KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk

Rabu, 12 Januari 2022

KPK Gelar Konferensi Pers Dugaan Tipikor Pembangunan Kampus IPDN di Kabupaten Gowa



JAKARTA, KR - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap tersangka AW dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa – Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011, (11/01/ 2022).

Dalam keterangannya Nur Gufron mengatakan bahwa,"AW selaku Kepala Divisi I PT WK tahun 2008 s.d 2012 telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak tahun 2018. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka diantaranya DJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri (AKPA) dan DP selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT AK (Adhi Karya) Persero Tbk," katanya.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa,"Perkara ini bermula dari perencanaan 4 paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN oleh Kemendagri, diantaranya yaitu gedung Kampus IPDN Gowa dengan nilai kontrak sebesar Rp125 Miliar. Tersangka AW diduga melakukan pengaturan calon pemenang lelang dalam proyek tersebut. Diantaranya, AW diduga meminta kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT WK dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT WK untuk dimenangkan dalam proyek tersebut," ungkapnya.

"Tersangka AW juga diduga memalsukan progress pekerjaan hingga mencapai 100% agar pembayaran bisa dilakukan penuh. Sedangkan fakta di lapangan progress pekerjaan hanya mencapai 70% serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan. Selain itu, AW juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang kepada PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri," imbuhnya.

Nur Gufron menegaskan bahwa,"Perkara ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp27 Miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 Miliar," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa,"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas Nur Gufron.

"KPK selanjutnya melakukan upaya paksa penahanan kepada Tersangka AW selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 s.d 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, tentunya sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan, kami lakukan isolasi mendiri selama 14 hari guna mencegah penyebarab Covid-19 di lingkungan Rutan KPK di maksud" pungkas Nur Gufron.




KPK menyayangkan masih terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan berbagai pihak. Permufakatan jahat dalam proses tersebut telah mencederai praktik usaha yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip bisnis yang bersih, jujur, dan bebas dari korupsi. Korupsi pada proyek pembangunan ini selain menimbulkan besarnya kerugian keuangan Negara juga menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas dan berdaya tahan tidak semestinya.

KPK kembali mengajak seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah maupun pelaku usaha menanamkan kesadaran yang kuat untuk menjauhi praktik-praktik korupsi dalam melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab yang diembannya. Hanya dengan komitmen kuat dan upaya bersama, niscaya kita bisa mewujudkan Indonesia menjadi negeri yang maju, makmur, sejahtera, dan bebas dari korupsi.

(AF) KR


Sumber : Humas KPK

Rabu, 05 Januari 2022

Satpol PP Pasang Plang Aset Pemkab Bekasi Diwarnai Aksi Protes Pengelola Pasar Baru di Kota Bekasi


BEKASI, KR - Menjaga aset milik Pemkab.Bekasi di kuasai pihak Swasta, Satpol PP Kab.Bekasi lakukan pemasangan Plang Pengumuman tentang kepemilikan aset tanah milik Pemkab Bekasi di belakang tanah Pasar Baru, Kelurahan Duren Jaya, Kota Bekasi, menuai protes pihak Swasta yang selama ini mengklaim kantongi Ijin Pengelolaan dari Pemkot.Bekasi dan berujung ricuh serta menimbulkan kegaduhan di lokasi, (05/01/2022).

Sementara, salah satu warga setempat, H.Ghopar yang juga salah satu pemilik kios ikan basah di pasar tersebut mengaku sangat mendukung jika pengelolaan pasar di ambil alih oleh Pemkab Bekasi.

"Saya sangat mendukung jika pengelolaan pasar ini diambil alih Pemda, selain hasilnya bisa menambah PAD juga pedagang tidak akan dipusingkan oleh tingkah laku pengelola yang selama ini memungut berbagai iuran tanpa dasar tata kelola yang baik, sehingga pasar ini semrawut,"jelasnya.




Sementara itu Kasat pol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Rosika mengaku pihaknya melaksanakan tugas sesuai SOP dan perintah Bupati untuk pengamanan pemasangan Plang Aset Milik Pemkab.Bakaei yang berada di Pasar Baru, Kelurahan Duren Jaya, Kota Bekasi.

"Ya kita melaksanakan pengamanan sesuai  rekomendasi SKPD terkait dan instruksi Bupati dalam pengamanan pemasangan terkait plang aset tanah yang berada di pasar baru ini milik Pemkab Bekasi,"ucapnya.

Selanjutnya terkait teknis diserahkan kepada intansi terkait dalam hal ini baik ke Bagian Umum, Bagian Hukum maupun Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah terhadap pengelolaan selanjutnya, yang penting baginya sudah melaksanakan tugas sesuai tupoksi intansinya dalam melakukan pengamanan maupun penertiban nantinya yang akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Pemerintah kota Bekasi maupun Pihak kepolisian setempat. 

"Untuk teknis selanjutnya silahkan tanya langsung ke Intansi terkait dalam hal ini ada kewenangannya di BPKAD,"pungkasnya.

(Red) KR









Minggu, 02 Januari 2022

Pasir Timah di WPN Kembali Dijarah Penambang Ilegal, Janji Kapolres Bangka Tengah Ditagih Masyarakat


BANGKA TENGAH (Koba), KR - Penjarahan pasir timah kembali terjadi di wilayah pencanangan negara (WPN) IUP eks PT Kobatin oleh para penambang ilegal dengan menggunakan ponton Ti Rajuk di Kawasan Kolong Merbuk, Kenari dan Pungguk, dimana lokasi tepatnya berada di belakang Pasar Modern Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, (1/1/2022).

Hal tersebut berdasarkan keterangan warga setempat kepada jejaring media KBO Babel bahwa penambangan ilegal di WPN eks PT Kobatin terlihat warga saat ini dan kembali beraktifitas di rawa hutan gelam Kolong Pungguk yang tidak jauh dari tiang tower sutet PLN, pukul 11.50 Wib, Sabtu siang  (1/1/2022).

Menurut keterangan narasumber jejaring media ini, bahwa diketahui oleh warga setempat para penambang ilegal tersebut sedang beraktifitas menggunakan Ti Rajuk di rawa hutan gelam Kolong Pungguk dan sudah beroperasi beberapa hari ini, sementara pada saat ini ada 12 ponton Ti Rajuk. Dan yang mengejutkan ponton Ti Rajuk itu justru masih dikoordinir oleh kelompok keluarga 'Sultan Koba' Is dan K. 

Penjarahan pasir timah di WPN eks PT Kobatin berkali-kali terjadi namun tidaklah membuat kelompok "Sultan Koba" ini jera, meskipun Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario sudah menegaskan agar masyarakat tidak  menambang lagi di Kawasan Kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk, bahkan perwira melati dua ini memerintahkan kepada jajarannya untuk menangkap pelaku penambang ilegal atau pemilik ponton Ti Rajuk jika masih beraktifitas kawasan tersebut. 

"Bagi yang membandel, saya perintahkan tangkap,"ucapan AKBP Risya seperti dikutip disejumlah media online maupun cetak beberapa waktu lalu, (Selasa, 30/11/2021).

Penjarahan pasir timah di WPN oleh kelompok "Sultan Koba" dan penindakan oleh pihak kepolisian setempat, bak mirip permainan anak-anak kampung di Negeri Serumpun Sebalai yang dikenal dengan 'Maen Sembunyik Gong bersama kura-kura dalam perahu'.

Saat polisi datang dan melakukan penertiban, para penambang/pemilik ponton Ti rajuk berhenti dulu beraktifitasnya alias bersembunyi, padahal semua warga/masyarakat setempat dan publik pun tahu, bahwa hanya orang-orang itu atau kelompok "Sultan Koba" saja yang beraktifitas dilokasi tersebut atau yang berani melawan Kapolres Bangka Tengah beserta jajarannya. 

Barangkali itulah perumpamaan  aktifitas penambangan timah ilegal di wilayah pencanangan negara IUP eks PT Kobatin dikawasan kolong Marbuk Kenari dan Pungguk. 

"Terkesan tidak ada keadilan dan kepastian hukum, orang kecil yang tidak ada beking susah untuk nambang disitu (Rawa hutan Gelam kolong pungguk-red), tapi kalau orang lain yang bukan kelompoknya nambang disekitar situ sudah lama ditangkap, bapak bisa lihat sendiri hari ini mereka nambang tidak ada polisi yang menangkapnya,"ungkap warga Koba agar nama maupun inisial tidak dituliskan dan seraya menunjukkan video rekaman aktifitas Ti Rajuk dilokasi tersebut. 

Sementara itu, Gus warga Koba saat disinggung apa dirinya mendukung beraktifitas Ti Rajuk di rawa hutan gelam kolong Pungguk, justru dirinya tidak sejutu karena rawa hutan gelam dijalur kolong Pungguk merupakan daerah resapan air.

"jika ditambang oleh masyarakat secara bebas apalagi secara ilegal atau tidak ada izin, tentunya penambangannya juga tidak memperhatikan konsep ramah lingkungan, dan limbah air bercampur tanah akan mengalir kemana-mana, inilah menyebabkan terjadi sindementasi tanah yang membuat daratan baru yang tidak beraturan dan itu salah satu menyebabkan banjir didaerah Koba," jelasnya.
 
Kendati demikian, dirinya dan bersama warga lainnya berharap Kapolres Bangka Tengah bisa bertindak tegas kepada penambang dan pemilik ponton Ti Rajuk yang membandel seperti yang dikatakan di sejumlah media online maupun cetak saat gelar penertiban penambang ilegal salah satu dikawasan kolong Marbuk Kenari dan Pungguk pada akhir bulan November 2021.

Diketahui, kelompok "Sultan Koba" ini pandai menghindar dari penertiban yang dilakukan oleh Kepolisian setempat, selain itu diuga memiliki jaringan akses informasi didalam dengan Oknum Anggota Polres Bangka Tengah dan Polsek Koba sehingga kerap kali ada penertiban maka kerapkali itupula para penambang ilegal luput dari penertiban, dimana seolah mereka telah mengetahui informasi bocoran sebelumnya bahwa akan ada penertiban dari Kepolisian.

Meskipun saat itu ada giat razia penertiban tambang ilegal di lokasi tersebut, para penambang atau pemilik ponton Ti Rajuk dalam kelompok "Sultan Koba" ini selalu lolos atau tidak ada yang ditangkap atau dibawa ke kantor polisi, lantaran saat giat penertiban  oleh pihak Polres Bangka Tengah dan Polsek Koba dilokasi tidak ditemukan ada aktifitas penambangan yang dilakukan kelompoknya.
 
Selain itu, kelompok "Sultan Koba" ini saat akan beraktiftas menambang dilokasi rawa hutan Gelam Kolong Pungguk, dimana sudah menugaskan anak buahnya untuk beraktifitas dan bahkan K adiknya Is yang  menunggu di titik lokasi akses jalan masuk yang berjarak beberapa kilometer menuju tempat ponton Ti Rajuk mereka beraktifitas menambang. 

Hal itu bertujuan memantau atau mengawasi bahkan mencegah/menghalangi orang lain yang akan menuju ke lokasi ponton Ti Rajuk mereka. Jika pun ada giat sidak penertiban tambang ke lokasi tersebut ada jeda waktu bagi para penambang atau pekerja tambang untuk kabur dari penertiban.

Ditambah akses jalan yang buruk atau tidak mudah dilalui dan ditempuh berjalan kaki menuju ke Rawa hutan Gelam Kolong Pungguk lokasi beraktifitas tambang ilegal ponton ti Rajuk, tentunya luput dari jangkau oleh pihak Polres Bangka Tengah dan Polsek Koba saat melaksanakan giat penertiban, sehingga hanya mengangkut/mengamankan mesin Ti Rajuk dan peralatan tambang yang ada di kolong Marbuk, Kenari atau yang ditemui saja yang dibawa ke Kantor Polisi untuk dijadikan barang bukti tanpa tersangka. 

"Padahal saat penertiban oleh polisi, warga tahu ponton ti rajuk, sakan dan peralatan tambang milik mereka tidak ada terparkir di rawa hutan Gelam, entah ngape polisi saat tu tidak  ke lokasi ponton ti Rajuk orang tu ?," timpal Fi warga Kabupaten Bangka Tengah. 

Menurutnya," Cubelah sekali-kali polisi angkut mesin ti dan peralatan tambang mereka dipukul atau dimusnahkan sehingga mesin ti tidak bisa gunakan lagi, dan kalau mereka masih terus membandel seperti ini penindakan hukum harus ditegakkan  agar tidak terkesan kelompok Sultan Koba warga yang tidak diistimewakan dimata hukum,"katanya.




Membandelnya  kelompok "Sultan Koba" kembali menjarah di WPN rawa hutan Gelam Kolong Pungguk dengan menambang secara ilegal menggunakan Ponton Ti Rajuk tidak membuat kelompok ini jera, lantaran tidak ada tindakan tegas dari APH Babel terhadap yang mengkoordinir, pemilik ponton Ti Rajuk, dan kolektor timah selaku penadah yang membeli/ penampung pasir timah hasil menjarah sumber daya alam di WPN.

Pada akhirnya hanya rakyat kecil dan miskin sebagai pekerja atau buruh tambang yang menjadi tumpal sebagai bukti adanya penegakkan hukum di negara ini.

Kini masyarakat menunggu sikap tegas Kapolres Bangka Tengah seperti yang disampaikan dimedia massa yang kini menjadi pembuktian akankah Kapolres Bangka Tengah ini menepati janjinya akan menindak para penambang ilegal yang tidak mengindahkan perintahnya.
 
Meskipun sudah berkali-kali dilakukan penertiban oleh APH Babel dari Tim Gabungan yang dipimpin Polda Kepulauan Bangka Belitung sampai tingkat Polsek Koba tidaklah membuat kelompok Sultan Koba takut dan jera, meskipun Is dan rekan-rekannya sempat diperiksa di Ditkrimsus Polda Babel dan bahkan menandatangani surat pernyataannya dihadapan Polisi dengan berjanji tidak lagi menjarah pasir di WPN kolong Marbuk Kenari dan Pungguk namun kenyataannya hal tersebut tetap dilakukan kembali, sehingga terkesan Penambang Ilegal memandang APH Babel bak "Harimau Kehilangan Taring" alias "Macan Ompong", sebab selain menganggap remeh dan memandang sebelah mata namun juga melecehkan keberadaan para APH terutama pihak Kepolisian yang berkenaan dengan persoalan ini dan bekerja di wilayah hukum Kepulauan Bangka Belitung.

Saat berita ini dipublis redaksi, jejaring media KBO Babel Kapolres Bangka Tengah terus menghubungi AKBP Moch Risya Mustario dan masih dalam upaya dikonfirmasi untuk diminta tanggapan dan tindakannya terkait hal itu, demikian juga dengan narasumber yang disebut dalam pemberitaan ini. 

(RF/KBO Babel) KR

Sabtu, 25 Desember 2021

Fenomena 'Saling Tuding-Saling Lapor' Muncul Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dan Gratifikasi Jual-Beli Jabatan di Kab.Bekasi



KABUPATEN BEKASI, KR - "Saling Tuding-Saling Lapor" demikian kiranya yang dapat dikemukakan menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 dalam timbulnya perseteruan antara kubu Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU) yang di pimpin oleh Samsuri dengan kubu Amin Fauzi Cs, manakala konflik tersebut kian hari terus kian memanas. Dimana dari masing-masing pihak yang melakukan aksi saling tuding dan saling melaporkan pada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Jual-Beli Jabatan serta pencemaran nama baik dan UU ITE di Kabupaten Bekasi, (25/12/2021).

Peristiwa tersebut terjadi berawal dari pelaporan yang dilakukan oleh PKBU keKPK pada (8/12/2021) terkait adanya dugaan Tidak Pidana Korupsi dan Jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab.Bekasi yang diduga dilakukan oleh 8 (Delapan) oknum berdasarkan spanduk yang di pampang. Didalam proses pelaporan tersebut PKBU juga melakukan orasi di hadapan umum sekaligus memegang spanduk yang bermuatan nama-nama terduga Koruptor dan Pelaku Jual-Beli Jabatan di lingkungan Pemkab.Bekasi.

Dalam muatan spanduk tersebut bertuliskan ;

Kami Presidium Kabupaten Bekasi Utara meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan di Kabupaten Bekasi terkait banyaknya dugaan Korupsi dan Gratifikasi Jual-beli Jabatan, oleh diduga para pelaku ;

1. AMIN FAUZI. CS, 2 NYUMARNO (Anggot Dewan Partai PDIP), 3.HELMY (Anggot Dewan Partai Gerindra), 4.IMAN NUGRAHA (Kabag ULP Kabupaten Bekasi), 5.H. ABDILLAH (Kepala BKD Kabupaten Bekasi), 6 HENDRI LICOLN (Kadis BPBD Kabupaten Bekasi), 7.H. JUANDI (Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi), 8.HEMAN HANAFI (Plt. Sekda Kabuoaten Bekasi).

PKBU siap mengawal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pemerintahan Kabupaten Bekasi."Ayo Lawan dan Berantas Korupsi, Tangkap Para Pelaku Jual-beli Jabatan."

Munculnya foto spanduk yang dinilai bermuatan tudingan tersebut di berbagai media sosial serta menjadi Viral menuai berbagai protes, tanggapan dan bahkan kecaman dari berbagai elemen masyarakat termasuk dari kubu Amin Fauzi Cs yang secara eksplisit namanya tercantum paling pertama dari delapan terduga Koruptor dan Pelaku Jual-beli Jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi, sebagaimana tertulis dalam spanduk tersebut.

Tercatat sejumlah LSM, Ormas dan Organisasi lainnya turut angkat bicara meminta pelaku penyebar dugaan fitnah di laporkan ke Polisi dan di jerat UU ITE, diantara nya Forum Latar, LSM Penjara, Aliansi Ormas Bersatu, Ketua JMPD Zuli Zulkifli, Ketua Gemantara Bekasi, Ketua DPD Singa Bekasi dan Ketua SMSI Bekasi Raya, Doni Ardon.

Tak hanya sampai disitu, Seolah tidak gentar menghadapi berbagai tudingan dan ancaman pidana pencemaran nama baik serta UU ITE, Jajaran Presidium Pemekaran Kabutan Bekasi Utara (PKBU) dengan berbekal sejumlah bahan bukti Kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada Rabu, (22/12/2021), guna menindak lanjuti pelaporan sebelumnya pada (8/12/2021) dengan disertai penyerahan bukti-bukti penunjang pelaporan awal di Jalan Rasuna Said, Menteng, Jakarta Selatan.

Kedatangan Jajaran petinggi PKBU di Gedung KPK RI lengkap dengan seragam dan atribut pengikat kepala berwarna merah bertuliskan PKBU seakan mempertegas keberadaannya bahwa PKBU siap membuktikan ucapannya tidak hanya sekedar penyebar fitnah.

Dalam orasinya Samsuri Ketua PKBU di depan Gedung KPK mengatakan bahwa kedatangannya ke kantor KPK adalah untuk mendukung Plt. Bupati Bekasi dalam memberantas korupsi kolusi dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi. 

“Kami meminta kepada pimpinan KPK untuk segera menurunkan tim guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan gratifikasi jual beli jabatan di Kabupaten Bekasi” tegasnya, 
Rabu, (22/12/2021).

Selain itu, Satiri selaku wakil ketua PKBU  juga turut berorasi menyerukan agar kasus Toilet Sultan Segera di lakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap para pelakunya.

PKBU Dilaporkan Pihak Amin Fauzi Cs ke Polda Metro Jaya


Sementara terkait akan hal itu, kubu Amin Fauzi Cs pun mulai bereaksi keras terkait munculnya di Media Sosial foto Spanduk PKBU yang dinilai pihak Amin Fauzi Cs adalah merupakan fitnah dan pencemaran nama baik bagi dirinya yang dilakukan oleh PKBU. 

Dalam penyampaian pidatonya pada acara Milad Forum Latar di Gedung Theatre Dinas Pariwisata, Cikarang Pusat (23/12/2021) yang juga di hadiri oleh Plt Bupati Kabupaten Bekasi H Akhmad Marjuki, Amin Fauzi mengemukakan bahwa,"Bahwa kezoliman sudah ada di Kabupaten Bekasi, bahwa ketidakadilan sudah merajalela di semua unsur dan merasuki semua kepentingan yang lain, sampai hari ini...termasuk mohon maaf sampai Sekjen Forum Latar di laporkan ke KPK yang katanya konon diduga melakukan Gratifikasi...padahal Amin Fauzi (menyebut dirinya-Red)..ASN juga bukan, pejabat negara juga dan katanya ada barang bukti yang di laporkan," ungkapnya.

Lebih lanjut Amin Fauzi menegaskan bahwa," Saya sudah sampaikan sama temen-temen Latar, jauh-jauh hari saya sampaikan.. Latar masuknya bareng , kita puasa, jangan melakukan apapun..betul temen-temen..Betuul (Sambut sorak sorai tamu undangan)..jauh hari sebelumnya...Pak Bupati gak usah khawatir, kami masih konsisten (seraya mengngkat tangan kiri dan wajah menghadap Plt Bupati Marjuki yang hadir dalam acara tersebut)," tegasnya.

"Demi Allah saya tidak pernah panggil-panggil Kepala Dinas...tidak pernah saya terima uang dari Kepala Dinas..engga tau apa yang terjadi di KPK...kita tunggu dan saya sudah percayakan dengan 7 (Tujuh) Pengacara saya untuk didampingi yang kita ambil dari koalisi AOB yang di motori oleh Abuya Hamka dan P Haji Zainal..dan ini harus di tindak lanjuti dan di tegakkan keadilan di Kabupaten Bekasi dan harus kita lawan!," tandas Sekjen Forum Latar Kabupaten Bekasi, Amin Fauzi dengan suara lantang diiringi dengan sorak sorai seluruh para hadirin yang ada di acara tersebut.

Selanjutnya pihak Amin Fauzi Cs pun mulai melakukan langkah-langkah hukum dengan melaporkan PKBU ke Polda Metro Jaya. hal tersebut  berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/6491/IX/2021/SPKT / Polda Metro Jaya pada Jum'at tertanggal 24 Desember 2021 bahwa Kuasa Hukum H. Amin Fauzi SH, M.Si telah melaporkan dugaan Pencemaran nama baik H.Amin Fauzi ke Polda Metro Jaya atas perbuatan Presidium Kabupaten Bekasi Utara yang menulis nama H.Amin Fauzi CS di Baleho / Spanduk termasuk keterangan para Kuasa Hukum dari Amin Fauzi Cs.

Dalam keterangannya pada Awak Media, Suranto, SE, SH selaku Kuasa Hukum H. Muhamad Amin Fauzi mengatakan, bahwa ,"Pada Hari Jumat Tanggal 24 Desember 2021 melaporkan dugaan tindak Pidana Pencemaran nama baik dan Pasal 311 KHUP (Fitnah), bahwa Klien kami tidak pernah tau menau tetang adanya Gratifikasi dan Jual Beli Jabatan yang ada di Kabupaten Bekasi, namun dasarnya Klien kami dituduhkan seperti itu, namun Klien kami tidak tau menahu dengan adanya Gratifikasi dan Jual Beli Jabatan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, maka dari itu kami membuka laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak Pidana Pencemaran Nama baik dan Fitnah," kata Suranto, (24/12/2021) malam.

Aziz Siswanto,SH menambahkan dengan menjelaskan, "Bahwa kami Tim Kuasa Hukum H.Amin Fauzi telah melaporkan beberapa oknum-okunm yang diduga dengan sengaja dan sadar diri telah melakukan dugaan tindak Pidana sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KHUP, di mana Klien kami H. Amin Fauzi merasa nama baik nya dicemarkan dengan fitnah - fitnah yang kami anggap bahwa sangat kejam dan sangat keji atas perilaku - perilaku oknum - oknum yang  mengatas namakan dirinya adalah Presidium Kabupaten Bekasi Utara, inilah yang sangat kami sayangkan disisilain bahwa kami mengapresiasi tindakan-tindakan yang kawan-kawan lakukan,akan tetapi seyogyakan tidak melakukan hal-hal yang tidak terpuji, hal-hal yang mengakibatkan Klien kami namanya menjadi tercemar atas fitnah-fitnah oleh Oknum-oknum tersebut" jelas Azis Siswanto.

Kedua Laporan dari kedua belah pihak, baik PKBU maupun Amin Fauzi Cs melalui dua Institusi berbeda menjadi fenomena tersendiri dalam proses Penegakkan Hukum di NKRI, tentunya kedua belah pihak masing-masing memiliki alasan dan alat bukti kuat yang tengah di persiapkan oleh keduanya serta kelihaian dan kepiawaian para Pengacaranya dalam aksinya di persidangan, sementara di awali dengan sejauh mana kinerja kedua Institusi tersebut bekerja secara Profesional guna memberikan Keadilan dan Kepastian Hukum pada masyarakat...seperti ungkapan kata-kata bijak : "De wet moet nog steeds worden gehandhaafd, ook ap zal de lucht vallen en de aarde zal beginnen te splijten!."Door : Irwan Awaluddin SH

(JLambretta) KR

Senin, 20 Desember 2021

Disinyalir Soal Pekerjaan, Sekdes Desa Leuwigoong Mengalami Luka Akibat Bacokan Dibeberapa Bagian Tubuhnya


KABUPATEN GARUT, KR - Seorang Sekretaris Desa Leuwigoong, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, yang akrab dipanggil Aris Darisman (31) pada Sabtu, (18/12/2021) Siang, Sekitar pukul 14.05 wib, warga Kampung.Sarleles dilaporkan dalam kondisi kritis, diduga akibat sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya, (19/12/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu saudara korban kepada Awak Media melalui percakapan voisnot di Watsapp, menurut saksi kejadian menuturkan bahwa, "Awalnya korban (Aris Darisman) diajak oleh rekan sesama perangkat desa, untuk datang kerumah terduga pelaku (H), namun setelah sampai dirumahnya sudah ada dua orang, tak berselang lama terjadi cekcok, dan korban melarikan diri sambil berteriak meminta tolong," ujarnya,

Lanjutnya,"Waktu korban lari keluar dibeberapa bagian tubuhnya sudah terluka dan bersimbah darah akibat sabetan senjata tajam. Sontak menyita perhatian warga sekitar, kemudian dengan cepat warga memberikan pertolongan kepada korban yang sudah limbung bersimbah darah," jelasnya pada Awak Media. 




Guna memastikan kebenaran informasi tersebut Awak Media melakukan konfirmasi kepada salah satu anggota Polsek Leuwigoong yang enggan disebut namanya melalui sambungan seluler, dalam keteranganya dia membenarkan informasi tersebut diatas, diterangkan juga bahwa. 

"Kepolisian setelah menerima informasi dari masyarakat bertindak sigap, dengan cepat terduga pelakunya (H) sudah diamankan, selanjutnya perkaranya ditangani oleh Polres Garut," tuturnya.

"Dugaan sementara motif kejadian dipicu adanya persoalan internal/pekerjaan, sebaiknya tunggu saja perkembangan perkaranya yang sedang ditangani oleh Mapolres Garut," tutupnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, nyawa korban beruntung masih dapat diselamatkan, dan kini sedang mendapat penanganan medis di IGD RSUD Dr. Slamet Garut.

(S.Afsor) KR



Jumat, 17 Desember 2021

DPD HNSI Babel Dan HNSI Bangka Nyatakan Dukungan Kepada PT Pulomas Sentosa 'Lanjutkan Pekerjaan!'



BANGKA, KR - Persoalan alur muara Air Kantung Sungailiat, Kabupaten Bangka sampai saat ini terus menjadi keluhan sebagian besar masyarakat nelayan di daerah setempat. Pasalnya kondisi alur muara setempat kini semakin parah atau semakin sempit sehingga para nelayan pun kini tak dapat lagi melintasi alur muara itu saat hendak pergi melaut mencari nafkah.

Terlebih pihak PT Pulomas Sentosa selaku perusahaan sebelumnya dipercaya oleh pemerintah daerah kini tak dapat lagi menjalankan kegiatan pengerukan (pendalaman) alur muara setempat dan harus menghentikan kegiatan pengerukan tersebut lantaran Gubernur Bangka Belitung (Babel), H Erzaldi Rosman Djohan telah mencabut ijin lingkungan  kegiatan normalisasi alur muara/kolam Pelabuhan Perikanan Negara (PPN) Bangka oleh PT Pulomas Sentosa di Sungailiat.

Kondisi ini pun akhirnya berujung pihak PT Pulomas Sentosa menggugat Gubernur Babel, dan kini proses sidang gugatan tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Bangka Belitung  (PTUN Babel).

Keputusan tersebut tentu berdampak terhadap nasib para nelayan setempat hendak melaut, lantaran sejak PT Pulomas Sentosa  tidak lagi bekerja justru kondisi alur muara keluar masuk perahu/kapal nelayan saat ini terjadi penyempitan dan pengdangkalan. Meskipun sempat dilakukan pengerukan oleh Primkopal Lanal Bangka atas perintah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. 

Bahkan alur laut yang telah dikeruk dengan menggunakan kapal isap milik PT Pulomas Sentosa justru saat ini terjadi pendangkalan, dan dapat dilihat saat air laut surut hamparan pasir laut membentuk daratan tersendiri dari sepadan daratan muara Air Kantung. 

Permasalahan  pencabutan perizinan kerjasama pekerjaan normalisasi alur sungai Jelitik Muara Air Kantung PT Pulomas Sentosa menjadi perhatian publik Babel, pasalnya  pencabutan izin tersebut tidak mengikuti  tahapan proses administrasi pemerintahan yang baik sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Terlebih sepertinya pelaku usaha atau mitra yang ditunjuknya  terperangkap dalam jebakan 'Batman'  yang dijanjikan keuntungan, dan tanpa disadari masyarakat setempat  terperangkap dalam skenario diciptakan untuk bersikap pro dan kontra. 

Persoalan pro dan kontra yang menimbulkan ambigu bahwa pelaku usaha dan masyarakat terkesan dalam berkonflik atau diadudomba oleh pemangku jabatan. 

Keputusan Gubernur Babel yang mengabaikan norma dan aturan hukum dinilai kurang cermat atau gegabah, terkesan terselubung muatan kepentingan bisnis dan politis.

Hal ini yang diungkapkan oleh Johan Murod SH SIP MM selaku Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Bangka Belitung kepada Jejaring media ini di sela-sela usai menggelar silahturahmi dengan sejumlah pengurus DPC HNSI Kabupaten Bangka dan para masyarakat nelayan di salah satu kedai kopi di Sungailiat, Kamis (15/12/2021) sore.

Kepada jejaring media KBO Babel, Johan Murod mengatakan kehadirannya di kedai kopi Sungailiat dalam rangka silahturahmi dan menggelar rapat bersama pengurus HNSI Kabupaten Bangka dan masyarakat nelayan. 

Ketika ditanya apa saja yang menjadi agenda penting dalam silahturahmi dan rapat yang dipimipin oleh salah satu tokoh masyarakat Babel, diungkapnya  keputusan Gubernur Babel mencabut izin PT Pulomas Sentosa secara sepihak tanpa melewati prosedur hukum administrasi, dan mediasi.

Dalam pengamatannya, permasalahan ini  berpotensi menjadi konflik dan mengarah perpecahan antara sesama masyarakat nelayan setempat dan pelaku usaha. 

" Selain bersilaturahmi dengan pengurus HNSI Kabupaten Bangka dan masyarakat negara saya menyampaikan kepada mereka agar jangan terprovokasi dan mau diadudomba, sehingga kondisi dinegeri kita menjadi tidak kondusif dan berdampak tidak baik bagi pelaku usaha yang akan berinvestasi disini,"ujar Johan yang juga menjabat Ketua Umum Kadin Babel versi Eddy Ganefo. 

Lanjutnya,selain itu juga menyampaikan amanah dari majelis hakim agar permasalahan  sengketa gugatan perdata yang berproses di PTUN Babel agar dimediasi dan dapat diselesaikan diluar pengadilan dengan damai mengedepankan musyawarah dan kesepakatan yang tidak merugikan para pihak penggugat dan tergugat. 

"Budaya kita disini budaya melayu yang selalu mengedepankan penyelesaian masalah dengan musyawarah dan mufakat, saya meminta kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar persoalan ini diselesaikan perdamaian."pungkas Johan.
 
Menurutnya, sebenarnya dalam persoal ini tidak ada masyarakat nelayan yang pro dan kontra kepada pelaku saja, hanya saja masyarakat digiring seolah-olah untuk kepentingan pelaku usaha tertentu. 

"Kalau seandainya prosedur pelaksanaan tahapan pencabutan izin pelaku sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, tidak akan ada gugatan yang di PTUNkan oleh pengusaha kepada kepala daerah, dan keputusan menang atau kalah yang diputuskan pengadilan bukanlah keputusan terbaik bagi penggugat dan tergugat melainkan  diumpamakan 'menang jadi arang kalah jadi abu'. banyak solusi dan alternatif-alternatif yang terbaik dari musyawarah yang tidak merugikan masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah daerah kita,"kata Johan. 

Kendati demikian, Ketua DPD HNSI Babel dalam persoalan pencabutan izin PT Pulomas Sentosa oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, ditegaskan sikap dirinya bersama pengurus  HNSI Kabupaten Bangka sesuai hasil keputusan rapat organisasi HNSI menyatakan dukungannya kepada PT Pulomas Sentosa untuk melanjutkan pekerjaan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka.

"Setelah kami mendengar masuk dari teman-teman HNSI dan mengidentifikasi akar persoalan permasalahan yang ada, sebenarnya tidak ada masyarakat nelayan pro dan kontra, hanya saja sedikit ditunggangi kepentingan sesaat, dan kami bersama nelayan pengguna alur sangat mendukung  PT Pulomas lanjutkan Pekerjaan Normalisasi alur Muara Air Kantung."kata Johan. 

Diketahui, sebelumnya dalam persidangan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa terhadap Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menghadiri Johan Murod sebagai saksi dari pihak penggugat. 

Diakhir mendengar kesaksian fakta Johan saat itu, Ketua Majelis Hakim PTUN Bangka Belitung, Dr Syofyan Iskandar SH MH meminta kepada Johan Murod mengkomunikasikan kepada penggugat dan tergugat agar diupayakan penyelesaian diluar persidangan diupayakan Damai. 




Diungkapkan oleh Johan Murod, dirinya pun mengkomunikasikan kepada  pengacara penggugat dan owner PT Pulomas Sentosa.

"Kami siap berdamai demi nelayan dan siap kerjasama dengan berbagai pihak untuk pengerukan agar pekerjaan satu bulan selesai jika dikerjakan bersama sama untuk Pengerukan Alur Muara PPN Sungailiat  Air Kantung Jelitik, dan kemudian baru lakukan Pengerukan Pendalaman kolam Pelabuhan PPN Sungaliat  Air Kantung Jelitik, PT Pulomas Sentosa telah memiliki legalitas dan sudah  mendapat kesempatan perpanjangan izin AMDAL dari KLHK RI, dan mereka minta yang menjadi Leader Tim work Pengerukan. Itu yang disampaikan pihak PT Pulomas ketika saya berkomunikasi dengan pengacaranya, artinya ada "Hilal" (tanda tanda) damai, karena DAMAI itu INDAH," ungkap Johan saat menceritakan pertemuan dengan pihak penggugat. 

Namun sayangnya, ketika akan dikomunikasikan dengan Gubernur justru tidak ada Hilal untuk PERDAMAIAN, padahal Johan Murod dan Agus Adaw selaku pengurus DPD HNSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan sekaligus sebagai pengurus KADIN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ingin menyampaikan langsung kepada Gubernur Babel.

"Jawab Gubernur sedang rapat saat menjawab telpon Agus Adaw," ungkapnya. 

Menurutnya, pencabutan izin sepihak tanpa memberikan kesempatan dan mekanisme tahapan administrasi yang ada menjadi preseden buruk bagi dunia investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas peristiwa Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang dilakukan Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung.

"Jelas investor akan takut berinvestasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jangankan urus perizinan bahkan izin yang sudah ada dapat dicabut sepihak, seperti halnya PT Belitung Rajawali Perkasa yang ingin memgeruk Sungai Lenggang di Kecamatan Gantung Beltim sudah 2 (Dua) tahun urus perizinan tidak terbit, sementara nelayan kita menjerit saat air surut kapal nelayan tak bisa lewat dan jika didorong turun ke Muara Sungai Lenggang yang dangkal bisa dimangsa buaya ganas Sungai Lenggang yang sudah banyak jadi korban buaya."pungkas Johan salah satu tokoh pejuang terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

(Rikky/KBO Babel) KR 

Kamis, 16 Desember 2021

Raih Penghargaan Motivator UPP Terbaik Tingkat Nasional, Kapolres Kobar : 'Alhamdulillah Dapat Dua Penghargaan Sekaligus'



KALTENG, KR - Kabupaten Kotawaringin Barat meraih penghargaan peringkat satu tingkat Nasional sebagai Kota Bebas dari Pungli di Era Pandemi oleh Kementrian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kemenko Polhukam, Mahfud MD dan diterima oleh Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, S.H, M.H didampingi Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kobar Kompol Bonie Arifianto pada acara Rapat Kerja Saber Pungli Nasional Tahun 2021 yang berlangsung di Grand Ballroom Hotel Arya Duta Jakarta, Rabu (15/12).

Selain itu menjelang penghujung tahun 2021 Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah juga memperoleh penghargaan sebagai Motivator Nasional Program UPP Saber Pungli terbaik se Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Sekertaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Pol Dr. Agung Makbul.

"Alhamdulillah Kabupaten Kobar dan Polres Kobar mendapatkan dua penghargaan sekaligus,” jelas Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat dikonfirmasi melalui telepon.

Devy Firmansyah mengatakan, keberhasilan yang diraih tersebut merupakan hasil kinerja tim Saber Pungli Kobar dan juga tidak lepas dari peran serta maupun dukungan moril masyarakat di Kalimantan Tengah, khususnya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang turut menolak segala bentuk praktek pungutan liar.




Statement terakhir Devy Firmansyah berharap, penghargaan yang diperoleh tersebut dapat dipertahankan dan terus diimplementasikan, sehingga Kobar benar - benar bersih dari praktek Pungli.

Sementara Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kobar Kompol Bonie Arifianto dalam wawancara melalui telepon menjelaskan bahwa di awal tahun 2022 nanti langkah awal yang akan dilakukan adalah menyusun rencana kerja sesuai dengan tugas pokok masing – masing secara terstruktur sesuai kelompok ahli, kelompok pencegahan, Intelejen sampai kelompok penindakan. Dan berjalannnya waktu akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi.

(Tri) KR



PESANAN PEMIRSA

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

BERITA TERKINI


NASIONAL


DAERAH