KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk

Selasa, 05 Agustus 2025

Terima Kunjungan Menhan Singapura, Sjafrie Sjamsoeddin : Sebagai Negara Berdaulat, Indonesia Berkomitmen Menjaga Perdamaian, Namun Tetap Siap Hadapi Ancaman!


JAKARTA, KR — Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan kehormatan dari Menteri Pertahanan Singapura H.E. Mr. Chan Chun Sing, untuk membahas peningkatan kerja sama pertahanan, di kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Menhan Sjafrie menyampaikan apresiasinya atas kunjungan Menteri Pertahanan Singapura Chan Chun Sing ke Jakarta. Kunjungan ini memiliki makna khusus, mengingat Chan Chun Sing pernah menjabat sebagai Atase Pertahanan Singapura di Jakarta.

”Beliau pernah menjadi Atase Pertahanan Singapura di Jakarta saat saya menjabat sebagai Kapuspen TNI. Sekarang beliau kembali ke Jakarta sebagai Menhan,” kata Menhan Sjafrie usai pertemuan.

Dalam pertemuan bilateral, kedua Menhan membahas langkah konkret untuk memperkuat kerja sama di bidang pertahanan. 

"Fokus utama pembahasan meliputi peningkatan pelatihan bersama dan latihan gabungan antarangkatan bersenjata," terang Menhan.

Kedua negara sepakat untuk terus mempererat hubungan militer sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas kawasan dan membina hubungan baik sebagai negara bertetangga. 

"Direncanakan, TNI akan melaksanakan latihan di Singapura, sekaligus mengirim perwira untuk mengikuti program pelatihan bersama,"ungkapnya

Terkait kolaborasi dalam ASEAN Defense Ministers’ Meeting, Indonesia fokus pada dialog untuk meredakan ketegangan di kawasan. 

“Kami fokus pada dialog untuk meredakan ketegangan, bukan memperuncing situasi,” tutur Menhan Sjafrie.




Ditambahkan Menhan Sjafrie, Indonesia menegaskan pentingnya membina hubungan baik antarnegara guna mencegah konflik, sebagaimana pelajaran dari ketegangan antara Thailand dan Kamboja.

"Sebagai negara berdaulat, Indonesia berkomitmen menjaga perdamaian, namun tetap siap menghadapi setiap potensi ancaman," pungkas  Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.


(Wenas) KR 



(Biro Infohan Setjen Kemhan)

Rabu, 23 Juli 2025

"Legenda Dan Kontroversi" Masatoshi Nakayama


KORAN REPUBLIK, - Posturnya terlihat tegap dan kuat. Sorot matanya tajam, kadangkala terkesan dingin bagi beberapa orang. Sebagian mengaguminya sebagai figur yang berwibawa dengan keahlian karate yang tidak diragukan lagi. Sebagian membencinya karena tindakannya yang dianggap melanggar larangan sang guru. Kontroversial, adalah kata yang sering melekat padanya. Namun tidak diragukan lagi, dia juga salah satu loyalis dari Bapak Karate Moderen. Jika Funakoshi menyebarkan karate di Jepang, maka dirinya telah menyebarkan karate ke penjuru dunia.

Masatoshi Nakayama adalah salah satu tokoh awal karate Shotokan. Namanya terkenal karena merubah fungsi karate sebagai kompetisi olah raga, sebuah cita-cita yang tidak pernah diinginkan oleh Funakoshi yang menggunakan karate sebagai “do”. Dilahirkan di Prefektur Yamaguchi tanggal 13 April 1913, Nakayama masih mempunyai hubungan dengan klan Sanada yang legendaris. 

Keluarga Nakayama secara turun-temurun menguasai bela diri tradisional Jepang. Naotoshi (ayahnya) belajar judo sedangkan Naomichi (kakeknya) terkenal sebagai instruktur kendo ternama. Antusias pada bela diri agaknya mengalir dalam darah Nakayama yang juga berlatih kendo dan judo sejak anak-anak.

Saat usianya beranjak remaja, Nakayama pindah ke Taiwan untuk meneruskan sekolahnya. Sebagai anak muda yang bersemangat, Nakayama terlibat dalam banyak kegiatan klub seperti atletik, renang, tennis dan ski. Meski sangat sibuk Nakayama tidak melupakan latihan kendonya. Sang kakek sangat gembira melihat cucunya menggeluti bela diri yang sama dengannya. Dirinya berharap agar kelak Nakayama akan mengikuti jejaknya sebagai instruktur kendo.

Namun ternyata hal lain justru ada dalam benak Nakayama. Belajar di Taiwan agaknya menimbulkan rasa penasaran sekaligus keinginan untuk pergi Cina. Namun saat itu tidak mudah mencapainya karena dibutuhkan biaya yang tinggi. Nakayama kemudian memilih Universitas Takushoku untuk mewujudkan impiannya. Saat itu lulusan Takushoku memang banyak dikirim ke negara Asia untuk bekerja atau sebagai wakil Jepang.

Tahun 1932 diam-diam Nakayama mengikui tes masuk di Universitas Takushoku dan berhasil lulus. Nakayama sangat beruntung karena Takushoku terkenal sebagai universitas dengan koleksi bela diri tradisional Jepang yang lengkap. Dengan demikian dirinya tidak perlu susah-susah melanjutkan latihan kendonya. Saat jadwal latihan untuk seluruh kegiatan klub akhirnya diterbitkan, Nakayama ternyata keliru membaca jadwal latihan kendo yang terbalik dengan karate. Begitu datang ke dojo, Nakayama baru menyadari bahwa dirinya hadir di hari yang salah. Meski kecewa, Nakayama tidak langsung pulang, melainkan ingin melihat latihan karate dari dekat.

"Di surat kabar aku telah membaca tentang karate, namun aku tidak begitu banyak mengetahuinya, karena itu kuputuskan untuk duduk dan melihatnya sebentar. Tidak lama, seorang laki-laki tua datang ke dojo dan mulai memberi aba-aba pada para murid. Dia benar-benar sangat ramah dan tersenyum pada siapapun, tapi tidak diragukan lagi bahwa dia adalah instruktur kepala," gumam Nakayama.

"Hari itu," lanjutnya," Aku melihat Master Funakoshi dan karate untuk pertama kalinya. Aku menyukainya dan karena itu aku ingin mencoba karate pada latihan berikutnya, karena dengan pengalamanku di kendo seharusnya karate akan lebih mudah." 

"Pada latihan berikutnya, dua hal yang terjadi telah mengubah hidupku; Pertama, aku benar-benar telah lupa dengan kendo, dan kedua, aku menemukan bahwa seluruh teknik karate ternyata tidak mudah dikerjakan. Sejak hari itu hingga sekarang, aku tidak pernah kehilangan semangat untuk berusaha menguasai teknik karate-do,”tegas Nakayama penuh semangat.

Begitulah, Nakayama kemudian mulai menjalani latihan karate di Takushoku yang terkenal paling berat dan melelahkan. Saat itu hanya ada dua macam latihan karate, yaitu memukul makiwara sekitar 1000 kali dan mengerjakan satu macam kata 50-60 kali. Latihan yang membosankan namun menuntut fisik dan semangat yang prima itu berlangsung selama 5 jam. Akibatnya tidak banyak murid yang mampu bertahan, hingga dalam waktu 6 bulan hanya tersisa sedikit saja.

Nakayama terus bertahan dan mengerjakan seluruhnya tanpa mengeluh.Setahun setelah Nakayama bergabung dengan klub karate, latihan kumite mulai diperkenalkan. 

Tahun 1933 berturut-turut gohon kumite (5 teknik), sanbon kumite (3 teknik) dan ippon kumite (1 teknik) mulai diajarkan. Nakayama yang sebelumnya telah belajar kendo tidak begitu kesulitan dengan latihan model baru ini.

Tahun 1934 kumite setengah bebas (jiyu ippon kumite) diajarkan dan ternyata mendapat respon yang positif dari kalangan mahasiswa. Model kumite ini adalah inovasi dari Yoshitaka Funakoshi yang terinspirasi dari latihan kendo. Sayangnya Nakayama saat itu telah pergi ke Cina hingga tidak begitu lama merasakan jiyu ippon kumite. Saat itu latihan kumite dianggap sebagai pengusir kebosanan dengan latihan Funakoshi yang hanya fokus pada kihon dan kata saja.

Tahun 1937 menjadi tahun yang melelahkan namun menggembirakan bagi Nakayama. Saat itu Nakayama berhasil lulus dari Takushoku namun harus pergi ke Cina sebagai wakil pertukaran pelajar dengan Universitas Peking. Nakayama dipilih karena termasuk pemuda yang pandai, apalagi sebelumnya telah belajar bahasa Cina di sela kesibukan karatenya. Saat akan kembali ke Jepang, Nakayama ternyata harus menundanya karena bekerja untuk pemerintah Cina selama beberapa waktu.

Tahun 1946 Nakayama baru kembali ke Jepang, setahun setelah negara itu mendapat mimpi buruk akibat kalah perang. Saat itulah Nakayama mendapati kenyataan pahit dengan banyak rekannya di dojo telah tewas. Meski sulit, Nakayama berusaha mengumpulkan mereka yang pernah aktif berlatih karate dan mencoba mengorganisir latihan seperti sebelum perang. 

Tahun 1947 Nakayama menjadi instruktur kepala di Takushoku menggantikan Funakoshi. Upaya Nakayama berhasil mengembalikan reputasi Takushoku sebagai yang paling aktif dalam karate sesama dojo universitas.

Angin perubahan dunia karate Jepang terjadi tahun 1949 saat dibentuk Japan Karate Association (JKA). Organisasi ini muncul setelah beberapa murid senior Funakoshi menginginkan satu wadah yang resmi karate. Lebih jauh untuk menyatukan seluruh praktisi karate Jepang yang tercerai berai pasca perang. 

Meskipun dalam JKA Funakoshi bertindak sebagai guru besar kehormatan, namun usia yang telah lebih dari 80 tahun membuatnya tidak mungkin bertindak sebagai instruktur. Karena itulah Nakayama dipilih sebagai instruktur kepala mewakili Funakoshi. 

Tidak lama sesudahnya, tahun 1952 bagian pendidikan jasmani di Takushoku meminta bantuannya sebagai staf pengajar. Posisi itu adalah awal karirnya, karena di masa mendatang Nakayama menjadi kepala di divisi tersebut.

Setelah Funakoshi meninggal dunia, Nakayama berperan besar dalam proses awal JKA hingga menjadi besar seperti sekarang. Selain sebagai instruktur kepala, Nakayama melakukan banyak riset dalam karate.

Agaknya posisi yang dekat dengan dunia akademis membuat Nakayama tidak kesulitan dengan hal itu. Hasilnya adalah apa yang terlihat dalam JKA moderen saat ini tampil sebagai organisasi karate yang terbesar di dunia. 

Ada tiga hal utama yang dianggap sebagai inovasi terbaik dari Nakayama, yaitu: menyebarkan karate ke penjuru dunia, program pelatihan calon instruktur JKA dan kompetisi karate. Meski banyak mendapat repon positif, seluruhnya program itu masih menyisakan pro dan kontra bahkan hingga kini.

Untuk mendukung promosi Shotokan JKA, Nakayama menerbitkan banyak buku karate. Diantaranya adalah “Dynamic Karate” (1965, 2 volume), Best Karate (1977, 11 volume), “Katas of Karate” (5 volume) dan “Superior Karate” (11 volume).




Bicara tentang pandangannya tentang karate, Nakayama mempunyai konsep yang lebih luas. Jika sebagian orang menyatakan manfaat karate adalah untuk meningkatkan kondisi fisik, maka Nakayama menjabarkannya dengan lebih luas. Menurut Nakayama karate adalah sebuah latihan fisik yang menggerakkan seluruh anggota tubuh ke segala arah baik berurutan dan bersamaan.

"Dengan didukung tekad yang kuat, hanya berbekal tangan kosong saja seseorang mampu melancarkan teknik yang terkontrol baik ke sasaran. Dengan demikian teknik karate yang dilakukan dengan benar seharusnya efektif meski menghadapi lawan seperti apapun," ungkap Nakayama. 

Meski Nakayama membenarkan fungsi karate sebagai bela diri, ditegaskan olehnya bahwa tujuan karate sejak dulu hingga kini masih sama. Hal itu adalah sebagai dasar yang kuat untuk mengembangkan setiap individu baik secara emosi, fisik dan spiritual.

Dalam beberapa tulisan dan wawancara dengannya, Nakayama menegaskan bahwa karate lebih dari sekedar menang atau kalah. 

"Karate adalah “alat” untuk mengatasi tantangan tidak hanya dalam berlatih, namun juga dalam hidup ini. Keyakinan ini masih berhubungan dengan konsep “do” (jalan, arah) yang pernah diutarakan Funakoshi," tutur Nakayama.

Diutarakan Nakayama bahwa, konsep “do” menjadikan seni karate digunakan sebagai cara untuk mencapai kebajikan dan kesempurnaan karakter. Dimana untuk mencapainya butuh proses sepanjang hidup karena di dunia ini tiada seorangpun yang sempurna. 

”Kemajuan seseorang dalam seni karate-do mirip dengan menaiki sebuah tangga atau melangkah di jalan yang curam. Seiring tubuh dan pikiran yang tumbuh bersamaan, seseorang akan terus melangkah ke depan dan naik, satu langkah dalam satu waktu,” ujar Nakayama.

Barangkali sudah bukan rahasia lagi jika Nakayama dituding sebagai tokoh yang bertanggung jawab atas munculnya kompetisi karate (sport karate). Akibat tindakan itu banyak orang memujinya meski tidak sedikit pula yang mencelanya. Mereka yang memuji umumnya berasal dari generasi baru karate Jepang yaitu pasca Perang Dunia II. Saat itu banyak anak muda Jepang yang ingin melihat karate dapat dipertandingkan seperti baseball atau basket. Mereka berharap kompetisi karate dapat menjadi semacam obat bagi Jepang yang telah kalah perang. Selain itu anak muda Jepang juga ingin melanjutkan kumite yang sempat diperkenalkan sebelumnya.

Nakayama melihat hal itu sebagai kesempatan untuk mempopulerkan karate yang sempat terhenti akibat krisis perang. Dengan melakukan berbagai riset, Nakayama mulai membandingkan karate dengan peraturan cabang olah raga lain. Dengan latar belakangnya sebagai profesor bidang olah raga, Nakayama tidak menemui kesulitan yang berarti. Hasilnya adalah turnamen karate JKA pertama yang digelar tahun 1957 di Tokyo.

Acara itu sukses besar hingga publik Jepang rela berdesakan di dalam gedung menyaksikan momen yang diakui bersejarah sekaligus revolusioner. Begitu hebohnya hingga negara barat juga kagum dengan keberhasilan Jepang menggelar acara semegah itu. Peristiwa itu seakan menghapus memori buruk akibat serangan bom atom yang masih menyisakan trauma hingga kini.

Namun ternyata tidak semua pihak turut gembira dengan kesuksesan Nakayama dan JKA. Dibelakang gemerlap kompetisi karate yang pertama itu terbersit penyesalan dan kekecewaan dari murid-murid senior Funakoshi. Mereka seakan tidak percaya JKA berani melanggar larangan Funakoshi dengan terang-terangan. 

Bahkan tidak sedikit yang kemudian menganggap Nakayama dan JKA telah mengkhianati cita-cita Funakoshi. Namun mereka yang kecewa dengan hal itu memilih untuk tidak mengumbar konfrontasi terbuka.

Mereka lebih memilih menyatukan mengumpulkan rekan-rekannya yang masih mempunyai tujuan sejalan dengan prinsip Funakoshi. Dengan tegas mereka menyatakan menarik diri dari segala turnamen, komersialisasi karate dan berharap para antusias karate di dunia akan mengetahui perbedaan antar dua kelompok itu.

Gichin Funakoshi dan Masatoshi Nakayama

Meskipun banyak yang menuduhnya sebagai otak dibalik munculnya kompetisi karate, Nakayama tampaknya sangat berhati-hati menanggapi masalah ini. Nakayama sadar bahwa esensi karate yang berubah akibat kompetisi adalah pertanyaan yang sangat sensitif dan sulit dijawab.

Sehingga hingga kini memang sulit dibuktikan apa tujuan sebenarnya Nakayama menggelar acara itu. Murid-murid Nakayama yang paling awal seperti Hirokazu Kanazawa (SKIF), Keigo Abe (JSKA) dan Tetsuhiko Asai (JKS) bahkan tidak mengetahui motif Nakayama. Orang terdekat Nakayama yaitu Teruyuki Okazaki (ISKF) yang membantunya meriset peraturan kompetisi juga tidak mampu berkomentar banyak.

Satu-satunya argumentasi Nakayama berkaitan dengan hal ini adalah, dirinya menambahkan peraturan olah raga dalam karate untuk menghindari resiko cedera akibat teknik yang tidak terkontrol. Hal itu dilakukan setelah Nakayama mengamati kumite yang terjadi tahun 1930-an.

Harus diakui pernyataan itu tidaklah cukup menjawab alasan sebenarnya Nakayama berani menggelar kompetisi karate. Akibatnya munculah pernyataan yang serba spekulatif dari publik karate dunia. Misalnya kompetisi sebenarnya tidak lebih dari upaya Nakayama untuk mempopulerkan karate JKA keluar negeri. Seperti telah diketahui bahwa orang barat sulit menerima karate karena filosofinya yang rumit dan dinilai tidak masuk akal.

Gegap gempita kompetisi karate seakan telah melupakan pandangan orang barat tentang filosofi karate. Bagi mereka karate mirip dengan olah raga seperti basket yang berusaha mencuri poin sebanyak mungkin. Sehingga jika melihat cabang JKA yang kini tersebar di luar negeri, tidak heran banyak yang mengidolakan sosok Nakayama.

Nakayama percaya bahwa dirinya tidak pernah ingin atau telah melanggar prinsip Funakoshi meski menyebarkan semangat karate dengan jalan yang berbeda. Keyakinannya senada dengan yang pernah diungkapkan Funakoshi bahwa karate sebenarnya seni bela diri yang tidak pernah selesai. Artinya, di masa depan karate akan terus berkembang dan berubah karena dipengaruhi oleh banyak orang dan banyak hal.

"Saat aku mati kelak, aku berharap master Funakoshi tidak akan memarahiku karena memperkenalkan karate sebagai kompetisi olah raga (sport karate). Namun kukira dia tidak akan terlalu kecewa. Dia ingin aku menyebarkan karate-do ke penjuru dunia, dan kompetisi karate telah berhasil mewujudkannya," tutup, Masatoshi Nakayama.


(Indoshotokan) KR 

Kamis, 17 April 2025

Sosialisasi Perda No.5 Th 2023 Dewan Hj Siti Qomariah di Desa Satria Jaya, Sekdes Desak Bupati Ade Kuswara Kunang Segera Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi


KABUPATEN BEKASI,  KR - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan" Digelar Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil IX Kabupaten Bekasi dari Partai Nasional Demokrat, Hj  Siti Qomariah Sip di Aula Kantor Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (17/04/2025) pagi.

Acara yang dihadiri oleh Anggota DPRD Jawa Barat, Hj Siti Qomariah beserta Tim, Sekdes Satria Jaya, Jamaluddin mewakili Kades Asta Rajan (Berhalangan hadir) beserta  perangkat, Ketua BPD beserta anggota, Tim BPJS Ketenagakerjaan, Bhabinsa, Bimaspol, Kadus 1,2,3, para Ketua RW dan RT se Desa Satria Jaya, para tokoh masyarakat dan simpatisan.

Dalam penyampaiannya Sekdes Satria Jaya mengutarakan tentang pihak Desa bersama warga Desa Satria Jaya yang merasa terhormat akan kehadiran anggota DPRD Jawa Barat dengan membawa misi penting untuk kesejahteraan masyarakat Desa Satria Jaya.

" Kami sebagai Pemerintah Desa mewakili Desa Satria Jaya sangat terhormat bahwasannya Ibu Dewan dapat berkunjung ke Desa Satria Jaya. Ditambah dalam kunjungan tersebut membawa hal penting dan berguna untuk masyarakat Desa Satria Jaya," ujar Sekdes Jamaluddin.

Sementara anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam penyampaian pidatonya mengemukakan terkait sosialisasi tentang Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan".

" Kami hadir disini dalam rangka penyebarluaskan Perda Nomor 5 Tahun 2023 mengenai optimalisasi perlindungan ketenagakerjaan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan dan disini sudah tidak ada lagi merah, kuning, hijau...hari ini saya hadir disini sebagai perwakilan rakyat," tegas Siti Qomariah disambut sorak sorai para hadirin.

" Saya hadir membawa amanat yang penting untuk kesejahteraan masyarakat," sambungnya.

Dirinya juga menekankan bahwa tidak akan meninggalkan para konstiturennya yang telah mendukungnya menjadi anggota DPRD Jawa Barat di Dapil IX dan berkomitmen untuk terus berkontribusi  untuk masyarakat di Kabupaten Bekasi.

"Buah tidak akan jatuh jauh dari pohonnya.Tidak mungkin saya begitu jadi Dewan tidak mungkin orang lain atau orang jauh yang menikmati. Saya ini sekarang bagai jembatan karena saya punya anggaran dan saya punya kewenangan untuk mengusul, contoh kalau tidak ada Dewan yang bergerak untuk mendorong..lama tidak usulannya?," papar Anggota Dewan dari Partai Nasdem.

" Maka saya hadir ke Desa-desa untuk memantau usulan dan bila memungkinkan konfirmasi langsung sama saya. Sebab tanpa dukungan masyarakat tidak mungkin saya bisa bekerja sendiri," pungkasnya.

Sesi Interaksi

Acara di lanjutkan dengan pemaparan tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan" oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait guna manfaat asuransi ketenaga kerjaan yang diterapkan di masyarakat umum.

Dalam sesi interaksi salah satu tokoh masyarakat setempat mempertanyakan terkait penerapan program tersebut. Dimana di ketahui banyak masyarakat Kabupaten Bekasi yang tidak bekerja (Pengangguran) dan bekerja serabutan namun di bebankan dengan pembayaran premi yang mengikat.

"Bagaimana cara menanggulanginya sebab di tempat kami banyak yang pengangguran berat,  kerja saya hanya di bidang jasa, kadang jasa itu dapet duit kadang kaga..hanya pelayanan ..makanya gimana saya ini yang sudah 53 tahun bisa mendapatkan BPJS. Makanya masyarakat kita ini menanyakan bagaimana caranya untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan ini sedangkan kerjaan saja kadang ada kadang kaga dan uang juga kadang ada kadang bokek," urai H Marsan Sanjaya.

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa hal tersebut akan masuk dalam BPJS bukan penerima upah.

Persoalan Atasi Klaim Asuransi

Terkait mengenai proses klaim asuransi kematian yang terkadang mengalami banyak kendala dan hambatan dalam pencairan. Dewan Siti Qomariah telah mempersiapkan berbagai kiat khusus guna mengatasi persoalan tersebut.

"Memang secara langsung Dewan tidak terlibat di dalamnya namun tahu. Makanya disini saya branded, nah disini nanti saya berperan..ya minimal nanti saya tegorlah sambil mengingatkan..barangkali nanti ada tumpang tindih dan sebagainya, kalau mengenai saling mengklaim itu sudah pasti dikarenakan banyaknya BPJS-BPJS lainnya,," terang Anggota DPRD Dapil IX usai acara berlangsung.

Lanjutnya, "Memang harus ada kordinator pada setiap wilayah. Kita kemana kan harus tahu ada siapa disitu dan ini kita melibatkan Desa. Mangkanya di sini nih dan di Desa-desa lainnya kita melibatkan Sekdes," jelas Hj Siti Qomariah.


Desak Bupati Segera Atasi Pengangguran

Terkait Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan" mendapat respon kontradiksi dari Sekdes Satria Jaya.

"Terkait program BPJS sudah di sampaikan oleh nara sumber dengan jelas dan gamblang, cuma pertanyaannya itukan bagi yang bekerja lalu bagaimana dengan yang nganggur," tandas Sekdes setelah acara selesai.

Dirinya juga berharap Bupati Bekasi terpilih Ade Kuswara Kunang agar bekerja optimal dengan segera mengupayakan solusi mengatasi pengangguran yang akut di Kabupaten Bekasi yang di pimpinnya.

"Di Desa Satria Jaya ini banyak yang nganggur, tolong bapak Bupati yang terhormat ini Desa Satria Jaya warganya banyak yang nganggur...setiap tahun selalu berganti lulusan sedangkan yang lulus dua tahun yang lalu saja masih menganggur...tolong di prioritaskan," tegas Sekdes Satria Jaya.

Menurut Sekdes prioritas utama adalah pekerjaan terlebih dahulu di raih baru kemudian BPJS Ketenagakerjaan. Terkait marak pengangguran di Kabupaten Bekasi yang kian bertambah. Sekdes meminta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang agar segera memprioritaskan program mengatasi pengangguran di Kabupaten Bekasi.

"Kalau seandainya ada BPJS Tenagakerja tapi nganggur..siapa yang mau daftar.?..siapa yang mau bayar?..nah tolonglah ini Pak Bupati yang terhormat...bpk Ade Kunang tolong di Tambun Utara, Desa Satria Jaya khususnya banyak pengangguran dan umumnya Kabupaten Bekasi untuk segera di prioritaskan," pungkas Sekdes Satria Jaya, Jamaluddin.


(JLambretta) KR 


Jumat, 21 Maret 2025

Pemda Rentan Kepentingan Politik, Namun Uji Kewenangan Dan Tanggung Jawab Inspektorat Daerah Ditolak MK


JAKARTA, KR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh  pengujian Pasal 216 ayat (2), Pasal 216 ayat (3), Pasal 379 ayat (2), Pasal 380 ayat (1), Pasal 380 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). “Amar Putusan, mengadili: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXII/2024, pada Jumat (21/03/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
  
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum putusan tersebut menyebutkan bahwa," Ketentuan norma Pasal 379 ayat (2) dan Pasal 380 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda mengatur terkait pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewenangan daerah terhadap perangkat daerah. 

"Intinya dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan daerah provinsi, Gubernur dibantu oleh Inspektorat Provinsi, sedangkan Bupati/Walikota berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang dibantu oleh Inspektorat Kabupaten/Kota,"Ujar Enny.

Lebih jelas Hakim Konstitusi Enny mengatakan bahwa,"Guna memahami efektivitas pembinaan dan pengawasan dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah terhadap Perangkat Daerah, tidak dapat hanya disandarkan pada norma Pasal 379 ayat (2) serta Pasal 380 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda. Sebab, norma tersebut berkelindan dengan berbagai norma lain dalam UU Pemda yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya," jelasnya.

"Dalam konteks ini," sambung Hakim Konstitusi Enny,"UU Pemda telah merumuskan desain pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah dalam negara kesatuan. Pemerintah Pusat memiliki kewenangan menetapkan kebijakan dasar yang akan menjadi acuan daerah, termasuk dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah." 

"Oleh karena itu, mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dilakukan oleh pemerintah pusat yang secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri,"bebernya.

"Sementara itu," lanjut Enny," Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sebagai representasi asas dekonsentrasi memiliki kewenangan membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh kabupaten/kota.  Dengan kata lain, pengaturan mekanisme dan cakupan pembinaan yang dilakukan secara berjenjang terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan daerah Kabupaten/Kota telah diakomodasi dalam Pasal 374 dan Pasal 375 UU Pemda."

"Adapun untuk aspek teknisnya dilakukan pembinaan oleh menteri yang menangani bidang teknis urusan pemerintahan. Bagi daerah Kabupaten/Kota, mekanisme pembinaannya yang dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang dibantu oleh Perangkat Gubernur, dan pembinaannya mencakup hal yang bersifat umum dan teknis," tandas Hakim Konstitusi.
 
Peraturan Pelaksana UU Pemda

Lebih jelas Hakim Konstitusi menyebutkan bahwa," Berkenaan dengan pembinaan dan pengawasan ini, telah ditetapkan peraturan pelaksana sesuai amanat Pasal 232 UU Pemda, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (PP 72/2019). Mahkamah berpendapat bahwa PP tersebut dibentuk untuk memperkuat peran dan kapasitas inspektorat daerah agar lebih independen dan objektif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," papar Enny.

Dalam kaitan dengan penguatan inspektorat daerah tersebut, telah ditentukan pula secara lebih detail fungsi Inspektorat Daerah yang berbeda dibandingkan dengan fungsi pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur dan/atau Menteri; pelaksanaan koordinasi pencegahan Tindak Pidana Korupsi; dan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi. 

Sehingga pengawasan oleh Inspektorat Daerah terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang didalilkan para Pemohon tersebut tidak efektif karena telah terjawab dengan adanya tata laksana pembinaan dan pengawasan dalam perubahan peraturan pelaksana UU Pemda.

“Menurut Mahkamah, dalil para Pemohon yang menginginkan agar inspektorat daerah bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui inspektur jenderal kementerian adalah dalil yang tidak berdasar, karena justru mengakibatkan pergeseran mendasar dalam relasi antara pusat dan daerah yang berpotensi mengurangi ruang lingkup otonomi daerah sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, serta menimbulkan kembali rentang kendali yang birokratis sehingga berpotensi menghambat pelayanan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” tandas Hakim Konstitusi Enny.
 
Penguatan Fungsi Inspektorat Daerah

Terkait dengan penguatan fungsi Inspektorat Daerah ini, Mahkamah perlu menegaskan bahwa kendati perangkat daerah merupakan unsur pembantu kepala daerah yang diisi oleh pegawai aparatur sipil negara, namun dalam menjalankan tugasnya melakukan pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah dilaksanakan dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Dengan menerapkan penataan demikian, diharapkan perangkat daerah dapat mempercepat tercipta kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik yang menjadi bagian dari tujuan otonomi daerah.

“Dengan demikian, dalil para Pemohon yang mempersoalkan norma Pasal 216 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 379 ayat (2), serta Pasal 380 ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2014 bertentangan dengan prinsip otonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” sebut Hakim Konstitusi Enny terhadap permohonan Selain Arivan Utama, Muhammad Irfan, dan Bambang Sucahyo (para Pemohon).




Lemahnya Pengawasan Pemda Rentan Kepentingan Politik Lokal

Sebagaimana diketahui pada sidang perdana di MK, Jumat (20/12/2024) lalu, para Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan. Salah satunya terkait Pasal 216 ayat (3) UU Pemda yang menyatakan bahwa, “Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah,”ujar Pemohon.

Menurut para Pemohon norma Pasal 216 ayat (3) UU Pemda tersebut tidak terdapat kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, karena Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. 

"Terlebih lagi Inspektorat Daerah yang berada di bawah kewenangan langsung Kepala Daerah tersebut berpotensi pada pengaruhnya yang kuat atas kepentingan politik lokal dan dapat pula menghambat pemberantasan korupsi di daerah," beber Pemohon.

Diakui para Pemohon, meskipun Pasal 8 ayat (3) UU Pemda telah mengamanatkan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah melalui inspektorat yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.

"Akan tetapi kedudukan Inspektorat Daerah yang tidak independen dengan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah, berakibat pada lemahnya efektivitas pengawasan," pungkas para Pemohon.

(Sri Pujianti,Nurjanah,Lulu) KR 


Kamis, 13 Maret 2025

Tak Terima Dituding Tak Mendasar Pemberitaan Media Online, Acim : Berita Hoax, Tidak Profesional Dan Terlihat Amatiran


KALBAR, KR - Sangat disayangkan adanya pemberitaan yang diterbitkan oleh sejumlah media online dengan menuding langsung Acin bersama pihak Polsek Sandai (Korban Fitnah) dengan tidak berdasar serta tanpa mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya.

Dengan kejadian tudingan sepihak tersebut saudara Acin merasa di manfaatkan dan di fitnah sepihak, sebab dirinya tidak pernah memberikan uang atau apapun itu kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Sandai Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat, hal ini di sampaikan saudara Acin pada Awak Media, Kamis malam 13 Maret 2025 pukul 23:00 WIB tepatnya di Mako Mapolsek Sandai.

Berita yang dimuat oleh media online pada 10 Maret Lalu degan judul  : 
"Mobil Barang Bukti Kasus Pencurian di Polsek Sandai Raib"
    
Hal itu di nilai sangat sepihak dan merugikan saudara Acin serta pencemaran nama baik dirinya dan pihak Polsek Sandai, Acin seorang warga Desa Penjawaan, Dusun Harapan Baru yang langsung memberikan hak sanggah dan hak klarifikasi yang didampingi lansung oleh Suahanadi selaku Kadus Harapan Baru,Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai mengatakan bahwa, uang tersebut masih di tangan nya dan dirinya juga menegaskan jika Saudara Fandi ingin mengambil uangnya silahkan tetapi Acin minta degan tegas dihadapan Kapolsek Sandai IPDA Muhammad Ibnu Saputra agar Fandi mengembalikan mobil Pick Up Grand Max yang di pakai oleh Fandi.

"Jadi barang bukti yang diberitakan oleh media online itu bukan hilang tetapi di pakai degan cara pinjam pakai sesuai aturan hukum dan UUD, sah-sah saja barang bukti dipakai degan cara pinjam pakai sewaktu-waktu apabila diperlukan baik dalam penyidikan, penyelidikan hingga persidangan itu barang masih ada bukan di bawa lari atau di hilangkan," terang Acin.

"Mengenai uang sebesar 20 juta itu" lanjutnya, “Uang tersebut  masih utuh ada dengan saya, apabila Fandi ingin memintanya kembali kapanpun mau di ambil asal mobil saya yang di pake juga dikembalikan, silahkan Fandi ambil uang nya,” tegas Acin dengan pandangan mendatar.

Acin menambahkan bahwa dirinya pinjam pakai mobil Pick Up tersebut untuk bekerja bukan untuk menghilangkan barang bukti.

"Sebab barang itu di pake orang buat mencuri saya tidak tau.Makanya wajar sesuai aturan saya pinjam pakai ke Polsek bukannya ada memberikan uang atau suap seperti media asal tulis dan tayang tersebut," tandas Acin seraya kedua matanya melotot dengan hidung kembang-kempis.

Intinya, tegas Acin dirinya sangat menyayangkan di fitnah memberikan uang ke Polsek Sandai dan itu tidak benar.

"Dan jelas foto mobil di media yang menulis dan menayangkan juga itu bukan mobil sebenarnya, itu mobil lain yang ada di Polres Ketapang, jadi terlihat bahwa Media Online tersebut dapat di ragukan ke Profesionalannya dan terlihat Amatirannya, jangan buat berita Hoax, kalau tidak tahu permasalahannya" jelas Acin dengan nada tinggi seraya mendengus.


Ditempat yang sama Kapolsek Sandai IPDA Muhammad Ibnu Saputra berharap para Awak Media dapat bekerja secara Profesional dalam menghimpun berbagai informasi yang akurat dimana kemudian dapat di kaji mendalam saat membuat berita serta di cermati kembali sebelum menayangkan berita tersebut,  

"Saya berharap Media dapat bekerja secara Profesional, ekan rekan media juga harus lebih jeli lagi dalam membuat berita dan menayangkan berita sebab Jagan sampe asumsi publik dan masyarakat menganggap pihak Kepolisian khusunya jajaran Polsek Sandai, Polres Ketapang tidak bekerja secara Profesional dalam pelayanan terhadap masyarakat dan penegakan hukum," ungkap Kapolsek berharap.

"Pihak Polsek Sandai dan jajaran selalu mengutamakan pendekatan dan kekeluargaan dalam melakukan tindakan yang melanggar aturan hukum yang berlaku. Maslah barang bukti kendaran pik up tersebut perlu diketahui semua lapisan masyarakat publik dan rekan rekan media permasalahan itu sudah selesai degan cara kekeluargaan oleh kedua belah pihak dan itu sudah tidak jelas," tegas Kapolsek Sandai IPDA Muhammad Ibnu Saputra.

(Apip) KR 



Sumber : Bapak Acin Selaku Korban Fitnah

Jumat, 07 Maret 2025

Ulang Tahun SMSI : 'Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi' Oleh: Firdaus, Ketua Umum SMSI

Irwan Awaluddin (CEO Media Group) Dengan Firdaus (Ketua Umum SMSI)


DISRUPSI teknologi kian menjadi-jadi ketika organisasi pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) genap berusia sewindu pada Jumat, 7 Maret 2025. 

Disrupsi tidak kunjung mereda, bahkan memasuki babak baru: disrupsi multidimensi. Ciri multidimensi ditandai dengan serangan dari berbagai sisi. 

Dari berbagai sisi media dilumpuhkan satu sama lain. Dari sisi bisnis, keredaksian, jurnalisme, distribusi dan sistem pemasaran. 

Persaingan antar platform media tidak terelakkan. Persaingan semakin luas antar perusahaan pers, media sosial, dan bahkan media global, seperti google, dan facebook. 

Terjadi begal-membegal konten media, tanpa menghiraukan etika. Siapa yang memproduksi konten, dan siapa yang mereguk keuntungan tidak ada aturan main yang jelas.
 
Media platform cetak tergerus oleh platform televisi dan online. Media televisi terganggu media sosial dengan berbagai layanan aplikasi, seperti youtube.

Media global platform digitial seperti google juga ikut mendistribusikan berita dan mengambil banyak iklan.  Artificial Intelligence (AI) yang mendaur ulang informasi, turut menawarkan kerja jurnalisme, termasuk mengolah informasi menjadi karya tulis.

Sementara informasi yang disampaikan AI banyak yang belum ter-verifikasi kebenarannya. Ini juga ikut menggerus kerja media pers. 
Sudah tidak terbilang entah berapa kali AI didiskusikan dan diseminarkan di dalam dan luar negeri, untuk keperluan berbagai bidang pekerjaan, termasuk bidang jurnalisme dan bisnis media.

Akan tetapi masih banyak pertanyaan dan keraguan terhadap kemampuan AI sebagai mesin pendaur ulang informasi yang melimpah-ruah setiap hari.  Keraguan terhadap AI dalam menyeleksi data dan informasi dianggap masih lemah. Antara hoax dan fakta belum dipilah secara meyakinkan.

Di sinilah AI seringkali diletakkan sebagai pihak yang berlawanan dengan kerja jurnalisme yang mengedepankan fakta, data, dan verifikasi ketat terhadap kebenaran informasi sebelum disuguhkan sebagai berita. Selain berlawanan dalam prinsip kebenaran fakta dan data, juga menjadi perlawanan dalam bisnis bermedia.
 
SMSI tidak kaget dalam situasi seperti sekarang ini. Kelahiran SMSI delapan tahun silam memang menjawab keadaan disrupsi teknologi dan transformasi sosial yang sedang melanda media massa saat itu. 
Perusahaan media massa banyak yang bangkrut, sebagian tutup, awak media seperti wartawan dan tenaga pendukung terpaksa dirumahkan, diberhentikan tanpa batas waktu.
 
Tenaga kerja di bidang pers banyak yang menganggur. Yang masih bertahan bekerja harus beradaptasi dengan cara kerja baru: serba internet. 

Mereka yang bisa beradaptasi tetap lanjut bekerja dengan imbalan kesejahteraan yang minimal, karena iklan tidak lagi seperti sebelum terjadi disrupsi.
 
Keadaan seperti ini tidak hanya di Indonesia, tetapi di seluruh dunia, termasuk di Tiongkok yang medianya disubsidi dana oleh negara. 
Tenaga bidang pers yang berantakan tidak terurus seiring datangnya disrupsi, secara alamiah mengalir ke media digital/siber yang paling mudah disiapkan, dengan pola bosnis yang belum jelas.
 
Jadi bisa dikatakan SMSI adalah anak perubahan era 4.0, hasil dialektika media lama dan baru. Kelahirannya memang di saat disrupsi sedang berlangsung.

SMSI Menjadi Media Alternatif Dan Turut Menjadi Pelaku

Hari ini, Jumat, 7 Maret 2025, SMSI berulang tahun ke-8. Perjalanannya sebagai organisasi pers yang beranggotakan sekitar 2.700 pengusaha pers media siber  semakin menapak kuat dan kian tangguh di kancah persaingan media. 

Namanya semakin dikenal luas, jaringan bisnisnya tidak terbatas pada instansi pemerintah. Jaringan semakin meluas pada banyak sektor swasta, termasuk di bidang industri.
 
SMSI semakin mengenal lebih dekat ekosistem media. Disrupsi multidimensi tidak bisa dihindarkan. Semua berjalan secara alamiah. Alam sedang berjalan sesuai kodratnya. Tidak ada yang bisa nenolak. Disrupsi teknologi barlangsung tali-temali, menghidupkan dan meruntuhkan. 

Kita tidak menyerah pada disrupsi teknologi. Dari awal SMSI tidak mau hanya sekedar mengantisipasi perkembangan teknologi. Itu langkah pengekor. Tetapi semua anggota tahu bahwa SMSI tampil merancang perubahan jauh di depan teknologi itu sendiri.

Sejak awal SMSI  mendidik semua awak bisnis media dan redaksi bekerja di lapangan langsung, bukan mengutip informasi AI yang masih perlu verifikasi. Jurnalisme yang berkualitas menjadi motto SMSI.


Sekilas Sejarah Dan Sepak Terjang SMSI

Selasa 7 Maret 2017  menjadi tonggak bersejarah bagi dunia pers tanah air. Hari itu sebuah lembaga yang kemudian diberi nama SMSI diproklamirkan oleh sejumlah pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari berbagai provinsi di Indonesia. Pembentukan SMSI  digagas oleh Ketua PWI Banten, saat itu PWI Banten dipimpin oleh Firdaus.
Dengan diproklamirkannya pendirian SMSI, kemudian diikuti dukungan para ketua PWI Se-Tanah Air, dengan membentuk SMSI di provinsi-provinsi masing-masing.
 
Maka jadilah SMSI sebagai organisasi pers nasional yang menjadi wadah para pengusaha pers online atau media siber. Sekarang tercatat sekitar 1.700 pengusaha media siber bergabung. Mereka sebagian besar para start-up yang mengembangkan usaha pers.

Tiga tahun berjalan pada 29 Mei 2020 secara resmi SMSI ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers dengan surat keputusan Dewan Pers Nomor 22/SK-DP/V/2020 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers  Mohammad Nuh, 29 Mei 2020. 

Dengan ketetapan tersebut maka saat itu jumlah konstituennya menjadi 10, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan SMSI.

Dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) SMSI 26 - 27 September 2020, di Hotel Marbella Anyer, SMSI mengukuhkan arah organisasi dan pemantapan program kerja. 

Kemudian dirumuskan secara sistematis, bahwa SMSI menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan anggota dan pengurus.

Untuk 5 tahun pertama, SMSI membagi program menjadi dua program pokok, Pertama, Program Berorientasi kedalam (Internal). Kedua, Program Berorintasi Keluar (Eksternal).

Khusus Internal ada tiga program prioritas internal yaitu Pertama,  Pendataan dan verifikasi anggota setanah air;

Kedua, Tahun 2020 - 2021 diprioritaskan pada  pembangunan infrastruktur SMSI hingga Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia; Ketiga, memperkuat news room yang menjadi  perekat jaringan media siber di Indonesia.

Dalam rangka mewujudkan amanah rakernas tersebut,  dengan keterbatasan di tengah badai pandemi Covid-19, SMSI bergerak membangun siberindo.co sebagai news room terbesar di Tanah Air yang diluncurkan pada 10 Oktober 2020 di Bintaro Tangerang Selatan. 

Sebelumnya sudah di bangun sin.co.id dan indonesiatoday.co.
Sementara itu, secara eksternal sesuai hasil Rakernas 26 - 27 September 2020, SMSI akan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan anggota dan pengurus.

Terkait hal tersebut, SMSI membagi program yang berorientasi eksternal menjadi tiga yaitu Pertama, Membangun hubungan dengan seluruh jajaran pemerintahan dalam rangka memperkuat tatanan pemerintahan  untuk mencapai keadilan bagi seluruh masyarakat.

Kedua, Membangun hubungan dengan Dunia Usaha dan masyarakat pers sebagai komunitas SMSI; Ketiga, Membangun dan memperkuat hubungan SMSI di tataran international. 

JAKARTA, 7 Maret 2025



(Firdaus, Ketua Umum SMSI) KR

Rabu, 26 Februari 2025

Dijebloskan Penjara, Terseret Kasus Oplos Ilegal Dan Maling Bensin Dua Pejabat Pertamina Jadi Tersangka Baru Kejagung


JAKARTA, KR - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 2 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.Rabu 26 Februari 2025.

Kapuspenkum Kejagung menyebut bahwa kedua ditetapkan Tersangka kasus tersebut berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut. 

"Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat alat bukti cukup untuk menetapkan 2 orang Tersangka baru yaitu: Tersangka MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga," ujar Harli Siregar.

Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar dalam kenferansi pers tersebut menerangkan bahwa kedua tersangka ini ditetapkan berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Tersangka EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan: Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka MK di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka EC di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tandasnya.

Ia juga memaparkankan terkait posisi kasus atau kronologi dalam perkara maling bensin ini.

"Tersangka Maya Kusmaya (MK) dan Tersangka Edward Cone (EC) atas persetujuan Tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang lalu Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR dan Tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92," ungkap Abdul Qohar.

Lanjutnya," Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga denganTersangka MK dan Tersangka EC melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh harga wajar tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot/penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu) sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT," bebernya.

"Tersangka Maya Kusmaya (MK) dan Tersangka Edward Cone (EC) mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," sambung Dirdik.


Ia pun menegaskan bahwa, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari komponen sebagai berikut:

Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Perbuatan Para Tersangka bertentangan dengan ketentuan:
Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
TKO Nomor: B03-006/PNC400000/2022-S9 tanggal TMT 05 Agustus 2022 perihal Perencanaan Material Balanca dan Penjadwalan Impor Produk BBM.

Dirdik Kejagung menegaskan bahwa, "Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP," tegas Abdul Qohar.


(Andrea) KR 



PESANAN PEMIRSA

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

BERITA TERKINI


NASIONAL


DAERAH