KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk

Rabu, 12 April 2023

AKAMSI Gelar Unjuk Rasa Terindikasi Pungli di SMPN 1 Tamsel Disambut Demo Para Orang Tua Murid, Annisa : Mahasiswa Pendemo Perlu Bimbingan


KABUPATEN BEKASI, KR -  Demontrasi Mahasiswa yang mengatas namakan Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI) dengan alamat kantor Sekretariat di Jalan Letnan Marsaid, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi tersebut digelar di depan Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Aksi Demo yang berujung ricuh dengan menimbulkan benturan dahsyat antara para Mahasiswa dengan Emak-emak Orang Tua Murid yang didukung pihak sekolah di depan pintu gerbang SMPN 1 Tambun Selatan. pada Selasa (11/04/2023) siang.
 
Unjuk rasa mahasiswa yang diduga bocor dan diketahui oleh pihak sekolah tersebut di sambut negatif dan persiapan matang oleh Orang Tua Murid didukung pihak sekolah yang juga melakukan Aksi Demo tandingan guna menghadapi para mahasiswa yang tengah melakukan orasi di depan pintu gerbang sekolah SMPN 1 Tambun Selatan.
 
Dalam Aksi tersebut pihak mahasiswa selain berorasi dengan membawa spanduk serta menempelkan Spanduk besar bertuliskan "AKAMSI Mengecam Keras Atas Indikasi2 Korupsi!!!', sementara pihak Orang Tua Murid membawa Spanduk dari Karton bertuliskan, "Kami Merasa HAPPY Mengikuti Study Tour".
 
Saat orasi Mahasiswa berlangsung, rombongan Orang Tua Murid menggeruduk para Mahasiswa. Alhasil... bentrok Emak-emak dan mahasiswapun terjadi dan tak dapat di hindari. Emak-emak Orang Tua Murid yang didukung pihak sekolah terus mendesak dan berupaya membubarkan paksa pihak Mahasiswa, " Serbu-serbu," teriak Emak-emak Orang Tua Murid di tengah bentrok dengan Mahasiswa. Bentrokpun berlanjut antara pihak sekolah dan Mahasiswa. Kolaborasi Emak-emak dan pihak sekolah cukup efektif dalam upaya membubarkan paksa Aksi Demo sejumlah Mahasiswa di depan pintu gerbang SMPN 1 Tambun Selatan tersebut.Saling tuding, saling umpat dan kecam di kedua belah pihak terus bersautan ditambah bumbu penyedap kata-kata kotor yang menghiasi pertarungan Orang Tua Murid berkolaborasi deng pihak sekolah melawan para Mahasiswa.

Dalam keterangannya kepada Awak Media di lokasi Kordinator AKAMSI, Salam menitik beratkan pada pemenuhan kebutuhan akan pendidikan diharapkan dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Pendidikan dapat diperoleh baik dari sekolah secara formal, maupun pendidikan luar sekolah.
 
Koorlap Aksi, Salam dalam orasinya menuntut kepala sekolah SMPN 1 Tambun Selatan untuk mundur dari jabatannya atas indikasi pungli Study Tour senilai 1,5 jt/siswa, karena sudah melanggar surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi No 420/431/Disdik point ke -3 yang berbunyi "Satuan Pendidikan dilarang mengadakan kegiatan Study Tour yang sumber dananya dari orang tua/wali murid. dan kami meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk melakukan tindakan tegas kepada kepala sekolah yang telah melakukan indikasi pungli tersebut.
 
" Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008 tentang wajib belajar 9 tahun, pemerintah menyatakan pendidikan dasar (SD & SMP) dilaksanakan tanpa pungut biaya apapun, Pemerintah mempunyai kebijakan untuk membebaskan biaya pendidikan yang bertujuan untuk mensukseskan generasi bangsa yang bermutu agar semua anak usia wajib belajar dapat memperoleh akses belajar. Akses pendidikan tidak boleh memandang latar belakang sosial, ekonomi, budaya dan semua latar belakang lainnya.," ucap Salam sebagai Korlap Aksi saat di konfirmasi Tim Awak Media di lokasi.
 
"Karena sudah jelas, pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,"pungkas kordinator AKAMSI, Salam.
 
Annisa Tegaskan, Mahasiswa Pendemo Perlu Bimbingan Tepat Dan Saya Tidak Melanggar Aturan

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Tambun Selatan, Hj Annisa Spd.Mpd saat di konfirmasi Tim Awak Media mengatakan bahwa,"Perbedaan yang beragam itu indah, tidak semua orang akan sepakat, tidak akan semua orang setuju dengan apa yang kita yakini kebenarannya..engga ada kebenaran absolut kecuali Al Qur'an, engga ada kebenaran absolut kecuali keyakinan abang..ya..jadi kalau misalkan ada perbedaan pendapat, ada Miss sedikit-sedikit wajar..saya pikir. Dari sekian banyak Media, dari sekian banyak LSM...ini hanya ada beberapa LSM yang sudah kami konfirmasi berita yang terkait dengan Study Kependidikan SMP Negeri 1 Tambun Selatan," katanya.

"Kemudian," lanjut Annisa,"Kalau tadi ada Demo Mahasiswa, saya pikir 1(Satu). mereka mungkin mereka masih perlu bimbingan. Dan saya pikir mereka perlu bimbingan yang lebih tepatlah...kenapa, kalau saya pikir mereka seharusnya tidak melakukan demo di lingkungan sekolah, mereka bisa melakukan apa namanya.. konfirmasi, wawancara untuk me..apa namanya..menanyakan tentang keadaan sebetulnya tentang Study Tour Kependidikan," terangnya.

Lebih lanjut Kepala Sekolah SMPN 1 Tambun Selatan mengungkapkan bahwa,"Mereka tadi mengedepankan ada orang tua yang memang keberatan, yang merasa dirugikan dengan adanya jalan-jalan dan sudah di jawab oleh Orang Tua langsung..ini bukan  orang  tua bayaran..ini Orang Tua asli Siswa-siswa SMPN 1 Tambun Selatan," ungkap Annisa seraya menunjuk pada para Orang Tua Murid yang duduk-duduk di Mushala dan di jawab mereka,"Asli Paak," serentak.

"Jadi," sambungnya,"Kan yang mereka persoalkan katanya Orang Tua kurang ada yang di rugikan,ya, anak-anak juga kurang senang, saya sudah konfirmasi tadi, saya sudah jelaskan, didepan ada tulisan anak-anak bahwa mereka itu senang dengan kegiatan tersebut,ya."

"Kemudian yang kedua tentang pelanggaran aturan yang saya lakukan, saya pikir berdasarkan Surat Edaran itu baik nomor poin 1,2,3,4,5 poin yang ada di Surat Edaran Kadisdik tentang pelarangan berbagai hal, kami tidak melakukan pelanggaran pada hal-hal tersebut, tegas Annisa.

"Larangannya adalah 1 (Satu) Penjualan buku dan seragam," imbuhnya.

Disinggung mengenai apakah Study Tour masuk dalam aturan larangan dari Kadisdik Kabupaten Bekasi, Kepala Sekolah SMPN 1 Tambun Selatan menjawab," Menurut saya tidak ada di dalamnya, abang sudah baca suratnya...dan yang ke 2 (Dua) Pungutan, mungkin kalau di bilang pungutan oleh sekolah, kami tidak melakukan pungutan...kalau di anggap kegiatan Study Tour merupakan pungutan...merekalah Orang Tua yang memfasilitasi kegiatan tersebut, kami hanya tinggal mendampingi anak-anak sesuai dengan program apa yang ada di SMPN 1 Tambun Selatan kami mendampingi anak-anak difasilitasi oleh Orang Tua, ya..mereka mengajak kawannya semua kelas 9 tapi kemudian setelah di lakukan supaya ada beberapa anak yang di bantu...saya rasa itu cukup manusiawi. Jadi kalau tadi saya bilang Mahasiswa itu bergerak berdasarkan kemanusiaan..hayu bersama-sama, karena Orang Tua ini betul-betul memperhatikan anak-anak yang memang..ya refresing lah ya, setelah 3 (tiga) tahun di landa Covid," papar Annisa.



Ditegaskan kembali terkait Surat Edaran yang di keluarkan oleh Kadisdik lama, Dr Carwinda M.Si belum ada perubahan sampai adanya pergantian jabatan Kadisdik yang baru, Imam Faturochman, ST, M.Si, bahwa apa yang di lakukan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Tambun Selatandengan melakukan Study Tour tersebut tidak melanggar?.

"Berdasarkan hasil pemahaman saya, saya tidak melakukan pelanggaran pada Surat Edaran yang di keluarkan oleh Pak Carwinda, apa lagi pada saat itu Pak Carwinda mengeluarkan pada saat Pandemi Covid, ya," tandas Annisa.

Terkait mengenai keterangan dari Sekdisdik Kabupaten Bekasi, Heri Erlangga yang menegaskan bahwa, sampai hari ini kamis ( 6/4/2023), kami Disdik belum mendapatkan laporan hasil kegiatan Study Tour SMPN 1 Tambun Selatan.

" Satu, kami sudah melaporkan kegiatan ini untuk kegiatan awal pada Dinas Pendidikan pada tanggal (10/3/2023) sebelum kami berangkat. Jadi kami membuat surat pemberitahuan kepada Dinas bentuknya pemberitahuan.Karena memang kegiatan sekolah itu adalah otomatis tanggung jawab Kepala SKPD atau Sekolah...kami memberitahukan pak..pada Dinas, ada surat arsip dan kemudian setelah kami jalan..kami memang sepatutnya memberi laporan kepada Dinas Pendidikan, suratnya, surat laporan itu memang agak sedikit lama karena memang terkait dengan Dokumentasi-dokumentasi yang cukup lumayan banyak kami ingin lengkap, supaya bisa menjadiacuan ke Sekolah-sekolah lain kami buatkan dan sudah kami kirimkan..hari ini (11/04/2023) kamikirimkan insya allah ke Dinas Pendidikan sebagai bahan laporan kami secara tertulis, karena pada saat setelah kami jalan-jalan secara lisan saya , sudah ke lapangan" saya pikirsudah menyampaikan,"Pak SMPN 1 Tambun Selatan Sudah Jalan-jalan, sudah ke Taruna Nusantara", saya pikir laporan secara lisan kepada Pak Kabid, ya cukup,"pungkas Kepala Sekolah SMPN 1 Tambun Selatan, Hj Annisa S.pd.M.pd.

(Red/Iwan Joggie) KR 

Senin, 27 Maret 2023

Insiden Kebakaran Kapal Angkut BBM, Tim SAR Bersama Tim Kesehatan Lakukan Pencarian Dan Pertolongan, Lombok

JAKARTA, KR - Tim Search and Rescue (SAR) TNI Angkatan Laut (TNI AL), Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Mataram segera melaksanakan pencarian dan pertolongan bersama tim kesehatan terhadap insiden kebakaran yang terjadi terhadap kapal pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), kapal Tim Kesehatan (GT 3338) dengan muatan Pertalite 5900 KL di perairan Ampenan Mataram, Lombok, pada Minggu (26/03/2023). 

Menurut informasi yang didapat insiden kapal terbakar tersebut terjadi saat kapal melakukan labuh jangkar. Titik api terlihat berasal dari forecastle atau mooring deck depan dan penyebab timbulnya api, saat ini masih diselidiki lebih lanjut. Dari jumlah total ABK sebanyak 17 orang, 14 orang berhasil dievakuasi dengan selamat dan saat ini berada di Depo Pertamina Ampenan, sementara 3 orang ABK yang tengah melakukan operasional jangkar sampai dengan saat ini masih dalam pencarian. 

Komandan Lanal (Danlanal) Kolonel Laut (P) Djawara Whimbo menjelaskan pada Awak Media setelah mendapat informasi segera memerintahkan jajarannya untuk membantu penanggulangan kebakaran yang terjadi dan pertolongan terhadap korman. "Sekitar pukul 21.10 Wita Tim Gabungan yang terdiri daru Lanal Mataram, Basarnas, Polair Polda NTB dan nelayan setempat berhasil memadamkan api. Rencana kapal akan di evakuasi menuju pelabuhan Lembar pada malam itu juga bila situasi memungkinkan," terangnya, pada (27/03/ 2023) di Jakarta.

"Kami juga menurunkan Tim SAR untuk mencari 3 ABK yang belum diketemukan saat terjadi kebakaran dan tim kesehatan untuk memeriksa kesehatan 14 ABK lainnya yang berhasil diselamatkan," imbuhnya. 



Danlanal menegaskan bahwa,"Langkah cepat penyelamatan yang dilakukan oleh prajurit Lanal Mataram merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali yang telah menginstruksikan jajarannya agar prajurit TNI AL selalu siaga dan siap dalam merespon segala kedaruratan di masyarakat untuk melaksanakan aksi secepatnya dalam hitungan jam," ujar Kolonel Laut (P) Djawara Whimbo.

Hingga berita ini turunkan proses pencarian 3 ABK kapal tanker MT Kristin masih terus dilakukan.

(Pena) KR 


Rabu, 22 Maret 2023

Sambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Kapolres Simalungun Jalin Silaturahim Dengan Kunjungi, Syekh Abdurrahman Rajaguguk


SIMALUNGUN, KR - Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H menjalin silaturahim bersama para alim ulama, dengan mengunjungi Persulukan Serambi Babussalam Simalungun Al-Arif Billah Syekh Abdurrahman Rajaguguk, Al Khaliy Naqsyabandi Qs, di Desa Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun, Rabu (22/3/2023).

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, disambut hangat oleh Pimpinan Persulukan Serambi Babussalam Simalungun Tuan Guru Batak (TGB ) Syekh Dr Ahmad Sabban Elrahmaniy Rajagukguk, AKBP Ronald mengatakan,"Tanpa adanya dukungan dari seluruh pemuka agama, tokoh agama, dan masyarakat tugas Polri khususnya Polres Simalungun Polda Sumut tidak akan efektif.

Sebab, menurutnya, peran para tokoh agama sangat penting dalam menyampaikan imbauan-imbauan menjaga situasi keamanan karena berada langsung di tengah-tengah jemaah (masyarakat) pada Bulan Ramadhan.

“Oleh karena itu saya memohon dukungan dari seluruh pemuka agama, tokoh agama dan masyarakat untuk selalu bekerja sama dalam menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif selama bulan puasa," katanya.

Pada kesempatan itu, Kapolres Simalungun  juga mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan selamat menjalankan ibadah puasa 1444 H bagi seluruh Umat Muslim di Sumatara Utara.

"Semoga senantiasa dilimpahkan kesehatan, keberkahan serta ampunan dalam menjalankan ibadah di bulan suci ini. Mohon maaf lahir dan batin," ujar Kapolres Simalungun.




Sementara itu Pimpinan Persulukan Serambi Babussalam Simalungun Tuan Guru Batak (TGB ) Syekh Dr Ahmad Sabban Elrahmaniy Rajagukguk juga menyampaikan himbauan dan trimakasih atas kunjungan yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara, terkhusus Polres Simalungun.

"Kita bersama Polri, bersam-sama mengajak Masyarakat untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kesucian bulan suci Ramadhan, ada hal-hal yang perlu diberikan edukasi kepada masyarakat, yaitu hal-hal yang dapat mengganggu ketertibam masyarakat dibulan suci Ramadhan dan Idul Fitri nantinya.

Hal yang dapat mengganggu dan merusak kenyamanan yaitu seperti petasan, tindakan-tindakan yang berpotensi merusak kesucian Ramadhan seperti penyakit masyarakat didiskotik, kafe-kafe yang menyalahi aturan, Narkotika, dan lain sebaginya, untuk itu kami berharap kepada seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesucian dan keamanan demi berjalannya dengan hikmat dibulan suci Ramadhan dan Idul Fitri nanti selanjutnya, trimakasih," himbau TGB.
 
(Joe) KR 


Senin, 06 Maret 2023

Rakernas Dan HUT SMSI ke-6, Ketua Dewan Pers : 'Undang-Undang Memandatkan Pendataan, Bukan Pendaftaran!'


JAKARTA, KR - Dewan Pers akan memberikan perlindungan kepada seluruh karya jurnalistik berkualitas yang berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menaati Pedoman Pemberitaan Siber bagi media online (siber).

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu mengatakan hal itu di depan sekitar 300 pemimpin perusahaan pers dan pemimpin redaksi media siber, saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan HUT ke-6 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Ninik menyampaikan pidatonya setelah paparan program kerja organisasi yang disampaikan oleh Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus.  

Sebelum Ketua Dewan Pers,  naik panggung, terlebih dahulu dilakukan pelantikan para pengurus Perkumpulan Pemimpin Redaksi Media Siber atau Forum Pemred SMSI oleh Firdaus. Lembaga baru Forum Pemred Media Siber ini dipimpin oleh Ketua Umum Iman Handiman dan Sekretaris Jenderal Nurcholis MA Basyari.

Firdaus menjelaskan, SMSI memiliki program strategis untuk mengembangkan organisasinya yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan tersebar di Tanah Air.  Program SMSi antara lain membentuk Forum Pemred, Lembaga Bantuan Hukum, dan Cyber Millennial Network, dan Badan Siber Nasional.

Dua Semangat dalam Undang-Undang

Selanjutnya Ninik Rahayu mengatakan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki dua semangat. Pertama, mewujudkan kemerdekaan pers, dan kedua, membangun kehidupan pers nasional yang lebih baik.

"SMSI sampai saat ini terus bekerja mewujudkan pers yang sehat. Hal itu dibuktikan dengan pembentukan sejumlah lembaga seperti  Forum Pemred, LBH Pers SMSI, Cyber Millennial  dan rapat-rapat kerja nasional yang seluruhnya bertujuan menciptakan iklim usaha dan pemberitaan yang adil dan memenuhi tujuan UU Pers," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, SMSI dan konstituen lainnya di Indonesia terus mendampingi Dewan Pers, sehingga lembaga tersebut mampu melahirkan peraturan yang berdasarkan harapan konstituen dan tidak bertentangan dengan peraturan.

Demikian juga presiden, sebagai kepala pemerintahan terus mendorong lahirnya pers yang adil dalam sisi usaha dan pemberitaan.

“Presiden ingin kita punya kehidupan yang lebih adil antara platform dan perusahaan pers agar ekosistem pers kita menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Itu yang kita pedomani dalam penyusunan draft Perpres (publisher right),” jelas peraih Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu

Dalam penyusunan aturan publisher right, ia meminta supaya konstituen turut mengawasi.

Ninik kembali menegaskan, ia hadir dalam Rakernas SMSI untuk memberikan dukungan penuh agar tujuan bermedia sampai mendorong pers yang lebih baik, menghasilkan keutuhan dalam bernegara, dan memperhatikan kebhinekaan.




Pada kesempatan itu ia menyatakan Dewan Pers hanya melakukan pendataan bukan pendaftaran.

“Undang-undang memandatkan pendataan, bukan pendaftaran,” tegasnya,

"Bila perusahaan pers melakukan pendataan, maka kami wajib memverifikasi. Kalau tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas," sambung Ketua Dewan Pers perempuan pertama itu.

Terkait kerja sama dengan pemerintah dan institusi swasta, menurutnya selama bersepakat, tidak bisa dilarang. Kerja sama antar para pihak dilindungi oleh undang-undang.

“Perjanjian kerja sama itu ranahnya perdata. Tidak bisa diatur di luar aturan yang telah ada. Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau kami dimintai pendapat, maka kami anjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers,” ujar Ninik yang pernah menjabat Komisioner Komnas Perempuan itu. 
 
(*) KR 

Minggu, 05 Maret 2023

Akibat Bocor Pipa BBM Depo Pertamina Plumpang, Catatan Polda Metro Jaya Korban Meninggal Terus Bertambah


JAKARTA, KR - Polda Metro Jaya menyampaikan ada 16 korban jiwa meninggal dunia terdampak kebakaran akibat bocornya pipa BBM Depo Pertamina Plumpang di Jakarta Utara hingga Sabtu (4/3/2023) siang.

"Untuk yang saya terima data sejauh ini, sampai semalam 14. Hari ini (pagi) bertambah menjadi 15, dan sampai siang tadi bertambah lagi menjadi totalnya 16 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di lokasi, Sabtu (4/3/2023).

Kendati begitu, Trunoyudo menyebutkan pihaknya tengah melakukan pencocokan dan penelitian kembali terkait jumlah korban kebakaran yang meninggal dunia tersebut.

"Jumlah korban nanti dari Pemerintah Daerah dan Rumah Sakit yang mengumumkan. Kita menghitung dan melihat dari anti mortem untuk mengidentifikasi jenazah. Iya anti mortem di RS Polri Sukamto Kramat Jati," pungkas Trunoyudo.




Sebagaimana diketahui data dari pengurus RW01 dan RW 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan pada Sabtu (4/3/2023) menyebutkan bahwa data sementara 19 orang meninggal dunia. Kurang lebih 50 orang mengalami luka bakar hingga ringan dan yang mengungsi berkisar 500-600 orang. Dua jenazah juga diketahui berhasil dievakuasi oleh petugas SAR, PMI, relawan pada Sabtu (4/3/2023) pagi.

Pengamatan di lokasi, ratusan warga tampak masih lalu lalang di Jalan Tanah Merah Bawah untuk melihat bangunan warga yang luluh lantah karena terbakar akibat kebocoran pipa BBM di Depo Pertamina Plumpang tersebut.

Kabel listrik tampak menjuntai di sepanjang jalan dampak kebakaran di hunian warga. Sejumlah petugas dari Basarnas dan relawan penyelamatan sudah hadir di lokasi mencari korban yang dianggap hilang oleh keluarga.
 

(Budiman) KR 

Minggu, 26 Februari 2023

Sri Mulyani Copot RAT Dari Jabatannya, Kecam Aksi Kekerasan MDS Serta Terbitkan WISE Guna Tegakkan Disiplin

JAKARTA, KR - Sehubungan dengan kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota keluarga dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta adanya perilaku gaya hidup mewah oleh yang bersangkutan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sangat mengecam hal tersebut. Dalam upaya menjaga integritas seluruh pegawai, Kemenkeu memiliki system Kerangka Kerja Integritas (KKI) yang diimplementasikan melalui model tiga lini (Three Lines Model), dengan mengutamakan kolaborasi dan sinergi antar lini, yaitu manajemen sebagai pimpinan unit kerja masing-masing sebagai lini pertama, Unit kerja Kepatuhan Internal di masing-masing unit eselon I sebagai lini kedua, dan Inspektorat Jenderal - Kemenkeu sebagai lini ketiga. (24/02/2023).

Kolaborasi antar lini dalam kerangka kerja integritas dilakukan dengan dua cara, yaitu pencegahan dan penindakan. Dari sisi pencegahan dilakukan dengan beberapa cara, yaitu, mewajibkan seluruh pegawai Kementerian Keuangan untuk menyampaikan LHKPN bagi pejabat negara yang wajib LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan (LHK) bagi pegawai Kementerian Keuangan yang tidak wajib LHKPN. LHKPN dilaporkan kepada KPK dan LHK dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal-Kemenkeu. Kemenkeu memastikan tingkat kepatuhan LHKPN dan LHK untuk keseluruhan 79.439 pegawai tinggi, sesuai dengan data berikut tahun pelaporan 2020: 99,86%, tahun pelaporan 2021: 99,87%, dan tahun pelaporan 2022: 99,98%. Kemenkeu pun telah melakukan tindakan disiplin bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK.

Dari data tersebut Inspektorat Jenderal melakukan analisis terhadap data laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh pegawai. Dalam melakukan analisis, Inspektorat Jenderal Kemenkeu melakukan kerja sama dengan instansi terkait. Inspektoral Jenderal memanfaatkan Informasi tersebut untuk melakukan pembinaan dan penegakan disiplin. Langkah lain untuk pencegahan, Kemenkeu juga membuka saluran pengaduan Whistleblowing System (WISE). Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan rangkaian kegiatan mulai dari verifikasi sampai dengan dilakukan investigasi yang dapat berujung penjatuhan hukuman disiplin. Adapun pengaduan yang diterima dan ditindaklanjuti yaitu tahun 2020, WISE menerima 128 pengaduan fraud yang ditindaklanjuti dengan memberikan penindakan berupa hukuman disiplin terhadap 71 pegawai, tahun 2021, WISE menerima 174 pengaduan fraud yang ditindaklanjuti  dengan memberikan hukuman disiplin terhadap 114 pegawai dan tahun 2022, WISE menerima 185 pengaduan fraud yang ditindaklanjuti  dengan memberikan hukuman disiplin terhadap 96 pegawai.

Selanjutnya, terkait dengan Sdr. RAT, pada tanggal 23 Februari 2023 telah dilakukan pemeriksaan terkait dengan informasi harta kekayaan dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota keluarganya. Dalam rangka pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung, terhadap Sdr. RAT telah dilakukan pencopotan dari  jabatannya, dengan dasar hukum Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Surat Tugas Pemeriksaan pelanggaran disiplin Sdr. RAT Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 Tanggal 22 Februari 2023.

”Maka, mulai hari ini saudara RAT, saya minta untuk di copot dari tugas dan jabatannya, dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1, PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers Penjelasan atas Penanganan Internal Saudara RAT, Jumat (24/02).

“Saya minta agar seluruh prosespemeriksaan di lakukan secara detil dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” tandasnya.

“Saya berharap dan menghimbau masyarakat untuk terus menjaga sikap membangun secara konstruktif atas pengkhianatan atau tindakan kejahatan yang melanggar integritas tapi jangan hal itu membuat kita menyerah dalam menjalankan amanah konstitusi untuk menjaga Indonesia” ungkap Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers Penjelasan atas Penanganan Internal Saudara RAT, Jumat (24/02)

Kemenkeu tetap berkomitmen untuk menjaga keuangan negara dan ekonomi Indonesia. Kemenkeu akan terus bekerja keras untuk mengelola keuangan negara dengan baik. Pajak adalah sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai seluruh belanja negara. Dengan pajak Indonesia dapat membiayai belanja pendidikan, kesehatan, subsidi, transfer ke daerah, bahkan belanja investasi. Di tahun 2023 diantaranya rencanakan belanja pendidikan mencapai Rp608,3 Triliun, belanja kesehatan mencapai Rp169,1 Triliun, dan belanja perlindungan sosial Rp479,1 Triliun. Guna mewujudkan kesinambungan APBN sebagai alat untuk menjaga perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat dibutuhkan partisipasi aktif dan dukungan masyarakat. Keterlibatan masyarakat sangat diharapkan untuk ikut melakukan pengawasan penggunaan uang negara.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau keluhan, kecurangan, pelanggaran hukum di lingkungan Kementerian Keuangan, dapat melaporkan melalui saluran pengaduan Kementerian Keuangan di hotline 134 dan situs www.wise.kemenkeu.go.id. 

“Ayo kita bangun (Indonesia) bersama dan saya percaya masyarakat akan tetap memberi kesempatan kepada kami untuk terus memperbaiki. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Anda kepada kami. Terima kasih atas kepatuhan Anda dalam membayar pajak. Itu adalah sebuah kepatuhan dalam menjaga Indonesia bersama” Pesan Menkeu.

MDS Anak RAT Ditetapkan Tersangka



Sebagaimana di ketahui sebelumnya berawal dari kasus penganiayaan D (17), pemuda yang dianiaya pengemudi Rubicon di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) viral di media sosial.

Pihak kepolisian telah menetapkan MDS (20) pelaku penganiayaan yang diketahui merupakan anak pejabat Pajak Jaksel itu sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta, Kombes Pol Ade Ary Syam membeberkan kronologi peristiwa kekerasan yang dilakukan MDS.

Disampaikan Ade, penganiayaan bermula saat MDS mendengarv pengakuan kekasihnya, A (15).

Kepada MDS, A mengaku telah mendapatkan tindakan tak senonoh dari korban ketika mereka berpacaran. 

Pelaku yang cemburu pun mencoba menanyakan pengakuan pacarnya itu.

Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan tak berbuah hasil, korban menolak menjawab dan bertemu dengan pelaku.

"Kemudian atas informasi tersebut, beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade Ary kepada wartawan.

Setelah itu, A memberi informasi kepada MDS bahwa korban saat itu sedang berada di rumah temannya, di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

A, temannya S, dan MDS pun mencoba mengunjungi korban dengan mengendarai mobil. 

"Di depan rumah temannya korban, saksi A menghubungi korban. Kemudian korban tidak mau keluar. Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini," kata Ade

Sesampainya di belakang mobil kata Ade, MDS langsung mengonfirmasi kepada D soal adanya tindakan tak mengenakan yang dialami A

"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkapnya.

Keributan itu pun didengar oleh teman orang tua korban, yakni Ibu N dan Bapak R. Mereka berdua langsung membantu korban dan melaporkan kejadian itu ke security Komplek Grand Permata Cluster Boulevard.

Usai dipukuli berkali-kali, D mengalami luka yang serius di bagian pipi sebelah kanan, serta perutnya. Kemudian korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau adalah di Kebayoran Lama.

Pelaku, MDS serta saksi, AGH juga langsung diamankan pihak Polsek Kebayoran Lama untuk dimintai dilakukan pemeriksaan 

"Kemudian kami lakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi kemudian antara lain sepatu yg digunakan oleh pelaku atau tersangka, kemudian handphone yang digunakan oleh tersangka, untuk berkomunikasi, kemudian kendaraan milik tersangka juga telah kami amankan," ujar Ade.

Setelah memeriksa saksi-saksi dan barang bukti, Ade mengatagakan, Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan MDS sebagai tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak.

"MDS kami kami sangkakan padanya pasal 76c junto pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujarnya.

Kondisi David Ozora Masih Terbaring di ICU



Sementara David Ozora putra pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina masih terbaring lemah di ruang ICU semenjak pihak keluarga membawanya kerumah sakit Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Lima hari berada di ruangan tersebut, David rupanya belum dipindahkan ke ruang rawat inap. Pasalnya, kondisi dari David belum sadarkan diri, semenjak kejadian.

"Untuk perkembangan sampai dengan saat ini saya baru di ruang tunggu, Karana David lagi di ICU perkembangan lagi menurun tetapi 15 naik ke 6/15 kaki dan tangganya bergerak tetapi enggak terlalu full," ucap Syahwan selaku kuasa hukum David Ozora saat ditemui di RS. Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Kata Syahwan, sejauh ini pihak keluarga masih menunggu hasil CT Scan dan serangkaian pemeriksaan lainnya guna menentukan langkah-langkah berikutnya.

(***/Yustinus) KR 

Kamis, 23 Februari 2023

Raih Penghargaan Dari Pemerintah, Kapolri Berkomitmen Terus Tingkatkan Pelayanan Publik Terintegrasi Digital



JAKARTA, KR - Polri menerima penghargaan dari Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait dengan pelayanan prima dan pembangunan zona integritas di lingkungan Polri Tahun 2022.(22/02/2023).

Penghargaan dan predikat tersebut diberikan berdasarkan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan oleh Kemenpan RB bersama dengan kementerian dan lembaga khusus. 

"Tentunya kami dari institusi Polri hari ini mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan terkait dengan pelayanan kepolisian dalam bentuk apresiasi pelayanan prima dan pelayanan terhadap zona integritas," kata Sigit di Gedung Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2023.
 
Pada tahun ini, sebanyak 47 Polresta maupun Polres meraih penghargaan pelayanan prima. Serta, 19 unit kerja yang mendapatkan kategori teladan berintegritas. 

Menurut Sigit, dengan adanya penghargaan tersebut, hal ini sejalan dengan instruksi dan harapan dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin terhadap institusi Polri. 

Oleh karenanya, Sigit menegaskan kedepannya akan terus berkomitmen untuk melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana  harapan dari Pemerintah Indonesia. 

"Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik seperti yang tadi di sampaikan oleh beliau, bahwa perbaikan pelayanan publik akan kita lanjutkan untuk bisa dilaksanakan secara digital dan terintegrasi tentunya banyak macam. Kali ini dilaksanakan penilaian khusus untuk SKCK dan pelayanan SIM," ujar Sigit.

Lebih dalam, wujud konkret peningkatan kualitas pelayanan publik, kata Sigit, saat ini Polri telah menguatkan pelayanan masyarakat secara digital. Mulai dari STNK Online, SIM Online dan penindakan pelanggaran lalu lintas (lalin) dengan mengedepankan ETLE.
 
"Dan ini terus menerus kita perluas.  Hal ini kita lakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tentunya juga semakin meningkatkan upaya dalam rangka menjaga ketertiban berlalu lintas  dan juga meningkatkan keselamatan," ucap Sigit. 
Bahkan dewasa ini, kata Sigit, Polri terus mengembangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara online. 

Lebih dalam, Sigit menyebut, demi membuka ruang aspirasi dari masyarakat saat ini disiapkan Dumas Presisi Online hingga Propam Presisi Online. Dimana, masyarakat dapat memanfaatkan hal itu sebagai wadah untuk mendapatkan pelayanan secara interaktif untuk mendapatkan progres terkait dengan laporannya.
 
"Tentunya ini semua menjadi bagian komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik dengan memanfaatkan digitalisasi. Dan tentunya kita berikan dalam satu pelayanan yang terintegrasi yang kita namakan SuperApp dalam satu genggaman," papar Sigit.




Disisi lain, Sigit menegaskan, Polri juga akan memaksimalkan perannya untuk memberikan pelayanan terhadap publik sesuai dengan program prioritas yang dicanangkan oleh Pemerintah. Diantaranya pelayanan stunting hingga pengamanan di wilayah yang difokuskan melakukan investasi dan  hilirisasi industri. Termasuk juga layanan terhadap masyarakat yang berkebutuhan khusus.
 
"Termasuk pelayanan terhadap interaksi khususnya masyarakat yang berdampak dan berkebutuhan khusus semua tentunya akan kami tingkatkan. Terima kasih, kami mohon koreksi dan dukungan dari masyarakat. Sehingga kami bisa terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik di kepolisian," tutup Sigit.

(Suherman) KR 



PESANAN PEMIRSA

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

BERITA TERKINI


NASIONAL


DAERAH