KABUPATEN BEKASI , KR - Pengesahan Perda yang melarang berdirinya tempat hiburan di Kabupaten Bekasi tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 , Bab III Pasal 47 Ayat 1, Tentang Tempat Hiburan Malam yang dilarang diKabupaten Bekasi dengan meliputi , Diskotik ,Bar , Klab Malam,Pub , Karaoke , Panti Pijat dan Live Musik, Namun didalam implementasinya justru terus tumbuh dan berkembang serta mampu bertahan lama sehingga menimbulkan Protes dimasyarakat yang dianggap mengganggu ketertiban umum, (1/8/2019).
Hal tersebut diungkapkan Camat Cibitung Hasan Basri Kepada Awak Media seusai acara mingguan (Minggon) diKecamatan Cibitung yang mengundang enam Desa dan satu kelurahan seKecamatan Cibitung disertai Puspika terkait , Pihak Polsek bersama Koramil setempat,(24/7/2019).
Didalam pengungkapan tersebut menyangkut lokalisasi Asusila Tenda Biru dan Rawa Kedaung yang menurut keterangan dan penjelasan Camat Cibitung Hasan Basri kepada Awak Media bahwa lokalisasi tersebut yang sudah lama berdiri dan tidak memiliki izin operasi itu sudah dilakukan upaya pemanggilan dan teguran berdasarkan laporan masyarakat dimana salah satunya yaitu lokalisasi Rawa Kedaung yang Notabene berdiri diatas tanah milik Negara (PJT).
Lokalisasi Rawa Kedaung diLahan PJT
Dalam Keterangan dan Penjelasannya Camat Cibitung Hasan Basri mengatakan,” Janganlah itu menjadi tempat yang begituanlah..kan akhirnya jadi negative..kan masyarakat disitukan mayoritas muslim..jangan apa namanya..jadi jelek gitu..kan daerahnya bagus ada tempat gituan..meski Cuma setitikkan jadi jelek.., Kalau orangnya sih saya sudah tanya kelurah..ya RT situ..keamanan disitu yang punya tempat..yah kalau pendatangkan mestinya baik-baiklah gitu ..apa berdomisili disini jangan jadi yang begituan ..jadi kurang bagus..ya mestinya ada penertiban sih..saya belum ada rencana..karena itu bangunan liar ya..menempati tanah-tanah PJT..yah seharusnya..serentaklah dengan yang lainnya pada waktu itu, Ungkapnya.
Lanjut Hasan Basri, Ya kita sebenarnya seperti itu (ada target kedepannya-Red), Tapi nanti ngelibatin dari Pol PP Pemda karenakan ya..lumayan banyak juga, Kalau mengenai target sana tenyakan kePemda..kalau saya tidak punya agenda untuk itu.., Jelasnya.
Tenda Biru dan Pulo Nyamuk Tak Berizin
Mengenai Teguran Keras keTenda Biru dan Pulo Nyamuk..Kalau dari Pemda sudah ada pendataan..sebelum bulan puasa..yah kita sih berharap..ya segeralah..gitu..dilaksanakan, Harapnya.
Kalau kami pernah memanggil..Cuma waktu itu ada keluhan dari Rumah Sakit..berisiklah begitu..saya bilang ..ya..anda punya usaha juga harus menghormati sekitarnya..jangan nanti musiknya dari situ ya mengganggu..dilengkapi peredamlah..biar gak.. suaranya gaduh..segeralah dipasang itu..iya pak katanya…karena memang skalanya besar..mindahin begitukan harus ada solusi..jangan mindahin yang tadinya setitik jadi tercecer dan nambah titik..harus ada bener-benerlah penempatannya..tempatnya dimana..dan orangnyapun harus dikasih ketrampilan..entar ngusir-ngusir orangnya gak ada ketrampilan..lah saya permaknya gimana..rata-rata tak berketrampilan..
Terkait perizinan Tenda Biru Camat Hasan Basri menegaskan, Lahan Pribadi Tenda Biru tidak ada perizinannya..dan itu sudah lama berdiri..saya juga tidak hafal..sejak Zaman dulu..dari depan dibeli pemda kebelakang dan akhirnya menggunakan tanah pribadi, Tegasnya.
(JL) KR

Tidak ada komentar:
Posting Komentar