KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk

Rabu, 08 Februari 2023

Padat Karya Desa Karang Rahayu TA 2022 Dikerjakan Th 2023, Camat : Itu Tidak Benar, Kaur Umpeg : Instruksi Bu Kades Ino Herawati


KABUPATEN BEKASI, KR - Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi adakan 4 (empat) kegiatan padat karya yang berlokasi di berbagai titik yang ada di wilayah Desa Karang Rahayu, dimana titik pekerjaan akhir di Rt 001 pada (04/02/2023), sementara pekerjaan kegiatan yang di lakukan disinyalir menggunakan Anggaran Tahun 2022, sehingga kegiatan tersebut menjadi sorotan tajam Awak Media dan menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat setempat.(07/02/2023).

Sejumlah warga setempat saat di jumpai Awak Media mengatakan bahwa besok pada (4/2/2023) akan di adakan kegiatan Padat Karya dari Desa Karang Rahayu.

“Besok tanggal (4/2/2023) mau ada kegiatan Padat Karya Desa yang terakhir dari 3 (tiga) sebelumnya yang di adakan Desa, kegiatannya di lapangan bola, sekitar jam 9:00 WIB di Rt 001, tapi kok bisa, ya..kan anggarannya belum turun, tapi gak tau juga deh, coba di tinjau, informasinya sih pakai Angggaran Tahun 2022,” ungkap para warga setempat yang enggan di sebutkan namanya, pada Jum’at (3/2/2023).

Pada Sanbtu (4/2/2023) siang, Awak Media meninjau lokasi tersebut dan memang telah ada kegiatan penebangan pohon di sekitar areal Lapangan Sepak Bola, namun acara telah berlalu, lebih lanjut Awak Media menyambangi kediaman Kaur Umum Desa Karang Rahayu, Yaya.

Dalam keterangannya, Yaya membenarkan tentang adanya kegiatan Padat Karya dari Desa Karang Rahayu.” Ya betul itu pekerjaan Padat Karya dan tadi juga warga yang kerja ada saya hitung itu hampir 20 lebih, jadi sama aparat itu 10, jadi totalnya 32 personil, panjang jaraknya itu tadi 200 m, itu lokasinya di Rt 01, pertama dari selokan baru ke lapangan, kan masyarakat keluhannyakan di lapangan juga untuk sarana Olah Raga,” ujar KaurUmum Desa Karang Rahayu.

Mengenai yang hadir saat itu Kaur Umum mengatakan bahwa,”Saya, Rt, Dusun, Kaur yang lain tidak sebab Padat Karya itukan yang punya lokasi, kalau Kaur yang lain itukan beda lagi porsinya,”katanya.

Ditanyakan tentang kegiatan Padat Karya yang di kerjakan di tahun 2023, Kaur Umum menegaskan bahwa, sudah 4 (empat) kali di laksanakan.

“Ditahun 2023 sudah 4 (Empat) kali di laksanakan Rt Wiwin, Rt Kodir sama Rt Karti, ini anggarannya masuk 2022,” ungkapnya.

“Kita memang kejar waktu juga, pak, kemarenkan pemberdayaan apa itu di akhir tahun dan ini sisa di tahun 2023,” imbuhnya.

Ditanyakan tentang berapa anggaran yang di gelontorkan dari setiap kegiatan Padat Karya per titiknya, Kaur Umum mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui tentang itu dan Dia hanya melakukan sesuai perintah dam Instruksi dari Kepala Desa Karang Rahayu.

“Engga tau anggarannya berapa, kalau saya kan cuma data orang berapa gitu nanti laporan ke Bu Kades, kalau masalah anggaran saya tidak tahu,” jelasnya.

“Tadi juga Ketua BPD hadir, Pak Cepy, jadi intinya ini anggaran 2022 di kerjakan di 2023 dan kalau saya hanya menjalankan perintah dari Bu Kades Ino Hermawati dan di saksikan oleh Ketua BPD Chepy Sahrul Shidiq, mengenai nominal anggarannya saya tidak tahu,” tandas Kaur Umum Desa Karang Rahayu, Yaya.

Kades Karang Rahayu, Ino Hermawati saat di dikonfirmasi Awak Media melalui WA mengarahkan Awak Media agar menghubungi Sekdes Karang Rahayu untuk mendapatkan penjelasan, namun di akhir pembicarakan Kades memenuhi janji untuk bertemu dengan Awak Media pada Senin (6/2/2023) di Kantor Desa.

Camat Tegaskan, Tidak Dibenarkan

Pada Senin (6/2/2023), Awak Media menjumpai Camat Karang Bahagia, Karnadi untuk meminta penjelasan tentang kegiatan Padat Karya yang di kerjakan oleh Desa Karang Rahayu.

“Jadi begini bang, kan sudah saya sampaikan bahwa saya sudah melakukan pembinaan dan evaluasi dan saya sudah buatkan pakta Integritas dan saya tidak mengintervensi kegiatan-kegiatan apa yang mereka lakukan, karena kegiatan mereka sudah tertuang dalam APBDesnya, jika ada perubahan buat APBDes untuk ada perubahan APBDes, kan gitu,” kata Camat Karnadi.

Lanjutnya,” Adapun pelaksanaan tadi itu mereka, tanya kepada mereka dan ini sebagai masukan bagi saya sebagai bahan untuk evaluasi kan gitu udah,” imbuhnya.

Diminta tanggapannyaterkait kegiatan Anggaran Tahun 2022 apakah di perbolehkan di kerjakan pada Tahun Anggaran 2023, Camat menegaskan bahwa hal tersebut tidak di perbolehkan.

“Itumah bukan suatu pertanyaan, abang juga sudah tau, ketika pambelanjaan secara harfiahkan..begitukan, kan saya sikonnyakan pembinaan, evaluasi saya menyampaikan..tolong jangan di ulangkan seperti ini lagi..kan gitu,”terang Karnadi.

“Jadi intinyakan pekerjaan seperti itu tidak di benarkan, artinya kan abang juga tau..engga perlu nanya lagi kalau begitu, kalau fungsi sayakan seperti itu Pembinaan, Evaluasi, ketika ada laporan dari temen-temen Media itu akan saya inikan..kontrol, bukan saya kontrol setelah itu mah engga..ya kan, setiap saya rapat minggon, saya undang mereka (Para Kades-Red), kan gitu..ketika ada masukan kita sampein..kan gitu bang,”tutur Camat mengungkapkan.

“Pembinaan sudah di berikan, Tap Indikasi sudah saya buat tinggal bagaimana orang perorangnya,”pungkas Camat Karang Bahagia, Karnadi.

Menghilang Tanpa Jejak



Sesuai janji pada Senin (6/2/2023), Awak Media menyambangi Kantor Desa Karang Rahayu guna mendapatkan keterangan jelas dan langsung dari Kepala Desa Karang Rahayu, Ino Herawati terkait pengerjaan Proyek Padat Karya TA 2022 di kerjakan pada TA 2023.

Namun sayangnya sang Kades tidak memenuhi janjinya, sementara Sekdes pun yang telah lebih awal bertemu dengan Awak Media dan meminta Awak Media untuk menunggu kedatangan Kades kekantor Desa pun “hilang lenyap tanpa bekas” seolah “Menghilang Tanpa Jejak” seperti pepatah mengatakan “Hilang Lenyap Bak Ditelan Bumi”. Kendati hal tersebut telah di lakukan Kaur Umum, Yaya yang bersedia menemani Awak Media untuk menunggu sang Kades hadir di kantornya sendiri.

Kaur Umum menghubungi Kades Ino Herawati melalui Whatsapp terkait janji dengan Awak Media untuk memberikan keterangan terkait kegiatan Padat Karya tersebut. Dan meminta agar Sekdes yang memberikan penjelasan tentang hal itu. Namun di cari kesana-sini tak ditemukan oleh Kaur Umum batang hidung sang Sekdes.

“Hat dah nih sekdes kemana bae, lha tadi barusan ada..uda ngilang lagi bae, lah ini perintah Kades” ujar Yaya menggerutu seraya garuk-garuk kepala.”Hat dah”.

Anehnya lagi Sekdes Karang Rahayu yang sebelumnya menghilang, ketika di hubungi Kaur Umum, Yaya melalui Whatsapp dalam sekejap sudah berada di Kantor Kecamatan. Sebagaimana di ketahui bersama bahwa Kantor Sekertaris Desa Karang Rahayu berada di Desa Karang Rahayu.

Hingga siang menjelang sore Keduanya baik Kades maupun Sekdes Karang Rahayu tidak terlihat batang hidung di kantornya sendiri. Apakah Kades dan Sekdes Karang Rahayu memiliki kantor Desa lainnya atau berkantor di Kecamatan, hal tersebut masih dalam penelusuran Awak Media.

Sejak berita ini diturunkan Awak Media terus menghubungi keduanya, guna mendapatkan keterangan jelas tentang kegiatan Padat Karya TA 2022 di kerjakan pada TA 2023.

(Joggie) KR 




  

Jumat, 20 Januari 2023

Sarat Kejanggalan Fasos-fasum Delta Mas Cikarang Jadi Sorotan Publik, Sunandar : Gak Janji, Takutnya Besok Mati!


KABUPATEN BEKASI, KR - Kota Delta Mas Kabupaten Bekasi adalah kawasan terpadu yang dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 3000 hektar yang berlokasi di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dimana Kota Delta Mas memiliki lahan Fasos - fasum yang cukup lumayan luas, namun disinyalir bahwa lahan tersebut selain tidak ada kejelasan lokasi pergantian pasca sodetan KCIC berjalan serta beberapa lahan di gunakan sebagai “Land And Commercial Activities” oleh Kota Delta Mas.(20/01/2023).

Ketua Komisi II DPRD Kab.Bekasi, Sunandar dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) saat diminta untuk luangkan waktu bertemu dengan Tim Awak Media untuk mendapatkan penjelasan langsung terkait berbagai Aset Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diduga banyak yang terbengkalai dan alih fungsi serta bahkan lenyap tidak diketahui rimbanya pada Kamis (12/1/2023) melalui WhatsApp menegaskan untuk tidak bersedia membuat janji bertemu, kendati sudah di jelaskan Tim Awak Media yang kerap kali datang ke Kantor DPRD untuk bertemu dengan dirinya namun tidak pernah menjumpainya di kantor.

“Tanyain saya di kantor DPRD, Kalau mau ketemu mah di kantor, kapan waktunya saya engga bisa,” katanya dalam Whatsapp komunikasi.

Ditanyakan kenapa waktunya tidak dapat ditentukan, Ketua Komisi II DPRD Kab.Bekasi menjawab,” Engga tau pak belum tentu, apakah besok saya mati, apakah besok saya gimana gitu, ini sekarang mau ke DPP dulu, setelah ke DPP Golkar saya mau ke Polda,” terangnya.

Dipastikan kembali oleh Tim Awak Media kalau besok dapat meluangkan waktu untuk bertemu, Ketua Komisi II DPRD Kab.Bekasi menjawab ,”Enggak tau, saya takutnya mati, takut atau apa, prosiding atau apa..saya engga bisa janjian pak, silahkan tanyain ke staff Komisi, ke Pak Sekwan dan ke ini, tanyain saya belon pernah janjian sama orang atau apa gitu...memang prinsip saya itu, tanyain ke Pressroom ...anak-anak Pressroom di DPRD..jadi saya engga suka di paksa,pak,” jelasnya.

Dijelaskan bahwa Tim Awak Media melakukan konfirmasi terkait Aset Pemkab.Bekasi kepada DPRD selaku Wakil Rakyat adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan meminta penjelasan tersebut kepada Wakil Rakyat di Kab.Bekasi yang berkompeten di bidangnya, dimana posisi Komisi II tersebut di Ketuai oleh bapak Sunandar dari Fraksi Golkar di Kab.Bekasi.

Ketua Komisi II DPRD Kab.Bekasi, Sunandar dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) tidak menjawab serta langsung menutup Whatsapp Call dengan Awak Media.

Fasos Fasum Kota Deltamas Dikomersilkan Dan Pergantian Tidak Jelas

Sementara salah satu tokoh Kabupaten Bekasi yang berkompeten berinisial, D menegasan kepada Tim Awak Media bahwa, Fasos Fasum Kota Deltamas yang seluas kurang lebih 40 hektar, tidak tentu rimbanya dikarenakan telah berdiri Aeon Mall dan lokasi tersebut telah dirubah menjadi lahan komersil.

“Deltamas itu bang, Fasos-fasum Pemda itu, 40 H (Empat Puluh Hektare) itu bang, Aeon Mall itu Fasos-fasum bang, Fasos-fasum Delta mas itu disitu bang!,” tegasnya pada Awak Media di kediamannya, Kamis (12/1/2023).

“Fasos-fasum Blok Plan Deltamas itu terbit tahun berapa dan perubahannya tahun berapa?, belum lama kok, hitungan saya belum setahun,” ucapnya meyakinkan Awak Media.

Lanjutnya,”Menurut saya Blok Plan itu belum lama, Kereta Api cepatkan itu ngebebasin tidak dengan serta merta langsung di rubah Blok Plan itu oleh Delta Mas kan, infonya itu 10 juta/meter, kalau di kali 40 Hektare sudah berapa bang..4(Empat) Trilyun bang,”tegasnya penuh semangat seraya acungkan empat jari dengan mata melotot.

"Pertanyaannya siapa yang telah memindahkan, apa dasar pemindahannya, harus jelas, dan patut di pertanyakan,” tandasnya.

“Misalkan telah benar terjadi pemindahan,” sambungnya, “Karena telah ada jalur kereta api cepat, tapi kemana pindahnya...kan harus jelas, dikarenakan tidak ada kejelasan pemindahannya sehingga Fasos-fasum tersebut disinyalir dimanfaatkan oleh pihak Deltamas.Coba tanya, siapa yang merubah SAP lainnya?,” pungkasnya.

Aeon Mall Bukan Fasos – Fasum Dan Belum Ada Serah Terima




Sementara disisi lain Dinas Cipta Karya, Beni Saputra saat dimintai tanggapannya terkait Fasos Fasum Deltamas menjawab melalui telefon Celluler mengatakan bahwa, lahan tersebut dari awal memang komersil, bukan Fasos Fasum.

"Faktanya bukan dan tidak pernah menjadi lahan Fasos Fasum, silahkan ditanya ke bidang aja pak, saya tadikan menyampaikan Aeon Mall", jelasnya kepada Tim Awak Media, pada Kamis (19/1/2023).

Kepala Bidang Distarkimtan, Richen yang juga sebagai Kordinator didampingi SubKordinator, Lemi saat di jumpai oleh Tim Awak Media di Hotel Zury Lippo Cikarang dalam satu acara kegiatan yang diadakan Dinas Cipta Karya di lokasi tersebut.

“Aeon Mall yang sedang di bangun itu bukan lahan Fasos-fasum,ya, karena kitakan mengacu pada Master Plan yang terbarulah, kalau yang lama sudah tidak bisa di gunakan lagi, kalau Master Plan yang disitu tadinyakan di jalur kereta cepat itu kan tadinya ada Fasos-fasum  tapi terpotong jalur Kereta Cepat sehingga tanahnya juga terbelah, jadi itu bukan Fasos-fasum lagi dengan Master Plan yang terbaru, kalau yang Aeon Mall memang dari dulu bukan Fasos-fasum, baik dari Master Plan yang lama maupun yang baru” ungkap Richen.

Keduanya juga menegaskan bahwa Fasos-fasum Deltamas berada di dekat Rawa Binong, “Rawa Binong, disitu banyak Fasos-fasum dan yang lain-lain tersebarlah di Cluster-cluster, dengan luas sekitar 48 H (Empat Puluh Delapan Hektare),” tegas mereka.

“Begini pak, kalau bahasa Reuslagh kan sudah resmi, mereka itukan belum ada serah terima, merekakan sedang membangun dan kalau yang namanya membangun itu mengganti Master Plan itu biasa...sering itu mereka, kemaren itu juga kita di rugikan dengan adanya KCIC dan itu tadinyakan ITB itu di kasih 40 H (Empat Puluh Hektare) karena adanya KCIC itu jadinya kita terpotong jalan, kalau Aeon itu bukan..itu beda,ya..karena ada KCIC itu kita banyak terpotong bang..potong sini terus potong jalan, jadi bentuknya kaya hurup T, kepotong sini dan kepotong jalan (seraya memerankan lokasi), gimana mau pake dan menurut Bupati Neneng waktu itu “Kalau dijadikan ITB untungnya buat kita Kabupaten Bekasi apa?”, makanya dan itu tidak efektif lagi ditukarlah di Rawa Binong,” papar Lemi, Subkor Kabid Disperkimtan Kab.Bekasi.

“Yang terpotong tadi kita batalin, kita Rowndown jadi lebih bagus, sekarang kalau terpotong bisa di bikin apa untuk Kabupaten Bekasi,” katanya.

Lebih lanjut Lemi mengatakan,” Jadi begini, itu tadinya utuh huruf T, kan ada KCIC, KCICkan Nasional, kitakan harus nurut, kepotong oleh KCIC jadi bentuknya engga bagus, kalau bentuknya segi tiga bisa dipakai apa?, kalau pergantian itu mah ada, karena belum di serah terimakan ke Pemda jadi masih ada hubungannya dengan Delta, sekarang di globalkan lebih gede lagi, jadi 48 H (Empat Puluh Delapan Hektare),” tutur Subkor.

Disinggung tentang siapa yang meminta untuk di lakukan pemindahan dan pengglobalan lokasi terpotong ke Rawa Binong, Lemi menjawab,”Pemda juga dan mereka juga (Deltamas-Red), itukan merintisnya dari jaman bu Neneng, Pak Eka sampai yang sekarang (PJ Dani Ramdan-Red), Sejak Plt Dinas Cipta Karyanya pak Beni, dan diketahui PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan,” jelasnya.

Ditanyakan terkait Master Plan terbaru di buat tahun berapa dan atas prakarsa siapa?, mereka menjawab,”Awal 2022, kalau yang lama jaman bu Neneng, itu kita lagi mau gambar, itu yang di Rawa Binong mau di FS kan, yang pentingkan kita menguasai dulu Fasos-fasum disini dulu, jadi mau di buat kalau melintas di Toll kan kelihatan itu Deltamas atau Lippo, Pemda lah sebagai Icon, jadi kalau ada gosip  Aeon itu Fasos-fasum itu salah besar, mengenai Ruslagh juga bagaimana Reuslagh orang serah terima saja belon, karena belon ada serah terima jadi cuma ganti gambar saja sama lokasi,”kata mereka.

Terkait adanya rumor yang berkembang di masyarakat tentang adanya Fasos-fasum yang sekarang didirikan oleh Aeon Mall dan Kereta Api Cepat dengan adanya dugaan Reuslagh yang tidak ada kejelasannya Tim Awak Media menanyakan tanggapan dari Distarkim terkait hal tersebut.

“Karena yang di Aeon Mall itu bukan Fasos-fasum dan yang Kereta Cepat belum di serah terimakan, jadi masih kewenangan Deltamas, yang sudah serah terima itu mungkin Kecamatan Cikarang Pusat kemudian Kantor Pemda, Limo, kalau yang ini belom,” pungkas Kepala Bidang Distarkimtan Kab.Bekasi, Richen bersama Lemi, Subkor Kabid Disperkimtan.

Keduanya juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Awak Media yang telah mengkonfirmasi mereka berdua, sehingga keduanya mengetahui bahwa ada rumor berkembang bernada sumbang di tengah masyarakat terkait Reuslagh Fasos-fasum Kota Deltamas.

Kejati Jabar Panggil Tiga Pejabat Pemkab Terkait Fasos-fasum Deltamas

Sebagaimana di ketahui sebelumnya bahwa pada November 2019, tiga pejabat Pemkab Bekasi dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yakni diantaranya, Sekretaris Daerah Uju, Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Iwan Ridwan, serta Kasi Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dicky Cahyadi.(Dilansir dari pojoksatu.id).

Ketiga pejabat tersebut dimintai keterangannya karena lahan Fasos fasum milik Pemkab Bekasi terancam keberadaannya oleh rencana pembangunan kereta cepat.

Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengakui telah dimintai keterangan oleh Kejati Jabar terkait persoalan tersebut.
Namun ia mengaku tidak mengetahui ada lahan fasos fasum yang dibebaskan untuk pembangunan kereta cepat.

“Saya memang diperiksa. Tapi saya tidak mengetahui terkait lokasi Fasos fasum milik Delta Mas. Karena sejak pertama menjabat saya tidak mengetahui. Ketika rapat juga tidak ada pembahasannya. Jadi saya jawab kepada kejati tidak mengetahui,” katanya.

Iwan mengatakan mendukung upaya penyelamatan aset daerah termasuk fasos fasum. Namun soal Fasos fasum milik Delta Mas, kata dia, pihaknya belum menerima Berita Serah Terima Aset (BSTA).

“Sepengetahuan saya memang site plan awal ada lahan fasos fasum yang terkena pembebasan lahan. Tapi untuk pastinya saya tidak tahu. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang lebih tahu,” ungkapnya.

Kasi Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi, Dicky Cahyadi juga mengakui sudah dimintai keterangan oleh Kejati Jawa Barat.

“Ya memang ada pemeriksaan, dan juga ada lahan fasos fasum Pemkab Bekasi yang terkena pembangunan kereta cepat. Tapi untuk teknisnya saya takut salah bicara,” katanya.

Menurut Dicky, pihak Kawasan Delta Mas belum lama ini mengajukan kembali perubahan site plan. Tapi ia mengaku tidak berani memproses karena masih dalam proses pengawasan hukum.

“Kami tidak berani memprosesnya, sebab sedang ada pengawasan hukum,” katanya.

(JLambretta/Tim) KR 



 
 
 

 

Selasa, 03 Januari 2023

Pengunjung Terseret Arus Ombak Pantai Pasir Panjang Berhasil Diselamatkan Tim SAR Satbrimob Polda Kalbar



KALIMANTAN BARAT, KR - Tim SAR Satbrimob Polda Kalbar saat patroli himbauan kepada pengunjung pantai Pasir Panjang Singkawang selamatkan pengunjung yang tenggelam terseret arus ombak, Senin (2/1/2023).

Personil Tim SAR Batalyon B Pelopor dipimpin Bripka Eko Budi Mulyo saat melaksanakan Patroli himbauan kepada pengunjung pantai pasir panjang Pak Lotay, Singkawang. Saat patroli sedang berjalan Bripka Eko berserta rekam tim SAR lainnya dengan sigap menolong seorang anak korban tenggelam.

Tim SAR mendengar teriakan langsung berlari menuju korban tenggelam, dengan melemparkan pelampung dan segera menarik korban ketepian pantai. Berkat pertolongan, anak korban tenggelam itu berhasil diselamatkan oleh personel Brimob Kalbar.


Korban ini merupakan pengunjung pantai pasir panjang, warga kota Singkawang yang berhasil diselamatkan sekitar pukul 15.30 WIB.

“Sebelumnya anak ini sedang bermain ombak bersama teman-temannya, melihat anak itu tergulung ombak kita satu tim segera bergegas mendekati korban dan menarik korban kepinggir pantai. Korban dapat diselamatkan dan dievakuasi dengan selamat,” ucap Bripka Eko Budi Mulyo Dantim SAR.

“Selanjutnya korban diberikan penanganan pertama untuk mendapat pertolongan untuk memastikan korban  dalam keadaan aman, sehat, dan pastinya selamat,” pungkasnya.
 
(Jono) KR 


Minggu, 30 Oktober 2022

Jimly Asshiddiqie Menerima Penghargaan Kategori Pejuang Demokrasi Dalam Acara Bergengsi Nawacita Award




JAKARTA, KR - PT. Media Nawacita Indonesia menyelenggarakan acara penghargaan bergengsi dalam acara Nawacita Award di Hotel JS Luwansa, Jalan Rasuna Sahid, Kuningan Jakarta, pada Jumat (28/10/2022), dimana hal tersebut bertepatan dengani hari peringatan Sumpah Pemuda ke- 94 Tahun.

Penghargaan ini diberikan kepada para Pengusaha, Pengacara, Pengamat Politik, TNI serta para Pejabat Negara baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat lagi di dalam Pemerintahan saat ini yang telah lolos melalui seleksi dari para Dewan Juri yang di ketuai oleh Ade Armando yang juga sebagai Dosen sekaligus pegiat Media Sosial.

Salah satu diantara yang terpilih dan berhak membawa piagam penghargaan adalah Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. (lahir 17 April 1956) adalah akademisi Indonesia yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2010. Sejak Juni 2012 sampai dengan Juli 2017, ia dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari lembaga yang sebelumnya bernama Dewan kehormatan KPU yang juga ia pimpin pada tahun 2009 dan 2010. DKPP ini ia perkenalkan sebagai lembaga peradilan etika pertama dalam sejarah, bukan hanya di Indonesia tetapi juga di dunia.

Atas hal tersebut, serta track record, Ketua Dewan Juri Nawacita Award Ade Armando dengan anggota Sarman Simanjorang dan Agustus Gea, memilihnya untuk mendapatkan Nawacita Award dalam kategori Pejuang Demokrasi.

Usai menerima penghargaan . Jimly Asshiddiqie  menyatakan kepada Awak Media, “Acara ini di buat sungguh-sungguh, jadi engga sembarangan apalagi yang di undang para tokoh-tokoh nasional dan ini bagus untuk pelajaran generasi muda sebab saat ini kita saling mencap, saling memaki, saling menjelek-jelekan di Medsos,” ungkapnya.

“Nah Budaya-budaya tersebut harus ditinggalkan dan saya apresiasi dan terima kasih, acara ini istilahnya keren sekali dn saya harap yang lain mencontoh yang baik seperti ini,” tandas Anggota DPD Jimly Asshidiqie mengakhiri wawancara.

Selain Jimly Asshiddiqie .Penerima Nawacita Award, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam kategori Pejuang Demokrasi, Kamarudin Simanjuntak, Ketua MK, Anwar Usman juga mendapatkan penghargaan kategori Penegakan Hukum, Kadis Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin kategori Pembangunan Daerah.


Acara tersebut turut dihadiri oleh para Pembina Media Nawacita Indonesia (MNI) yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Marinus Gea anggota DPR RI periode 2019 – 2024, Ketua Dewan Juri Ade Armando, Anggota Sarman Simanjorang, dan Agustus Gea, serta sejumlah tokoh bangsa yang memenuhi Ball Room Hotel JS Luwansa.

Berikut 27 nama - nama penerima Nawacita Award :
1. Ketua MK Anwar Usman
2. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
3. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
4. Kepala BPIP Yudian Wahyudi
5. Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin
6. Pengamat Politik Burhanuddin Muhtadi
7. Anggota DPD Jimly Asshidiqie
8. Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf
9. Ketum KADIN Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat
10. Menko PMK Muhadjir Effendy
11. Menteri Sosial Tri Rismaharini
12. Menteri BUMN Erick Thohir
13. Menko Polhukam Mohammad Mahfud Mahmodin
14. Ketua DPR Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi
15. Politikus Indonesia dan Aktifis NU Yenny Wahid
16. Ketua Umum PP Muhammadiyyah Haedar Nashir
17. Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama
18. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
19. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
20. Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim
21. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
22. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
23. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Djojohadikusumo
24. Panglima TNI Muhammad Andika Perkasa
25. Sutan Rizka Tuanku Kerajaan Ketum APKASI
26. Kamaruddin Hendra Simanjuntak Pengacara
27. Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M Pengacara.

Penghargaan Nawacita Award juga dihadiri dari kalangan  Pimpinan Redaksi dan Pemilik Media (CEO) serta Organisasi Perusahaan Media diantaranya turut hadir dari para pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango,  Irwan Awaluddin dan Davit Sanjaya.

Dari kalangan pegiat media sosial turut hadir dalam acara tersebut, Eko Kuntadhi dan Mazdjo si "Bletak".

(Red) KR 



Rabu, 19 Oktober 2022

PN Jakarta Selatan Gelar Perdana Perkara ‘Polisi Bunuh Polisi’ Dengan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu



JAKARTA, KR - Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dalam perkara pembunuhan berencana Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, pada Selasa 18 Oktober 2022.

Adapun Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU didakwa oleh Penuntut Umum dengan pasal Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam keterangan Persnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. KETUT SUMEDANA, ber nomor: PR – 1645/090/K.3/Kph.3/10/2022 mengatakan bahwa, dakwaan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:

“Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menerima penjelasan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan “bahwa waktu di Magelang, ibu PUTRI CANDRAWATHI dilecehkan oleh YOSUA”, setelah itu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , di saat yang sama perkataan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. itu juga didengar Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU,” paparnya.

“Selanjutnya,” kata KETUT,”Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU ”berani kamu tembak YOSUA?”, atas pertanyaan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyatakan kesediaannya ”siap komandan”, mendengar kesediaan dan kesiapan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung menyerahkan 1 (satu) kotak peluru 9 mm kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU disaksikan oleh Saksi PUTRI CANDRAWATHI, dimana 1 (satu) kotak peluru 9 mm tersebut telah dipersiapkan untuk digunakan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sebagaimana kehendak Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. ketika Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. meminta Saksi RICKY RIZAL WIBOWO memanggil Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sampai dengan waktu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU naik menemui Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menggunakan lift ke lantai 3,” tuturnya.

“Setelah itu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. meminta kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menambahkan amunisi pada Magazine senjata api merk Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, saat itu amunisi dalam Magazine Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang semula berisi 7 (tujuh) butir peluru 9 mm ditambah 8 (delapan) butir peluru 9 mm, selanjutnya Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut. Pada saat Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengisi 8 (delapan) butir peluru 9 mm ke dalam Magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan oleh Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” sambung Kapuspenkum.

“Kemudian,” lanjut KETUT,”Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan kemungkinan tentang akibat-akibat dari tindakan yang akan dilakukan oleh Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang dapat mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” jelasnya.

“Lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. berkata lagi kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan menyatakan peran Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU adalah untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sementara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. akan berperan untuk menjaga Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, karena kalau Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,” terang SUMEDANA.

“Selanjutnya,” ujar KETUT,” Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan menjelaskan alasan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, dengan skenarionya adalah: “Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dianggap telah melecehkan Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang kemudian berteriak minta tolong, lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU datang, selanjutnya korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT menembak Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan dibalas tembakan lagi oleh Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU”,” ungkapnya.

“Pada saat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan tentang skenario tersebut, Saksi PUTRI CANDRAWATHI masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU perihal pelaksanaan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No.46 dan tidak hanya itu saja Saksi PUTRI CANDRAWATHI juga mendengar Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU “jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)”, mendengar perkataan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menganggukkan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, dimana Saksi PUTRI CANDRAWATHI juga ikut terlibat dalam pembicaraan dengan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga No. 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” tutur SUMEDANA.

Lanjutnya,”Untuk meminimalisir perlawanan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ketika rencana jahat tersebut dilaksanakan, maka harus dipastikan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dalam keadaan sudah tidak bersenjata, lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menanyakan keberadaan senjata api milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang sudah diamankan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO terlebih dahulu, dengan mengatakan ”mana senjata YOSUA?”, dijawab oleh Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU ”ada, di simpan di mobil Lexus LM!”, kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. meminta Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengambil senjata api milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU turun ke lantai satu dengan menggunakan lift menuju mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH untuk mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 yang sudah sengaja sudah diamankan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO di dalam dashboard mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH dan kemudian Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU memasukan senjata api HS Nomor seri H233001 ke dalam tas merk TUMI milik Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan membawanya menuju lantai tiga melewati tangga dapur untuk kemudian menyerahkan senjata api tersebut kepada Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , pada saat Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyerahkan senjata api HS nomor seri H233001 milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT kepada Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU melihat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sudah menggunakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” beber Kapuspenkum.

“Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,”imbuhnya.

“Selanjutnya,” kata SUMEDANA,” Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bertemu dengan Saksi KUAT MA’RUF di lantai satu, saat itu Saksi KUAT MA’RUF melihat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dalam keadaan raut muka marah dan emosi, lalu dengan nada tinggi Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan ”Wat!, mana Ricky dan YOSUA... panggil!”, disaat yang bersamaan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang mendengar suara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung turun ke lantai satu menemui Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan berdiri di samping kanan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU ”kokang senjatamu!”, setelah itu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengokang senjatanya dan menyelipkan dipinggang sebelah kanan.”




Lebih lanjut Kapuspenkum memaparkan bahwa,”Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bertemu dan berhadapan dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, pada saat itu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung memegang leher bagian belakang Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu mendorong Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ke depan sehingga posisi Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang berada disamping kanan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sedangkan posisi Saksi KUAT MA’RUF berada di belakang Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT melakukan perlawanan berada dibelakang Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, sedangkan Saksi PUTRI CANDRAWATHI berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari posisi Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT berdiri, kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung mengatakan kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan perkataan ”jongkok kamu!!”, lalu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata ”ada apa ini?”, selanjutnya Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan mengatakan ”Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!”,” tandasnya memaparkan.

“Selanjutnya Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mendengar teriakan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali hingga korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT hingga korban meninggal dunia,”ujar Kapuspenkum.

“Selanjutnya,” sambung KETUT,” Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali lalu berbalik arah dan menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu menempelkan senjata api HS Nomor seri H233001 milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ke tangan kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, untuk kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. berbalik arah dan menggunakan tangan kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT untuk menembak ke arah tembok di atas TV, selanjutnya senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.”

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.

“Atas dakwaan tersebut,”tegas Kapuspenkum,” Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU. (K.3.3.1),” pungkas Dr. KETUT SUMEDANA.

(Wahyu) KR 


Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

Selasa, 18 Oktober 2022

SMSI Kabupaten Bekasi Gelar Raker Dan Gathering di Villa TNI AL Cisarua


BOGOR, KR - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Perwakilan Kabupaten Bekasi melaksanakan rapat kerja (raker) dan family gathering di Villa TNI Angkatan Laut, Jalan Raya Hankam Cisarua Bogor Jawa Barat. Raker yang berlangsung selama 2 hari dari tanggal 16 Oktober 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022 membahas persoalan organisasi dan program kerja SMSI Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022/2023.

"Ini pertama kalinya Rapat Kerja SMSI Kabupaten Bekasi dibarengi acara family gathering," kata Ketua SMSI perwakilan Kabupaten Bekasi, Doni ardon saat membuka Raker.

Dikatakannya bahwa sejauh ini keberadaan SMSI perwakilan Kabupaten Bekasi sebagai wadah pengusaha media siber masih eksis di tengah pandemi Covid-19 yang melanda. Namun demikian, situasi dan kondisi tersebut tidak menyurutkan semangat membangun dan melakukan berbagai program kerja.

Adapun Family gathering, kata Doni, dilakukan sebagai bentuk silaturahmi diantara keluarga besar pengurus SMSI Kabupaten Bekasi.

“Semoga dengan family gathering, masing masing keluarga yang awalnya belum pernah mengenal, akan saling mengenal, yang sebelumnya sudah saling mengenal, akan semakin akrab. Dengan demikian, akan terbentuk keakraban dan rasa kekeluargaan yang tinggi di antara kita semua. Rasa kekeluargaan dan keakraban yang tinggi tentunya dapat menciptakan suasana yang nyaman. Dengan suasana yang nyaman, SMSI Kabupaten Bekasi akan semakin solid dan mampu mencapai target program kerja organisasi," harap Doni Ardon.

Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi Suryo Sudharmo menekankan pentingnya melibatkan keluarga, termasuk anak-anak, dalam acara acara tertentu di keorganisasian maupun perusahaan.

"Dengan terjalinnya keakraban antar keluarga, tentu berdampak positif bagi kita pengurus SMSI Kabupaten Bekasi dan juga bagi wartawan yang bekerja di perusahaan media siber anggota SMSI. Istri dan anak-anak perlu mengetahui seperti apa usaha suaminya, sehingga nantinya akan lebih menghargai kerja keras suami," ucap Suryo.

Dirinya berharap, ke depan seluruh jajaran pengurus dan anggota SMSI dapat terus membangun semangat kebersamaan.

"Jalin harmonisasi yang sudah terbentuk ini dengan lebih baik lagi dan mari kita bersama-sama menjaga nama baik SMSI Kabupaten Bekasi," pesan Suryo Sudharmo.

Dalam Raker tersebut, berbagai rekomendasi disampaikan 2 komisi yang dibentuk untuk menyusun langkah organisasi dan program kerja.

"Kami dari Komisi organisasi mengusulkan iuran tahunan anggota diwajibkan mulai 17 Oktober 2022," usual wakil sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi Paulus Simalango dari komisi oganisasi.

Lalu, tambah Wakil Ketua Bidang Organisasi Irwan Awaluddin.SH, verifikasi keanggotaan SMSI Kabupaten Bekasi dilakukan berdasarkan legalitas perusahaan pers dan status aktif portal media online calon anggota.

"Perketat pengawasan teritorial guna antisipasi masuknya angin siluman yang mengatasnamakan SMSI Kabupaten Bekasi guna  mengambil keuntungan," tandas Irwan.

"Komisi 1 bidang organisasi juga mengusulkan kewajiban anggota untuk mempublikasikan berita yang dirilis oleh Ketua dan sekretaris," usul Bendahara Nurhasan.

Adapun Komisi 2 bidang program kerja mengusulkan kerjasama media terhadap instansi pemerintah, swasta dan lembaga dilakukan melalui fasilitasi SMSI.

"Kita mengusulkan bentuk kerjasama perusahaan media terhadap instansi pemerintah maupun swasta dilakukan melalui fasilitasi SMSI," ucap Wakil Ketua Bidang Usaha, David. Karena, melalui SMSI yang sudah konstituen Dewan Pers, verifikasi dilakukan berdasarkan amanar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Lalu, Wakil Bendahara Suhaeb Rizal mengusulkan perlunya dibentuk sebuah Koperasi yang bertujuan mensejahterakan anggotanya.

"Anggota Koperasi ini tidak hanya berasal dari keanggotaan SMSI, tetapi karyawan atau wartawan perusahaan pers yang bergabung dalam SMSI Kabupaten Bekasi," ucap Suhaeb.

Adapun Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif Dadang Marasabessy mengingatkan agar agenda deklarasi pembangunan Kabupaten Bekasi bagian utara yang pernah digagas SMSI pada 31 Agustus 2022 untuk kembali ditindaklanjuti.

"Ulas kembali deklarasi dan fakta integritas yang sudah ditandatangani oleh Bupati Bekasi, Kapolres, Kadin, lembaga masyarakat dan pers pada saat itu," saran Marasabessi.




Terpisah, Dewan Penasehat SMSI Kabupaten Bekasi Haetami menilai Rapat Kerja SMSI Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022/2023 sangat istimewa karena dilakukan sekaligus dengan kegiatan Family Gathering.

"Semoga kebersamaan keluarga besar SMSI Kabupaten Bekasi selama dua hari ini dapat terus dipertahankan," saran Haetami.

Adapun dalam Raker tersebut, disepakati pembentukan Koperasi SMSI Kabupaten Bekasi dan menunjuk David Sanjaya dengan Suhaeb Rizal sebagai PIC dalam pembentukannya. 

Hadir dalam Raker tersebut seluruh jajaran pengurus SMSI Kabupaten Bekasi mulai dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan para Wakil Ketua. Beberapa pengurus terlihat membawa abak, istri dan karyawannya. Mereka terlihat akrab bermain dan bernyanyi serta berolahraga.

(***) KR 


Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Dilaporkan BKPK ke KASN, Mendagri, Men PAN-RB, Gubernur Dan Ombudsman


BEKASI, KR - Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) melaporkan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Ombudsman Republik Indonesia, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Pengaduan ini dilakukan terkait adanya kesepakatan yang dilakukan Dani Ramdan selaku Aparatur Sipil Negara yang menjabat Kepala Badan Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat dengan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon.

"Sebelumnya saya sudah melaporkan temuan ini ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur NegarÄ·a dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil," kata Ketua BKPK Hidayat dalam konferensi pers di Grand Wisata, Tambun usai menyampaikan laporannya ke Ombudsman RI.

Hidayat menjelaskan, dalam kesepakatan itu ada 6 dugaan pelanggaran dilakukan Dani Ramdan selaku pejabat ASN. Pelanggaran tersebut diantaranya meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf L), seseorang dan golongan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf c), membuat keputusan dan tindakan yang dapat merugikan negara (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf h) dan tidak menunjukan integritas dan keteladanan kepada orang lain baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf f).

Dani Ramdan, lanjut Hidayat, juga dinilai telah menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf b) dan terkesan mengutamakan kepentingan pribadi, sehingga tidak melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf e).

"Dari kajian kami berdasarkan adanya temuan kesepakatan tersebut, Dani Ramdan terbukti melakukan pelanggaran berat," terangnya.

Selain terhadap SMSI, Dani Ramdan juga menjanjikan sesuatu kepada sejumlah ormas yang ada di Kabupaten Bekasi.

Hidayat berharap masalah dugaan pelanggaran Dani Ramdan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Kami berharap Ombudsman Republik Indonesia bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya,” kata dia.

Karena, dalam konteks mewujudkan good governance  penyelenggaraan Negara dan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, maka Ombudsman RI harus bertindak cepat melakukan upaya pemberhentian terhadap Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Pj Bupati Bekasi dan mendorong adanya pemberian sanksi keras.

"Saya berharap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih secepatnya melakukan langkah-langkah pemberian sanksi kepada Dani Ramdan berupa pemberhentian dari jabatan Pj Bupati Bekasi dan Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri," pungkasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan belum memberikan komentar ketika dihubungi Awak Media terkait adanya kesepakatan dengan SMSI Kabupaten Bekasi.

Konfirmasi Awak Media disampaikan via Whatsapp, Senin, 17 Oktober 2022 sekitar pukul 23.53 Wib.




Berikut konfirmasi Awak Media yang disampaikan lewat pesan Whatsapp.

“Assalamualaikum. Wr. Wb Selamat malam, maaf mengganggu, kami dari kami dari JIM Group dan SIM Group pa Pj. Bupati Bekasi, mohon penjelasannya terkait adanya laporan Lembaga BKPK (Badan Komite Pemberantasan Korupsi) perihal pelanggaran kode etik berat atas penandatanganan komitmen/kesepakatan pa Pj. Bupati dengan SMSI Kabupaten Bekasi. Kami mohon penjelasaninya  pak PJ. Bupati Bekas, sebab kami bermaksud untuk mempublikasikannya di media-media kamii agar pemberitaan kami berimbang dan apa adanya, demikian maksud tujuan kami sekali lagi mohon keterangan jelas dari Bapak PJ Bupati Dani Ramdan..

Konfirmasi tersebutpun disampaikan pada Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon saat di hubungi via telepon oleh Awak Media.

"Silahkan abang tanyakan ke Dani Ramdan atau ketua LSM tersebut, saya no comment," jawab Doni Ardon (17/10/2022) malam. 

Sejak berita tersebut di turunkan, belum ada klarifikasi dari PJ Bupati Dani Ramdan, Awak Media terus berupaya menghubungi yang besangkutan guna mendapatkan penjelasan.

(***) KR 

 





PESANAN PEMIRSA

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

BERITA TERKINI


NASIONAL


DAERAH