
JAKARTA, KR (03 Desember 2020) ;
Sambutan Virtual Presiden RI Pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh, Salam sejahtera bagi
kita semuanya, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam kebajikan.
Yang saya
hormati Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak Kiai Haji Profesor Ma’ruf Amin;
Yang saya hormati Ketua dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Negara;
Yang saya hormati para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
Yang saya hormati perwakilan negara-negara sahabat dan lembaga internasional;
Yang saya hormati para penyandang disabilitas yang saya cintai;
Hadirin dan undangan yang berbahagia.
Peringatan
Hari Disabilitas Internasional tahun ini harus kita jadikan sebagai momentum
untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakkan dasar
yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas, yaitu dari paradigma
karitatif dan charity based menjadi paradigma yang human
right based.
Kita ingin
secara terus-menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas
bagi penyandang disabilitas, menjamin akses pendidikan, akses kesehatan, dan
akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Dan membangun infrastruktur
yang accessible untuk menciptakan lingkungan bebas hambatan
bagi disabilitas.
Banyak
Peraturan Pemerintah (PP) yang telah saya tandatangani. Di tahun 2019, ada PP
tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas dan PP
tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Di tahun
2020 ini, ada empat PP yang telah saya tandatangani, yaitu PP tentang akomodasi
yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas; PP tentang akomodasi yang
layak dalam proses peradilan; PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman,
Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas; dan
PP tentang Unit Layanan Disabilitas (Bidang) Ketenagakerjaan.
Selain itu.
dua Peraturan Presiden (Perpres) yang juga telah saya tandatangani, yaitu
Perpres tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan terhadap pemenuhan
hak penyandang disabilitas dan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi
Nasional Disabilitas.
Bapak-Ibu
hadirin yang saya hormati,
Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang sangat-sangat
diperlukan, saya siap untuk menerbitkan peraturan lagi. Tetapi kuncinya bukan
semata-mata di regulasi. Peraturan yang baik, rencana yang baik tidak ada
gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. Kuncinya adalah di implementasi.
Sekali lagi, kuncinya adalah di implementasi. Tugas kita selanjutnya adalah
memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan
tepat, dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas.
Komisi
Nasional Disabilitas mempunyai peran yang sangat-sangat strategis. Sebagai sebuah
lembaga nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab secara
langsung kepada Presiden, saya mengharapkan kehadiran Komisi Disabilitas akan
menjadi tonggak penting untuk mempercepat pelaksanaan visi besar kita terhadap
penyandang disabilitas. Tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas
tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh pemerintah. Semua
kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus aktif mendukung, mulai dari
perlunya sinkronisasi data penyandang disabilitas secara nasional, libatkan
para penyandang disabilitas dalam pembuatan dokumen Rencana Aksi Nasional dan
Rencana Aksi Daerah, dan kawal implementasinya, agar semua rencana aksi
berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya oleh para penyandang disabilitas.
Saya rasa,
itu hal yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Om Santi Santi Santi Om.
Sumber: Seskab RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar