KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk

Sabtu, 20 Juli 2019

Narkotika Shabu Jerat Artis Komedian Nunung Beserta Suami


JAKARTA, KR - Terkait Kronologi penangkapan Artis Komedian Nunung dan Suami beserta Kurir Narkoba ,  Kasubdit 1 Ditresnarkoba PMJ AKBP  Jean Calvijn Simanjuntak  Menjelaskan kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik bahwa hal tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada petugas tentang adanya kegiatan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Jl  Tebet Timur III I, JakSel , yang kemudian para petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan di TKP sehingga pada Jum'at 19 Juli 2019 pk. 12:30 WIB para petugas berhasil meringkus Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu yang tengah bercokol diTKP.



Dari tangan pria kelahiran Bandung 8 Maret 1970 dengan pekerjaan sebagai Karyawan Swasta dan tinggal di Jl. Lestari VII/4 Rt. 01/Rw.10 Kel.Sukapura, Kec.Cilincing, JakUt, berdasarkan KTP yang dimilikinya berhasil disita oleh Petugas 1 unit HP Nokia beserta 37 lembar uang pecahan @Rp.100.000,- (total Rp. 3.700.000,-) hasil penjualan shabu. Dari  Hasil introgasi petugas pada Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu dan olah pengembangan petugas pada pk. 12.30 WIB, Hadi Moheriyanto  menyerahkan narkoba pesanan  Tri Retno Prayudati (Nunung) di depan rumahnya,  sedangkan Hadi Moheriyanto memperoleh shabu dari E yang saat ini ditetapkan sebagai DPO, E melakukannya dengan tehnik dan cara tempel sedangkan E biasa bercokol didaerah  Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Paparnya.

Kemudian hasil dari pengembangan para petugas pada Jum'at 19 Juli 2019 pukul.13:15 WIB di  Jl. Tebet Timur III I, No.5 Rt.09/Rw.07, Tebet, JakSel. tempat kediaman  July Jan Sambiran (suami Nunung), Pria Kelahiran  Surabaya 1 Juli 1972  dan Tri Retno Prayudati (Nunung), Wanita kelahiran Surakarta 5 April 1963 , Petugaspun melakukan penggeledahan komprehensif dan dari hasil penggeledahan para petugas berhasil mendapatkan dan mengamankan barang bukti berupa ; 1 klip shabu 0,36 gr,  2 klip kecil bekas bungkus shabu,  3 bh sedotan plastik untuk menggunakan shabu,  1 bh sedotan plastik sendok shabu,  1 bh botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai shabu,  potongan pecahan pipet kaca untuk memakai shabu,  1 buah korek api gas dan  4 buah HP, Jelasnya.
Kemudian para petugas membungkus keduanya beserta barang bukti dan  menggelandang masuk keranjang Polisi guna pemeriksaan dan pendalaman  lebih lanjut.

Hasil Pemeriksaan


Calvijn memaparkan , Berdasarkan Hasil introgasi petugas pada  July Jan Sambiran (suami Nunung)  dan Tri Retno Prayudati (Nunung), Bahwa shabu tersebut dibeli dari  Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu,  seharga Rp.  1.300.000,-/gr ,  0,36 gr shabu sisa pakai yang dibeli 3 hari lalu dari Hadi Moheriyanto sebanyak 2 gr,  shabu yang diterima Tri Retno Prayudati (Nunung)  sebanyak 2 gr sudah dibuang ke dalam closet kamar mandi, Tri Retno Prayudati (Nunung)  telah serahkan uang pembayaran shabu  Rp. 3.700.000,- kepada  Hadi Moheriyanto yang sebelumnya masih hutang Rp. 1.100.000,-,  July Jan Sambiran dan Tri Retno Prayudati (Nunung) mengambil shabu dari Hadi Moheriyanto  sebanyak 10x dalam waktu 3 bulan, July Jan Sambiran dan Nunung  mengakui memakai shabu 5 bulan lalu untuk stamina dalam bekerja.
Dalam Pemeriksaan intensif para petugas ketiganya Telah dilakukan cek urine dengan hasil positif narkoba, Kemudian  Saat ini tim sedang lakukan pengembangan ke DPO (E) dan tersangka lainnya, Pungkasnya.

(SOF)KR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



PESANAN PEMIRSA

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

BERITA TERKINI


NASIONAL


DAERAH