kasat reskrim Polres Bangka Tengah AKP Wawan terkait beraktifitas penambangan timah ilegal oleh oknum warga dijuluki Sultan Koba bersama koleganya mengkoordinir penambangan timah ilegal di kolong Marbuk,Pungguk dan Kenari dalam WPN eks PT Kobatin. 

Kepada Jejaring media ini, AKP Wawan mengatakan bahwa beberapa hari yang lalu pihaknya Polres Bangka Tengah sudah melakukan penertiban di WPN kolong Marbuk, Pungguk dan Kenari eks IUP PT Timah Tbk.

"Monitor bang, beberapa hari kemarin kami sudah melakukan penertiban dan melakukan patroli, tapi kalau hari ada aktifitas kami nga tau ya bang," jawab Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah. 

Saat disampaikan beraktifitas tambang ilegal jenis ponton TI apung di dekat Gelam dekat tiang sutet PLN tidak dapat dilalui jalan lama lantaran jalan akses yang dilalui masyarakat sudah diputus oleh penambang, agar tidak bisa dilewati oleh aparat penegak hukum dan wartawan dalam melaksanakan tugasnya. 

"Kami tidak tau bang ada jalan alternatif lain untuk menuju kesana, terimakasih informasinya "ujar Wawan mantan Kapolsek Gantung Beltim. 

Membandelnya oknum warga dan cukong timah di Koba seolah-olah memberi isyarat bahwa mereka memang tidak mudah tersentuh oleh hukum dan merasa kebal hukum. Tentunya masyarakat menunggu tindakan tegas pihak Polres Bangka Tengah. 

Saat berita ini dipublikasikan oknum warga dijuluki Sultan Koba Is dan Bt Cukong Timah masih dalam upaya untuk di konfirmasi Awak Media. 

(Fermana / KBO Babel) KR

Selasa, 14 Desember 2021

Pihak Ketiga Tolak Domisili Penyandang Disabilitas, Koorcapil Pemkab Bekasi : 'Jangan Kangkangi Peraturan Pemerintah!'


KABUPATEN BEKASI, KR - Sungguh suatu permasalahan serius dan memilukan manakala ada masyarakat yang membutuhkan bantuan kemanusiaan terkait penyakit Disabilitas yang dideritanya namun mendapatkan penolakan bantuan dari mitra kerja pemerintah (Pihak Ketiga-Red) dikarenakan tidak memiliki e-KTP wilayah tersebut, kendati Desa setempat telah melengkapinya dengan menggunakan Surat Keterangan Domisili, (12/12/2021).

Diketahui bahwa alamat e-KTP yang dimiliki oleh orang tua penderita Disabilitas tersebut beralamat di wilayah Kecamatan Tambun Utara, Desa Satria Jaya, sementara yang bersangkutan tinggal di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Desa Mangun Jaya, dimana kedua Kecamatan tersebut berada di Kabupaten Bekasi, hal tersebut berdasarkan informasi yang di himpun Awak Media di lapangan.

Dalam keterangannya kepada Awak Media di kediamannya pada (11/12/2021), Orang tua penyandang Disabilitas tersebut mengatakan bahwa mereka mengajukan untuk mendapatkan bantuan dari berbagai Program yang dimiliki oleh Pemerintah terkait bantuan sosial untuk para penyandang Disabilitas melalui Desa Mangun Jaya yang di terima oleh Sunoto selaku Kasi Kesra di Desa Mangun Jaya pada Bulan November 2021.

"Kami ajukan untuk anak kami bantuan melalui Desa Mangun Jaya dan di terima baik oleh Pak Sunoto serta disarankan untuk melengkapi Surat Keterangan Domisili yang kami penuhi keesokan harinya untuk kelengkapan surat pengajuan dan diterima oleh Pak Sunoto untuk di ajukan melalui ibu Sulastri yang kemudian Pak Sunotopun memberikan nomor WA Ibu Sulastri untuk dapat kami hubungi setelah surat tersebut di berikan Pak Sunoto pada Ibu Sulastri," kata Orang tua penyandang Disabilitas.

"Kami bertemu dengan Ibu Sulastri di Kecamatan Tambun Selatan dan menanyakan tentang perkembangan proses pengajuan bantuan untuk anak kami, namun jawab ibu Sulastri, tidak bisa dengan Surat Keterangan Domisili jadi harus pindah dan ganti KTP baru dapat bantuan, kata Ibu Sulastri, yang membuat kami bingung, kalau memang tidak bisa dengan Surat Keterangan Domisili kenapa pihak Desa Mangun Jaya meminta kami melengkapi itu dengan Surat Keterangan Domisili?...lalu apakah Surat Keterangan Domisili tersebut tidak berlaku bagi mitra kerja pemerintah?..apakah tidak ada komunikasi atau MoU yang di buat antara mitra kerja Pemerintah dengan Pemerintah Daerah atau setempat (Pemerintah Desa-Red)?..kemudian apakah aturan yang sudah di buat oleh Pemerintah dalam hal ini Desa selaku ujung tombak kepemerintahan yang paling terdepan dapat di kangkangi oleh mitra kerja Pemerintah sehingga aturan Pemerintah dapat diabaikan?," papar orang tua penyandang Disabilitas pada Awak Media.

Sebelumnya, Angga Kasipem Desa Mangun Jaya ketika di konfirmasi terkait adanya informasi terkait akan hal itu pada (17/11/2021) di Kecamatan Tambun Selatan mengatakan," Ya kalau ada pengantar Rt, pengantar Rw boleh aja sih dan Domisili itu berlaku," tegasmya. ketika ditanyakan apakah semua yang ingin mengurus berbagai kebutuhannya apakah memang harus bikin KTP baru semuanya, bukan hanya buat domisili?, angga menjawab,"Ini asumsi saya ya sebagai Kasi Pemerintahantergantung surat Domisili aja, kalau memang orang tersebut sudah menetap berapa lama disitu dan dia bisa membuat surat Domisili dan itu sah!" tegas Angga Kasipem Desa Mangun Jaya.




Pada (23/11/2021) Awak Media menjumpai Koordinator Dukcapil Pemkab Bekasi, Sumadi di Kecamatan Tambun Selatan untuk meminta keterangan dan tanggapannya terkait Surat Keterangan Domisili yang menurut pendapat dan pandangannya mengatakan bahwa,"Kalau menurut saya ..kalau masih satu Kabupaten sekasarnya itu masih bisa, kenapa...karena masih satu lingkup Kabupaten.. walaupun berbeda Kecamatan namun setidaknya dia sudah membuat suatu Domisili sebagai surat keterangan sebagai penduduk sementara dan statusnya sudah cukup kuat itu," kata Sumadi.

Saat ditanyakan bagaimana tanggapannya bila ada mitra Pemerintah yang menolak terkait keberadaab Surat Keterangan Domisili tersebut, Sumadi menegaskan,"Kalau menurut saya mitra itu berarti harus kerjasama dengan pemerintah, maknyakan mereka jangan menolak peraturan Pemerintah..karena diakan di bawah naungan Pemerintah...seharusnya dia lkut aturan Pemerintah dan jangan mengangkangi peraturan Pemerintah sebab sebelumnyapun dalam mengajukan sebagai mitra pemerintahpun harus taat aturan Pemerintah,"tandasnya.

"Intinya itu melanggar aturan dan diminta untuk bekerjasama yang baik," Imbuh Koordinator Dukcapil Pemkab Bekasi, Sumadi.

Mitra Kerja Menolak Keberadaan Domisili Tergolong "Kucing Kurap!"


Disisi lain Aktivis LPPN-RI (Lembaga Pementau penyelenggara Negara-Republik Indonesia), Daneil Apollo saat di jumpai Awak Media di Tambun Selatan pada (10/12/2021) dan dimintakan tanggapan terkait Surat Keterangan Domisili, mengatakan,"Jadi perlu saya luruskan ..kalau terkait masalah Domisili itukan adalah surat yang diberikan Pemerintah ke warga negaranya menunjukan identitasnya sebagai pengganti identitasnya di tempat sebenarnya," katanya.

Menurut Daniel," Dalam hal penyelenggaraan negara inikan sebagai bentuk pelayanan Pemerintah kepada Warga Negaranya dalam memberikan status kependudukan..jadi kalau menurut pandangan kami dari LPPN-RI, apapun yang di wacanakan dan di programkan oleh Pemerintah itu senuanyakan sudah melewati kajian sesuai peruntukannya...kalau Domisili itukan di butuhkan sesuai peruntukannya.. Domisili itu menyangkut status kewrganegaraan dimana dia tinggal..jadi itu jelas," ungkapnya.

Lebih lanjut Daneil mengatakan," Tetapi disinikan perlu diluruskan bahwa Domisili bukan berarti sama dengan e-KTP atau KK," imbuhnya.

Daneilpun mengatakan bahwa ada orang dari wilayah lain baik itu medan atau Jakarta maka wajiblah dia mengurus Domisili dan itu berlaku.sementara bila ada pihak-pihak yang menganulir terkait status Domisili tersebut Daniel mengganggap itu adalah pandangan yang salah.

"Karena Domisili itu berlaku..jadi begini biasanya Domisili itu biasanya di keluarkan berlaku selama enam bulan..kemudian si warga negara menguruskan keperluannya, yang intinya janganlah para pendamping itu mempersulit warga negara...intinya itu dan bilamana tetap mempersulit juga maka mereka tergolong KK,"tandas Daneil.

Ketika di tandaskan apa itu tergolong KK, Daneil menegaskan,"Tergolong Kucing Kurap!" pungkas Aktivis LPPN-RI.

(JLambretta) KR

Selasa, 07 Desember 2021

Enam Perwakilan Warga Liang Melas Datas Berikut 'Oleh-oleh' Dan 'Aspirasi' Diterima Presiden Jokowi di Istana Merdeka


JAKARTA, KR - Presiden Joko Widodo menerima enam perwakilan warga Liang Melas Datas, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 6 Desember 2021. Selain menyampaikan aspirasi, para perwakilan warga tersebut juga membawa satu truk berisi buah jeruk sebanyak tiga ton sebagai "oleh-oleh" bagi Presiden Joko Widodo.

Setia Sembiring, salah seorang perwakilan warga mengatakan bahwa ia bersama rekan-rekannya datang langsung menemui Presiden Joko Widodo dengan harapan mendapatkan perhatian dari Presiden terkait kondisi jalan yang rusak di daerahnya. Menurutnya, jalan yang rusak tersebut juga berdampak pada warga di enam desa dan tiga dusun di Liang Melas Datas.

"Tadi di dalam kami mengantarkan oleh-oleh ini, mudah-mudahan dan kami harapkan Bapak Presiden kita memperhatikan kami masyarakat Desa Liang Melas yang jumlahnya enam desa ditambah tiga dusun. Jadi kami harapkan benar bantuan Bapak itu agar desa kami bisa ada perubahan dari dulunya menjadi agak lebih baik," jelas Setia saat ditemui usai diterima Presiden Jokowi.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa jalan rusak di Liang Melas Datas akan segera diperbaiki. Presiden sendiri telah memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan perbaikan jalan tersebut dan telah ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, Direktorat Jenderal Bina Marga pada Minggu, 5 Desember 2021.

"Saya sudah dengar semua kok, jadi nggak usah diceritakan saya sudah dengar. Hari Sabtu sudah saya perintah ke Menteri PU, kemarin (5/12) sudah sampai sana. Tadi pagi katanya sudah mulai melihat lapangan, sudah mengukur, nanti sebentar lagi dikerjakan," ujar Presiden.

Setelah menerima jeruk yang dibawa perwakilan warga tersebut, Presiden Jokowi memberikan bantuan tunai untuk para petani warga Liang Melas Datas. Presiden juga mengatakan dirinya berencana untuk mengunjungi desa tersebut apabila jalannya telah selesai dikerjakan.

"Ini nanti sampaikan ke petani. Oleh-oleh sudah saya terima, ini gantinya. Nanti sampaikan. Ini jalannya langsung dikerjakan. Nanti kalau jalannya jadi, saya ke sana. Sampaikan. Biar dikerjakan dulu, nanti (jalannya) jadi saya baru ke sana," ujarnya.



Sementara itu, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan, sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa jalan merupakan tulang punggung atau “backbone” dalam peningkatan produktivitas kawasan. Dengan keberadaan jalan yang baik, konektivitas antarkawasan meningkat dan biaya produksi menurun, sehingga secara keseluruhan daya saing kawasan dengan beraneka ragam komoditas menjadi lebih baik. 

"Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan konektivitas untuk menghubungkan sentra-sentra produksi dengan pasar (offtaker) hasil-hasil komoditas tersebut," ujar Endra.

Pemerintah pusat akan bekerja sama dan memberikan dukungan penuh penanganan jalan bagi pemerintah daerah setempat dalam koridor peraturan yang berlaku. Dukungan tersebut dilakukan Kementerian PUPR karena ruas jalan dinilai sangat penting bagi masyarakat, sehingga nanti pemerintah daerah bisa melanjutkan pemeliharaan jalan tersebut.

Turut mendampingi Presiden dalam pertemuan dengan perwakilan masyarakat Liang Melas Datas yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

(Ait/Lc) KR

Sumber : BPMI


Senin, 29 November 2021

Mediasi Terkait Bentrok Jembatan Balerang Antara Yonif 10 Marinir dan Yonif Raider 136/TS di Mako Yonif 10 Marinir, Batam


BATAM, KR - Peristiwa bentrok Antara Yonif 10 Marinir dan Yonif Raider 136/TS yang terjadi di Jembatan 1 Balerang, Batam, Kepri, yang terjadi pada sabtu malam (27/11/2021) dimana dalam keributan tersebut menimbulkan tawuran masif dalam perkelahian di kedua belah pihak, sehingga menimbulkan kekacauan situasi dilokasi dan kemacetan total, (29/11/2021).

Perkelahian masal antara Yonif 10 Marinir dan Yonif Raider 136/TS yang terekam video berdurasi 00: 29 Detik dan tersebar luas di Media Sosial terlihat menimbulkan kepanikan selain bagi pengguna kendaraan termasuk juga masyarakat yang sedang menikmati suasana malam minggu di jembatan 1 Balerang.

Terkait peristiwa tersebut, pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 pukul 14.20 Wib, diadakan upaya perdamaian di kedua belah pihak dengan mengangkat tema "Pertemuan Silaturahmi dan Mediasi Terkait Kesalahpahaman Antara Yonif 10 Marinir dan Yonif Raider 136/TS" yang bertempat di Balai Prajurit Mako Yonif 10 Marinir.

Dalam penyampaiannya Kasi Intel Korem 033/Wira Pratama, Letkol Fernando De Lopez yang mewakili Danrem, mengatakan,"Mewakili Danrem meminta maaf atas kejadian tadi malam, dan terkait oknum prajurit pelaku akan diberikan atensi keras oleh Danrem," tegasnya.

Sedangkan Komandan Lanal Batam dalam sesi penutupnya menyampaikan point inti bahwa,"Agar tiap-tiap prajurit mendukung dan membantu para komandannya, hindari kesalahan dan teguran yang berakibat dapat merugikan satuan dan diri sendiri,"pungkas Kolonel Laut (P) Sumantri.

Sementara pendapat pelapor terkait peristiwa kejadian tersebut mengatakan, bahwa,"Kegiatan Silaturahmi dan mediasi tersebut menjadi upaya pimpinan untuk meredam efek berkelanjutan setelah kejadian kesalahpahaman tadi malam tersebut,"terang Pelapor.




Hadir dalam Pertemuan Silaturahmi dan Mediasi Terkait Kesalahpahaman Antara Yonif 10 Marinir dan Yonif Raider 136/TS tersebut;

Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri, Danyon Yonif 10 Marinir, Letkol Marinir Brian Iwan Prang, Danyon Raider 136/TS, Letkol Inf Andi Arianto, Dandim 0316/Batam, Letkol Inf Sigit Dharma Wiryawan, Kasi Intel Korem 033/Wira Pratama, Letkol Fernando De Lopez, Danden Pomad, Letkol Arif, Danden Pomal Lanal Batam, Kapten Laut (PM) Tegar.

Silaturahmi dan mediasi kedua belah pihak itu selesai pada Pukul 15.00 Wita, kegiatan tersebut selesai berjalan lancar dan aman.

(RF/IR) KR




Senin, 22 November 2021

Habib Bahar bin Ali bin Smith Telah Bebas Setelah Tiga Tahun Mendekan di Lapas Khusus Kelas IIA, Gunung Sindur


KABUPATEN BOGOR, KR - Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith, setelah menjalani tahanan pidana 3 (tiga) tahun pidana terkait penganiayaan telah mendapatkan kebebasannya selaku warga binaan Lapas khusus kelas IIA Gunung Sindur.Pada hari Minggu  tanggal 21 November 2021 pukul 03.00 Wib bertempat di Lapas khusus klas II A, Jl. Pengayoman komplek kemenhumkam, Desa.Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Sebagaimana di ketahui sebelumnya bahwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith (38) yang beralamat di Kampung Kaler RT 01/09 Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor tersebut diputuskan oleh PN Bandung, dengan Nomor Putusan : 219/PID.SUS/2019/ PN BDG, tanggal 09/07/2019, dengan lama pidana 3 Tahun, dalam kasus Penganiayaan yang masuk dalam Pasal : 333 dan 351 KUHP.

Dimana kemudian masuk menjadi warga binaan dengan data Registrasi Lapas Khusus klas IIA Gunung Sindur bernomor. Registrasi : BI.176/20-BDG, dan nomor Berkas : 516201908080008 dengan Tanggal ekspirasi akhir pada 21/11/2021.

Hadir didalam pembebasan tahanan tersebut Kapolda Jawa Barat ( Irjen Pol Drs Suntana MSi), Gabungan Koramil Gunung Sindur, Parung, Kemang berjumlah 24 orang,  Dpp. Danramil 0621- 20 / Gunung sindur (Kapten Inf Mustofa) dan Satu Sst Polres Bogor Dpp.Kapolsek Gunung Sindur (Akp.Birman ).

Dalam kronologis rangkaian kegiatan Administrasi pembebasan Habib Bahar bin Smith, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Drs Suntana MSi memaparkan bahwa,"Pada Pukul 03.15 .wib di jemput dari ruangan sel tahanan  menuju ruang Swab covid 19 kemudian Pukul 03.30 Wib Menuju Ruang registrasi untuk di laksanakan Roll surat bebas oleh petugas Registrasi, lalu Pukul 03.45  Wib di laksanakan pengecekan Identitas dan pencocokan berkas oleh Komandan Regu lapas,"paparnya.

"Kemudian," lanjut Kapolda,"Dilanjutkan pada Pukul  03. 50 wib di bawa menuju Portir dan di lakukan pengecekan Identitas berkas oleh Petugas P2U, setelah itu pada  Pukul 04 .00 Wib  keluar dari Lapas khusus  kelas IIA gunung Sindur di dampingi pengacara Saudara. Ichwan Tuankotta SH.MH, dimana selanjutnya Pada pukul 04.05 wib Habib Bahar bin Smith di dampingi Pengacara (Saudara.Ichwan Tuan kotta) meninggal kan Lapas khusus kelas IIA gunung Sindur menuju kembali kediaman Kampung. Kaler RT 01/09 Desa Pabuaran,  Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor," pungkasnya.



Dalam Penyampaiannya Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith mengatakan, "Assallamualaikum warohmatullahi wabarikatu, Alhamdulillah pada hari ini tanggal 21 hari minggu, bulan 11/2021, alfakir Bahar bin Ali bin Smith telah bebas murni menjalani hukuman selama tiga tahun lebih," jelasnya saat sesi foto dan video bersama di lokasi.

Pada pukul 04 .25 Wib Rangkaian monitoring kegiatan pembebasan Habib Bahar bin smith selesai selama pelaksanaan di lokasi terpantau situasi berjalan aman dan lancar serta kondusif.

(JLambretta) KR

Selasa, 16 November 2021

Entah Human Error Atau Ada Indikasi Lain, Keterangan Yang Dikeluarkan PT Timah Tbk Berbeda Dengan Pelaksanaan Dilapangan




PANGKALPINANG, KR - Ribuan ton Tins Slag atau Terak milik PT Timah Tbk yang masih tersisa di tongkang 'Samudra Bintan 90' yang semula dikabarkan dan di informasikan pihak Kepala Komunikator PT Timah Tbk bahwa akan dipindahkan ke Smelter Cukong Timah dikawasan industri TPI Batu Rusa, Ketapang, Pangkalpinang, terpantau oleh Awak Media di lokasi bahwa ribuan ton Tin Slag yang diangkut dengan puluhan dump truck itu justru dibawa kembali ke lokasi penampungan milik CV Venus yang berada di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin (15/11/2021).

Dimana diketahui bahwa lokasi tersebut adalah lokasi yang memang sejak semula telah menjadi sorotan publik, terkait dengan berbagai kejanggalan dan keanehan yang muncul dalam aktifitas kegiatan angkut kirim ribuan ton Tin Slag PT Timah Tbk, diantaranya adalah angkut kirim tersebut tanpa dilangkapi surat jalan serta disinyalir tanpa mengantongi izin penampungan dan pengolahan bahan limbah beracun (B3).
 
Sementara, Acin bos CV Venus membantah bahwa Tin Slag yang sudah ditampung ditempatnya di Desa Air Mesu bukan miliknya, bahkan ditegaskannya bahwa Tin Slag yang berada dipenampungannya itu milik pihak PT Timah Tbk, dan PT Timah Tbk hanya numpang nimbang saja. Dimana kemudian hal tersebutpun di jelaskan dan diakui oleh pihak PT Timah bahwa ribuan ton Tin Slag terebut adalah milik perusahaannya.

"Benar bahwa material tersebut adalah milik perusahaan, dan material tersebut adalah sisa dari proses peleburan yang dilaksanakan dari program kemitraan perusahaan. Tin slag yang didatangkan dari Pulau Belitung ini merupakan sisa dari proses peleburan PT Timah yang akan diolah kembali di Bangka,"ungkap Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan pada Awak Media saat di konfirmasi, Sabtu (13/11/2021).

Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku saat ini Tin Slag belum dihapus dari daftar limbah B3 barang tersebut mengandung radioaktif jenis rendah 1.Pernyataan PT Timah mengakui tin slag sisa proses dari peleburan pasir timah menjadi timah balok, dan merupakan limbah B3 sesuai surat keterangan dari PT Timah, tertanggal 4 November 2021 yang ditandatangani oleh Sigit Prabowo selaku Kepala Unit Produksi PT Timah Wilayah Belitung.




Tertulis dalam surat tersebut mengatakan bahwa Tin Slag yang pengiriman dari Pelabuhan Tanjung Pandang Belitung ke Pelabuhan Pangkalbaam berpedoman dengan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7/2020 Tentang Ketentuan Keselamatan dan Tata Laksana Pengangkutan Zat Radioaktif. 

Kemudian, Penanganan Pengangkutan : Pasal 46 ayat 1 Pengangkutan Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I dapat dilakukan tanpa menggunakan bungkusan.
 
Nilai Dasar Radionuklida: Th-232, Nilai A1 (TBq) Tak Terbatas. Nilai A2 (TBq) Tak Terbatas. Batas Konsentrasi Aktivitas Zat Radioaktif yang Dikecualikan (Bq/g) 1x10¹ (b). Batas Aktivitas untuk barang kiriman dikecualikan (Bq/g) 1x10⁴ (b)

Tingkat Radioaktif: Jenis Rendah I Material < 10 mSv/h ditentukan berdasarkan Lampiran III Diagram Panduan Menentukan Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah (hal 90).

UN Number​ : UN 2912 Zat Radioaktiv, Aktivitas Jenis Rendah (AJR-I) bukan fisil atau fisil yang dikecualikan (Lampiran X hal.100) Penentuan UN Number berdasarkan basal 29 (halaman 24).

Sementara itu, Kasi Pengendalian Hidup Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mega saat di konfirmasi Awak Media di ruangannya mengatakan bahwa dalam peraturan perundang-undangan Tin sSag masih masuk dalam daftar barang yang disebut limbah B3 mengandung radioaktif.

"Setahu kami yang sudah dihapus dalam daftar limbah B3 di peraturan perundang-undangan lingkungan hidup itu abu batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), kalau tin slag masih sebagai limbah B3 yang mengandung radioaktif jenis rendah 1, namun dalam persoalan ini kewenangannya ada dipusat antara kementerian lingkungan hidup dan kementrian ESDM," tandas Kasi Pengendalian Lingkungan Hidup Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, Mega, (15/11/2021).

Publik pun menilai, suatu pernyataan yang kontra disatu sisi Tins Slag yang masih mengandung kadar tinggi yang cukup tinggi 22,2%, dikatakan aset perusahaan yang memberi income bagi perusahaan namun disisi lain Tins Slag merupakan limbah yang belum dihapus dari limbah B3 mengandung radioaktif. 

Tampaknya dalam pengiriman Tin Slag atau terak terkesan ada yang ditutupi oleh PT Timah maupun dengan Mitra Perusahaan, Publik pun menunggu ke transparan pihak PT Timah menjelaskan persoalan pengiriman Tin Slag yang disinyalir syarat dengan kejanggalan. 

(Fermana/KBO Babel) KR


Sabtu, 13 November 2021

BPPA Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025

Serah terima pimpinan sidang dari anggota yang tertua (Atal S Depari), kepada ketua BPPA Terpilih ( Syafril Nasution) 

JAKARTA, KR - Masa jabatan Dewan Pers periode kepemimpinan M Nuh saat ini sudah hampir habis. Untuk menyiapkan para anggota baru Dewan Pers kini Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers sedang membuka pendaftaran dan pencalonan Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025. 

"Pendaftaran sudah dibuka pada Rabu, 10 November 2021 sampai Jumat, 26 November 2021," mendatang bunyi pengumuman BPPA Dewan Pers yang diterima media ini.

Untuk menyeleksi calon anggota baru Dewan Pers, saat ini timsel atau BPPA sudah dari setiap utusan organisasi perusahaan media dan organisasi pekerja media yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Komposisi panitia seleksinya terdiri dari Syafril Nasution (ATVSI) sebagai ketua, Jajang Jamaluddin (AJI) sebagai sekretaris. Selain itu ada delapan anggota masing-masing, Atal S Depari (PWI), Bambang Santoso (ATVLI), Firdaus (SMSI), Hendra Eka (PFI), Herik Kurniawan (IJTI), K. Candi Sinaga (PRSSNI), Syamsuddin Hadi Sutarto (SPS) dan Wenseslaus Manggut (AMSI).

Dari pengumuman yang dikeluarkan BPPA, kriteria calon anggota Dewan Pers mesti memenuhi syarat umum dan syarat administrasi serta mengisi formulir.

"Untuk syarat umumnya yakni mesti mmahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Selain itu mesti memiliki integritas pribadi, memiliki sense of objectivity dan sense of fairness, memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers," kata Firdaus saat diwawancarai wartawan.

Kata Firdaus ada kriteria unsur calon yang akan diakomodir, masing-masing unsur wartawan yang mesti masih menjadi wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers yang masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers serta unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya.

Untuk Syarat Administrasi, sebut Firdaus calon anggota mesti membuat surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers, bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas, membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

"Selain itu mesti ada surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku, Menyertakan riwayat hidup. Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 dua lembar," terangnya.




Untuk calon dari unsur wartawan, sambung Firdaus, mesti suah mengantongi kompetensi predikat Wartawan Utama. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung  jawab media bersangkutan.

Untuk formulir, sambungnya, peserta dapat mengunduh dari laman www.dewanpers.or.id.

"Nagi calon dari unsur pimpinan perusahaan pers mesti masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Sedangkan calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik," urainya.

Tahapan penyerahan berkas pendaftaran/pencalonan, kata Firdaus, mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewan pers.or.id. 

"Berkas juga bisa disampaikan mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pada jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB) ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75," tutup Ketua Umum SMSI ini.

(*) KR



PESANAN PEMIRSA

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

BERITA TERKINI


NASIONAL


DAERAH