KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk

Minggu, 18 Agustus 2019

Lima Orang Ditetapkan KPK Tersangka Dalam Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE


JAKARTA, KR -  Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE (Wahana Auto Ekamarga) tahun pajak 2015 dan 2016. "Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan dan menetapkan lima tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/8/2019).



Sebagaimana diatur pada Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data yang relevan hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat Penyidikan.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan dan menetapkan lima tersangka, sebagai pemberi yakni DM alias Darwin Maspolim (Komisaris Utama PT. WAE (sebelum Tahun 2017) dan Komisaris PT. WAE (sejak Tahun 2017)). Empat tersangka lain sebagai penerima yakni YD alias Yul Dirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil), HS alias Hadi Sutrisno (Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga),  JU alias Jumari (Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE), dan  MNF alias M.Naim Fahmi (Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE).

Atas dugaan tersebut, sebagai pemberi, tersangka DM alias Darwin Maspolim disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk empat tersangka lain disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK menegaskan , Kami sangat menyesalkan terjadinya suap dan kongkalikong Tim Pemeriksa Pajak dengan wajib pajak. Semestinya, pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat. Namun dalam perkara ini, pembayarannya direkayasa sedemikian rupa.

Alih-alih perusahaan sebagai wajib pajak membayar pajak ke negara, dalam kasus ini justru ditemukan Negara yang harus membayar klaim kelebihan bayar pada perusahaan. Praktik seperti ini pasti mencederai hak masyarakat yang telah sadar membayar pajak untuk pembangunan, Pungkas Saut Situmorang.

Oknum Tak Berintegritas Dalam Tugas Adalah " Penghianat"


Dilain pihak dalam kesempatan yang sama Irjen Kementerian Keuangan Sumiati menegaskan, Kami dari seluruh jajaran dan pegawai kementerian Keuangan tentunya merasa tidak hanya sedih namun juga kecewa, sakit dan marah atas adanya oknum-oknum dilingkungan internal kami yang masih ada mencoba bermain-main dengan masalah Integritas... ini semua tentu menciderai kami bukan selaku individu maupun jajaran pimpinan namun ini benar-benar menciderai reputasi Kementerian Keuangan, Ungkap Sumiati.
Sumiati melanjutkan, Dirjen Pajak merupakan Suatu Institusi yang sangat penting bagi republik kita untuk mengumpulkan dana yang sangat diperlukan untuk membangun negeri kita tercinta yang harus benar-benar kita jaga bersama supaya dapat mengumpulkan hak negara untuk dipakai membiayai negara ini..oleh karena itu Menteri Keuangan berpesan bahwa ," Apabila ada oknum yang masih tidak berintegritas dalam melaksanakan tugasnya itu merupakan suatu bentuk Penghianatan !", Tegas Sumiati.
Tidak hanya memalukan bagi pelakunya, Keluaganya namun juga memalukan Institusi Kementerian Keuangan.
(FD/SOF/SS/IRF/SM) KR 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Pesanan Pemirsa

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

Berita Terkini


Pilihan Pemirsa