KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk

Jumat, 31 Mei 2019

Kantor UPTD Pasar Cibitung Kosong,Para Pegawai Lenyap


KABUPATEN BEKASI, KR – Tak berbeda jauh alias Sami mawon alias sebelas dua belas Kantor UPTD Pasar Tambun yang dipimpin Mukhlis dengan Kantor UPTD Pasar Cibitung dibawah kepemimpinan Nur Alam dimana para karyawan atau pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas dan bekerja tidak ada dikantor pada saat jam kerja berlangsung yang artinya tidak memenuhi kewajibannya selaku ASN.


Hal tersebut diketahui oleh para awak media pada saat menyambangi kantor tersebut pada jam kerja Pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan kembali datang pada Pukul 02.00 WIB namun tidak juga dijumpai para karyawan atau ASN UPTD Pasar keseluruhan disana hanya dijumpai seorang Pegawai bernama Dede yang mengaku hanya sebagai sekwan (sukarelawan) pada ,Jum’at (31/5/2019).
Dede saat ditanya oleh awak media tentang keberadaan Kepala UPTD Pasar Nur Alam beserta pagawai lainnya menjawab dengan penuh dugaan, ” Kemungkinan masih dimasjid atau masih diwarung atau juga masih keliling dilapangan,” Jawab Dede.
Dedepun mengatakan kalau pimpinannya pergi kemana-kemana saya juga tidak tau ..pak..sebab tidak pernah memberitahukan…dan kita juga sebagai bawahannyakan enggak etis menanyakannya…jadi..saya tidak tahu…,Jelasnya.


Lanjutnya, Kalau mau tanya masalah harga maupun yang lainnya memang sama pimpinannya..atau sama staff yang mengetahui hal itu..tapi ini memang semua tidak ada.., Imbuhnya.
Bila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor.11 Tahun 2017, Tentang Management Pegawai serta Peraturan Pemerintah Nomor.53 Tahun 2010, Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah barang tentu para ASN tersebut melanggar aturan dan tidak dapat memenuhi kewajibannya selaku ASN, Hal tersebut diungkapkan Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kabupaten Bekasi, Irwan A, Saat dimintai tanggapannya oleh awak media diKantornya.
Irwan A Juga mengatakan, Tujuan dan penerapanKode Etik dan Kode Prilaku Bagi ASN ada tiga diantaranya adalah:
1,Menjaga Martabat,kehormatan,citra,Reputasi dan kredibilitas selaku ASN. 2.Memberikan panduan yang harus dipatuhi baik itu berupa larangan maupun kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan. 3.Mencegah terjadinya konflik kepentingan atau kecurangan agar tercipta ASN yang Profesional dan berintegritas.
Bila ada ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang memang jelas melanggar disiplin tentunya dapat ditindak sesuai dengan UU Nomor.5 Tahun 2014, Paparnya.
(JLambretta/Idin)KR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



PESANAN PEMIRSA

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

BERITA TERKINI


NASIONAL


DAERAH