
“Saya mewakili keseluruhan pemerintah melalui Kabinet yang
dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, malam ini akan
menyampaikan pernyataan pemerintah terkait dengan kondisi politik dan keamanan
pasca-pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah pada tanggal
5 Oktober 2020 yang lalu,” kata Mahfud MD, Kamis (8/10) malam.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Menko Polhukam
Mohammad Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Kepala Badan
Intelijen Negara Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan
Kapolri Jenderal Idham Azis.
Berikut pernyataan lengkap pemerintah tersebut:
Selamat malam,
Mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian
aspirasi tentang Undang-Undang Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah
daerah, maka demi ketertiban dan kemanan di tengah-tengah masyarakat,
Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Satu, Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk justru untuk
melaksanakan tugas Pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui
penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh,
penyederhanaan birokrasi dan kemudahan berusaha, serta untuk melakukan
pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
Kedua, Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan
menyampaikan aspirasi terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sepanjang semua
itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak
mengganggu ketertiban umum.
Ketiga, Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis
yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas
umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah, tindakan itu jelas
merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
Keempat, Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan
serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan
yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang
melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
Kelima, Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan maka
Pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk
menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
Keenam, Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak
melanggar hukum, ketidakpuasan atas Undang-Undang tersebut bisa ditempuh dengan
cara yang sesuai konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan
peraturan pemerintah, perpres, permen, perkada, sebagai delegasi
perundang-undangan. Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau
uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
Ketujuh, Sekali lagi, Pemerintah akan bersikap tegas dan
melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas
aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.
(UN/IRF) KR
Sumber:Seskab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar