KABUPATEN LEBAK,BANTEN, KR -Direktur PT.Trimegah Adiarta (selaku main kontraktor) dan direktur PT. Batara Karya Jaya (selaku sub kontraktor) dilaporkan ke Polda Banten oleh pemilik tanah yang merasa dirugikan atas apa yang telah mereka lakukan terhadap tanah hak milik warga yang benama Juniawan,Dalam laporannya Perusahaan tersebut diduga menyerobot tanah dan merusak tanaman di lahan milik warga tersebut, hal tersebut berdasarkan Informasi yang dihimpun , Perusahaan yang dilaporkan ke polisi di wilayah Sukamanah, Rangkasbitung, Lebak, Banten,(20/2/2020).
Didalam melakukan pelaporan,Juniawan di dampingi kuasa hukum Muslim, SH dan timnya dengan membawa sejumlah alat bukti, termasuk sertifikat hak milik tanah pelapor.
Dalam Kronologis pelaporannya Junawan beserta Tim Kuasa Hukumnya mengungkapkan pada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik bahwa ,"Penyerobotan tanah hak milik itu berawal dari tahun 2019...Saat mengunjungi dan dapat laporan dari warga bahwa kebun tersebut," kata Juniawan.
Juniawan melanjutkan, "Lahan yang telah ditanami jati 100 batang dan mahoni 100 batang yang sudah berumur kurang lebih 10 tahun tertanam di atas lahan tersebut telah dibabat habis..saya heran karena tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, Perusahaan tersebut berani membangun plengsengan dan jalan makadam di atas tanah hak milik saya tanpa izin...selain itu, sebelumnya mengeruk ribuan kubik tanah dan meratakan untuk pembuatan jalan ,yang informasinya untuk pembangunan pergudangan di atas tanah milik saya ," Jelasnya.
Juniawan menegaskan," Saya tidak hanya memperkarakan perusakan tanaman milik saya, namun termasuk penyerobotan tanah yang dijadikan jalan dan pengerukan tanah tanpa izin kepada saya. Tegasnya.
Juniawan menambahkan ,"Saya berharap dengan laporan resmi ini, saya akan mendapat keadilan dan polisi segera memproses hukum kepada para terlapor dan menimbulkan efek jera pada perusahaan-perusahan yang bertindak semena-mena, "Tutupnya.
(Budhi/ JL) KR

Tidak ada komentar:
Posting Komentar