KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk

Minggu, 27 Februari 2022

Pernyataan Kontroversial Menag Yaqut Cholil Menuai Kritik Pedas Dan Teguran Keras Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum


KOTA BANDUNG, KR - Menanggapi pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang mengumpamakan suara adzan sama mengganggunya dengan gonggongan anjing, Panglima Santri Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum angkat bicara. Menurutnya, adalah tak elok mengandaikan adzan mengganggu seperti gonggongan anjing, (25/02/2022).

Pak Uu --sapaan karibnya-- menegaskan bahwa gangguan dari gonggongan anjing sangat berbeda dengan suara adzan dari pengeras suara (toa speaker). Bahkan menurutnya, suara adzan terbukti banyak menuntun orang untuk masuk Islam dan menjadi mualaf.

"Tidak elok mentasbihkan adzan dengan gonggongan anjing, karena mengganggunya gonggongan anjing dan suara adzan akan berbeda di telinga," ujar Pak Uu di Gedung Sate Kota Bandung, Kamis (24/2/2022).

"Bahkan banyak orang masuk Islam karena suara adzan. Oleh karena itu, Menteri Agama mohon bijaksana dalam membuat statement," sambungnya.

Pak Uu juga mengutarakan pendapatnya terkait diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Ia meminta pihak Kementerian Agama (Kemenag) agar lebih bijak dalam membuat aturan.

Pak Uu mengungkapkan, Surat Edaran ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, sehingga memicu kegaduhan. Terutama, katanya, timing penerbitan Surat Edaran ini dinilai kurang tepat karena menjelang bulan suci Ramadhan.

"Kalau boleh, Kemenag jangan bikin gaduh, karena umat Islam sekarang sedang siap-siap menghadapi bulan Ramadhan," kata Pak Uu.

"Memang masalah surat edaran pemakaian speaker ada yang setuju, ada yang tidak. Tetapi justru pro kontranya itu yang bikin gaduh dan ramai," tuturnya.

Pak Uu mengatakan, pihak Kemenag seyogyanya melibatkan tokoh-tokoh agama dari berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk berdiskusi sebelum membuat aturan. Dengan demikian, aturan akan lebih mudah diterapkan dan ditaati, meski surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum.

"Paling tidak ada komunikasi dulu dengan tokoh agama atau pemuka masyarakat lainnya. Jangan tiba-tiba (keluarkan) edaran, masyarakat banyak yang bertanya pada saya," ujar Pak Uu.

"Sekalipun secara hierarki surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum, tetapi masyarakat banyak yang resah dengan hal semacam ini," sebutnya.

Lebih lanjut Pak Uu menyarankan agar pihak Kemenag lebih menitikberatkan penyusunan aturan terkait pemanfaatan masjid dan musala jelang Ramadhan, namun disesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi Covid-19. Menurutnya, langkah tersebut lebih bijak untuk dilakukan di negara dengan penduduk mayoritas muslim ini.

Kendati demikian, Pak Uu yang juga Wakil Gubernur Jawa Barat ini menyatakan siap untuk mengikuti aturan surat edaran tersebut, sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

"Kalau saya selaku perintah akan mengikuti apa yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat, karena kami merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat," pungkas Pak Uu.

"Saya harap Kemenag lebih bijaksana dalam mengambil keputusan pengaturan agama di Indonesia yang mayoritas muslim. Lebih baik kita persiapkan umat Islam menghadapi bulan suci Ramadhan, surat edaran masjid harus dipersiapkan untuk salah tarawih dan sebagainya. Itu akan lebih mengena dan adem pada masyarakat," imbuhnya.




Pak Uu juga mengajak Kemenag untuk mengalihkan fokus penyusunan kebijakan pada permasalahan keberpihakan pemerintah untuk pondok pesantren, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aaliyah, hingga isu toleransi di beberapa daerah yang dianggap rawan.

"Mungkin masih banyak hal-hal yang harus diatur oleh pemerintah lewat Kemenag, seperti tentang pesantren-pesantren salafiyah yang tidak ada sekolahnya. Madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aaliyah swasta yang kekurangan guru dan sarana prasarana. Kemudian juga tentang daerah-daerah yang dianggap toleransinya rawan," papar Pak Uu.

Jelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, kata Pak Uu, penggunaan speaker masjid dan musala menjadi sangat vital, karena menjadi momentum syiar Islam. Sehingga jika ada pihak yang merasa terganggu dengan penggunaan speaker masjid, Pak Uu harapkan rasa saling menghargai masyarakat lebih ditingkatkan.

"Di bulan Ramadhan dan lebaran nanti, penggunaan speaker pasti lebih banyak, kan sebagai syiar nuansa Ramadhan. Kalau memang ada umat Islam atau non muslim yang merasa terganggu,, disinilah kita harus lebih saling menghargai," ungkapnya.

Seperti diberitakan, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran pemakaian speaker yang mengatur tentang volume pengeras suara di masjid dan musala maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, surat edaran ini juga mengatur penggunaan speaker di waktu adzan, serta durasi pemakaian pengeras suara maksimal 10 menit.

(*) KR

Senin, 21 Februari 2022

SMSI Bekasi Raya Sampaikan Tanggapan SMSI Jabar Terkait 'Maladministrasi SMSI Bekasi Kota'


BEKASI, KR - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Bekasi Raya menyampaikan tanggapan resmi SMSI Provinsi Jawa Barat terkait beredarnya foto kegiatan yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi melalui Media Siber dan Media Sosial. 

"Saya sampaikan bahwa SMSI Jawa Barat belum menerbitkan SK perwakilan SMSI Kota Bekasi, sehingga kegiatan deklarasi atau bentuk kegiatan lainnya sebelum kepengurusan tersebut definitif tidak dibenarkan," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Bekasi Raya Irwan Awaluddin.SH saat membacakan muatan surat yang dikeluarkan oleh SMSI perwakilan Jawa Barat bernomor 073/SMSI-Jabar/II/2022 dalam konferensi pers yang di gelar SMSI Bekasi Raya di Alien Steak and Coffe, Komplek Ruko Permata Metland Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 20 Februari 2022.

Konferensi pers yang di gelar tersebut juga ditayangkan secara live streaming melalui channel youtube SMSI Bekaai Raya, Minggu, 20 Februari 2022.

Irwan melanjutkan bahwa dalam sistem keadministrasian SMSI, keanggotaan ditentukan berdasarkan domisili pendirian akta perusahaan. 

"Artinya, perusahaan yang berdomisi di Kabupaten Bekasi harus masuk ke perwakilan SMSI Kabupaten Bekasi," jelasnya.

"Demikian pula sebaliknya," sambung Direktur Utama perusahaan pers, PT Jehovalentino Intercontinental Media Group. 

Sementara Wakil Ketua Bidang Verifikasi SMSI Bekasi Raya, Rochmatillah menimpali bahwa,""Hal tersebut penting untuk ketertiban administrasi," katanya menegaskan.
 
CEO media sibet Terobos hukum ini juga menjelaskan bahwa ketika seseorang ingin menjadi anggota dan atau pengurus SMSI di suatu daerah, maka wajib mengganti akta perusahaannya dengan perusahaan yang domisilinya sesuai. 

"Sehingga, tidak ada kerancuan dalam sistem keadministrasian dan verifikasi keanggotaan," jelasnya.




Hal sama disampaikan ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon. Dia menyayangkan pihak pihak yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi dan menghasut anggotanya untuk mengundurkan diri dari keanggotaan SMSI Bekasi Raya.

"Hal tersebut menimbulkan kegaduhan di kalangan pengusaha pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, khususnya di internal kepengurusan dan keanggotaan serta kemitraan SMSI Bekasi Raya," ungkap Doni Ardon.

Karena alasan tersebut, SMSI Bekasi Raya meminta penjelasan dari SMSI Jawa Barat tentang pembentukan SMSI Kota Bekasi dan mensosialisasikannya melalui konferensi pers. 

"Jawabannya ya itu tadi, belum ada pembentukan perwakilan SMSI Kota Bekasi, sehingga kegiatan deklarasi atau bentuk kegiatan lainnya yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi tidak dibenarkan, dalam artian kegiatan tersebut ilegal," pungkasnya. 

(*) KR

Rabu, 16 Februari 2022

Instruksi Kapolda Babel Tak Dijalankan Personel, Tambang Timah Ilegal Marak di Kawasan Hutan Lindung, Babel


BANGKA TENGAH, KR - Tidaklah mudah seorang anggota Polri itu menjadi seorang jenderal atau mendapatkan pangkat bintang, mereka adalah  orang-orang pilihan dari orang-orang yang terbaik.

Demikian juga dengan seorang jenderal yang diamanah atau dipercayai menjabat  sebagai Kapolda di NKRI  tentunya orang-orang terbaik yang dipilih oleh Kapolri. 

Seorang jenderal yang menjabat Kapolda itu yang dipegang  oleh publik adalah omongan dan ketegasannya. 

Irjen Pol Yan Sultra Kapolda Kepulauan Bangka Belitung saat memulai tugasnya di Bangka Belitung berpesan kepada seluruh anggotanya dan kepada masyarakat Bangka Belitung agar tidak melakukan penambangan ilegal di empat-tempat yang menurut Kapolda Babel itu tidak akan pernah ditoleransi.

Dari empat tempat yang dimaksud Kapolda Babel itu salah satunya adalah Kawasan Hutan Lindung, namun sayangnya apa yang menjadi atensi Kapolda Babel tidak membuat takut seorang pemilik tambang timah ilegal di Kawasan Hutan Lindung, Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Investigasi awak media di lokasi tambang yang diketahui milik H.MD warga lubuk ditemukan dua unit alat berat jenis excavator merek komatsu berwarna kuning yang sedang beraktivitas membuat lubang - lubang galian tambang dengan kedalaman diperkirakan mencapai delapan meter dari permukaan tanah.

Dilokasi , selain ditemukan dua unit excavator yang sedang berkativitas, Awak Media juga menemukan ada beberapa pekerja tambang yang sedang sibuk mengangkat alat-alat tambang ke lokasi, tampak juga sebuah pondok dari kayu yang dijadikan tempat berteduh bagi operator alat berat dan pekerja tambang lainnya.

Seorang laki-laki yang ditemui di sekitar lokasi tambang menyebutkan bahwa tambang ilegal tersebut milik seorang warga lubuk bernama " H.MD, dan lokasi tambang yang berada tepat didalam kawasan hutan lindung Desa Batu Beriga itu dulunya sudah pernah dikerjakan oleh H.MD dan BY warga Koba.

" Lokasi tambang itu milik H.MD, dulunya H.MD sudah pernah menambang disitu, dan hasilnya banyak, namun sempat berhenti karena ada razia dari Polda Babel dan Polres, hanya saya lupa tahun berapa kejadian itu", jelas J (42) kepada Awak Media, Senin (14/2/2022).

"J" menuturkan pemilik tambang mengetahui kalau lokasi tambang di Desa Batu Beriga itu dalam kawasan hutan lindung dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, hanya saja saat ditanya apakah Kepala Desa Batu Beriga mengetahui aktivitas tambang tersebut , menurut "j" baiknya langsung ditanyakan kepada Gani Kades Batu Beriga.

" Kalau lokasi itu jelas masuk kawasan hutan lindung, soal surat izin sepertinya tidak ada Pak, dan didepan lokasi itu seberang jalan juga masuk kawasan Huta lindung, dan anak buah Bos "A" yang membuka tambak disitu sudah ditangkap polisi, kalau kades tau atau tidaknya soal tambang itu baiknya langsung temui pak Kades saja, " tegas J.

Disebutkan "J", selama " H.MD " menambang di kawasan hutan lindung tersebut ada oknum-oknum dibelakangnya termasuk yang membekingi alat berat miliknya.




Dari koordinat lokasi 2°35'29.0"S 106°44'21.2"E yang diambil awak media dan dimasukkan dalam peta Rev_798_babel_17 update mengikuti RBI 2016 jelas terlihat bahwa koordinat lokasi tambang ilegal H. MD berada dalam garis hijau dalam peta yang merupakan kawasan hutan lindung Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.

Dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsappnya, pada Selasa,(15/02/2022) Bambang Trisula kepada Awak Media mengatakan bahwa akan segera menurunkan tim ke lokasi, dan jika benar sesuai koordinat yang diberikan dan ditemukan aktivitas penambangan dalam kawasan Hutan lindung Desa Batu Beriga maka dirinya akan segera berkoordinasi ke Ditkrimsus Polda Babel dan akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Besok Tim kita akan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terlebih dahulu agar kita bisa menentukan langkah selanjutnya. Kalo memang kegiatan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Lindung kami akan berkoordinasi dengan Ditkrimsus Polda Babel untuk melakukan operasi gabungan," tegas Bambang Trisula kepada Awak Media melalui Whatsapp.

Lanjutnya,"Sekarang sesuai dengan  statement Kapolda Babel  HL, DAS dan Objek Vital menjadi prioritas dalam  upaya penertiban kegiatan tambang illegal dan sudah beberapa lokasi dimana kami bersama-sama dengan Ditkrimsus Polda melakukan operasi gabungan," sambungnya.

Sitambahkannya,"Sesuai dengan statement Kapolda Babel  HL, DAS dan Objek Vital menjadi prioritas dalam  upaya penertiban kegiatan tambang illegal, "pungkas Bambang Trisula menutup pesan Whatsapp . 

(RF/KBO Babel) KR

Jumat, 28 Januari 2022

Dinilai Tak Jelas, Ribuan Massa Ormas GMBI Geruduk Polda Jabar, Tuntut Kapolda Jabar Dan Kapolres Karawang Mundur


BANDUNG, KR - Ribuan massa melakukan aksi demonstrasi ke Mapolda Jawa Barat, Kamis, 27 Januari 2022. Mereka menuntut Kapolda Jawa Barat untuk menangkap otak insiden pembunuhan secara brutal terhadap salah satu anggota GMBI di depan Mall Resinda Park, Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang, Rabu, 24 November 2021 lalu.

Massa dalam aksinya menuntut Kapolda Jawa Barat Jendral Suntana dan Kapolres Karawang Aldi Subartono mundur dari jabatannya jika tidak bisa menyelesaikan kasus kekerasan terhadap anggota GMBI tersebut.

"Sudah dua bulanan sejak peristiwa pembantaian Achmad Sudir, Koordiv Pengamanan Distrik Rembang LSM GMBI yang dihujami senjata tumpul dan senjata tajam oleh ratusan massa berseragam ormas GMPI, namun kasusnya belum tuntas hingga saat ini dan otak pelakunya masih berkeliaran bebas, belum ditangkap," ungkap Ketua Umum LSM GMBI, Mochamad Fauzan Rachman kepada wartawan di sela-sela aksi.

Dia mengingatkan Kapolda Jawa Barat bahwa video pembantaian tersebut beredar di media sosial dan sudah menjadi bukti untuk polisi melakukan tindakan.

Dalam pantauan wartawan, aksi demo ormas GMBI di depan Mapolda Jabar berlangsung tertib. Namun kemacetan panjang tak bisa dihindari, terutama bagi kendaraan yang melintasi jalan raya Bypass Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Massa berjumlah lebih 8 ribu dengan leluasa melakukan aksi demo di jalur cepat dan jalur lambat jalan raya Bypass Soekarno-Hatta.

Selain melakukan orasi, massa juga membawa keranda mayat dan membakar ban bekas di tengah jalan raya. 

Tak lama, keranda mayat dibakar dan menimbulkan asap tebal sehingga menambah ketegangan di lokasi tersebut. 

Aparat kepolisian terlihat berjaga-jaga di luar gerbang Mapolda Jabar. Sejumlah anggota Polantas sibuk mengatur lalu lintas di Jalan Raya Bypass untuk mengurai kemacetan.

Sementara itu, personil Sabhara terlihat bertahan di dalam Mapolda mengantisipasi massa yang akan bertindak brutal. 

"Kami meminta kepada Kapolda Jawa Barat segera menuntaskan kasus tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi kepolisian. Kami juga meminta rasa keadilan," ungkap Direktur Direktorat Khusus Poltikam GMBI Mulya Dt Rajo Intan dalam
orasinya.

Menurut dia, otak dan dalang dari kejadian pembantaian itu tidak pernah tersentuh. Adapun yang sedang diproses saat ini bukan merupakan pelaku utama, sehingga tidak ada kejelasan dalam pengembangan kasusnya.

"Kalau memang benar penyidik ada kendala, terbuka kepada kami. Dan mana janjinya mau memberikan DPO, agar kita bisa bantu mencarinya," tegas Mulya.

Diketahui, aksi massa ke Mapolda Jawa Barat merupakan buntut tidak tuntasnya penanganan kasus pembantaian massa yang menyebabkan 1 orang tewas dan 2 orang lainnya mengalami luka berat di wilayah hukum Polres Karawang.




Peristiwa itu terjadi secara terang-terangan oleh sekelompok massa bersenjata tajam di tengah keramaian, dimana terdapat aparat kepolisian yang berdiam diri tanpa melakukan tindakan.

Saat itu, polisi hanya memperhatikan Achmad Sudir dihujani senjata tajam tanpa bisa berbuat banyak.
 
Dalam situasi massa yang bertindak brutal, polisi tidak mengeluarkan tembakan peringatan sehingga tanpa rasa takut, massa berulang kali menghujani Achmad Sudir dengan senjata tumpul dan senjata tajam.

Video pembantaian salah satu anggota ormas tersebut menjadi viral di media sosial. Warganet banyak yang mempertanyakan sikap aparat kepolisian yang membiarkan ratusan massa melakukan pembantaian terhadap Achmad Sudir. 

Begitupun aksi konvoi massa di jalanan dengan membawa senjata tajam tidak dibubarkan oleh aparat Polres Karawang. 

(Ardon) KR

Selasa, 25 Januari 2022

Penyelundupan Puluhan Miras Dan Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan TNI Diperbatasan RI-Malaysia



KALIMANTAN BARAT, KR - Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY berhasil menggagalkan penyeludupan 48 botol miras dan 2 kardus rokok illegal di jalur Non Prosedural pada Desa Sei Kelik, Kecamatan Senaning, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Letkol Inf Andri Suratman dalam keterangan tertulisnya pada Awak Media di Pos Kotis pada Senin (24/01/2022).

"Penggagalan penyelundupan barang illegal ini berupa 48 botol Miras jenis Brandy dan 2 Kardus Rokok jenis M2, merupakan hasil kerja keras anggota Satgas Kami dalam upaya mencegah kegiatan illegal yang ada di Perbatasan," kata Dansatgas Pamtas dalam keterangan tertulisnya.

Lanjut Letkol Inf Andri Suratman,"Barang illegal tersebut di temukan di jalan Non prosedural atau jalan tidak resmi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, barang tersebut akan di selundupkan dari Malaysia ke Indonesia, selanjutnya barang illegal tersebut kami serahkan ke KPPBC TMP C Nanga Badau untuk di proses lebih lanjut", tegasnya.




Sementara Freddy Sihotang SE, selaku Pemeriksa penindakan dan penyidikan KPPBC TMP C Nanga Badau, menegaskan bahwa",Kami sangat mengapresiasi sekali atas kerja keras anggota Satgas Yonif 144/JY yang telah menggagalkan barang illegal ini dan telah menyerahkan ke pihak kami, selanjutnya barang illegal ini kami akan proses lebih lanjut", tandasnya.

Sedangkan Kepala Bagian Hukum Satuan Tugas (Pakum Satgas) menambahkan bahwa", Kami selalu bersinergi kepada Instansi Pemerintah di perbatasan apabila ada temuan barang illegal serta kami serahkan barang illegal ini kepada pihak KPPBC TMP C Nanga Badau untuk di proses lebih lanjut", imbuhnya.

"Satgas Pamtas selalu bersinergitas dalam penanganan barang illegal di perbatasan dengan melakukan  sinergitas tanpa batas," pungkas Letda Chk Lalu syahni Aflah SH.

Dalam pantauan di lokasi kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan Aman serta mematuhi dan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

(Yoni) KR


Kamis, 20 Januari 2022

KPK Gelar Konferensi Pers Tentang OTT Bupati Lahat Beserta Para Begundal-begundalnya


JAKARTA, KR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Selasa (18/01/2022) , dimana kali ini Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Dalam kurun waktu 1x24 Jam OTT di awali dengan Penyidikan tertutup kemudian menjadi proses penyidikan, kemudian usai gelar perkara maka KPK memberikan kesimpulan terkait OTT terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Periode 2019-2024 beserta para Kroni-kroninya, (20/01/2022).

Pengumuman penahanan atas Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Gratifikasi berupa penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara atau pihak yang mewakili terkait pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020 - 2022 di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Pimpinan KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa,"KPK telah melakukan kegiatan Tangkap Tangan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Nagara atau yang mewakilinya terkait dengan pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa dari Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dalam kegiatan OTT ini Tim KPK telah mengamankan delapan orang pada 18 Januari 2022, sekitar Jam 20:30 di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," terangnya dalam Konferensi Pers yang di gelar KPK di Gedung Merah Putih pada (20/01/2022) pagi.

"Pihak-pihak yang di amankan pertama, Sdr TRP Bupati Kabupaten Langkat 2019-2024, kedua Sdr SJ Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat, ketiga Sdr DT Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat, keempat Sdr SH Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, kelima Sdr MSA Swasta Kontraktor, keenam Sdr SC Swasta atau Kontraktor, ketujuh Sdr MR Swasta atau Kontraktor dan kedelapan Sdr IS Swasta atau Kontraktor," ungkap Pimpinan KPK Nurul Ghufron.

Dalam kronologis kejadian OTT yang di lakukan KPK terhadap delapan orang tersangka tersebut, Pimpinan KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa,"Semula sekitar pada hari selasa 18 Januari 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, KPK mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara atau pihak yang mewakilinya dimana diduga ada komunikasi sebelumnya atas kesepakatan yang akan di berikan oleh saudara MR. Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak diantaranya Sdr MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu Bank Daerah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sedangkan Sdr MSA, Sdr SC dan Sdr IS sebagai perwakilan dari Sdr ISK dan TRP menunggu di salah satu kedai kopi,"jelasnya.

"Sdr MR kemudian menemui Sdr MSA, Sdr SC dan Sdr IS di kedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai. Tim KPK langsung malakukan penangkapan dan mengamankan Sdr MR, MSA,SCdan IS berikut uang ke Polres Binjai. Kemudian Tim KPK menuju kerumah kediaman pribadi Sdr TRP untuk mengamankan TRP dan ISK. Namun setelah tiba dilokasi diperoleh informasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK,"sambungnya.

"Selanjutnya Tim KPK mendapatkan informasi bahwa Sdr TRP telah datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15:45 WIB, dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.

"Para pihak beserta barang bukti pada saat penangkapan. Ditangkap dengan sejumlah uang berupa Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah, kemudian di bawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan KPK lebih lanjut. Barang bukti tersebut diduga hanya sebagian kecil dari beberapa penerimaan TRP melalui orang-orang kepercayaannya," terang Nurul Ghufron.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di maksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan di temui adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dan mengumumkan Tersangka sebagai berikut ;

Pemberi Sdr MR dari pihak Swasta, Penerima Sdr TRP Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024. Kedua Sdr ISK Kepala Desa Balai Kasih, ketiga Sdr MSA Swasta Kontraktor, keempat Sdr SC Swasta Kontraktor, kelima Sdr IS Swasta Kontraktor, konstruksi perkara diduga telah terjadi rangkaian kegiatan yang diduga merupakan Tindak Pidana Korupsi , sebagai berikut ;

"Yaitu sekitar tahun 2020 hingga saat ini 2022 pada saat tertangkap, Sdr Tersangka TRP Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024 bersama denga Sdr TSK Kepala Desa Balai Kasih yang adalah saudara kandung dari Sdr TRP diduga melakukan pengaturan didalam pelaksanaan paket Proyek Pengerjaan Infrastruktur di Kabupaten Langkat. Dalam melakukan pengaturan ini Sdr TRP memerintahkan Sdr SC selaku  Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Sdr ISK sebagai representasi dari Sdr TRP dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan di tunjuk sebagai pemenang Paket-paket Proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Agar bisa menjadi pemenang Paket Proyek Pekerjaan diduga ada permintaan persentase Fee oleh Sdr TRP melalui Sdr ISK dengan nilai persentase Lima Belas persen (15%) dari nilai Proyek untuk Paket Pekerjaan melalui Tahapan Lelang dan untuk Paket Proyek yang dengan Paket Penunjukan Langsung persentasenya Enam Belas koma Lima persen (16.5%) , jadi untuk yang melalui lelang 15% yang melalui penunjukan langsung 16.5%," papar Ghufron.

"Selanjutnya salah satu pemenang yang di pilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua Dinas tersebut adalah Sdr MR dengan menggunakan beberapa Bendera Perusahaan dan untuk total nilai Proyek yang di kerjakan sebesar Empat koma Tiga Miliar (4,3M),"imbuhnya.

"Selain dikerjakan oleh pihak rekanan ada juga beberapa pekerjaan yang di kerjakan oleh Sdr TRP melalui Perusahaan milik ISK sendiri. Pemberian Fee oleh Sdr Tersangka MR diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp 786 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam) Juta, yang diterima melalui perantara Tersangka MSA,Tersangka SC dan Tersangka IS untuk kemudian di berikan kepada Tersangka ISK dan diteruskan lagi kepada Tersangka TRP,"terang Ghufron.

"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang Fee di maksud dari berbagai Proyek di Kabupaten Langkat, Sdr TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya di maksud yaitu Sdr Tersangka ISK, Sdr Tersangka MSA, Sdr Tersangka SC dan Sdr Tersangka IS, Diduga pula ada banyak penerimaan lain yang oleh Sdr  TersangkaTRP melalui Sdr Tersangka IS dari berbagai rekanan dan hal ini masih dalam Proses Pendalaman oleh Tim Penyidik KPK," tandas Pimpinan KPK.

Nurul Ghufron menekankan kembali bahwa apa yang di hasilkan dari OTT tersebut dengan sejumlah uang sebesar Rp 786 Juta adalah sebagian kecil dari beberapa Paket Proyek terindikasi Korupsi dan Gratifikasi yang di lakukan oleh Tersangka TRP beserta Kroni-kroninya yang dimungkinkan dengan bentuk pola yang sama.



Pimpinan KPK Nurul Ghufron pun menegaskan bahwa,"Atas perbuatan tersebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal Pertama Sdr MR selaku Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat Satu Huruf a atay Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, itu dari Pemberi,"jelasnya.

Sedangkan untuk Penerima Pimpinan KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa,"Kedua Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku Penerima disangkakan melanggaPasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 junchto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junchto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP junchto Pasal 65 Ayat 1 KUHP,"tegasnya.

Lebih lanjut Nurul Ghufron mengatakan," Untuk proses Penyidikan dilakukan upaya paksa Penahanan oleh Tim Penyidik bagi Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Januari 2922 sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK, pertama Sdr TRP di tahan di Rutan KPK pada POMDAM JAYA Guntur, kedua Sdr SC ditahan di Rutan KPK pada POMDAM JAYA Guntur, Sdr MSA di tahan di Polres Metro Jakarta Pusat, keempat Sdr IS ditahan di Polres Jakarta Timur, enam Sdr MR di tahan di Gedung KPK Merah Putih," jelasnya.

"KPK mendapat informasi bahwa atas bantuan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, karena sampai saat ini Sdr ISK belum berada di gedung KPK ini, tapi kami sudah mendapatkan informasi bahwa Tersangka Sdr ISK saat ini telah juga di amankan oleh Tim dan segera di bawa ke Polres Binjai untuk di mintakan keterangan, jadi masih di Binjai belum di bawa ke Jakarta," ungkap Pimpinan KPK Nurul Ghufron.

KPKpun berterima kasih kepada para pihak termasuk dan khususnya kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang telah turut membantu dalam kegiatan Tangkap Tangan yang di lakukan oleh Tim KPK. KPK Prihatin terhadap para Penyelenggara Negara yang masih melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi dengan bermufakat jahat pada para pihak lain dengan cara yang tidak jujur.APBD yang seharusnya untuk rakyat justru di gunakan dengan niat untuk memperkaya diri.

KPK menghimbah pada para Perbankan atau Pihak-pihak Jasa lainnya jika menemui atau melayani transaksi keuangan yang mencurigakan, atau patut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan contoh penarikan uang dalam jumlah besar agar segera melaporkan pada KPKatau APH lainnya.

(IR/AF) KR

Sumber : Humas KPK

Rabu, 12 Januari 2022

KPK Gelar Konferensi Pers Dugaan Tipikor Pembangunan Kampus IPDN di Kabupaten Gowa



JAKARTA, KR - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap tersangka AW dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa – Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011, (11/01/ 2022).

Dalam keterangannya Nur Gufron mengatakan bahwa,"AW selaku Kepala Divisi I PT WK tahun 2008 s.d 2012 telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak tahun 2018. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka diantaranya DJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri (AKPA) dan DP selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT AK (Adhi Karya) Persero Tbk," katanya.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa,"Perkara ini bermula dari perencanaan 4 paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN oleh Kemendagri, diantaranya yaitu gedung Kampus IPDN Gowa dengan nilai kontrak sebesar Rp125 Miliar. Tersangka AW diduga melakukan pengaturan calon pemenang lelang dalam proyek tersebut. Diantaranya, AW diduga meminta kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT WK dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT WK untuk dimenangkan dalam proyek tersebut," ungkapnya.

"Tersangka AW juga diduga memalsukan progress pekerjaan hingga mencapai 100% agar pembayaran bisa dilakukan penuh. Sedangkan fakta di lapangan progress pekerjaan hanya mencapai 70% serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan. Selain itu, AW juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang kepada PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri," imbuhnya.

Nur Gufron menegaskan bahwa,"Perkara ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp27 Miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 Miliar," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa,"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas Nur Gufron.

"KPK selanjutnya melakukan upaya paksa penahanan kepada Tersangka AW selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 s.d 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, tentunya sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan, kami lakukan isolasi mendiri selama 14 hari guna mencegah penyebarab Covid-19 di lingkungan Rutan KPK di maksud" pungkas Nur Gufron.




KPK menyayangkan masih terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan berbagai pihak. Permufakatan jahat dalam proses tersebut telah mencederai praktik usaha yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip bisnis yang bersih, jujur, dan bebas dari korupsi. Korupsi pada proyek pembangunan ini selain menimbulkan besarnya kerugian keuangan Negara juga menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas dan berdaya tahan tidak semestinya.

KPK kembali mengajak seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah maupun pelaku usaha menanamkan kesadaran yang kuat untuk menjauhi praktik-praktik korupsi dalam melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab yang diembannya. Hanya dengan komitmen kuat dan upaya bersama, niscaya kita bisa mewujudkan Indonesia menjadi negeri yang maju, makmur, sejahtera, dan bebas dari korupsi.

(AF) KR


Sumber : Humas KPK



PESANAN PEMIRSA

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

BERITA TERKINI


NASIONAL


DAERAH