KORAN REPUBLIK

KORAN REPUBLIK
Kota Sibuk

Senin, 12 Oktober 2020

Pembangunan Dalam Lingkungan Desa Srimahi Diduga Kuat Sarat Unsur Korupsi


KABUPATEN BEKASI, KR - Kegiatan pembangunan dilingkungan kantor Desa Srimahi, Kecamatan Tambun-Utara, Kabupaten Bekasi,patut mendapat apresiasi manakala pembangunan tersebut dilakukan ditengah covid-melanda seluruh nusantara akan tetapi Desa Srimahi tetap melaksanakan pembenahan dan pembangunan internal maupun external lokasi Kantor Desanya, (11/10/2020).

Namun sangat disayangkan didalam proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan renovasi tersebut diduga sarat akan aroma korupsi dan kental dengan kecurangan, pasalnya selain tidak dilengkapi dengan keterangan jelas tentang kegiatan tersebut yang sudah seharusnya dan menjadi kewajiban bagi Kepala Desa untuk menjelaskan dari mana sumber dananya, berapa biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan tersebut serta siapa yang mengerjakannya dan apakah dalam pengerjaan pembangunan tersebut melibatkan masyarakat setempat atau menggunakan jasa kontraktor.

Hal tersebut terungkap disaat Team Awak Media hadir kelokasi Kantor Desa Srimahi pada, minggu pagi, (11/10/2020),Dimana Team Awak Media menanyakan tentang pekerjaan tersebut pada para pekerja dilokasi, Dadang beserta yang lainnya mengatakan," Kepala Desa tidak ada disini pak..mungkin dirumahnya..orang Desa juga tidak ada," Jawab mereka saat ditanyakan pengawasan dari orang Desa terkait pekerjaan tersebut." kalau yang didalam buat panggung pak..tapi kalau bangunan yang diluar buat kantor BPD pak," Jawab mereka ketika ditanyakan tentang kedua kegiatan tersebut, lau ketika ditanyakan tentang Plang pekerjaan atau Proyek Pembangunan Kantor BPD mereka menjawab," Engga tau pak..tapi kayaknya memang tidak ada..sejak kerja memang tidak ada plangnya pak..coba saja tanyakan sama pak Kepala Desa pak..rumahnya dekat pak disitu (Seraya menunjukan arah jalan menuju rumah Kepala Desa)," Jawab mereka pada Team Awak Media dilokasi.

Team Awak Media pun menghubungi Kades Darto melalui Telephone Celluler juga via SMS terkait pekerjaan tersebut berulang-ulang namun tidak dijawab Kades Darto, Kemudian Teampun menyambangi kediaman Kades Darto guna mendapatkan keterangan tentang kegiatan tersebut namun rumahnyapun tertutup rapat, lalu Teampun kembali menghubungi melalui telepohone dan mengirim SMS terkait kegiatan di Kantor Desa Srimahi yang tidak ada satupun orang Desa termasuk Kepala Desa yang mengawasi kegiatan tersebut, baik diluar maupun di dalam Kantor Desa.

Sebelumnya pada Jum'at, (9/10/2020), Team Awak Media menyambangi Kantor Desa Srimahi untuk bertemu dengan Kepala Desa Darto terkait berbagai kegiatan infrastruktur dan lainnya yang ada diDesa Srimahi, namun tidak bertemu,dan terkait pembangunan tersebut pernah ditanyakan pada staff pelayanan Desa pada saat itu, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan," Saya tidak tahu pak..mengenai bangunan itu..coba bapak tanya ke pak Lurah langsung," Katanya pada Team Media.

Lalu Team menanyakan pada salah satu pekerja pembangunan Kantor BPD tersebut, ia mengatakan," Coba besok atau minggu kesini lagi pak..mungkin pak Kades dateng kesini..ngeliat kerjaan ini," Katanya.

Seiring berjalan Teampun terus menghubungi Kades Darto untuk mendapatkan keterangan tentang kegiatan tersebut, namun sampai berita tersebut diturunkan telephone maupun SMS yang dihubungkan dan di kirim tidak pernah dijawab dan ditanggapi oleh sang Kades.

(JLambretta) KR 

Sabtu, 10 Oktober 2020

Ketua Dewan Pers: Kehadiran siberindo Membawa Harapan Baru Bagi SMSI


TANGERANG SELATAN, KR - Situs media online siberindo.co resmi hadir mewarnai dunia informasi masyarakat.Launching media online yang dimotori para anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy secara virtual, Sabtu (10/10/2020). 

Acara launching siberindo.co tersebut dihadiri para pengurus SMSI baik Pusat maupun Daerah yang dipusatkan di Sekretariat Bersama (Sekber) SMSI Kota Tangerang Selatan di Jalan Graha Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (10/10/2020). 

SMSI adalah organisasi yang beranggotakan para pengusaha media pers online yang kini beranggotakan 1.224 orang. SMSI sendiri telah menjadi konstituent Dewan Pers.


Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh dalam sambutannya secara virtual mengatakan, kehadiran siberindo.co membawa secercah harapan baru dari para anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Menurutnya, harapan baru tersebut karena lembaga ini bukan sekedar lembaga tempat berkumpulnya asosiasi atau organisasi yang bergerak di media tetapi ini adalah tempat yang menaungi aspek jurnalistik maupun non jurnalistiknya yaitu dari kelanjutan usaha dari kawan-kawan yang bergerak dibidang media online atau media siber.

"Status itu memantapkan langkah SMSI dan siberindo.co dalam menyatukan perusahaan media siber untuk bersama-sama menghadapi tantangan baru, membangun infrastruktur perusahaan, serta jaringan sistem kerja seluas-luasnya. Dewan Pers juga mengucapkan Selamat atas peluncuran Siberindo semoga terus memberikan informasi seluas-luasnya bagi masyarakat indonesia," Ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim dalam smabutannya secara virtual mengucapkan selamat atas peluncuran siberindo.co.

Wahidin berharap siberindo.co mampu menjadi bacaan yang bermanfaat, memberikan informasi terkini, dan aktual.

"Semoga menjadi media yang bermanfaat dan memberikan informasi terkini dan aktual untuk seluruh pembaca di Indonesia," Kata Wahidin. 

Di tempat yang sama, Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus mengatakan, jurnalistik adalah sebuah upaya untuk menyajikan fakta dan informasi yang akurat. 

Namun dalam sejarahnya, kata Firdaus, jurnalistik bukan hanya upaya menyajikan fakta dan informasi yang akurat, tetapi juga cerita tentang kreativitas, yaitu ketika orang melihat dengan jeli adanya potensi ekonomi dari upaya penyampaian informasi dengan tetap memegang teguh prinsip akuntabilitas penulisan informasi.

"Kreativitas inilah yang harus menjadi pegangan. Bahwa dalam upaya menyampaikan informasi, para jurnalis harus tetap berpegang teguh pada etika penyampaian informasi. Bukan karena bad  news is good news lalu semua fakta dan peristiwa dilihat selalu dalam perspektif bad news," Katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama siberindo.co Hendry Ch Bangun menjelaskan merincikan, pemberitaan siberindo.co sebelum launching sudah mencapai 200 berita per hari, namun pada akhir tahun ini peningkatan berita di setiap daerah harus mencapai 600 berita atau 1.000 berita.

"Insya Allah akhir tahun ini kita akan tingkatkan pemberitaan dari 200 berita harus mencapai 600 sampai 1.000 berita perhari. Kita juga akan lakukan bimtek untuk menguatkan di setiap Provinsi. Ya mudah-mudah di bulan Maret 2021 siberindo.co sudah makin maju," Rincinya.

(JLambretta) KR 

Sumber :(Humas SMSI Pusat) 

Pernyataan Sikap Pemerintah Tentang Kondisi Politik dan Keamanan Pasca-Pengesahan UU Cipta Kerja


JAKARTA, KR - Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kamis (8/10) malam, di Jakarta, menyampaikan pernyataan pemerintah merespons perkembangan situasi politik dan keamanan terkini pasca-pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah pada Oktober 2020 yang lalu.

“Saya mewakili keseluruhan pemerintah melalui Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, malam ini akan menyampaikan pernyataan pemerintah terkait dengan kondisi politik dan keamanan pasca-pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah pada tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu,” kata Mahfud MD, Kamis (8/10) malam.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara  Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Berikut pernyataan lengkap pemerintah tersebut:

Selamat malam,

Mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi tentang Undang-Undang Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah, maka demi ketertiban dan kemanan di tengah-tengah masyarakat, Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Satu, Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas Pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahan berusaha, serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

Kedua, Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Ketiga, Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah, tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

Keempat, Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.

Kelima, Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan maka Pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.

Keenam, Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas Undang-Undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perpres, permen, perkada, sebagai delegasi perundang-undangan. Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi.

Ketujuh, Sekali lagi, Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

(UN/IRF) KR 

Sumber:Seskab

 

Rabu, 07 Oktober 2020

Tokoh Desa Setia Asih Simpulkan, Bupati Eka Supriaatmaja "Plintat-Plintut"

KABUPATEN BEKASI, KR - Terkait keputusan Bupati Eka Supriaatmaja melalui dua Surat Edaran yang dilayangkan dan ditandatangani langsung oleh sang Bupati sendiri bernomor: 141/SE-18/DPMD, tertanggal 19 November 2018 dan Nomor 141/SE-37DPMD/2019,tertanggal 10 Juli 2019, tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak yang kemudian dianulir oleh Surat Edaran Kadin DPMD, Ida Farida, bernomor: 141/38-DPMD/2019, tertanggal 6 Januari 2020, tentang Perubahan Status Desa Setia Asih,menuai berbagai tanggapan bernada miring dalam pandangan masyarakat Desa Setia Asih, (10/7/2020).

Berdasarkan pantauan team Awak Media dilapangan, Suara sumbang ditengah warga setempat terus menggema terkait keputusan yang dinilai masyarakat Setia Asih selain tidak mencerminkan rasa keadilan dan keterwakilan, namun juga dianggap terlalu terburu-buru dan Plin-plan didalam mengambil keputusan sehingga masyarakat berasumsi keputusan tersebut bersifat tendensius serta bermuatan unsur kepentingan golongan tertentu serta politik.

Dimana keputusan yang dikeluarkan justru bukan dari sang Bupati Eka Supriaatmaja namun berdasarkan Surat Edaran Kadin DPMD, Ida Farida, bernomor: 141/38-DPMD/2019, tertanggal 6 Januari 2020, tentang Perubahan Status Desa Setia Asih, Kecamatan Taruma Jaya Menjadi Kelurahan yang mengacu pada Surat BPD Setia Asih,Kecamatan Taruma Jaya bernomor : 141/01/BPD-STA/IV/2018, tertanggal 16 April 2018, tentang laporan hasil MusDes pembahasan dan persetujuan perubahan Status Desa Setia Asih, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi menjadi Kelurahan.

Hal tersebut diungkapkan secara mendalam oleh para tokoh asli beserta masyarakat yang dengan sengaja mengundang Team Awak Media (03/10) yang terdiri dari mediahukumindonesia.com, koranrepublik.com, wartaberitanasional.com dan merdekaonline.net untuk mempublikasikan permasalahan yang menjadi Complicated Problems serta Complex bagaikan Nightmare, agar diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia, Pejabat Tinggi Negara termasuk Presiden.

Abudin tokoh Pemuda setempat mengatakan pada Team Media bahwa," Pada dasarnya mengenai Desa Setia Asih ini..saya kurang setuju..dasarnya dari infrastruktur yang belum merata, untuk wilayah saya rasa masih banyak kekurangan-kekurangan berikut fasilitasnya..kalau perbandingan pemerataan saya yakin semua kurang setuju kalu ditanya perorang-perorang..door to door..itu kurang setuju..saya sudah lihat dibeberapa wilayah itu kurang setujulah..itu sudah dikomunikasikan semua..kurang setuju karena infrastrukturnya kurang baik dan penataannya juga," Katanya.

"Mengenai keputusan Bupati kayaknya secara singkat aja, kayaknya.., kalau saya lihat ini kayaknya ada permainan oknum,kayaknya..kalau ditanya kepada masyarakat saya yakin keputusan Bupati Plin-plan dan berubah-ubah..masalah keakuratankan disana ada perwakilan-perwakilan pak..jadi menurut saya keputusan Bupati tidak Akurat menurut penilaian probadi saya..selain tidak akurat..Plin-plan juga..cepat..kok bisa seperti itu," Ujarnya.

Sementara H Sanudi (Sesepuh) saat dimintakan tanggapannya dilokasi berbeda mengatakan," Kaga setuju..sebetulnyakan kalau mau bikin kelurahan..kan bukan sekonyong-konyong lurahkan..yang mohon sebetulnya, kalau peraturan mah..semua juga peraturan semua dari atas..lah ini tiba-tiba jadi kelurahan aja merekesek ..lha kita bingung rakyat yang kecil..lha kalo Bupati kurang anu juga..kita mah pokoknya kaga setuju kalo dibikin kelurahan, gitu aja dah..kita engga mau nyalahin Bupati engga mau nyalahin lurah,pokoknya kaga setuju..sebab kampungnya masih maning cerawut..kesatu begitu..kedua masalah jalanan, saluran aer aja pada meledug..tai-tai pada ngambang..lha..emangnya..emang mau diapain..keputusan Bupati begitu..lha ntu kaga tau dah urusan lurah tentunya..lha kitamah kaga setuju aja pokoknya..ya..kalo masih ada calonan..calonin aja ..siapa aja yang mao nyalonin..kalo mau dibikin kelurahan kan harus turun dari atasan dulu..baru dah glosornya turun..lha syah benner kalo dari atas..kalo ini asal anu aja.. kaya mao beperkara aja lurah..asal ude diujung pencalonan begini..lha biarin aja yang pada mampu yang nyalonin..masalah Bupati mao bener mao kaga yang jelas belon waktunya dah..engga setuju dah pokoknya masyarakat..masyarakat semua juga pada bangga kenapa?jalanan juga pada kelebu , segang ini aer pada tembus kekali..ya pokoknya masyarakat banyak yang kaga setuju ..dah,"Ungkapnya.

Kemudian Team Awak Media diajak para tokoh beserta masyarakat yang berbondang-bondong menyambangi kediaman Tokoh masyarakat H Maidan Fahmi (Mantan Sekcam Tambun Utara) dan berkumpul disana, dimana sang tokoh tersebut berkeinginan pula menyampaikan sikapnya terkait permasalahan status Desa Menjadi Kelurahan, Dalam pernyataan sikapnya H Maidan Fahmi menyampaikan dengan tegas bahwa," Begini..saya katakan ini Desa Setia Asih bukan kerajaan Setia Asih..satu..catat..yang kedua rakyat ude pada buka warung..yang pada nyalon banyak..kenapa uda buka warung baru diproses..kemaren napa sebelon orang bekoar..kan kasian orang..saya kaga setuju karena orang uda pada buka warung..calon-calon.," Jelasnya.

Ketika ditanyakan terkait keputusan Bupati H Maidan Fahmi menjawab," Ini kepentingan siapa jadi kelurahan? saya tanya dulu dia Bupati kudunya..ini atas kepentingan siapa dijadikan Kelurahan..orang Setia Asih belon waktunya..orang kampung mah..menurut saya keputusan Bupati kurang tepat..karena inikan rakyat dan calon uda pada buka..kalau dulu sebelum jabatan Lurah Haji Komar selesai..itu boleh aja..kan begitu,,orang belon pada buka warung..rakyat belon pada bemodal..lha ini orang ude pada mao nyalonin..ude pada buka warung..ude pada deklarasi..baru di ajukan alih status..saya engga setuju kalo begitu..menurut saya Bupati bukan Plin-plan lagi..tapi Plintut.."Bupatinya Plintat-plintut"..atas dasar apa dia merubah..itu harus persetujuan menteri dalam negeri perubahan itu..coba liat aturannya, "Tegasnya.

Saat ditanyakan tentang Musdes pada 16 April 2018, H Maidan Fahmi menegaskan," Tokoh mana tuh yang diundang..Rt apa Rw..saya engga pernah dapet undangan apa-apa..saya engga pernah dilibatin..mungkin saya dianggap bukan tokoh kali..tokoh yang asli banyak..pokoknya begini..Musdes itu tidak mencerminkan tokohbukan ilegal tapi tidak mencerminkan tokoh..bisa aja orang dipakein baju batik Rt-Rw..ayo jadi tokoh..kan begitu..padahal anak buahnya dia..kan begitu..la iyalah..kalau tokoh yang asli mana..kan begitu..jadi Musdes itu tidak mewakili dan tidak mencerminkan tokoh Setia Asih..hasil Musdes itu ude disetel..keliatan penyetelannya..kebaca..harusnya ada Musdes ulang..yang diundang Tokoh-tokoh semuanya...calon-calon diundang semuanya jadi jelas atau mantan-mantan Kepala Desa di undang semuanya..nah itu baru terbuka namanya..kalo inikan kepentingan siapa..kan begitu..kepentingan siapa ini..ada apa ini..keputusan Bupati terburu-buru..jelas-jelas terburu-buru Bupati ini..engga membaca suasana dibawah..jadi kesannya Bupati ini "Plintat-plintut","Tegas Maidan.

Ketika ditanyakan tentang surat edaran dari Kadin DPMD, Ida Farida, kamudian H Maidan Fahmi menjawab," Secara hirarki hukum kaga kuat..dulu SK Bupati..sekarang kok Dinas yang bikin edaran..enggak bisalah..kecuali diatas Bupati..Menteri Dalam Negeri itu bisa..jadi kesimpulannya "Bupati Bekasi Plintat-plintut"..gak punya Prinsip berarti itu Bupati..engga kasian ama rakyat yang ude buka warung..liatlah orang ude pade mencalonkan diri..jadi saya menghimbau pada Bupati..batalin itu mau jadi kelurahan..harus tetep diadakan pemilihan Kepala Desa," Pungkasnya.

(JLambretta) KR 

Selasa, 06 Oktober 2020

(Video Conference) Presiden Gelar Ratas Percepatan Penyerapan Garam Rakyat, di Istana Merdeka

JAKARTA, KR (05 Oktober 2020), Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Selamat pagi, Salam sejahtera bagi kita semuanya.Yang saya hormati Bapak Wakil Presiden, Bapak-Ibu sekalian yang saya hormati. Hari ini kita akan berbicara mengenai percepatan penyerapan garam rakyat.

Dari laporan yang saya terima, dua permasalah utama yang kita hadapi yang terkait dengan penyerapan garam rakyat adalah, satu, ini masih rendahnya kualitas garam rakyat sehingga tidak memenuhi standar  untuk kebutuhan industri. 

Ini harus dicarikan jalan keluarnya. Kita tahu masalahnya tapi enggak pernah dicarikan  jalan keluarnya. Kemudian data per 22 September, data yang diterima,  masih 738 ribu ton garam rakyat yang tidak terserap oleh industri kita. Ini agar dipikirkan solusinya sehingga rakyat garamnya bisa terbeli.

Dan yang kedua, masih rendahnya produksi garam nasional kita sehingga kemudian cari yang paling gampang, yaitu impor garam. Ya dari dulu gitu-gitu terus dan enggak pernah ada penyelesaian. 

Sebagai contoh, dari kebutuhan garam nasional di tahun 2020 sebanyak 4 juta ton per tahun dan produksi garam nasional kita baru mencapai 2 juta ton. 

Akibatnya, alokasi garam untuk kebutuhan industri masih tinggi, yaitu 2,9 ton. Saya kira ini langkah-langkah perbaikan harus kita kerjakan, mulai pembenahan besar-besaran pada supply chains mulai hulu sampai hilir.

Sekali lagi, pertama, perhatikan ketersediaan lahan produksi. 

Percepat integrasi dan ekstensifikasi lahan garam rakyat yang ada di sepuluh provinsi produsen garam, ini harus betul-betul diintegrasikan, harus terintegrasi dan ada ekstensifikasi.

Kemudian yang kedua, tadi di depan juga saya sampaikan, mengenai harus ada upaya betul untuk produktivitas dan kualitas garam rakyat kita. 

Artinya penggunaan inovasi teknologi produksi terutama washing plant harus betul-betul kita kerjakan, sehingga pascaproduksi itu betul-betul bisa memberikan ketersediaan, terutama dalam gudang penyimpanan.

Saya rasa itu mungkin yang bisa saya sampaikan sebagai pengantar. Sekali lagi, persiapan pengembangan hilirisasi industri garam harus betul-betul dikerjakan, dengan kemudian mengembangkan industri turunannya.

Terima kasih.

(Tri/Ir) KR 

Sumber : Seskab RI

Minggu, 04 Oktober 2020

Penolakan Warga Mewarnai Peralihan Status Desa Setia Asih Jadi Kelurahan

KABUPATEN BEKASI, KR - Gonjang-ganjing tentang peralihan status Desa Setia Asih, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi terus menuai protes dikalangan masyarakat Desa Setia Asih, dimana para tokoh masyarakat beserta masyarakat Desa Setia Asih tetap menolak keras terkait keputusan yang dilayangkan melalui koresponden edaran DPMD pada Desa Setia Asih, (3/10/2020).

Permasalahan yang timbul dan menjadi problematika serta polemik berkepanjangan dimasyarakat, diduga akibat dari tidak adanya ketegasan dan kejelasan serta transparansi dari Bupati Kabupaten Bekasi, Eka Supriaatmaja, terkait surat edaran bermuatan keputusan Bupati bernomor: 141/SE-18/DPMD, tertanggal 19 November 2018 dan Nomor 141/SE-37DPMD/2019,tertanggal 10 Juli 2019, tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak, yang ditanda tangani langsung Bupati serta dilayangkan dua kali pada Desa Setia Asih, namun didalam implementasinya justru terkesan tidak ada pertanggung jawaban dari Bupati Eka Supriaatmaja terkait Surat Edaran yang ditanda tangani sang Bupati sendiri.

Alih-alih justru muncul surat Edaran dari Kepala Dinas DPMD, Ida Farida, bernomor: 141/38-DPMD/2019, tertanggal 6 Januari 2020, tentang Perubahan Status Desa Setia Asih,Kecamatan Taruma Jaya Menjadi Kelurahan yang mengacu pada Surat BPD Setia Asih,Kecamatan Taruma Jaya bernomor : 141/01/BPD-STA/IV/2018, tertanggal 16 April 2018, tentang laporan hasil MusDes pembahasan dan persetujuan perubahan Status Desa Setia Asih, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi menjadi Kelurahan, dimana didalam pelaksanaan MusDespun memunculkan masalah baru, terkait transparansi dan keterwakilan, dimana masyarakat menilai bahwa MusDes yang dilaksanakan tersebut berjalan tertutup dan tebang pilih.

Penjelasan tentang problematika tersebut diungkapkan ketua FPDSA (Forum Peduli Desa Setia Asih), M Syansuddin dan Ketua Pemuda Kampung Bogor, Sodikin pada Team Media terdiri dari Media Hukum Indonesia, Koran Republik, Warta Berita Nasional dan Merdeka Online, yang sengaja diundang masyarakat setempat untuk mempublikasikan terkait permasalahan tersebut yang menuai Pro dan Kontra.

Dalam Penjelasannya Ketua FPDSA, M Syamsuddin menjelaskan," Mengenai masalah alih status Desa Setia Asih..saya sebagai warga Setia Asih menolak..atas alih status desa..kenapa saya menolak..yang pertama dari berangkat MusDes..Musyawarah Desa itu..yang mana para tokoh itu yang sudah dikoordinir..saya mewakili warga Setia Asih yang memiliki Forum namanya FPDSA..Forum Peduli Desa Setia Asih..jumlahnya kurang lebih tiga ribu dan semuanya menolak..diluar Forum itu juga banyak yang menolak..cuma memang mereka bicara tidak secara tertulis..yang mutlak tiga ribu..kalau untuk persentase keseluruhan masyarakat..kurang lebih tujuh puluh persen menolak untuk dijadikan Desa Setia Asih dijadikan Kelurahan..," Jelasnya.

" Kami ini sebagai warga Setia Asih berpendapat dan berasumsi ini bahwasannya Setia Asih ini belum layak untuk jadi kelurahan..yang mana infrastruktur, perekonomian dan sarana prasarana belum memadai seperti halnya pendidikan, sekolahan..yang kedua tempat sarana ibadah dan lain sebagainya ini masih belom..penilaian saya ini tidak layak..kalau bingung..jelas kami kebingungan..bingungnya apa..bahwa kami juga pernah mengajukan surat untuk keberatan atas alih status Desa..dengan alasan-alasan kami dan kami memakai Forum Peduli atas prakarsa masyarakat..nah itu berangkat dari hasil MusDes..yang menurut kami itu tidak sesuai artinya tidak seluruhnya masyarakat dan itu tertutup..hanya orang-orang tertentu saja atau kelompok mereka saja pada saat itu..kami dengan para tokoh lainnya yang mungkin dianggap menolak itu..itu tidak dihadirkan..yang akhirnya timbul ..ini ada apa? kenapa sampai kayak begini?, nah terus ..ya tentunya..ya Bupati..ya kita..ya kami ini sudah berusaha menyampaikan keluhan aspirasi kami..waktu itu kami baru satu kali surat dilayangkan..tetapi setelah kami menyampaikan dan audensi dengan pimpinan DPRD pada waktu itu ..pak Haji Daris dari Gerindra bahwasannya beliau sudah memberikan rekomendasi yang akhirnya terbitlah surat yang mana ditanda tangani oleh pak Bupati..Bapak Haji Eka..itu tujuh belas Desa termasuk Setia Asih mengikuti Pilkades serentak..itu sudah ada keputusannya..nah sekarang kenapa kok malah timbul alih status dan DEsa Setia Asih tidak mengiluti Pilkades..ini yang menjadi kekecewaan kami sebagai masyarakat dan untuk mencabut surat edaran itu tidak ada dan tidak kami temukan dimanapun..hanya surat disposisi dari Kepala DPMD Ida Farida..yang mana Desa Setia Asih ini tidak mengikuti Pilkades," Papar Ketua FPDSA.

Jalan Desa Setia Asih

Sementara Ketua PPKB (Persatuan Pemuda Kampung Bogor), Sodikin dihari yang sama pada Team Media terkait alih status Desa Setia Asih mengatakan," Terkait masalah alih status Desa menjadi Kelurahan..terus terang dari pribadi saya sendiri..saya menolak..dengan sebab alasan apa saya menolak..saya melihat dari infrastruktur jalan,drainase dan got-got yang ada dikampung kami itu belum layak pak..sementara cuma karana hujan sebentar saja, gang kami sudah becek pak," Katanya.

Ketika ditanyakan tentang persentase penolakan masyarakat tentang Desa menjadi Kelurahan Sodikin mengatakan,"Terkait waktu lalu saya mendengar dari FPDSA itu bahwasannya dari Team Peduli Desa Setia Asih sudah merekrut..artinya sudah berjalan kemasyarakat untuk masalah penendatanganan yang diminta dari team peduli Desa Setia Asih kurang lebih sekitar tiga ribuan..kalau untuk keseluruhan masyarakat yang menolak kurang lebih sekitar enam puluh lima persenan..jadi menurut saya keputusan Bupati tidak pas..karenakan belum diuji artinya belum dimasyarakat..bahwasannya belum disurveylah..sedangkan alih status itukan rata-rata harus disidak..ya harus dijalankan gimana keadaan kampung..keadaan drainasi..infrastruktur..juga yang lainnya seperti sekolahan yang ada disini..perekonomian juga pak..menurut saya Desa Pusaka Raya..satu memang sudah ada pembangunan untuk sekolah..dua juga sudah banyak perumahan..gudang-gudang juga..perekonomian warga Pusaka Raya juga..ketimbang disini dan dia juga perbatasan dari DKI dengan Bekasi," Jelasnya.

" Harapan saya untuk bapak Bupati tolong dipertimbangkan kembali..karena saya merasa tidak pantas kalau Desa Setia Asih di alihkan status menjadi Kelurahan," Pungkasnya.

(JLambretta) KR 

Jumat, 02 Oktober 2020

Penegakan Hukum Dalam Bayang-Bayang Politik di Kasus Djoko Tjandra

Prof. Dr. H. Hatta Ali, S.H.

JAKARTA, KR – Nama Prof. Dr. H. Hatta Ali, S.H., Mhum beberapa hari terakhir semakin tersohor, hal tersebut lantaran mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) itu disebut dalam dakwaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, namun seiring berjalan kabar tak sedap itu pun mulai terkikis dengan sendirinya, namun belakangan muncul kesan ada skenario besar yang seolah-olah dibuat. 

Motif menjatuhkan ini pun, didapat dari klarifikasi yang diutarakan Pinangki.Lalu siapa pemainnya? Dan apa sebenarnya tujuannya? Belum selesai dua pertanyaan ini terjawab, buru-buru Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tengah terlilit dalam kasus Djoko Tjandra pun membantah.

Bantahan ini pun sejalan dengan, pernyataan Pinangki melalui surat eksepsi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ”Penyebutan nama pihak-pihak tersebut bukanlah atas pernyataan terdakwa dalam proses penyidikan,” Kata pengacara Pinangki, Jefri Moses disaat membacakan eksepsi, Rabu (30/9).

Sebelum masuk lebih dalam isi dari eksepsi yang diutarakan Pinangki, kemungkinan publik belum mengetahui secara detail tentang siapa itu Hatta Ali.

Menurut beberapa sumber yang digali dari hasil penelusuran Team Siberindo, Hatta Ali memang dikenal sebagai sosok yang tegas dan pemberani. Luwes, cermat dan tak bertele-tela dalam sisi apa pun, ia memasuki masa pensiun menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 7 April 2020 dikarenakan telah berusia 70 tahun, dan secara admistrasi purna bhaktinya jatuh pada 1 Mei 2020.

Selama mengabdi 42 tahun di lembaga peradilan, pria kelahiran Pare-Pare, Sulawesi Selatan 7 April 1950 ini pernah menimba ilmu di Universitas Padjajaran, Bandung, Universitas Airlangga, Surabaya dan Universitas Hasanuddin, Makassar.Sementara karier di dunia hukum digelutinya sejak 1978. Tepatnya sejak menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Hukum dan HAM yang dulu bernama Departemen Kehakiman.Setelah 12 tahun berkarier, dia pertama kalinya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bitung pada 1966.

Sebelumnya, Hatta Ali juga pernah menjadi calon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 1982, dilanjut menjadi Hakim Pengadilan Negeri Sabang, 1984.Sosoknya yang cukup kuat dan wawasannya yang semakin luas di dunia hukum, membawanya kemudian menjadi Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, 1990 dan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo pada 1995.

Berikut Jabatan Karier yang Pernah Diembannya;

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (1998-2000), Ketua Pengadilan Negeri Manado (2000-2001), Ketua Pengadilan Negeri Tangerang (2001-2003), Hakim Tinggi Denpasar (2003-2004), Hakim Tinggi /Sekretaris KMA (2004-2005), Hakim Tinggi /Dirjen Badilum 131/M Th.2005 (2005-2007), Hakim Agung (2007-2009), Ketua Muda Pengawasan MA (2009-2012) dan Ketua Mahkamah Agung RI (2012-2017).

Boleh dibilang, Hatta Ali melangkah mulus saat duduk sebagai Ketua MA. Kala itu ia  mengantikan Harifin A. Tumpa. Tepatnya Rabu (8/2/2012).Dalam meraih posisi tersebut ia mendapat dukungan 28 dari 54 pemilik suara dalam pemilihan yang berlangsung siang hari.

Terpilihnya Hatta Ali sebagai pengganti Tumpa tak terlalu mengejutkan. Pasalnya, dia merupakan salah satu calon kuat dari sembilan calon yang ada.Dua pesaing kuatnya adalah Wakil Ketua Yudisial Bidang Noyudisial Ahmad Kamil dan Ketua Muda Perdata Khusus Mohammad Saleh.

Saat itu, Ahmad Kamil mendapat 15 suara. Sementara tiga hakim agung lain yang masuk bursa adalah Abdul Kadir Mappong dengan empat suara, Mohammad Saleh mendapat tiga suara, dan Paulus Lotulung hanya disumbang satu suara. Jumlah surat suara yang tidak sah berjumlah tiga suara.

Pria asal Makasar itu akan menggantikan peran Tumpa persis pada 1 Maret 2012. Tumpa akan pensiun akhir bulan ini, sementara Ali sendiri pensiun pada 7 April 2020.Ia memulai karier Hakim Agung pada 20 Agustus 2007. Sebelum akhirnya menduduki posisi tertinggi di MA, ia pernah menjabat sebagai Ketua Muda Pengawasan MA, Direktur Jenderal Peradilan Umum MA, Sekretaris Ketua MA, dan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.

Hatta Ali adalah satu dari segelintir hakim yang tergolong berani, pada peristiwa 13 Januari 2003 lalu, contohnya, ia berani menjatuhkan vonis mati untuk pemilik pabrik ekstasi di Tangerang, Anng Kim Soei.

Urusan pelanggaran narkotik, ia tidak kenal ampun. Tahun ini, tepatnya 9 Januari lalu, ia dengan tegas menolak kasasi yang diajukan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung dan malah menguatkan vonis tersebut.

Namun, Hatta Ali juga sempat mendapat tudingan miring karena telah mengintervensi perkara pailit perusahaan PT Sido Plastic Factory Surabaya sehingga perusahaan itu menang di Pengadilan Negeri Surabaya, akibatnya, ia didemo Jaringan Kerja Rakyat dan Badan Pekerja Advokasi Buruh di perusanaan itu pada 19 Januari lalu.

Intervensi dari berbagai pihak tentu dirasakannya. Kepentingan pengusaha yang dibawa dalam ranah politik, jelas begitu mempengaruhi kehidupan dan independensinya sebagai pemegang palu keadilan.

Lalu berapa sebenarnya kekayaan pria yang satu ini jika dibandingka Pinangki yang mendapatkan gelontoran dari Djoko Tjandra, berdasarkan catatan yang didapat dari hasil penelusuran Team Siberindo, harta kekayaan Hatta Ali ternyata tak lebih dari Rp 3 miliar. Itu pun mayoritas dari warisan, hingga jerih-payah dalam pengabdiannya.

Harta Yang Tercatat Milik Hatta Ali:

Harta tak bergerak (tanah dan bangunan): Rp 1.191.800.000, diantaranya – Tanah 262 m2 di Kota Bitung dari hibah tahun 1999,– Tanah dan bangunan seluas 200 m2 dan 100 m2 di Kota Makassar dari warisan perolehan tahun 1997 sampai 1999,– Tanah dan bangunan seluas 240 m2 dan 238 m2 di Tangerang hasil sendiri dan warisan perolehan tahun 2003

Sementara Harta Bergerak Yang Dimiliki Hatta Ali:

Alat Transportasi dan mesin lainnya: Rp 425 juta, diantaranya, – mobil Honda CR-V 2008,– Mobil Toyota Kijang Innova 2008,– Motor Jetwin 2004,- Harta Bergerak Lain: Rp 330 juta

Sedangkan Perhiasan dan Ceque Yang Dimiliki Hatta Ali berupa:

– Logam mulia hasil sendiri,– Logam mulia warisan,– Batu mulia hasil sendiri,– Batu mulia warisan

Berikut Giro dan Setara Kas Lainnya: Rp 782.581.791,-, Terhitung Total : Rp 2,729.381.793

Muncul dalam Kesaksian Pinangki

Pengacara Pinangki, Jefri Moses Jefri mengaku ada pihak yang sengaja ingin mempersalahkan kliennya atas munculnya nama-nama tersebut.

Seolah nama-nama itu muncul atas kesaksian Pinangki. ”Terdakwa sejak awal dalam penyidikan menyampaikan tidak mau menimbulkan fitnah,” kata dia.

Jefri mengatakan ," Pinangki hanya mengenal Hatta Ali sebagai mantan Ketua MA. Sedangkan, Burhanuddin hanya dikenalnya sebagai atasan di Kejaksaan Agung..namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau,” Kata dia.

Sementara Keterangan Jaksa

Sebelumnya, nama Burhanuddin dan Hatta Ali muncul dalam surat dakwaan jaksa. Kedua nama pejabat itu muncul dalam action plan yang disodorkan Pinangki ke Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa bebas.

Ada sepuluh tahapan dalam rencana yang dibuat Pinangki itu, termasuk aktifitas surat menyurat antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Hatta Ali.

Jaksa menyebut ," Action plan itu dibanderol seharga US$ 100 juta...Djoko menolak harga yang ditawarkan Pinangki... Ia hanya menyetujui US$ 10 juta... sebagai uang muka, Djoko Tjandra kemudian menyerahkan US$ 500 ribu kepada Pinangki."

”Terdakwa dan Andi Irfan Jaya, menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai rencana berupa action plan yang akan diajukan kepada Djoko Tjandra,” Kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).

Penyerahan proposal itu dilakukan pada pertemuan di Malaysia pada 25 November 2019. Dalam proposal yang diajukan itu, tercantum 10 aksi yang akan dilakukan dalam pengurusan fatwa MA untuk Djoko. Proposal ini dibanderol US$ 100 juta, namun belakangan Djoko hanya menyanggupi US$ 10 juta.

Aksi pertama yang disusun Pinangki dkk adalah penandatanganan Akta Jual Beli pada 13 Februari hingga 23 Februari 2020.

Kemudian dalam Aksi kedua menyatakan bahwa, Akta ini akan dipakai sebagai kamuflase pembayaran uang dari Djoko. Kedua, pengiriman surat dari pengacara kepada Burhanuddin berisi permohonan fatwa MA.Tahap ini direncanakan dilakukan pada 24 hingga 25 Februari 2020.

Aksi ketiga, Burhanuddin mengirimkan surat kepada Hatta Ali yang ketika itu masih menjabat Ketua MA. Aksi ketiga direncanakan dilakukan pada 26 Februari hingga 1 Maret 2020.

Aksi keempat adalah pembayaran 25 persen komitmen fee kepada Pinangki sebayak US$ 250 ribu yang akan dilaksanakan pada 1 hingga 5 Maret 2020.

Tahap kelima, Hatta Ali menjawab surat permohonan dari Jaksa Agung mengenai permintaan fatwa. Tahap keenam, pada tahap ini direncanakan terlaksana pada 6 sampai 16 Maret 2020. Kemudian tahap ketujuh, Burhanuddin menerbitkan isntruksi terkait surat dari Hatta Ali.

”Yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Kejaksaan Agung menginstruksikan pada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA,” Kata Jaksa.

Tahap kedelapan, Djoko membayar US$ 10 juta melalui Security Deposit Box pada Maret hingga April 2020. Tahap kesembilan, Djoko Tjandra kembali ke Indonesia pada Mei 2020.Dan tahap terakhir adalah pembayaran sisa jasa konsultan kepada Pinangki sebesar US$ 250 ribu.

Jaksa mengatakan ,"Pada akhirnya rencana ini dibatalkan oleh Djoko Tjandra. Sebab, hingga Desember tak ada satupun rencana itu yang sudah terlaksana," Katanya.

Luruskan Penafsiran

Hatta Ali, telah menulis surat terbuka sebagaimana beredar dalam rilis berita SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Pusat, Kamis (24/9).

Berikut muatan isi surat terbuka yang disampaikan:

Assalamualaikum wrwb – Kepada para senior dan para sahabat yang saya banggakan dan cintai perlu saya memberi klarifikasi tentang kasus JT.

Sebenarnya klarifikasi saya ini sudah saya sampaikan melalui jubir MA dan telah ditindak lanjuti tetapi ya begitulah masih ada juga media yang masih menggoreng goreng tidak sesuai fakta seutuhnya yang saya sampaikan sehingga dapat menimbulkan penafsiran yang lain terutama yang non hukum.

Demi lengkapnya saya teruskan saja klarifikasi dan saya tersebut untuk disimak. Selanjutnya bagi yang memfitnah atau menjual jual nama saya semoga Allah swt mengampuninya dan digerakkan hatinya untuk berkata yang benar insyaa Allah pahalanya jatuh ke saya. Aamiin yra. Tks atas perhatiannya.

Menunjuk surat pertanyaan pertanyaan yang diajukan oleh Majalah Tempo tertanggal 10 Sept 2020 melalui Jubir MA, dengan ini kami memberi klarifikasi sbb:

Saya tidak pernah kenal dengan yang namanya Jaksa Pinangki maupun Andi Irfan Jaya yg dikatakan dari partai Nasdem, dimana keduanya dikatakan membuat action plan dalam pengurusan Fatwa di MA untuk kepentingan JT . Sedangkan pengacara Anita Kolopaking adalah teman se alumni S.3 di Unpad, selain itu Anita sebagai salah satu anggota ALA ( Asean Law Association ) yang ikut sebagai salah satu peserta delegasi dalam konferensi ALA di Phuket Thailand. Sehingga dengan sendirinya pasti ketemu dengan Anita dlm kegiatan tsb, tetapi tidak ada pembicaraan tentang kasus JT.

Selama saya menjabat KMA memang pernah menerima Jaksa Agung SB di Kantor MA dalam rangka courtesy call untuk memperkenalkan diri sebagai pejabat yang baru dilantik oleh Presiden RI. Courtesy call semacam ini adalah suatu tradisi sesama penegak hukum. Kunjungan tersebut di atas sangat singkat dan sama sekali tidak membicarakan perkara apalagi perkara JT.

Mengenai fatwa MA yang dijanjikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, adalah hal yang sangat mustahil karena MA tidak pernah sekalipun mengeluarkan fatwa yang bersifat tehnis untuk membatalkan atau mengoreksi keputusan PK. Permohonan fatwa itu sendiri tidak pernah diterima di MA.

Kemudian sebagai info bahwa saya bertindak sebagai salah satu Hakim Anggota dalam perkara permohonan PK yang diajukan oleh JT, perkara no.100 PK/Pid. Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 yang antara lain amar putusannya: Menolak permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Jhoko Sugiarto Chandra. Jadi adalah mustahil juga bahwa MA/saya akan menerbitkan fatwa MA yang akan membebaskan atau menguntungkan terpidana JT.

Selanjutnya karena beberapa terpidana yang melarikan diri/buron pada saat putusan telah berkekuatan hukum tetap termasuk diantarannya terpidana JT, maka sewaktu saya menjabat KMA terhitung 1 Maret 2012 telah menerbitkan SEMA NO.1 tahun 2012 tertanggal 28 Juni 2012. SEMA ini pada intinnya menyatakan bahwa permohonan PK dalam perkara pidana(dalam sidang pemeriksaan permohonan PK di Pengadilan Negeri) harus dihadiri oleh terpidana/ahli warisnya secara lagsung, tidak bisa hanya dihadiri oleh kuasa hukum. SEMA ini sampai sekarang masih dipedomani oleh para hakim pada pengadilan.

Kemudian mencuatnya perkara JT ini setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan PK lagi sekitar bulan Juni/Juli 2020 yakni setelah saya memasuki masa pensiun pada tanggal 7 April 2020.

Jika dalam perkara ini ada oknum-oknum yang menjual nama saya ataupun orang lain menjadi tanggung jawab hukum yang bersangkutan.

Harapan saya semoga perkara tindak pidana korupsi ini menjadi terang dan jelas siapa yang salah dan benar.

Terima Kasih 

Hormati dan Menjaga Para Pengabdi

Dari ringkasan kronologi dan pernyataan dari berbagai pihak, Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus menyebut apa yang digambarkan dalam proses hukum yang telah memperlihatkan titik terang. Meski pun, semua dikembalikan pada ranah hukum sebagai pijakan.

”Jika dikaitakan ada pihak yang menggerakan dan mencoba memunculkan nama-nama itu (Hatta Ali, Red). Media sebagai perangkum informasi, tentu juga diharapkan memberikan keseimbangan berita dari informasi yang ada. Maka pentingnya klarifikasi dan tidak men-justifikasi lebih dulu, sebelum ada ketuk palu majelis,” Jelasnya kepada Siberindo.

Ditambahkan Firdaus, publik bisa membaca secara detail dari uraian Jaksa Pinangki, pemaparan jaksa dan penjelasan dari Hatta Ali yang diklarifikasi dalam surat terbuka. ”Tentu ini harus kita hormati. Dan semua tentu berharap, kebenaran akan berpihak pada kebenaran, itu yang selalu kita gaungkan dan praktikan,” Tutur Firdaus. 

(Oke/Sep/JLambretta) KR 



PESANAN PEMIRSA

Para Korban Keganasan Reklame Tumbang Ajukan Gugatan Hukum

KABUPATEN BEKASI,KR- Team Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Jaring Garuda NKRI diantaranya Anthony Lesnussa.SH,Irwan Awaluddin SH dan Rah...

BERITA TERKINI


NASIONAL


DAERAH